Konsumsi Produk Halal Ternyata Terindikasi Kondimen Haram? Kupas Sertifikasi Halal Dalam Islam

Penulis artikel : Silva Adiva

Bogor, 2 Juni 2025 – Di tengah maraknya produk dengan label halal, baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan temuan yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Mereka menemukan sejumlah produk bersertifikasi halal yang ternyata mengandung unsur babi (porcine), meskipun tujuh dari sembilan produk yang diuji sudah memiliki sertifikasi halal. Temuan ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen, khususnya umat Islam yang selama ini mengandalkan label halal sebagai jaminan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Lantas, bagaimana seharusnya kita sebagai umat Islam menyikapi temuan ini, dan sejauh mana jaminan sertifikasi halal dapat diandalkan? 

Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam kajian Pojok Fiqih yang dilaksanakan di Universitas Tazkia dengan tema “Konsumsi produk halal ternyata terindikasi kondimen haram? Kupas sertifikasi halal dalam Islam”. Kajian ini dibawakan oleh Rivaldo (Wakil ketua umum SEC 2024-2025 dan Duta Ekonomi Syariah Fossei Jabodetabek 2025) yang mengkaji lebih dalam tentang pentingnya keabsahan sertifikasi halal dalam Islam dan implikasinya terhadap kehidupan konsumen muslim.

Sebelum  membahas lebih dalam tentang pertanyaan-pertanyaan diatas, ada beberapa hal dasar yang perlu di pahami terlebih dahulu. 

Apa Itu Halal & Apa Itu Haram?

Halal secara bahasa berarti “diperbolehkan” atau “diizinkan”. Dalam konteks Islam, halal merujuk pada segala sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah dan tidak menimbulkan dosa jika dikonsumsi atau dilakukan. Sedangkan kata haram merupakan kebalikan dari kata halal yaitu “terlarang” atau “tidak diperbolehkan”. Dalam Islam, haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh Allah dan pelakunya akan mendapatkan dosa. Adapun dalil yang memerintahkan umat muslim untuk memakan yang halal terdapat di al-quran surah al-baqoroh : 168.

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik (thayyib) yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqoroh: 168)

Ayat ini menekankan pentingnya memilih makanan yang tidak hanya halal (sesuai syariat) tetapi juga thayyib (baik, sehat, dan bermanfaat). 

Sertifikasi Halal

Sekarang, untuk memastikan bahwa makanan atau produk yang kita konsumsi itu halal, ada sebuah sistem yang disebut sertifikasi halal. Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang (seperti BPJPH di Indonesia, bekerja sama dengan MUI sebagai pihak penetap fatwa) yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini diberikan setelah proses auditing dan verifikasi bahan baku : Mulai dari proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan dasar hukum sertifikasi halal di Indonesia.

Case: 

Pada April 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) menemukan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine), meskipun 7 di antaranya telah bersertifikat halal. 

Berikut adalah daftar produk yang terbukti mengandung unsur babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) dan Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) diproduksi oleh Sucere Foods Corporation yang berbasis di Filipina, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
  2. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), dan ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., yang berlokasi di China, dengan impor dilakukan oleh PT Catur Global Sukses.
  3. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) diproduksi oleh PT Hakiki Donarta yang berbasis di Indonesia.
  4. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, yang berasal dari China, dan diimpor oleh Budi Indo Perkasa.
  5. AAA Marshmallow Rasa Jeruk diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., yang berasal dari China, dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.
  6. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., yang juga berasal dari China, dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.

Lalu Apa Respon Atau Tindakan Pemerintah Dan Reaksi Para Tokoh Tokoh Di Indonesia Terkait Temuan Tersebut?

BPJPH menjatuhkan sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal yang melanggar ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). BPJPH juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan produk mencurigakan melalui email layanan@halal.go.id.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengingatkan agar dunia usaha tidak bermain-main dengan isu kehalalan dan menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif. Indonesia Halal Watch (IHW) juga meminta pemerintah segera bertindak tegas dan menegakkan UU Jaminan Produk Halal serta mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana penipuan terhadap pelaku usaha yang melanggar.

Sikap Yang Harus Diambil Oleh Seorang Muslim

Sebagai konsumen Muslim, penting untuk memiliki tanggung jawab pribadi dalam memastikan kehalalan setiap produk yang dikonsumsi. Ibaratkan seperti seorang petani yang teliti memilih benih sebelum menanam. Sebelum menanam, ia memastikan benih tersebut baik dan bebas dari hama, meskipun bentuknya tampak sama. Begitu juga dengan kita sebagai konsumen, kita harus aktif mencari tahu status halal produk yang kita konsumsi, bukan hanya percaya pada label. Seperti petani yang selalu berhati-hati dengan tanah yang mungkin tercemar, kita pun harus menghindari produk yang meragukan (syubhat), meskipun tampak aman di luar. Dengan begitu, kita memastikan bahwa hasil yang kita dapatkan tetap bersih dan sesuai dengan ajaran agama.

Kajian Pojok Fiqih ini mendapatkan respons yang sangat positif dari peserta, terutama di kalangan mahasiswa yang aktif dalam dunia bisnis halal dan pengawasan produk. Melalui kajian ini, diharapkan lahir generasi Muslim yang tidak hanya berhati-hati dalam memilih produk, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dalam konsumsi sehari-hari. Sebagai konsumen cerdas, mereka diharapkan dapat mengedepankan nilai-nilai kehalalan dalam setiap pilihan produk yang mereka konsumsi.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

On Key

Related Posts