Blog

  • Peran ZISWAF dalam Krisis Covid-19

    Written By Hafidz (Head of KASTRAT 2024-2025)

    Pandemi Covid-19 adalah salah satu krisis kesehatan dan ekonomi terbesar dalam sejarah abad 21. Virus korona jenis baru yang dikenal sebagai SARS-CoV-2 pertama kali terdeteksi di kota Wuhan, Tiongkok pada akhir 2019. Sebagian besar ilmuwan mengidentifikasi pasar makanan laut dan satwa liar Huanan di Wuhan sebagai titik mula penyebaran virus, dengan berbagai penelitian menguatkan dugaan bahwa penularan awal terjadi dari hewan, seperti anjing rakun, kepada manusia sebelum berkembang menjadi wabah global yang melibatkan penularan antar manusia secara masif. Data genetik dari sampel lingkungan dan hewan di pasar tersebut memperkuat teori spillover zoonosis, meski asal pasti virus tetap menjadi subjek penyelidikan lanjutan dunia sains.

    Pandemi yang berawal dari isu kesehatan ini dalam waktu singkat merambah menjadi persoalan multidimensi. Pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia, memberlakukan kebijakan besar-besaran seperti pembatasan sosial, penutupan wilayah (lockdown), pembatasan perjalanan, serta penutupan sekolah dan tempat kerja dalam upaya utama untuk menekan laju penularan virus. Dampak kebijakan tersebut memukul aktivitas ekonomi dari dua sisi, permintaan dan penawaran. Perlambatan ekonomi terjadi akibat turunnya daya beli rumah tangga, menurunnya investasi, terhentinya usaha, dan terganggunya rantai pasok barang maupun jasa.

    Selain itu sektor-sektor ekonomi utama seperti pariwisata, UMKM, perdagangan, transportasi, dan industri manufaktur menjadi terpuruk. Tingkat pengangguran melonjak dan angka kemiskinan meningkat signifikan. Data menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia turun tajam dari 5,02% pada 2019 menjadi 2,97% pada tahun 2020. Sementara pengangguran meningkat dari 5,28% menjadi 7,07% di periode yang sama. Krisis ini juga memicu restrukturisasi pembiayaan, tekanan pada stabilitas keuangan negara, serta perubahan mendasar dalam pola konsumsi dan produksi masyarakat.

    Peran ZISWAF dan BMT

    ZISWAF merupakan singkatan dari Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf. Pada tahun 2020, terjadi pertumbuhan yang baik dalam menghimpun dana sosial. Hampir 70% dana terkumpul secara total pada ZISWAF dibandingkan tahun sebelumnya dan salah satu pengaruh terbesar adalah digitalisasi penyaluran dana sosial. Zakat seperti yang sudah kita ketahui adalah perintah Allah, sebuah  pemindahan kepemilikan harta dari orang kaya kepada orang yang berhak, karena dalam setiap harta yang dimilikinya terselip hak orang lain sesuai delapan ASNAF. Dalam Al-Qur’an terkait zakat, sedekah, hadyu, hibah, jizyah, dan wakaf, semuanya termasuk dalam Infak. Jadi pada hakikatnya, Infak ini berkaitan dengan pemberian atau pengeluaran yang diwajibkan oleh agama saja seperti kewajiban membayar zakat dan anjuran sunah seperti wakaf dan sedekah. Wakaf juga merupakan amalan luar biasa yang mencakup amalan bersedekah yang pahalanya tidak akan terputus selama manfaatnya masih dirasakan, berupa memberikan hartanya untuk dimanfaatkan oleh orang lain seperti mata air, jalan, dan tempat-tempat yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

    BMT merupakan singkatan dari baitul maal wat tamwil, merupakan lembaga keuangan mikro yang terdiri dari 2 lembaga yang masing-masing memiliki fungsi yang berbeda yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Baitul Maal sendiri merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menerima dana-dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, kemudian berupaya mengoptimalkan penyaluran dana tersebut sesuai dengan aturan dan amanahnya. Baitul Tamwil merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya melaksanakan pengembangan usaha produktif dan investasi guna meningkatkan kualitas ekonomi para pengusaha mikro dan kecil, misalnya dengan mengajak dan mendorong mereka untuk rutin menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.

    Maka dari itu solusi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia ketika terjadi krisis besar seperti pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan dua instrumen keuangan sosial Islam ini adalah sebagai berikut :

    1. Penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari unit penghimpun zakat atau dari masyarakat yang memiliki penghasilan lebih, di mana bantuan tersebut berupa zakat, infak, atau sedekah. Hal ini perlu ditegaskan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan lebih agar dapat disalurkan kepada fakir miskin terlebih saat ini lebih difokuskan kepada fakir miskin yang terdampak Covid-19, dengan menjadikan masjid di lingkungan masyarakat sebagai Unit Penghimpun Zakat (UPZ) yang wajib terdaftar dan di bawah koordinasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dan membangun zakat centre di masjid dan perguruan tinggi sebagai bentuk penguatan literasi terkait perhitungan zakat.
    2. Peningkatan wakaf dengan skema wakaf uang, wakaf produktif, atau wakaf linked sukuk dalam rangka penguatan wakaf dengan kerja sama antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang bertujuan untuk memajukan skema ini yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan berbagai infrastruktur berbasis wakaf.
    3. Adanya bantuan berupa modal usaha di masa krisis, di mana banyak UMKM yang sulit bertahan agar usahanya tetap dapat beroperasi di masa krisis yang dapat dilakukan dengan misalnya memberikan stimulasi tambahan berupa relaksasi perbankan syariah dan restrukturisasi atau penundaan pembayaran kredit/pembiayaan syariah untuk beberapa bulan ke depan.
    4. Pemberian modal usaha juga dapat diikuti dengan pinjaman qardhul hasan. Seperti pertama, melewati Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dalam pembiayaan usaha nano, yang mana dananya dapat berasal dari masyarakat, perusahaan swasta, maupun dari BUMN/BUMD. Kedua, melalui pinjaman langsung tanpa margin untuk usaha atau konsumsi yang diberikan oleh perusahaan, baik swasta maupun BUMN/BUMD, bagi karyawan atau mitra yang mana dana CSR atau pos lainnya menjadi sumber dana dalam pinjaman ini. Ketiga, melalui Baitul Mal wa Tamwil (BMT) dengan menggunakan konsep bagi hasil dan pendampingan, memajukan usaha mikro dengan tujuan mengangkat derajat dan martabat serta mendukung kepentingan kaum fakir dan miskin.
    5. Dalam rangka memperkuat usaha UMKM yang sedang mengalami krisis, sebagian dana untuk modal usaha dihimpun oleh OPZ di samping dana yang diperoleh dari sektor perbankan dan qardhul hasan. Membantu kelompok UMKM yang sedang menghadapi kondisi krisis akibat dampak Covid-19, yang dapat dimasukkan sebagai kelompok asnaf (penerima zakat), yaitu kelompok fakir miskin, fii sabilillah, dan gharimin.
    6. Memberikan pemahaman ekonomi dan keuangan syariah kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini dapat disalurkan dengan memberikan bantuan pendidikan kepada masyarakat terdampak Covid-19; pemberian izin dan kemudahan pelaksanaan kegiatan Program Jarak Jauh (PJJ) bagi perguruan tinggi negeri atau swasta, di mana program tersebut menyediakan program ekonomi syariah yang salah satunya ditekankan sebagai pembinaan akhlak; serta pengembangan infrastruktur jaringan internet untuk mendukung PJJ secara gratis yang tersebar merata di seluruh Indonesia.

    Dalam rangka memperlancar likuiditas pelaku usaha syariah daring, perlu dikembangkan teknologi keuangan syariah yang juga berfokus secara simultan pada peningkatan ZISWAF di samping keuangan komersial. Begitu pula dalam hal ini, yaitu pengembangan pembiayaan pasar agar terkumpul pasar tradisional dan UMKM yang jumlahnya mencapai 60 juta hingga saat ini ditujukan untuk memenuhi permintaan dan penawaran di dalam maupun luar negeri terutama dalam situasi lockdown ini.

    Peran Wakaf dalam Membantu Pemulihan Ekonomi

    Usulan bentuk wakaf dalam sistem keuangan sosial Islam merupakan salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan pasca pandemi Covid-19. Banyak peneliti juga telah mengusulkan bahwa keuangan sosial Islam dapat menjadi salah satu cara untuk mengatasi krisis akibat pandemi ini. Lembaga wakaf harus mampu memainkan perannya sebagai wadah pemberdayaan dan penyaluran kekayaan serta pendapatan masyarakat.

    Wakaf uang adalah salah satu solusi untuk membantu pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19. Solusi di antaranya adalah memperkuat wakaf uang, mendorong wakaf produktif, membentuk sukuk terkait wakaf untuk infrastruktur, dan menyediakan bantuan modal ventura unggulan bagi usaha mikro kecil dan menengah melalui skema qardhul hasan.

    Seperti wakaf untuk pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM). UKM sering kali menjadi mesin pertumbuhan ekonomi di banyak negara tetapi mereka telah terpukul keras oleh pandemi dengan banyak yang menghadapi kesulitan arus kas dan penurunan permintaan atas produk dan layanan mereka. Dana wakaf dapat digunakan untuk menyediakan pembiayaan yang terjangkau dan mudah diakses bagi UKM, membantu mereka mengatasi krisis ekonomi, dan terus menciptakan lapangan kerja serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

    Wakaf juga mampu digunakan sebagai sumber pembiayaan untuk inisiatif infrastruktur yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proyek-proyek ini dapat mencakup pembangunan dan peningkatan rumah sakit, sekolah, dan menara telekomunikasi, dan lain-lain. Pemberian dukungan kepada kelompok masyarakat rentan juga penting seperti lansia, penyandang disabilitas, dan mereka yang mengalami pengangguran atau penutupan usaha akibat pandemi. Melalui wakaf, bantuan, dan layanan sosial yang ada mampu meringankan dampak buruk pandemi dan memenuhi kebutuhan mendesak mereka.

    Kesimpulan

    Indonesia sejauh ini mengalami permasalahan ekonomi, terutama diperparah oleh wabah Covid-19 yang telah menyebabkan penurunan perekonomian Indonesia. Hal ini ditandai dengan meningkatnya angka kemiskinan dan banyak pengusaha yang bangkrut karena kekurangan modal untuk menjalankan usahanya. Permasalahan yang muncul tentu saja ada solusi untuk mengatasinya dengan peran keuangan sosial Islam melalui ZISWAF dan BMT untuk mengatasi permasalahan tersebut. ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) merupakan solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan seperti kemiskinan dan ketimpangan distribusi pendapatan jika pengelolaan ZISWAF dapat dikelola secara optimal.

    Pemanfaatan aset wakaf, khususnya wakaf tunai berpotensi untuk mendukung perekonomian. Dana wakaf dapat digunakan untuk berbagai tujuan seperti pemberian bantuan tunai kepada individu yang kehilangan pekerjaan, pemberian pinjaman untuk memulai kembali usaha, dan investasi dalam proyek infrastruktur. Lembaga wakaf dapat memainkan peran penting dalam pemulihan ekonomi dengan memperkuat model wakaf tunai dan menerapkan program-program inovatif.

    Referensi

    detikHealth. 2024. Misteri Asal Usul COVID-19 Mulai Terkuak, Begini Kronologi Temuan Peneliti. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7555037/misteri-asal-usul-covid-19-mulai-terkuak-begini-kronologi-temuan-peneliti

    Purwanto, P., Sari, F. N., Burasukma, M., & Nursolihah, S. 2021. The role of Islamic social finance through Ziswaf and BMT during the COVID-19 pandemic. MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance, 5(2), 81-98. https://doi.org/10.21043/malia.v5i2.11911

    Iskandar, I., Kurlillah, A., Munadiati. 2023. Roles of Waqf in Supporting Economy Recovery Post Covid-19 Pandemic. ZISWAF Jurnal Zakat dan Wakaf. 10. 65-82. https://doi.org/10.21043/ZISWAF.V10I1.19824

  • Perkembangan Fintech Syariah dalam Mewujudkan SDGs & Etika Korporasi yang Baik dan Syar’i

    Pada era modern ini, industri keuangan sudah masuk ke ranah teknologi sehingga menjadi kemudahan akses dan distribusi pendanaan kepada pelaku usaha atau pihak yang membutuhkan dalam memberdayakan sumber daya yang dimiliki oleh negara. Ketimpangan yang jauh antara sektor modern dan sektor tradisional seperti pertanian, peternakan, dan perikanan membuat kemiskinan makin merajalela.

