Pofi 13: Musyarakah Mutanaqisah

Pengertian

Apa sih musyarakah mutanaqisah?

Musyarakah dengan kata dasar syirkah yang berasal dari kata Syaraka – yusyriku –  syarkan – syirkatan (syirkah), yang artinya kerja sama, kelompok atau kumpulan.

Sedangkan mutanaqishah berasal dari kata yatanaqishu – tanaqish – tanaqishan – mutanaqishun, yang berarti mengurangi secara bertahap.

Jadi, musyarakah mutanaqishah menurut istilah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih unutuk kepemilikan suatu  barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.

KUH Perdata

Perjanjian menurut KUH Perdata?

Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian diberi pengertian sebagai “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Dimana pihak satu berjanji kepada pihak lain atau dimana dua orang yang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi  mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali  selain dengan sepakat kedua belah pihak. Suatu perjanjian harus di?laksanakan dengan itikad baik.”

Syarat

1. Masing-masing harus menunjukan kesepakatan dan kerelaan untuk saling bekerjasama.

2. Antar pihak harus saling memberikan rasa percaya dengan yang lain.

3. Pokok modal merupakan pencampuran hak masing-masing dalan kepemilikan obyek akad tersebut.

Dalil

Kaidah Fiqih

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan.”

  1. Q.S. Ash Shad ayat 24

“Dia (Dawud) berkata, “Sungguh, dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (ditambahkan) kepada kambingnya. Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka yang begitu.” Dan Dawud menduga bahwa Kami mengujinya; maka dia memohon ampunan kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat.”

  • Dalil Hukum Ijarah

Al-Qur’an Surat al-Zukhruf [43], ayat 32:

 “Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar seba-gian mereka dapat mempergunakan sebagian  yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”

Ketentuan

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008, berikut merupakan ketentuan akad Musyarakah Mutanaqisah:

  1. Akad musyarakah mutanaqishah terdiri dari akad musyarakah atau akad syirkah dan akad ijarah.
  2. Pembiayaan musyarakah, yang mana mitranya memiliki hak dan kewajiban, diantaranya:

– Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad

– Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad.

– Menanggung kerugian sesuai proporsi modal.

  • Dalam akad musyarakah mutanaqishah, pihak pertama (salah satu syarik, LKS) wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshahnya secara bertahap dan pihak kedua (syarik yang lain, nasabah) wajib membelinya.
  • Jual beli dilaksanakan sesuai kesepakatan
  • Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah LKS (sebagai syarik), beralih kepada syarik lainnya (nasabah)

Rukun

  1. Pihak yang berakad; bank dan nasabah
  2. Modal
  3. Objek akad (aset)
  4. Nisbah bagi hasil
  5. Ijab dan qabul

Kelebihan

  1. Kedua belah pihak memiliki hak kepemilikan
  2. Kedua belah pihak mendapatkan keuntungan dari aset yang memiliki profit.
  3. Kedua belah pihak bekerjasama dalam menentukan harga aset jika disewakan.

Kekurangan

  1. Resiko terjadinya pelimpahan atas beban biaya transaksi dan pembayaran pajak.
  2. Berkurangnya pendapatan LKS atas margin sewa yang dibebankan pada aset yang menjadi objek akad.

Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

[Keep in touch with us].
👥: Progres Tazkia 1
🐦: @KSEI_Progres
📷: progrestazkia
🎥Youtube: Progres Tazkia

Leave a Reply