Introduction to Fintech

Pendahuluan

Pada tahun-tahun terakhir ini, fenomena financial technology semakin hari semakin marak dibahas dalam perbincangan baik di bidang akademisi maupun praktisi. Hal ini ditandai dengan sudah mulai munculnya regulasi dalam merespon fenomena fintech yang ada. Mulai dari Bank Indonesia yang memunculkan Regulatory Sandbox dan Fintech Office sampai OJK yng membuat Infinity. Bahkan MUI pun telah men-sahkan fatwa-fatwa dalam merespon fenomena munculnya financial technology di Indonesia.

Definisi Fintech

Lalu muncul pertanyaan, sebenernya apa sih yang dinamakan fintech ini ? kalau kita mengacu pada pengertian yang dikeluarkan oleh National Research Centre milik Irlandia. Fintech didefinisikan sebagai “Innovation in Financial Services” yang bisa juga kita sebut “inovasi dalam layanan keuangan”. Jadi pengertian seperti ini bisa diterjemahkan bahwa semua inovasi yang menyangkut dalam dunia keuangan bisa disebut fintech.

Definisi yang tertuang diatas juga sangat berkaitan dengan sejarah fintech yang telah dituangkan dalam artikel yang berjudul “The Evolution of Fintech”. Berikut pembahasan lebih lengkapnya.

Evolution of Fintech

Mengutip dari laman resmi forbes di artikel yang berjudul “The evolution of fintech” ternyata masa-masa fintech dimulai dari tahun 1950 yaitu pada masa kemunculan kartu kredit yang bertujuan untuk memudahkan dan meringankan untuk membawa uang tunai. Lalu dilanjutkan ke dekade selanjutnya yaitu pada tahun 1960 yang pada masa itu munculnya ATM(Automatic Teller Machine) yang menggantikan teller. Kemudian dilanjutkan ke dekade berikutnya yaitu pada 1970 yang pada masa itu munculnya perdagangan saham elektronik. Kemudian ke dekade berikutnya yaitu pada 1980 dengan munculnya Bank Mainframe Computers yang berfungsi memproses data yang besar dengan kecepatan pengolahan datanya. Kemudian di dekade berikutnya yaitu pada 1990, berkembangnya internet dan e-commerce yang menghasilkan pengelan pialang saham online.

Tanpa disadari jika kita melihat pola perkembangan lima dekade diatas telah menciptakan suatu infrastruktur teknologi yang hampir banyak orang tidak sadari tetapi sudah mendarah daging di kehidupan masyarakat. Penting dicatat bahwa, selama lima dekade tersebut perkembangan fintech telah membuat manajemen risiko, proses perdagangan, treasury management, dan alat data analisis menjadi lebih canggih pada level bank dan lembaga keuangan.

 

 

 

 

Klasifikasi

Setelah memahami sejarah fintech, ada baiknya kita memahami klasifikasi atau pembagian fintech yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dalam mengakrabkan dan menyambut fenomena fintech di Indonesia. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral membagi fintech menjadi empat klasifikasi.

Klasifikasi pertama ialah crowdfunding dan peer to peer lending, mudahnya kalau kita kenal dengan situs seperti Kitabisa maupun Investree, seperti itulah bentuk fintech peer to peer lending maupun crowdfunding. Mudahnya, Fintech jenis ini bertujuan untuk mempertemukan antara pencari modal dengan investor baik sifatnya charity seperti kitabisa maupun komersil. Kemudian, klasifikasi yang kedua ialah market aggregator. Fungsi dari fintech ini ialah, mengumpulkan dan mengoleksi data data keuangan untuk disajikan kepada pengguna. Kemudian, klasifikasi yang ketiga ialah risk and investment management, mudahnya fintech ini berbentuk sebagai financial planner dalam bentuk digital. Lalu, yang terakhir ialah Paymet, settlement and clearing. Fintech dengan klasifikasi terakhir ini bergerak dalam gerbang pembayaran seperti paytren, dana, go pay dan fintech payment gateway lainnya.

 

Penulis

M. Ghifariyadi-Wakil Ketua KSEI Progres

 

 

Sumber :

  1. Perdana, Jaka, 2018, Klasifikasi Empat Jenis Fintech Menurut Bank Indonesia, diakses tanggal 17 November 2018 di http://marketeers.com/fintech-bank-indonesia-klasifikasi/

Leave a Reply