    Dengan menerapkan teknologi finansial (dikenal sebagai fintech) yang berbasis prinsip-prinsip syariah, industri keuangan dapat membantu negara untuk mengurangi aspek kemiskinan ini. Tidak hanya kemiskinan, framework untuk menjadikan negara menjadi sejahtera sudah dirancang oleh PBB melalui SDGs-nya atau tujuan pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari 17 misi.

    Tidak hanya menjalankan program yang mampu memberdayakan masyarakat dan memberi solusi atas permasalahan, fintech syariah juga menjalankan operasional sesuai dengan etika korporasi yang baik dan berintegritas. Karena operasional mereka berjalan dengan mengelola dana-dana investor dan penyumbang, kejujuran dan transparansi adalah nilai utama yang harus dipertahankan.

    Setelah era COVID-19, perubahan perilaku masyarakat semakin terlihat dengan beralih dengan sesuatu yang serba digital, begitu juga dengan keuangan. Fintech menjadi alternatif pendanaan yang menarik, ketaatannya terhadap syariah membuat umat muslim makin nyaman dalam berdonasi dan berinvestasi, dan prospek keuntungan bagi para investor menjadi menarik karena bagi hasil yang menguntungkan dan proyeknya bertumbuh terus.

    Peran Fintech Syariah dalam tujuan SDGs

    Banyak perusahaan termasuk fintech mulai memasukkan dukungan terhadap SDGs ke dalam misi perusahaannya. SDGs adalah singkatan dari Sustainable Development Goals, sebuah tujuan besar yang digagas PBB lewat Departemen Ekonomi dan Sosial PBB (UNDESA) untuk mewujudkan visi besar negara-negara dalam sebuah tujuan global kebaikan yang terdiri dari 17 misi. SDGs mulai digagaskan pada tahun 2015 oleh PBB sebagai kampanye global dalam mengentaskan kemiskinan, menjaga planet Bumi, dan memastikan tahun 2030 seluruh umat manusia menikmati kedamaian dan kesejahteraan.

    SDGs adalah program yang inklusif untuk semua kalangan dan negara. Kampanye dan panggilan yang digaungkan oleh PBB tidak hanya untuk pemerintahan pada negara-negara tapi juga dapat diterapkan pada skala perusahaan atau individual. Keuangan Islam khususnya sangat mampu dan memiliki pandangan yang sama dengan misi SDGs ini. Lewat zakat dan wakaf, keuangan Islam mampu mendorong misi SDGs bahkan hampir semua aspek karena kedua instrumen tersebut mampu diimplementasikan ke semua lini.

    Pada implementasi SDGs di financial technology (fintech) syariah di Indonesia, sudah ada beberapa perusahaan fintech lokal syariah yang bergerak di bidang property, sukuk atau obligasi syariah, pendanaan P2P umum, UMKM, agrikultur, dan pendidikan. Misi pertama SDGs ini mengentaskan kemiskinan dan para perusahaan fintech syariah ini sudah mulai menjalankan program-program pemberdayaan yang secara tidak langsung mempromosikan misi SDGs. Beberapa contohnya ada di poin-poin berikut :

    1. Pak Ipit dibelikan motor oleh Crowde, sebuah fintech pendanaan P2P untuk petani, yang memudahkannya beroperasi dari desa kota sehingga dapat secara mandiri membangun toko pertaniannya sendiri di desa dan berhasil mencetak keuntungan atas bisnisnya karena memiliki banyak pelanggan petani.
    2. Pak Suherman dan Pak Anam, dua orang petani yang didanai oleh TaniFund tidak hanya mendapat manfaat secara komersial namun juga manfaat tambahan keahlian bertani dengan teknologi setelah dilatih oleh tim dari TaniFund.
    3. Menurut iGrow founder, terdapat 48.000 desa yang memiliki lahan yang belum dikembangkan, terdapat potensi 400 hektar per desa untuk ditanam tanaman Kaliandra Merah yang bermanfaat untuk kesuburan tanah dan produksi energi biomassa. Estimasi 800 petani setempat dapat dipekerjakan dan dapat menghasilkan 4 megawatt energi biomassa yang aman bagi lingkungan.

    Kondisi kemiskinan di Indonesia didominasi pada sektor pertanian salah satunya terjadi akibat ketimpangan sektor modern dan sektor tradisional. Paling terdampak adalah keluarga para keluarga petani. Dengan ketiga contoh nyata para fintech syariah tersebut, ini membantu keluarga petani menjadi temuan bahwa apa yang mereka kerjakan tersebut sebagai representasi dari mengentaskan kemiskinan (SDG 1), menghilangkan kelaparan (SDG 2), memulai energi yang terjangkau juga bersih (SDG 7), dan melindungi ekosistem alam (SDG 15).

    Implementasi Etika Korporasi yang Baik dan Syar’i

    Korporasi atau perusahaan yang memiliki badan hukum memiliki tanggung jawab di bawah hukum dengan menjalankan proyek-proyek yang tidak melanggar hukum dan etika. Mereka harus bisa membuktikan mereka mampu memberikan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. Ini juga menjadi salah satu tolak ukur agar korporasi mampu berjalan dalam jangka panjang. Begitu juga fintech syariah, mereka harus taat akan hukum positif dan etika-etika Islam karena prinsip syariah dalam berbisnis sejalan dengan GCG dan itu penting untuk semua pihak.

    Fintech syariah perlu memperhatikan hal fundamental dalam operasionalnya, begitu juga perusahaan-perusahaan syariah lainnya yang beroperasi. Beberapa di antaranya adalah :

    1. Akuntabilitas. Ini salah satu yang perlu diperhatikan karena mencakup nilai tanggung jawab terhadap operasional dan kepercayaan kepada investor dan konsumen.
    2. Transparansi. Fintech syariah khususnya yang bergerak pada pendanaan P2P harus terbuka atas perkembangan dan laporan keuangan mereka karena berkaitan dengan kepercayaan investor. Sumber pemasukan mereka dari sana dan ini adalah salah satu syarat wajib yang tidak boleh dilewatkan oleh fintech syariah maupun konvensional.
    3. Keadilan. Pada etika ini sering terjadi konflik pada tujuan memaksimalkan keuntungan karena kurangnya pemahaman pada etika Islami seperti mengutamakan pembagian kekayaan, kesejahteraan umum, dan keadilan. Perlu ditingkatkan pemahaman & kebijaksanaan tentang pengelolaan terhadap tata kelola perusahaan Islam (ICG) dan modal intelektual (IC) pada fintech syariah.
    4. Struktur dewan komisaris & direksi syariah. Para pemangku jabatan dan kepentingan di fintech syariah haruslah orang-orang yang paham tentang syariah, berakhlak baik, bertanggung jawab, dan adil. Ini krusial karena dewan direksi dan komisaris memiliki wewenang menyebarkan nilai-nilai perusahaan kepada karyawan dan lingkungan kerja.
    5. Kode etik berbasis nilai Islam. Dengan adanya framework kode etik berbasis nilai-nilai Islami maka akan membawa perilaku dan tata kelola perusahaan mengacu pada hukum Islam yang membawa komponen akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.
    6. Audit internal syariah. Audit dilakukan dengan membawa nilai-nilai fundamental sebelumnya dan memberikan hasil terbaik untuk keberlangsungan perusahaan.
    7. Pelatihan etika Islami bagi karyawan. Pelatihan etika terhadap para karyawan yang membawa nilai-nilai tata kelola perusahaan Islam perlu dilakukan untuk mengembangkan motivasi dan keahlian dalam menunjang kinerja yang baik dan syar’i.

    Dari beberapa hal fundamental tersebut, fintech syariah perlu menerapkan keseluruhan Islamic Corporate Governance (ICG) atau tata kelola korporasi Islam. Tidak hanya kepatuhan secara regulasi, akan tetapi juga dalam operasional, lingkungan kerja, interaksi antar karyawan, semua lini perusahaan perlu menerapkan tata kelola ini. Hal ini akan membawa dampak positif dan keberkahan tersendiri pada fintech syariah juga sudah pasti akan mendongkrak kinerja dan keuntungan yang dihasilkan perusahaan.

    Ini sudah pernah diteliti pada perusahaan-perusahaan manufaktur di Malaysia, di mana para perusahaan mengalami masalah kinerja keberlanjutan perusahaan. Setelah diteliti ternyata hasil penelitian membuktikan etika Islami memiliki pengaruh positif terhadap tiga dimensi kinerja keberlanjutan perusahaan yaitu kinerja keberlanjutan ekonomi, lingkungan, dan sosial.

    Fintech syariah perlu meningkatkan level dalam keberlanjutan kinerja mereka dengan mengadopsi nilai Islami agar karyawan dan kinerja mereka semakin baik dan memberikan hasil yang memuaskan.

    Tantangan & Prospek Masa Depan

    Fintech syariah berperan penting dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) dan membangun etika korporasi yang baik di Indonesia. Dengan prinsip keuangan Islam, fintech syariah meningkatkan inklusi keuangan melalui layanan digital bagi masyarakat yang belum terjangkau perbankan konvensional. Selain itu fintech syariah berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi UMKM, agrikultur, dan pendidikan dengan inovasi berbasis syariah. Dengan strategi tepat, fintech syariah menjadi solusi untuk tantangan ekonomi dan mendorong pembangunan berkelanjutan sesuai nilai Islam.

    Fintech syariah masih menemui beberapa tantangan dalam perjalanannya. Ini menjadi tugas untuk para regulator dan beberapa pihak yang mampu memberikan kontribusi literasi, regulasi, maupun aksi dalam menjalankan fintech syariah, di antaranya adalah :

    1. Tantangan regulasi dan kepatuhan syariah. Fintech syariah harus memastikan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip syariah, termasuk pengawasan dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Proses perizinan dan regulasi yang kompleks bisa menjadi hambatan bagi perkembangan fintech syariah.
    2. Literasi keuangan digital yang masih kurang. Banyak masyarakat Indonesia, khususnya daerah pedesaan, masih memiliki tingkat literasi keuangan digital yang rendah. Hal ini bisa menghambat adopsi layanan fintech.
    3. Tantangan keamanan dan perlindungan data. Sebagai platform berbasis teknologi, fintech menghadapi tantangan dalam melindungi data pengguna dari potensi serangan siber. Perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi menjadi prioritas utama.
    4. Infrastruktur teknologi kurang memadai. Tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang stabil. Keterbatasan infrastruktur digital dapat menjadi kendala bagi fintech syariah dalam menjangkau lebih banyak pelanggan.
    5. Kepercayaan Masyarakat. Sebagian masyarakat masih meragukan fintech sebagai alternatif keuangan yang aman dan sesuai dengan prinsip Islam. Edukasi yang berkelanjutan diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap fintech syariah.

    Meskipun fintech syariah masih menemui berbagai cobaan dalam perjalanan industrinya, platform ini masih memiliki potensi yang tinggi di masa depan. Sektor keuangan digital yang terus berkembang akan membawa dunia fintech syariah menuju tingkatan yang lebih maju dan inklusif. Adapun prospek kedepan untuk fintech syariah dapat diprediksi sebagai berikut :

    1. Mendukung SDGs dan pemberdayaan ekonomi. Fintech syariah memiliki potensi besar dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam mengentaskan kemiskinan melalui pembiayaan UMKM, agrikultur, dan pendidikan.
    2. Peningkatan inklusi keuangan. Fintech syariah dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses ke layanan perbankan konvensional, termasuk di daerah pedesaan.
    3. Inovasi produk keuangan berbasis syariah. Fintech syariah dapat memberikan produk dan proyek pendanaan yang lebih maju dan inklusif seperti investasi berbasis wakaf secara massal, pelebaran pendanaan P2P ke banyak petani, serta layanan keuangan berbasis blockchain yang transparan dan aman.
    4. Kolaborasi dengan berbagai institusi dan lembaga. Kedepan tren kolaborasi antar institusi dan lembaga akan semakin marak. Fintech syariah mampu bekerja sama dengan institusi perbankan, pendidikan, atau lembaga pemerintah untuk menyukseskan proyek-proyek yang memberdayakan masyarakat dan memajukan ekonomi.
    5. Kemajuan ekonomi digital di Indonesia. Seiring peningkatan penetrasi internet dan penggunaan teknologi digital, fintech syariah memiliki kesempatan besar untuk berkembang dan maju mengikuti tren sektor teknologi yang semakin marak digunakan masyarakat.

    Fintech syariah masih menjadi sektor yang menjanjikan untuk berkembang dan maju di tengah perkembangan zaman dan generasi masyarakat yang melek dengan keuangan digital. Dari berbagai tantangan yang ada, sektor ini mampu memberikan perubahan dalam dunia keuangan digital. Dengan fintech yang taat pada prinsip-prinsip syariah dan diawasi oleh otoritas terpercaya, fintech syariah menjadi solusi bagi umat Islam untuk menyalurkan dananya di sektor-sektor riil yang memajukan ekonomi.

