Peran ZISWAF dalam Krisis Covid-19

Written By Hafidz (Head of KASTRAT 2024-2025)

Pandemi Covid-19 adalah salah satu krisis kesehatan dan ekonomi terbesar dalam sejarah abad 21. Virus korona jenis baru yang dikenal sebagai SARS-CoV-2 pertama kali terdeteksi di kota Wuhan, Tiongkok pada akhir 2019. Sebagian besar ilmuwan mengidentifikasi pasar makanan laut dan satwa liar Huanan di Wuhan sebagai titik mula penyebaran virus, dengan berbagai penelitian menguatkan dugaan bahwa penularan awal terjadi dari hewan, seperti anjing rakun, kepada manusia sebelum berkembang menjadi wabah global yang melibatkan penularan antar manusia secara masif. Data genetik dari sampel lingkungan dan hewan di pasar tersebut memperkuat teori spillover zoonosis, meski asal pasti virus tetap menjadi subjek penyelidikan lanjutan dunia sains.

Pandemi yang berawal dari isu kesehatan ini dalam waktu singkat merambah menjadi persoalan multidimensi. Pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia, memberlakukan kebijakan besar-besaran seperti pembatasan sosial, penutupan wilayah (lockdown), pembatasan perjalanan, serta penutupan sekolah dan tempat kerja dalam upaya utama untuk menekan laju penularan virus. Dampak kebijakan tersebut memukul aktivitas ekonomi dari dua sisi, permintaan dan penawaran. Perlambatan ekonomi terjadi akibat turunnya daya beli rumah tangga, menurunnya investasi, terhentinya usaha, dan terganggunya rantai pasok barang maupun jasa.

Selain itu sektor-sektor ekonomi utama seperti pariwisata, UMKM, perdagangan, transportasi, dan industri manufaktur menjadi terpuruk. Tingkat pengangguran melonjak dan angka kemiskinan meningkat signifikan. Data menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia turun tajam dari 5,02% pada 2019 menjadi 2,97% pada tahun 2020. Sementara pengangguran meningkat dari 5,28% menjadi 7,07% di periode yang sama. Krisis ini juga memicu restrukturisasi pembiayaan, tekanan pada stabilitas keuangan negara, serta perubahan mendasar dalam pola konsumsi dan produksi masyarakat.

Peran ZISWAF dan BMT

ZISWAF merupakan singkatan dari Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf. Pada tahun 2020, terjadi pertumbuhan yang baik dalam menghimpun dana sosial. Hampir 70% dana terkumpul secara total pada ZISWAF dibandingkan tahun sebelumnya dan salah satu pengaruh terbesar adalah digitalisasi penyaluran dana sosial. Zakat seperti yang sudah kita ketahui adalah perintah Allah, sebuah  pemindahan kepemilikan harta dari orang kaya kepada orang yang berhak, karena dalam setiap harta yang dimilikinya terselip hak orang lain sesuai delapan ASNAF. Dalam Al-Qur’an terkait zakat, sedekah, hadyu, hibah, jizyah, dan wakaf, semuanya termasuk dalam Infak. Jadi pada hakikatnya, Infak ini berkaitan dengan pemberian atau pengeluaran yang diwajibkan oleh agama saja seperti kewajiban membayar zakat dan anjuran sunah seperti wakaf dan sedekah. Wakaf juga merupakan amalan luar biasa yang mencakup amalan bersedekah yang pahalanya tidak akan terputus selama manfaatnya masih dirasakan, berupa memberikan hartanya untuk dimanfaatkan oleh orang lain seperti mata air, jalan, dan tempat-tempat yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

BMT merupakan singkatan dari baitul maal wat tamwil, merupakan lembaga keuangan mikro yang terdiri dari 2 lembaga yang masing-masing memiliki fungsi yang berbeda yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Baitul Maal sendiri merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menerima dana-dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, kemudian berupaya mengoptimalkan penyaluran dana tersebut sesuai dengan aturan dan amanahnya. Baitul Tamwil merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya melaksanakan pengembangan usaha produktif dan investasi guna meningkatkan kualitas ekonomi para pengusaha mikro dan kecil, misalnya dengan mengajak dan mendorong mereka untuk rutin menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.

