Selama ini, di bangku sekolah hingga bangku kuliah pembahasan tentang bunga selalu menjadi materi utama dalam mata kuliah Ilmu Ekonomi. Bunga diyakini sebagai instrument paling penting untuk menyeimbangkan perekonomian bangsa. Dalam kurva IS-LM yang dikemukakan oleh Sir John R Hick (1937) dan dikembangkan oleh Alvin Hansen (1949), bunga is a main tool (alat paling utama) untuk mengontrol keseimbangan antara sektor riil (pasar barang) dan sektor moneter (pasar uang).
Menurut Adam Smith dan Ricardo, bunga uang merupakan suatu ganti rugi yang diberikan oleh si peminjam kepada pemilik uang atas keuntungan yang mungkin diperolehnya dari pemakaian uang tersebut. Pada hakekatnya penumpukan barang atau modal dapat berakibat ditundanya pemenuhan kebutuhan lain, dan orang tidak akan berbuat demikian kalau mereka tidak mengharapkan suatu hasil yang lebih baik dari pengorbanan yang telah mereka lakukan. Dengan demikian, bunga uang adalah hadiah atau balas jasa yang diberikan kepada seseorang karena dia telah bersedia menunda pemenuhan kebutuhannya
Namun benarkah teori yang mereka kemukakan? Sudahkah Negara-negara mendapatkan kesejahteraan yang didambakan dengan adanya bunga? Masih segar dalam ingatan bagaimana krisis moneter telah meluluh-lantakkan sendi-sendi perekonomian Indonesia dan Negara-negara Asia lainnya.. Krisis ini bermula dari devaluasi Baht pada bulan Juli 1997 yang mengakibatkan kehancuran perekonomian Malaysia, Thailand, Filiphina, Korea Selatan dan Indonesia. Nilai tukar anjlok dan berdampak pula pada pasar saham di Hongkong, Stock Exchange Center di Eropa, USA, dan Jepang. (Setiawan Budi dalam Bunga Bank Haram, Yusuf Qardhawi). Suatu perubahan yang demikian cepat dari fenomena Asian Miracle berubah menjadi Asian Financian Crisis atau krisis Keuangan Asia (Siregar, 2000: Tambunan, 1998).
Indonesia yang diyakini cukup mapan tatkala itu turut merasakan dampaknya hingga kini. Nilai rupiah menurun berkali-kali lipat hingga sempat menyentuh level sekitar Rp 15.000/$ pada Mei 1998 (Kardiman,IPB 2002). Tingkat inflasi mencapai 58.0% pada 1998 dan 20.7% pada 1999 (BPS). Jumlah penduduk miskin meningkat sebesar 13,96 % dari 34,01 juta pada tahun 1996 menjadi 47,97 juta pada tahun 1999. Pada periode yang sama (1996-1999) persentase penduduk miskin meningkat dari 17,47 persen menjadi 23,43 persen, (Diolah dari Susenas). Suku bunga meningkat tajam hingga menyebabkan terjadinya rush pada perbankan yang mendorong pemerintah untuk mengucurkan dana BLBI. Pertanyaannya adalah kenapa dan bagaimana hal itu dapat terjadi?
Krisis ini berangkat dari sebuah permasalahan mendasar, yakni krisis kualitas lembaga-lembaga keuangan yang dipengaruhi oleh suku bunga sebagai sistem ribawi. Mengutip tulisan Setiawan Budi, salah seorang anggota DSN-MUI bahwa bunga berpotensi menjadi trouble maker (pembuat masalah) yang melahirkan tiga macam krisis, yaitu krisis keuangan dan moneter, krisis pasar saham, dan krisis perbankan yang semuanya berpengaruh negatif terhadap sektor riil. Berbeda dengan Bank Muamalat yang tidak menerapkan sistem bunga sehingga tidak terkena dampak krisis.
