THR bagi Ojol, Tanggung Jawab atau Kebijakan Sosial ?

KAKAP presented by Sri Lestari (Staff of KASTRAT 2024-2025) Written by Thifal (Staff of RnD 2024-2025) & Daffa

Menjelang Hari Raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu topik yang selalu menarik perhatian. THR merupakan hak yang diatur oleh pemerintah untuk diberikan kepada pekerja formal sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun. Namun, bagaimana dengan pengemudi ojek online (ojol) yang berstatus sebagai mitra perusahaan aplikator? Apakah mereka berhak atas THR sebagai tanggung jawab perusahaan, ataukah pemberian THR kepada mereka hanya merupakan kebijakan sosial yang bersifat opsional?

Secara hukum, pengemudi ojol tidak termasuk dalam kategori pekerja formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hubungan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator lebih bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja langsung. Hal ini membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hak-hak seperti pekerja tetap, termasuk THR. Meski demikian, pemerintah sering mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan insentif khusus menjelang hari raya sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada mitra pengemudi mereka.

Di sisi lain, beberapa perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab telah mulai memberikan insentif berupa Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojol. Besaran BHR ini biasanya dihitung berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Namun, pemberian insentif ini sering kali disertai dengan syarat tertentu, seperti tingkat penyelesaian order yang tinggi dan penilaian performa yang baik. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam proses pencairannya, terutama bagi pengemudi yang merasa tidak memenuhi kriteria tersebut meskipun telah bekerja keras sepanjang tahun.

Dari perspektif sosial, pemberian THR atau insentif kepada pengemudi ojol dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara sektor formal dan informal. Tanpa dukungan finansial tambahan menjelang hari raya, banyak pengemudi ojol harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Hal ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ekonomi mereka tetapi juga pada kondisi psikologis dan sosial mereka di tengah tekanan hidup yang semakin berat.

Pada akhirnya, isu THR bagi pengemudi ojol mencerminkan dilema antara tanggung jawab perusahaan dan kebijakan sosial. Meskipun secara hukum perusahaan tidak diwajibkan memberikan THR kepada mitra pengemudinya, langkah ini dapat menjadi bentuk apresiasi sekaligus investasi sosial yang memperkuat hubungan antara perusahaan dan mitra kerjanya. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif bagi pekerja sektor informal seperti pengemudi ojol.

THR dalam Perspektif Hukum, Hak atau Tidak untuk Ojol?

Pengemudi ojek online (ojol) memiliki status yang unik dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Mereka tidak dikategorikan sebagai pekerja formal melainkan sebagai mitra kerja perusahaan aplikator, seperti Gojek dan Grab. Status ini membuat hubungan mereka dengan perusahaan tidak tunduk pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku bagi pekerja formal, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR. Akibatnya, pengemudi ojol tidak memiliki hak hukum untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana pekerja tetap.

Ketidakhadiran dasar hukum yang mengikat membuat pemberian THR kepada pengemudi ojol bergantung pada kebijakan perusahaan aplikator dan bukan kewajiban hukum. Meskipun demikian, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sering kali mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan insentif khusus menjelang hari raya sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab sosial terhadap mitra pengemudi mereka. Insentif ini biasanya disebut sebagai Bonus Hari Raya (BHR), tetapi besaran dan mekanisme pemberiannya sering kali menimbulkan kontroversi di kalangan pengemudi.

Sebagai contoh, pada tahun 2025, pemberian BHR sebesar Rp50 ribu kepada beberapa pengemudi ojol menuai kritik tajam dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Mereka menilai jumlah tersebut tidak manusiawi dan melanggar ketentuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian BHR. Wakil Menteri Ketenagakerjaan bahkan turun tangan untuk meminta penjelasan dari perusahaan aplikator terkait protes ini. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun insentif diberikan, transparansi dan keadilan dalam prosesnya masih menjadi masalah besar.

Di sisi lain, status kemitraan yang dimiliki oleh pengemudi ojol memberikan fleksibilitas kerja, seperti kebebasan mengatur waktu kerja. Namun, status ini juga berarti mereka tidak memiliki hak-hak pekerja tetap, termasuk THR. Hal ini menciptakan ambiguitas hukum yang sering kali menjadi perdebatan. Anggota Komisi IX DPR RI telah mengimbau pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait hak-hak pengemudi ojol, termasuk dalam hal THR. Dengan jumlah lebih dari dua juta pengemudi ojol yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, kebutuhan akan regulasi yang lebih inklusif semakin mendesak.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Moral atau Formalitas?

Dalam konteks Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan memiliki kewajiban moral untuk memperhatikan kesejahteraan mitra kerja, termasuk pengemudi ojol. Hal ini berlandaskan fakta bahwa keuntungan perusahaan berasal dari kerja keras para pengemudi, sehingga sebagian keuntungan tersebut seharusnya dikembalikan dalam bentuk dukungan kesejahteraan. Namun, implementasi CSR sering kali menghadapi dilema antara tindakan moral yang tulus dan sekadar formalitas untuk menjaga citra perusahaan.

Beberapa perusahaan aplikator telah memberikan insentif menjelang hari raya, seperti bonus tunai, potongan harga kebutuhan pokok, atau pelatihan keterampilan. Meski demikian, efektivitas program ini kerap dipertanyakan: apakah benar-benar membantu pengemudi atau hanya sekadar memenuhi tuntutan publik? Evaluasi mendalam dan transparansi dalam pengelolaan program CSR diperlukan untuk memastikan dampak nyata bagi kesejahteraan pengemudi.

Dampak Sosial dan Ekonomi Ketika THR Tidak Diberikan

Bagi banyak pengemudi ojol, hari raya adalah momen sakral untuk berkumpul dengan keluarga, bersilaturahmi, dan merayakan kemenangan setelah sebulan berpuasa. Momen ini bukan hanya tentang tradisi, tetapi juga tentang pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, membeli pakaian baru, menyiapkan hidangan istimewa, dan memberikan kebahagiaan kepada orang-orang terkasih. Namun, bayangan indah ini sering kali terancam pupus bagi pengemudi ojol yang tidak menerima THR atau insentif tambahan. Tanpa dukungan finansial yang memadai, mereka harus bekerja ekstra keras bahkan di hari-hari menjelang lebaran, mengabaikan waktu istirahat dan keluarga demi mengejar target pendapatan yang lebih tinggi. Ketiadaan THR atau insentif berdampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan pengemudi ojol dan keluarga mereka:

  1. Kesenjangan Ekonomi. Pekerja formal menikmati THR, sementara pengemudi ojol sering merasa terpinggirkan, memicu ketidakpuasan.
  2. Beban Psikologis. Tekanan ekonomi memicu stres dan kecemasan, berdampak negatif pada kesehatan mental pengemudi dan keluarga.
  3. Kualitas Hidup Menurun. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar dapat mempengaruhi pendidikan anak, kesehatan keluarga, dan standar hidup secara keseluruhan.
  4. Potensi Masalah Sosial. Dalam situasi sulit, beberapa pengemudi mungkin terpaksa mengambil jalan pintas, meningkatkan risiko tindakan kriminal.

Lebih jauh lagi, dampak ekonomi dari tidak diberikannya THR kepada pengemudi ojol dapat meluas ke sektor-sektor lain. Daya beli masyarakat, terutama di kalangan pengemudi ojol dan keluarga mereka, dapat menurun, yang pada gilirannya berdampak pada penjualan ritel, industri makanan dan minuman, serta sektor transportasi dan pariwisata. Dengan demikian, isu THR bagi pengemudi ojol bukan hanya sekadar masalah individual, tetapi juga masalah ekonomi makro yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Menjembatani Tanggung Jawab dan Kebijakan Sosial

Untuk mengatasi dilema THR bagi pengemudi ojol, diperlukan solusi inovatif yang menjembatani tanggung jawab perusahaan dan kebijakan sosial. Solusi ini harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan bisnis perusahaan aplikator serta kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pengemudi ojol sebagai mitra kerja. Pendekatan yang komprehensif, melibatkan pemerintah, perusahaan aplikator, asosiasi pengemudi, dan masyarakat luas, menjadi kunci untuk mencapai solusi yang adil dan efektif. Ada beberapa solusi potensial yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  1. Regulasi Inklusif dan Adaptif

Pemerintah dapat mengeluarkan regulasi khusus yang mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol. Regulasi ini tidak harus mewajibkan pemberian THR secara langsung, tetapi dapat menetapkan standar minimum kesejahteraan, seperti jaminan sosial, asuransi kesehatan, atau akses ke program pelatihan dan pengembangan. Regulasi ini harus fleksibel dan adaptif terhadap perubahan pasar serta mempertimbangkan karakteristik unik dari sektor transportasi online.

  1. Insentif Berbasis Kinerja dan Tanggung Jawab Sosial

Perusahaan aplikator dapat mengembangkan sistem insentif yang adil dan transparan, dengan mempertimbangkan kinerja pengemudi, kualitas layanan, dan kontribusi terhadap tanggung jawab sosial. Insentif ini dapat berupa bonus tunai, diskon bahan bakar, atau akses ke layanan keuangan yang lebih baik. Pemberian insentif harus didasarkan pada kriteria yang jelas dan terukur, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua pengemudi untuk meningkatkan pendapatan mereka.

  1. Program Kesejahteraan Berkelanjutan

Perusahaan aplikator dapat berinvestasi dalam program kesejahteraan yang berkelanjutan bagi pengemudi ojol, seperti program pendidikan, kesehatan, atau bantuan hukum. Program ini dapat membantu pengemudi meningkatkan keterampilan, mengatasi masalah kesehatan, dan melindungi hak-hak mereka sebagai mitra kerja. Selain itu, program ini dapat membantu membangun hubungan yang lebih kuat antara perusahaan dan pengemudi, serta meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja.

Antara Hak dan Kebijakan Sosial

Pada akhirnya, diskusi mengenai THR bagi ojol bukan sekadar persoalan hukum yang kaku atau kebijakan sosial yang longgar, melainkan cerminan dari nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang kita anut. Dalam era digital ini, dunia kerja semakin fleksibel dan terfragmentasi, menuntut kita untuk terus mengevaluasi bagaimana hak-hak pekerja informal, seperti pengemudi ojol, dapat dilindungi dan diakomodasi tanpa mengorbankan keberlanjutan bisnis perusahaan aplikator. Pertanyaan mendasar yang harus kita jawab adalah: bagaimana kita dapat menciptakan ekosistem kerja yang adil, di mana semua pihak mendapatkan manfaat yang proporsional dan dihormati hak-haknya, tanpa terjebak dalam paradigma lama yang memisahkan pekerja formal dan informal?

Sebagai bagian dari masyarakat, kita memiliki peran untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Kita bisa menunjukkan apresiasi dengan memberi tip atau ulasan positif. Selain itu, kita bisa mendukung kebijakan inklusif dengan berpartisipasi aktif dan memilih pemimpin yang peduli pada keadilan sosial. Dengan begitu, kita menjadi agen perubahan untuk masyarakat yang lebih adil.

Daftar Pustaka

Citradewi, A., & Soebandono, J. P. 2017. Pengaruh totalitas kerja dan modal psikologis terhadap kepuasan kerja driver gojek di jakarta selatan. Journal of Psychology, 5(2), 151-163. https://doi.org/10.15408/tazkiya.v22i2.8405

Hamid, A., & Intan, A. M. 2024. Legal protection for informal sector workers in employment development in Indonesia: challenges and opportunities. Journal Research in Business and Social Science, 13(5), 880-892. https://doi.org/10.20525/ijrbs.v13i5.3630

Heldman, K. 2024. How employers can treat gig workers fairly in the evolving workforce. Workplace Fairness. https://www.workplacefairness.org/blog_of_the_week/how-employers-can-treat-gig-workers-fairly-in-the-evolving-workforce/

Putri, H. S., & Diamantina, A. 2019. Perlindungan hukum terhadap keselamatan dan keamanan pengemudi ojek online untuk kepentingan masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 392-403. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/61

Suputra, I. M. Y., & Ranawijaya, I. B. E. 2022. Pertanggungjawaban perusahaan ojek online terkait persoalan kerugian bagi konsumen. Jurnal Kertha Semaya, 10(8), 1728-1739. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i08.p02

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

On Key

Related Posts