Day: July 29, 2021

  • Konsep Uang Dalam Pandangan Islam

    Konsep Uang Dalam Pandangan Islam

    Dalam setiap sistem perekonomian, fungsi utama uang selalu sebagai alat tukar (medium of exchange). Fungsi utama ini lalu memiliki darivasi fungsi-fungsi lain seperti uang sebagai standard of value (pengukur nilai), store of value (penyimpan nilai), unit of account dan standard of deferred payment (pengukur pembayaran tangguh).

    Dalam Islam, uang adalah uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Jadi uang adalah sesuatu yang terus mengalir dalam perekonomian, atau lebih dikenal sebagai flow concept. Ini berbeda dengan sistem perekonomian kapitalis, di mana uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang sebagai komoditas. Dengan demikian, menurut sistem ini, uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Dalam perspektif ini uang juga dapat disewakan (leasing).

    Dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange (alat tukar). Ia bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Inilah yang dijelaskan oleh Imam Ghazali bahwa emas dan perak hanyalah logam yang di dalam substansinya (zatnya itu sendiri) tidak ada manfaat atau tujuan-tujuaannya. Al-Ghazali dalam karya monumentalnya, Ihya’ Ulumiddin mengatakan: “Kedua-duanya tidak memiliki arti apa-apa tetapi keduanya mengartikan segala-galanya”. Keduanya ibarat cermin, ia tidak memiliki warna tapi bisa mencerminkan semua warna.

    Dari sinilah pentanyaan kemudian mengemuka, jika uang dalam islam hanya berfungsi sebagai alat tukar, apakah Islam membatasi penggunaan emas dan perak sebagai satu-satunya mata uang yang diakui syara’ atau memberikan kebebasan penggunaan mata uang dari bahan apa pun dengan catatan fungsinya dapat terpenuhi? Dari sinilah tulisan ini menemukan “muara”nya.


    Dinar-Dirham dalam Lintas Sejarah    

    Emas, dalam sejarah perkembangan sistem ekonomi dunia, sudah dikenal sejak 40 ribu tahun sebelum Masehi. Hal itu ditandai penemuan emas dalam bentuk kepingan di Spanyol, yang saat itu digunakan oleh Paleiothic Man. Dalam sejarah lain disebutkan bahwa emas ditemukan oleh masyarakat Mesir kuno (Circa) 3000 tahun sebelum masehi. Sedangkan sebagai mata uang, emas mulai digunakan pada zaman Raja Lydia (Turki) sejak 700 tahun sebelum Masehi. Sejarah penemuan emas sebagai alat transaksi dan perhiasan tersebut kemudian dikenal sebagai Barbarous Relic (JM Keynes).

    Lahirnya Islam sebagai sebuah peradaban dunia yang dibawa dan disebarkan oleh Nabi Muhammad SAW telah memberikan perubahan yang cukup signifikan terhadap penggunaan emas sebagai mata uang (dinar) yang digunakan dalam aktivitas ekonomi dan perdagangan. Pada masa Rasulullah, ditetapkan berat standar dinar diukur dengan 22 karat emas, atau setara dengan 4,25 gram (diameter 23 milimeter). Sementara Khalifah Umar bin Khattab menentukan standar koin dengan berat 10 Dirham setara dengan 7 Dinar (1 mitsqal).

    Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdulmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar bin Khattab.

    Dinar-Dirham dalam Alquran dan Hadits

    Dalam Alquran dan Hadits, emas dan perak telah disebutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambang kekayaan yang disimpan. Ini dapat kita lihat dalam QS. at-Taubah: 34 yang menjelaskan orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan azab yang pedih. Ayat ini juga menegaskan tentang kewajiban zakat atas logam mulia secara khusus. Dalam QS al-Kahf: 19, Allah menceritakan kisah Ashabul Kahf (penghuni gua) yang menyuruh salah seorang dari teman mereka untuk membelanjakan uang peraknya (wariq) guna membeli makanan sesudah mereka tertidur selam 309 tahun di gua. Alquran menggunakan kata wariq yang artinya uang logam dari perak atau dirham.

