Day: June 23, 2020

  • Media Praktik ZISWAF Berbasis Augmented Reality

    Oleh: Abdullah Haidar (KADERISASI)

    Ekonomi syariah di Indonesia tidak hanya berkutat perihal ekonomi saja, juga menyangkut persoalan sektor pendidikan. Sejauh ini, peran sektor pendidikan masih berupa kegiatan yang mengedukasi masyarakat atau sosialisasi ekonomi syariah. Akan tetapi, eksistensi ekonomi syariah belum menempati posisi utama. Bahkan, tingkat pemahaman masyarakat indonesia tentang ekonomi syariah masih perlu ditingkatkan lagi (OJK, 2016).

    Bank Indonesia sebagai regulator keuangan indonesia terus menggencarkan kemajuan ekonomi syariah. Salah satu strategi yang dilakukan ialah dengan meningkatan sumber daya insani dengan memperkuat kompetensi dan pengetahuan sumber daya manusia di industri keuangan syariah dalam rangka mengoptimalkan alokasi sumber daya (BI, 2016). Untuk itu, sektor pendidikan menjadi persoalan utama dalam menjalankan strategi tersebut dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah.

    Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pusat ekonomi syariah di dunia (Alamsyah, 2012). Hal ini berarti pengamalan ajaran islam wajib meliputi segala hal termasuk pengamalan ekonomi syariah. Pengamalan ekonomi syariah tidak hanya menyangkut tentang untung, rugi, laba, investasi syariah atau hanya teori saja. Melainkan erat hubungannya dengan praktik ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

    Praktik ekonomi syariah yang cocok diterapkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu konsep yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Konsep yang menerapkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dapat mewujudkan pemberdayaan masyarakat secara inklusif. Untuk potensi zakat nasional sendiri mencapai 80 triliun per tahunnya (Hafidhuddin, 2010), potensi ini belum termasuk perhitungan dana infak, sedekah, dan wakaf. Konsep tersebut jika dioptimalkan dengan baik dan tepat sasaran dapat berfungsi sebagai mesin penggerak baru bagi pembangunan negara (BI, 2017).

    Penanaman materi-materi mendalam tentang ZISWAF sangat penting dan perlu pengkajian khusus, sehingga model pembelajaran tidak sepenuhnya hanya teori.
    Bahkan, lembaga nasional Badan Amil Zakit Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki penyusunan standar pengaturan dan pengawasan zakat dan wakaf karena menyangkut aliran dana dan tata kelola yang harus tepat sasaran. Untuk itu, konsep ini harus ditanamkan sejak dini misalnya di pondok pesantren yang dapat menjadi bibit implementasi ekonomi syariah masa mendatang.

    Setiap daerah di Indonesia mempunyai pesantren, sehingga potensi pengembangan ekonomi syariah sangat besar. Data Kementerian Agama (2013) menunjukan, saat ini terdapat 29.535 pesantren dengan jumlah santri hampir 3,88 Jt jiwa. Selain itu, pesantren memiliki peran strategis sebagai agen pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat di lingkungan sekitarnya (Rahmawaty, 2015). Secara tidak langsung, potensi ini juga akan berdampak pada penguatan ekonomi regional. Untuk itu, para santri harus diberikan cara khusus agar dapat menjadi bibit yang handal dalam kemajuan ekonomi syariah.

    Penerapan pendidikan ekonomi syariah di pondok pesantren masih bersifat konvensional. Padahal pendidikan saat ini telah memasuki revolusi kelima, dimana dalam pelaksanaannya telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Rusman, dkk., 2012). Teknologi dapat memudahkan proses pembelajaran sehingga kualitas pembelajaran dapat meningkat. Salah satu teknologi yang berkembang pesat penggunaan dan pengembangannya saat ini ialah teknologi Augmented Reality (AR).

