Oleh: Zetrina Alya
Dalam menjalankan ekonomi makro, pemerintah dapat menjalankan kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal bertujuan untuk menjaga kestabilan dan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan umat, dan tingkat employment. Pada masa pemerintahan Rasulullah SAW, diterapkan kewajiban jizyah, kharaj, dan zakat sebagai salah satu instrumen fiskal. Bagaimana perbedaan dari ketiganya?
Secara sederhana, jizyah, dan kharaj adalah pajak yang dibebankan kepada non muslim, sedangkan kepada muslim diwajibkan hukum zakat.
Jizyah dikhususkan sebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah bagi ahli kitab yang tinggal di bawah naungan negara Islam, serta pengecualian dari wajib militer. Kewajiban jizyah berlaku bagi setiap laki-laki dewasa yang mampu membayar. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita penyakit termasuk pengecualian jizyah.
Pengumpulan jizyah pada zaman Rasulullah SAW dilaksanakan dengan menugaskan seorang administrator yang jujur di setiap kota dan dibantu oleh seorang asisten yang memfasilitasi persoalan “teknis” dengan perwakilan dari kaum dzimmi.
Rasulullah SAW juga menerapkan kharaj, yaitu pajak tanah yang diterapkan bagi kaum non muslim ketika tanah hasil taklukan diambil alih oleh kaum muslimin. Pemilik lamanya diberi hak untuk mengolah tanah tersebut dengan syarat berstatus sebagai penyewa dan bersedia memberikan setengah hasil produksinya kepada negara.
Untuk menentukan nominal kharaj, Rasulullah SAW mengirimkan para ahli yang menaksir jumlah keseluruhan hasil produksi. Setelah mengurangi sepertiga sebagai kompensasi dari kemungkinan kelebihan penaksiran, bagian yang dibagi-bagikan kepada negara dan penyewa adalah masing-masing setengah dari dua pertiga sisanya.
Zakat adalah pembayaran wajib yang tidak disetorkan oleh setiap orang karena hanya diwajibkan untuk muslim. Tujuan membayar zakat adalah untuk penyucian harta dan untuk mencari berkah Allah SWT melalui bantuan finansial kepada orang yang miskin atau yang membutuhkan. Pembayaran zakat adalah perintah agama dan hanya dikenakan pada muslim yang memenuhi syarat. Besar zakat ditetapkan dalam Al-Qur’an dan tidak dapat diubah oleh siapapun. Penerima zakat disebutkan dengan jelas dalam Al-Qur’an.
Semua hasil penghimpunan kekayaan negara dikumpulkan terlebih dahulu di Baitul Maal, kemudian dikeluarkan sesuai dengan sektor kebutuhan negara.
Menariknya dapat disimpulkan juga bahwa ada perbedaan konsep pajak yang ada di zaman Rasulullah SAW dan di Indonesia saat ini. Jadi, bayarlah zakat sebagai muslim yang taat dan bayarlah pajak sebagai warga negara yang baik!
Sumber
Hidayati, N. (2018). ‘Usyur Dan Jizyah Dalam Kajian Ekonomi Islam. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 1(1), 73.
Septiandani, D., & Yulistyowati, E. (2021). Perbandingan Pengaturan Pemungutan Pajak Penghasilan Pada Masa Khulafaurrasyidin Dan Di Indonesia Saat Ini. Jurnal Usm Law Review, 4(1), 49. Sumardi, D. (2017). LEGITIMASI PEMUNGUTAN JIZYAH DALAM ISLAM: OTORITAS AGAMA DAN PENGUASA. Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 15(2), 235–248.