Penulis Artikel: Rayhan Wardhana
Pada 10 Februari 2025, Pojok Fikih Universitas Tazkia mengadakan diskusi yang mengangkat tema “Order Fiktif di Online Shop”. Pemateri, Muhammad Hafidz A., membahas tentang jual beli fiktif (fake order) yang kerap terjadi di dunia perdagangan digital. Istilah jual beli fiktif mengacu pada transaksi palsu yang dilakukan oleh pedagang di platform e-commerce, di mana tidak ada barang yang benar-benar diperdagangkan. Tujuan utama dari praktik ini adalah order brushing, yakni manipulasi angka penjualan untuk membentuk opini positif terhadap toko dengan meningkatkan rating dan visibilitas toko secara tidak jujur.
Pemateri juga menjelaskan beberapa akad yang sering digunakan dalam transaksi jual beli online, antara lain akad salam, akad istishna’, akad ijarah, dan akad wakalah. Masing-masing akad ini memiliki karakteristik tersendiri yang mengatur cara transaksi dilakukan. Akad salam misalnya, mengharuskan pembayaran di awal dengan spesifikasi barang yang jelas. Sementara akad ijarah dan wakalah lebih berfokus pada jasa sewa dan perwakilan yang sah menurut syariat.
Pemahaman tentang dalil-dalil dalam Islam yang mengatur transaksi jual beli. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Hal ini ditegaskan lebih lanjut melalui hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menyebutkan bahwa pekerjaan terbaik adalah yang dilakukan dengan tangan sendiri, dan jual beli yang dilakukan dengan jujur adalah jual beli yang mabrur (HR. Ahmad, Ath-Thobroni, dan Al Hakim). Selain itu, Ijma’ ulama menyepakati bahwa beberapa bentuk akad jual beli, jika dilakukan sesuai dengan syariat, diperbolehkan dalam Islam.
Syarat dan rukun dalam jual beli online yang harus dipenuhi agar transaksi sah menurut Islam. Setiap akad dalam jual beli online harus memenuhi rukun yang jelas: pihak yang berakad (penjual dan pembeli), objek akad (produk atau jasa yang diperdagangkan), dan lafaz ijab qabul yang bisa berupa kontrak atau persetujuan tertulis. Selain itu, syarat sah lainnya adalah kejujuran dalam penyampaian informasi produk dan tidak adanya unsur penipuan atau kesalahan dalam transaksi.
Ba’i Najasy menjadi bagian yang sangat penting dalam diskusi ini. Ba’i najasy adalah praktik manipulasi pasar yang jelas dilarang dalam Islam karena dapat merugikan pembeli dan menciptakan ilusi pasar. Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa ba’i najasy adalah rekayasa permintaan yang bertujuan untuk menciptakan suasana pasar yang tidak realistis, yang dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak adil.
Alasan mengapa pedagang melakukan fake order. Beberapa alasan utama yang sering ditemukan adalah untuk meningkatkan level toko di e-commerce, mengikuti kampanye promo dari marketplace, memanipulasi algoritma agar toko lebih sering muncul, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan dengan angka penjualan yang tinggi. Namun, praktik ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah fake order diperbolehkan dalam Islam?
Sesi pertanyaan membahas lebih dalam tentang praktek fake order yang dilakukan dengan persetujuan pembeli (misalnya teman atau keluarga yang membantu meningkatkan rating toko). Meskipun mungkin terlihat tidak merugikan secara langsung, fake order dengan cara seperti ini tetap termasuk dalam kategori Ba’i Najasy, karena tujuannya adalah untuk membentuk persepsi palsu di pasar.
Diskusi semakin berkembang, terutama mengenai bagaimana banyak perusahaan besar yang menggunakan berbagai strategi marketing untuk mempengaruhi opini publik, seperti endorsement, paid review, atau influencer marketing. Beberapa orang mungkin melihat fake order sebagai salah satu bentuk strategi pemasaran yang sah, selama tidak merugikan pihak lain. Namun, sebagai seorang Muslim, kita diajarkan untuk selalu berpegang pada prinsip kejujuran dan transparansi dalam segala hal, termasuk dalam dunia bisnis.
Praktik fake order yang tidak jujur, meskipun tujuannya untuk meningkatkan penjualan atau memperkuat citra bisnis, tetap bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan pada kejujuran, transparansi, dan keadilan. Dalam pandangan Islam, membangun bisnis yang halal dengan cara yang jujur akan membawa berkah dan kesuksesan yang lebih hakiki.
Sebagai solusi bagi para pengusaha atau influencer pemula yang ingin membangun bisnis sesuai dengan syariat Islam, penting untuk memberikan edukasi ekonomi syariah. Edukasi ini membantu para pelaku bisnis memahami pentingnya prinsip-prinsip syariah dalam berbisnis, termasuk cara untuk mempromosikan produk dengan testimoni yang jujur dan membangun kepercayaan yang lebih baik dari pelanggan.
Langkah kecil seperti ini diharapkan dapat membuka kesadaran di kalangan pengusaha muda dan masyarakat luas bahwa membangun bisnis yang berkelanjutan harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.