Day: March 24, 2022

  • Melirik Sistem Ekonomi Islam

    Melirik Sistem Ekonomi Islam

    Perekonomian yang berlandaskan syariah (Islam) adalah “obat yang ampuh untuk memulihkan perekomian dunia yang sedang resesi sekarang ini” itulah kesimpulan dari analisis para pakar ekonomi timur tengah seperti Dr. Husen Syahatah, Dr.Abdur Rahman Adawi, dan Dr. Ahmad Umar Hasyim.

    Ekonomi Islam merupakan ilmu yang sangat populer dalam Literatur Fiqih yang menjadi sub bagian dari Fiqh Muamalah. Tujuan utama ekonomi Islam adalah menciptakan sumber-sumber produksi untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia (al-Hajaat al-Asli) yang meliputi: agama, sandang, pangan, papan, dan pendidikan. Jikalau lima kebutuhan asli mausia ini tidak terpenuhi maka dapat dipastikan  akan muncul permasalahan-permasalahan yang dapat membahayakan keharmonisan dalam hidup bermasyarakat.

    Karena begitu pentingnya masalah ini maka diskursus tentang ekonomi islam menjadi satu kajian yang sangat penting dan populer di kalangan calon-calon ekonom muda muslim, terutama para akademisi yang tanggap akan permasalahan-permasahan umat yang sedang menggejala dan membutuhkan pemecahan-pemecahan yang efektif secepat mungkin.

    Resesi ekonomi yang tidak berkesudahan, tingkat pengangguran yang tinggi, inflasi yang melangit, kurs nilai tukar yang tidak stabil, kebijakan pemerintah yang selalu memihak para konglomerat dan menyengsarakan umat merupakan indikator yang menunjukkan kegagalan sistem konvensional (ro’su maliyah/kapitalisme) yang dianut oleh pemerintah sekarang. Sungguh bukan perbaikan namanya jika pemerintah terus-menerus memakai sistem tersebut – yang telah jelas kelemahannya – untuk menyelesaikan masalah-masalah perekonomian modern sekarang ini (modern problems of economic).

    Oleh karena itu pemerintahan sudah saatnya perlu segera merevisi bahkan kalau perlu mengganti sistem yang dianutnya sekarang dengan sistem lain yang lebih baik dan sesuai dengan masyarakat Indonesia. Dan sistem yang paling cocok dengan karakter dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sistem perekonomian yang berbasis Syariah, karena bangsa indonesia adalah bangsa yang religius dan taat terhadap norma-norma agama yang yang dipercayainya.

    Islam

    Menurut Dr. Husen Syahatah pakar ekonomi dari Al-Azhar University, Sistem perekonomian syariah mempunyai keistemewaan-keistemewaan yang dapat membedakannya dengan sistem-sistem perekonomian yang lain, yaitu:

    Pertama, Sistem Ekonomi Islam merupakan bagian yang integral dari Syariat Islam yang berdiri diatas pilar-pilar aqidah Islamiyah sehingga mampu mencegah dan melarang para pelaku ekonomi (syahsiyatul iqtishod/agent of economic) baik individu, badan usaha (shahsiyatul hukmiah/firm), maupun pemerintah dari perbudakan materi (matrealisme) dan transaksi-transaksi perekonomian yang di dalamnya terdapat unsur-unsur riba, penipuan (ghisy), ketidakadilan (dzulm), manipulasi (khida), dan penghalalan segala cara.

    Kedua, sistem perekonomian Islam memungkinkan tercapainya kepuasan materi dan kepuasan ruhani secara seimbang dan bersamaan sehingga tidak terjadi kesenjangan diantara keduanya, sebagaimana Islam menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Sementara dalam sistem perekonomian kapitalis hanya memungkinkan tercapainya kepuasan duniawi saja tanpa diimbangi dengan kepuasan ruhani sehingga para konglomerat dan borjuis tidak merasa tenang dengan harta yang dimilkinya bahkan tidak jarang diantara mereka yang mengahiri kehidupannya dengan bunuh diri atau jalan lain yang tidak terpuji.

    Ketiga, sistem perekonomian Islam bertujuan untuk memenuhi kebutuhan asli manusia dengan cara yang halal dan baik serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan norma-norma agama sehingga terjadi kehidupan yang harmonis dan berkeadilan sosial karena jelasnya batasan antara yang halal dan haram. Berbeda dengan sistem perekonomian liberalis yang membolehkan dan dapat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta benda karena memang tujuannya adalah pemuasan materi belaka.

