Pofi 14: Diskusi Penyelenggaraan Rumah Sakit Bersertifikat Syariah

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA NO. l07/DSN-MUIIX/2016 Tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Maqashid Syariah Islam:

  1. Menjaga agama
  2. Menjaga jiwa
  3. Menjaga keturunan
  4. Menjaga akal
  5. Menjaga harta

Point Penilaian dalam 5 Standar

  1. Hifz Al – Din (32 standar dan 108 elemen penilaian)
  2. Hifz Al – Nafs (6 standar dan 17 elemen penilaian)
  3. Hifz Al – Aql (6 standar dan 18 elemen penilaian)
  4. Hifz Al – Nasl (2 standar dan 7 elemen penilaian)
  5. Hifz Al – Maal (4 standar dan 11 elemen penilaian)

Ruang Diskusi Rumah Sakit Syariah

  1. Kemudahan Prosedural Sertifikasi
  2. Bertambahnya Manfaat dan Maslahat bukan sebaliknya
  3. Layanan Farmasi Syariah
  4. Update Isu Isu Syariah
  5. Komunikasi Rumah sakit Syariah Level Global
  6. Regulasi Pemerintah

Standar Akad yang Digunakan:

  1. Akad antara Rumah Sakit dengan Tenaga Kesehatan adalah akad Ijarah atas jasa pelayanan kesehatan; Rumah Sakit sebagai pengguna jasa (Musta ‘jir), dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberi jasa (Ajir)
  2. Akad antara Rumah Sakit dengan Pasien adalah akad ijarah; Rumah Sakit sebagai pemberi jasa (Ajir), dan Pasien sebagai pengguna jasa (Musta ‘jir), dalam upaya pengobatan penyakit yang dialami pasien.
  3. Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Alat Kesehatan dan Pemasok Alat Laboratorium (selanjutnya disebut Pemasok) dapat berupa:
    1. (a) Akad ijarah; Rumah Sakit sebagai penyewa (musta’jir), dan pemasok sebagai pihak yang menyewakan (mu’jir).
    1. (b)  Akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik; akad sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang sewa dari mu ‘jir kepada musta ‘jir;
    1. (c)  Akad bai ‘; Rumah Sakit sebagai pembeli (musytari), dan pemasok sebagai penjual (ba’i );
    1. (d) Akad mudharabah; Rumah Sakit sebagai pengelola (mudharib), dan pemasok sebagai pemilik modal (shahib ai-mal); atau
    1. (e)  Akad musyarakah mutanaqishah; rumah sakit dan pengelola menyatukan modal usaha dan porsi kepemilikan modal pemasok berkurang karena pemindahan kepemilikan modal kepada rumah sakit secara bertahap.
  4. Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Obat dapat berupa:
    1. (a)  Akad bai ‘; rumah sakit sebagai pembeli (musytari), dan pemasok obat sebagai penjual  (ba’i’), baik secara tunai (naqdan), angsuran (taqsith), maupun tangguh (ta Jil); atau
    1. (b)  Akad wakalah bi al-ujrah; Rumah Sakit sebagai wakil, dan pemasok obat sebagai pemberi kuasa (muwakkil) untuk menjual obat kepada pasien

Standar Pelayanan

  1. Rumah Sakit dan semua pihak yang bekepentingan (stakeholders) wajib memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan sebaik-baiknya.
  2. Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan yang sesuai dengan Panduan Praktik Klinis (PPK), clinical pathway dan atau standar pelayanan yang berlaku.
  3. Rumah Sakit wajib mengedepankan aspek kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, tanpa memandang ras, suku, dan agama.
  4. Rumah Sakit wajib berkornitmen untuk selalu bersikap amanah, santun dan ramah, serta senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan yang transparan dan berkualitas.
  5. Rumah sakit wajib mengedepankan aspek keadilan, dan kewajaran dalam membuat perhitungan biaya yang akan dibebankan kepada pasien.
  6. Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan dan konsultasi spiritual keagamaan yang sesuai kebutuhan untuk kesembuhan pasien.
  7. Pasien dan Penanggung Jawab pasien wajib mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku di Rumah Sakit.
  8. Rumah Sakit, pasien dan penanggung jawab pasien wajib mewujudkan akhlak karimah.
  9. Rumah Sakit wajib menghindarkan diri dari perbuatan maksiat, risywah, zhulm dan hal-hal yang bertentangan dengan syariah.
  10. Rumah Sakit waj ib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
  11. Rumah Sakit wajib mengikuti dan merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan masalah hukum Islam kontemporer bidangkedokteran (al-masa’il al-fiqhiyah al-waqi ‘iyah al-thibbiyah).
  12. Rumah Sakit wajib memiliki panduan terkait tatacara ibadah yang wajib dilakukan pasien muslim (antara lain terkait ketentuan tata cara bersuci dan shalat bagi yang sakit).
  13. Rumah Sakit wajib memiliki panduan terkait standar kebersihan Rumah Sakit

Standar Penggunaan Obat-Obatan, Makanan, Minuman, Kosmetika, dan Barang Gunaan

  1. Rumah Sakit wajib menggunakan obat-obatan, makanan, minuman, kosmetika, dan barang gunaan halal yang telah mendapat sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI);
  2. Apabila obat yang digunakan belum mendapat sertifikat Halal dari MUl, maka boleh menggunakan obat yang tidak mengandung unsur yang haram;
  3. alam kondisi terpaksa (dharurat), penggunaan obat yang mengandung unsur yang haram wajib melakukan prosedur informed consent.

Standar Penempatan, Penggunaan, dan Pengembangan Dana 

  1. Rumah Sakit wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam upaya penyelenggaraan rumah sakit, baik bank, asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, maupun dana pensiun;
  2. Rumah Sakit wajib mengelola portofolio dana dan jenis-jenis asset lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah;
  3. Rumah Sakit tidak boleh mengembangkan dana pada kegiatan usaha dan/atau transaksi keuangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. .
  4. Rumah Sakit wajib memiliki panduan pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf

Standar:

  1. Standar Syariah Manajemen Organisasi berisi tentang tanggung jawab dan akuntabilitas pemilik rumah sakit dalam pengelolaan rumah sakit seperti ijin operasional, struktur organisasi yang memuat Dewan Pengawas Syariah dan lain-lain.
  2. Standar Syariah Modal Insani berisi tentang tata kelola sumber daya manusia.
  3. Standar Syariah Manajemen Pemasaran berisi tentang tata kelola pemasaran rumah sakit.
  4. Standar Syariah Manajemen Akuntansi dan Keuangan berisi tentang tata kelola keuangan dan akuntansi rumah sakit berbasis syariah.
  5. Standar Syariah Manajemen Fasilitas berisi tentang penyediaan fasilitas rumah sakit menerapkan standarisasi fasilitas sesuai kaidah syariah.
  6. Standar Syariah Manajemen Mutu berisi tentang kebijakan dan pedoman mutu tentang pemeliharaan akidah, akhlaq dan muamalah melalui aktivitas keagamaan.

Standar pelayanan meliputi tentang:

  1. Standar Syariah Akses Pelayanan dan Kontinuitas meliputi proses penerimaan, bimbingan, dan pemulangan pasien.
  2. Standar Syariah Asesmen Pasien meliputi asesmen awal secara komprehensif terhadap kondisi medis-spiritual pasien.
  3. Standar Syariah Pelayanan Pasien meliputi pelayanan psikospiritual untuk berbagai variasi kebutuhan pelayanan kesehatan.
  4. Standar Syariah Pelayanan Obat meliputi penerapan konsep obat esensial di rumah sakit yang berisi daftar obat, stok obat yang terpilih dan terapi yang digunakan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
  5. Standar Syariah Pelayanan dan Bimbingan Kerohanian meliputi pelayanan pendampingan kerohanian bagi seluruh pasien beragama Islam dan pasien yang memiliki permintaan khusus.
  6. Standar Syariah Pendidikan Pasien dan Keluarga meliputi kewajiban rumah sakit untuk melakukan pendidikan kepada pasien rawat inap mengenai pelayanan spiritual yang diterima selama perawatan.
  7. Standar Syariah Pencegahan dan Pengendalian Infeksi meliputi kewajiban rumah sakit memiliki program pencegahan dan pengendalian infeksi.

Leave a Reply