Day: March 31, 2021

  • Zakat Optimization: The Big Mission of Indonesia

    Zakat Optimization: The Big Mission of Indonesia

    Ekonom Rabbani❓ ..BISA
    Ekonom Rabbani❓ ..LUAR BIASA
    Progres❓ … CERIA

    Kastrat Proudly Present
    KAKAP (Kajian Kamis Progres)

    Kita tahu bersama Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Diprediksi menurut Global Religious Futures pada tahun 2020 lalu yang menyatakan bahwa penduduk muslim di Indonesia mencapai 229,6 juta jiwa atau 87,2 persen dari total penduduk Indonesia. Hal ini menunjukkan potensi pengembangan zakat untuk mengentaskan kemiskinan dan berbagai program sosial kemanusiaan di Indonesia sangatlah besar.

    Lalu bagaimana dengan penyaluran zakat apakah sudah optimal dalam memberantas kemiskinan dan isu sosial kemanusiaan di Indonesia?

    Temui jawaban tersebut di KAKAP kali ini dengan tema:

    “Zakat Optimization: The Big Mission of Indonesia”

    Bersama pemateri:
    👤Ustadz Unang Fauzi, Lc., M.E.I
    (Dosen IAI Tazkia)

    Moderator:
    👤Fachrul Rozi
    (Mahasiswa IAI Tazkia 19)

    Pada:
    📆 Kamis, 18 Sya’ban 1442H / 1 April 2021 M
    ⏰ 16.00 WIB – Selesai
    📱 Zoom Meeting :
    Klik Link ini

    Meeting ID : 856 7732 2812
    Passcode : kakap

    ✨ So, what are you waiting for? Let’s come and Join Us ✨

    Catatan bahan bacaan:
    Klik disini
    ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
    👥: Progres Tazkia.
    🐦: @KSEI_Progres.
    📷: instagram.com/progrestazkia
    🌐: www.kseiprogres.com
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • 4 Tahapan Riba

    4 Tahapan Riba

    4 Tahapan Pelarangan Riba Dalam Al Quran :

    1. Tahap Pertama,
    menolak anggapan bahwa pinjaman riba pada zahirnya menambah harta dan menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT.
    Mengubah persepsi

    Firman Allah SWT :

    وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

    “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)” (QS. Ar Rum : 39).

    2. Tahap kedua,
    riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
    Memberi contoh riel

    Firman Allah SWT. :

    فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا

    “Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih” (QS. An-Nisa: 160-161).

    3. Tahap ketiga,
    riba itu diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda.
    Menunjukkan karakter riba

    Allah SWT. Berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran:130).

    4. Tahap akhir sekali,
    ayat riba diturunkan oleh Allah SWT. Yang dengan jelas sekali mengharamkan sebarang jenis tambahan yang diambil daripada pinjaman.
    Memberikan hukum

    Firman Allah SWT. :

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

    “Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”
    (QS. Al Baqarah: 278-279).

    Lihat informasi lainnya terkait Ekonomi Syariah disini