    Di samping itu banyak sekali hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebut dinar-dirham atau menggunakan kata wariq. Rasulullah SAW bersabda, “Dinar dengan dinar, tidak ada kelebihan antara keduanya (jika dipertukarkan); dan dirham dengan dirham, tidak ada kelebihan di antara keduanya (jika dipertukarkan ).” (H.R. Muslim). Dalam hadis lain, Rasulullah SAW menggunakan kata wariq seperti dalam hadis berikut ini: “Uang logam perak (wariq) yang jumlahnya di bawah lima auqiyah tidak ada kewajiban zakat atasnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

    Dinar-Dirham; Apresiasi Dua Arah

    Diskursus dan pro kontra mengenai hukum penggunaan mata uang dinar-dirham dalam Islam ramai dibicarakan sejak abad pertengahan. Para ulama “sepakat untuk tidak sepakat.” Perdebatan itu berkisar pada domain; apakah mata uang adalah masalah syara’ yang sudah ditetapkan oleh Allah swt, atau hanya masalah tradisi-terminologis yang penetapannya diserahkan pada kebiasaan masyarakat (‘urf)? Apakah hanya emas dan dirham yang memiliki “otoritas” sebagai satu-satunya mata uang umat Islam (single money) atau bisa berlaku mata uang yang lain?

    Sederet ulama berpendapat bahwa uang adalah masalah syara’ yang telah diatur oleh Allah swt. Alquran hanya menyebutkan emas, perak, dinar, dan dirham sebagai barang-barang yang memiliki nilai, dan tidak pernah penyebutkan mata uang lainnya. Maka menjadi hal yang niscaya bagi umat Islam untuk menggunakan emas dan perak (dinar-dirham) sebagai satu-satunya medium of exchange. Pendapat ini diusung oleh ulama-ulama besar seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf, fatwa kalangan Hanafiyah dalam Al-Fatawa al-Hindiyah, kalangan malikiyah dalam pendapatnya yang tidak popular (, kalangan Syafi’iyah dalam pendapat yang ashah (As-Suyuthi: Asybah wan-Nadzair), Kalangan Hanabilah dalam salah satu pendapatnya, An-Nakha’i dan Mujahid, Al-Maqrizy, dan beberapa ulama ulama kontemporer lainnya (An-Nabhani dalam An-Nidzam Al-Iqtishadi)

    Al-Maqrizy barangkali satu dari ulama-ekonom yang sangat lantang menyuarakan pendapatnya bahwa mata uang yang sah menurut syara’ hanyalah emas dan perak. Beliau berpendapat bahwa yang berhak untuk jadi alat pengukur harga dan nilai barang-barang komoditi dan pekerjaan hanyalah emas dan perak. Lebih lanjut, beliau tidak melihat dalam hadits shahih dan pada umat terdahulu menjadikan uang selain emas dan perak. Umat terdahulu dalam kondisi terdesak hanya menjadikan selain emas sebagai alat tukar barang-barang remeh, dan mereka tidak menganggapnya sebagai mata uang sama sekali dan tidak pernah mengganti posisi emas dan perak. Dari sinilah Al-Maqrizy menyatakan bahwa hanya emas dan perak yang pantas dijadikan mata uang, tidak yang lain (Al-Maqrizy dalam An-Nuquud Al-Islamiyah). Dalam karya yang lain, Kasyful Ghummah, Al-Maqrizy menyatakan dengan lantang: mata uang yang bisa diterima baik oleh agama, logika, dan tradisi hanyalah emas dan perak. Yang lain tidak.

