PENDAHULUAN
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri pengolahan produk telah
berkembang dengan sangat cepat. Dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, pengolahan produk kebutuhan hidup telah menggunakan berbagai bahan, baik yang
berasal dari bahan halal maupun haram, baik disengaja maupun tidak disengaja. Adanya bahan
tambahan produk dari berbagai bahan dasar terutama berupa ekstrasi dari bahan hewani telah
mengakibatkan percampuran antara bahan halal dan yang tidak halal. Adanya percampuran
bahan dalam produk mengakibatkan produk kebutuhan berubah menjadi tidak halal. Dengan
adanya pemanfaatan bahan-bahan tidak halal dalam berbagai produk kebutuhan hidup maka
produk-produk yang beredar di masyarakat belum terjamin kehalalannya meskipun pelaku
usaha sudah menyatakan halal pada produk yang dipasarkan. Hal ini karena untuk mengetahui
kehalalan dan kesucian suatu produk olahan diperlukan kajian dan pengetahuan khusus
multidisiplin, seperti pengetahuan di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi,
farmasi, dan pemahaman tentang syariat.
Produk berstandar halal sudah seharusnya menjadi bagian integral yang tak terpisahkan dari
praktik perdagangan dan ekonomi global yang menuntut adanya standar-standar dan kualitas
baku internasional untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen lintas negara. Dengan
demikian aliran barang, jasa, modal, ilmu pengetahuan antar negara menjadi makin mudah.
Memenuhi kebutuhan hidup halal merupakan hak dasar bagi setiap muslim. Hal ini bukan saja
berhubungan dengan keyakinan beragama, tetapi juga berkaitan dengan dimensi kesehatan,
ekonomi, keamanan dan kebutuhan ibadah. Di sisi lain, gaya hidup halal (halal lifestyle)
belakangan ini menjadi trend yang mendunia, tidak hanya di negara-negara yang mayoritas
berpenduduk muslim tetapi juga di negara berpenduduk mayoritas non muslim. Kesadaran
pemenuhan kebutuhun halal meningkat di kancah global seiring dengan menggeliatnya wisata
halal global yang tidak melulu terbatas pada sektor destinasi wisata yang berkait situs
keislaman (religi) tetapi menyangkut pemenuhan kebutuhan-kebutuhan wisata itu sendiri.
PEMBAHASAN
Sertifikasi halal merupakan tanda bukti bahwa produk yang diperjualbelikan telah memenuhi
syarat kehalalan yang ditetapkan oleh fatwa MUI. Meningkatnya populasi kelas menengah di
Indonesia menjadi salah satu potensi pemasaran yang sangat besar. Terutama kaum muslim
yang mencapai 87%dari total penduduk dalam negeri. Secara bertahap, beberapa produsen
barang mulai mengarahkan pemasaran khusus menyasar muslim kelas menengah, dan tak
segan memberikan jaminan halal melalui sertifikasi halal. Dengan demikian, sertifikasi halal
memberikan manfaat yang besar bagi konsumen, produsen, maupun pemerintah. Beberapa
manfaat tersebut di antaranya sebagai berikut.
- Sertifikat Halal Menjamin Keamanan Produk yang Dikonsumsi
Untuk mendapatkan sertifikat halal harus melalui tahapan yang ketat, dimulai dari awal
produk tersebut diproduksi hingga produk tersebut terjual, itu semua tidak terlepas dari
penilaian untuk sampai mendapatkan sertifikasi halal. Prosedur sertifikasi halal yang
ketat, membuat kita menyakini bahwa produk atau barang kita terjamin kehalalannya
dan untuk dikonsumsi atau dipakai. Dengan memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan
oleh lembaga yang terpecaya, tentunya ini meningkatkan keamanan dan kepercayaan
masyarakat akan produk tersebut. - Sertifikat Halal Memiliki Unique Selling Point (USP)
Unique Selling Point atau Unique Selling Proposition merupakan salah satu konsep
pemasaran yang membedakan satu produk dengan produk lainnya Melalui sertifikasi
halal suatu produk memiliki USP yang tinggi. Dengan kata lain, produk bersertifikat
halal memiliki keuntungan kompetitif sehingga membuat produk menjadi lebih bernilai
di mata konsumen. - Sertifikat Halal Memberi Keunggulan Komparatif
Meskipun istilah halal sekarang ini tidak lagi menjadi isu agama semata dan sudah
berkembang menjadi bahasa perdagangan global, namun nilai-nilai halal sesungguhnya
melingkupi makna yang suci, bersih, murni, etika kerja, tanggung jawab, dan kejujuran.
Produk halal bahkan telah memunculkan nilai memenuhi aspek hukum syariah, aman,
bergizi, sehat, perikemanusiaan, pantas, dan ramah lingkungan.
Implikasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Bisnis Halal di Indonesia
Pemberlakuan sertifikasi halal memberikan implikasi yang besar terhadap bisnis
produk halal di Indonesia. Bisnis halal secara khusus di Indonesia menjadi obyek yang
sangat menarik karena Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di
dunia. Keadaan inilah yang menjadikan Indonesia mempunyai potensi yang sangat
besar dalam industri pengembangan produk halal di dunia. Karena jumlah penduduk
Muslim terbesar dunia, maka pasar utama Indonesia adalah negeri sendiri. Indonesia
memiliki konsumen muslim terbesar di dunia. Sedikitnya, 87 persen dari sekitar 260
juta umat muslim ada di Indonesia yang membutuhkan jaminan keamanan,
kenyamanan, perlindungan, dan kepastian hukum mengenai kehalalan produk yang
dikonsumsi maupun yang digunakan atau dimanfaatkan. Sebagai negara dengan
penduduk muslim terbesar, Indonesia tentu menyediakan pasar yang sangat besar untuk
produk-produk halal. Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mencatat jumlah
produk yang mendapatkan sertifikasi halal sebanyak 297.308 selama tahun lalu.
Sementara jumlah usaha yang sudah mendapat sertifikasi halal di 2022 sebanyak
15.273 atau naik 48 persen diandingkan 2021, pelaku usaha yang mendaftar melalui
aplikasi SiHalal dengan memilih LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal
selama tahun 2022 mengalami kenaikan 48 persen (dari 7.331 usaha) menjadi sebanyak
15.273 usaha.
PENUTUP
Kesimpulan
Menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia bukanlah sesuatu hal yang mustahil,
bahkan Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk mendapatkannya, yaitu melalui
instrumen sertifikasi halal yang didukung oleh UU JPH. Beberapa indikator telah terpenuhi
bahwa Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim yang sangat besar sekitar 260 juta jiwa
atau sekitar 87 % dari total penduduk Indonesia. Jumlah ini akan menjadi pangsa pasar yang
menggiurkan. Selain itu, tingkat konsumsi masyarakat indonesia sangat tinggi bahkan tertingi
nomor satu di dunia. Maka tidak ada pasar yang paling potensial melebihi Indonesia.
Selanjutnya, tinggal bagaimana masyarakat Indonesia mengelolanya.
Referensi
Warto, S. (2020, Juli). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia.
Sertifikasi Halal Bagi Produk Bisnis Halal, 02, pp. 98-112.
https://kumparan.com/kumparanbisnis/lppom-mui-catat-15-273-usaha-sudah
bersertifikasi-halal-di-2022-naik-48-persen-1zeeNdES6WR/fu
LPPOM MUI 2023: https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/
https://halalmui.org/direktori-halal/direktori-2022-2023/.