25/12/2017 - KSEI Progres Tazkia

Day: December 25, 2017

  • Akad Tabarru

    ?Kesimpulan Notulen:

    *Wakalah* adalah Perwakilan suatu pihak mewakilkan suatu urusan kepada pihak lain

    *Kafalah* adalah suatu pihak memberikan jaminan terhadap utang/pekerjaan yang dimiliki orang lain

    *Hawalah* adalah memindahkan penagihan utang ke orang lain yang memiliki piutang ke orang tersebut

    Prakterk real di LKS:

    *Wakalah* :
    1.Transfer uang
    2. L/C syariah
    3. Investasi Reksadana Syariah
    4. Pembiayaan rekening koran
    5. Asuransi syari’ah

    *Kafalah*
    1. Bank garansi
    2. L/C
    3. Jaminan prestasi

    *Hawalah*
    1. Anjak piutang (factoring)
    2. Debt transfer

    1. *Apakah diperbolehkan ada ujrah/fee/upah pada kafalah?*
    Pada prinsipnya tidak boleh, tetapi dalam fatwa DSN di perbolehkan selama tidak memberatkan

    2. *Apakah akad Hawalah harus dilakukan secara tertulis?*
    Harus tertulis tetapi dalam fatwa DSN boleh tidak tertulis dgn syarat orang di alihkan utangnya mengetahui

    3. *Macam” kafalah*
    Kafalah bin nafs : memberikan jaminan dgn dirinya / nama baik
    Kafalah bil maal : jaminan pembayaran barang/utang
    Kafalah bil taslim: jaminan pengembalian barang yang disewa
    Kafalah Al munjazah: jaminan terhadap sesuatu (con: proyek) tanpa batas waktu

    4. *Ketikan kafalah mengandung ujrah Bolehkah akadnya di batalkan secara sepihak?*
    Dari DSN dikatakan jika di dalam akad Kafalah terdapat ujrah maka tidak boleh di batalkan secara sepihak (Lazim)

    5. *Anjak piutang syariah?*

    (Factoring) dengan akad wakalah bil ujrah.

    Semoga Bermanfaat ???

    Further information:
    Fb: Progres Tazkia
    Twitter: @KSEI_Progres
    Ig: Progrestazkia
    Youtube: KSEI Progres

  • Literasi Wakaf di Bogor

    Potensi wakaf di Bogor sangat besar, tetapi penghimpunannya masih kecil. Berbagai literatur menyebutkan, kecilnya ini disebabkan oleh masalah literasi. Literasi adalah pemahaman, kesadaran. Orang masih ada yang enggan untuk berwakaf karena kecilnya pemahaman mereka. Maka Research question saya adalah 1. Berapakah literasi wakaf pada penduduk Bogor?, 2. Apa hubungan antara literasi wakaf dengan profil dari masyarakat (gender, age, dan income).

    Mengapa Bogor?
    93% masyarakat kota Bogor adalah muslim.
    Masyarakat Bogor heterogen, terdiri dari berbagai suku dan agama dimana 28% adalah migrant (bukan penduduk tetap).
    Pilot project. Ini adalah project awal sambil menyempurnakan penelitian. Penelitian ini baru dipresentasikan di Turki dan belum di publish karena cakupannya masih sempit yaitu wilayah Bogor, belum skala nasional seperti jabodetabek atau skala internasional, Indonesia.

    Contoh wakaf adalah Nabawi mosque, wheel of water (uthman) yang terkenal karena rekening atas nama Usman masih mengalir sampai sekarang, Bayraha, Land of Khaibar, dan yang terakhir juga kasus jamaah haji Aceh mendapat uang saku sekitar 300 real. Ada tanah yang diwakafkan di sana untuk menampung jamaah haji Aceh, namun setela perluasan masjidil haram, tempat tersebut dijadikan hotel. Karena sudah tidak ditempati oleh jamaah haji Aceh, maka jamaah haji Aceh mendapatkan uang saku dari profit hotel tersebut.

    Legal Aspect wakaf di Indonesia:
    Fatwa MUI tahun 2002
    UU No. 41 tahun 2004
    Peraturan Pemenrintah No. 42 tahun 2006
    Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 4 tahun 2010

    Saya akan menerangkan hasil survey saya, tetapi sebelumnya, saya minta waktu 5 menit untuk melakukan survey kepada kalian, kira-kira pengurus progress yang aktif mendakwahkan ekonomi islam, sudah sejauh mana pemahamannya tentang wakaf.

    Financial literacy menurut OECD adalah definition of awareness, knowledge, skill, attitude and behavior necessary to make sound financial decisions and ultimately achieve individual financial wellbeing. Based on the definition, wakf literacy in this study consists of 3 elements:
    Theory understanding
    Willness
    Wakf performance
    Oleh karena itu kuisioner yang diajukan mencakup pemahaman tentang wakaf, seberapa jauh keinginan berwakaf, dan apakah pernah berwakaf atau tidak.

    Beberapa penelitian sebelumnya membenarkan bahwa salah satu masalahnya terdapat pada pemahaman. Menurut Siswantoro juga demikian, malasalahnya terletak pada literasi, pemahaman atau understanding. Menurut Nur Aini Muhammad Fuad, di Selangor 70% masyarakat tidak paham adanya wakaf saham. Penelitian dari Arnold et al yang melakukan survey terhadap 350 mahasiswa University of Technology Umara menunjukkan hasil bahwa mereka tidak punya informasi yang cukup tentang wakaf. Penelitian lain juga mengungkapkan bahwa yang mendorong orang untuk berdonasi adalah pemahaman. Kalau seseorang paham apa itu wakaf, apa manfaatnya pasti dia akan berdonasi. Penelitian di Brunei Darussalam 50% dari responden paham wakaf, dan 20% nya pernah wakaf. Akan tetapi wakafnya hanya sebatas masjid atau tempat ibadah.

    Research method menggunakan data primer, sampling, waktunya dari Juli sampai Agustus, jumlah responden 100 orang, dan ini mengukur antara literasi dengan background dari responden. Hasilnya kebanyakan responden adalah laki-laki, umur rata-rata 25-40 tahun, pendidikan rata-rata diploma, S1, dan S2, namun ada juga beberapa yang senior high school, bisa dikatan responden adalah educated profile. Responden income rata-rata di bawah Rp 5.000.000.

    Terkait pemahaman
    Objek wakaf
    Makanan dan minuman sebagai objek wakaf, 26% responden mengatakan bisa. Sebenarnya tidak bisa karena makanan dan minuman tidak tahan lama.
    Wakaf dalam bentuk logam mulia atau uang, sebagian besar sudah benar mengatakan bisa.
    Wakaf dalam bentuk tanah atau bangunan, sebagian sudah betul menjawab pertanyaan ini.
    Bolehkah wakaf dalam bentuk hak kekayaan intelektual, hanya 55% yang mengatakan bisa, padahal hak kekayaan intelektual bpleh diwakafkan.
    Perlakuan terhadap harta wakaf
    Harta wakaf boleh diperjualbelikan, tidak
    Harta wakaf boleh dihibahkan, tidak
    Harta wakaf boleh diwariskan, tidak
    Harta wakaf boleh bersifat sementara, yakni dikembalikan ke pemilik asal setelah kurun waktu tertentu. Ada perbedaan pendapat, yang saya jadikan patokan adalah fatwa MUI yang ada di Undang-Undang bahwa harta wakaf bisa bersifat sementara. Tapi jarang dikampanyekan di masyarakat awam karena ditakutkan akan membuat bingung masyarakat.
    Manfaat wakaf
    Untuk manfaat saya yakin sebagian anak progress sudah paham.
    Mekansme atau prosedur berwakaf
    Wakaf dapat dimasukkan ke dalam kotak amal masjid, tidak bisa.
    Wakaf dapat diberikan langsung kepada fakir miskin, tidak bisa, itu zakat namanya.
    Wakaf harus melalui lembaga atau perorangan yang bertindak sebagai madzir, 29% masyarakat tidak paham tentang harus adanya nadzir.
    Wakaf cukup dengan lisan, tanpa bukti tertulis, masih banyak masyarakat yang mengatakan tidak penting adanya bukti tertulis, padahal sekarang semua legalitas harus ada sertifikatnya.
    Apakah anada mengetahui BWI? Saya yakin sebagian besar kalian tahu.
    Apakah anda mengetahui lembaga social yang menerima wakaf? Saya yakin semua tahu.
    Apakah anada mengetahui bahwa wakaf uang dapat dibayarkan melalui lembaga keuangan syariah? Saya yakin anak progres tahu.
    Secara umum level of understanding, yang betul-betul paham tentang wakaf, yang benar-benar paham 2%, paham 31%, cukup paham 33%, kurang paham 26%, tidak paham 8%.

    Terkait willness
    Hasilnya yang mengatakan sangat ingin wakaf hanya 37 orang, dan yang kuat keinginannya sekitar 45 orang., masih ada yang pesismis tidak ingin wakaf. Beberapa mengatakan kendalanya pada uang.

    Wakaf performance
    Ketika dittanya pernah wakaf atau tidak, Alhamdulillah 47% mengatakan pernah berwakaf. Rata-rata wakafnya dalam bentuk aset, sekitar 70% wakafnya dalam bentuk uang. Kebanyakan mereka wakaf melalui masjid, bebrapa juga melalui orang yang mereka hormati. Ketika ditanya kenapa mereka berwakaf, mereka menjawab untuk mendapat reward atau pahala dan ridha Allah SWT, dan sebagian beralasan untuk menolong dan membantu orang lain. Sebagian lain ditanya mengapa tidak mau berwakaf, mereka menjawab tidak punya uang.

  • KEMBANGKAN MINAT DAN KUALITAS PENELITIAN? RESEARCH CAMP JAWABANNYA

    Oleh: Alwi Abi Azhar

    KSEI PROGRESS STEI Tazkia mendapatkan kesempatan untuk menjadi tuan rumah acara Research Camp. Acara ini merupakan program kerja FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) Jabodetabek, yang bertujuan untuk memfasilitasi para anggota KSEI (Kelompok Studi Ekonomi Islam) se-Jabodetabek untuk meningkatkan Kemamuan,Kemampuan dan kualitas penelitian Ilmiah, khususnya penelitian ilmiah mengenai Ekonomi Islam.
    Berkaca dari kondisi Penelitian Ilmiah di Indonesia, bisa dikatakan sangat memprihatinkan apabila kita melihat pebandingan jumlah publikasi penelitian ilmiah negara kita dengan beberapa negara di asia tenggara. Disaat Malaysia mampu menghasilkan 214.883 dokumen jurnal penelitian, serta Singapura yang mampu menghasilkan 241.361 dokumen, Indonesia hanya mampu menghasilkan 54.146 dokumen saja (Scimago Journal & Country rank). Padahal populasi penduduk di Indonesia jauh lebih besar dari pada populasi penduduk di 2 negara tersebut.
    Fakta tersebutlah yang melatar-belakangi dilaksanakanya acara Research Camp,
    Research Camp, sesuai namanya merupakan acara berupa seminar dan pelatihan mengenai penelitian ilmiah. Berbagai macam topik mengenai penelitian Ilmiah dibahas di dalamnya. Adapun tema dari acara Research Camp tahun ini adalah Enhancing Research Toward Socio-Techno Finance for Small medium Enterprise Development.Tema tersebut diangkat dengan tujuan untuk mencari tahu seberapa penting peranan teknologi keuangan (financial technology) terhadap pemberdayaan UMKM.
    Research Camp diadakan selama dua hari, yaitu Tanggal 9-10 Desember lalu. Meskipun diadakan di akhir minggu yang biasanya digunakan untuk beristirahat atau bermain, peminat dari acara ini bisa dikatakan cukup banyak.
    Dihadiri oleh 6 pembicara dengan pengalaman dan sepak terjang yang panjang di dunia penelitian, acara ini tidak hanya memberikan kesan menarik, namun juga meningkatkan minat peserta untuk menghasilkan suatu karya dari penelitian Ilmiah.
    Dibuka oleh pembicara pertama yaitu Fatturroyhan, lulusan terbaik universitas Darussalam Gontor tahun 2017. Beliau menyampaikan kiat-kiat agar berhasil mengikuti konferensi tingkat Internasional. Kegigihan dalam menuntut ilmu merupakan punch line utama dalam materi yang disampaikanya. Selain itu, Fattur juga mengajak para peserta untuk tidak takut bermimpi keluar negeri.
    Pembicara selanjutnya adalah bapak Ali Sakti, yang merupakan peneliti dari Bank Indonesia. Beliau mengangkat tema mengenai pengembangan wakaf untuk pendidikan Islam. Yang menarik dari pembahasan beliau adalah cara penjelasan mengenai wakaf tersebut. Pembahasan mengenai wakaf tidak hanya bisa dijelaskan berdasarkan metode penyamapaian dengan model penyampaian Islami, namun juga bisa dijelaskan secara logis dan empiris, bahkan bisa diberi pemodelan grafik mengenai peranan wakaf dalam pengembangan Pendidikan Islam.
    Pengisi acara atau pembicara yang ketiga adalah Kepala Program Studi Ekonomi Islam di STEI Tazkia, yaitu bapak Nashr Akbar. Beliau menjelaskan gambaran besar mengenai penelitian ilmiah. ‘Why do We Do Research? adalah pertanyaan yang menjadi pertanyaan pembuka sekaligus topik utama yang dibahas oleh belliau. Dijelaskan pula mengenai kriteria dari penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif.
    Di hari kedua yaitu tanggal 10, kehadiran Dr. M .Mahbubi Ali sebagai pembicara memberikan semangat dan suntikan energi baru untuk menulis. Dr. Mahbubi menerangkan bahwa menulis merupakan salah satu perintah di dalam agama Islam. Beliau juga memberikan berbagai pandangan ilmiah mengenai mengenai keuangan syariah di beberapa negara di asia tenggara, serta menekankan pentingnya peningkatan penelitian kualitatif di Indonesia.
    Sesi selanjutnya disi oleh pembicara yang merupakan alumni dari Durham University di United Kingdom atau Inggris, yaitu Bazari Azhar Azizi. Di sesi ini, Beliau memberikan materi pelatihan mengenai salah satu metodologi penelitian yaitu metode VAR-VECM. Metode tersebut merupakan salah satu metode yang sangat bermanfaat untuk penelitian kuantitatif.
    Pembicara keenam yang juga merupakan pembicara terakhir, merupakan seorang jurnalis yang aktif di media massa Kontan, yaitu Bapak Sandi Baskoro. Dengan tema How to Publish Your Idea and Opinion on Mass Media and Scientific Paper”. Beliau memberikan wawasan baru mengenai dunia kepenulisan khususnya jurnalistik & media massa. Selain itu, disampaikan pula mengenai kiat-kiat bagaimana suatu tulisan dapat mencapai jumlah peminat yang tinggi.
    Rangkaian acara Research Camp ditutup dengan sharing pengalaman oleh peserta. Rasa antusias dan kepuasan akan pengalaman yang didapat diacara ini, mewarnai wajah para peserta disaat mereka menyampaikan pengalaman berharganya.
    Acara Research Camp ini, selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas peneilitian ilmiah para anggota KSEI se-Jabodetabek, juga memiliki cita-cita untuk memberikan kontribusi bagi dunia penelitian di Indonesia.