PROGRAM KERJA

Kegiatan dan Kompetisi Kami

Pofi (Pojok Fiqih)

Pofi (Pojok Fiqih) merupakan salah satu bentuk kegiatan mengkaji Fiqh Muamalah, khususnya tentang fatwa-fatwa DSN yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia berkenaan dengan akad-akad dalam transaksi perbankan. Fiqh muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, seperti jual beli, pinjam-meminjam, dan kerja sama. Program ini penting bagi mahasiswa Ekonomi Islam untuk memahami dasar hukum suatu transaksi perbankan dan menilai apakah penerapannya di lapangan sudah sesuai hukum yang berlaku. Manfaatnya: mahasiswa mampu meningkatkan kemampuan analisis dan kritis dalam menanggapi hukum-hukum perbankan yang ada.

Kakap (Kajian Kamis PROGRES)

Kajian Kamis PROGRES atau KAKAP adalah kajian rutin mingguan KSEI PROGRES yang diadakan setiap hari Kamis, selaras dengan tujuan divisi Kajian Strategis (Kastrat) sebagai fasilitator pemerataan keilmuan dan ‘ruh’ dari KSEI PROGRES. KAKAP membantu mahasiswa memiliki wawasan luas dan kritis terkait isu di lingkungan sekitar, melatih softskill, serta menjadi wadah dakwah Ekonomi Islam. Kajian tingkat intermediate ini membahas permasalahan ekonomi terkini dalam pandangan Islam dan isu fiqh kontemporer.

Mutabaah

Mutaba’ah adalah kegiatan untuk memantau amalan yaumiyah pengurus KSEI PROGRES, seperti puasa sunnah Senin-Kamis, shalat rawatib, tilawatul Qur’an, dan lainnya — bertujuan mengevaluasi dan meningkatkan pengurus di bidang ubudiah/spiritual, agar terciptanya pengurus-pengurus yang berjiwa rabbani.

Desa Binaan

Menumbuhkan rasa kepedulian terhadap masyarakat agar jiwa dakwah pengurus KSEI PROGRES dapat disalurkan melalui edukasi dan pengembangan. Target: terciptanya desa yang berdikari melalui pendidikan, sosial, dan ekonomi sesuai ajaran Islam.

Leadership

Pengenalan nilai-nilai kepemimpinan dan semangat dakwah Ekonomi Islam kepada seluruh anggota baru KSEI PROGRES. Target: pemahaman umum anggota baru terhadap fungsi dan peran KSEI, FoSSEI, serta keorganisasian; pematangan kader ekonom rabbani untuk terjun berdakwah ke masyarakat; serta menunjang perkembangan softskill anggota baru melalui pelatihan berorganisasi.

PION (PROGRES Initiative for Opportunities in Niaga)

Memasarkan dan mempromosikan produk sebagai sarana dakwah ekonomi Islam, dengan transaksi sesuai syariah, sekaligus mengasah skill berwirausaha anggota. Target: memiliki produk-produk berlandaskan ekonomi Islam (makanan, minuman, atau produk lain) yang dijual di lingkungan kampus maupun di luar kampus, lewat promosi online dan offline.

PRESENT

PRESENT adalah program kerja tahunan berskala besar KSEI PROGRES berupa penyelenggaraan kompetisi-kompetisi bertema ekonomi syariah tingkat regional maupun nasional, bertujuan mengakselerasi literasi dan syiar ekonomi Islam secara inklusif sekaligus meningkatkan kemampuan seluruh kader KSEI PROGRES. Rangkaian acaranya turut mencakup tabligh akbar atau seminar bertema ekonomi syariah, serta menjadi jembatan edukasi dalam membumikan prinsip-prinsip ekonomi Islam kepada masyarakat luas. Didukung oleh FoSSEI Nasional dan FoSSEI Jabodetabek.


Landasan Syar’i: Larangan Riba

Tahap 1

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ
{39}فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

Riba yang kamu berikan agar berkembang pada harta orang lain, tidaklah berkembang dalam pandangan Allah. Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah, (berarti) merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). 

QS. Ar-Rum (30): 39

Tahap 2

{160} فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًاۙ

وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا {161}

Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka; juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, {160}

melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih. {161}

QS. An-Nisa (4): 160–161

Tahap 3

{130} يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda118) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

QS. Ali ‘Imran (3): 130

Tahap 4

{278} يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
{279}

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin. {278}

Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). {279}

QS. Al-Baqarah (2): 278–279