Jual Beli Emas secara Angsuran (Kredit Emas)

Jual Beli Emas secara Angsuran (Kredit Emas)

Pengertian Emas

Emas adalah salah satu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au dan merupakan logam mulia. Emas juga adalah logam transisi yang lembek, mengkilap, kuning, berat, “malleable“, dan “ductile” yang biasa digunakan sebagai standar keuangan di banyak negara, memiliki nilai interinsik. Bentuknya dapat berupa perhiasan, batangan, koin dan butiran. Kata emas dalam Al-Qur’an “الذهب terdapat pada Q.S. Ali Imran ayat 91, At-Taubah ayat 32 dan Ali Imran ayat 14. Di lain sisi, barang ini dapat dinikmati keindahannya, bahkan sebagai sarana mengekspresikan diri, trend fashion dan lifestyle. Namun dalam jual beli, barang ini harus memenuhi ketentuan hukum islam agar dapat mewujudkan nilai-nilai keadilan, sehingga kemaslahatan antara penjual dan pembeli tidak dirugikan, dan yang paling penting tidak melanggar syariat.

Emas sebagai salah satu barang ribawi. Barang ribawi terbagi menjadi 2 yaitu math’umin dan naqdin.

Syarat-Syarat Jual-Beli/Pertukaran Barang Ribawi:
  • Sejenis
  1. (Hulul) Kontan tidak boleh di bayar secara angsuran atau secara tanggungan
  2. (Taqobut qobla tafriq) penyerahannya harus di tempat akad tidak boleh serah terima di luar majlis akad.
  3. (Mumasyalah) harus sama takarannya apabila termasuk barang yang di takar, dan harus sama timbangannya apabila barang tersebut termasuk barang yang ditimbang
  • Tidak Sejenis

Jika pertukaran emas dengan selain emas maka kita cukup memakai syarat 1 & 2.

Hadist

وعن عبادة بن الصامت رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد، فاذا اختلفت هذه الاصناف فبيعوا كيف شئتم اذا كان يدا بيد.) رواه مسلم

  1. Dari Ubadah putra shamit. Ra, ia berkata : “bahwasanya rasulullah saw ” emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, gandum merah dengan gandum merah, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama timbangannya maupun harganya dan harus di temapat akad penyerahannya. Bila terjadi berlahinan jenis, maka juallah menurut keinginanmu denagn syarat harus saling mengetahui. (HR. Muslim)
  2. Dari Abu said al-khudri, ia berkata ” bahwasanya rasulullah saw. Telah bersabda: ” janganlah kamu menjual emas dengan emas, kevuali sama beratnya dan sama pula harganya. Dan jangan kamu campur sebagian pada sebagian yang lain untuk menambahkan dan jangan kamu jual barang yang tidak ada wujudnya (gaib) dengan barang nyata”. (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Dari Abu hurairah ra ia berkata : “Rasullah  saw bersabda: ” emas dengan emas itu harus sesuai timbangan dengan timbangannya, dan sesuai pula harga dan karatnya. Dan petak dengan perak harus sesuai timbangam dengan timbangannya dan harga dengan harganya. Barangsiapa yang minta ditambah, maka berarti riba”. (HR. Muslim)

Hukum Jual-Beli secara Angsuran (Kredit)

Emas

Mengenai hukum jual beli emas secara angsuran, ulama berbeda pendapat sebagai berikut:

  1. Dilarang dan ini pendapat mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Ulama yang melarang mengemukakan dalil dengan keumuman hadis-hadis tentang riba, yang antara lain menegaskan: “Janganlah engkau menjual emas dengan emas, dan perak dengan perak, kecuali secara tunai.” Mereka menyatakan, emas dan perak adalah tsaman (harga, alat pembayaran, uang), yang tidak boleh dipertukarkan secara angsuran maupun tangguh, karena hal itu menyebabkan riba.
  2. Boleh dan ini pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat. Sementara itu, ulama yang mengatakan boleh mengemukakan dalil sebagai berikut.
  3. Bahwa emas dan perak adalah barang (sil’ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsaman (harga, alat pembayaran, uang).
  4. Manusia sangat membutuhkan untuk melakukan jual beli. Apabila tidak 65 diperbolehkan jual beli secara anggsuran, maka rusaklah kemaslahatan manusia dan mereka akan mengalami kesulitan.
  5. Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsaman (harga, alat pembayaran, uang). Oleh karenanya tidak terjadi riba riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga (uang), sebagaimana tidak terjadi riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara harga (uang) dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama.
  6. Sekiranya pintu (jual beli secara angsuran) ini ditutup, maka tertutuplah pintu utang piutang, masyarakat akan mengalami kesulitan yang tidak terkira.

Author : Muhammad Murtadho

Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

[Keep in touch with us].
👥: Progres Tazkia 1
🐦: @KSEI_Progres
📷: progrestazkia
🎥Youtube: Progres Tazkia

Leave a Reply