Category: Pofi

Informasi terkini terkait acara Pojok Fiqih KSEI Progres (undangan terbuka umum)

  • Pofi 14: Diskusi Penyelenggaraan Rumah Sakit Bersertifikat Syariah

    FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA NO. l07/DSN-MUIIX/2016 Tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

    Maqashid Syariah Islam:

    1. Menjaga agama
    2. Menjaga jiwa
    3. Menjaga keturunan
    4. Menjaga akal
    5. Menjaga harta

    Point Penilaian dalam 5 Standar

    1. Hifz Al – Din (32 standar dan 108 elemen penilaian)
    2. Hifz Al – Nafs (6 standar dan 17 elemen penilaian)
    3. Hifz Al – Aql (6 standar dan 18 elemen penilaian)
    4. Hifz Al – Nasl (2 standar dan 7 elemen penilaian)
    5. Hifz Al – Maal (4 standar dan 11 elemen penilaian)

    Ruang Diskusi Rumah Sakit Syariah

    1. Kemudahan Prosedural Sertifikasi
    2. Bertambahnya Manfaat dan Maslahat bukan sebaliknya
    3. Layanan Farmasi Syariah
    4. Update Isu Isu Syariah
    5. Komunikasi Rumah sakit Syariah Level Global
    6. Regulasi Pemerintah

    Standar Akad yang Digunakan:

    1. Akad antara Rumah Sakit dengan Tenaga Kesehatan adalah akad Ijarah atas jasa pelayanan kesehatan; Rumah Sakit sebagai pengguna jasa (Musta ‘jir), dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberi jasa (Ajir)
    2. Akad antara Rumah Sakit dengan Pasien adalah akad ijarah; Rumah Sakit sebagai pemberi jasa (Ajir), dan Pasien sebagai pengguna jasa (Musta ‘jir), dalam upaya pengobatan penyakit yang dialami pasien.
    3. Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Alat Kesehatan dan Pemasok Alat Laboratorium (selanjutnya disebut Pemasok) dapat berupa:
      1. (a) Akad ijarah; Rumah Sakit sebagai penyewa (musta’jir), dan pemasok sebagai pihak yang menyewakan (mu’jir).
      1. (b)  Akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik; akad sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang sewa dari mu ‘jir kepada musta ‘jir;
      1. (c)  Akad bai ‘; Rumah Sakit sebagai pembeli (musytari), dan pemasok sebagai penjual (ba’i );
      1. (d) Akad mudharabah; Rumah Sakit sebagai pengelola (mudharib), dan pemasok sebagai pemilik modal (shahib ai-mal); atau
      1. (e)  Akad musyarakah mutanaqishah; rumah sakit dan pengelola menyatukan modal usaha dan porsi kepemilikan modal pemasok berkurang karena pemindahan kepemilikan modal kepada rumah sakit secara bertahap.
    4. Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Obat dapat berupa:
      1. (a)  Akad bai ‘; rumah sakit sebagai pembeli (musytari), dan pemasok obat sebagai penjual  (ba’i’), baik secara tunai (naqdan), angsuran (taqsith), maupun tangguh (ta Jil); atau
      1. (b)  Akad wakalah bi al-ujrah; Rumah Sakit sebagai wakil, dan pemasok obat sebagai pemberi kuasa (muwakkil) untuk menjual obat kepada pasien

    Standar Pelayanan

    1. Rumah Sakit dan semua pihak yang bekepentingan (stakeholders) wajib memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan sebaik-baiknya.
    2. Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan yang sesuai dengan Panduan Praktik Klinis (PPK), clinical pathway dan atau standar pelayanan yang berlaku.
    3. Rumah Sakit wajib mengedepankan aspek kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, tanpa memandang ras, suku, dan agama.
    4. Rumah Sakit wajib berkornitmen untuk selalu bersikap amanah, santun dan ramah, serta senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan yang transparan dan berkualitas.
    5. Rumah sakit wajib mengedepankan aspek keadilan, dan kewajaran dalam membuat perhitungan biaya yang akan dibebankan kepada pasien.
    6. Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan dan konsultasi spiritual keagamaan yang sesuai kebutuhan untuk kesembuhan pasien.
    7. Pasien dan Penanggung Jawab pasien wajib mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku di Rumah Sakit.
    8. Rumah Sakit, pasien dan penanggung jawab pasien wajib mewujudkan akhlak karimah.
    9. Rumah Sakit wajib menghindarkan diri dari perbuatan maksiat, risywah, zhulm dan hal-hal yang bertentangan dengan syariah.
    10. Rumah Sakit waj ib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
    11. Rumah Sakit wajib mengikuti dan merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan masalah hukum Islam kontemporer bidangkedokteran (al-masa’il al-fiqhiyah al-waqi ‘iyah al-thibbiyah).
    12. Rumah Sakit wajib memiliki panduan terkait tatacara ibadah yang wajib dilakukan pasien muslim (antara lain terkait ketentuan tata cara bersuci dan shalat bagi yang sakit).
    13. Rumah Sakit wajib memiliki panduan terkait standar kebersihan Rumah Sakit

    Standar Penggunaan Obat-Obatan, Makanan, Minuman, Kosmetika, dan Barang Gunaan

    1. Rumah Sakit wajib menggunakan obat-obatan, makanan, minuman, kosmetika, dan barang gunaan halal yang telah mendapat sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI);
    2. Apabila obat yang digunakan belum mendapat sertifikat Halal dari MUl, maka boleh menggunakan obat yang tidak mengandung unsur yang haram;
    3. alam kondisi terpaksa (dharurat), penggunaan obat yang mengandung unsur yang haram wajib melakukan prosedur informed consent.

    Standar Penempatan, Penggunaan, dan Pengembangan Dana 

    1. Rumah Sakit wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam upaya penyelenggaraan rumah sakit, baik bank, asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, maupun dana pensiun;
    2. Rumah Sakit wajib mengelola portofolio dana dan jenis-jenis asset lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah;
    3. Rumah Sakit tidak boleh mengembangkan dana pada kegiatan usaha dan/atau transaksi keuangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. .
    4. Rumah Sakit wajib memiliki panduan pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf

    Standar:

    1. Standar Syariah Manajemen Organisasi berisi tentang tanggung jawab dan akuntabilitas pemilik rumah sakit dalam pengelolaan rumah sakit seperti ijin operasional, struktur organisasi yang memuat Dewan Pengawas Syariah dan lain-lain.
    2. Standar Syariah Modal Insani berisi tentang tata kelola sumber daya manusia.
    3. Standar Syariah Manajemen Pemasaran berisi tentang tata kelola pemasaran rumah sakit.
    4. Standar Syariah Manajemen Akuntansi dan Keuangan berisi tentang tata kelola keuangan dan akuntansi rumah sakit berbasis syariah.
    5. Standar Syariah Manajemen Fasilitas berisi tentang penyediaan fasilitas rumah sakit menerapkan standarisasi fasilitas sesuai kaidah syariah.
    6. Standar Syariah Manajemen Mutu berisi tentang kebijakan dan pedoman mutu tentang pemeliharaan akidah, akhlaq dan muamalah melalui aktivitas keagamaan.

    Standar pelayanan meliputi tentang:

    1. Standar Syariah Akses Pelayanan dan Kontinuitas meliputi proses penerimaan, bimbingan, dan pemulangan pasien.
    2. Standar Syariah Asesmen Pasien meliputi asesmen awal secara komprehensif terhadap kondisi medis-spiritual pasien.
    3. Standar Syariah Pelayanan Pasien meliputi pelayanan psikospiritual untuk berbagai variasi kebutuhan pelayanan kesehatan.
    4. Standar Syariah Pelayanan Obat meliputi penerapan konsep obat esensial di rumah sakit yang berisi daftar obat, stok obat yang terpilih dan terapi yang digunakan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
    5. Standar Syariah Pelayanan dan Bimbingan Kerohanian meliputi pelayanan pendampingan kerohanian bagi seluruh pasien beragama Islam dan pasien yang memiliki permintaan khusus.
    6. Standar Syariah Pendidikan Pasien dan Keluarga meliputi kewajiban rumah sakit untuk melakukan pendidikan kepada pasien rawat inap mengenai pelayanan spiritual yang diterima selama perawatan.
    7. Standar Syariah Pencegahan dan Pengendalian Infeksi meliputi kewajiban rumah sakit memiliki program pencegahan dan pengendalian infeksi.
  • Pofi 13: Musyarakah Mutanaqisah

    Pengertian

    Apa sih musyarakah mutanaqisah?

    Musyarakah dengan kata dasar syirkah yang berasal dari kata Syaraka – yusyriku –  syarkan – syirkatan (syirkah), yang artinya kerja sama, kelompok atau kumpulan.

    Sedangkan mutanaqishah berasal dari kata yatanaqishu – tanaqish – tanaqishan – mutanaqishun, yang berarti mengurangi secara bertahap.

    Jadi, musyarakah mutanaqishah menurut istilah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih unutuk kepemilikan suatu  barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.

    KUH Perdata

    Perjanjian menurut KUH Perdata?

    Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian diberi pengertian sebagai “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Dimana pihak satu berjanji kepada pihak lain atau dimana dua orang yang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

    Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi  mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali  selain dengan sepakat kedua belah pihak. Suatu perjanjian harus di?laksanakan dengan itikad baik.”

    Syarat

    1. Masing-masing harus menunjukan kesepakatan dan kerelaan untuk saling bekerjasama.

    2. Antar pihak harus saling memberikan rasa percaya dengan yang lain.

    3. Pokok modal merupakan pencampuran hak masing-masing dalan kepemilikan obyek akad tersebut.

    Dalil

    Kaidah Fiqih

    “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan.”

    1. Q.S. Ash Shad ayat 24

    “Dia (Dawud) berkata, “Sungguh, dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (ditambahkan) kepada kambingnya. Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka yang begitu.” Dan Dawud menduga bahwa Kami mengujinya; maka dia memohon ampunan kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat.”

    • Dalil Hukum Ijarah

    Al-Qur’an Surat al-Zukhruf [43], ayat 32:

     “Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar seba-gian mereka dapat mempergunakan sebagian  yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”

    Ketentuan

    Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008, berikut merupakan ketentuan akad Musyarakah Mutanaqisah:

    1. Akad musyarakah mutanaqishah terdiri dari akad musyarakah atau akad syirkah dan akad ijarah.
    2. Pembiayaan musyarakah, yang mana mitranya memiliki hak dan kewajiban, diantaranya:

    – Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad

    – Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad.

    – Menanggung kerugian sesuai proporsi modal.

    • Dalam akad musyarakah mutanaqishah, pihak pertama (salah satu syarik, LKS) wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshahnya secara bertahap dan pihak kedua (syarik yang lain, nasabah) wajib membelinya.
    • Jual beli dilaksanakan sesuai kesepakatan
    • Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah LKS (sebagai syarik), beralih kepada syarik lainnya (nasabah)

    Rukun

    1. Pihak yang berakad; bank dan nasabah
    2. Modal
    3. Objek akad (aset)
    4. Nisbah bagi hasil
    5. Ijab dan qabul

    Kelebihan

    1. Kedua belah pihak memiliki hak kepemilikan
    2. Kedua belah pihak mendapatkan keuntungan dari aset yang memiliki profit.
    3. Kedua belah pihak bekerjasama dalam menentukan harga aset jika disewakan.

    Kekurangan

    1. Resiko terjadinya pelimpahan atas beban biaya transaksi dan pembayaran pajak.
    2. Berkurangnya pendapatan LKS atas margin sewa yang dibebankan pada aset yang menjadi objek akad.

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • POFI 12: Ihtikar

    Pendahuluan

    Sistem ekonomi merupakan bahasan ekonomi yang tidak kalah penting dibandingkan dengan ilmu ekonomi. Sebab, dalam sistem ekonomi yang menjadi bahasan adalah pemikiran yang memengaruhi dan terpengaruh oleh pandangan hidup. Selain itu, masalah ekonomi yang ada akan terus mengikuti kebutuhan manusia dan alat pemuas kebutuhannya, termasuk pemanfaatan alat pemuas kebutuhan hidup.

    Dalam Islam, ekonomi juga diatur baik secara langsung oleh Allah dalam Alquran, atau diatur oleh Rasulullah dalam kehidupan praktis, atau atas ijtihad para ulama atas sistem ekonomi yang sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat. Secara garis besar, persoalan ekonomi terdiri atas tiga hal, yaitu kepemilikan (property), tasharruf (pengelolaan), dan distribusi kekayaan. Ketiga hal ini dalam Islam diatur secara ketat dan memiliki beberapa prinsip yang dapat membedakan dengan konsep ekonomi yang lain. Perbedaan utama yang harus dipegang dalam sistem ekonomi Islam adanya transendensi dalam setiap menjalankan ketiga kaidah tersebut.

    Dalam agama, ada beberapa kegiatan ekonomi yang menguntungkan satu pihak tetapi dilarang, misalnya perjudian, riba, penipuan (al-ghabn), tadlîs dalam jual beli dan ihtikâr (penimbunan). Kegiatan ekonomi yang dilarang agama ini, sebenarnya secara ekonomis sangat menguntungkan bagi pelakunya, akan tetapi juga dapat merugikan pihak yang lain. Apabila tidak ditemukan rasa transendensi, maka orang akan mengatakan larangan di atas justru menimbulkan proses kerja ekonomi tidak akan berkembang secara baik. Begitu juga sebaliknya, bagi yang menyatakan transendensi itu penting, maka batasan itu justru akan memberikan dampak positif dalam sistem ekonomi. Transendensi yang menjadi prinsip utama ini memberikan beberapa tawaran untuk menegakkan nilai yang bersifat instrumental, antara lain: (1) Islam mengakui hak milik pribadi, akan tetapi juga mengakui hak umum yang dikuasai negara, (2) Islam mementingkan kepentingan umat, (3) adanya larangan monopoli dalam Islam, (4) Islam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat, infak dan sedekah, (5) Negara mempunyai peran dalam mewujudkan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, dalam artikel ini, akan dikaji mengenai salah satu yang di- larang dalam sistem perekomian Islam yaitu tentang ihtikâr (penimbunan) dan dampaknya dalam sistem ekonomi.

    Terminologi Ihtikâr

    Ihtikâr merupakan bentuk mashdar, sedangkan bentuk mâdhî-nya dapat dibaca hakira atau hakara. Dalam Mu’jam Maqâyis Lughah, kata hakara diartikan dengan al-habs (menahan), sedangkan hukrah adalah menahan makanan sam- bil menunggu langkanya makanan tersebut.” Sementara itu Ibn Manzhûr meng- artikan kata hakara dengan menyimpan makanan untuk diamankan. Sedangkan ihtikâr adalah mengumpulkan makanan dan barang yang dapat dimakan lainnya kemudian ditahan untuk menunggu waktu naiknya harga. Ibn Manzhûr juga me- ngutip pendapat Ibn Sayyidah yang menyatakan bahwa ihtikâr adalah mengumpulkan makanan dan barang lain yang dapat dimakan, kemudian menahannya sampai pada waktu ada kesulitan untuk mencari bahan tersebut. Sementara itu menurut al-Azharî kata hakara mempunyai arti kezaliman, perusakan, dan per- gaulan yang buruk.

    Dari definisi secara bahasa ini, dapat diketahui bahwa unsur utama dalam ihtikâr adalah aspek menahan dan menyimpan (al-habs wa al-iddikhar). Apabila tidak ada aspek ini, maka barang tersebut bukan dinamakan ihtikâr. Sedangkan aspek lainnya seperti barang yang menjadi objek simpanan bukan menjadi aspek utama akan tetapi hanya menjadi bagian dari aspek tersebut. Oleh karena itu wajar apabila perbedaan mengenai barang yang dianggap ihtikâr, namun ada kesepakatan mengenai penyimpanannya.

    Sedangkan dalam kajian fikih, ihtikâr didefinisikan dengan

    حبس السلعة الامتناع من بيعها لانتظار زيادة القيمة مع حاجة المسلمين اليها وعدم وجود الباذل لها

    Ada juga yang mendefinisikan dengan:

    شراء ما يضيرالناس حبسه من الطعام والزيت والكتان والصوف ونحو ذلك

    Dari beberapa definisi tersebut di atas, dapat diketahui bahwa inti dari ihtikâr adalah membeli dan menahan sesuatu untuk dijual kembali dengan harga yang tinggi. Dalam bidang ekonomi modern, ihtikâr diartikan dengan lebih luas yaitu monopoli. Monopoli sendiri merupakan bagian dari pemikiran ke- lompok kapitalisme.

    Berkaitan dengan barang yang dianggap sebagai ihtikâr, maka para ulama berbeda pendapat. Ada ulama menyatakan bahwa semua barang yang dapat menyebabkan pasar bergejolak dianggap sebagai ihtikâr,” ada juga yang menya- takan bahwa yang termasuk ihtikâr hanya makanan pokok saja.” Ulama yang berpendapat bahwa yang diangap ihtikâr hanya berlaku pada kebutuhan pokok saja, sedangkan kebutuhan sekunder atau tersier tidak termasuk dalam katagori ihtikâr berdasarkan Hadis Nabi Saw.:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من احتكر طعاما أربعين ليلة فقد برئ من الله تعالى وبرئ الله منه (رواه احمد ).

    Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari, ia sungguh lepas dari Allah dan Allah lepas dari pa- danya”. (H.r. Ahmad)

    Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa yang termasuk ihtikâr adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan umat Islam. Kebutuhan ini adalah segala hal yang menyebabkan keresahan atau kelangkaan dan bukan hanya kebutuhan pokok saja adalah Hadis Nabi Saw.:

    من احتكر حكرة يريد ان يغلى  بها المسلمون فهو الخطئ (رواه احمد)

    Barang siapa yang menimbun barang dengan tujuan membuat kesusahan bagi muslimin maka dia tercela. (H.r. Ahmad) Hadis di atas menunjukkan bahwa yang dianggap menimbun adalah ba- rang timbunan dengan katagori umum. Sementara itu, Imam al-Syawkânî menyatakan bahwa yang dijadikan pegangan dalam ihtikâr ini adalah ‘illah-nya, bukan barangnya. ‘Illah-nya” adalah menimbulkan bahaya bagi kaum Muslim.” *Umar ibn al-Khaththâb, salah satu sahabat Nabi Saw., menyatakan ihtikâr ini tidak hanya sebatas menimbun barang, akan tetapi tidak menjual barang yang ada di pasar atau menjual dengan harga yang melebihi harga pasar setempat. Misalnya, apabila ada orang mempunyai barang dagangan di pasar dan tidak menjual dengan harga layak, akan tetapi ia mau menjual dengan harga yang sangat tinggi, maka perbuatan seperti itu sudah dikatakan ihtikâr. ‘Umar juga menyatakan bahwa ihtikâr tidak hanya berlaku pada makanan pokok dan hewan ternak, akan tetapi juga pada setiap barang yang menyebabkan manusia menjadi susah karena kelangkaan barang tersebut, seperti pakaian, minyak tanah, dan lain sebagainya. Sedangkan batasan dianggap meresahkan adalah meresahkan bagi orang miskin, anak yatim dan para janda.

    Hukum Ihtikâr

    Ihtikâr secara umum dilarang dan dicegah karena ia merupakan ketama- kan dan bukti keburukan moral serta mempersulit manusia, terutama dalam bi- dang ekonomi. Ulama Mâlikiyyah memandang ihtikâr adalah haram. ” Keharam- an ini tidak hanya pada makanan pokok akan tetapi juga pada barang yang lain yang sangat dibutuhkan masyarakat. Sementara itu, ulama Hanafiyyah memandang hukum ketidakbolehkan ihtikâr adalah makrûh tahrîm.” Hal ini berlaku jika dianggap membahayakan, jika tidak membahayakan maka hukumnya adalah mubah. Imam al-Awza’î, seorang ahli fikih yang mazhabnya tidak berkembang lagi, memandang bahwa ihtikâr adalah tidak boleh, apabila mengganggu pasar, sedangkan jika tidak maka hukumnya menimbun adalah boleh.” Ulama Syâfi’- iyah, menyatakan bahwa ihtikâr haram hukumnya. Sedangkan ulama Hanâbilah menyatakan bahwa ihtikâr adalah haram, karena akan berakibat kehancur- an terhadap mesyarakat dan negara.”

    Dasar pengambilan hukum mengenai ihtikâr adalah sabda Rasulullah Saw.

    الجلب مرزوق والمحتكر ملعون

    Orang-orang jálib (importir) itu diberi rezeki dan penimbun dilaknat.

    من احتكر حكرة يريد ان يغلى  بها المسلمون فهو الخطئ (رواه احمد)

     Barangsiapa yang menimbun barang dengan tujuan membuat kesusahan bagi muslimin maka dia tercela. (H.r. Ahmad).

    Dari Hadis tersebut, para ulama menetapkan suatu hukum bahwa diharamkannya menimbun adalah dengan dua syarat. Pertama, akan menyebabkan penderitaan penduduk suatu negara. Kedua, menaikkan harga yang sangat tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, sehingga masyarakat merasa berat untuk mendapatkannya.

    Berbeda dengan menimbun barang yang kepemilikannya tidak dengan jalan membeli. Atau juga pembelian terjadi pada saat harga melambung dan dijual pada saat itu juga. Karena praktik pembelian barang di saat harga masih stabil untuk kemudian dijual pada masa barang melambung adalah masih dalam kategori orang terpuji (marzuq) yang telah disebutkan di dalam Hadis di atas.

    Ihtikâr dalam arti menimbun secara umum ketika harga murah kemudian untuk dijual ketika barang sudah tidak ada dengan tujuan menolong kebutuhan orang banyak adalah sesuatu yang mulia. Hal ini pernah dilakukan oleh Nabi Yûsuf sebagaimana telah dinyatakan dalam Alquran surah Yûsuf [12]: 47-49.

    Nabi Yusuf berkata, “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa, maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang Amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.‛

    Tindakan seseorang yang menyimpan stok barang tertentu untuk kepentingan persediaan, seperti ketika terjadi panen raya atau untuk persediaan kebutuhan pribadinya tidak bisa dikatakan sebagai tindakan ihtikâr. Sebab hal tersebut tidak akan mengakibatkan kelangkaan barang di masyarakat, justru jika hal itu tidak dilakukan oleh perusahaan atau produsen tertentu harga barang akan anjlok dan rakyat akan mengalami kerugian. Dalam hal ini pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1948 tentang Pemberian ljin kepada Pedagang untuk menimbun barang penting, seperti beras, gabah, padi, menir, tepung beras, dan gula dalam jumlah tertentu. Beras, gabah, padi, menir, tepung beras, gula masing-masing tidak lebih dari 500 Kg. Dengan demikian, pemerintah memperbolehkan melakukan penimbunan barang oleh institusi ter- tentu dengan maksud untuk melindungi konsumen dan produsen. Sedangkan penimbunan yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan maksimal yang tidak wajar, maka jelas hal tersebut dilarang.

    Bagaimana perilaku perusahaan/produsen dalam melakukan tindakan ihti- kâr? Terdapat beberapa cara yang dilakukan, yaitu: (1) Ada kemungkinan keun- tungan monopoli tetap bisa dinikmati produsen monopoli dalam jumlah yang besar dan jangka panjang. (2) Volume produksi (kuantitas barang) lebih kecil dari volume output yang optimum, padahal produsen sebenarnya mampu untuk memproduksi dalam jumlah yang lebih besar. (3) Ada unsur “eksploitasi” oleh perusahaan-perusahaan monopoli terhadap: a) konsumen, dengan ditetapkan harga jual di atas ongkos produksi dari unit terakhir output-nya; b) kualitas barang lebih rendah, sehingga konsumen terpaksa membeli sebab tidak ada barang lainnya.

    Dampak Ihtikâr

    Memang pada dasarnya adalah hak setiap insan untuk mendistribusikan harta bendanya sesuai dengan apa yang dikehendakinya sendiri. Baik ditimbun atau dijual dengan harga semahal-mahalnya. Namun kalau sudah memasuki pada takaran ihtikâr, maka permasalahan yang dibicarakan sudah bukan lagi mengenai hak kebebasan distribusi. Akan tetapi telah menyentuh pada dampak yang akan ditimbulkan atas tindakan yang ia lakukan.

    Ihtikâr yang dilarang dalam agama, pasti mempunyai dampak yang besar terhadap perekonomian masyarakat. Dampak dari ihtikâr akan bisa mengacaubalaukan situasi perekonomian. Karena mahalnya barang-barang pokok yang menjadi kebutuhan manusia. Setiap hari akan menuntut melambungnya nilai tawar barang-barang lain, karena adanya imbas melambungnya harga satu barang.

    Hal ini berkaitan dengan hukum ekonomi bahwa apabila permintaan meningkat sedangkan barang menurun maka harga akan meningkat. Peningkatan ini akan memberikan dampak yang luas. Berdasarkan hukum ekonomi, maka semakin sedikit persediaan barang di pasar, maka harga barang semakin naik dan permintaan terhadap barang semakin berkurang.

    Dalam kondisi seperti ini produsen dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga normal. Penjual akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari keuntungan normal, sementara konsumen akan menderita kerugian. Jadi, akibat ihtikâr masyarakat akan dirugikan oleh ulah sekelompok kecil manusia. Oleh karena itu, dalam pasar monopoli seorang produsen dapat bertindak sebagai price maker (penentu harga). Dalam situasi dan kondisi semacam ini yang dirasa adalah serba kesulitan dan kekurangan. Implikasi lebih jauh, ihtikâr tidak hanya akan merusak mekanisme pasar, tetapi juga akan menghentikan keuntungan yang akan diperoleh orang lain dan dapat menghambat proses distribusi kekayaan di antara manusia. Sebab, konsumen masih harus membayar harga produk yang lebih tinggi dari ongkos marginal.

    Dengan demikian praktik ihtikâr akan menghambat kesejahteraan umat manusia. Padahal salah satu tujuan dari sistem ekonomi, apapun bentuknya adalah kesejahteraan umat manusia. Berangkat dari sudut inilah, ‘illah keharaman ihtikâr diangkat. Karenanya, menurut Imam al-Syawkânî, keharaman ihtikâr tidak hanya tertentu pada barang-barang pokok semata. Akan tetapi semua barang yang bila ditimbun akan bisa mengakibatkan ruwetnya perekonomian manusia. Sebab menurut analisisnya, zahir Hadis-hadis Nabi tidak membedakan antara makanan pokok manusia, hewan, atau lainnya. Sedangkan Hadis yang langsung menjelaskan keharaman ihtikâr dikhususkan hanya pada makanan pokok yang ada dalam sebagian riwayat tidak bisa digunakan untuk mengkhususkan Hadis-hadis lain yang redaksinya mutlak. Namun pendapat ini, masih mungkin untuk ditepis dengan kaidah usul fikih yang menjelaskan bahwa bila ada dalil muthlaq, maka dalil tersebut bisa diarahkan pada dalil muqayyad. Demikian pula bila ada dalil yang ‘âm, maka bisa di-takhshîish dengan dalil yang khâsh.

    Akan tetapi, al-Syawkânî mengelaknya dan menjawab, kata ‚الطعام ‛yang ada di dalam salah satu Hadis hanyalah sekadar memberi contoh salah satu ba-rang yang tidak boleh ditimbun. Bukan untuk men-takhshîsh-kan.‛ Sebab, meniadakan hukum selain makanan pokok itu diambil dari mafhûm-nya laqab (kata الطعام yang ada dalam Hadis). Pengambilan mafhûm mukhâlafah semacam ini, menurut jumhûr ulama usul fikih jelas tidak bisa dibenarkan. Sebab, tujuan disebutkannya laqab bukanlah untuk meniadakan hukum selainnya. Kalau sudah demikian, maka penyebutan perkara/ lafaz dalam suatu dalil yang tujuan penyebutannya bukan untuk meniadakan hukum lainnya, menurut kaidah usul fikih, tidaklah bisa digunakan menggarisbawahi dalil-dalil lain yang redaksinya muthlaq.

    Jadi, pada hakikatnya ihtikâr dapat merusak sistem pasar yang sudah berjalan normal. Oleh karena itu, wajar apabila sebagian ulama menyatakan ihtikâr adalah pelbagai bentuk, dan tidak terbatas pada makanan pokok. Dengan mendasarkan ihtikâr adalah untuk semua barang yang dapat merusak sistem pasar, maka dapat diketahui bahwa sistem pasar seperti ini harus dipelihara oleh pelaku pasar. Pasar harus berjalan secara normal.

    Secara garis besar Ketidaksempurnaan pasar terjadi karena tiga hal. Pertama, penyimpangan terstruktur. Suatu pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistematis dan terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksudkan adalah monopoli dan kompetisi yang tidak sehat. Struktur pasar seperti ini menjadi larangan dalam Islam, sebab selain merusak sistem pasar juga berlawanan dengan maqâshid al-syarî‘ah. Kedua, penyimpanan tidak terstruktur, yaitu adanya faktor internal insidental dan temporer yang mengganggu sistem pasar, misalnya ihtikâr, najasy, tadlîs, kolusi pedagang untuk membuat harga di atas normal. Sistem seperti ini juga berlawanan dengan tujuan yang telah diatur syariat. Ketiga, Ketidaksempurnaan informasi dan penyesuaian. Hal ini seperti yang terjadi membeli barang dari produsen ketika masih di tengah jalan (bukan di dalam pasar/talaqqi rukbân), membeli dari orang yang bodoh yang tidak mengerti harga pasar yang sebenarnya (al-ghubn).

    Ketiga hal yang dapat merusak pasar ini harus dihindari dan dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, setiap penjual dan pembeli harus berhati-hati dalam melakukan transaksi tersebut. Larangan yang ada dalam agama ini memang tidak memberikan sanksi secara tegas, akan tetapi sanksinya berupa keharaman hukum yang perhitungannya kelak di akhirat. Oleh karena itu, sebagai pelaku pasar harus tetap mengutamakan sistem transendensi seperti yang telah dibahas di atas.

    Konsep transendensi ini salah satunya adalah dalam setiap kegiatan pasar harus didasarkan pada hal yang halal dan haram secara ketat dan kesadaran diri. Artinya, apapun yang terjadi dalam sistem pasar pertimbangan halal dan haram dalam melakukan transaksi harus tetap menjadi pertimbangan utama dan pertama. Seseorang tidak boleh terperdaya dengan harga atau lainnya, sebab hal ini akan menjadi pertanggungjawaban di akhirat kelak.

    Peran Pemerintah

    Islam memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun sosial dapat terpenuhi secara proporsional. Islam memandang bahwa negara wajib melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang ataupun dari negara lain. Negara juga wajib memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak. Oleh karena itu, adalah wajar apabila negara Indonesia dalam  UUD NRI 1945 menyatakan: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Selain itu, dalam Islam dikenal jenis-jenis kepemilikan, yaitu: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan Negara. Kepemilikan pribadi adalah kepemilikan yang dipunyai seseorang, baik itu berupa zat atau utility tertentu, yang memungkinkan bagi seseorang untuk mendapatkannya dan memanfaatkannya. Kepemilikan individu ini seperti kepemilikan atas rumah, roti, daging dan lain sebagainya. Sedangkan cara memperolehnya dengan cara yang baik seperti bertani, berniaga, dan lain sebagainya.

     Jenis kepemilikan umum adalah benda yang dimiliki bersama dan mereka semua saling membutuhkan atas benda tersebut. Benda ini ada tiga macam yaitu, merupakan fasilitias umum, bahan tambang yang tidak terbatas dan sumber daya alam yang sifat pembetakannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu. Barang-barang milik umum ini mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari, seperti air, api, minyak dan gas bumi, padang rumput atau hutan.

    Sedangkan milik negara adalah harta yang menjadi milik seluruh kaum muslimin, sedangkan yang mengelola adalah menjadi kewajiban aparat pemerintah. Harta ini, misalnya harta rampasan perang, jiz’yah, dan di dalam termasuk juga air, udara, api yang menjadi umum, akan tetapi negara berhak mengatur regulasinya. Oleh karena itu adalah menjadi wewenang negara untuk membuat peraturan yang ketat bagi penimbun untuk kepentingan bersama. Hal ini juga berkaitan dengan kaidah:

    عاى الرعية منوط باالمصلحة تصرف الامام

    Tindakan pemerintah terhadap rakyat harus selalu berorientasi pada kemashlahatan orang banyak.

    Oleh karena itu, pemerintah harus mengadakan pengawasan terhadap pasar. Pengawasan pasar ini berguna untuk menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna. Dalam agama pengawas pasar didasarkan pada firman

    Allah surah Âli ‘Imran [3]: 110. Pengawasan pasar yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. antara lain melakukan inspeksi secara langsung ke pasar untuk melihat harga dan mekanisme pasar. Apabila ada harga yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar, maka Rasulullah menegur pelakunya dan memberi nasihat tentang perilaku pasar yang baik.

    Secara garis besar hisbah mempunyai fungsi: (1) Mengorganisasi pasar agar dapat memfungsikannya sebagai solusi permasalah ekonomi umat melalui mekanisme pasar yang sehat; (2) Menjamin instrumen harga barang dan jasa yang ditentukan sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan; (3) Melakukan pengawasan produk-produk yang masuk ke pasar; (4) Memberikan informasi di pasar mengenai harga dan sistem pasar; (5) Menjamin tidak adanya praktik monopoli oleh pelaku pasar; (6) Mengawasi praktik-praktik pencaloan di dalam pasar; (7) Mengupayakan moral islami terutama yang berkaitan dengan mekanisme pasar.

    Dengan adanya hisbah ini, maka akan menjadikan pasar beroperasi dengan dengan bebas dan dapat harga, gaji, dan keuntungan yang ditentukan oleh kekuatan supply dan demand, tetapi pada saat yang sama juga menjamin bahwa semua pranata ekonomi telah melaksanakan seluruh kewajibannya dan telah mematuhi aturan syariat. Seluruh tindakan dan pencegahan dapat dilakukan untuk menjamin tidak adanya kecurangan, penipuan dan pelbagai praktik lainnya yang dapat merusak sistem pasar.

    Tindakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah akan menjual barang dagangan hasil timbunan sesuai dengan harga pasar pada saat itu dan apabila ada keuntungan dari hasil penjualan, maka hasil penjualan tersebut disedekahkan kepada fakir miskin. Sedangkan pelaku ihtikâr hanya berhak mendapatkan modal pokoknya saja. Hal ini dilakukan sebagai pembelajaran terhadap pelaku ihtikâr. Selanjutnya pemerintah akan memberikan teguran kepada pelaku ihtikâr agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Apabila mereka tidak memperhatikan teguran tersebut, pemerintah berhak memberi hukuman. Oleh karena itu, negara sebagai pengatur regulasi perdagangan harus memberikan pengawasan dan pengaturan melalui Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah lainnya untuk menertibkan sistem pasar sehingga dapat berjalan dengan baik. Di antara sistem yang dapat diterapkan adalah peraturan persaingan usaha yang sehat. Dalam hal ini negara dapat mengeluarkan peraturan permainan persaingan usaha yang sehat, dengan melarang hal-hal berikut ini. Pertama, larangan melakukan persengkongkolan bisnis yang merugikan pesaing lainnya. Kedua, monopoli atau memperoleh hak khusus atas dasar KKN

    dengan birokrat. Ketiga, proses tender yang tidak transparan, atau menggunakan perusahaan ‘alibaba’. Keempat, differensiasi harga pada kelompok bisnis tertentu yang merugikan pihak pesaing. Kelima, proses produksi, kualitas produk, dan kampanye iklan yang merugikan pihak konsumen.

    Keenam, memberikan informasi tentang produk dan pelayanan yang menyesatkan kepentingan komsumen. Dalam Pasal 17 ayat (1), UU No. 5 Tahun 1999 dinyatakan, ‚Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.‛ Dan, Pasal 47 dan 48 UU Tahun 1999 disebutkan, apabila terjadi pelanggaran terhadap undang-undang tersebut maka pemerintah dapat mengenakan sanksi bagi pelakunya, baik sanksi administrasi (penggagalan perjanjian atau denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,- dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,- atau Rp 1.000.000.000,- dan sanksi berupa kurungan minimal tiga bulan sampai enam bulan.

    Penutup

    Ihtikâr merupakan sesuatu yang harus dicegah dalam sistem pasar. Oleh karena itu, Pemerintah harus menjaga sistem pasar yang di dalamnya termasuk melarang ihtikâr bagi pelaku pasar. Dengan begitu, sistem pasar akan berjalan dengan baik dan sistem ekonomi dapat bergerak dengan laju yang normal dan penuh keadilan. Untuk menumbuhkan sistem ini, maka para pelaku pasar dan pengawas pasar harus mendasarkan diri pada agama atau adanya kepercayaan dan menjalankan semua aturan agama. Dengan begitu, semua sistem yang berkaitan dengan pasar akan berjalan dan mencapai kebaikan puncak, serta Maqāshid al-syarî‘ah dan mashlahah al-‘ibâd akan tercapai. Selaian itu, konsep baldah thayyibah wa rabb ghafûr menjadi kenyataan.

    Pustaka Acuan

    Baghâwî, al-, Syarh al-Sunnah, Bayrût: al-Maktab al-Islâmî, 1983.

    Bayhaqî,, al-, Sunan al-Kubrâ, Haidar Abad: Majlis Dâ’irah al-Ma‘ârif, 1344 H.

    Bottomore, Tom (ed.), A Dictionary of Marxist Thought, Oxford: Basil Blackwell Ltd, 1983.

    Ghazâlî, al-, Abû Hâmid, al-Mushtasfâ fî ‘Ilm al-Ushûl, Bayrût: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000.

    Ghazâlî, al-, Abû Hâmid, Ihyâ’ ‘Ulûm al-Dîn, Semarang: Thaha Putra, t.th.

    Ghazali, al-, Benang Tipis Antara Halal dan Haram, Surabaya: Putra Pelajar, 2002.

    Ibn Rusyd, Ahmad, Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid, Bayrût: Dâr alFikr, t.th.

    Ibn ‘Âbidîn, Radd al-Mukhtâr ‘alâ al-Dur al-Mukhtâr, Bayrût: Dâr al-Fikr, t.th.

    Ibn Hanbal, Ahmad, Musnad al-Imâm Ahmad ibn Hanbal, Bayrût: Mu’assasah al-Risâlah, 1999.

    Ibn Khaldûn, ‘Abd al-Rahmân, Muqaddimah Ibn Khaldûn, Bayrût: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993.

    Ibn Manzhûr, Muhammad ibn Mukarram, Lisân al-‘Arab, Bayrût: Dâr al-Shâdir, t.th.

    Ibn Qudâmah, al-Mughnî, Riyâdh: Maktabah al-Riyadh al-Hadîtsah, t.th.

    Ibn Zakariyyâ, Ahmad Husayn ibn Faris, Mu’jam Maqâyis al-Lughah, Bayrût: Dâr al-Kutub, 2000.

    Imam Muslim, Shahîh Muslim, al-Qâhirah: Dâr al-Hadîts, 1997.

    Khû’î, al-, Abû al-Qâsim al-Musâwî, Minhâj al-Shâlihîn, Qum: Muassasah al-Nasyr al-Islâmî, 1410 H.

    Mâwardî, al-, al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, Bayrût: Dâr al-Fikr, 1960.

    Nabhânî, al-, Taqiy al-Dîn, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif: Persektif Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 1996.

    Qal’ajî, Muhammad Rawwas, Mawsû’ah Fiqh ‘Umar ibn al-Khaththâb, Kuwayt: Maktabah al-Fallâh, 1981.

    Suyûthî, al-, Jalâl al-Dîn, al-Ashbah wa al-Nazhâ’ir, Bayrût: Dâr al-Kutub al-Islâmî, t.th

    Suyûthî, al-, Jalâl al-Dîn, Tanwîr al-Hawâlik Syarh al-Muwaththa’, Semarang: Thaha Putra, t.th.

    Syarbaynî, al-, al-Khâthib, Mughni al-Muhtâj, Bayrût: Dâr al-Fikr, 1978.

    Syawkânî, al-, Muhammad ibn ‘Alî, Nayl al-Awthâr, Bayrût: Dâr al-Fikr, 1983


    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek

    You don’t need the gym to build full-body muscle, just these six dumbbell exercises steroid for sale body muscle massager electric vibrating therapy guns
    aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • POFI 14/03: Is a Smart Contract Islamic?

    Istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh ahli hukum dan ahli kriptografi bernama Nick Szabo pada tahun 1996 melalui artikelnya di majalah Extropy. Di dalam majalah ini, ia mendefinisikan smart contract sebagai “kontrak pintar merupakan seperangkat janji, yang diwujudkan dalam bentuk kode digital, termasuk protokol-protokol di mana para pihak menerapkan janji-janji lain, tanpa menggunakan kecerdasan buatan.”

  • BIDIK (Belajar Ijarah & Ijarah Muntahiya bit Tamlik)

    BIDIK (Belajar Ijarah & Ijarah Muntahiya bit Tamlik)

    RnD Proudly Present
    POFI (Pojok Fiqih)

    Dalam Pofi kali ini topiknya menarik lhoo yaitu:

    “Stay Focus: BIDIK (Belajar Ijarah & Ijarah Muntahiya bit Tamlik”

    Bersama pemateri:
    Naufal Rizqullah A
    (Kadiv DEAR 20/21)
    Raihan Raharja
    (Anggota DEAR 20/21)

    Moderator:
    Siti Khofifah
    (Anggota Kastrat 20/21)

    Pada:
    Senin, 15 Maret 2021
    16.00-17.30 (WIB)
    Zoom Meetings
    Link : klik disini

    Meeting ID: 867 1513 1983
    Passcode: 286170

    So, Let’s come and Join Us ✨

  • Muamalah Madiyah

     

     

    AKAD : Kesepakatan yang menimbulkan akibat-akibat hukum.

    Rukun Akad

    1.Aqid (Orang yang melakukan akad).

    2. Ma’qud ‘alaih (Obyek akad).

    3. Shighat/Perjanjian (Ijab dan qabul).

    4. aqad tidak bertentangan dengan syara

    Ijab: Permyataan pertama dari orang yang berakad.

    Qabul : Pernyataan kedua dari orang yang berakad setelah ijab.

    Syarat Akad

    Iniqad: Syarat yang harus ada pada akad.

    Sah: Syarat yang menentukan apakah akad menimbulkan akibat hukum atau tidak.

    Nafadz: Syarat yang menentukan kelangsungan akad.

    Luzum: Syarat yang menentukan mengikat atau tidaknya suatu akad.

    Macam-Macam Akad

    Berdasarkan sah atau tidaknya:

    Akad Shahih : Akad yang terpenuhi rukun dan syaratnya.

    Akad Nafidz: Akad shahih yang dapat langsung dilaksanakan.

    Akad Lazim: Akad nafidz yang mengikat dan tidak bisa dibatalkan sepihak.

    Akad Ghair Lazim: Akad nafidz yang tidak mengikat dan bisa dibatalkan sepihak.

    Akad Mauquf: Akad shahih yang tidak dapat langsung dilaksanakan. (Harus mendapat persetujuan dari orang yang diwakilkan).

    Akad Ghair Shahih: Akad yang tidak terpenuhi rukun dan atau syaratnya.
    Akad Fasid: Akad yang terpenuhi rukunnya namun didalamnya terdapat unsur yang dilarang fiqih muamalah. Contoh: Ada unsur gharar didalam akad tersebut, seperti menjual barang yang belum ada.

    Akad Batil: Akad yang rukun atau syaratnya tidak terpenuhi.

    Menurut ada atau tidaknya kompensasi:

    Akad Tabarru: Akad tolong menolong (tidak ada kompensasi/pembayaran), dan merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba), jenis akad tabaru antara lain:

    Meminjamkan harta Memberikan jasa

    Memberikan harta

    Akad Tijarah: adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan.

    Natural Uncertainty Contract: Akad usaha yang tidak pasti akan untung atau rugi. Di dalam akad ini ada percampuran (modal dengan modal,modal dengan kerja, atau kerja dengan kerja).
    Natural Certainty Contract: Akad jual beli yang sudah pasti jumlah.mutu,harga, dan waktu penyerahannya. Di dalam akad ini ada pertukaran (barang dengan barang, barang

    dengan uang, atau uang dengan uang).