    Keempat, sistem perekonomian Islam dibangun diatas fondasi kebersamaan (musyarokah) dan keadilan (al’adlu) yang diimbangi dengan interaksi antara harta atau modal (ro’su maal/capital) dengan aktifitas amal. sehingga tercipta masyarakat aktif dan penuh dengan kebersamaan karena masing-masing individu mempunyai tanggung jawab, baik terhadap amal maupun modal. atau secara tersirat Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menginvestasikan hartanya  pada sektor riel perekonomian suatu bangsa, karena merupakan faktor yang langsung mempunyai dampak terhadap pertumbuhan perekonomian dan kelangsungan hidup manusia. Dan rasa kebersamaan akan muncul karena masing-masing mempunyai resiko (al ghurm/risk) dan keuntungan (al ghunum/deviden) yang sama besarnya, maka terciptalah keadilan antara pemilik modal (sohibul maal/investor) dengan para pekerja (amil/madiin/labour). Sedangkan dalam sistem perekonomian kapitalis lebih condong pada sektor non riel yang membayakan stabilitas ekonomi dan lebih memihak terhadap kepentingan para pemilik modal dari pada yang lain karena yang menanggung kerugian (khosaroh) hanyalah para peminjam modal (madin). Dan itulah yang dinamakan  riba dalam Islam, oleh karena itu Islam tidak mentolelir segala transaksi apapun yang mengandung unsur riba karena menciptakan ketidakadilan dalam perekonomian. Dan ketidakadilan (dzulm) merupakan faktor utama penyebab resesi ekonomi bahkan depresi (azmah) dalam perekonomian suatu bangsa.

    Kelima, sistem perekonomian Islam sangat menghargai dan menghormati kepemilikan indvidu terhadap harta benda sebagai hasil jerih payah manusia dalam beramal, dan bersamaan dengan itu Islam juga mewajibkan zakat atas kepemilikan harta tersebut yang telah mencapai Nishab (batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya).

    Zakat merupakan wujud nyata kepatuhan dan ketaatan seorang hamba yang mengaku beragama atas perintah Sang pencipta, sebagai refleksi ikatan transidental makhluk beragama dengan tuhannya (hablum minallah). Dan zakat sekaligus juga sebagai implementasi fitrah manusia (hablum minannas) sebagai makhluk sosial yang mempunyai kecenderungan  untuk mengasihi dan dikasihi oleh sesama manusia, dan secara tidak langsung zakat akan mampu mengikis semua jurang pemisah antara borjuis dengan proletar sehingga akan hilanglah leukimia fenomena sosial yaitu kecemburuan dan kesenjangan antar lapisan masyarakat. Zakat sebagai obat leukimia fenomena sosial hanya dapat ditemui dalam sistem perekonomian islam. Sedangkan menurut sistem perekonomian sosialis komunis (syuyuiyah) untuk mengatasi kecemburuan sosial antar lapisan masyarakat adalah dengan cara penghapusan kepemilikan individu dan semua harta benda harus dimiliki secara bersama melalui negara atau pemerintah, dan sungguh cara seperti ini merupakan solusi yang tidak berprikemanusiaan karena membunuh fitrah manusia yang selalu ingin memiliki dan menikmati sesuatu yang dihasilkannya. Dan itu semua akan menciptakan generasi yang pasif dan tidak kreatif, yang pada akhirnya akan menjadi bumerang yang dapat meruntuhkan negara penganut sistem tersebut, sebagaimana yang telah terjadi pada negara Uni soviet.

    Sementara dalam kapitalis liberalis kepemilikan invidu (milkus syahsy) dibebaskan secara mutlak dari pengaruh apapun baik dari negara, tata prilaku, maupun agama sehingga menimbulkan banyak ketimpangan dan kekacauan dalam kehidupan bermasyarakat, yang pada akhirnya  melahirkan generasi perusuh dan pembunuh yang cinta dengan kekerasan dan kekacauan karena tumbuh berkembang dalam kedengkian, rasa iri dan kebencian sebagaimana yang terjadi pada bangsa Indonesia sekarang ini akibat sistem kapitalis yang telah lama dianut oleh pemerintah yang berkuasa.

    Keenam, sistem perekonomian Islam secara jelas dan eksplisit melarang  segala praktek monopoli dan penimbunan (ihtikar), mempermainkan harga (talaub bil as ar). Dan Islam sangat menginginkan terciptanya persaingan bebas dalam pasar islam tanpa adanya intervensi dari manapun sehingga tercipta stabilitas harga karena ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan permintaan dan penawaran. Dan yang terakhir dengan adanya fenomena sosial seperti sekarang ini dan berdasarkan keistimewaan-keistimewaan sistem perekonomian islam diatas, mudah-mudahan pemerintah bersedia melirik Sistem Syariah yang tidak pernah dipandang dan diperhitungkan bahkan cenderung dimarginalkan dari sistem perekonomian Indonesia karena dasar kebencian dan kedengkian bukan berdasarkan keobjektifan dan rasionalitas sebagai ciri utama bangsa yang berakal dan berfikir.

    Author : Miftahus Surur

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia