Tag: Press Release

  • Studi Banding: KSEI Progres dan KSEI AcSES

    Surabaya, 14 Mei 2022 – Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Progres Institut Agama Islam Tazkia  Kembali melaksanakan kegiatan pembelajaran, wisata, dan silaturahmi yang mana kegiatan ini diberi nama studi banding. Setelah kurang lebih 2 tahun kita semua melaksanakan aktivitas secara WFH dan pembelajaran secara daring. Alhamdulillah untuk Studi Banding kali ini dapat dilaksanakan secara luring. Dimana KSEI Progres pada kamis 14 MSei mengunjungi daerah Surabaya yaitu KSEI Association of Sharia Economic (AcSES) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.

    Banyak sekali ilmu yang didapatkan setelah perjalanan studi banding KSEI Progres ke KSEI AcSES FEB Unair karena disana KSEI Progress dapat menemukan budaya dan ilmu baru. Sesuai dengan yang sering kita dengarkan di surat kabar, baik itu dari internet ataupun yang kita temui di lembar cetak Jawa Timur menjadi daerah percontohan dalam penangan ekonomi berbasis syariah di Indonesia dan KSEI AcSES menjadi salah KSEI yang menyambut dengan baik pergerakan ekonomi syariah itu.

    Dalam satu sesi di Unair anggota KSEI Progres dan KSEI AcSES mengadakan kegiatan forum grup discussion (FGD) kegiatan diskusi untuk mengkritisi proker masing masing divisi dari setiap KSEI. Dari kegiatan inilah banyak hal yang bisa dipahami lebih jauh dari masing masing KSEI karena setiap KSEI memiliki culture dan masalah yang berbeda serta berbeda pula sudut pandang dalam menyelesaikannya sehingga diskusi ini memberikan insight baru untuk perkembangan KSEI lebih baik kedepannya.

    “Kedatangan KSEI Progres adalah sebuah penghargaan bagi kami KSEI AcSES FEB Unair karena dengan kedatangannya kami bisa memberikan kontribusi tentang kemajuan ekonomi syariah kedepannya. Mudah mudah pertemuan kita kali ini menjadi jalan baru untuk perbaikan masing masing KSEI dan ekonomi syariah kedepannya.” Dzikri, ketua umum KSEI AcSES Unair.

  • Milad Progres ke-18

    Dalam rangka MILAD KSEI PROGRES Institut Agama Islam Tazkia yang ke-18, maka tahun ini diadakan kegiatan MILAD dengan mengambil tema Goes to ekonomi robbani :  Peran Kader Progres Melalui Nilai Dakwah, Ukhuwah, Dan Ilmiah, Serta Silaturrahmi.” Tepat pada hari Ahad, 6 Maret 2022 atau 3 Syakban 1443 H, KSEI Progres melaksanakan kegiatan tasyakuran  Milad Progres ke – 18 bertempat di Hall Room lt.3 Institut Tazkia. Acara ini dihadiri oleh sekitar 64 orang dari angkatan 19 dan 20 serta perwakilan alumni Progres angkatan 16 dan 17. Kegiatan ini bukan sekedar untuk memperingati hari jadi KSEI Progres yang sudah genap 18 tahun berdiri. Melainkan sebagai wadah untuk mempererat ukhuwah dan jalan dakwah para ekonom robbani Institut Tazkia. Maka untuk memaksimalkan ukhuwah, Progres merayakan hari istimewanya secara hybrid sehingga para anggota baik online maupun offline bisa menghadiri acara.

    Selama kegiatan para tamu milad disuguhkan oleh berbagai rangkaian acara yang penuh makna, mulai dari pembukaan, tilawah, menyanyikan mars fossei dan Indonesia raya, kemudian sambutan-sambutan, lalu mulai acara inti yakni pemotongan tumpeng oleh Ketua Progres Muhammad Murtadha. Selanjutnya sesi ice breaking dengan berbagai games menyenangkan. Kemudian lanjut ke acara sharing session oleh alumni progres angkatan 16 dan 17, setelah itu isoma, penampilan, dan sebelum ditutup ada kegiatan tukeran kado dari para tamu, ini juga sebagai bagian dari agenda utama untuk menambah keceriaan selama acara, selanjutnya doa penutup dan diakhiri dengan foto bersama. Tidak berhenti disini, Progres akan selalu memberikan acara-acara yang edukatif dan menambah keseruan informasi seputar ekonomi syariah.

  • KSEI PROGRES & SDN CITARINGGUL 006

    Press Release Semarak Lomba Ramadhan SDN Citaringgul 006 Sabtu, 16 April 2022

    Dalam rangka menyemarakkan bulan Ramadhan, maka pada 16 April 2022 KSEI Progres Institut Tazkia bersama dengan para guru SDN Citaringgul 006 menyelenggarakan agenda kegiatan lomba Ramadhan. Lomba ini diikuti oleh anak-anak dengan beberapa kategori lomba dan tingkat sekolah (SD dan TK) sebagai berikut :

    🏫 Kategori SD

    1. Adzan (khusus putra)

    ~ Jumlah peserta: 7-8 org

    2. MTQ

    ~ Pilihan surat : Ad Dhuha – An-Naba’ (ayat yg akan dibaca akan diacak dgn cara diundi, min. 3 baris)

    ~Jumlah peserta : 10 org

    3. MHQ

    ~ Kategori surat : An-Nas – Ad Dhuha

    ~ Jumlah peserta : 10 org

    🏫 Kategori PAUD

    1. Surat-surat pendek

    ~ Kategori surat : An-Nas – Al-Kafirun

    ~ Jumlah Peserta : 7 org

    2. Mewarnai kaligrafi

    ~ Membawa alat mewarnai sendiri (gambar kaligrafi dari panitia)

    ~ Jumlah peserta: 20 orangg

    Penyelenggaraan perlombaan dilakukan di SDN Citaringgul 006 pada tanggal 16 April 2022. Kegiatan perlombaan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Setiap perlombaan diambil 3 pemenang. Pengumuman & pemberian hadiah kepada para Juara dilaksanakan pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Acara berlangsung dengan tertib dan lancar. 

  • Press Release: Kajian Matrikulasi

    Alhamdulillah pada hari Sabtu, 12 Maret 2022 dan Senin, 21 Maret 2022 kami divisi Kajian Strategis (Kastrat) telah melaksanakan kegiatan Kajian Matrikulasi di asrama Dramaga dan juga asrama Cilember. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan mahasiswa/i matrikulasi terkait isu ekonomi yang tengah terjadi sehingga dapat menumbuhkan rasa keingin tahuan untuk memperdalam ekonomi syariah. Tak lupa kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahim KSEI Progres kepada keluarga besar matrikulasi agar dapat memperkuat ukhwah dakwah ekonomi Islam.

    Kegiatan ini dapat terlaksana berkat kerja sama KSEI Progres dengan pembina Matrikulasi dan pihak BIMM. KSEI Progres mengambil peran selaku event organizer selama acara berlangsung dan pihak BIMM selaku penyedia tempat serta pengundang peserta acara atau dalam hal ini adalah mahasiswa/i Matrikulasi. Kegiatan ini mengambil tema “Lebih dekat dengan Ekonomi Syariah” dengan judul “Binary option: Gambling or Trading?” Pembicara pada kegiatan ini terdiri dari empat orang kader KSEI Progres yaitu M Fadhlan Haikal dan M Rizqi Khairul Hakim untuk di asrama Cilember, serta Silvya Eka Marenza dan Mutya Qurratu’ayuni untuk di asrama Dramaga. Kegiatan dimulai dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al- Qur’an, penyampaian materi, tanya jawab, sosialisasi KSEI Progres, penyerahan doorprize bagi peserta yang memberikan tanggapan, doa, dan penutup.

    Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa/i asrama matrikulasi Dramaga & Cilember. Kegiatan dimulai pukul 16.00 WIB di asrama matrikulasi Dramaga dan 20.00 WIB di Cilember. Terdapat pergantian jadwal kegiatan pada asrama cilember yang semula di jadwalkan tanggal 12 maret 2022 berpindah ke tanggal 21 maret 2022. Sepanjang acara semua berlangsung hikmat tanpa ada masalah yang bisa merusak jalannya acara.  Acara selesai pada pukul 17.30 WIB untuk asrama Dramaga dan 21.30 WIB untuk asrama Cilember. Saran untuk acara kedepannya adalah menjaga komunikasi dengan pihak BIMM dan pembina agar tidak terdapat miss Comunication yang dapat mengganggu jalannya acara

    Setelah pemateri memaparkan dibukalah sesi tanya jawab bagi peserta pelatihan public speaking yang ingin bertanya dibatasi hanya sebanyak 1 pertanyaan dari peserta offline dan 1 pertanyaan dari peserta online. Kemudian, pemateri menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan penanya. Setelah itu dilanjutkan dengan content challenge dalam rangka pengaplikasian public speaking yang dilakukan 4 akhwat dan 1 ikhwan. Kemudian tiba di penghujung acara yang ditutup dengan pembacaan do’a dan penyerahan doorprize serta sesi foto bersama.

  • Berita Acara: LIT

    Pada tanggal 13 Maret sampai dengan tanggal 27 Maret telah dilaksanakan kegiatal LIT (Leadership Intermediate Training) yang diselenggarakan pengurus KSEI Progres divisi kaderisasi. Kegiatan dibagi menjadi 3 sesi yaitu sosialisasi, masa penugasan, dan pelaporan. Pada sesi sosialisasi para peserta menerima bekal terkait cara berda’wah yang baik dengan materi yang disampaikan oleh Dai Nasional bernama Ardhy Surya Nugraha, S.E.I., CPSP. Pada tahap penugasan para peserta diberikan waktu selama 2 pekan untuk berda’wah kepada masyarakat dengan bahasan seputar ekonomi syariah yaitu  investasi syariah, perbankan syariah, filantropi islam maupun  industri halal. Kemudian pada tahap pelaporan, masing-masing peserta telah mempresentasikan hasil tugas nya dalam waktu 10 menit dan sesi tanya jawab dengan juri selama 5 menit. Peserta pada acara LIT adalah pengurus baru KSEI Progres Institut Tazkia angkatan 20 yang berjumlah 30 orang. Para peserta dibagi menjadi 6 kelompok dan telah dipresentasikan hasil tugasnya pada tanggal 27 Maret 2022. Tiga kelompok terbaik yang sudah melaksanakan tugas LIT adalah kelompok 3 ikhwan sebagai juara 3, kelompok 2 akhwat sebagai juara 2 dan kelompok 1 akhwat sebagai juara 1.

  • GRAND OPENING PRESENT (Progres Sharia Economics Event) 2022 X WEBINAR NASIONAL

    GRAND OPENING PRESENT (Progres Sharia Economics Event) 2022 X WEBINAR NASIONAL

    “Connecting the G20 Presidency through the Utilization of Islamic Social Finance”

    International Class Room, 09 June 2022.

    Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Progres mengadakan kegiatan PRESENT (Progres Sharia Economics Event) 2022 sebagai event nasional yang diselenggarakan pada hari Kamis, 09 Juni 2022 sebagai Webinar Grand Opening, dan berakhir pada hari Selasa, 14 Juni 2022 sebagai Grand Closing, pengumuman pemenang, serta Seminar berskala nasional. Grand Opening ini berlangsung secara hybrid dengan mengusung tema “Connecting the G20 Presidency through the Utilization of Islamic Social Finance”. Yang dihadiri oleh 134 orang berasal dari kalangan mahasiswa maupun umum. Tak hanya itu, rangkaian acara juga dilengkapi dengan diselenggarakannya lomba esai nasional dan serta program “wakaf millenial” yakni kegiatan bersosialisasi  ke sekolah dan pondok pesantren tentang wakaf serta menjadi perantara dalam berwakaf, merupakan salah satu upaya dalam memberi pemahaman tentang wakaf kepada generasi milenial.

    Acara PRESENT 2022 yang berlangsung selama seminggu ini dibuka oleh Bapak Dr. Andang Heryahya, M.Pd., M.Pd.I selaku keynote speaker dari wakil rektor Institut Tazkia. Kemudian dimeriahkan oleh pembicara profesional yang berasal dari Inisiator Green Waqf Indonesia yakni Bapak Ir. Muhaimin Iqbal. Membawakan tema besar “Connecting The G20 Presidency Through The Utilization Of Islamic Social Finance”, webinar ini membahas tentang upaya nyata untuk mengurangi emisi karbon menggunakan biofuel berbasis minyak Tamanu yang mana ini merupakan peluang pengembangan aset green wakaf. Terjadinya Penurunan cadangan minyak di seluruh dunia, menuntut sebagian besar negara berjuang untuk keamanan energi mereka. Di ujung presentasi Bapak Iqbal kembali menegaskan Tamanu for greener world economy. Pada akhir kegiatan 3 penanya terbaik mendapatkan doorprize kemudian ditutup dengan sesi dokumentasi.

    Penyusun Press Release,

    Annisa Kartika Ocktavia, Panitia PRESENT 2022

  • Pofi 14: Diskusi Penyelenggaraan Rumah Sakit Bersertifikat Syariah

    FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA NO. l07/DSN-MUIIX/2016 Tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

    Maqashid Syariah Islam:

    1. Menjaga agama
    2. Menjaga jiwa
    3. Menjaga keturunan
    4. Menjaga akal
    5. Menjaga harta

    Point Penilaian dalam 5 Standar

    1. Hifz Al – Din (32 standar dan 108 elemen penilaian)
    2. Hifz Al – Nafs (6 standar dan 17 elemen penilaian)
    3. Hifz Al – Aql (6 standar dan 18 elemen penilaian)
    4. Hifz Al – Nasl (2 standar dan 7 elemen penilaian)
    5. Hifz Al – Maal (4 standar dan 11 elemen penilaian)

    Ruang Diskusi Rumah Sakit Syariah

    1. Kemudahan Prosedural Sertifikasi
    2. Bertambahnya Manfaat dan Maslahat bukan sebaliknya
    3. Layanan Farmasi Syariah
    4. Update Isu Isu Syariah
    5. Komunikasi Rumah sakit Syariah Level Global
    6. Regulasi Pemerintah

    Standar Akad yang Digunakan:

    1. Akad antara Rumah Sakit dengan Tenaga Kesehatan adalah akad Ijarah atas jasa pelayanan kesehatan; Rumah Sakit sebagai pengguna jasa (Musta ‘jir), dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberi jasa (Ajir)
    2. Akad antara Rumah Sakit dengan Pasien adalah akad ijarah; Rumah Sakit sebagai pemberi jasa (Ajir), dan Pasien sebagai pengguna jasa (Musta ‘jir), dalam upaya pengobatan penyakit yang dialami pasien.
    3. Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Alat Kesehatan dan Pemasok Alat Laboratorium (selanjutnya disebut Pemasok) dapat berupa:
      1. (a) Akad ijarah; Rumah Sakit sebagai penyewa (musta’jir), dan pemasok sebagai pihak yang menyewakan (mu’jir).
      1. (b)  Akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik; akad sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang sewa dari mu ‘jir kepada musta ‘jir;
      1. (c)  Akad bai ‘; Rumah Sakit sebagai pembeli (musytari), dan pemasok sebagai penjual (ba’i );
      1. (d) Akad mudharabah; Rumah Sakit sebagai pengelola (mudharib), dan pemasok sebagai pemilik modal (shahib ai-mal); atau
      1. (e)  Akad musyarakah mutanaqishah; rumah sakit dan pengelola menyatukan modal usaha dan porsi kepemilikan modal pemasok berkurang karena pemindahan kepemilikan modal kepada rumah sakit secara bertahap.
    4. Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Obat dapat berupa:
      1. (a)  Akad bai ‘; rumah sakit sebagai pembeli (musytari), dan pemasok obat sebagai penjual  (ba’i’), baik secara tunai (naqdan), angsuran (taqsith), maupun tangguh (ta Jil); atau
      1. (b)  Akad wakalah bi al-ujrah; Rumah Sakit sebagai wakil, dan pemasok obat sebagai pemberi kuasa (muwakkil) untuk menjual obat kepada pasien

    Standar Pelayanan

    1. Rumah Sakit dan semua pihak yang bekepentingan (stakeholders) wajib memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan sebaik-baiknya.
    2. Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan yang sesuai dengan Panduan Praktik Klinis (PPK), clinical pathway dan atau standar pelayanan yang berlaku.
    3. Rumah Sakit wajib mengedepankan aspek kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, tanpa memandang ras, suku, dan agama.
    4. Rumah Sakit wajib berkornitmen untuk selalu bersikap amanah, santun dan ramah, serta senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan yang transparan dan berkualitas.
    5. Rumah sakit wajib mengedepankan aspek keadilan, dan kewajaran dalam membuat perhitungan biaya yang akan dibebankan kepada pasien.
    6. Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan dan konsultasi spiritual keagamaan yang sesuai kebutuhan untuk kesembuhan pasien.
    7. Pasien dan Penanggung Jawab pasien wajib mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku di Rumah Sakit.
    8. Rumah Sakit, pasien dan penanggung jawab pasien wajib mewujudkan akhlak karimah.
    9. Rumah Sakit wajib menghindarkan diri dari perbuatan maksiat, risywah, zhulm dan hal-hal yang bertentangan dengan syariah.
    10. Rumah Sakit waj ib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
    11. Rumah Sakit wajib mengikuti dan merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan masalah hukum Islam kontemporer bidangkedokteran (al-masa’il al-fiqhiyah al-waqi ‘iyah al-thibbiyah).
    12. Rumah Sakit wajib memiliki panduan terkait tatacara ibadah yang wajib dilakukan pasien muslim (antara lain terkait ketentuan tata cara bersuci dan shalat bagi yang sakit).
    13. Rumah Sakit wajib memiliki panduan terkait standar kebersihan Rumah Sakit

    Standar Penggunaan Obat-Obatan, Makanan, Minuman, Kosmetika, dan Barang Gunaan

    1. Rumah Sakit wajib menggunakan obat-obatan, makanan, minuman, kosmetika, dan barang gunaan halal yang telah mendapat sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI);
    2. Apabila obat yang digunakan belum mendapat sertifikat Halal dari MUl, maka boleh menggunakan obat yang tidak mengandung unsur yang haram;
    3. alam kondisi terpaksa (dharurat), penggunaan obat yang mengandung unsur yang haram wajib melakukan prosedur informed consent.

    Standar Penempatan, Penggunaan, dan Pengembangan Dana 

    1. Rumah Sakit wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam upaya penyelenggaraan rumah sakit, baik bank, asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, maupun dana pensiun;
    2. Rumah Sakit wajib mengelola portofolio dana dan jenis-jenis asset lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah;
    3. Rumah Sakit tidak boleh mengembangkan dana pada kegiatan usaha dan/atau transaksi keuangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. .
    4. Rumah Sakit wajib memiliki panduan pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf

    Standar:

    1. Standar Syariah Manajemen Organisasi berisi tentang tanggung jawab dan akuntabilitas pemilik rumah sakit dalam pengelolaan rumah sakit seperti ijin operasional, struktur organisasi yang memuat Dewan Pengawas Syariah dan lain-lain.
    2. Standar Syariah Modal Insani berisi tentang tata kelola sumber daya manusia.
    3. Standar Syariah Manajemen Pemasaran berisi tentang tata kelola pemasaran rumah sakit.
    4. Standar Syariah Manajemen Akuntansi dan Keuangan berisi tentang tata kelola keuangan dan akuntansi rumah sakit berbasis syariah.
    5. Standar Syariah Manajemen Fasilitas berisi tentang penyediaan fasilitas rumah sakit menerapkan standarisasi fasilitas sesuai kaidah syariah.
    6. Standar Syariah Manajemen Mutu berisi tentang kebijakan dan pedoman mutu tentang pemeliharaan akidah, akhlaq dan muamalah melalui aktivitas keagamaan.

    Standar pelayanan meliputi tentang:

    1. Standar Syariah Akses Pelayanan dan Kontinuitas meliputi proses penerimaan, bimbingan, dan pemulangan pasien.
    2. Standar Syariah Asesmen Pasien meliputi asesmen awal secara komprehensif terhadap kondisi medis-spiritual pasien.
    3. Standar Syariah Pelayanan Pasien meliputi pelayanan psikospiritual untuk berbagai variasi kebutuhan pelayanan kesehatan.
    4. Standar Syariah Pelayanan Obat meliputi penerapan konsep obat esensial di rumah sakit yang berisi daftar obat, stok obat yang terpilih dan terapi yang digunakan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
    5. Standar Syariah Pelayanan dan Bimbingan Kerohanian meliputi pelayanan pendampingan kerohanian bagi seluruh pasien beragama Islam dan pasien yang memiliki permintaan khusus.
    6. Standar Syariah Pendidikan Pasien dan Keluarga meliputi kewajiban rumah sakit untuk melakukan pendidikan kepada pasien rawat inap mengenai pelayanan spiritual yang diterima selama perawatan.
    7. Standar Syariah Pencegahan dan Pengendalian Infeksi meliputi kewajiban rumah sakit memiliki program pencegahan dan pengendalian infeksi.
  • KAKAP 31/3: Persiapan Ekonom Rabbani Menyambut Bulan Suci

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam , pernah mengeluh kepada Allah Subhanahu wata’ala, mengapa umur umat rasulullah tergolong pendek bila dibandingkan dengan umat lainnya. Oleh karena itu Allah memberikan 1 bulan istimewa dimana didalam bulan tersebut ada malam yang lebih baik dibanding dengan 1000 bulan, yaitu malam lailatul qadr, dan bulan istimewa tersebut ialah bulan suci Ramadhan.

    Dan tujuan dari penciptaan manusia adalah agar manusia beribadah oleh Allah. Oleh karena itu Ibadah sekecil apapun diperlombakan oleh Allah Subhanahu Wata’ala.

    Selayaknya perlombaaan pada umumnya, setiap peserta perlombaan tersebut pasti akan mempersiapkan diri dengan baik agar bisa mengikuti dan menyelesaikan perlombaan tersebut dengan baik.

    Begitu pula Ramadhan, Ramadhan merupakan bulan istimewa dimana Allah memperlombakan sebuah  perlombaan yang diikuti oleh banyak pemain – pemain kelas berat yang telah mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari demi meraih predikat ahli Taqwa selama bulan tersebut.

    Oleh karena itu, sebagai seorang muslim yang baik perlu bagi kita untuk mempersiapkan diri dengan baik agar bagaimana caranya selama masa perlombaan tersebut kita bisa tetap on the track dalam menjaga kualitas dan kuantitas ibadah kita. Dan kita akhirnya bisa mendapat rahmat, ampunan, serta pembebasan api neraka dari Allah subhanahu wata’ala.

    Dan persiapan-persiapan yang harus dilakukan oleh para ekonom rabbani sebelum menjalankan perlombaan dalam bulan suci Ramadhan, diantaranya:

    1. Persiapan Jasadiyah

    Yaitu persiapan fisik agar kita terbiasa dan tetap bugar selama menjalankan ibadah puasa sebulan penuh. Persiapan tersebut diantaranya, menjaga pola makan sebelum berpuasa, dan selama menjalankan ibadah puasa, menjaga emosi, karena emosi memengaruhi kesehatan jasmani seseorang, rutin melaksanakan olahraga, dan istirahat yang cukup, agar pada siang hari kita tidak terlelap seharian.

    • Persiapan Ruuhiyah

    Melatih diri untuk senantiasa melakukan ibadah wajib, ibadah sunnah, dan memanajemen waktu agar ibadah tersebut bisa terealisasikan dengan konsisten kalau bisa bertambah.

    • Persiapan Ilmiyah

    Yaitu persiapan seputar keilmuan terkait bulan ramadhan, mengapa persiapan ini penting, karena dengan mengetahui dan mengenal sesuatu maka ikatan kita dengan sesuatu tersebut akan semakin lekat dan kuat. Begitu pula dengan bulan ramadhan, dengan mengetahui segala sesuatu tentangnya maka semakin dekat pula kita dengannya, dan semakin semangat pula kita dalam mengejar keutamaanya. Persiapan tersebut bisa dilakukan dengan mengikuti kajian-kajian bulan ramadhan, menggali keutamaan bulan ramadhan, mengetahui amalan-amalan dibulan puasa, mengetahui fiqh ibadah di dalamnya, seperti fiqh puasa, fiqh taraweh, dan fiqh zakat fitrah.

    Seputar Zakat Fitrah

    1. Wajib zakat fitrah dimulai sejak masuknya tanggal 1 syawal sampai waktu pelaksanaan sholat ied.
    2. Boleh menta’jil (Mendahulukan pembayaran zakat fitrah) sebelum tanggal 1 syawal mulai tanggal 1 – 30 Ramadhan dengan catatan sebagai berikut:
    3. Orang yang dahulu menjadi mustahiq zakat pada saat wajib zakat fitrah masih berstatus mustahiq zakat.
    4. Dan pemberi zakat statusnya masih wajib zakat hingga tanggal 1 syawal.
    5. Waktu makruh mengeluarkan zakat yaitu setelah sholat ied sampai terbenamnya matahari pada 1 syawal.
    6. Waktu haram mengeluarkan zakat fitrah adalah mulai tanggal 2 Syawal (terhitung dari terbenamnya matahari).
  • Pofi 13: Musyarakah Mutanaqisah

    Pengertian

    Apa sih musyarakah mutanaqisah?

    Musyarakah dengan kata dasar syirkah yang berasal dari kata Syaraka – yusyriku –  syarkan – syirkatan (syirkah), yang artinya kerja sama, kelompok atau kumpulan.

    Sedangkan mutanaqishah berasal dari kata yatanaqishu – tanaqish – tanaqishan – mutanaqishun, yang berarti mengurangi secara bertahap.

    Jadi, musyarakah mutanaqishah menurut istilah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih unutuk kepemilikan suatu  barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.

    KUH Perdata

    Perjanjian menurut KUH Perdata?

    Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian diberi pengertian sebagai “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Dimana pihak satu berjanji kepada pihak lain atau dimana dua orang yang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

    Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi  mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali  selain dengan sepakat kedua belah pihak. Suatu perjanjian harus di?laksanakan dengan itikad baik.”

    Syarat

    1. Masing-masing harus menunjukan kesepakatan dan kerelaan untuk saling bekerjasama.

    2. Antar pihak harus saling memberikan rasa percaya dengan yang lain.

    3. Pokok modal merupakan pencampuran hak masing-masing dalan kepemilikan obyek akad tersebut.

    Dalil

    Kaidah Fiqih

    “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan.”

    1. Q.S. Ash Shad ayat 24

    “Dia (Dawud) berkata, “Sungguh, dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (ditambahkan) kepada kambingnya. Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka yang begitu.” Dan Dawud menduga bahwa Kami mengujinya; maka dia memohon ampunan kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat.”

    • Dalil Hukum Ijarah

    Al-Qur’an Surat al-Zukhruf [43], ayat 32:

     “Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar seba-gian mereka dapat mempergunakan sebagian  yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”

    Ketentuan

    Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008, berikut merupakan ketentuan akad Musyarakah Mutanaqisah:

    1. Akad musyarakah mutanaqishah terdiri dari akad musyarakah atau akad syirkah dan akad ijarah.
    2. Pembiayaan musyarakah, yang mana mitranya memiliki hak dan kewajiban, diantaranya:

    – Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad

    – Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad.

    – Menanggung kerugian sesuai proporsi modal.

    • Dalam akad musyarakah mutanaqishah, pihak pertama (salah satu syarik, LKS) wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshahnya secara bertahap dan pihak kedua (syarik yang lain, nasabah) wajib membelinya.
    • Jual beli dilaksanakan sesuai kesepakatan
    • Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah LKS (sebagai syarik), beralih kepada syarik lainnya (nasabah)

    Rukun

    1. Pihak yang berakad; bank dan nasabah
    2. Modal
    3. Objek akad (aset)
    4. Nisbah bagi hasil
    5. Ijab dan qabul

    Kelebihan

    1. Kedua belah pihak memiliki hak kepemilikan
    2. Kedua belah pihak mendapatkan keuntungan dari aset yang memiliki profit.
    3. Kedua belah pihak bekerjasama dalam menentukan harga aset jika disewakan.

    Kekurangan

    1. Resiko terjadinya pelimpahan atas beban biaya transaksi dan pembayaran pajak.
    2. Berkurangnya pendapatan LKS atas margin sewa yang dibebankan pada aset yang menjadi objek akad.

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • POFI 14/03: Is a Smart Contract Islamic?

    Istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh ahli hukum dan ahli kriptografi bernama Nick Szabo pada tahun 1996 melalui artikelnya di majalah Extropy. Di dalam majalah ini, ia mendefinisikan smart contract sebagai “kontrak pintar merupakan seperangkat janji, yang diwujudkan dalam bentuk kode digital, termasuk protokol-protokol di mana para pihak menerapkan janji-janji lain, tanpa menggunakan kecerdasan buatan.”