Penulis Artikel : Eriza Putri Hidayatika
Bogor, 9 Desember 2024 – Di era ekonomi digital yang berkembang pesat, influencer tidak lagi sekadar pembuat konten, tetapi telah menjelma menjadi salah satu pilar pemasaran modern. Melalui platform seperti TikTok Shop, Instagram, maupun YouTube, mereka memiliki kemampuan besar dalam membentuk opini publik dan mendorong keputusan konsumen. Namun, di balik peluang komersial ini, terdapat pertanyaan mendasar: Sejauh mana aktivitas promosi seorang influencer sesuai dengan prinsip-prinsip fikih muamalah dalam Islam?
Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam kajian Pojok Fiqih yang dilaksanakan di Universitas Tazkia dengan tema “Influencer dan Tanggung Jawab Syariah, Membedah Etika Endorsement dalam Islam”. Kajian ini dibawakan oleh Nayla Shakila (Kaderisasi KSEI PROGRES) yang mengkaji lebih dalam praktik endorsement dalam pandangan Islam, khususnya terkait dengan kejelasan akad, keabsahan komisi, serta etika dalam menyampaikan informasi produk.
Menentukan Akad yang Tepat: Ijarah atau Ju’alah?
Dalam praktik endorsement, dua jenis akad yang paling relevan digunakan adalah ijarah dan ju’alah. Akad ijarah merupakan bentuk sewa jasa yang digunakan ketika pemilik produk meminta influencer untuk mempromosikan produknya, dengan imbalan yang telah disepakati di awal dan dibayarkan setelah jasa selesai. Contohnya adalah ketika influencer dibayar tetap untuk satu unggahan promosi, tanpa tergantung pada hasil penjualan.
Sementara itu, akad ju’alah adalah janji pemberian imbalan atas suatu hasil yang dicapai. Akad ini lebih cocok ketika influencer menerima komisi berdasarkan pencapaian tertentu, misalnya dari setiap produk yang terjual melalui kode afiliasi atau tautan khusus. Ju’alah bersifat fleksibel, karena imbalan hanya diberikan bila hasilnya tercapai.
Pemilihan akad yang tepat sangat penting dalam memastikan keabsahan transaksi. Kesalahan dalam penetapan akad, atau tidak adanya kejelasan di awal, dapat menyebabkan unsur gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam syariat.
Rukun dan Syarat Endorsement dalam Islam
Agar suatu aktivitas endorsement dinyatakan sah secara syariah, maka harus memenuhi tiga rukun utama:
- Pihak yang berakad (al-‘aqidain), yaitu pemilik produk dan influencer sebagai penyedia jasa.
- Objek akad (ma’qud ‘alaih), berupa jasa promosi produk atau layanan.
- Lafal ijab qabul (sighah), baik secara verbal, tulisan, maupun bentuk digital (seperti kontrak elektronik atau pesan tertulis).
Selain rukun, terdapat pula syarat-syarat sahnya endorsement, di antaranya:
- Informasi yang disampaikan harus jujur, tidak manipulatif, dan berdasarkan fakta.
- Produk yang dipromosikan harus halal, baik dari sisi bahan, fungsi, maupun manfaatnya.
- Tidak terdapat unsur gharar, tadlis (penipuan), atau unsur haram lainnya dalam proses promosi.
Landasan Fikih dan Fatwa Terkait
Al-Qur’an dengan tegas melarang praktik bisnis yang merugikan pihak lain atau mengandung unsur kebatilan, sebagaimana dalam Surah Al-Baqarah ayat 188: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…”
Hadis Nabi Muhammad ﷺ juga memperingatkan: “Barang siapa menipu, maka ia bukan bagian dari golonganku.” (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan pentingnya kejujuran dalam bermuamalah, termasuk dalam promosi produk oleh influencer.
Lebih lanjut, Fatwa DSN-MUI No. 24/DSN-MUI/III/2002 tentang akad ijarah menjelaskan bahwa jasa promosi termasuk aktivitas yang diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat dilakukan secara profesional, tidak merugikan konsumen, dan tidak mempromosikan produk yang haram atau membahayakan.
Etika Digital dan Amanah Seorang Influencer
Menjadi influencer di era digital bukan hanya persoalan algoritma dan konten estetik, melainkan juga soal amanah syariah yang melekat dalam setiap rekomendasi yang diberikan kepada publik. Promosi yang dilakukan tanpa kejujuran, tanpa memperhatikan kehalalan produk, atau tanpa akad yang jelas, dapat menjadikan aktivitas tersebut menyimpang dari nilai-nilai muamalah yang Islami.
Sebaliknya, jika dijalankan dengan prinsip kejujuran, transparansi, dan pemahaman fikih yang benar, aktivitas seorang influencer tidak hanya menjadi ladang rezeki, tetapi juga ladang pahala. Sebab di balik setiap “swipe up” dan “check out now”, terdapat tanggung jawab moral yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah.
Kajian Pojok Fikih ini mendapat sambutan positif dari para peserta, khususnya kalangan mahasiswa yang mulai aktif di dunia digital marketing dan konten kreatif. Banyak dari mereka mengaku belum menyadari bagaimana hakikat dalam aktivitas promosi yang dilakukan para influencer maupun mereka sendiri. Melalui kajian ini, diharapkan lahir generasi digital Muslim yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga peka terhadap nilai-nilai syariah dalam setiap langkahnya di dunia maya.