Day: April 2, 2022

  • Pofi 14: Diskusi Penyelenggaraan Rumah Sakit Bersertifikat Syariah

    FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA NO. l07/DSN-MUIIX/2016 Tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

    Maqashid Syariah Islam:

    1. Menjaga agama
    2. Menjaga jiwa
    3. Menjaga keturunan
    4. Menjaga akal
    5. Menjaga harta

    Point Penilaian dalam 5 Standar

    1. Hifz Al – Din (32 standar dan 108 elemen penilaian)
    2. Hifz Al – Nafs (6 standar dan 17 elemen penilaian)
    3. Hifz Al – Aql (6 standar dan 18 elemen penilaian)
    4. Hifz Al – Nasl (2 standar dan 7 elemen penilaian)
    5. Hifz Al – Maal (4 standar dan 11 elemen penilaian)

    Ruang Diskusi Rumah Sakit Syariah

    1. Kemudahan Prosedural Sertifikasi
    2. Bertambahnya Manfaat dan Maslahat bukan sebaliknya
    3. Layanan Farmasi Syariah
    4. Update Isu Isu Syariah
    5. Komunikasi Rumah sakit Syariah Level Global
    6. Regulasi Pemerintah

    Standar Akad yang Digunakan:

    1. Akad antara Rumah Sakit dengan Tenaga Kesehatan adalah akad Ijarah atas jasa pelayanan kesehatan; Rumah Sakit sebagai pengguna jasa (Musta ‘jir), dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberi jasa (Ajir)
    2. Akad antara Rumah Sakit dengan Pasien adalah akad ijarah; Rumah Sakit sebagai pemberi jasa (Ajir), dan Pasien sebagai pengguna jasa (Musta ‘jir), dalam upaya pengobatan penyakit yang dialami pasien.
    3. Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Alat Kesehatan dan Pemasok Alat Laboratorium (selanjutnya disebut Pemasok) dapat berupa:
      1. (a) Akad ijarah; Rumah Sakit sebagai penyewa (musta’jir), dan pemasok sebagai pihak yang menyewakan (mu’jir).
      1. (b)  Akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik; akad sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang sewa dari mu ‘jir kepada musta ‘jir;
      1. (c)  Akad bai ‘; Rumah Sakit sebagai pembeli (musytari), dan pemasok sebagai penjual (ba’i );
      1. (d) Akad mudharabah; Rumah Sakit sebagai pengelola (mudharib), dan pemasok sebagai pemilik modal (shahib ai-mal); atau
      1. (e)  Akad musyarakah mutanaqishah; rumah sakit dan pengelola menyatukan modal usaha dan porsi kepemilikan modal pemasok berkurang karena pemindahan kepemilikan modal kepada rumah sakit secara bertahap.
    4. Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Obat dapat berupa:
      1. (a)  Akad bai ‘; rumah sakit sebagai pembeli (musytari), dan pemasok obat sebagai penjual  (ba’i’), baik secara tunai (naqdan), angsuran (taqsith), maupun tangguh (ta Jil); atau
      1. (b)  Akad wakalah bi al-ujrah; Rumah Sakit sebagai wakil, dan pemasok obat sebagai pemberi kuasa (muwakkil) untuk menjual obat kepada pasien

