KAKAP Exposure

KAKAP Exposure

PRESS RELEASE KAKAP KSEI PROGRES “08 December 2022”

Tema: “KAKAP Exposure: Proyek Garuda, CBDC (Central Bank Currency)”
Narasumber: Yaser Taufik Syamlan, M.E., CIFP

Bank Indonesia memaparkan Proyek Garuda Desain Level Atas (High-Level Design) Digital Rupiah dan perumusan Central Bank Digital Currency CBDC) yang semua hal itu terangkum dalam white paper. BI termasuk kedalam gabungan bank sentral dunia, yang di mana terdapat dorongan untuk mengembangkan CBDC sebagai solusi berkelanjutan terhadap keberlangsungan sistem keuangan yang telah berjalan selama ratusan tahun. CBDC dianggap mampu menjaga kedaulatan Rupiah di era digital dan bentuk baru uang bank sentral yang berdenominasi sama dengan mata uang resmi serta dapat di gunakan untuk alat tukar, satuan hitung, maupun penyimpanan nilai. CBDC juga dapat memicu fintech menjadi agen penyalur.

Rata-rata negara yang telah menerapkan digital currency memiliki kebijakan Tax Heaven (bebas pajak), negara-negara ini seperti Bahama, Jamaika, Anguilla, Dominika, Saint Lucia, Nigeria, dan beberapa negara lainnya. Jika diperhatikan baik-baik terdapat hal menarik dari negara-negara tersebut! Bukan kah akan memunculkan pertanyaan di benak kita, mengapa negara-negara yang telah menerapkan CBDC ini sangat jarang terdengar nama-namanya di muka umum.

Alasan diterbitkannya CBDC:
▪Refleksi kedaulatan mata uang
▪Efisiensi pencetakan uang kertas dan koin
▪Mencegah kejahatan keuangan
▪Meningkatkan inkusi keuangan
▪Menekan biaya distribusi uang (karena di buat oleh BI langsung)

IMF minta BI hati-hati soal Digital Rupiah karena dapat memicu krisis, di antaranya akan merusak kebijakan dan kredibilias yang sudah berjalan, membuat inflasi negara tinggi, dan meningkatkan volatilitas nilai tukar. Digital Rupiah ini memiliki konsep yang sama dengan crypto, sedangkan seperti yang kita ketahui bahwa crypto sendiri telah di haramkan karena terdapat riba didalamnya. Untuk CBDC sendiri kita bisa menunggu keputusan dari BI apakah ini halal atau haram, tetapi semisal BI melegalkan CBDC maka dipastikan akan dianggap halal walaupun terkait sistematikanya menyerupai crypto dan akan menghapus image buruk crypto pula.

Selain itu, pada white paper yang dikeluarkan oleh BI terdapat pebahasan tentang Digital Rupiah dan uang elektronik. Perbedaan dari kedua alat pembayaran ini yaitu hanya terletak pada lembaga penerbit, dimana Digital Rupiah akan diterbitkan oleh BI dan uang elektronik diterbitkan oleh swasta atau bank-bank umum.

Closing statement: CBDC ini masih berbentuk white paper sehingga masih banyak spekulasi nya. Oleh karena itu, diharapkan untuk mengkaji lebih lanjut dan mencari beritanya, terkait dampak CBDC sendiri kepada sektor ekonomi. CBDC ini berbasis seperti crypto hanya saja bedanya CBDC di atur oleh bank sentral dan kemungkinan halalnya sangat besar karena di atur oleh pemerintah.

Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

[Keep in touch with us].
👥: Progres Tazkia 1
🐦: @KSEI_Progres
📷: progrestazkia
🎥Youtube: Progres Tazkia

Leave a Reply