    Referensi

    UNDP. (2025). The SDGs In Action. https://www.undp.org/sustainable-development-goals

    Trimulato, T., Nafis, M. C., & Amalia, E. (2022). The Role Sharia Fintech Support Sustainable Development Goals Program (SDGs). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 251–259. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i1.3911 

    Hudaefi, F. A. (2020). How does Islamic fintech promote the SDGs? Qualitative evidence from Indonesia. Qualitative Research in Financial Markets, 12(4), 353–366. https://doi.org/10.1108/QRFM-05-2019-0058

    Islamic Ethics in Business and Finance: Implication for Corporate Governance and Responsibility. (2024). Accounting Studies and Tax Journal (COUNT), 1(3), 195-213. https://doi.org/10.62207/h5emhx78

    Asha’ari, M. J., & Daud, S. (2018). Islamic Work Ethics And Corporate Sustainability Performance: An Empirical Study. In N. Nadiah Ahmad, N. Raida Abd Rahman, E. Esa, F. Hanim Abdul Rauf, & W. Farhah (Eds.), Interdisciplinary Sustainability Perspectives: Engaging Enviromental, Cultural, Economic and Social Concerns, vol 44. European Proceedings of Social and Behavioural Sciences (pp. 392-400). Future Academy. https://doi.org/10.15405/epsbs.2018.07.02.42 

    Subagiyo, R. (2019). ERA FINTECH: PELUANG DAN TANTANGAN BAGI EKONOMI SYARIAH. El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam, 7(2), 316–336. https://doi.org/10.24090/ej.v7i2.3457

    Mulyana, I., Hamid, A., & Syaripudin, E. I. (2024). Tantangan Dan Peluang Penggunaan Fintech Dalam Perbankan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 60–69. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i2.639 

    Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2020). Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 326–333. https://doi.org/10.29040/jiei.v5i3.578 

  • Ekonomi Sirkular & Bank Sampah: Mengubah Limbah Jadi Berkah untuk Masa Depan

    Setiap hari, kita berinteraksi dengan produk dan kemasan yang tak terhindarkan berakhir di tempat sampah. Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kian menggunung menjadi pemandangan yang menyedihkan sekaligus mengkhawatirkan. Model ekonomi linear “ambil-pakai-buang” yang selama ini kita anut terbukti tidak lagi berkelanjutan. Lalu, adakah solusi yang lebih baik?

    Jawabannya ada pada konsep ekonomi sirkular, sebuah model yang menawarkan cara pandang baru terhadap “sampah”. Dalam kerangka ini, kita akan menjelajahi potensi bank sampah sebagai instrumen nyata di tingkat komunitas masyarakat untuk mewujudkan prinsip ekonomi sirkular, sebuah gerakan di mana limbah jadi berkah, bukan lagi masalah.

    Apa Itu Ekonomi Sirkular dan Mengapa Penting bagi Kita?

    Bayangkan sebuah lingkaran tanpa akhir. Itulah esensi dari ekonomi sirkular. Berbeda dengan model linear, ekonomi sirkular didesain untuk meregenerasi dirinya sendiri. Tujuannya adalah untuk mempertahankan nilai produk, material, dan sumber daya selama mungkin, sehingga meminimalkan kerusakan sosial dan lingkungan.

    Singkatnya, tidak ada lagi konsep “sampah”. Setiap material sisa dianggap sebagai sumber daya yang dapat diolah kembali menjadi sesuatu yang bernilai. Bagi generasi muda, memahami dan mengadopsi prinsip ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan keberlanjutan planet yang kita tinggali.

    Bank Sampah: Jantung Ekonomi Sirkular di Tingkat Komunitas

    Jika ekonomi sirkular adalah konsep besarnya, maka bank sampah adalah salah satu implementasi paling konkret dan mudah diakses oleh masyarakat. Ia bukan bank tempat menyimpan uang, melainkan tempat “menabung” sampah yang sudah dipilah.

    Bagaimana Cara Kerja Bank Sampah?

    Mekanismenya sangat sederhana dan memberdayakan:

    Pilah: Warga atau “nasabah” memilah sampah anorganik (plastik, kertas, logam, kaca) di rumah masing-masing.

    Setor: Sampah yang sudah terpilah dibawa ke bank sampah terdekat.

    Timbang: Petugas akan menimbang setiap jenis sampah yang disetorkan.

    Tabung: Nilai sampah (berdasarkan harga jual ke pengepul atau industri daur ulang) dicatat dalam buku tabungan milik nasabah. Uang ini bisa diambil dalam periode tertentu, layaknya menabung di bank konvensional.

    Lebih dari Sekadar Rupiah: Manfaat Multidimensi Bank Sampah

    Kehadiran bank sampah memberikan dampak positif yang luas, melampaui sekadar keuntungan finansial bagi nasabahnya.

    Manfaat Lingkungan: Secara langsung mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA, menekan pencemaran tanah dan air, serta menghemat sumber daya alam karena material didaur ulang.

    Manfaat Ekonomi: Menciptakan nilai ekonomi dari sampah yang semula tidak berharga. Ini membuka peluang ekonomi baru bagi pengelola dan memberikan pendapatan tambahan bagi masyarakat.

    Manfaat Sosial & Edukasi: Membangun kesadaran dan kebiasaan peduli lingkungan di tengah masyarakat. Ini menjadi sarana edukasi praktis tentang pentingnya memilah sampah dan tanggung jawab kolektif.

    Perspektif Ekonomi Islam: Saat Iman dan Lingkungan Sejalan

    Konsep bank sampah dan ekonomi sirkular ternyata sangat selaras dengan nilai-nilai luhur dalam ekonomi Islam. Ini bukan sekadar tren, melainkan manifestasi dari ajaran agama.

    Mencegah Israf dan Tabzir (Berlebih-lebihan)

    Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

    “…Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan…” (QS. Al-Isra’: 26-27)

    Membuang sesuatu yang masih bisa dimanfaatkan adalah bentuk pemborosan (tabzir). Bank sampah adalah antitesis dari perilaku ini. Ia mengajarkan kita untuk menghargai setiap sumber daya yang Allah berikan dan memanfaatkannya secara maksimal.

    Konsep Hifz al-Bi’ah (Menjaga Lingkungan)

    Menjaga kelestarian lingkungan (Hifz al-Bi’ah) adalah salah satu dari lima tujuan utama syariah (Maqashid Syariah). Rasulullah ﷺ bersabda, “Dunia ini indah dan hijau, dan Allah telah menjadikan kalian sebagai khalifah di atasnya; Dia melihat bagaimana kalian berbuat.” (HR. Muslim). Mengelola sampah dengan baik melalui bank sampah adalah bentuk ibadah nyata kita sebagai khalifah di muka bumi. [Saran internal link: Link ke artikel KSEI PROGRES tentang Maqashid Syariah]

    Data dan Fakta: Potensi Nyata di Depan Mata

    Argumentasi ini bukan isapan jempol. Data menunjukkan urgensi dan potensi yang luar biasa.

    Berdasarkan data dari SIPSN KLHK, total timbulan sampah nasional sepanjang tahun 2024 (hingga saat ini) adalah sekitar 34,2 juta ton. Ini menunjukkan bahwa produksi sampah di Indonesia masih menjadi isu yang sangat signifikan.

    Terdapat peningkatan jumlah bank sampah yang signifikan. Data dari GoodStats per akhir tahun 2023 yang mengutip data KLHK, mencatat terdapat 16.981 unit bank sampah di seluruh Indonesia. Berita lain dari Antara pada Juni 2024 menyebutkan angka yang lebih besar lagi, yaitu hampir 25.000 unit, yang mengindikasikan pertumbuhan pesat dalam setahun terakhir. Pertumbuhan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam gerakan ekonomi sirkular.

    Suara Kader: Inspirasi dari Lapangan

    Untuk memahami dampak nyata di lingkungan kita, mari dengarkan pandangan dari salah satu Kader PROGRES.

    “Banyak yang bisa dilakukan, kak. Tapi, sesederhana mulai dari milah sampah dan ngumpulin, terus disalurin ke bank sampah atau pemulung, menurutku itu udah hebat banget karena sependek pengetahuanku, belum banyak anak muda yang ngelakuin ini.” tutur Thifal dalam wawancara setelah mengisi Kajian Kamis Progres 7/6/2025 “Waste Bank: Mengubah Limbah Jadi Berkah”.

    “Kalau levelnya udah naik, anak muda bisa ikut menggerakkan masyarakat melakukan hal yang sama, bahkan ikut aktif menghidupkan bank sampah yang ada di daerahnya. Sekian dari aku, kak” lanjutnya dengan do’a dan harapan untuk generasi muda Indonesia.

    Peran Anak Muda: Dari Wacana Menjadi Aksi Nyata

    Sebagai anak muda dengan energi, kreativitas, dan penguasaan teknologi, kita memiliki peran sentral dalam menyukseskan gerakan ini. Apa yang bisa kita lakukan?

    Mulai dari Diri Sendiri: Pilah sampah di rumah atau kos. Ini adalah langkah pertama yang paling fundamental.

    Jadi Nasabah Aktif: Cari tahu lokasi bank sampah terdekat dan mulailah menabung sampahmu di sana.

    Edukasi & Advokasi: Gunakan media sosialmu untuk menyebarkan informasi tentang ekonomi sirkular dan manfaat bank sampah. Ajak teman-temanmu untuk ikut bergerak.

    Inovasi: Pikirkan inovasi digital atau sosial yang bisa mengoptimalkan operasional bank sampah, misalnya membuat aplikasi untuk mempermudah penjemputan sampah.

    Kesimpulan: Dari Limbah Menuju Berkah yang Berkelanjutan

    Bank sampah lebih dari sekadar tempat menukar sampah dengan uang. Ia adalah ekosistem, gerakan, dan manifestasi nyata dari ekonomi sirkular yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Ia mengajarkan kita untuk bertanggung jawab, mencegah pemborosan, dan menjaga bumi sebagai amanah.

    Saatnya kita mengubah paradigma. Sampah bukanlah akhir dari sebuah siklus, melainkan awal dari siklus baru yang penuh berkah. Mari, bersama-sama kita wujudkan potensi limbah jadi berkah untuk Indonesia yang lebih baik dan berkelanjutan.

    Barakallahu Fiikum.

    Referensi:

    Al-Qur’an

    Hadits (Sahih Muslim 2742): https://sunnah.com/muslim:2742

    Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) – KLHK. https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah.

    Artikel GoodStats – Omset Bank Sampah di RI Nyaris Tembus Rp13 Miliar pada 2023: https://goodstats.id/article/omset-bank-sampah-di-ri-nyaris-tembus-13-miliar-rupiah-pada-2023-BbOaQ

    Berita ANTARA – KLHK catat 25 ribu bank sampah di Indonesia: https://www.antaranews.com/berita/3586587/klhk-catat-25-ribu-bank-sampah-di-indonesia

  • Kemandirian Ekonomi Pesantren Berbasis Wakaf Produktif

    Oleh: muhammad wildan (Divisi PNP)

    Indonesia dengan populasi muslim terbesar didunia memiliki potensi ekonomi yang luar biasa dengan didasari oleh wakaf. Namun sering kali belum tergarap dengan maksimal. Banyak pondok pesantren yang menjadi tulang punggung pendidikan islam di Indonesia, memiliki aset wakaf berupa tanah yang luas namun masih berjuang untuk mencapai kemadirian finansial. Aset aset ini sering menjadi  raksaksa tertidur, penuh potensi tetapi tidak dapat dimanfaatkan karena pengelolaan yang masih tradisional dan kurangnya inovasi.

    Namun, tanda-tanda perubahan mulai terlihat. Beberapa pesantren berhasil menemukan cara mengubah dasi sekedar aset wakaf yang hanya menjadi tanah masjid atau kuburan, menjadi sumber ekonomi yang berkelanjutan.

    Secara historis, masyarakat Indonesia memahami wakaf sebagai sesuatu yang bersifat konsumtif. Data dari kementerian agama menunjukkan bahwa sebagian besar tanah wakaf digunakan untuk membangun masjid (44%) dan musholla (28,06%) meskipun mulia pemahaman ini menyempitkan makna dari wakaf itu sendiri. Hakikat dari wakaf seperti hadist yang oleh sahabat Umar bin khattab rasulullah bersabda “menahan pokoknya dan menyedekahkan hasilnya”. Ini yang menunjukkan bahwa bahwa aset wakaf agar dikelola untuk menghasilkan keuntungan, yang kemudian digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat.

