Istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh ahli hukum dan ahli kriptografi bernama Nick Szabo pada tahun 1996 melalui artikelnya di majalah Extropy. Di dalam majalah ini, ia mendefinisikan smart contract sebagai “kontrak pintar merupakan seperangkat janji, yang diwujudkan dalam bentuk kode digital, termasuk protokol-protokol di mana para pihak menerapkan janji-janji lain, tanpa menggunakan kecerdasan buatan.”
Konsumsi Produk Halal Ternyata Terindikasi Kondimen Haram? Kupas Sertifikasi Halal Dalam Islam
Penulis artikel : Silva Adiva Bogor, 2 Juni 2025 – Di tengah maraknya produk dengan label halal, baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan temuan yang melibatkan