Potret APBN dalam Perspektif Islam

Potret APBN dalam Perspektif Islam

Dalam sistem konvensional, pendapatan negara secara garis besar didapat dari pajak (dengan beragam bentuknya) dan usaha BUMN. Sedikitnya sumber pemasukan ini tak pelak kerap berimplikasi pada defisit anggaran dan hutang negara yang berkepanjangan. Dari sinilah, diperlukan alternatif-alternatif sumber pendapatan lain yang dapat menopang keberlangsungan operasional Negara tanpa defisit dan hutang yang menumpuk.

Cerita sejarah mengajarkan kepada generasi sesudahnya, bagaimana Islam mengatur pendapatan Negara dan pengelolaannya pada masa masa-masa awal islam. Puncaknya, dapat dirasakan pada masa kekhalifahan Umar bin Abd. Aziz ketika pendapatan Negara mengalami surplus yang sangat besar sehingga kesulitan dalam proses distribusi karena tidak ada yang sudi menerimanya. Akhirnya, pendapatan Negara pada waktu itu diberikan kepada para pemuda yang belum menikah untuk dijadikan mahar (maskawin).

Tulisan ini mencoba memotret APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada zaman Rasulullah dan Khulafa Rasiyidin sebagai miniatur yang menggambarkan secara utuh bagaimana Islam mengatur Pendapatan dan Belanja dalam lingkup Negara.

Masa Rasulullah

Situasi kehidupan Islam pada masa awal tidaklah jauh berbeda dengan gambaran kehidupan yang ada pada masa setelahnya, hanya saja warna kehidupan masih lebih sederhana dan belum kompleks seperti kehidupan masyarakat Islam setelahnya. Masyarakat Islam masih terkonsentrasi di Mekkah dan Madinah serta sebagian lagi berada di daerah jazirah Arab lainnya yang belum tersentuh kekuasaan Islam. Sebelum Hijrah, belum terlalu banyak aktifitas Rasulullah SAW, sahabat dan orang-orang muslim yang menyangkut kehidupan secara makro dan menyangkut banyak orang, tetapi aktifitas itu baru terbatas pada konsentrasi penyebaran “harumnya Islam.” Kalaupun ada aktifitas selain dakwah Islam, aktifitas tersebut masih untuk kepentingan pribadi, termasuk juga aktifitas ekonomi.

M.A Sabzwari dalam Journal of Islamic Banking and Finance menyebutkan bahwa Rasulullah SAW baru mulai “melirik” permasalahan ekonomi dan keuangan negara, setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di Madinah pada masa awal hijrah.

Kondisi berubah 180 derajat setelah turunnya Surat Al-Anfal:41, dimana banyaknya kebijakan Rasulullah SAW tentang aspek ekonomi seperti yang beliau terima dari wahyu tersebut. Waktu turunnya surat ini adalah antara perang Badar dan pembagian rampasan perang pada tahun kedua setelah hijrah.

Sumber pendapatan Negara yang paling dominant pada masa Rasulullah SAW adalah harta rampasan perang (ghanimah). Di samping itu terdapat beberapa sumber pandapatan negara lainnya yang menjadi penopang belanja Negara. Di antaranya adalah:

  1. Zakat, Infaq dan Shadaqoh

Kewajiban zakat maal (zakat harta) diperintahkan pada tahun ke-9 H. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda kepada Muadz, ketika ia mengirimnya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zakat, “Katakan kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang akan diambil dari orang kaya diantara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka. Dengan demikian pemerintah pusat berhak menerima keuntungan hanya bila terjadi surplus yang tidak dapat didistribusikan lagi kepada orang-orang yang berhak, dan ditambah kekayaan yang dikumpulkan di Madinah.

Pajak

Pada masa Rasulullah SAW, zakat dikenakan pada hal-hal berikut

  1. Benda logam yang terbuat dari emas dan perak
  2. Binatang ternak unta, sapi, domba, kambing
  3. Berbagai jenis barang dagang termasuk budak dan hewan
  4. Hasil pertanian termasuk buah-buahan
  5. Luqata, harta benda yang ditinggalkan musuh
  6. Barang temuan
  • Jizyah

Jizyah adalah pajak yang dibayar oleh orang nonmuslim khususnya ahli kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. Pada masa Rasulullah SAW, besarnya jizyah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, orang tua dibebaskan dari kewajiban jizyah. Diantara ahli kitab yang harus membayar jizyah sejauh yang diketahui adalah Nashara Najran.

  • Kharaj

            Kharaj atau pajak tanah dipungut dari nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya harus menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksinya kepada negara.

  • Uang tebusan untuk para tawanan perang (hanya pada kasus perang Badr)
  • Pinjaman-pinjaman untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin
  • Khums atau rikaz
  • Amwal fadhla (berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris)
  • Wakaf, harta benda yang didedikasikan kepada kaum muslimin yang disebabkan karena Allah dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.
  • Bentuk sadaqah lainnya seperti qurban dan kaffarat.

            Namun semua pendapatan dan penerimaan negara pada masa Rasulullah tersebut belum ada pencatatan yang maksimal. Ketiadaan ini karena beberapa alasan, diantaranya yaitu:

  1. Jumlah orang Islam yang biasa membaca dan menulis sedikit.
    • Sebagian besar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana baik yang didistribusikan maupun yang diterima.
  2. Sebagian besar zakat hanya didistribusikan secara lokal.
    • Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.
    • Pada banyak kasus, ghanimah digunakan dan didistribusikan setelah peperangan tertentu.

Hal yang serupa juga terjadi pada pengeluaran Negara: belum ada catatan pengeluaran yang sistematis. Dalam kebanyakan kasus, pencatatannya diserahkan pada pengumpulan zakat. Setiap perhitungan yang ada disimpan dan diperiksa sendiri oleh Rasulullah. Diantara bentuk pengeluaran pada masa Rasulullah adalah biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, kuda, dsb. Begitu juga penyaluran (pengeluaran) zakat kepada mustahik; pembiayaan gaji untuk wali, qadhi, guru, imam, dsb.

Berdasarkan dari pembahasan diatas, dapat kita lihat bahwa pada masa rasulullah belum terdapat kegiatan ekonomi yang sistematis seperti administrasi aset negara dari berbagai divisi untuk kemaslahatan umat dan eksistensi pemerintah dimasa selanjutnya. Ini karena permasalahan ekonomi pada masa Rasulullah masih belum kompleks.

Masa Khulafa Rasyidin

Pada masa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq belum banyak perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan negara. Kondisinya masih seperti pada masa Rasulullah SAW. Kondisi ini dibentuk oleh konsentrasi Abu Bakar untuk mempertahankan eksistensi Islam dan kaum Muslimin. Para sahabat masih terfokus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah dan memerangi yang murtad dan gerakan nabi palsu.

Hal yang berbeda mulai terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab. Improvisasi ssstem perekonomian dilakukan seperti departeman keuangan regular (diwan). Al-Mawardi menyebutkan untuk efisiensi pendataan asset negara yang datang dari bebagai wilayah teritorial, dibutuhkan suatu lembaga pemerintahan yang objektif dalam finansial negara.

Aset pemerintah Islam di era perkembangan Islam ada empat kategori, yaitu:

  1. Ghanimah

Penaklukan Byzantium dan propinsi Sasanid setelah wafatnya Rasulullah SAW, telah memperbesar volume ghanimah dan seperlima dari total ghanimah akan dialokasikan untuk dana militer, sebagian yang lain untuk kesejahteraan nasional. Perluasan daerah territorial pemerintahan muslim dan perkembangan system administrasi negara tidak lepas dari kontribusi khalifah Umar yang sangat berperan dalam perkembangan Islam.

  1. Shadaqah

Shadaqah adalah satu komponen yang terpenting dalam metode penanggulangan kesejahteraan rakyat, dan zakat hanya diwajibkan bagi keluarga yang mampu. Zakat adalah penetralisir ekonomi masyarakat yang lebih penting dari sumber penghasilan lainnya, dimana bagi keluarga yang mampu mengeluarkan zakatnya untuk para fakir miskin dan menjadi penetralisir keadaan ekonomi masyarakat.

  1. Fay

Fay merupakan semua harta benda yang didapat dari musuh tanpa jalur peperangan. Para sarjana muslim memakai istilah fay untuk semua harta benda termasuk harta benda yang tidak bergerak seperti tanah, pajak yang dikenakan atas tanah tersebut (kharaj), pajak atas hak milik (jizyah), dan bea cukai yang dikumpulkan dari para pedagang nonmuslim.

Karena negara mempunyai otoritas penuh mengatur pendapatan dari fay, maka kita dapat menyebutnya sebagai pendapatan penuh negara. Karena keuntungan dari pendapatan fay dibagi rata untuk kepentingan bersama dari seluruh populasi.

  1. Jizyah

Jizyah adalah pajak yang ditarik dari penduduk nonmuslim yang tinggal di negara islam (ahl dzimmah) sebagai biaya perlindungan mereka. Dengan kata lain , jizyah adalah kewajiban keuangan atas penduduk nonmuslim di negara Islam sebagai ganti biaya perlindungan atas hidup dan properti dan kebebasan untuk menjalani agama masing-masing.

Author : M. Faqih Ramdhan

Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

[Keep in touch with us].
👥: Progres Tazkia 1
🐦: @KSEI_Progres
📷: progrestazkia
🎥Youtube: Progres Tazkia

Leave a Reply