FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA NO. l07/DSN-MUIIX/2016 Tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Maqashid Syariah Islam:
- Menjaga agama
- Menjaga jiwa
- Menjaga keturunan
- Menjaga akal
- Menjaga harta
Point Penilaian dalam 5 Standar
- Hifz Al – Din (32 standar dan 108 elemen penilaian)
- Hifz Al – Nafs (6 standar dan 17 elemen penilaian)
- Hifz Al – Aql (6 standar dan 18 elemen penilaian)
- Hifz Al – Nasl (2 standar dan 7 elemen penilaian)
- Hifz Al – Maal (4 standar dan 11 elemen penilaian)
Ruang Diskusi Rumah Sakit Syariah
- Kemudahan Prosedural Sertifikasi
- Bertambahnya Manfaat dan Maslahat bukan sebaliknya
- Layanan Farmasi Syariah
- Update Isu Isu Syariah
- Komunikasi Rumah sakit Syariah Level Global
- Regulasi Pemerintah
Standar Akad yang Digunakan:
- Akad antara Rumah Sakit dengan Tenaga Kesehatan adalah akad Ijarah atas jasa pelayanan kesehatan; Rumah Sakit sebagai pengguna jasa (Musta ‘jir), dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberi jasa (Ajir)
- Akad antara Rumah Sakit dengan Pasien adalah akad ijarah; Rumah Sakit sebagai pemberi jasa (Ajir), dan Pasien sebagai pengguna jasa (Musta ‘jir), dalam upaya pengobatan penyakit yang dialami pasien.
- Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Alat Kesehatan dan Pemasok Alat Laboratorium (selanjutnya disebut Pemasok) dapat berupa:
- (a) Akad ijarah; Rumah Sakit sebagai penyewa (musta’jir), dan pemasok sebagai pihak yang menyewakan (mu’jir).
- (b) Akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik; akad sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang sewa dari mu ‘jir kepada musta ‘jir;
- (c) Akad bai ‘; Rumah Sakit sebagai pembeli (musytari), dan pemasok sebagai penjual (ba’i );
- (d) Akad mudharabah; Rumah Sakit sebagai pengelola (mudharib), dan pemasok sebagai pemilik modal (shahib ai-mal); atau
- (e) Akad musyarakah mutanaqishah; rumah sakit dan pengelola menyatukan modal usaha dan porsi kepemilikan modal pemasok berkurang karena pemindahan kepemilikan modal kepada rumah sakit secara bertahap.
- Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Obat dapat berupa:
- (a) Akad bai ‘; rumah sakit sebagai pembeli (musytari), dan pemasok obat sebagai penjual (ba’i’), baik secara tunai (naqdan), angsuran (taqsith), maupun tangguh (ta Jil); atau
- (b) Akad wakalah bi al-ujrah; Rumah Sakit sebagai wakil, dan pemasok obat sebagai pemberi kuasa (muwakkil) untuk menjual obat kepada pasien
Standar Pelayanan
- Rumah Sakit dan semua pihak yang bekepentingan (stakeholders) wajib memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan sebaik-baiknya.
- Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan yang sesuai dengan Panduan Praktik Klinis (PPK), clinical pathway dan atau standar pelayanan yang berlaku.
- Rumah Sakit wajib mengedepankan aspek kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, tanpa memandang ras, suku, dan agama.
- Rumah Sakit wajib berkornitmen untuk selalu bersikap amanah, santun dan ramah, serta senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan yang transparan dan berkualitas.
- Rumah sakit wajib mengedepankan aspek keadilan, dan kewajaran dalam membuat perhitungan biaya yang akan dibebankan kepada pasien.
- Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan dan konsultasi spiritual keagamaan yang sesuai kebutuhan untuk kesembuhan pasien.
- Pasien dan Penanggung Jawab pasien wajib mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku di Rumah Sakit.
- Rumah Sakit, pasien dan penanggung jawab pasien wajib mewujudkan akhlak karimah.
- Rumah Sakit wajib menghindarkan diri dari perbuatan maksiat, risywah, zhulm dan hal-hal yang bertentangan dengan syariah.
- Rumah Sakit waj ib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
- Rumah Sakit wajib mengikuti dan merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan masalah hukum Islam kontemporer bidangkedokteran (al-masa’il al-fiqhiyah al-waqi ‘iyah al-thibbiyah).
- Rumah Sakit wajib memiliki panduan terkait tatacara ibadah yang wajib dilakukan pasien muslim (antara lain terkait ketentuan tata cara bersuci dan shalat bagi yang sakit).
- Rumah Sakit wajib memiliki panduan terkait standar kebersihan Rumah Sakit
Standar Penggunaan Obat-Obatan, Makanan, Minuman, Kosmetika, dan Barang Gunaan
- Rumah Sakit wajib menggunakan obat-obatan, makanan, minuman, kosmetika, dan barang gunaan halal yang telah mendapat sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI);
- Apabila obat yang digunakan belum mendapat sertifikat Halal dari MUl, maka boleh menggunakan obat yang tidak mengandung unsur yang haram;
- alam kondisi terpaksa (dharurat), penggunaan obat yang mengandung unsur yang haram wajib melakukan prosedur informed consent.
Standar Penempatan, Penggunaan, dan Pengembangan Dana
- Rumah Sakit wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam upaya penyelenggaraan rumah sakit, baik bank, asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, maupun dana pensiun;
- Rumah Sakit wajib mengelola portofolio dana dan jenis-jenis asset lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah;
- Rumah Sakit tidak boleh mengembangkan dana pada kegiatan usaha dan/atau transaksi keuangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. .
- Rumah Sakit wajib memiliki panduan pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf
Standar:
- Standar Syariah Manajemen Organisasi berisi tentang tanggung jawab dan akuntabilitas pemilik rumah sakit dalam pengelolaan rumah sakit seperti ijin operasional, struktur organisasi yang memuat Dewan Pengawas Syariah dan lain-lain.
- Standar Syariah Modal Insani berisi tentang tata kelola sumber daya manusia.
- Standar Syariah Manajemen Pemasaran berisi tentang tata kelola pemasaran rumah sakit.
- Standar Syariah Manajemen Akuntansi dan Keuangan berisi tentang tata kelola keuangan dan akuntansi rumah sakit berbasis syariah.
- Standar Syariah Manajemen Fasilitas berisi tentang penyediaan fasilitas rumah sakit menerapkan standarisasi fasilitas sesuai kaidah syariah.
- Standar Syariah Manajemen Mutu berisi tentang kebijakan dan pedoman mutu tentang pemeliharaan akidah, akhlaq dan muamalah melalui aktivitas keagamaan.
Standar pelayanan meliputi tentang:
- Standar Syariah Akses Pelayanan dan Kontinuitas meliputi proses penerimaan, bimbingan, dan pemulangan pasien.
- Standar Syariah Asesmen Pasien meliputi asesmen awal secara komprehensif terhadap kondisi medis-spiritual pasien.
- Standar Syariah Pelayanan Pasien meliputi pelayanan psikospiritual untuk berbagai variasi kebutuhan pelayanan kesehatan.
- Standar Syariah Pelayanan Obat meliputi penerapan konsep obat esensial di rumah sakit yang berisi daftar obat, stok obat yang terpilih dan terapi yang digunakan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
- Standar Syariah Pelayanan dan Bimbingan Kerohanian meliputi pelayanan pendampingan kerohanian bagi seluruh pasien beragama Islam dan pasien yang memiliki permintaan khusus.
- Standar Syariah Pendidikan Pasien dan Keluarga meliputi kewajiban rumah sakit untuk melakukan pendidikan kepada pasien rawat inap mengenai pelayanan spiritual yang diterima selama perawatan.
- Standar Syariah Pencegahan dan Pengendalian Infeksi meliputi kewajiban rumah sakit memiliki program pencegahan dan pengendalian infeksi.