Maka dari itu solusi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia ketika terjadi krisis besar seperti pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan dua instrumen keuangan sosial Islam ini adalah sebagai berikut :

  1. Penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari unit penghimpun zakat atau dari masyarakat yang memiliki penghasilan lebih, di mana bantuan tersebut berupa zakat, infak, atau sedekah. Hal ini perlu ditegaskan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan lebih agar dapat disalurkan kepada fakir miskin terlebih saat ini lebih difokuskan kepada fakir miskin yang terdampak Covid-19, dengan menjadikan masjid di lingkungan masyarakat sebagai Unit Penghimpun Zakat (UPZ) yang wajib terdaftar dan di bawah koordinasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dan membangun zakat centre di masjid dan perguruan tinggi sebagai bentuk penguatan literasi terkait perhitungan zakat.
  2. Peningkatan wakaf dengan skema wakaf uang, wakaf produktif, atau wakaf linked sukuk dalam rangka penguatan wakaf dengan kerja sama antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang bertujuan untuk memajukan skema ini yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan berbagai infrastruktur berbasis wakaf.
  3. Adanya bantuan berupa modal usaha di masa krisis, di mana banyak UMKM yang sulit bertahan agar usahanya tetap dapat beroperasi di masa krisis yang dapat dilakukan dengan misalnya memberikan stimulasi tambahan berupa relaksasi perbankan syariah dan restrukturisasi atau penundaan pembayaran kredit/pembiayaan syariah untuk beberapa bulan ke depan.
  4. Pemberian modal usaha juga dapat diikuti dengan pinjaman qardhul hasan. Seperti pertama, melewati Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dalam pembiayaan usaha nano, yang mana dananya dapat berasal dari masyarakat, perusahaan swasta, maupun dari BUMN/BUMD. Kedua, melalui pinjaman langsung tanpa margin untuk usaha atau konsumsi yang diberikan oleh perusahaan, baik swasta maupun BUMN/BUMD, bagi karyawan atau mitra yang mana dana CSR atau pos lainnya menjadi sumber dana dalam pinjaman ini. Ketiga, melalui Baitul Mal wa Tamwil (BMT) dengan menggunakan konsep bagi hasil dan pendampingan, memajukan usaha mikro dengan tujuan mengangkat derajat dan martabat serta mendukung kepentingan kaum fakir dan miskin.
  5. Dalam rangka memperkuat usaha UMKM yang sedang mengalami krisis, sebagian dana untuk modal usaha dihimpun oleh OPZ di samping dana yang diperoleh dari sektor perbankan dan qardhul hasan. Membantu kelompok UMKM yang sedang menghadapi kondisi krisis akibat dampak Covid-19, yang dapat dimasukkan sebagai kelompok asnaf (penerima zakat), yaitu kelompok fakir miskin, fii sabilillah, dan gharimin.
  6. Memberikan pemahaman ekonomi dan keuangan syariah kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini dapat disalurkan dengan memberikan bantuan pendidikan kepada masyarakat terdampak Covid-19; pemberian izin dan kemudahan pelaksanaan kegiatan Program Jarak Jauh (PJJ) bagi perguruan tinggi negeri atau swasta, di mana program tersebut menyediakan program ekonomi syariah yang salah satunya ditekankan sebagai pembinaan akhlak; serta pengembangan infrastruktur jaringan internet untuk mendukung PJJ secara gratis yang tersebar merata di seluruh Indonesia.

Dalam rangka memperlancar likuiditas pelaku usaha syariah daring, perlu dikembangkan teknologi keuangan syariah yang juga berfokus secara simultan pada peningkatan ZISWAF di samping keuangan komersial. Begitu pula dalam hal ini, yaitu pengembangan pembiayaan pasar agar terkumpul pasar tradisional dan UMKM yang jumlahnya mencapai 60 juta hingga saat ini ditujukan untuk memenuhi permintaan dan penawaran di dalam maupun luar negeri terutama dalam situasi lockdown ini.

Peran Wakaf dalam Membantu Pemulihan Ekonomi

Usulan bentuk wakaf dalam sistem keuangan sosial Islam merupakan salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan pasca pandemi Covid-19. Banyak peneliti juga telah mengusulkan bahwa keuangan sosial Islam dapat menjadi salah satu cara untuk mengatasi krisis akibat pandemi ini. Lembaga wakaf harus mampu memainkan perannya sebagai wadah pemberdayaan dan penyaluran kekayaan serta pendapatan masyarakat.

Wakaf uang adalah salah satu solusi untuk membantu pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19. Solusi di antaranya adalah memperkuat wakaf uang, mendorong wakaf produktif, membentuk sukuk terkait wakaf untuk infrastruktur, dan menyediakan bantuan modal ventura unggulan bagi usaha mikro kecil dan menengah melalui skema qardhul hasan.

Seperti wakaf untuk pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM). UKM sering kali menjadi mesin pertumbuhan ekonomi di banyak negara tetapi mereka telah terpukul keras oleh pandemi dengan banyak yang menghadapi kesulitan arus kas dan penurunan permintaan atas produk dan layanan mereka. Dana wakaf dapat digunakan untuk menyediakan pembiayaan yang terjangkau dan mudah diakses bagi UKM, membantu mereka mengatasi krisis ekonomi, dan terus menciptakan lapangan kerja serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Wakaf juga mampu digunakan sebagai sumber pembiayaan untuk inisiatif infrastruktur yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proyek-proyek ini dapat mencakup pembangunan dan peningkatan rumah sakit, sekolah, dan menara telekomunikasi, dan lain-lain. Pemberian dukungan kepada kelompok masyarakat rentan juga penting seperti lansia, penyandang disabilitas, dan mereka yang mengalami pengangguran atau penutupan usaha akibat pandemi. Melalui wakaf, bantuan, dan layanan sosial yang ada mampu meringankan dampak buruk pandemi dan memenuhi kebutuhan mendesak mereka.

Kesimpulan

Indonesia sejauh ini mengalami permasalahan ekonomi, terutama diperparah oleh wabah Covid-19 yang telah menyebabkan penurunan perekonomian Indonesia. Hal ini ditandai dengan meningkatnya angka kemiskinan dan banyak pengusaha yang bangkrut karena kekurangan modal untuk menjalankan usahanya. Permasalahan yang muncul tentu saja ada solusi untuk mengatasinya dengan peran keuangan sosial Islam melalui ZISWAF dan BMT untuk mengatasi permasalahan tersebut. ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) merupakan solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan seperti kemiskinan dan ketimpangan distribusi pendapatan jika pengelolaan ZISWAF dapat dikelola secara optimal.

Pemanfaatan aset wakaf, khususnya wakaf tunai berpotensi untuk mendukung perekonomian. Dana wakaf dapat digunakan untuk berbagai tujuan seperti pemberian bantuan tunai kepada individu yang kehilangan pekerjaan, pemberian pinjaman untuk memulai kembali usaha, dan investasi dalam proyek infrastruktur. Lembaga wakaf dapat memainkan peran penting dalam pemulihan ekonomi dengan memperkuat model wakaf tunai dan menerapkan program-program inovatif.

Referensi

detikHealth. 2024. Misteri Asal Usul COVID-19 Mulai Terkuak, Begini Kronologi Temuan Peneliti. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7555037/misteri-asal-usul-covid-19-mulai-terkuak-begini-kronologi-temuan-peneliti

Purwanto, P., Sari, F. N., Burasukma, M., & Nursolihah, S. 2021. The role of Islamic social finance through Ziswaf and BMT during the COVID-19 pandemic. MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance, 5(2), 81-98. https://doi.org/10.21043/malia.v5i2.11911

Iskandar, I., Kurlillah, A., Munadiati. 2023. Roles of Waqf in Supporting Economy Recovery Post Covid-19 Pandemic. ZISWAF Jurnal Zakat dan Wakaf. 10. 65-82. https://doi.org/10.21043/ZISWAF.V10I1.19824

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

On Key

Related Posts