Pada era modern ini, industri keuangan sudah masuk ke ranah teknologi sehingga menjadi kemudahan akses dan distribusi pendanaan kepada pelaku usaha atau pihak yang membutuhkan dalam memberdayakan sumber daya yang dimiliki oleh negara. Ketimpangan yang jauh antara sektor modern dan sektor tradisional seperti pertanian, peternakan, dan perikanan membuat kemiskinan makin merajalela.
Dengan menerapkan teknologi finansial (dikenal sebagai fintech) yang berbasis prinsip-prinsip syariah, industri keuangan dapat membantu negara untuk mengurangi aspek kemiskinan ini. Tidak hanya kemiskinan, framework untuk menjadikan negara menjadi sejahtera sudah dirancang oleh PBB melalui SDGs-nya atau tujuan pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari 17 misi.
Tidak hanya menjalankan program yang mampu memberdayakan masyarakat dan memberi solusi atas permasalahan, fintech syariah juga menjalankan operasional sesuai dengan etika korporasi yang baik dan berintegritas. Karena operasional mereka berjalan dengan mengelola dana-dana investor dan penyumbang, kejujuran dan transparansi adalah nilai utama yang harus dipertahankan.
Setelah era COVID-19, perubahan perilaku masyarakat semakin terlihat dengan beralih dengan sesuatu yang serba digital, begitu juga dengan keuangan. Fintech menjadi alternatif pendanaan yang menarik, ketaatannya terhadap syariah membuat umat muslim makin nyaman dalam berdonasi dan berinvestasi, dan prospek keuntungan bagi para investor menjadi menarik karena bagi hasil yang menguntungkan dan proyeknya bertumbuh terus.
Peran Fintech Syariah dalam tujuan SDGs
Banyak perusahaan termasuk fintech mulai memasukkan dukungan terhadap SDGs ke dalam misi perusahaannya. SDGs adalah singkatan dari Sustainable Development Goals, sebuah tujuan besar yang digagas PBB lewat Departemen Ekonomi dan Sosial PBB (UNDESA) untuk mewujudkan visi besar negara-negara dalam sebuah tujuan global kebaikan yang terdiri dari 17 misi. SDGs mulai digagaskan pada tahun 2015 oleh PBB sebagai kampanye global dalam mengentaskan kemiskinan, menjaga planet Bumi, dan memastikan tahun 2030 seluruh umat manusia menikmati kedamaian dan kesejahteraan.
SDGs adalah program yang inklusif untuk semua kalangan dan negara. Kampanye dan panggilan yang digaungkan oleh PBB tidak hanya untuk pemerintahan pada negara-negara tapi juga dapat diterapkan pada skala perusahaan atau individual. Keuangan Islam khususnya sangat mampu dan memiliki pandangan yang sama dengan misi SDGs ini. Lewat zakat dan wakaf, keuangan Islam mampu mendorong misi SDGs bahkan hampir semua aspek karena kedua instrumen tersebut mampu diimplementasikan ke semua lini.
Pada implementasi SDGs di financial technology (fintech) syariah di Indonesia, sudah ada beberapa perusahaan fintech lokal syariah yang bergerak di bidang property, sukuk atau obligasi syariah, pendanaan P2P umum, UMKM, agrikultur, dan pendidikan. Misi pertama SDGs ini mengentaskan kemiskinan dan para perusahaan fintech syariah ini sudah mulai menjalankan program-program pemberdayaan yang secara tidak langsung mempromosikan misi SDGs. Beberapa contohnya ada di poin-poin berikut :
- Pak Ipit dibelikan motor oleh Crowde, sebuah fintech pendanaan P2P untuk petani, yang memudahkannya beroperasi dari desa kota sehingga dapat secara mandiri membangun toko pertaniannya sendiri di desa dan berhasil mencetak keuntungan atas bisnisnya karena memiliki banyak pelanggan petani.
- Pak Suherman dan Pak Anam, dua orang petani yang didanai oleh TaniFund tidak hanya mendapat manfaat secara komersial namun juga manfaat tambahan keahlian bertani dengan teknologi setelah dilatih oleh tim dari TaniFund.
- Menurut iGrow founder, terdapat 48.000 desa yang memiliki lahan yang belum dikembangkan, terdapat potensi 400 hektar per desa untuk ditanam tanaman Kaliandra Merah yang bermanfaat untuk kesuburan tanah dan produksi energi biomassa. Estimasi 800 petani setempat dapat dipekerjakan dan dapat menghasilkan 4 megawatt energi biomassa yang aman bagi lingkungan.
Kondisi kemiskinan di Indonesia didominasi pada sektor pertanian salah satunya terjadi akibat ketimpangan sektor modern dan sektor tradisional. Paling terdampak adalah keluarga para keluarga petani. Dengan ketiga contoh nyata para fintech syariah tersebut, ini membantu keluarga petani menjadi temuan bahwa apa yang mereka kerjakan tersebut sebagai representasi dari mengentaskan kemiskinan (SDG 1), menghilangkan kelaparan (SDG 2), memulai energi yang terjangkau juga bersih (SDG 7), dan melindungi ekosistem alam (SDG 15).
Implementasi Etika Korporasi yang Baik dan Syar’i
Korporasi atau perusahaan yang memiliki badan hukum memiliki tanggung jawab di bawah hukum dengan menjalankan proyek-proyek yang tidak melanggar hukum dan etika. Mereka harus bisa membuktikan mereka mampu memberikan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. Ini juga menjadi salah satu tolak ukur agar korporasi mampu berjalan dalam jangka panjang. Begitu juga fintech syariah, mereka harus taat akan hukum positif dan etika-etika Islam karena prinsip syariah dalam berbisnis sejalan dengan GCG dan itu penting untuk semua pihak.
Fintech syariah perlu memperhatikan hal fundamental dalam operasionalnya, begitu juga perusahaan-perusahaan syariah lainnya yang beroperasi. Beberapa di antaranya adalah :
- Akuntabilitas. Ini salah satu yang perlu diperhatikan karena mencakup nilai tanggung jawab terhadap operasional dan kepercayaan kepada investor dan konsumen.
- Transparansi. Fintech syariah khususnya yang bergerak pada pendanaan P2P harus terbuka atas perkembangan dan laporan keuangan mereka karena berkaitan dengan kepercayaan investor. Sumber pemasukan mereka dari sana dan ini adalah salah satu syarat wajib yang tidak boleh dilewatkan oleh fintech syariah maupun konvensional.
- Keadilan. Pada etika ini sering terjadi konflik pada tujuan memaksimalkan keuntungan karena kurangnya pemahaman pada etika Islami seperti mengutamakan pembagian kekayaan, kesejahteraan umum, dan keadilan. Perlu ditingkatkan pemahaman & kebijaksanaan tentang pengelolaan terhadap tata kelola perusahaan Islam (ICG) dan modal intelektual (IC) pada fintech syariah.
- Struktur dewan komisaris & direksi syariah. Para pemangku jabatan dan kepentingan di fintech syariah haruslah orang-orang yang paham tentang syariah, berakhlak baik, bertanggung jawab, dan adil. Ini krusial karena dewan direksi dan komisaris memiliki wewenang menyebarkan nilai-nilai perusahaan kepada karyawan dan lingkungan kerja.
- Kode etik berbasis nilai Islam. Dengan adanya framework kode etik berbasis nilai-nilai Islami maka akan membawa perilaku dan tata kelola perusahaan mengacu pada hukum Islam yang membawa komponen akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.
- Audit internal syariah. Audit dilakukan dengan membawa nilai-nilai fundamental sebelumnya dan memberikan hasil terbaik untuk keberlangsungan perusahaan.
- Pelatihan etika Islami bagi karyawan. Pelatihan etika terhadap para karyawan yang membawa nilai-nilai tata kelola perusahaan Islam perlu dilakukan untuk mengembangkan motivasi dan keahlian dalam menunjang kinerja yang baik dan syar’i.
Dari beberapa hal fundamental tersebut, fintech syariah perlu menerapkan keseluruhan Islamic Corporate Governance (ICG) atau tata kelola korporasi Islam. Tidak hanya kepatuhan secara regulasi, akan tetapi juga dalam operasional, lingkungan kerja, interaksi antar karyawan, semua lini perusahaan perlu menerapkan tata kelola ini. Hal ini akan membawa dampak positif dan keberkahan tersendiri pada fintech syariah juga sudah pasti akan mendongkrak kinerja dan keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
Ini sudah pernah diteliti pada perusahaan-perusahaan manufaktur di Malaysia, di mana para perusahaan mengalami masalah kinerja keberlanjutan perusahaan. Setelah diteliti ternyata hasil penelitian membuktikan etika Islami memiliki pengaruh positif terhadap tiga dimensi kinerja keberlanjutan perusahaan yaitu kinerja keberlanjutan ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Fintech syariah perlu meningkatkan level dalam keberlanjutan kinerja mereka dengan mengadopsi nilai Islami agar karyawan dan kinerja mereka semakin baik dan memberikan hasil yang memuaskan.
Tantangan & Prospek Masa Depan
Fintech syariah berperan penting dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) dan membangun etika korporasi yang baik di Indonesia. Dengan prinsip keuangan Islam, fintech syariah meningkatkan inklusi keuangan melalui layanan digital bagi masyarakat yang belum terjangkau perbankan konvensional. Selain itu fintech syariah berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi UMKM, agrikultur, dan pendidikan dengan inovasi berbasis syariah. Dengan strategi tepat, fintech syariah menjadi solusi untuk tantangan ekonomi dan mendorong pembangunan berkelanjutan sesuai nilai Islam.
Fintech syariah masih menemui beberapa tantangan dalam perjalanannya. Ini menjadi tugas untuk para regulator dan beberapa pihak yang mampu memberikan kontribusi literasi, regulasi, maupun aksi dalam menjalankan fintech syariah, di antaranya adalah :
- Tantangan regulasi dan kepatuhan syariah. Fintech syariah harus memastikan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip syariah, termasuk pengawasan dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Proses perizinan dan regulasi yang kompleks bisa menjadi hambatan bagi perkembangan fintech syariah.
- Literasi keuangan digital yang masih kurang. Banyak masyarakat Indonesia, khususnya daerah pedesaan, masih memiliki tingkat literasi keuangan digital yang rendah. Hal ini bisa menghambat adopsi layanan fintech.
- Tantangan keamanan dan perlindungan data. Sebagai platform berbasis teknologi, fintech menghadapi tantangan dalam melindungi data pengguna dari potensi serangan siber. Perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi menjadi prioritas utama.
- Infrastruktur teknologi kurang memadai. Tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang stabil. Keterbatasan infrastruktur digital dapat menjadi kendala bagi fintech syariah dalam menjangkau lebih banyak pelanggan.
- Kepercayaan Masyarakat. Sebagian masyarakat masih meragukan fintech sebagai alternatif keuangan yang aman dan sesuai dengan prinsip Islam. Edukasi yang berkelanjutan diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap fintech syariah.
Meskipun fintech syariah masih menemui berbagai cobaan dalam perjalanan industrinya, platform ini masih memiliki potensi yang tinggi di masa depan. Sektor keuangan digital yang terus berkembang akan membawa dunia fintech syariah menuju tingkatan yang lebih maju dan inklusif. Adapun prospek kedepan untuk fintech syariah dapat diprediksi sebagai berikut :
- Mendukung SDGs dan pemberdayaan ekonomi. Fintech syariah memiliki potensi besar dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam mengentaskan kemiskinan melalui pembiayaan UMKM, agrikultur, dan pendidikan.
- Peningkatan inklusi keuangan. Fintech syariah dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses ke layanan perbankan konvensional, termasuk di daerah pedesaan.
- Inovasi produk keuangan berbasis syariah. Fintech syariah dapat memberikan produk dan proyek pendanaan yang lebih maju dan inklusif seperti investasi berbasis wakaf secara massal, pelebaran pendanaan P2P ke banyak petani, serta layanan keuangan berbasis blockchain yang transparan dan aman.
- Kolaborasi dengan berbagai institusi dan lembaga. Kedepan tren kolaborasi antar institusi dan lembaga akan semakin marak. Fintech syariah mampu bekerja sama dengan institusi perbankan, pendidikan, atau lembaga pemerintah untuk menyukseskan proyek-proyek yang memberdayakan masyarakat dan memajukan ekonomi.
- Kemajuan ekonomi digital di Indonesia. Seiring peningkatan penetrasi internet dan penggunaan teknologi digital, fintech syariah memiliki kesempatan besar untuk berkembang dan maju mengikuti tren sektor teknologi yang semakin marak digunakan masyarakat.
Fintech syariah masih menjadi sektor yang menjanjikan untuk berkembang dan maju di tengah perkembangan zaman dan generasi masyarakat yang melek dengan keuangan digital. Dari berbagai tantangan yang ada, sektor ini mampu memberikan perubahan dalam dunia keuangan digital. Dengan fintech yang taat pada prinsip-prinsip syariah dan diawasi oleh otoritas terpercaya, fintech syariah menjadi solusi bagi umat Islam untuk menyalurkan dananya di sektor-sektor riil yang memajukan ekonomi.
Referensi
UNDP. (2025). The SDGs In Action. https://www.undp.org/sustainable-development-goals
Trimulato, T., Nafis, M. C., & Amalia, E. (2022). The Role Sharia Fintech Support Sustainable Development Goals Program (SDGs). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 251–259. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i1.3911
Hudaefi, F. A. (2020). How does Islamic fintech promote the SDGs? Qualitative evidence from Indonesia. Qualitative Research in Financial Markets, 12(4), 353–366. https://doi.org/10.1108/QRFM-05-2019-0058
Islamic Ethics in Business and Finance: Implication for Corporate Governance and Responsibility. (2024). Accounting Studies and Tax Journal (COUNT), 1(3), 195-213. https://doi.org/10.62207/h5emhx78
Asha’ari, M. J., & Daud, S. (2018). Islamic Work Ethics And Corporate Sustainability Performance: An Empirical Study. In N. Nadiah Ahmad, N. Raida Abd Rahman, E. Esa, F. Hanim Abdul Rauf, & W. Farhah (Eds.), Interdisciplinary Sustainability Perspectives: Engaging Enviromental, Cultural, Economic and Social Concerns, vol 44. European Proceedings of Social and Behavioural Sciences (pp. 392-400). Future Academy. https://doi.org/10.15405/epsbs.2018.07.02.42
Subagiyo, R. (2019). ERA FINTECH: PELUANG DAN TANTANGAN BAGI EKONOMI SYARIAH. El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam, 7(2), 316–336. https://doi.org/10.24090/ej.v7i2.3457
Mulyana, I., Hamid, A., & Syaripudin, E. I. (2024). Tantangan Dan Peluang Penggunaan Fintech Dalam Perbankan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 60–69. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i2.639
Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2020). Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 326–333. https://doi.org/10.29040/jiei.v5i3.578