Apakah Riba Ikut Masuk Keranjang Belanjamu?

Penulis Artikel  : Thifal Yumna Nazihah

Bogor, 17 Februari 2025 – Di tengah derasnya arus digitalisasi ekonomi, umat Islam dihadapkan pada tantangan baru dalam menjaga keberkahan harta mereka. Kemudahan transaksi online melalui layanan seperti paylater, e-commerce, pinjaman online, dan kartu kredit digital membawa manfaat praktis yang besar, namun juga berpotensi mengandung riba terselubung yang dilarang dalam Islam. 

Kajian Pojok Fikih yang diselenggarakan oleh KSEI PROGRES Universitas Tazkia mengangkat tema “Riba di Era Digital: Ancaman Terselubung dalam Transaksi Online”. Kajian ini dibawakan oleh Muhammad Andy, staf Kaderisasi KSEI PROGRES, yang menjelaskan secara mendalam berbagai bentuk riba yang mungkin terjadi dalam praktik ekonomi digital saat ini.

Apa Itu Riba?

Secara etimologis, riba berarti tambahan (al-fadhl waz-ziyadah) atau pertumbuhan (zaada wa namaa). Dalam pengertian fikih, riba adalah transaksi atas barang tertentu yang mengandung ketidaktahuan akan kesetaraan nilai saat akad, atau penundaan penyerahan barang yang diperjualbelikan. Riba menjadi haram karena mengandung unsur ketidakadilan, eksploitasi, dan merusak prinsip keadilan dalam muamalah.

Beberapa jenis riba, antara lain:

  • Riba Al-Fadhl: Penambahan dalam pertukaran barang ribawi sejenis (misal emas dengan emas) secara tidak setara.
  • Riba An-Nasi’ah: Penundaan dalam pertukaran barang ribawi, meski jenis dan ukurannya sama.
  • Riba Al-Qardh: Manfaat tambahan dari transaksi utang piutang.
  • Riba Al-Yadd: Penundaan dalam penyerahan barang dalam akad jual beli langsung.

Riba dalam Dunia Digital

Di era digital, bentuk-bentuk riba ini muncul dalam wajah baru yang lebih modern, namun tetap berakar pada prinsip yang sama. Beberapa contoh praktik yang dikaji antara lain:

  • PayLater dan Cicilan Online: Layanan seperti Shopee PayLater, Gojek PayLater, Kredivo, dan Akulaku sering kali mengenakan bunga dan denda keterlambatan. Tambahan ini tergolong sebagai riba an-nasi’ah.
  • Pinjaman Online (Pinjol): Banyak pinjol mengenakan bunga tetap atau bunga harian yang membebani peminjam, termasuk kredit pintar dan sejenisnya.
  • Kartu Kredit Digital: Jika pembayaran minimum atau keterlambatan dikenai bunga tambahan, maka ini juga termasuk riba.
  • Penukaran Mata Uang Digital dan Emas Digital: Jika terjadi ketidaksamaan nominal atau penundaan dalam penyerahan, maka bisa mengandung riba fadhl atau nasi’ah.

Dampak Riba Digital

Riba tidak hanya berdampak pada aspek spiritual, tetapi juga memunculkan kerusakan sosial dan ekonomi:

  1. Beban Finansial: Utang yang terus bertambah akibat bunga.
  2. Ketidakadilan: Pihak kuat (penyedia dana) mendapatkan keuntungan berlebih dari pihak lemah (peminjam).
  3. Kerusakan Sosial: Mendorong gaya hidup konsumtif dan boros.
  4. Gangguan Mental: Meningkatkan stres dan kecemasan karena beban utang.

Studi Kasus: Shopee PayLater

Sebuah penelitian oleh Nayla Izzatul Laili dan Madian Muhammad Muchlis (2024) menemukan bahwa mayoritas remaja bersikap netral terhadap penggunaan Shopee PayLater, namun sangat terdorong oleh pengaruh teman sebaya dan promosi diskon. Walaupun sadar akan risiko utang dan bunga tinggi, mereka tetap menggunakannya, menandakan literasi keuangan syariah yang masih rendah.

Solusi dan Tindakan Preventif

Untuk menghindari terjerumus dalam riba digital, masyarakat Muslim perlu melakukan:

  • Peningkatan Literasi Keuangan Syariah: Mengenali bentuk-bentuk riba dan cara menghindarinya.
  • Memilih Platform Syariah: Menggunakan layanan e-commerce, pinjaman, atau investasi yang berbasis syariah.
  • Peran Pemerintah dan Regulator: Mendorong regulasi yang mendukung sistem keuangan syariah dan melindungi masyarakat dari jeratan riba.

Penutup

Transaksi digital adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern, menawarkan kecepatan dan kenyamanan dalam berbelanja. Namun, di balik segala kemudahan itu, tersembunyi potensi riba yang tak selalu tampak jelas di permukaan. Sistem paylater berbunga, cicilan dengan denda keterlambatan, dan praktik pinjaman online berisiko mengandung unsur yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami fiqih muamalah digital dan memilih jalan yang bersih dari riba dalam setiap klik dan transaksi. Karena di tengah keranjang belanja yang tampak biasa, bisa saja riba telah ikut masuk tanpa disadari. Maka, sudahkah kita memastikan isi keranjang belanja kita bersih dari riba? 

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

On Key

Related Posts