    Gambar 1. Teknologi Augmented Reality (AR)

    Teknologi AR sangat interaktif dan menarik, dimana pengguna dapat melihat objek (virtual) secara langsung (real time) melalui kamera  smartphone  (Fadhilah, dkk., 2016; Putra, dkk., 2016). Teknologi AR membutuhkan sebuah media atau penanda (marker) untuk memunculkan gambar bergerak, gambar  tidak bergerak (3D), video, dan panel informasi  gambar.  Keunggulan  inilah yang membuat teknologi AR gencar dilakukan pengembangan khususnya di sektor pendidikan.

    Penerapan teknologi AR pada proses pembelajaran di  pondok pesantren memiliki daya tarik yang tinggi, salah satu alasannya  karena  penerapannya masih baru. Terlebih, santri akan dioptimalkan untuk mempelajari praktik ZISWAF dalam kehidupan sehari-hari. Melihat potensi ini, penulis memiliki inovasi untuk membangun sebuah aplikasi dengan media praktik ZISWAF yang Edukatif & interaktif menggunakan teknologi AR yang diberi nama AR- ZISWAF.

    Gambar 2. Tampilan Halaman Awal AR-ZISWAF

    Media AR-ZISWAF terdiri dari sekumpulan halaman, dimana tiap halamannya berisikan tentang praktik zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Setiap gambar memiliki ilustrasi masing-masing yang disertai dengan penjelasan sesuai Al Qur’an dan Hadist serta tata kelola yang tepat sasaran. Pengguna atau santri dapat memelajari media AR-ZISWAF terlebih dahulu, kemudian lebih mudah untuk mengaplikasikan di kehidupan sehari-hari. Selain itu, media AR-ZISWAF
    memiliki fitur permainan (evaluasi) untuk mengetahui tingkat pemahaman santri tentang ZISWAF secara mendalam.

    Secara umum, media AR-ZISWAF seperti buku pada umumnya. Namun, memiliki gambar khusus, dalam artian terdapat kode-kode yang dimasukkan dalam gambar. Nantinya, kode-kode tersebut akan menampilkan suatu objek (virtual) dalam bentuk 3D, objek yang bergerak atau panel informasi melalui kamera smartphone. Untuk menambah nilai kabaruan, media tersebut juga dilengkapi dengan kamus ekonomi syariah untuk memudahkan santri dalam memahami istilah-istilah pada saat proses ilustrasi berjalan.

    Jangka panjangnya, santri menjadi pelopor ekonomi regional atau di masing- masing desanya karena memiliki peran dalam pengembangan riil aktivitas ekonomi syariah. Santri pun turut menjalankan kewajibannya karena  langkah yang dilakukannya adalah berdakwah. Yang terpenting, harapan kita bersama ialah semua elemen dapat terlibat aktif dalam pengembangan ekonomi syariah agar dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.

  • Wakaf; Pembangunan Berkelanjutan dan Spirit Kebersamaan

    Oleh : Lalu Rizky Adriansyah (Ketua KSEI PROGRES)

    Adalah Islam diturunkan oleh Allah SWT melalui risalah para Nabi dengan aturan (syariat) yang lengkap. Dimana Islam tidak hanya berbicara masalah ibadah yang sifatnya langsung kepada Allah semata (ibadah mahdhah, seperti; shalat, puasa, haji, dan umrah), melainkan juga mengatur bagaimana kita beribadah sosial atau bermuamalah yakni meliputi segala aktivitas ekonomi, sosial, poitik, dan sebagainya. Demikianlah Islam, menjadi way of life yang sangat lengkap bagi ummat demi tercapainya kemakmuran di dunia dan juga di akhirat.

    Salah satu ibadah sosial yang memiliki hikmah dahsyat dalam membentuk peradaban dan kepribadian yang luar biasa serta menjadi kabaikan yang tidak terputus sampai akhirat kelak ialah sedekah jariyah, atau dalam hal ini yakni wakaf. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah ﷺ dari Abu Hurairah RA:

    إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

    “Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR Muslim)

    Wakaf menjadi salah satu instrumen distribution of wealth dalam Islam dan merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari syariat Islam. Walau tak termasuk rukun Islam dan tak terdapat dalil Al-Qur’an yang menyebutkannya secara eksplisit, adalah wakaf memiliki peran yang amat penting serta dampak yang dahsyat bagi kehidupan bermasyarakat. Karena selain mengalirkan pahala tiada henti kepada orang yang berwakaf, wakaf juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang mengalir secara terus-menerus.

    Konsep wakaf tergambarkan dalam salah satu hadits, yakni pada suatu hari pasca perang Khaibar, Umar bin Khattab RA meminta saran dan arahan kepada Rasulullah ﷺ:

    Yaa Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Yang dimana aku belum pernah memiliki tanah yang lebih baik dari tanah tersebut.” Rasulullah ﷺ menjawab “wahai Umar, kalau engkau mau, engkau tahan pohonnya dan kemudian sedekahkan buah (hasilnya).

    Kemudian Umar mewakafkan tanah tersebut dengan syarat tanah dan pohonnya tidak boleh dijual, tidak boleh dihadiahkan, dan tidak boleh diwariskan. Hasil panen dari tanah tersebut disedekahkan kepada kaum fakir, kerabat, para janda, budak-budak, mujahid, serta para musafir. Dan tidaklah mengapa bagi yang mengurusi tanah tersebut untuk memakan hasilnya juga dengan baik.(HR Bukhari dan Muslim)

    Hadits di atas memperlihatkan bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada nuansa keagamaan yang umumnya kita kenal, seperti wakaf Qur’an atau wakaf 3M (Masjid, Makam, Madrasah). Melainkan wakaf dapat juga berupa aset yang bisa dikelola secara produktif yang kemudian hasilnya dapat bermanfaat bagi kemakmuran masyarakat, sebagaimana yang dicontohkan oleh Umar RA dalam mewakafkan kebunnya.

    Ada pula wakaf sumur oleh Utsman bin Affan yang kisahnya amat tersohor hingga kini. Dan sampai saat ini wakaf sumur Utsman RA terus berkembang, mulai dari adanya perkebunan yang sangat produktif sampai dengan adanya hotel bertaraf internasional yang letaknya sangat strategis di dekat Masjid Nabawi. Dalam memberikan manfaat, hasil wakaf Utsman bin Affan disalurkan dengan cara seperti pemberian tunjangan kepada fakir miskin dan yatim piatu, menjamu tamu-tamu Allah saat haji maupun umrah, memberikan bantuan pendidikan, serta berbagai kepentingan lainnya yang semata-mata untuk kemakmuran ummat.

    Dalam contoh wakaf di atas terdapat beberapa hikmah yang bisa kita petik, yaitu;

    Pertama, wakaf melalui aset produktif mengharuskan adanya pihak pengelola atas aset wakaf tersebut atau yang kita kenal sebagai istilah nazhir. Maknanya ialah, wakaf mampu memberikan andil dalam nuansa perekonomian berupa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

    Kedua, penyaluran manfaat wakaf kepada masyarakat yang kurang mampu mencerminkan bahwa wakaf mampu menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Serta yang ketiga yaitu implikasi wakaf tentu dapat mengurangi ketimpangan atau kesenjangan sosial ekonomi antara masyarakat yang kurang mampu dengan masyarakat yang telah berkecukupan. Melalui beberapa hikmah tersebut, apabila wakaf dilakukan serta dikelola secara masif dan optimal tentu wakaf akan mampu memberikan andil yang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

    Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia, terdapat 420 ribu hektar tanah wakaf di negara kita, atau hampir setara dengan 6x luas negara Singapura. Dan aset wakaf tersebut ditaksir memiliki nilai lebih dari Rp 2.000 T. SubhaanAllah… tentu merupakan angka yang tidak sedikit. Akan tetapi sangat disayangkan, lebih dari 70% aset tersebut belum teroptimalkan secara produktif. Kendati demikian, tercatat bahwa wakaf telah memperlihatkan kiprahnya di Indonesia. Terdapat ratusan unit sarana pendidikan berupa sekolah atau pondok pesantren, unit usaha, lahan pertanian, perkebunan, rumah sakit, dan berbagai infrastruktur lainnya di negara kita yang bersumber dari wakaf. Dimana pada berbagai infrastruktur berbasis wakaf, tentunya akan dapat menekan biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan tersebut. Bahkan kini bermunculan inovasi pengembangan wakaf produktif prihal pendanaan atau pembiayaan, seperti bantuan modal untuk UMKM.

    Sedikit tidak kita telah mengetahui peran penting wakaf bagi masyarakat dan pembangunan. Dan pada hari ini telah hadir berbagai macam inovasi wakaf yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran penting wakaf dalam pembangunan nasional, salah satunya yakni wakaf tunai melalui uang. Wakaf melalui uang tentunya dapat memudahkan dan membuka kesempatan luas bagi masyarakat untuk berwakaf dengan nominal berapapun. Sehingga siapapun dapat berkesempatan juga untuk memperoleh pahala wakaf yang terus mengalir tersebut. Terlebih lagi legalitas mekanisme wakaf melalui uang telah tercantum pada UU no 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah no 42 tahun 2006 tentang Wakaf. Dan Badan Wakaf Indonesia pun menyebutkan bahwa potensi wakaf tunai di Indonesia yakni menembus angka sebesar Rp 77 T per tahun. SubhaanAllah…

    Melalui gerakan wakaf tunai yang terkolektif, kita dapat mengalokasikan berapapun uang kita pada proyek-proyek pembangunan layanan masyarakat yang berkelanjutan, seperti halnya pembangunan infrastruktur pendidikan, layanan kesehatan, unit-unit pemberdayaan masyarakat, layanan pemenuhan kebutuhan pangan (pertanian, perkebunan, perternakan, dsb.) serta berbagai bentuk pembangunan berkelanjutan lainnya yang tiada habis manfaatnya. Tentu hal tersebut pasti bisa kita lakukan, karena konsep wakaf ini sangat sesuai dengan spirit kebersamaan/jiwa gotong royong masyarakat Indonesia.

    Berdasarkan hal tersebut, wakaf akan mampu mendorong majunya peradaban dan pembangunan. Terciptanya berbagai lapangan kerja, menekan angka ketimpangan masyarakat, adanya fasilitas-fasilitas layanan dengan biaya yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, serta berbagai manfaat lainnya.

    لَن تّنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَىْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمُ

    “Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS Ali ‘Imran: 92)

    Ketua Badan Wakaf Indonesia, Prof. Dr. KH Mohammad Nuh mengatakan “orang baik pasti menunaikan kewajiban berzakat, sedangkan orang terbaik ialah pasti berwakaf.” Maka melalui kesempatan ini, penulis mengajak diri penulis sendiri serta para para pembaca sekalian untuk bersinergi dalam mengoptimalkan instrumen wakaf ini supaya kita semua menjadi orang-orang baik dan juga menjadi orang-orang yang terbaik.

    Mari kita raih bersama keberkahan pahala serta manfaat wakaf yang terus mengalir tiada henti dengan cara menyalurkan uang semampunya atau berapapun adanya kepada nazhir wakaf/lembaga filantropi yang ada dan bisa juga dengan cara mengaktifkan autodebet wakaf di rekening bank kita masing-masing. *Jangan lupa juga untuk mengupayakan penggunaan rekening bank syariah yaa ☺☺… Mari bersama kita berlomba-lomba dalam kebaikan.
    Dan dari wakaf, melalui spirit kebersamaan, bersama-sama kita bangun bangsa Indonesia tercinta. (Mataram, 18 Syawal 1441 H)