Blockchain & Crypto: Apakah Benar-Benar Sudah Sesuai Syariah?

Penulis : Muhammad Ahzami Taqiyya

Bogor, 24 Februari 2025 – Di era perkembangan teknologi yang begitu masif, tak terkecuali di bidang ekonomi. Tidak terhitung berapa banyak jenis produk keuangan yang muncul dari awal transformasi teknologi 4.0 hingga kini, dan salah satu produk yang ramai sekali dibahas dan bahkan tak kunjung selesai diperbicarakan adalah Blockchain & Cryptocurrency. Mulai dari apakah sudah jelas hukum dari 2 produk tersebut hingga bagaimana ketentuan dalam praktik pemakaiannya, apakah benar-benar sudah sesuai dengan ketentuan syariah, atau malah masih banyak menyimpan faktor-faktor yang menjadi tanda tanya baik bagi orang yang sudah tergabung perkembangan produk tersebut maupun orang-orang yang baru tertarik dengan adanya produk keuangan ini, diluar dari perdebatan 2 produk tersebut, muncul juga berbagai instrumen keuangan seperti reksadana syariah, saham syariah, serta sukuk. sampai muncul sebuah pertanyaan penting: Bagaimana hukum dan praktik zakat serta sukuk jika diterapkan melalui ekosistem digital ini? Beberapa negara, seperti Malaysia, telah menjadi pionir dalam menerima pembayaran zakat melalui kripto, membuka diskursus baru dalam keuangan Islam kontemporer.

 Kegelisahan-kegelisahan ini menjadi alasan utama kenapa kemudian tema ini diangkat dalam Kajian Pojok Fiqih yang dilaksanakan di Universitas Tazkia dengan tema “Blockchain dan Syariah: Apa Jadinya Jika Sukuk dan Zakat Pakai Crypto?Kajian ini dibawakan oleh Haikal ‘Alim (Kepala Divisi Kaderisasi KSEI PROGRES) yang mengkaji tentang bagaimana Blockchain & Crypto itu seharusnya serta ketentuan-ketentuan yang masih sering menjadi perdebatan diantara berbagai pihak, serta bagaimana jika produk tersebut diaplikasikan dalam kegiatan di agama kita salah satunya adalah membayar zakat.

Apa Itu Blockchain and Cryptocurrency?

Blockchain adalah sistem buku besar elektronik yang terdesentralisasi untuk menciptakan catatan kriptografi yang aman dan tetap dari setiap transaksi nilai baik uang, barang, properti, dan lain-lain. Secara sederhana blockchain merupakan basis data terdistribusi untuk mencatat transaksi dan dibagikan kepada orang-orang tersebut (Efanov, D., dan Roschin, P., 2018). Blockchain tidak hanya digunakan untuk cryptocurrency seperti Bitcoin, tetapi juga untuk kontrak pintar, sistem logistik, dan berbagai aplikasi digital lainnya yang membutuhkan pencatatan data yang transparan dan aman.

Adapun Cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk mengamankan dan mencatat setiap transaksi secara transparan. Tidak seperti uang konvensional, cryptocurrency tidak dikontrol oleh bank atau pemerintah.  Bitcoin, Ethereum, dan Litecoin adalah beberapa contoh cryptocurrency yang paling dikenal dan banyak digunakan di seluruh dunia.

Apa itu Zakat and Sukuk?

Zakat adalah kewajiban finansial bagi setiap Muslim yang memiliki harta melebihi batas minimum (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Kewajiban ini termasuk salah satu rukun Islam dan bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan secara adil kepada yang membutuhkan.

Sementara Sukuk adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset riil atau proyek tertentu yang menghasilkan pendapatan. Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis riba, sukuk dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.

Zakat dalam Cryptocurrency: Mungkinkah?

setelah beberapa penjelasan diatas kemudian munculah pertanyaan “apakah benar-benar mungkin kita melakukan pembayaran zakat menggunakan Cryptocurrency?” karena dalam penggunaan cryptocurrency sendiri memunculkan berbagai macam perdebatan, bahkan DSN-MUI memberikan pendapat dalam Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 yang menyatakan bahwa penggunaan mata uang kripto seperti Bitcoin adalah haram karena mengandung gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan maysir (unsur perjudian). Meski begitu, beberapa ulama kontemporer terbuka terhadap kripto sebagai alat tukar dengan catatan memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Jika cryptocurrency dianggap sebagai harta, maka bisa menjadi objek zakat dengan syarat mencapai nisab (ukuran minimum harta), dimiliki selama satu tahun (haul), serta memenuhi syarat lainnya seperti kepemilikan penuh dan kemampuan berkembang.

Sukuk Digital: Akad dan Validitas Syariah

Penggunaan teknologi blockchain juga membuka kemungkinan baru untuk penerbitan sukuk digital berbasis smart contract. Namun, penting untuk memastikan bahwa seluruh akad yang digunakan seperti ijarah, mudharabah, musyarakah, atau wakalah tidak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam seperti riba, gharar, dan maysir.

Akad zakat dan sukuk harus mengikuti prinsip dasar syariah, antara lain:

  • Niat (intensi)
  • Ijab dan Qabul (serah terima)
  • Penyerahan kepada pihak yang berhak
  • Objek akad yang jelas dan halal.

Penutup

Kehadiran Crypto dan Blockchain dalam sistem keuangan Islam menuntut penyesuaian hukum dan pendekatan baru yang lebih responsif. Ulama dan otoritas keuangan syariah perlu menggali lebih dalam potensi dan risiko teknologi ini, serta merumuskan panduan yang tegas dan adaptif.

Malaysia menunjukkan langkah progresif dengan membuka jalur pembayaran zakat menggunakan Crypto. Langkah ini bisa menjadi inspirasi, sekaligus bahan diskusi bagi negara-negara lain yang memiliki ekosistem keuangan syariah berkembang, termasuk Indonesia.

Kemudian pertanyaan besar yang muncul adalah, apakah boleh membayar zakat menggunakan Crypto? Serta, apakah negara Indonesia juga bisa melakukan hal yang sama terkait Crypto ini?

Pertanyaan ini masih menjadi perdebatan. Namun satu hal yang pasti: teknologi terus berkembang, dan fiqh harus hadir untuk memberikan panduan yang tepat, bukan sekadar larangan. Dengan pendekatan yang hati-hati dan prinsip kehati-hatian syariah, zakat dan sukuk dalam bentuk kripto bisa menjadi bagian dari masa depan keuangan Islam yang inklusif dan efisien.

Kajian Pojok Fikih ini mendapat sambutan positif dari para peserta, khususnya kalangan mahasiswa yang mulai aktif dan memiliki ketertarikan dengan situasi dan kondisi dari Blockchain & Cryptocurrency serta Sukuk. Banyak dari mereka mengaku masih memiliki banyak pertanyaan dan ketertarikan dengan materi yang disuguhkan. Melalui kajian ini, diharapkan lahir generasi digital Muslim yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga peka terhadap nilai-nilai syariah dalam setiap langkahnya di dunia maya.

Selain itu, fenomena Blockchain & Cryptocurrency serta Sukuk ini menjadi sebuah lembaran baru kita dalam menatap dan menghadapi perkembangan digital khususnya di bidang investasi dan sistem keuangan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

On Key

Related Posts