    Pada kutub yang berlawanan, sekelompok ulama berpendapat bahwa uang adalah masalah tradisi-terminologis yang dikembalikan pada kebiasaan manusia dan tidak terbatas pada barang tertentu. Menurut Al-Baladziri dalam Futuhul Buldan, Umar bin Khattab ra. pernah punya keinginan untuk menjadikan mata uang dari kulit unta. “ Aku ingin (suatu saat) menjadikan kulit unta sebagai alat tukar,” ungkapnya. Menurutnya, sebagai alat tukar (medium of exchange) uang tidak harus terbatas pada dua logam mulia saja. Karena sesungguhnya, apapun, dapat berfungsi menjadi uang termasuk kulit unta.

    Di antara ulama yang memiliki pandangan di atas adalah Muhammad bin Al-Hasan dari kalangan hanafiyah, kalangan malikiyah dalam pendapatnya yang mu’tamad  (kuat), kalangan Syafi’ie dalam qaul (pendapat) keduanya, kalangan Hanbali dalam pendapatnya yang mu’tamad, dan diunggulkan (tarjih) oleh Ibnu  Taimiyah, Ibnu Qayyim. Pendapat ini diusung oleh mayoritas ulama kontemporer, dan menjadi keputusan Majami’ ‘Ilmiyah Al-Islamiyah (Al-Zarqa’, Syarhul Qawaid Al-Fiqhiyah, halm. 174)

    Epilog

    Terlepas dari pro-kontra seputar hukum penggunaan dinar-dirham sebagai mata uang dalam islam, penetapan mata uang mesti memperhatikan faktor stability (kesetabilan nilai), fairness (keadilan), foreign exchange risk (resiko valuta asing), competitiveness (daya saing), dan reliability (ketahanan) sebagai acuan. Dengan memperhatikan faktor-faktor ini maka dinar-dirham diakui banyak kalangan sebagai mata uang yang memenuhi kualifikasi di atas. Wallahu a’lam


    Author : M. Mahbubi Ali, Ph.D

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Peranku, Untuk Indonesia Berdaulat Melalui Zakat

    Peranku, Untuk Indonesia Berdaulat Melalui Zakat

    Rasa syukur dan bangga menjadi notasi bahagia atas apa yang Allah SWT anugerahkan kepadaku, terlahir di bumi pertiwi, Indonesia. Kekayaan alam yang berlimpah  dan memiliki lebih dari 17.000 pulau, 300 suku, 746 jenis bahasa dan dialek, serta mega biodiversity (Djakfar, 2017) membuatku yakin, Allah SWT menciptakan Indonesia sebagai ranah tempat rakyatnya bersatu-padu merajut sentosa yang dicita-citakan. Akan tetapi di balik gambaran indah kekayaan dan keberagaman Indonesia, kondisi lain yang beradu kening muncul sebagai konsekuensi atas ketidakselarasan dalam pola mengatur sumber-sumber ekonomi. Akibatnya, kemiskinan dan ketimpangan menjadi tantangan besar yang dihadapi oleh bangsa ini.

    Berdasarkan data World Bank pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2018 berada pada indeks 5,27%. Hal ini memberi afirmasi bahwa Indonesia masih berada dalam kategori negara berpendapatan menengah ke bawah (Lower Middle Income Country).  Selain itu, presentase tingkat kemiskinan di Indonesia berada pada 9,66% yang jika dikonversikan sekitar 25,67 juta jiwa berada pada garis kemiskinan, dimana tingkat ketimpangan pengeluaran (diukur melalui Rasio Gini) mencapai 0,384 (BPS, 2018).

    Bagiku menjadi mahasiswa bukan hanya soal perjalanan memperoleh gelar untuk sekedar diakui dimata publik, tetapi juga perjalanan seni mengolah harapan tentang generasi penerus bangsa yang akan membangun, melanjutkan, dan memajukan bangsa Indonesia. Menjadi seorang mahasiswa program studi Akuntansi Syariah menuntutku untuk lebih banyak menelaah berbagai masalah perekonomian umat di negara ini dan mencari titik temu atas permasalahan tersebut.