    Titik terpenting bagi perkembangan wakaf modern di Indonesia adalah disahkannya Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 Tetang Wakaf. Peraturan ini secara hukum mendorong perubahan wakaf konsumtif menjadi wakaf produktif. Undang undang ini tidak hanya memperluas jenis objek wakaf hingga mencakup uang tunai dan surat berharga, tetapi juga mewajibkan nadzir ( pengelola wakaf ) untuk mengembangkan aset secara produktif.

    Akan tetapi meskipun kerangka hukum sudah ada, tantangan di lapangan masih besar. Banyak praktik wakaf tradisional masih berdasarkan kepercayaan lisan dan belum memiliki legalitas potensi seperti sertifikat, sehingga potensi ekonominya masih belum dapat dimanfaatkan.

    Untuk mencapai kemadirian, pesantren dapat mengadopsikan berbagai model pengelolaan wakaf produktif yang disesuaikan dengan sumber daya seperti pendekatan korporasi dan diversifikasi aset riil, model pendekatan ini mengubah cara pandang aset wakaf dari sekedar properti statis menjadi portofolio investasi yang dinamis yang dapat dikelola dengan prinsip prinsip syariah.

    Implementasi model ini diawali dengan peletakan fondasi tata kelola yang kokoh melalui institusionalisasi nadzir. Pebgelolaan aset tidak lagi terpusat pada figur individu, melainkan dialihkan kepada sebuah badan hukum formal, lazimnya berbentuk yayasan. Dan mekanisme pengembangan aset untuk mengoptimalkan setiap aset wakaf menjadi unit unit penghasilan pesantren dan jalan menuju kemandirian. Seperti skema pengembangan sektor agribisnis  yang mana skema ini diterapkan pada aset wakaf berupa lahan pertanian. Lahan tersebut tidak hanya digarap untuk tujuan subsisten, tetapi juga dikelola sebagai unit agribisnis komersia. Implemntasinya mencakup, penanaman berjual beli tinggi seperti sayuran, cabe, atau bahkan karet, dimana hasil panennya dipasok ke industri atau pasar, sehingga menghasilkan pendapatan untuk pesantren. Tidak hanya itu pengelolaan lahan untuk menjadi sawah atau ladang sayur mayur hasilnya dapat di alokasikan unutk dijual ke pasar sebagai pendapatan atau digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi internal pesantren, yang secara efektif menekan biaya operasional pesantren.

    Dan aset wakaf yang berlokasi strategis dapat dikembangkan menjadi properti komersial. Mekaismenya adalah dengan mendirika seperti ruko, kios, atau fasilitas lain yang kemudian dapat di sewakan kepada pihak ketiga. Skema ini dapat menghasilkan pendapatan pasif berupa berupa biaya sewa.

    Pada tahap lebih lanjut surplus finansial yang dihasilkan dari berbagai unit usaha diatas tidak didiamkan sebagai kas non-produktif saja, namun dana dan tersebut dapat dialokasikan dan dinvestasikan kembali melalui skema penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah, seperti bank pembiayaan syariah (BPRS). Mekanisme ini merupakan bentuk verifikasi portofolio keuangan yang memungkinkan dana wakaf menjadi bertumbuh lebih lanjut melalui perolehan dividen atau bagi hasil.

    Pada akhirnya dapat disimpukkan bahwa perjalananan menuju kemandirian ekonomi pesantren berbasis wakaf memerlukan sebuah upaya terpadu dan multidimensional. Ini tidak hanya tentang mengelola aset, tetapi tentang membangun sebuah ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Upaya ini menuntut tata kelola di tingkat internal pesantren, seperti bergerak dari manajemen persenal ke institusional. Dan apabila semua elemen berjalan engan baik dan menajadi satu, wakaf produktif akan berubah tidak hanya sekedar instrumen filantropi namun menjadi mesin ekonomi yang berpotensi besar untuk menciptkan kemandirian institusional, memperdayakan santri, dan memberikan dampak sosial ekonomi yang luas.

    Referensi

    Wijaya, M. W., & Sukmana, R. (2019). Peran wakaf produktif dalam pemberdayaan kemandirian ekonomi pondok pesantren (Studi kasus Pesantren Tebuireng Yayasan Hasyim Asyari Jombang). Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 6(5), 1072–1085.

    Baharuddin, A. Z. I., & Qowiyul, R. (2018). Nazhir Wakaf Profesional, Standarisasi dan Problematikanya. Li Falah: Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(3).

    Bakhri, S. (2020). Dinamika Ekonomi dalam Perspektif Pesantren. Tasorruf, 01(02).

    Donna, D. R., & Mahmudi. (2017). The dynamic optimization of cash waqf management: An optimal control theory approach. Longman Malaysia.

    Fitri, R., & Wilantoro, H. P. (2018). Analisis Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Wakaf Produktif (Studi Kasus Kabupaten Banjarnegara). Al-Muzara’ah, 6(1).

    Hasibuan, S. K., Sudiarti, S., & Yanti, N. (2023). Analisis Wakaf Produktif Pada Yayasan Syekh Mashu di Pondok Pesantren Darul Aman (Ysmpp Darul Aman) Kabupaten Deli Serdang. POPULER: Jurnal Penelitian Mahasiswa, 2(1), 32–53.

    Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (2013). Panduan pemberdayaan tanah wakaf produktif strategis. simbikemenag.go.id.

    Mubarok, A. Z. S. (2020). Prospek Nazhir Wakaf Global Berbasis Pesantren di Era Digital. Jurnal Bimas Islam, 13(1).Muslim, A. H. bin H. al-Qusyairi an-Naisaburi. (2004). Sahih Bukhari. Darul Kitab al-Arabi.

    Pujianto, R. (2021, 13 Agustus). BI dorong kemandirian ekonomi pesantren. Medcom.id.

    Saiful Bakhri, S., Johari, F., & Rahim, H. B. (2023). Productive Waqf Development In Improving Islamic Boarding School Independent Economics. Tasharruf: Journal of Islamic Economics and Business, 4(1), 1–13.

    Siddiq, A. (2018). Wakaf Produktif Dan Problematikanya Di Dunia Pesantren. Millah, 11(1).

    Syakir, A. (2016). Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam Indonesia Melalui Wakaf Produktif. Al-Intaj, 2(1).

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. (2004).

  • Wakaf Produktif untuk Startup Sosial, Inovasi atau Sekadar Gagasan?

    Selama ini, ketika kita mendengar kata “wakaf”, pikiran kita langsung tertuju pada masjid, pesantren, atau kompleks makam. Seolah wakaf hanya relevan untuk urusan pembangunan fisik dan amal ibadah jangka panjang. Padahal, di balik konsep wakaf tersimpan potensi besar untuk membangun sistem ekonomi alternatif—terutama dalam mendukung sektor produktif umat Islam seperti UMKM halal atau startup syariah.

    Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki peluang besar untuk menjadikan wakaf sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat bahwa potensi aset wakaf di Indonesia mencapai Rp2.000 triliun per tahun, dengan total luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektare. Namun kenyataannya, potensi ini sebagian besar masih “mengendap” dalam bentuk tanah yang tidak tergarap secara optimal atau dana yang belum disalurkan ke sektor produktif.

    Menyasar Tantangan Ekonomi Umat

    Salah satu tantangan terbesar dalam perekonomian umat hari ini adalah keterbatasan akses permodalan yang sesuai dengan prinsip syariah. Di saat banyak UMKM dan startup sosial sedang tumbuh, tidak sedikit yang kesulitan mencari sumber dana bebas riba, transparan, dan adil. Perbankan syariah sendiri sering kali belum cukup menjangkau para pelaku usaha mikro secara langsung.

    Lalu di mana posisi wakaf?

    Inilah celah besar yang seharusnya diisi oleh konsep wakaf produktif. Wakaf tidak harus berbentuk bangunan fisik. Wakaf uang, aset usaha, bahkan modal sosial dapat dijadikan pondasi untuk mendukung startup-startup syariah yang berbasis pada pemberdayaan dan kebermanfaatan umat.

    Wakaf Produktif untuk Startup dan UMKM, Apakah Mungkin?

    Beberapa lembaga zakat dan wakaf mulai mengembangkan model inkubasi bisnis berbasis wakaf. Dompet Dhuafa, misalnya, melalui program Wakaf Produktif telah membuktikan bahwa dana wakaf bisa menjadi penggerak ekonomi rakyat secara langsung—bukan hanya simbol amal.

    Di tingkat internasional, Malaysia bahkan sudah menerapkan model corporate waqf untuk menyokong entitas bisnis sosial. Negara-negara seperti Qatar dan Turki juga mulai menjajaki konsep waqf-based venture capital—sebuah sistem di mana dana wakaf dimanfaatkan sebagai modal usaha, dengan hasil keuntungan digunakan untuk tujuan sosial.

    Jika itu bisa dilakukan di sana, mengapa tidak di Indonesia?

    Dalam bayangan ideal, dana wakaf bisa digunakan untuk:

    • Membiayai inkubator startup syariah
    • Mendanai UMKM halal berbasis musyarakah
    • Menyediakan dana bergulir untuk koperasi pesantren atau komunitas miskin kota

    Semua bisa dikelola secara amanah oleh nadzir yang profesional, disertai transparansi melalui teknologi—seperti blockchain untuk pencatatan transaksi wakaf atau aplikasi audit syariah digital.

    Tentu saja, semangat ini tidak cukup hanya dengan niat baik. Realitanya, tantangan terbesar wakaf produktif bukan pada konsep, tapi pada eksekusi. Sampai saat ini, belum ada regulasi yang secara tegas mengatur skema wakaf untuk entitas usaha profit sosial. Selain itu, kemampuan nadzir (pengelola wakaf) dalam memahami dunia startup dan teknologi keuangan masih sangat terbatas.

    Hal lain yang tak kalah penting adalah masalah akuntabilitas. Wakaf sering kali diasosiasikan dengan dunia ibadah, sehingga banyak yang enggan mengkritisi pengelolaannya. Padahal, jika wakaf ingin benar-benar produktif dan masuk ke sektor strategis, maka manajemen profesional, transparansi, dan pelaporan berkala adalah harga mati.

    Seperti yang disampaikan oleh Dr. Irfan Syauqi Beik, “Wakaf produktif hanya bisa berkembang jika dipadukan dengan tata kelola modern dan dikelola oleh SDM yang memiliki integritas serta kapasitas bisnis.”

    Jalan Tengah Untuk Sinergi dan Desain Ulang

    Agar konsep wakaf produktif bisa masuk ke sektor startup sosial, beberapa hal penting perlu dilakukan:

    1. Desain regulasi yang mendukung pendanaan berbasis wakaf untuk entitas produktif, bukan hanya konsumtif.
    2. Sinergi antara kampus, lembaga wakaf, dan inkubator bisnis, agar muncul lebih banyak model hybrid antara wakaf dan kewirausahaan sosial.
    3. Peningkatan kapasitas nadzir, baik dari sisi syariah, keuangan, maupun literasi teknologi.
    4. Keterlibatan aktif generasi muda, khususnya mahasiswa ekonomi Islam, dalam mendorong wacana dan inisiatif wakaf yang lebih progresif.

    Tidak perlu menunggu negara bertindak dulu. Komunitas kecil, koperasi masjid, atau organisasi mahasiswa sekalipun sudah bisa mulai merancang model-model sederhana wakaf produktif dengan skala local.

    Dari Tanah Kosong ke Ide Produktif

    Sudah saatnya kita berhenti melihat wakaf hanya sebagai pemberian lahan kosong untuk membangun masjid. Wakaf bisa hadir dalam bentuk paling mutakhir: sebagai investasi sosial, modal inovatif, dan instrumen keuangan alternatif berbasis nilai.

    Pertanyaannya, apakah kita siap? Apakah mahasiswa, lembaga, dan masyarakat mau memulai cara baru memaknai wakaf? Jika jawabannya ya, maka masa depan wakaf bukan lagi sekadar batu bata dan semen. Ia akan berubah menjadi kekuatan ekonomi yang hidup, bergerak, dan berdaya guna bagi banyak orang.

    Referensi:

    • Badan Wakaf Indonesia. (2024). Roadmap Perwakafan Nasional.
    • Dompet Dhuafa. (2024). Wakaf Produktif.
    • Beik, I. S. (2025). Menuju Bank Syariah sebagai Nazhir Wakaf. Republika.
    • McKinsey & Company. (2024). A New Era for Fintech.
    • Qolbi, N., Ayuniyyah, Q., & Beik, I. S. (2024). Analisis Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif. Kasaba: Jurnal Ekonomi Islam, 15(1), 1–12.
    • Kementerian Agama RI. (2024). Kemenag Sebut Sektor Wakaf Indonesia Tumbuh Signifikan.
    • Kementerian Keuangan RI. (2024). Kajian Pemetaan Potensi Aset Wakaf Komersial Nasional dan Identifikasi Sumber Pendanaan Pengembangan Aset Wakaf dalam Kerangka Pengembangan Wakaf Uang.

  • Wakaf Produktif untuk Startup Sosial, Inovasi atau Sekadar Gagasan?

    Selama ini, ketika kita mendengar kata “wakaf”, pikiran kita langsung tertuju pada masjid, pesantren, atau kompleks makam. Seolah wakaf hanya relevan untuk urusan pembangunan fisik dan amal ibadah jangka panjang. Padahal, di balik konsep wakaf tersimpan potensi besar untuk membangun sistem ekonomi alternatif—terutama dalam mendukung sektor produktif umat Islam seperti UMKM halal atau startup syariah.

    Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki peluang besar untuk menjadikan wakaf sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat bahwa potensi aset wakaf di Indonesia mencapai Rp2.000 triliun per tahun, dengan total luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektare. Namun kenyataannya, potensi ini sebagian besar masih “mengendap” dalam bentuk tanah yang tidak tergarap secara optimal atau dana yang belum disalurkan ke sektor produktif.

    Menyasar Tantangan Ekonomi Umat

    Salah satu tantangan terbesar dalam perekonomian umat hari ini adalah keterbatasan akses permodalan yang sesuai dengan prinsip syariah. Di saat banyak UMKM dan startup sosial sedang tumbuh, tidak sedikit yang kesulitan mencari sumber dana bebas riba, transparan, dan adil. Perbankan syariah sendiri sering kali belum cukup menjangkau para pelaku usaha mikro secara langsung.

    Lalu di mana posisi wakaf?

    Inilah celah besar yang seharusnya diisi oleh konsep wakaf produktif. Wakaf tidak harus berbentuk bangunan fisik. Wakaf uang, aset usaha, bahkan modal sosial dapat dijadikan pondasi untuk mendukung startup-startup syariah yang berbasis pada pemberdayaan dan kebermanfaatan umat.

    Wakaf Produktif untuk Startup dan UMKM, Apakah Mungkin?

    Beberapa lembaga zakat dan wakaf mulai mengembangkan model inkubasi bisnis berbasis wakaf. Dompet Dhuafa, misalnya, melalui program Wakaf Produktif telah membuktikan bahwa dana wakaf bisa menjadi penggerak ekonomi rakyat secara langsung—bukan hanya simbol amal.

    Di tingkat internasional, Malaysia bahkan sudah menerapkan model corporate waqf untuk menyokong entitas bisnis sosial. Negara-negara seperti Qatar dan Turki juga mulai menjajaki konsep waqf-based venture capital—sebuah sistem di mana dana wakaf dimanfaatkan sebagai modal usaha, dengan hasil keuntungan digunakan untuk tujuan sosial.

    Jika itu bisa dilakukan di sana, mengapa tidak di Indonesia?

    Dalam bayangan ideal, dana wakaf bisa digunakan untuk:

    • Membiayai inkubator startup syariah
    • Mendanai UMKM halal berbasis musyarakah
    • Menyediakan dana bergulir untuk koperasi pesantren atau komunitas miskin kota

    Semua bisa dikelola secara amanah oleh nadzir yang profesional, disertai transparansi melalui teknologi—seperti blockchain untuk pencatatan transaksi wakaf atau aplikasi audit syariah digital.

    Tentu saja, semangat ini tidak cukup hanya dengan niat baik. Realitanya, tantangan terbesar wakaf produktif bukan pada konsep, tapi pada eksekusi. Sampai saat ini, belum ada regulasi yang secara tegas mengatur skema wakaf untuk entitas usaha profit sosial. Selain itu, kemampuan nadzir (pengelola wakaf) dalam memahami dunia startup dan teknologi keuangan masih sangat terbatas.

    Hal lain yang tak kalah penting adalah masalah akuntabilitas. Wakaf sering kali diasosiasikan dengan dunia ibadah, sehingga banyak yang enggan mengkritisi pengelolaannya. Padahal, jika wakaf ingin benar-benar produktif dan masuk ke sektor strategis, maka manajemen profesional, transparansi, dan pelaporan berkala adalah harga mati.

    Seperti yang disampaikan oleh Dr. Irfan Syauqi Beik, “Wakaf produktif hanya bisa berkembang jika dipadukan dengan tata kelola modern dan dikelola oleh SDM yang memiliki integritas serta kapasitas bisnis.”

    Jalan Tengah Untuk Sinergi dan Desain Ulang

    Agar konsep wakaf produktif bisa masuk ke sektor startup sosial, beberapa hal penting perlu dilakukan:

    1. Desain regulasi yang mendukung pendanaan berbasis wakaf untuk entitas produktif, bukan hanya konsumtif.
    2. Sinergi antara kampus, lembaga wakaf, dan inkubator bisnis, agar muncul lebih banyak model hybrid antara wakaf dan kewirausahaan sosial.
    3. Peningkatan kapasitas nadzir, baik dari sisi syariah, keuangan, maupun literasi teknologi.
    4. Keterlibatan aktif generasi muda, khususnya mahasiswa ekonomi Islam, dalam mendorong wacana dan inisiatif wakaf yang lebih progresif.

    Tidak perlu menunggu negara bertindak dulu. Komunitas kecil, koperasi masjid, atau organisasi mahasiswa sekalipun sudah bisa mulai merancang model-model sederhana wakaf produktif dengan skala local.

    Dari Tanah Kosong ke Ide Produktif

    Sudah saatnya kita berhenti melihat wakaf hanya sebagai pemberian lahan kosong untuk membangun masjid. Wakaf bisa hadir dalam bentuk paling mutakhir: sebagai investasi sosial, modal inovatif, dan instrumen keuangan alternatif berbasis nilai.

    Pertanyaannya, apakah kita siap? Apakah mahasiswa, lembaga, dan masyarakat mau memulai cara baru memaknai wakaf? Jika jawabannya ya, maka masa depan wakaf bukan lagi sekadar batu bata dan semen. Ia akan berubah menjadi kekuatan ekonomi yang hidup, bergerak, dan berdaya guna bagi banyak orang.

    Referensi:

    • Badan Wakaf Indonesia. (2024). Roadmap Perwakafan Nasional.
    • Dompet Dhuafa. (2024). Wakaf Produktif.
    • Beik, I. S. (2025). Menuju Bank Syariah sebagai Nazhir Wakaf. Republika.
    • McKinsey & Company. (2024). A New Era for Fintech.
    • Qolbi, N., Ayuniyyah, Q., & Beik, I. S. (2024). Analisis Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif. Kasaba: Jurnal Ekonomi Islam, 15(1), 1–12.
    • Kementerian Agama RI. (2024). Kemenag Sebut Sektor Wakaf Indonesia Tumbuh Signifikan.
    • Kementerian Keuangan RI. (2024). Kajian Pemetaan Potensi Aset Wakaf Komersial Nasional dan Identifikasi Sumber Pendanaan Pengembangan Aset Wakaf dalam Kerangka Pengembangan Wakaf Uang.
  • The Psychology of Success – Mental Coaching for Young Business Leaders

    KAKAP X WIRUS Presented by Nayla Shakila (Wakil Kepala Divisi Kaderisasi) & Ari Dwi Rahmawati (Sekretaris Umum KSEI Progres 2024/2025)

    Written by Kayla Amala Nazarudin (Staf Divisi Wirausaha) dan Suci

    Di tengah geliat semangat berwirausaha yang semakin meningkat di kalangan generasi muda, muncul satu permasalahan yang sering kali terlupakan yaitu kesiapan mental dan psikologis para perintis bisnis. Banyak dari mereka yang memulai dengan antusiasme tinggi, penuh ide segar, serta berani mengambil risiko. Namun tidak sedikit pula yang berhenti di tengah jalan—bukan karena kekurangan modal atau gagalnya strategi pasar tetapi karena merasa kewalahan secara mental, mengalami burnout, bahkan kehilangan arah dan motivasi.

    Sesi Coaching Business Digital yang merupakan hasil kolaborasi antara KAKAP dan WIRUS, diadakan pada tanggal 22 Mei 2025. Dengan tema “The Psychology of Success : Mental Coaching for Young Business Leaders”, kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran reflektif yang membahas secara mendalam pentingnya mental coaching dalam mendampingi perjalanan wirausaha muda. Tidak hanya berbicara soal strategi bisnis, tetapi lebih jauh mengupas aspek psikologi kesuksesan yang sering kali menjadi penentu keberlangsungan sebuah usaha.

    Tantangan Psikologis dalam Membangun Bisnis

    Memulai sebuah usaha bukanlah perkara mudah. Prosesnya penuh lika-liku, ketidakpastian, dan tuntutan. Hal ini sangat dirasakan oleh para perintis bisnis yang harus menghadapi berbagai tekanan sejak awal. Dalam sesi ini, beberapa tantangan psikologis yang umum dialami oleh pengusaha muda turut dibahas dan didalami, antara lain :

    1. Overthinking yang Berlebihan. Rasa takut gagal, terlalu banyak pertimbangan, dan ekspektasi tinggi kerap kali membuat seseorang tidak berani mengambil langkah. Hal ini menghambat produktivitas dan membuat ide hanya berhenti di kepala, tanpa realisasi.
    2. Kehadiran Fisik vs. Kehadiran Mental. Meskipun tubuh bekerja menjalankan usaha, pikiran sering kali terpecah dengan tekanan akademik, tanggung jawab keluarga, serta ketidakpastian masa depan bisnis. Akibatnya, fokus menjadi terganggu dan hasil kerja tidak maksimal.
    3. Beban Ekspektasi yang Berat. Banyak perintis merasa terbebani untuk “harus berhasil” demi membuktikan diri kepada keluarga, teman, bahkan kepada publik di media sosial. Hal ini menciptakan tekanan psikologis yang besar dan melemahkan rasa percaya diri.
    4. Multitasking Jabatan. Seorang perintis sering merangkap banyak peran sekaligus founder, desainer, customer service, marketing, hingga pencatat keuangan. Kondisi ini, tanpa manajemen diri yang tepat, dapat menimbulkan kelelahan fisik dan emosional yang serius.

    Tidak mengherankan jika laporan dari Forbes (2022) menunjukkan bahwa 72% pengusaha pemula mengalami stres signifikan di tahun pertama bisnis mereka. Ini menjadi sinyal bahwa tanpa kesiapan mental, bahkan ide bisnis yang bagus pun sulit untuk bertahan.

    Pentingnya Mental Health dalam Dunia Wirausaha

    Kesehatan mental bukan hanya isu personal, tetapi juga menjadi aspek penting dalam manajemen bisnis. Jika seorang pengusaha tidak sehat secara mental maka seluruh sistem usaha dapat terganggu. Sesi KAKAP x WIRUS memaparkan tiga alasan utama mengapa kesehatan mental perlu menjadi prioritas bagi perintis bisnis :

    1. Mencegah Burnout dan Turnout. Burnout adalah kelelahan emosional yang terjadi akibat tekanan kerja terus-menerus. Jika tidak diatasi, burnout bisa berkembang menjadi turnout, yaitu kondisi di mana seseorang memilih mundur total dari usahanya karena merasa tidak sanggup lagi.
    2. Membantu Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik. Mental yang sehat membuat pengusaha mampu berpikir jernih dan mengambil keputusan berdasarkan analisis, bukan reaksi emosional. Hal ini penting dalam menghadapi dinamika pasar dan ketidakpastian bisnis.
    3. Membangun Koneksi dan Kolaborasi yang Berkualitas. Pengusaha dengan emosi stabil cenderung memiliki hubungan interpersonal yang baik, mampu bekerja dalam tim, dan menjalin kerja sama yang sehat dengan mitra usaha. Komunikasi yang kuat adalah fondasi dari pertumbuhan bisnis yang sehat.

    Memahami Mental Coaching dalam Konteks Bisnis

    Mental coaching adalah proses pendampingan psikologis yang bertujuan untuk membantu seseorang mengenali, mengelola, dan mengembangkan potensi dirinya secara mental dan emosional. Menurut International Coaching Federation (2023), mental coaching bukan hanya memberikan semangat sesaat, tetapi membekali seseorang dengan keterampilan pengelolaan diri secara berkelanjutan.

    Dalam konteks wirausaha, mental coaching bermanfaat untuk :

    • Mengidentifikasi dan menyelaraskan visi hidup dengan arah bisnis.
    • Membangun self-awareness terhadap kekuatan dan kelemahan pribadi.
    • Menumbuhkan resilience (daya lenting) menghadapi tekanan dari luar dan dalam.
    • Mengembangkan karakter pemimpin yang adaptif dan tahan uji.

    Mental coaching bukan tentang mencari jalan pintas, tetapi menciptakan mentalitas jangka panjang yang siap bertumbuh dan bertahan.

    Strategi untuk Membangun Ketahanan Mental

    Melalui sesi ini, peserta diajak untuk menerapkan beberapa strategi sederhana namun efektif dalam menjaga dan memperkuat kondisi mental sebagai pebisnis muda :

    1. Menentukan Tujuan Hidup secara Tertulis. Tujuan yang tidak tertulis hanya akan menjadi angan. Dengan menuliskan secara spesifik arah hidup dan bisnis, seseorang akan lebih mudah fokus dan termotivasi. Studi dari Harvard Business Review menyatakan bahwa menulis tujuan meningkatkan peluang mencapainya hingga 42%.
    2. Membatasi Kebiasaan Membandingkan Diri dengan Orang Lain. Media sosial sering menjadi tempat perbandingan yang tidak sehat. Padahal, setiap orang memiliki waktu dan jalan suksesnya masing-masing. Fokuslah pada proses diri sendiri.
    3. Memulai Bisnis dari Kebutuhan Pasar yang Nyata. Bisnis yang berangkat dari kebutuhan pasar cenderung lebih bertahan daripada bisnis yang hanya didasari keinginan pribadi. Pendekatan market-oriented menurut Kotler & Keller (2016) mendorong pengusaha untuk menjadi pemecah masalah yang relevan dengan realitas pasar.

    Refleksi

    Salah satu pesan utama yang diangkat dalam sesi ini adalah :

    ―Jangan sampai bisnis hanya berhenti di tahap coming soon, tetapi lanjutkan hingga berjalan nyata dan memberi dampak.

    Banyak orang memulai dengan semangat tinggi, membuat akun bisnis, menyusun rencana, bahkan mendesain logo. Namun tanpa mental yang tangguh, langkah mereka terhenti sebelum benar-benar berjalan.

    Membangun bisnis tidak selalu berjalan mulus. Namun dengan mentalitas yang kuat, keberanian menghadapi tantangan, dan bimbingan yang tepat, proses itu akan menjadi sarana pertumbuhan yang luar biasa.

    Penutup

    Sesi Coaching Business Digital ini mengajak peserta untuk memandang wirausaha bukan sekadar sebagai kegiatan ekonomi, tetapi sebagai perjalanan membentuk karakter, mentalitas, dan visi hidup. Keberhasilan sejati bukan hanya dilihat dari keuntungan finansial, melainkan dari kemampuan untuk bertahan, belajar, dan berkembang di tengah tantangan.

    Dengan kehadiran Nayla Shakila dan Ari Dwi Rahmawati sebagai pemateri, diskusi ini menyuguhkan sudut pandang baru bahwa menjadi pemimpin muda yang sukses berarti juga menjadi individu yang sadar, kuat secara emosional, dan terbuka terhadap bimbingan.

    ―Bisnis itu bukan hanya tentang produk dan pasar. Tapi juga tentang bagaimana kamu bertahan saat keadaan paling sulit.

    Referensi

    Forbes Technology Council. 2022. Why startup founders struggle with mental health. Forbes.

    National Institute of Mental Health. 2020. Mental health and entrepreneurs: Addressing the emotional challenges of business ownership. U.S. Department of Health and Human Services.

    International Coaching Federation. 2023. What is mental coaching? A key to performance and personal growth.

    Hamilton, A. 2016. The science of goals. Harvard Business Review.

    Kotler, P., & Keller, K. L. 2016. Marketing management (15th ed.). Boston, MA: Pearson Education.

  • Bagaimana Konsep Pengelolaan Harta Negara dalam Islam?

    KAKAP presented by Sebastian Herman, M.Ec (Dosen Ekonomi Syariah Universitas Tazkia) Written by Jilan Sajida (Staff Divisi NEON KSEI Progres 2024/2025) & Shadiq

    Dalam Islam, kekayaan publik dianggap sebagai milik umat yang harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan bersama. Rasulullah SAW memperkenalkan konsep keuangan publik di mana seluruh pendapatan negara dikumpulkan terlebih dahulu dan dibelanjakan untuk kebutuhan rakyat, sehingga status harta hasil pengumpulan itu adalah milik negara. Tempat pengumpulan dana tersebut disebut Baitul Mal, yang berfungsi sebagai lembaga keuangan negara untuk mengelola pemasukan dan pengeluaran demi kesejahteraan umat.

    Dasar hukum pengelolaan harta negara dalam Islam bersumber pada Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Al-Qur’an dan Hadis memberikan petunjuk langsung mengenai prinsip-prinsip keadilan dan pengelolaan kekayaan. Ijma’, yaitu kesepakatan para ulama, dan Qiyas, yaitu analogi hukum, digunakan untuk menetapkan hukum dalam situasi yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam sumber utama. Keteladanan para Khulafaur Rasyidin juga menjadi acuan dalam praktik pengelolaan harta negara yang adil dan transparan.

    Dalam ekonomi Islam, prinsip keadilan, transparansi, dan maslahat umat menjadi landasan utama dalam pengelolaan harta negara. Lembaga Baitul Maal berperan sentral dalam menerima, menyimpan, dan mendistribusikan kekayaan publik sesuai dengan syariat Islam. Fungsi utama Baitul Maal meliputi penghimpunan dana zakat, infaq, dan kharaj, serta penyalurannya untuk membiayai program sosial-ekonomi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan bagi warga miskin. Dengan demikian, pengelolaan harta negara dalam ekonomi Islam bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bersama dan mengurangi ketimpangan sosial melalui mekanisme yang adil dan akuntabel.

    Tantangan Regulasi dan Kelembagaan

    Integrasi zakat ke dalam sistem fiskal modern merupakan isu yang kompleks dan multidimensional. Upaya untuk menyatukan dua sistem yang memiliki landasan filosofis dan operasional yang berbeda ini menghadirkan serangkaian tantangan yang perlu diatasi. Untuk memahami tantangan-tantangan ini secara mendalam, kita perlu mengkaji berbagai aspek yang memengaruhi proses integrasi tersebut.

    Integrasi zakat ke dalam sistem fiskal modern menghadapi tantangan hukum karena adanya perbedaan mendasar antara sumber dan prinsip yang mendasari kedua sistem tersebut. Zakat diatur oleh hukum syariah, yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, sementara pajak diatur oleh undang-undang negara. Perbedaan ini menciptakan potensi konflik dalam hal regulasi, interpretasi, dan implementasi. Oleh karena itu, harmonisasi antara kedua sistem hukum ini menjadi tantangan krusial yang memerlukan kajian mendalam dan komprehensif.

    Selain tantangan hukum, integrasi zakat dan pajak juga dihadapkan pada tantangan sosial yang tidak kalah kompleks. Tantangan sosial ini muncul dari beragamnya pemahaman dan persepsi masyarakat terhadap kedua konsep tersebut. Zakat seringkali dipandang sebagai kewajiban agama dan ibadah, yang didasarkan pada kesadaran individu akan tanggung jawab spiritual. Di sisi lain, pajak lebih dilihat sebagai kewajiban kepada negara yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan publik. Perbedaan pandangan ini dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam kedua sistem, serta menimbulkan resistensi terhadap upaya integrasi.

    Lebih lanjut, integrasi zakat dan pajak juga menghadapi tantangan kelembagaan karena adanya perbedaan dalam sistem pengelolaan dan administrasi. Zakat dikelola oleh lembaga-lembaga zakat, seperti BAZNAS, yang memiliki mekanisme pengumpulan dan pendistribusian sendiri. Pajak dikelola oleh lembaga pemerintah, seperti Kementerian Keuangan, dengan sistem yang berbeda. Koordinasi dan integrasi antar lembaga menjadi tantangan untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif, serta menghindari tumpang tindih dalam pengelolaan dana.

    Dalam tataran implementasi, integrasi zakat dan pajak memerlukan solusi teknis yang canggih untuk mengatasi perbedaan dalam sistem dan prosedur. Hal ini mencakup pengembangan sistem informasi terpadu yang mampu mengelola data dan memproses transaksi zakat dan pajak secara efisien. Selain itu, diperlukan mekanisme yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat untuk memfasilitasi pembayaran, pengumpulan, dan pelaporan zakat dan pajak dalam sistem yang terintegrasi.

    Keberhasilan integrasi zakat dan pajak sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara berbagai pihak terkait. Pemerintah memegang peranan penting dalam menciptakan regulasi yang mendukung integrasi dan memastikan pengawasan yang efektif. Lembaga zakat bertanggung jawab untuk mengelola dana zakat secara transparan dan akuntabel, serta membangun kepercayaan masyarakat. Tidak kalah penting, masyarakat perlu dilibatkan secara aktif melalui edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam sistem yang terintegrasi.

    Permasalahan Pengelolaan Harta Negara

    1. Kurangnya Transparansi. Dalam konteks pengelolaan dana, baik itu zakat, pajak, atau aset negara, kurangnya transparansi menjadi isu krusial. Transparansi mengacu pada keterbukaan informasi mengenai bagaimana dana dikelola, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian atau penggunaan. Ketika informasi ini tidak tersedia atau sulit diakses oleh publik, hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan keraguan akan akuntabilitas lembaga atau pihak yang berwenang.
    2. Lemahnya Akurasi Data. Akurasi data merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya. Data yang akurat diperlukan untuk perencanaan, pengambilan keputusan, dan evaluasi yang efektif. Ketika data yang digunakan tidak akurat atau tidak mutakhir, hal ini dapat mengakibatkan kesalahan dalam alokasi sumber daya dan program yang tidak tepat sasaran.
    3. Keterbatasan SDM. Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan profesional adalah aset penting dalam setiap organisasi atau sistem. Keterbatasan SDM, baik dari segi jumlah maupun kualitas, dapat menjadi kendala serius dalam pengelolaan sumber daya yang efektif. Pengembangan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pendidikan menjadi kunci untuk mengatasi tantangan ini.
    4. Tingginya Tingkat Korupsi. Korupsi merupakan masalah serius yang dapat merusak sistem pengelolaan sumber daya. Tindakan korupsi seperti penyelewengan dana, suap, dan nepotisme dapat mengurangi efektivitas pengelolaan, menghambat pembangunan, dan merugikan masyarakat luas. Upaya pemberantasan korupsi memerlukan komitmen yang kuat dan sistem pengawasan yang efektif.
    5. Regulasi yang Belum Optimal. Regulasi atau aturan yang jelas dan komprehensif sangat penting untuk menciptakan sistem pengelolaan yang baik. Regulasi yang belum optimal, seperti adanya celah hukum atau tumpang tindih aturan, dapat menimbulkan ketidakpastian dan potensi penyalahgunaan wewenang. Pembaruan regulasi secara berkala diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
    6. Pemanfaatan Aset yang Belum Maksimal. Aset negara memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, aset yang terbengkalai atau tidak produktif merupakan kerugian ekonomi. Optimalisasi pemanfaatan aset melalui perencanaan yang baik dan pengelolaan yang efisien dapat meningkatkan nilai tambah bagi pembangunan nasional.
    7. Masalah Hukum Terkait Kepemilikan Aset. Kejelasan status hukum dan kepemilikan aset sangat penting untuk menghindari sengketa. Masalah seperti tumpang tindih klaim atau kurangnya bukti kepemilikan dapat menghambat pemanfaatan aset secara optimal dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

    Ekonomi Islam menawarkan solusi komprehensif untuk mengatasi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat melalui penguatan nilai-nilai integritas dan amanah dalam pengelolaan keuangan publik. Prinsip-prinsip ini menekankan bahwa kekayaan adalah amanah dari Allah SWT yang harus dikelola secara adil dan bertanggung jawab oleh individu maupun negara.

    Pengelolaan harta negara dalam Islam mencerminkan tanggung jawab kolektif dalam mewujudkan keadilan sosial. Prinsip keadilan menjamin distribusi kekayaan yang proporsional, sementara maslahah mengarahkan kebijakan ekonomi agar berpihak pada kemaslahatan seluruh lapisan masyarakat. Dengan menjadikan dua prinsip ini sebagai fondasi, sistem keuangan publik dalam Islam dapat dibangun secara akuntabel dan transparan.

    Dalam praktiknya, tantangan modern seperti regulasi yang kompleks, kelembagaan yang belum solid, dan rendahnya akuntabilitas memerlukan respons strategis. Penguatan lembaga keuangan syariah seperti Baitul Maal serta optimalisasi instrumen zakat dan wakaf menjadi solusi penting dalam membangun sistem pengelolaan kekayaan yang inklusif dan berkelanjutan.

    Integrasi nilai-nilai Islam ke dalam sistem pengelolaan publik bukan hanya sebuah idealisme, tetapi sebuah kebutuhan zaman. Sebab, hanya dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga keuangan syariah, cita-cita keadilan sosial yang hakiki dapat terwujud secara nyata. Maka, sudah saatnya ekonomi Islam tidak hanya menjadi wacana, tetapi menjadi sistem yang menggerakkan perubahan sosial secara menyeluruh.

    Referensi :
    Dasri. (2024). Efektivitas Kebijakan Integrasi Zakat dan Pajak untuk Pembangunan Ekonomi Umat. Journal Economy And Currency Study (JECS), 6(2), 23-30. https://pusdikra-publishing.com/index.php/jecs             10.51178/jecs.v6i2.2269        
    Syafriani, N., Silviany, R., Amelia, L., & Zein, A. W. (2025). WAWASAN FILOSOFIS TENTANG DISTRIBUSI KEKAYAAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT EKONOMI ISLAM. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 3(1), 207-216. https://www.google.com/search?q=https://doi.org/10.61722/jiem.v3i1.3479               
    Pane, A. L., Rachman, N., & Triana, T. (2025). Keadilan Distributif Dalam Perspektif Ekonomi Islam: Implikasi Filosofis dan Praktis. Karakter: Jurnal Riset Ilmu Pendidikan Islam, 2(2), 134-143. https://www.google.com/search?q=https://doi.org/10.61132/karakter.v2i2.547         
    Firdausi, Z. H. (2018). Penyaluran Dana Zakat Melalui Beasiswa di Baitul Maal    Muamalat. Az Zarqa’, 10(1), 52.

    pic : https://unsplash.com/photos/people-walking-on-market-during-daytime-xsrvjoJy0pQ

  • THR bagi Ojol, Tanggung Jawab atau Kebijakan Sosial ?

    KAKAP presented by Sri Lestari (Staff of KASTRAT 2024-2025) Written by Thifal (Staff of RnD 2024-2025) & Daffa

    Menjelang Hari Raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu topik yang selalu menarik perhatian. THR merupakan hak yang diatur oleh pemerintah untuk diberikan kepada pekerja formal sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun. Namun, bagaimana dengan pengemudi ojek online (ojol) yang berstatus sebagai mitra perusahaan aplikator? Apakah mereka berhak atas THR sebagai tanggung jawab perusahaan, ataukah pemberian THR kepada mereka hanya merupakan kebijakan sosial yang bersifat opsional?

    Secara hukum, pengemudi ojol tidak termasuk dalam kategori pekerja formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hubungan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator lebih bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja langsung. Hal ini membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hak-hak seperti pekerja tetap, termasuk THR. Meski demikian, pemerintah sering mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan insentif khusus menjelang hari raya sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada mitra pengemudi mereka.

    Di sisi lain, beberapa perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab telah mulai memberikan insentif berupa Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojol. Besaran BHR ini biasanya dihitung berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Namun, pemberian insentif ini sering kali disertai dengan syarat tertentu, seperti tingkat penyelesaian order yang tinggi dan penilaian performa yang baik. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam proses pencairannya, terutama bagi pengemudi yang merasa tidak memenuhi kriteria tersebut meskipun telah bekerja keras sepanjang tahun.

    Dari perspektif sosial, pemberian THR atau insentif kepada pengemudi ojol dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara sektor formal dan informal. Tanpa dukungan finansial tambahan menjelang hari raya, banyak pengemudi ojol harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Hal ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ekonomi mereka tetapi juga pada kondisi psikologis dan sosial mereka di tengah tekanan hidup yang semakin berat.

    Pada akhirnya, isu THR bagi pengemudi ojol mencerminkan dilema antara tanggung jawab perusahaan dan kebijakan sosial. Meskipun secara hukum perusahaan tidak diwajibkan memberikan THR kepada mitra pengemudinya, langkah ini dapat menjadi bentuk apresiasi sekaligus investasi sosial yang memperkuat hubungan antara perusahaan dan mitra kerjanya. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif bagi pekerja sektor informal seperti pengemudi ojol.

    THR dalam Perspektif Hukum, Hak atau Tidak untuk Ojol?

    Pengemudi ojek online (ojol) memiliki status yang unik dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Mereka tidak dikategorikan sebagai pekerja formal melainkan sebagai mitra kerja perusahaan aplikator, seperti Gojek dan Grab. Status ini membuat hubungan mereka dengan perusahaan tidak tunduk pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku bagi pekerja formal, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR. Akibatnya, pengemudi ojol tidak memiliki hak hukum untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana pekerja tetap.

    Ketidakhadiran dasar hukum yang mengikat membuat pemberian THR kepada pengemudi ojol bergantung pada kebijakan perusahaan aplikator dan bukan kewajiban hukum. Meskipun demikian, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sering kali mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan insentif khusus menjelang hari raya sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab sosial terhadap mitra pengemudi mereka. Insentif ini biasanya disebut sebagai Bonus Hari Raya (BHR), tetapi besaran dan mekanisme pemberiannya sering kali menimbulkan kontroversi di kalangan pengemudi.

    Sebagai contoh, pada tahun 2025, pemberian BHR sebesar Rp50 ribu kepada beberapa pengemudi ojol menuai kritik tajam dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Mereka menilai jumlah tersebut tidak manusiawi dan melanggar ketentuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian BHR. Wakil Menteri Ketenagakerjaan bahkan turun tangan untuk meminta penjelasan dari perusahaan aplikator terkait protes ini. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun insentif diberikan, transparansi dan keadilan dalam prosesnya masih menjadi masalah besar.

    Di sisi lain, status kemitraan yang dimiliki oleh pengemudi ojol memberikan fleksibilitas kerja, seperti kebebasan mengatur waktu kerja. Namun, status ini juga berarti mereka tidak memiliki hak-hak pekerja tetap, termasuk THR. Hal ini menciptakan ambiguitas hukum yang sering kali menjadi perdebatan. Anggota Komisi IX DPR RI telah mengimbau pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait hak-hak pengemudi ojol, termasuk dalam hal THR. Dengan jumlah lebih dari dua juta pengemudi ojol yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, kebutuhan akan regulasi yang lebih inklusif semakin mendesak.

    Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Moral atau Formalitas?

    Dalam konteks Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan memiliki kewajiban moral untuk memperhatikan kesejahteraan mitra kerja, termasuk pengemudi ojol. Hal ini berlandaskan fakta bahwa keuntungan perusahaan berasal dari kerja keras para pengemudi, sehingga sebagian keuntungan tersebut seharusnya dikembalikan dalam bentuk dukungan kesejahteraan. Namun, implementasi CSR sering kali menghadapi dilema antara tindakan moral yang tulus dan sekadar formalitas untuk menjaga citra perusahaan.

    Beberapa perusahaan aplikator telah memberikan insentif menjelang hari raya, seperti bonus tunai, potongan harga kebutuhan pokok, atau pelatihan keterampilan. Meski demikian, efektivitas program ini kerap dipertanyakan: apakah benar-benar membantu pengemudi atau hanya sekadar memenuhi tuntutan publik? Evaluasi mendalam dan transparansi dalam pengelolaan program CSR diperlukan untuk memastikan dampak nyata bagi kesejahteraan pengemudi.

    Dampak Sosial dan Ekonomi Ketika THR Tidak Diberikan

    Bagi banyak pengemudi ojol, hari raya adalah momen sakral untuk berkumpul dengan keluarga, bersilaturahmi, dan merayakan kemenangan setelah sebulan berpuasa. Momen ini bukan hanya tentang tradisi, tetapi juga tentang pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, membeli pakaian baru, menyiapkan hidangan istimewa, dan memberikan kebahagiaan kepada orang-orang terkasih. Namun, bayangan indah ini sering kali terancam pupus bagi pengemudi ojol yang tidak menerima THR atau insentif tambahan. Tanpa dukungan finansial yang memadai, mereka harus bekerja ekstra keras bahkan di hari-hari menjelang lebaran, mengabaikan waktu istirahat dan keluarga demi mengejar target pendapatan yang lebih tinggi. Ketiadaan THR atau insentif berdampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan pengemudi ojol dan keluarga mereka:

    1. Kesenjangan Ekonomi. Pekerja formal menikmati THR, sementara pengemudi ojol sering merasa terpinggirkan, memicu ketidakpuasan.
    2. Beban Psikologis. Tekanan ekonomi memicu stres dan kecemasan, berdampak negatif pada kesehatan mental pengemudi dan keluarga.
    3. Kualitas Hidup Menurun. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar dapat mempengaruhi pendidikan anak, kesehatan keluarga, dan standar hidup secara keseluruhan.
    4. Potensi Masalah Sosial. Dalam situasi sulit, beberapa pengemudi mungkin terpaksa mengambil jalan pintas, meningkatkan risiko tindakan kriminal.

    Lebih jauh lagi, dampak ekonomi dari tidak diberikannya THR kepada pengemudi ojol dapat meluas ke sektor-sektor lain. Daya beli masyarakat, terutama di kalangan pengemudi ojol dan keluarga mereka, dapat menurun, yang pada gilirannya berdampak pada penjualan ritel, industri makanan dan minuman, serta sektor transportasi dan pariwisata. Dengan demikian, isu THR bagi pengemudi ojol bukan hanya sekadar masalah individual, tetapi juga masalah ekonomi makro yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

    Menjembatani Tanggung Jawab dan Kebijakan Sosial

    Untuk mengatasi dilema THR bagi pengemudi ojol, diperlukan solusi inovatif yang menjembatani tanggung jawab perusahaan dan kebijakan sosial. Solusi ini harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan bisnis perusahaan aplikator serta kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pengemudi ojol sebagai mitra kerja. Pendekatan yang komprehensif, melibatkan pemerintah, perusahaan aplikator, asosiasi pengemudi, dan masyarakat luas, menjadi kunci untuk mencapai solusi yang adil dan efektif. Ada beberapa solusi potensial yang dapat dipertimbangkan antara lain:

    1. Regulasi Inklusif dan Adaptif

    Pemerintah dapat mengeluarkan regulasi khusus yang mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol. Regulasi ini tidak harus mewajibkan pemberian THR secara langsung, tetapi dapat menetapkan standar minimum kesejahteraan, seperti jaminan sosial, asuransi kesehatan, atau akses ke program pelatihan dan pengembangan. Regulasi ini harus fleksibel dan adaptif terhadap perubahan pasar serta mempertimbangkan karakteristik unik dari sektor transportasi online.

    1. Insentif Berbasis Kinerja dan Tanggung Jawab Sosial

    Perusahaan aplikator dapat mengembangkan sistem insentif yang adil dan transparan, dengan mempertimbangkan kinerja pengemudi, kualitas layanan, dan kontribusi terhadap tanggung jawab sosial. Insentif ini dapat berupa bonus tunai, diskon bahan bakar, atau akses ke layanan keuangan yang lebih baik. Pemberian insentif harus didasarkan pada kriteria yang jelas dan terukur, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua pengemudi untuk meningkatkan pendapatan mereka.

    1. Program Kesejahteraan Berkelanjutan

    Perusahaan aplikator dapat berinvestasi dalam program kesejahteraan yang berkelanjutan bagi pengemudi ojol, seperti program pendidikan, kesehatan, atau bantuan hukum. Program ini dapat membantu pengemudi meningkatkan keterampilan, mengatasi masalah kesehatan, dan melindungi hak-hak mereka sebagai mitra kerja. Selain itu, program ini dapat membantu membangun hubungan yang lebih kuat antara perusahaan dan pengemudi, serta meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja.

    Antara Hak dan Kebijakan Sosial

    Pada akhirnya, diskusi mengenai THR bagi ojol bukan sekadar persoalan hukum yang kaku atau kebijakan sosial yang longgar, melainkan cerminan dari nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang kita anut. Dalam era digital ini, dunia kerja semakin fleksibel dan terfragmentasi, menuntut kita untuk terus mengevaluasi bagaimana hak-hak pekerja informal, seperti pengemudi ojol, dapat dilindungi dan diakomodasi tanpa mengorbankan keberlanjutan bisnis perusahaan aplikator. Pertanyaan mendasar yang harus kita jawab adalah: bagaimana kita dapat menciptakan ekosistem kerja yang adil, di mana semua pihak mendapatkan manfaat yang proporsional dan dihormati hak-haknya, tanpa terjebak dalam paradigma lama yang memisahkan pekerja formal dan informal?

    Sebagai bagian dari masyarakat, kita memiliki peran untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Kita bisa menunjukkan apresiasi dengan memberi tip atau ulasan positif. Selain itu, kita bisa mendukung kebijakan inklusif dengan berpartisipasi aktif dan memilih pemimpin yang peduli pada keadilan sosial. Dengan begitu, kita menjadi agen perubahan untuk masyarakat yang lebih adil.

    Daftar Pustaka

    Citradewi, A., & Soebandono, J. P. 2017. Pengaruh totalitas kerja dan modal psikologis terhadap kepuasan kerja driver gojek di jakarta selatan. Journal of Psychology, 5(2), 151-163. https://doi.org/10.15408/tazkiya.v22i2.8405

    Hamid, A., & Intan, A. M. 2024. Legal protection for informal sector workers in employment development in Indonesia: challenges and opportunities. Journal Research in Business and Social Science, 13(5), 880-892. https://doi.org/10.20525/ijrbs.v13i5.3630

    Heldman, K. 2024. How employers can treat gig workers fairly in the evolving workforce. Workplace Fairness. https://www.workplacefairness.org/blog_of_the_week/how-employers-can-treat-gig-workers-fairly-in-the-evolving-workforce/

    Putri, H. S., & Diamantina, A. 2019. Perlindungan hukum terhadap keselamatan dan keamanan pengemudi ojek online untuk kepentingan masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 392-403. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/61

    Suputra, I. M. Y., & Ranawijaya, I. B. E. 2022. Pertanggungjawaban perusahaan ojek online terkait persoalan kerugian bagi konsumen. Jurnal Kertha Semaya, 10(8), 1728-1739. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i08.p02

  • Terjebak dalam Scroll, Brain Rot Menurunkan Kemampuan Kognitif Gen Z?

    Pada zaman penuh kemudahan dan akses informasi digital, istilah brain rot yang identik dengan kecanduan scroll atau menggeser konten pada aplikasi video dan sosial media makin mudah untuk kita dengar. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kondisi penurunan kualitas mental dan intelektual seseorang akibat konsumsi berlebihan konten-konten yang dangkal isinya.

    Fenomena ini menjadi sorotan karena konten-konten tersebut mampu menghilangkan kejenuhan namun menjadi kurang produktif, mengurangi kinerja otak, dan dapat memengaruhi kesehatan mental. Kata ini populer pada tahun 2024 dan Oxford University Press menetapkan kata brain rot sebagai Word of The Year 2024. Pada definisi menurut Oxford, brain rot adalah kemerosotan keadaan mental atau intelektual seseorang, terutama dilihat dari akibat konsumsi berlebihan konten online yang sepele atau tidak menantang.

    Penggunaan istilah brain rot meningkat tajam sebesar 230% antara 2023 dan 2024. Dari perhatian para ahli di Oxford, istilah ini populer di tahun 2024 karena digunakan untuk menyadari kekhawatiran tentang dampak dari konsumsi konten online berkualitas rendah secara berlebihan.

    Pertama kali istilah brain rot ditemukan pada tahun 1854 dalam buku karya Henry David Thoreau yang berjudul Walden, yang menceritakan pengalamannya menjalani gaya hidup sederhana di alam. Pada buku tersebut, Thoreau mengkritik kecenderungan masyarakat dalam meremehkan ide-ide kompleks atau ide-ide yang diinterpretasikan secara asal agar terlihat sederhana. Ia melihat hal ini sebagai indikasi umum pada upaya menurunnya kualitas mental dan intelektual. Thoreau berkata, “While England endeavours to cure the potato rot, will not any endeavour to cure the brain-rot – which prevails so much more widely and fatally?”

    Akhirnya pada era digital sekarang, istilah ini ramai digunakan khususnya selama 12 bulan terakhir pada platform video online TikTok. Awalnya istilah ini ramai dan menjadi daya tarik di sosial media khususnya di TikTok oleh komunitas generasi Z dan Alpha, lalu istilah brain rot meluas sampai masuk dalam pembahasan jurnalisme dan media mainstream, di tengah kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif dari konsumsi konten online berlebihan dan menurunkan kualitas mental dan intelektual.

    Fenomena Brain Rot di Indonesia

    Pada masyarakat di Indonesia, jebakan brain rot sepertinya tidak bisa lepas begitu saja khususnya bagi generasi Z dan Alpha. Dari data yang disajikan oleh Exploding Topics dalam artikel berjudul TikTok User Age, Gender, & Demographics (2024), netizen Indonesia merupakan penonton TikTok paling lama nomor satu di dunia dengan rata-rata durasi 41 jam 35 menit setiap bulannya, mengalahkan netizen Inggris dengan durasi 40 jam 5 menit, netizen Chili dengan durasi 40 jam 1 menit, netizen Meksiko dengan durasi 39 jam 58 menit, netizen Thailand dengan durasi 39 jam 14 menit, dan netizen Amerika dengan durasi 38 jam 2 menit.

    Dari data tersebut sudah menggambarkan seberapa tinggi penggunaan platform digital masyarakat Indonesia, khususnya pada aplikasi TikTok yang biasanya memberikan konten-konten video pendek dengan kualitas konteks yang rendah, dangkal, dan tidak bermakna. Dengan screen time yang begitu lama, kemungkinan besar para generasi muda juga mengalami fenomena brain rot. Sayangnya, belum ada hingga artikel ini dibuat studi mengenai fenomena brain rot secara spesifik di Indonesia.

    Ancaman yang Ditimbulkan dari Brain Rot

    Brain rot pada dasarnya menyebabkan penurunan kinerja otak, kondisi mental, dan kadar intelektualitas seseorang karena konsumsi konten yang dangkal konteksnya secara berlebihan. Ini menyebabkan kita menjadi susah untuk fokus terhadap sesuatu khususnya dalam mengonsumsi sesuatu yang sifatnya jenuh, butuh daya berpikir kuat, dan berdurasi panjang.

    Salah satu sebabnya juga mengakibatkan dopamine rush. Dopamine pada dasarnya adalah neurotransmitter atau hormon yang diproduksi oleh otak yang berperan berperan dalam mengatur emosi, motivasi, dan kesenangan. Lonjakan hormon dopamine terjadi karena berbagai aktivitas yang menyenangkan seperti olahraga, makan makanan enak, termasuk juga ketika mengonsumsi konten pendek, receh, dan mengundang tawa secara berlebihan. Ketika kita mengonsumsi sesuatu, dopamine dilepaskan dan menciptakan sinyal bahwa hal tersebut layak untuk dikonsumsi ulang.

    Namun jika seseorang terus-menerus mengonsumsi sesuatu yang menimbulkan lonjakan produksi hormon dopamine, hal itu bisa mengarah pada kebiasaan yang tidak sehat atau adiktif yang dinamakan dopamine rush. Ini bisa menimbulkan seseorang sulit mendapat kepuasan tanpa rangsangan tersebut. Hal ini memaksa kita untuk terus menonton konten receh dengan konteks yang remeh agar kejenuhan dalam diri kita merasa terpuaskan.

    Penyebab lainnya dari kecanduan scroll konten tidak berfaedah dan konteks yang dangkal adalah menurunnya kemampuan kognitif atau terjadi defisit kognitif. Defisit kognitif yang dimaksud adalah penurunan fungsi mental yang mempengaruhi kemampuan seseorang dalam berpikir, belajar, mengingat, dan mengambil keputusan. Dalam sebuah ulasan yang berjudul Cognitive Deficits in Problematic Internet Use: Meta-Analysis of 40 Studies, disebutkan bahwa problematic internet use (PIU) atau penggunaan internet yang buruk dapat mengakibatkan seseorang mengalami defisit kognitif. Dalam penelitian tersebut PIU ditandai oleh beberapa indikator di antaranya :

    1. Kendali Hati & Niat yang Buruk. Kesulitan untuk mengontrol penggunaan internet dan lepas dari kecanduan meskipun ada secercah keinginan dalam nurani untuk berhenti.
    2. Kecanduan Hidup di Dunia Maya. Menghabiskan waktu berlebihan pada aktivitas di dunia maya seperti bermain game, belanja, atau scroll media sosial yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
    3. Kabur dari Dunia Nyata. Menggunakan internet untuk menghindari interaksi sosial atau masalah di dunia nyata.
    4. Terjadi Perilaku Kompulsif & Impulsif. Kompulsif adalah gangguan kecemasan yang berlebihan dan individu dipaksa untuk terus-menerus mengulang tindakan tertentu demi menenangkan rasa cemasnya tersebut. Sedangkan impulsif adalah bertindak secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas dan di luar rencana, sehingga sering kali sikapnya sangat irasional.
    5. Rasa Cemas & Depresi Tanpa Internet. Mengalami gejala kecemasan atau depresi ketika tidak dapat mengakses internet.

    PIU pada dasarnya dimaknai dalam konteks umum penggunaan internet yang buruk. Namun dari indikator di atas, dapat disimpulkan bahwa jika kita berselancar di Internet secara berlebihan dan mengonsumsi konten receh di luar batas tanpa dibarengi aktivitas yang melatih kerja otak dan daya berpikir, maka ada kemungkinan besar kita akan terkena dampak dari brain rot dan muncul indikator PIU dari diri kita.

    Solusi agar Terhindar dari Brain Rot

    Penggunaan internet, media sosial, apalagi platform video pendek sudah tidak bisa lepas dari genggaman kita hari ini. Semua informasi, berita, dan tren terbaru selalu muncul tiap detik di dalam smartphone kita. Maka cara terbaik untuk kita bisa terus menggunakan alat ini adalah bersikap bijak dan teratur dalam berselancar di internet dan media sosial. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari brain rot yaitu :

    1. Membersihkan Algoritma Kita

    Ketika kita scroll di media sosial, kita harus jeli dengan konten yang kita tonton. Perbanyak like pada konten yang bermanfaat dan berbobot, lalu gunakan fitur not interested in this content pada konten-konten yang tidak bermanfaat. Biasanya klik titik tiga pada video atau pencet lalu tahan pada video untuk menampilkannya.

    1. Melakukan Kegiatan yang Meningkatkan Kognitif

    Kemampuan yang dapat meningkatkan berpikir, belajar, mengingat, dan mengambil keputusan di antaranya bisa dengan membaca bacaan yang membuat kita berpikir seperti buku, berita, artikel, dan opini, lalu melakukan meditasi atau lepas dari jangkauan gadget dalam waktu yang lama, dan terakhir sering bersosialisasi bersama teman, komunitas, atau teman diskusi agar memantik daya berpikir dan kemampuan dalam pengambilan keputusan.

    1. Mengatur Penggunaan Media Sosial

    Kita secara pribadi dapat mengatur penggunaan media sosial dengan mengatur jadwal penggunaannya seperti memasang timer atau aplikasi paksaan agar kita berhenti. Jangan lupa juga untuk berkomitmen agar kita tidak terus dipaksa untuk mengurangi scroll media sosial tapi juga bisa berhenti dari kesadaran diri kita sendiri.

    Refleksi Diri Terhadap Kemajuan Zaman

    Melihat kemajuan teknologi dan informasi semakin pesat sekarang, generasi Z dan Alpha harus bisa beradaptasi dan menyesuaikan diri lebih baik lagi. Kita dipercayakan dengan kemudahan akses dan penyebaran informasi yang lebih inklusif agar lebih bijak dalam menggunakan dan memanfaatkannya. Konten yang sangat familier, receh, dan identik dengan brain rot seperti Skibidi Toilet milik Alexey Gerasimov dan komedi Only in Ohio membuat standar konten receh semakin ringan namun tidak berbobot. Ada kalanya kita bisa sekali-kali menonton konten seperti namun tidak sehat bagi mental kita jika berlebihan.

    Tidak harus membuangnya secara mentah-mentah, tapi kita belajar untuk hidup beriringan dengan teknologi dan menyeimbangkannya dengan kehidupan agar menjadi penunjang dan inovasi hidup serta terhindar dari keburukan yang ditimbulkan dari teknologi. Munculnya istilah brain rot menjadi batasan kita agar menggunakan teknologi informasi bisa lebih bijak dan cerdas.

    Referensi

    Oxford University Press. 2024. ‘Brain rot’ named Oxford Word of the Year 2024. https://corp.oup.com/news/brain-rot-named-oxford-word-of-the-year-2024/

    Assifa, Dea. 2024. Mengenal Brain Rot, Oxford Word of The Year 2024. https://warstek.com/brain-rot/

    Duarte, Fabio. 2025. TikTok User Age, Gender, & Demographics (2025). https://explodingtopics.com/blog/tiktok-demographics#tiktok-users-region

    Indonesia Heritage Foundation. 2024. End of Year Reflection: Brain Rot and All Its Intertwined Aspects. https://ihf.or.id/refleksi-akhir-tahun-brain-rot-dengan-segala-aspeknya-yang-berkelindan/?form=MG0AV3

    I. Konstantinos, H. Roxanne, E. G. Anna, et al. 2019. Cognitive Deficits in Problematic Internet Use: Meta-Analysis of 40 Studies. The British Journal of Psychiatry, 215, 639–646.