Berbagai literatur, artikel, dan lainnya yang telah ditulis oleh para pakar ekonomi terlebih muslim scholar membuktikan bagaimana bunga telah menjadi sumber kekacauan. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal itu terjadi:
1. Ketidakadilan distribusi pendapatan dan kekayaan. Prinsip bunga yang memberikan hasil tetap (fixed return) pada satu pihak (pemodal) dan hasil tak tetap pada pihak lawan (peminjam/pengusaha) jelas merupakan ketidakadilan dan dapat mematikan motivasi pengusaha. Distribusi pendapatan dalam bunga tidak didasarkan besar kecilnya keuntungan yang didapatkan oleh pengusaha atau berbagi kerugian jika mengalami kegagalan (risk sharing), yang ada hanyalah penggeseran risiko dari pihak pemodal ke pengusaha. (Priyonggo Suseno)
2. Sifat bunga yang eksploitatif terhadap pihak yang lemah (peminjam). Seorang peminjam tentunya seorang yang lemah dalam segi finansial. Ia membutuhkan dana segar untuk mengelola bisnis dan tetap bertahan hidup. Kondisi ini dimanfaatkan para pemodal untuk mengeksploitasi kekayaan para peminjam. Mereka dituntut untuk mengembalikan uang pinjaman yang keuntungannya masih belum pasti, sedangkan pemodal hanya menunggu keuntungan yang pasti datang apapun dan bagaimanapun kondisi bisnis mereka. Negara kita termasuk satu dari para korban eksploitasi IMF kepada Negara berkembang.
3. Keuntungan yang lebih berpihak pada orang-orang kaya. Sistem bunga memiliki kecenderungan terjadinya akumulasi modal pada pihak bermodal tinggi. Semakin besar jumlah uang yang dipinjamkan atau ditabung di bank, maka semakin besar keuntungan yang akan ia raih dengan adanya sistem bunga. Meskipun jumlah penabung dengan jumlah kecil pada sistem perbankan konvesnioanal jauh lebih banyak daripada jumlah depositor besar, namun nilai total tabungan sangat kecil dibandingakn dengan nilai total deposito yang dihimpun sektor perbankan, dan hal ini berarti para deposan besar-lah yang menikmati keuntungan dari sistem bunga. (Priyonggo Suseno)
4. Alokasi sumber daya ekonomi tidak efisien. Prinsip dan sistem bunga membawa kecenderungan alokasi dana tidak didasarkan atas prospek profitabilitas usaha melainkan lebih pada dasar kemampuan pengembalian pinjaman (kolektibilitas) dan nilai jaminan (kolateral). Enzler, Conrad,dan Johnson (dalam Chapra,1996) menemukan bukti bahwa misalokasi capital stock telah terjadi di Amerika Serikat, ngara yang sangat mengagungkan suku bunga. Akibatnya, tujuan-tujuan ekonomi tidak akan tercapai. Dana-dana segar dengan jumlah yang besar mengendap di pasar modal dan pasar-pasar derivative, dan hanya sebagian kecil yang menyentuh sector riil. Geliat ekonomi melambat, dan kesejahteraan takkan tercapai. Umar Chapra secara tegas menyimpulkan dalam tesisnya (1996) bahwa sistem keuangan dan moneter yang berbasis suku bunga tidak akan efektif dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomi tersebut.
5. Terhambatnya investasi. Sebenarnya bunga atau riba merupakan biaya sosial (social cost) investasi. Semakin tinggi tingkat bunga yang berlaku, maka semakin besar pula biaya yang ditanggung dalam investasi. Para investor hanya akan mamu melakukan investasi jika tingkat keuntungan yang diharapkan mampu menutup tingkat bunga invetasi, dimana dengan makin tingginya bunga akan makin sulit pula investasi dilakukan, dan pada sisi yang lain berdampak pula pada tingginya tingkat inflasi. (Priyonggo Suseno)
Poin-poin di atas menegaskan bahwa sistem bunga hanya akan berdampak buruk kepada perekonomian. Bunga adalah racun perekonomian yang akan menghancurkan, merusak, dan membunuh siapa saja yang meminumnya (menggunakannya).
Bunga (Riba) Dalam Pandangan Agama
- Pandangan Nashrani
“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu, apakah jasamu?orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan,….”( Lukas 6: 34-35)
2. Pandangan Yahudi
“Janganlah engkau membungakan uang kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan” (kitab Deuteronomy (ulangan) 23: 19).
3. Pandangan Islam
Islam melarang praktek bunga sebagai riba yang dilarang. Dalam Surah Ali Imron: 130, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan.”
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, “Dari Jabir berkata bahwa Rasulullah saw mengutuk orang yang menerima, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda: “mereka semuanya sama.”
Semua agama samawi (Yahudi, Nashrani, dan Islam) seluruhnya sepakat bahwa bunga/riba adalah haram. Disamping dampaknya sebagai racun perekonomian. Lantas, mengapa kita masih memujanya?
Author : Nashr Akbar.
Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres
[Keep in touch with us].
👥: Progres Tazkia 1
🐦: @KSEI_Progres
📷: progrestazkia
🎥Youtube: Progres Tazkia