    Akad tijarah boleh diubah menjadi akad tabarru namun akad tabarru tidak boleh diubah menjadi akad tijarah.

  • Akad Tabarru

    ?Kesimpulan Notulen:

    *Wakalah* adalah Perwakilan suatu pihak mewakilkan suatu urusan kepada pihak lain

    *Kafalah* adalah suatu pihak memberikan jaminan terhadap utang/pekerjaan yang dimiliki orang lain

    *Hawalah* adalah memindahkan penagihan utang ke orang lain yang memiliki piutang ke orang tersebut

    Prakterk real di LKS:

    *Wakalah* :
    1.Transfer uang
    2. L/C syariah
    3. Investasi Reksadana Syariah
    4. Pembiayaan rekening koran
    5. Asuransi syari’ah

    *Kafalah*
    1. Bank garansi
    2. L/C
    3. Jaminan prestasi

    *Hawalah*
    1. Anjak piutang (factoring)
    2. Debt transfer

    1. *Apakah diperbolehkan ada ujrah/fee/upah pada kafalah?*
    Pada prinsipnya tidak boleh, tetapi dalam fatwa DSN di perbolehkan selama tidak memberatkan

    2. *Apakah akad Hawalah harus dilakukan secara tertulis?*
    Harus tertulis tetapi dalam fatwa DSN boleh tidak tertulis dgn syarat orang di alihkan utangnya mengetahui

    3. *Macam” kafalah*
    Kafalah bin nafs : memberikan jaminan dgn dirinya / nama baik
    Kafalah bil maal : jaminan pembayaran barang/utang
    Kafalah bil taslim: jaminan pengembalian barang yang disewa
    Kafalah Al munjazah: jaminan terhadap sesuatu (con: proyek) tanpa batas waktu

    4. *Ketikan kafalah mengandung ujrah Bolehkah akadnya di batalkan secara sepihak?*
    Dari DSN dikatakan jika di dalam akad Kafalah terdapat ujrah maka tidak boleh di batalkan secara sepihak (Lazim)

    5. *Anjak piutang syariah?*

    (Factoring) dengan akad wakalah bil ujrah.

    Semoga Bermanfaat ???

    Further information:
    Fb: Progres Tazkia
    Twitter: @KSEI_Progres
    Ig: Progrestazkia
    Youtube: KSEI Progres

  • Notulensi Pojok Fiqih

    Notulensi Pojok Fiqih

    ? *[Notulensi Pojok Fiqih]*

    ?Hari : Senin, 11 Desember 2017
    ?Tema: Akad Sewa dan Leasing
    – “Ijarah” 09/DSN-MUI/IV/2000
    – “Ijarah Almuntahiyah Bit Tamlik” 27/DSN-MUI/IV/2002

    ?Kesimpulan Notulen:

    *1. Bagaimana skema praktik akad Ijarah dan IMBT di perbankan?*
    • Nasabah mendatangi bank syariah memohon pembiayaan penyewaan sebuah rumah selama setahun, secara cicilan (bulanan) dan mereka negosiasi tentang harga
    • Bank menyewakn rumah tersebut Rp 10 juta setahun di bayar cash di muka
    • Bank selanjutnya menyewakan rumah itu secara cicilan per bulan Rp 1 juta dengan akad ijarah (di sini dilaksanakan pengikatan/kontrak)
    • Rumah dimanfaatkan (digunakan) oleh nasabah
    • Nasabah mencicil biaya sewa setiap bulan kepada bank

    ( jika akad IMBT, terdapat hak opsi di akhir dibeli atau tidak)

    *2. Untuk akad Ijarah, apabila terjadi kerusakan atau kecatatan pada barang sewa. Siapa yang menanggung?*
    Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan kelalaian pihak nasabah dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan itu.

    *3. Perbedaan ljarah dan IMBT?*
    Ijarah : Tidak ada hak opsi
    IMBT : Ada hak opsi

    *4. Apakah diperbolehkan membayar uang sewa selain menggunakan uang?*
    Pembayaran sewa atau upah boleh dalam bentuk jasa, mengacu pada fatwa DSN no 08

    *5. Apa beda ijarah dengan sewa biasa?*
    Dalam ijarah, dapat menyewa dalam bentuk barang dan jasa. Sedangkan dalam sewa biasa, hanya dapat menyewa dalam bentuk barang atau benda. Dari segi pembayaran, ijarah memiliki sistem pembayaran berdasarkan kinerja, sedangkan sewa tidak.

    Semoga Bermanfaat ???

    Ekonom rabbani…
    Bisa…✊✊✊

    Progres …
    Ceria…???

    Nantikan Edisi Pofi selanjutnya.
    Pastinya lebih seru!
    ????

    Further information:
    Fb: Progres Tazkia
    Twitter: @KSEI_Progres
    Ig: Progrestazkia
    Youtube: KSEI Progres

  • Pofi (Pojok Fiqih)

    Pofi (Pojok Fiqih) merupakan salah satu bentuk kegiatan mengkaji Fiqh Muamalah khususnya tentang fatwa-fatwa DSN yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia berkenaan dengan akad-akad yang ada di kegiatan transaksi perbankan. Fiqh muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya : Jual beli, pinjam-meminjam, kerjasama dll. Dalam hal ini yang akan dibahas di program Pojok Fiqih adalah kegiatan transaksi perbankan. Hal ini menjadi sangat penting bagi para mahasiswa ekonomi islam dalam rangka mengetahui dasar-dasar bagaimana hukum asal suatu kegiatan transaksi di perbankan dan juga membahas apakah penerapan secara riilnya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku atau belum.
    Mahasiswa STEI TAZKIA mengkaji mengenai fiqh muamalah ini dalam muatan mata kuliah di awal-awal semester namun butuh pengulangan dan diskusi yang lebih adaptable dan active dengan sesama mahasiswa agar penerapan ilmunya lebih optimal. Program Pojok Fiqih didesain secara kreatif dari segi pelaksanaannya sehingga tujuan Pojok Fiqih dalam mengkaji fiqh muamalah melalui fatwa DSN mampu tercapai dengan baik.
    Manfaat kegiatan Pojok Fiqh ini ialah mahasiswa mampu meningkatan kemampuan analisis dan kritisnya dalam hal menanggapi hukum-hukum perbankan yang sudah ada saat ini, banyak sekali permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait kegiatan transaksi perbankan, harapannya mahasiswa mampu memberikan solusi dari permasalahan-permasalahan yang ada dengan pengetahuan dasar-dasar hukum dari kegiatan Pojok Fiqih itu sendiri.