Kenaikan UMP Naik 6,5 Persen, Tidak Ada Artinya?

Kenaikan UMP Naik 6,5 Persen, Tidak Ada Artinya?

Written by Zahra (Kastrat’s Vice Head Division 2024-2025), From Elaboration of KAKAP Notes by Hafidz(Kastrat’s Head Division 2024-2025)

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dengan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 29 November 2024. Kenaikan ini diklaim sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun, apakah kenaikan ini benar-benar berarti? Ataukah justru hanya sekadar kebijakan tanpa dampak nyata?

Secara teoritis, kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja. Pemerintah berharap kenaikan ini dapat mengurangi kesenjangan sosial sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Namun, dalam praktiknya, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini memicu kontroversi di kalangan pekerja maupun pengusaha. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah moderat yang berpihak pada pekerja. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik bahwa kenaikan ini terlalu tinggi dan dapat membebani biaya produksi, terutama pada sektor padat karya.

Di lapangan, meskipun UMP naik, daya beli pekerja belum tentu meningkat. Di DKI Jakarta, misalnya, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.760, sementara biaya hidup mencapai Rp 14.884.110,27. Begitu pula di Kabupaten Cilacap, UMP sebesar Rp 2.556.000 masih jauh dari biaya hidup layak yang mencapai Rp 5.370.000. Artinya, meski ada kenaikan, daya beli tetap belum sebanding dengan kebutuhan hidup dasar pekerja.

Kenaikan UMP tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga pada sektor usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM (2024), sekitar 70 persen UMKM merasa keberatan dengan kenaikan UMP yang dinilai terlalu drastis.

Biaya produksi yang meningkat membuat pengusaha berpikir ulang dalam menyerap tenaga kerja baru. Bahkan, beberapa perusahaan besar seperti di sektor manufaktur sudah melakukan efisiensi dengan mengurangi tenaga kerja kontrak. Fenomena ini juga terjadi di negara-negara berkembang lainnya, seperti Bangladesh dan Vietnam, yang menghadapi kesulitan dalam mempertahankan daya saing produk ketika upah minimum dinaikkan tanpa diimbangi dengan peningkatan produktivitas.

Studi Kasus Internasional, Kenaikan Upah di Negara Lain

  1. Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, kenaikan upah minimum pada 2023 menuai pro dan kontra. Beberapa negara bagian yang menaikkan upah minimum hingga 15 dolar per jam justru mengalami peningkatan produktivitas pekerja. Namun, di negara bagian yang ekonominya masih bergantung pada sektor padat karya, kenaikan ini justru memicu PHK massal.

  1. Jerman

Jerman berhasil meningkatkan kesejahteraan pekerjanya dengan menerapkan upah minimum berbasis produktivitas. Pemerintah tidak sekadar menaikkan angka UMP, tetapi juga mengintegrasikannya dengan pelatihan keterampilan dan program pendidikan vokasional. Akibatnya, kenaikan UMP tidak hanya meningkatkan daya beli tetapi juga mendorong kompetensi pekerja sehingga daya saing tetap terjaga.

Perspektif Akademisi dan Pakar Ekonomi

Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Santoso, menyatakan bahwa kenaikan UMP tanpa diiringi peningkatan keterampilan pekerja hanya akan berdampak sementara pada kesejahteraan. Ia mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada pembangunan sumber daya manusia dengan program pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri.

Senada dengan itu, pakar ekonomi dari SMERU Research Institute, Irma Hapsari, menyoroti pentingnya regulasi yang fleksibel dalam kebijakan upah minimum. Menurutnya, kebijakan upah perlu mempertimbangkan disparitas ekonomi antardaerah agar tidak menimbulkan kesenjangan baru.

Dampak Terhadap Inflasi

Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen diprediksi akan meningkatkan inflasi sebesar 2 persen pada triwulan pertama 2025. Peningkatan inflasi ini terjadi karena adanya lonjakan harga barang dan jasa sebagai akibat dari meningkatnya biaya produksi. Hal ini tercermin pada harga sembako di pasar tradisional yang meningkat hingga 10 persen dalam satu bulan terakhir.

Dampak pada Investasi Asing

Kebijakan upah yang dianggap terlalu tinggi juga berisiko mengurangi minat investasi asing. Investor cenderung memilih negara dengan biaya tenaga kerja lebih rendah dan regulasi yang lebih fleksibel. Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan bahwa pada kuartal pertama 2025 terjadi penurunan investasi asing langsung (FDI) sebesar 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Solusi dan Rekomendasi Kebijakan

1. Peningkatan Produktivitas Pekerja

Kenaikan UMP seharusnya diiringi dengan pelatihan dan sertifikasi keterampilan. Pemerintah dapat bekerja sama dengan dunia usaha dalam membentuk pusat pelatihan berbasis industri untuk meningkatkan kompetensi pekerja.

2. Dukungan UMKM

UMKM harus mendapatkan keringanan pajak atau subsidi biaya produksi agar tidak tertekan oleh kenaikan UMP. Langkah ini penting agar UMKM tetap bertahan dan mampu menyerap tenaga kerja secara optimal.

3. Penguatan Sistem Jaminan Sosial

Kenaikan UMP sebaiknya dibarengi dengan penguatan jaminan sosial, termasuk akses layanan kesehatan dan perumahan bagi pekerja. Hal ini akan mengurangi beban ekonomi yang ditanggung pekerja sehingga daya beli lebih terjaga.

Pada akhirnya, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 masih menyisakan tanda tanya besar terkait efektivitasnya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini memang menunjukkan niat baik pemerintah untuk meningkatkan daya beli, namun tantangan di lapangan menunjukkan bahwa dampaknya belum sepenuhnya positif.

Tanpa adanya kebijakan lanjutan yang komprehensif, termasuk peningkatan produktivitas pekerja dan dukungan bagi UMKM, kenaikan ini justru bisa menjadi bumerang bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, perlu sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka

Rahmi, R., & Riyanto, T. (2022). Efek peningkatan upah minimum terhadap tingkat pengangguran. ResearchGate. Diakses dari https://www.researchgate.net

SMERU Research Institute. (2023). Dampak kebijakan upah minimum terhadap produktivitas tenaga kerja. SMERU. Diakses dari https://www.smeru.or.id

DPR RI. (2024). Dampak upah minimum terhadap produktivitas tenaga kerja di sektor manufaktur Indonesia. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik. Diakses dari https://jurnal.dpr.go.id

Management Studies and Entrepreneurship Journal. (2023). Government policy in determining the decent wage in the era of society 5.0. Universitas Jambi Online Journal. Diakses dari https://online-journal.unja.ac.id

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (2025). Laporan investasi triwulan pertama 2025. Diakses dari https://bkpm.go.id

Kementerian Koperasi dan UKM. (2024). Tantangan UMKM dalam menghadapi kenaikan upah minimum. Diakses dari https://kemenkopukm.go.id

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Comments are closed.

On Key

Related Posts