    Standar Pelayanan

    1. Rumah Sakit dan semua pihak yang bekepentingan (stakeholders) wajib memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan sebaik-baiknya.
    2. Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan yang sesuai dengan Panduan Praktik Klinis (PPK), clinical pathway dan atau standar pelayanan yang berlaku.
    3. Rumah Sakit wajib mengedepankan aspek kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, tanpa memandang ras, suku, dan agama.
    4. Rumah Sakit wajib berkornitmen untuk selalu bersikap amanah, santun dan ramah, serta senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan yang transparan dan berkualitas.
    5. Rumah sakit wajib mengedepankan aspek keadilan, dan kewajaran dalam membuat perhitungan biaya yang akan dibebankan kepada pasien.
    6. Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan dan konsultasi spiritual keagamaan yang sesuai kebutuhan untuk kesembuhan pasien.
    7. Pasien dan Penanggung Jawab pasien wajib mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku di Rumah Sakit.
    8. Rumah Sakit, pasien dan penanggung jawab pasien wajib mewujudkan akhlak karimah.
    9. Rumah Sakit wajib menghindarkan diri dari perbuatan maksiat, risywah, zhulm dan hal-hal yang bertentangan dengan syariah.
    10. Rumah Sakit waj ib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
    11. Rumah Sakit wajib mengikuti dan merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan masalah hukum Islam kontemporer bidangkedokteran (al-masa’il al-fiqhiyah al-waqi ‘iyah al-thibbiyah).
    12. Rumah Sakit wajib memiliki panduan terkait tatacara ibadah yang wajib dilakukan pasien muslim (antara lain terkait ketentuan tata cara bersuci dan shalat bagi yang sakit).
    13. Rumah Sakit wajib memiliki panduan terkait standar kebersihan Rumah Sakit

    Standar Penggunaan Obat-Obatan, Makanan, Minuman, Kosmetika, dan Barang Gunaan

    1. Rumah Sakit wajib menggunakan obat-obatan, makanan, minuman, kosmetika, dan barang gunaan halal yang telah mendapat sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI);
    2. Apabila obat yang digunakan belum mendapat sertifikat Halal dari MUl, maka boleh menggunakan obat yang tidak mengandung unsur yang haram;
    3. alam kondisi terpaksa (dharurat), penggunaan obat yang mengandung unsur yang haram wajib melakukan prosedur informed consent.

    Standar Penempatan, Penggunaan, dan Pengembangan Dana 

    1. Rumah Sakit wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam upaya penyelenggaraan rumah sakit, baik bank, asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, maupun dana pensiun;
    2. Rumah Sakit wajib mengelola portofolio dana dan jenis-jenis asset lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah;
    3. Rumah Sakit tidak boleh mengembangkan dana pada kegiatan usaha dan/atau transaksi keuangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. .
    4. Rumah Sakit wajib memiliki panduan pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf

    Standar:

    1. Standar Syariah Manajemen Organisasi berisi tentang tanggung jawab dan akuntabilitas pemilik rumah sakit dalam pengelolaan rumah sakit seperti ijin operasional, struktur organisasi yang memuat Dewan Pengawas Syariah dan lain-lain.
    2. Standar Syariah Modal Insani berisi tentang tata kelola sumber daya manusia.
    3. Standar Syariah Manajemen Pemasaran berisi tentang tata kelola pemasaran rumah sakit.
    4. Standar Syariah Manajemen Akuntansi dan Keuangan berisi tentang tata kelola keuangan dan akuntansi rumah sakit berbasis syariah.
    5. Standar Syariah Manajemen Fasilitas berisi tentang penyediaan fasilitas rumah sakit menerapkan standarisasi fasilitas sesuai kaidah syariah.
    6. Standar Syariah Manajemen Mutu berisi tentang kebijakan dan pedoman mutu tentang pemeliharaan akidah, akhlaq dan muamalah melalui aktivitas keagamaan.

    Standar pelayanan meliputi tentang:

    1. Standar Syariah Akses Pelayanan dan Kontinuitas meliputi proses penerimaan, bimbingan, dan pemulangan pasien.
    2. Standar Syariah Asesmen Pasien meliputi asesmen awal secara komprehensif terhadap kondisi medis-spiritual pasien.
    3. Standar Syariah Pelayanan Pasien meliputi pelayanan psikospiritual untuk berbagai variasi kebutuhan pelayanan kesehatan.
    4. Standar Syariah Pelayanan Obat meliputi penerapan konsep obat esensial di rumah sakit yang berisi daftar obat, stok obat yang terpilih dan terapi yang digunakan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
    5. Standar Syariah Pelayanan dan Bimbingan Kerohanian meliputi pelayanan pendampingan kerohanian bagi seluruh pasien beragama Islam dan pasien yang memiliki permintaan khusus.
    6. Standar Syariah Pendidikan Pasien dan Keluarga meliputi kewajiban rumah sakit untuk melakukan pendidikan kepada pasien rawat inap mengenai pelayanan spiritual yang diterima selama perawatan.
    7. Standar Syariah Pencegahan dan Pengendalian Infeksi meliputi kewajiban rumah sakit memiliki program pencegahan dan pengendalian infeksi.
  • KAKAP 31/3: Persiapan Ekonom Rabbani Menyambut Bulan Suci

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam , pernah mengeluh kepada Allah Subhanahu wata’ala, mengapa umur umat rasulullah tergolong pendek bila dibandingkan dengan umat lainnya. Oleh karena itu Allah memberikan 1 bulan istimewa dimana didalam bulan tersebut ada malam yang lebih baik dibanding dengan 1000 bulan, yaitu malam lailatul qadr, dan bulan istimewa tersebut ialah bulan suci Ramadhan.

    Dan tujuan dari penciptaan manusia adalah agar manusia beribadah oleh Allah. Oleh karena itu Ibadah sekecil apapun diperlombakan oleh Allah Subhanahu Wata’ala.

    Selayaknya perlombaaan pada umumnya, setiap peserta perlombaan tersebut pasti akan mempersiapkan diri dengan baik agar bisa mengikuti dan menyelesaikan perlombaan tersebut dengan baik.

    Begitu pula Ramadhan, Ramadhan merupakan bulan istimewa dimana Allah memperlombakan sebuah  perlombaan yang diikuti oleh banyak pemain – pemain kelas berat yang telah mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari demi meraih predikat ahli Taqwa selama bulan tersebut.

    Oleh karena itu, sebagai seorang muslim yang baik perlu bagi kita untuk mempersiapkan diri dengan baik agar bagaimana caranya selama masa perlombaan tersebut kita bisa tetap on the track dalam menjaga kualitas dan kuantitas ibadah kita. Dan kita akhirnya bisa mendapat rahmat, ampunan, serta pembebasan api neraka dari Allah subhanahu wata’ala.

    Dan persiapan-persiapan yang harus dilakukan oleh para ekonom rabbani sebelum menjalankan perlombaan dalam bulan suci Ramadhan, diantaranya:

    1. Persiapan Jasadiyah

    Yaitu persiapan fisik agar kita terbiasa dan tetap bugar selama menjalankan ibadah puasa sebulan penuh. Persiapan tersebut diantaranya, menjaga pola makan sebelum berpuasa, dan selama menjalankan ibadah puasa, menjaga emosi, karena emosi memengaruhi kesehatan jasmani seseorang, rutin melaksanakan olahraga, dan istirahat yang cukup, agar pada siang hari kita tidak terlelap seharian.

    • Persiapan Ruuhiyah

    Melatih diri untuk senantiasa melakukan ibadah wajib, ibadah sunnah, dan memanajemen waktu agar ibadah tersebut bisa terealisasikan dengan konsisten kalau bisa bertambah.

    • Persiapan Ilmiyah

    Yaitu persiapan seputar keilmuan terkait bulan ramadhan, mengapa persiapan ini penting, karena dengan mengetahui dan mengenal sesuatu maka ikatan kita dengan sesuatu tersebut akan semakin lekat dan kuat. Begitu pula dengan bulan ramadhan, dengan mengetahui segala sesuatu tentangnya maka semakin dekat pula kita dengannya, dan semakin semangat pula kita dalam mengejar keutamaanya. Persiapan tersebut bisa dilakukan dengan mengikuti kajian-kajian bulan ramadhan, menggali keutamaan bulan ramadhan, mengetahui amalan-amalan dibulan puasa, mengetahui fiqh ibadah di dalamnya, seperti fiqh puasa, fiqh taraweh, dan fiqh zakat fitrah.

    Seputar Zakat Fitrah

    1. Wajib zakat fitrah dimulai sejak masuknya tanggal 1 syawal sampai waktu pelaksanaan sholat ied.
    2. Boleh menta’jil (Mendahulukan pembayaran zakat fitrah) sebelum tanggal 1 syawal mulai tanggal 1 – 30 Ramadhan dengan catatan sebagai berikut:
    3. Orang yang dahulu menjadi mustahiq zakat pada saat wajib zakat fitrah masih berstatus mustahiq zakat.
    4. Dan pemberi zakat statusnya masih wajib zakat hingga tanggal 1 syawal.
    5. Waktu makruh mengeluarkan zakat yaitu setelah sholat ied sampai terbenamnya matahari pada 1 syawal.
    6. Waktu haram mengeluarkan zakat fitrah adalah mulai tanggal 2 Syawal (terhitung dari terbenamnya matahari).
  • Pofi 13: Musyarakah Mutanaqisah

    Pengertian

    Apa sih musyarakah mutanaqisah?

    Musyarakah dengan kata dasar syirkah yang berasal dari kata Syaraka – yusyriku –  syarkan – syirkatan (syirkah), yang artinya kerja sama, kelompok atau kumpulan.

    Sedangkan mutanaqishah berasal dari kata yatanaqishu – tanaqish – tanaqishan – mutanaqishun, yang berarti mengurangi secara bertahap.

    Jadi, musyarakah mutanaqishah menurut istilah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih unutuk kepemilikan suatu  barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.

    KUH Perdata

    Perjanjian menurut KUH Perdata?

    Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian diberi pengertian sebagai “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Dimana pihak satu berjanji kepada pihak lain atau dimana dua orang yang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

    Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi  mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali  selain dengan sepakat kedua belah pihak. Suatu perjanjian harus di?laksanakan dengan itikad baik.”

    Syarat

    1. Masing-masing harus menunjukan kesepakatan dan kerelaan untuk saling bekerjasama.

    2. Antar pihak harus saling memberikan rasa percaya dengan yang lain.

    3. Pokok modal merupakan pencampuran hak masing-masing dalan kepemilikan obyek akad tersebut.

    Dalil

    Kaidah Fiqih

    “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan.”

    1. Q.S. Ash Shad ayat 24

    “Dia (Dawud) berkata, “Sungguh, dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (ditambahkan) kepada kambingnya. Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka yang begitu.” Dan Dawud menduga bahwa Kami mengujinya; maka dia memohon ampunan kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat.”

    • Dalil Hukum Ijarah

    Al-Qur’an Surat al-Zukhruf [43], ayat 32:

     “Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar seba-gian mereka dapat mempergunakan sebagian  yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”

    Ketentuan

    Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008, berikut merupakan ketentuan akad Musyarakah Mutanaqisah:

    1. Akad musyarakah mutanaqishah terdiri dari akad musyarakah atau akad syirkah dan akad ijarah.
    2. Pembiayaan musyarakah, yang mana mitranya memiliki hak dan kewajiban, diantaranya:

    – Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad

    – Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad.

    – Menanggung kerugian sesuai proporsi modal.

    • Dalam akad musyarakah mutanaqishah, pihak pertama (salah satu syarik, LKS) wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshahnya secara bertahap dan pihak kedua (syarik yang lain, nasabah) wajib membelinya.
    • Jual beli dilaksanakan sesuai kesepakatan
    • Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah LKS (sebagai syarik), beralih kepada syarik lainnya (nasabah)

    Rukun

    1. Pihak yang berakad; bank dan nasabah
    2. Modal
    3. Objek akad (aset)
    4. Nisbah bagi hasil
    5. Ijab dan qabul

    Kelebihan

    1. Kedua belah pihak memiliki hak kepemilikan
    2. Kedua belah pihak mendapatkan keuntungan dari aset yang memiliki profit.
    3. Kedua belah pihak bekerjasama dalam menentukan harga aset jika disewakan.

    Kekurangan

    1. Resiko terjadinya pelimpahan atas beban biaya transaksi dan pembayaran pajak.
    2. Berkurangnya pendapatan LKS atas margin sewa yang dibebankan pada aset yang menjadi objek akad.

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia