Pada dasarnya setiap individu menginginkan kehidupan yang normal, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial. Dengan kondisi fisik dan mental yang normal, diharapkan seseorang dapat menjalankan berbagai aktivitasnya dengan baik dan efektif. Tidak semua orang dapat menikmati kondisi normal tanpa cacat fisik atau mental. Sering kali karna keadaan tertentu, seseorang harus menghadapi cacat atau disabilitas. Dalam situasi ini, individu yang mengalami kecacatan membutuhkan pendampingan dan pemberdayaan untuk tetap semangat menjalani hidup dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Individu dengan cacat atau disabilitas berhak untuk menjalani kehidupan yang layak dan dihormati seperti orang normal pada umumnya. Oleh karena itu, Indonesia telah ikut mengesahkan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Rights Of Persons With Disabilities) yang tertera dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 (Rianto, A. 2015). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat terpenuhi hak-haknya dengan lebih baik melalui berbagai program pemberdayaan yang ditujukan khusus untuk mereka.
Islam sebagai agama yang menganggap semua manusia sama tentu tidak menghendaki perbedaan antara si normal dan si cacat. Konsep keadilan dalam Islam berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist sebagai sumber utamanya. Sayyid Qutb mengemukakan dua prinsip dasar keadilan, yaitu kebebasan jiwa secara mutlak, dimana Islam menjamin kebebasan penuh bagi setiap individu, serta tercapainya persamaan kemanusiaan yang sempurna.
Instrumen sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas agar lebih berdaya dan memperoleh kesetaraan. BAZNAS dan berbagai lembaga serupa di berbagai daerah telah berusaha menyalurkan zakat kepada para penyandang disabilitas (Mustika, et al. 2024). Seperti penelitian yang telah dilakukan oleh Khalifah (2019) yang menunjukan bahwa di kota Semarang, zakat telah mulai didistribusikan kepada penyandang disabilitas melalui pembentukan P3D (Paguyuban Peduli Penyandang Disabilitas). Di Jawa Timur, bantuan kepada penyandang disabilitas tidak hanya berupa santunan uang, tetapi juga meliputi ternak dan benih tanaman buah sehingga dapat memberikan dukungan dalam jangka panjang (Utomo dan Qulub, 2020).
Persoalan pendidikan penyandang disabilitas yang masih belum optimal pemenuhan haknya, sudah seharusnya menjadi fokus utama lembaga ZISWAF. Akses Pendidikan yang memadai bagi penyandang disabilitas diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Dengan memperoleh pekerjaan yang layak, kesejahteraan penyandang disabilitas juga akan meningkat. Salah satu masalah utama yang dihadapi penyandang disabilitas adalah terbatasnya peluang kerja yang sering kali disebabkan oleh kurangnya akses pendidikan yang memadai (Hastuti, et al. 2022).
Pendidikan bagi penyandang disabilitas bukan hanya tentang mengakses kurikulum yang sama dengan teman sebayanya, tetapi juga mengenai aksesibilitas dan dukungan yang memadai. Dana zakat sebagai salah satu bentuk filantropi dalam Islam memiliki potensi besar untuk memberdayakan penyandang disabilitas melalui berbagai program yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Beasiswa Pendidikan menjadi salah satu bentuk dukungan yang dapat diberikan melalui dana zakat. Program beasiswa ini dapat mencakup biaya kuliah, buku, dan alat bantu belajar yang memberikan akses lebih besar kepada penyandang disabilitas untuk melanjutkan Pendidikan mereka tanpa harus khawatir tentang biaya. Dengan adanya beasiswa, mereka dapat memfokuskan energi mereka pada pembelajaran bukan pada beban finansial.
Pendidikan inklusif juga mendapatkan manfaat besar dari dana zakat. Program Pendidikan inklusif memugkinkan penyandang disabilitas untuk belajar bersama dengan teman sebayanya yang berpotensi dalam mengurangi kesenjangan dan juga stigma. Dana zakat dapat digunakan untuk melatih guru dalam metode pengajaran inklusif dan mengembangkan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Pelatihan ini memastikan bahwa pendidik dapat memberikan dukungan yang sesuai dan memadai.
Lebih jauh lagi, program pengembangan keterampilan yang didukung oleh dana zakat dapat membantu penyandang disabilitas mempersiapkan diri untuk memasuki dunia kerja. Pelatihan keterampilan praktis, kursus kejuruan, atau program wirausaha dapat membuka peluang baru bagi mereka untuk mandiri secara ekonomi dan berkontribusi pada masyarakat.
Dengan dukungan dari berbagai pihak terutama lembaga zakat, pemerintah dan masyarakat, pemberdayaan Pendidikan untuk penyandang disabilitas dapat tercapai. Dana zakat tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga membuka pintu kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk meraih impian mereka, meningkatkan kualitas hidup, dan berkontribusi secara positif dalam masyarakat. Dengan demikian, Pendidikan yang adil dan merata bagi semua dapat menjadi kenyataan, menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan penuh empati.
REFERENSI
Hastuti, L. T., Harahap, B., Rianto, A., & Sulistyaningsih, N. (2022). Peran Organisasi-Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Kota Surakarta. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 7(2), 147-161.
Khalifah, Sayyidah. (2019). ‘Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pendistribusian Zakat Untuk Penyandang Disabilitas (Studi Implementasi Di Baznas Kota Semarang)’, Skripsi, UIN Walisongo Semarang.
Mustika, I. A., Abdullah, M. W., & Darussalam, A. Z. (2024). Pendayagunaan Zakat Melalui Program Bantuan Disabilitas (Studi Kasus: Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bulukumba). Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 5(1), 39-47.
Rianto, A. (2015). Pemberdayaan Masyarakat Muslim Penyandang Cacat/Disabilitas Melalui Pemanfaatan Dana Zakat (Kajian Dari UU No. 23 Tahun 2011). Jurnal Rehabilitasi Dan Remediasi, 24(1).
Utomo, Zahratul Hayati, and A. Syifaul Qulub. (2020). ‘Baznas Jawa Timur dan Pemberdayaan Masyarakat Disabilitas Ponorogo’, Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, vol. 7, no. 3.