Istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh ahli hukum dan ahli kriptografi bernama Nick Szabo pada tahun 1996 melalui artikelnya di majalah Extropy. Di dalam majalah ini, ia mendefinisikan smart contract sebagai “kontrak pintar merupakan seperangkat janji, yang diwujudkan dalam bentuk kode digital, termasuk protokol-protokol di mana para pihak menerapkan janji-janji lain, tanpa menggunakan kecerdasan buatan.”
POFI 14/03: Is a Smart Contract Islamic?
- Post author:progrestazkia
- Post published:18/03/2022
- Post category:Pofi / Press Release
Tags: Press Release