    Berkaca pada permasalahan krusial yang dihadapi Indonesia terkait kemiskinan, zakat dinilai mampu menjadi alternatif penyelesaian. Bagaimana tidak, berdasarkan penelitian Baznas, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Islamic Development Bank (IDB) potensi zakat di Indonesia setiap tahunnya mencapai Rp217 triliun, yakni rata-rata sekitar 3,4% Produk Domestik Bruto (PDB). Namun zakat yang berhasil terkumpul hanya sebesar 1% dari total keseluruhan. Potensi zakat yang besar ini seharusnya mampu menopang perekonomian umat mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan besaran 209,1 juta jiwa atau 13,3% dari seluruh umat muslim di dunia (PEW Research Centre, 2017). Hal ini menjadikan zakat sebagai sektor potensial untuk dikembangkan.

    Zakat sendiri secara harfiah berasal dari kata “Zaka” yang berarti “Tumbuh”, “Berkembang”, “Mensucikan” atau “Membersihkan” (Rauf, 2009). Maka dari itu, zakat yang dikeluarkan membersihkan dan mensucikan harta muzakki. Zakat mampu membangun perekonomian negara dengan memperkecil jarak kesenjangan sosial antar masyarakat. Di Islam sendiri, hal ini dibuktikan pada masa keemasan Daulah Umawiyah, di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz yang berhasil mentransformasi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) menjadi muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat) hanya dalam kurun waktu 2,5 tahun. Bahkan Abdurrahman bin Zaid meriwayatkan dari Umar bin Asid mengenai hal ini dan ia berkata “Demi Allah, tidaklah orang yang datang kepada kami membawa harta yang banyak seraya berkata, “Gunakanlah ini sesuai dengan pendapat kalian”. Akhirnya dia tidak berhasil mencari mustahiq zakat sehinggga kembali membawa hartanya, karena Umar telah mensejahterakan rakyatnya”. (Muhammad Ad-Dzahabi, Siyaru A’lam an-Nubala, 5/131). Hal ini mengindikasi adanya peningkatan status sosial masyarakat yang cukup masif melalui pengelolaan zakat yang professional dan komprehensif.

    Namun bicara perihal pemberdayaan zakat memang bukan hal yang sederhana. Beberapa permasalahan yang masih perlu dihadapi antara lain, kesadaran kaum muslim Indonesia dalam membayar zakat yang masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya seperti Malaysia. Sebagian masyarakat Indonesia masih dihadapkan pada paradigma bahwa zakat merupakan suatu kebajikan sukarela (volunteerary base), bukan kewajiban absolut (compulsory base) sehingga dasar menunaikan zakat adalah sekedar mau atau tidak dari seorang individu. Padahal dalam islam zakat merupakan salah satu perintah Allah yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim dan telah ditetapkan dalam Al-Quran antara lain dalam Q.S Al-Baqarah [2] : 110, Q.S Al-Hajj [22] : 78, dan Q.S Al-Muzammil [73] : 20. Selain itu diterangkan pula dalam suatu hadist bahwa Rasulullah SAW bersabda “Islam dibangun diatas lima perkara, bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, melaksanakan puasa (di bulan Ramadan), menunaikan zakat, dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (H.R Muslim)

    Persoalan selanjutnya adalah terkait manajemen dan pengelolaan zakat yang profesional, distribusi dan pendayagunaan zakat. Hal ini tentunya terkait dengan beberapa pihak antara lain amil (orang atau lembaga yang ditunjuk negara untuk menghimpun dan menyalurkan zakat) seperti Baznas dan lembaga turunannya, muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat), dan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

    Berkaca pada realitas kemiskinan di Indonesia, serta potensi zakat yang besar namun belum terealisasi secara optimal membuatku mulai berpikir soal  peran dan kontribusi sebagai mahasiswa dalam membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi bangsa ini. Mahasiswa sebagai agent social control sudah seharusnya melebarkan kiprahnya dalam menebarkan pengaruh positif, salah satunya adalah dengan memainkan wacana di media. Mahasiswa dapat menyuarakan pemikiran  melalui tulisan dengan mengangkat realitas yang relevan dengan potret permasalahan yang sedang dihadapi bangsa. Jika permasalahan yang dihadapi bangsa ini adalah soal kurangnya tingkat kesadaran (level of consciousness) menunaikan zakat, maka artikel edukasi mengenai zakat, infaq, sadaqah serta wakaf dapat dijadikan propaganda. Peran mahasiswa dalam mengedukasi masyarakat tidak terhenti sampai disini, namun juga dapat dilakukan melalui aksi yang lebih riil dengan turun langsung ke masyarakat untuk melakukan persuasi “Muslim bijak taat zakat” melalui program penyuluhan dan bimbingan masyarakat.

    Selain itu, terkait peran mahasiswa sebagai agent of change dalam pembangunan ekonomi dan pemberdayaan sosial, skema yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan terkait distribusi dan pendayagunaan zakat adalah dengan membantu Baznas dan lembaga turunannya mengoptimalkan kinerja yang dimiliki. Mahasiswa dapat turut andil dalam mengekspolarasi dan memberikan referensi daerah dan kelompok masyarakat yang masuk dalam kriteria mustahiq zakat, sehingga zakat yang telah terkumpul dapat tersalurkan tepat sasaran. Melalui langkah tersebut, secara tidak langsung mahasiswa turut membantu lembaga pengelola zakat dalam  membangun kapabilitas, integritas, transparansi, dan rekam jejak yang baik. Hal ini diinisiasi untuk menciptakan iklim kondusif dalam pendayagunaan zakat yang ada serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap manajemen dan  pengelolaan zakat yang dilakukan.

    Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045, pengentasan kemiskinan menjadi salah satu fokus utama yang diusung  pemerintah dan generasi muda untuk diselesaikan segera. Ketika setiap pihak didalamnya baik para penentu arah kebijakan di tingkatan pemerintah, Baznas dan lembaga penghimpun zakat lainnya, serta masyarakat yang bertindak sebagai muzakki mampu bersinergi dengan baik, sektor zakat bukan lagi sekedar alternatif, namun menjadi solusi pengentasan kemiskinan. Berbagai cerita gemilang dari negara yang sukses memberdayakan zakat sebagai sektor pembangunan ekonomi sudah sepatutnya ditiru dan dimodifikasi untuk kesejahteraan bangsa. Peran serta mahasiswa sebagai tulang punggung harapan bangsa turut menentukan pelaksanaan tujuan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development goals) melalui aksi nyata dan inovasi yang dimiliki untuk membangun negeri.


    Author : Asfa Asfia

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Jual Beli Emas secara Angsuran (Kredit Emas)

    Jual Beli Emas secara Angsuran (Kredit Emas)

    Pengertian Emas

    Emas adalah salah satu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au dan merupakan logam mulia. Emas juga adalah logam transisi yang lembek, mengkilap, kuning, berat, “malleable“, dan “ductile” yang biasa digunakan sebagai standar keuangan di banyak negara, memiliki nilai interinsik. Bentuknya dapat berupa perhiasan, batangan, koin dan butiran. Kata emas dalam Al-Qur’an “الذهب terdapat pada Q.S. Ali Imran ayat 91, At-Taubah ayat 32 dan Ali Imran ayat 14. Di lain sisi, barang ini dapat dinikmati keindahannya, bahkan sebagai sarana mengekspresikan diri, trend fashion dan lifestyle. Namun dalam jual beli, barang ini harus memenuhi ketentuan hukum islam agar dapat mewujudkan nilai-nilai keadilan, sehingga kemaslahatan antara penjual dan pembeli tidak dirugikan, dan yang paling penting tidak melanggar syariat.

    Emas sebagai salah satu barang ribawi. Barang ribawi terbagi menjadi 2 yaitu math’umin dan naqdin.

    Syarat-Syarat Jual-Beli/Pertukaran Barang Ribawi:
    • Sejenis
    1. (Hulul) Kontan tidak boleh di bayar secara angsuran atau secara tanggungan
    2. (Taqobut qobla tafriq) penyerahannya harus di tempat akad tidak boleh serah terima di luar majlis akad.
    3. (Mumasyalah) harus sama takarannya apabila termasuk barang yang di takar, dan harus sama timbangannya apabila barang tersebut termasuk barang yang ditimbang
    • Tidak Sejenis

    Jika pertukaran emas dengan selain emas maka kita cukup memakai syarat 1 & 2.

    Hadist

    وعن عبادة بن الصامت رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد، فاذا اختلفت هذه الاصناف فبيعوا كيف شئتم اذا كان يدا بيد.) رواه مسلم

    1. Dari Ubadah putra shamit. Ra, ia berkata : “bahwasanya rasulullah saw ” emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, gandum merah dengan gandum merah, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama timbangannya maupun harganya dan harus di temapat akad penyerahannya. Bila terjadi berlahinan jenis, maka juallah menurut keinginanmu denagn syarat harus saling mengetahui. (HR. Muslim)
    2. Dari Abu said al-khudri, ia berkata ” bahwasanya rasulullah saw. Telah bersabda: ” janganlah kamu menjual emas dengan emas, kevuali sama beratnya dan sama pula harganya. Dan jangan kamu campur sebagian pada sebagian yang lain untuk menambahkan dan jangan kamu jual barang yang tidak ada wujudnya (gaib) dengan barang nyata”. (HR. Bukhari dan Muslim)
    3. Dari Abu hurairah ra ia berkata : “Rasullah  saw bersabda: ” emas dengan emas itu harus sesuai timbangan dengan timbangannya, dan sesuai pula harga dan karatnya. Dan petak dengan perak harus sesuai timbangam dengan timbangannya dan harga dengan harganya. Barangsiapa yang minta ditambah, maka berarti riba”. (HR. Muslim)

    Hukum Jual-Beli secara Angsuran (Kredit)

    Emas

    Mengenai hukum jual beli emas secara angsuran, ulama berbeda pendapat sebagai berikut:

    1. Dilarang dan ini pendapat mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Ulama yang melarang mengemukakan dalil dengan keumuman hadis-hadis tentang riba, yang antara lain menegaskan: “Janganlah engkau menjual emas dengan emas, dan perak dengan perak, kecuali secara tunai.” Mereka menyatakan, emas dan perak adalah tsaman (harga, alat pembayaran, uang), yang tidak boleh dipertukarkan secara angsuran maupun tangguh, karena hal itu menyebabkan riba.
    2. Boleh dan ini pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat. Sementara itu, ulama yang mengatakan boleh mengemukakan dalil sebagai berikut.
    3. Bahwa emas dan perak adalah barang (sil’ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsaman (harga, alat pembayaran, uang).
    4. Manusia sangat membutuhkan untuk melakukan jual beli. Apabila tidak 65 diperbolehkan jual beli secara anggsuran, maka rusaklah kemaslahatan manusia dan mereka akan mengalami kesulitan.
    5. Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsaman (harga, alat pembayaran, uang). Oleh karenanya tidak terjadi riba riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga (uang), sebagaimana tidak terjadi riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara harga (uang) dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama.
    6. Sekiranya pintu (jual beli secara angsuran) ini ditutup, maka tertutuplah pintu utang piutang, masyarakat akan mengalami kesulitan yang tidak terkira.

    Author : Muhammad Murtadho

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Zakat dalam Empat Mazhab

    Zakat dalam Empat Mazhab

    Zakat adalah sejumlah harta tertentu dengan sifat-sifat tertentu yang wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqîn) dalam istilah fiqih. Istilahnya secara syari’ah dalam al-Qur’an dan Hadits terkadang menggunakan kalimat shadaqah. Oleh karena itu, Imam al-Mawardi mengatakan, “terkadang yang dimaksud dengan kalimat shadaqah adalah zakat, sedangkan yang dimaksud dengan kalimat zakat adalah shadaqah; dua kata yang berbeda akan tetapi memiliki substansi yang sama.”

    Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang juga menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syari’at Islam. Oleh sebab itu, Ijma’ Ulama menyatakan bahwa hukum menunaikannya adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Seorang muslim yang enggan membayar padahal mempunyai kemampuan untuk membayarnya, maka tergolong orang yang melakukan dosa besar, dan di akhirat nanti akan dimasukkan ke dalam neraka jahannam. Bahkan seandainya keengganan membayar tersebut disertai ingkar/tidak mengakui atas kewajiban membayar zakat, padahal dia tahu bahwa ibadah tersebut wajib hukumnya maka orang tersebut menjadi kufur karenanya. Ayat al-Qur’an dan hadits yang menjelaskan keutamaan menunaikan ibadah ini. Diantaranya:

    رحمتی وسعت كل شيء فسأكتبها للذين يتقون ويؤتون الزكوةوالذين هم بئايتنا يؤمنون.

    “Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat kami”. (QS. Al-A’raaf:156)

    Rasulullah bersabda:

    حصنوا أموالكم بالزكاة وداووا مرضاكم بالصدقة. (رواه والطبراني وأبو نعیم)

    “Jagalah harta kalian dengan menunaikan zakat dan obati orang-orang sakit dari kalian dengan bersedekah.” (HR At-Thobroni Dan abu  Nu’aim).

    Orang yang wajib membayar menurut madzhab Syafi’i: (1) Muslim, (2) Merdeka. Harta anak yang masih belum baligh atau orang gila, wajib dikeluarkan zakatnya yang ditunaikan oleh wali/orang yang mengurusnya. Menurut madzhab Hanafi, tidak wajibnya atas harta anak kecil dan orang gila, kecuali atas hasil pertanian dan zakat fitrah. Adapun orang yang mempunyai tanggungan hutang, para ulama berbeda pendapat.

    Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i tanggungan hutang tidak dapat mencegah atau kewajiban zakat. Menurut madzhab Hanbali hutang yang tidak bisa terbayar kecuali dengan harta yang harus dikeluarkan, sekira tidak ada harta lain diluar kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) yang dapat digunakan untuk membayar hutang, maka dapat mengurangi kadar yang harus dikeluarkan, atau bahkan menggugurkan kewajiban jika tanggungan hutang yang harus dibayar mengurangi objek sampai dibawah nishab, baik hutang tersebut sudah jatuh tempo atau belum.

    Syarat-syarat dalam mengeluarkan zakat: pertama, niat. Setiap harta yang diberikan kepada mustahiq (golongan yang berhak menerima zakat), harus diniyati sebagai ibadah. Kedua, tamlik. Yakni harta harus diberikan kepada mustahiq dengan cara yang dapat memindah kepemilikan, tidak dalam bentuk suguhan.

    Waktu mengeluarkannya apabila sudah memenuhi segala persyaratan wajib, maka harus segera dikeluarkan. Kewajiban membayar harus segera, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat alasan yang dibenarkan seperti tidak ditemukan mustahiq, menunggu kerabat yang akan diberikan, menunggu kedatangan tetangga yang membutuhkan, atau menunggu orang yang lebih membutuhkan.

    Dalam terminologi fikih, ibadah ini dibagi dua. 1) Mal (zakat harta). 2) Nafs (zakat fitrah).

    Zakat maal adalah yang dikenakan atas harta tertentu yang dimiliki oleh seseorang dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakati yaitu, pertama, milik penuh (Almilku attam). Yang dimaksud “milik” menurut madzhab Syafi’i adalah memungkinkan untuk ditasharrufkan oleh pemiliknya, meskipun tidak berada dalam kekuasaannya, seperti hilang atau dicuri. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, harta yang tidak sedang dikuasai dan dapat dipergunakan oleh pemiliknya, seperti hilang atau dicuri, tidak wajib dikeluarkan hartanya sebagai ibadah karena tidak dimiliki secara penuh. Kedua, milik perorangan. Yakni, harta yang wajib dikeluarkan sebagai ibadah adalah harta yang dimiliki oleh orang tertentu, baik satu orang atau lebih seperti harta yang dimiliki secara syirkah (lebih satu orang). Ketiga, tidak diperoleh dengan cara haram. Keempat, mencapai kadar nishabnya. Kelima, haul. Yakni, kepemilikan harta sudah berlalu masanya selama dua belas bulan qomariyah, pada objek tertentu. Keenam, lebih dari kebutuhan pokok. Demikian menurut Madzhab Hanafi. Sedangkan ulama dari Madzhab lainnya tidak mencantumkan persyaratan di atas secara tersendiri akan tetapi hanya disebutkan dalam penjelasan. Wallohu a’lam.

    An-nafs (zakat fitrah) Ibnu Utaibah berkata: “Yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah zakat jiwa.” Dengan demikian, ibadah ini adalah sebagai pembersih jiwa, sebagaimana zakat mil sebagai pembersih harta dari hak-hak mustahiq. Dalam istilah fiqh, zakat fitrah bermakna mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu dan waktu wajibnya dimulai setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

    Waktu zakat fitrah yaitu harus ditunaikan selambat-lambatnya sebelum masuk waktu Maghrib hari raya (masuk tanggal dua Syawal) dan boleh ditunaikan sejak masuk tanggal satu bulan Ramadan (ta’jil). Waktu yang paling utama ditunaikan pada hari raya Idul Fitri setelah shalat Shubuh dan sebelum dilaksanakan shalat idul fitri. Makruh hukumnya membayar setelah shalat Ied sampai masuk waktu Maghrib. Jika tidak ditunaikan sampai masuk waktu maghrib hari raya (tgl 2 Syawal), maka berdosa dan wajib segera ditunaikan (godlo’).

    Kadarnya yang harus ditunaikan adalah, satu sha’ dari makanan pokok (beras putih) atau setara dengan 2,720 kg. beras putih. Demikian menurut hasil konversi KH. Muhammad Ma’shum bin Ali. Menurut hasil konversi lain yang disebutkan dalam kitab Mukhtashar Tasyyid al-Bunyan, satu shd’ setara dengan 2,5 kg. untuk lebih hati-hati demi menjaga keabsahan zakat fitrah, sebaiknya kadar yang dikeluarkan digenapkan menjadi 3 kg beras putih. Menurut madzhab Maliki, zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang senilai kadar beras putih yang harus dikeluarkan. Namun makruh hukumnya. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai setengah sha’ gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg, bukan senilai 3 kg beras putih. Jika mustahiq merasa lebih senang menerima uang daripada beras, menurut madzhab Hanafi, yang lebih utama zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang.

    Zakat

    Niat adalah salah satu syarat penting dalam keabsahan ibadah ini. Niat sebagaimana ibadah yang lain, cukup diucapkan dalam hati saja, dan sunnah dilafadzkan secara lisan. Niat tidak harus diucapkan dengan bahasa Arab tetapi dapat menggunakan bahasa apapun seperti contoh niat dengan bahasa Arab untuk dirinya sendiri:

    نويت أن أخرج زكاة الفطر عن نفسي لله تعالى

    “Saya niat alpha pharma testosterone cypionate mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah ta’ala.”
    Contoh niat zakat fitrah dengan bahasa Arab untuk orang lain:

    نويت أن أخرج زكاة الفطر عن……. لله تعالى

    “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk….. (sebutkan yang dimaksud) Allah ta’ala.”

    Niat yang dilakukan pada saat menyerahkan zakat kepada mustahiq, atau kepada wakil yang akan menyalurkan pada mustahiq atau pada saat menyisihkan beras yang dipergunakan sebagai zakat fitrah. Niat zakat fitrah juga dapat diwakilkan kepada orang lain.


    Author : Aris Yajid Bustomi

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia