17/11/2018 - KSEI Progres Tazkia

Day: November 17, 2018

  • Muamalah Madiyah

     

     

    AKAD : Kesepakatan yang menimbulkan akibat-akibat hukum.

    Rukun Akad

    1.Aqid (Orang yang melakukan akad).

    2. Ma’qud ‘alaih (Obyek akad).

    3. Shighat/Perjanjian (Ijab dan qabul).

    4. aqad tidak bertentangan dengan syara

    Ijab: Permyataan pertama dari orang yang berakad.

    Qabul : Pernyataan kedua dari orang yang berakad setelah ijab.

    Syarat Akad

    Iniqad: Syarat yang harus ada pada akad.

    Sah: Syarat yang menentukan apakah akad menimbulkan akibat hukum atau tidak.

    Nafadz: Syarat yang menentukan kelangsungan akad.

    Luzum: Syarat yang menentukan mengikat atau tidaknya suatu akad.

    Macam-Macam Akad

    Berdasarkan sah atau tidaknya:

    Akad Shahih : Akad yang terpenuhi rukun dan syaratnya.

    Akad Nafidz: Akad shahih yang dapat langsung dilaksanakan.

    Akad Lazim: Akad nafidz yang mengikat dan tidak bisa dibatalkan sepihak.

    Akad Ghair Lazim: Akad nafidz yang tidak mengikat dan bisa dibatalkan sepihak.

    Akad Mauquf: Akad shahih yang tidak dapat langsung dilaksanakan. (Harus mendapat persetujuan dari orang yang diwakilkan).

    Akad Ghair Shahih: Akad yang tidak terpenuhi rukun dan atau syaratnya.
    Akad Fasid: Akad yang terpenuhi rukunnya namun didalamnya terdapat unsur yang dilarang fiqih muamalah. Contoh: Ada unsur gharar didalam akad tersebut, seperti menjual barang yang belum ada.

    Akad Batil: Akad yang rukun atau syaratnya tidak terpenuhi.

    Menurut ada atau tidaknya kompensasi:

    Akad Tabarru: Akad tolong menolong (tidak ada kompensasi/pembayaran), dan merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba), jenis akad tabaru antara lain:

    Meminjamkan harta Memberikan jasa

    Memberikan harta

    Akad Tijarah: adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan.

    Natural Uncertainty Contract: Akad usaha yang tidak pasti akan untung atau rugi. Di dalam akad ini ada percampuran (modal dengan modal,modal dengan kerja, atau kerja dengan kerja).
    Natural Certainty Contract: Akad jual beli yang sudah pasti jumlah.mutu,harga, dan waktu penyerahannya. Di dalam akad ini ada pertukaran (barang dengan barang, barang

    dengan uang, atau uang dengan uang).

    Akad tijarah boleh diubah menjadi akad tabarru namun akad tabarru tidak boleh diubah menjadi akad tijarah.

  • Indonesia-Negeri Ramah Filantropi.

    Indonesia merupakan negeri dengan jumlah populasi penduduk terbanyak ke-4 didunia. Indonesia juga terkenal dengan keragaman suku bangsa dan budayanya yang tersebar di 34 provinsi. Salah satu ciri khas budaya di indonesia yang diajarkan oleh nenek moyang kita ialah budaya tolong menolong dan gotong royong. Yang sudah melekat pada masyarakat indonesia hingga saat ini.

    Sebelum kita membahas indonesia sebagai negara yang ramah akan filantropi. Alangkah lebih baiknya kita cari tahu dulu apa itu filantropi.

    Anda sering mendengar kata filantropi?
    Kira-kita udah tau maknanya belum?
    jika belum, yuk kita simak penjelasan berikut ^_^

    Dalam KBBI filantropi berarti cinta kasih (kedermawanan dan sebagainya) kepada sesama. Menurut H. Bahrul Hayat, Ph.D, Philanthropy adalah Cinta kemanusiaan yang ditunjukkan dengan kebaikan dan bantuan yang nyata untuk kesejahteraan orang lain (kemanusiaan).

    Dari pengertian diatas, setidaknya 3 kata kunci dalam filantropi yaitu:

    1. membantu sesama
    2. meningkatkan kualitas hidup manusia
    3. kebaikan sesama

    Dalam pandangan islam, Prof Dr. KH. Didin Hafidhuddin mengatakan bahwa filantropi adalah perbuatan yang sangat mulia, bagian utama dari ketakwaan seorang muslim, perbuatan yang akan mengundang keberkahan, rahmat dan pertolongan Allah, perbuatan yang akan menyelamatkan kehidupan secara luas. Beliau juga menuturkan seyogyanya Filantropi dijadikan sebagai kebutuhan dan life style (gaya hidup) seorang Muslim. Karena sesungguhnya filantropi merupakan ibadah dibidang harta yang memiliki posisi sosial yang sangat penting.

    Adapun Instrumen-instrumen Filantropi dalam islam terwujud dalam bentuk zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf. Yang sering kita sebut dengan kata ZISWAF. Hal itu banyak dijelaskan di dalam al-quran seperti surat At-Taubah [9] ayat 60 dan 103, surat Al-Baqarah [2] ayat 177 dan 261, Surat Ali Imran [3] ayat 92, ayat 133 dan 134, dan sejumlah ayat lainnya. Di dalam Al Quran dijelaskan kedudukan dan peran filantropi khususnya zakat, infak dan shadaqah sebagai bukti keimanan dan kecintaan seseorang muslim terhadap perbuatan baik yang membawa keberuntungan dunia dan akhirat.

    Filantropi Islam dalam bentuk zakat, wakaf, dan sedekah berfungsi sebagai instrumen korektif atas ketidak seimbangan dan ketidak adilan yang terjadi dalam masyarakat. Filantropi juga merupakan instrumen pembangunan. Sebagai contoh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya menggunakan instrumen zakat, wakaf, dan sedekah untuk membangun umat dan kota Madinah Almunawwarah sebagai kota Islamis pertama.

    Dan tahukah anda?
    Baru-baru ini indonesia mendapatkan prestasi yang membanggakan. Yaitu Indonesia berada pada peringkat ke-1 sebagai negara paling dermawan di dunia dari 146 negara. Disusul Australia dan Selandia baru, di peringkat 2 dan 3. (Berdasarkan CAF world giving index 2018).

    Ada 3 hal yang menjadi penilaian, pertama sebanyak 78 persen orang Indonesia ternyata senang mendonasikan uangnya kepada sesama. Kedua, dalam penilaian menjadi sukarelawan, nilainya mencapai 53 persen, dan yang terakhir disusul membantu orang asing sebanyak 46 persen.

    Penulis

    M. Thufeil T.- Ketua KSEI Progres

  • Introduction to Fintech

    Pendahuluan

    Pada tahun-tahun terakhir ini, fenomena financial technology semakin hari semakin marak dibahas dalam perbincangan baik di bidang akademisi maupun praktisi. Hal ini ditandai dengan sudah mulai munculnya regulasi dalam merespon fenomena fintech yang ada. Mulai dari Bank Indonesia yang memunculkan Regulatory Sandbox dan Fintech Office sampai OJK yng membuat Infinity. Bahkan MUI pun telah men-sahkan fatwa-fatwa dalam merespon fenomena munculnya financial technology di Indonesia.

    Definisi Fintech

    Lalu muncul pertanyaan, sebenernya apa sih yang dinamakan fintech ini ? kalau kita mengacu pada pengertian yang dikeluarkan oleh National Research Centre milik Irlandia. Fintech didefinisikan sebagai “Innovation in Financial Services” yang bisa juga kita sebut “inovasi dalam layanan keuangan”. Jadi pengertian seperti ini bisa diterjemahkan bahwa semua inovasi yang menyangkut dalam dunia keuangan bisa disebut fintech.

    Definisi yang tertuang diatas juga sangat berkaitan dengan sejarah fintech yang telah dituangkan dalam artikel yang berjudul “The Evolution of Fintech”. Berikut pembahasan lebih lengkapnya.

    Evolution of Fintech

    Mengutip dari laman resmi forbes di artikel yang berjudul “The evolution of fintech” ternyata masa-masa fintech dimulai dari tahun 1950 yaitu pada masa kemunculan kartu kredit yang bertujuan untuk memudahkan dan meringankan untuk membawa uang tunai. Lalu dilanjutkan ke dekade selanjutnya yaitu pada tahun 1960 yang pada masa itu munculnya ATM(Automatic Teller Machine) yang menggantikan teller. Kemudian dilanjutkan ke dekade berikutnya yaitu pada 1970 yang pada masa itu munculnya perdagangan saham elektronik. Kemudian ke dekade berikutnya yaitu pada 1980 dengan munculnya Bank Mainframe Computers yang berfungsi memproses data yang besar dengan kecepatan pengolahan datanya. Kemudian di dekade berikutnya yaitu pada 1990, berkembangnya internet dan e-commerce yang menghasilkan pengelan pialang saham online.

    Tanpa disadari jika kita melihat pola perkembangan lima dekade diatas telah menciptakan suatu infrastruktur teknologi yang hampir banyak orang tidak sadari tetapi sudah mendarah daging di kehidupan masyarakat. Penting dicatat bahwa, selama lima dekade tersebut perkembangan fintech telah membuat manajemen risiko, proses perdagangan, treasury management, dan alat data analisis menjadi lebih canggih pada level bank dan lembaga keuangan.

     

     

     

     

    Klasifikasi

    Setelah memahami sejarah fintech, ada baiknya kita memahami klasifikasi atau pembagian fintech yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dalam mengakrabkan dan menyambut fenomena fintech di Indonesia. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral membagi fintech menjadi empat klasifikasi.

    Klasifikasi pertama ialah crowdfunding dan peer to peer lending, mudahnya kalau kita kenal dengan situs seperti Kitabisa maupun Investree, seperti itulah bentuk fintech peer to peer lending maupun crowdfunding. Mudahnya, Fintech jenis ini bertujuan untuk mempertemukan antara pencari modal dengan investor baik sifatnya charity seperti kitabisa maupun komersil. Kemudian, klasifikasi yang kedua ialah market aggregator. Fungsi dari fintech ini ialah, mengumpulkan dan mengoleksi data data keuangan untuk disajikan kepada pengguna. Kemudian, klasifikasi yang ketiga ialah risk and investment management, mudahnya fintech ini berbentuk sebagai financial planner dalam bentuk digital. Lalu, yang terakhir ialah Paymet, settlement and clearing. Fintech dengan klasifikasi terakhir ini bergerak dalam gerbang pembayaran seperti paytren, dana, go pay dan fintech payment gateway lainnya.

     

    Penulis

    M. Ghifariyadi-Wakil Ketua KSEI Progres

     

     

    Sumber :

    1. Perdana, Jaka, 2018, Klasifikasi Empat Jenis Fintech Menurut Bank Indonesia, diakses tanggal 17 November 2018 di http://marketeers.com/fintech-bank-indonesia-klasifikasi/