Sebagai seorang muslim, kita wajib menerapkan prinsip islam dalam seluruh aspek
kehidupan. Meninggalkan yang haram dan bathil. Termasuk dalam hal harta, contohnya
dalam islam kita sangat dilarang untuk bertransaksi ribawi yang menurut arti etimologinya
adalah tambahan, dan terminologinya adalah mengambil tambahan dari pinjaman pokok atau
harta pokok dengan cara yang haram (Budiono, 2017). Prinsip keuangan islam adalah salah
satu cara menghindari transaksi riba. Penerapan prinsip keuangan islam penting untuk
diterapkan karena menekankan transparansi, keberlanjutan dan keadilan (Setiawati et al.,
2024).
Di era teknologi maju seperti sekarang ini, keuangan syariah mengalami
perkembangan pesat dalam penerapannya salah satunya adalah teknologi keuangan atau
fintech. Teknologi Keuangan (Fintech) mempermudah akses masyarakat dalam mengakses
dan mengelola layanan keuangan baik dalam keuangan syariah maupun konvensional. Dalam
keuangan syariah sendiri, fintech memfasilitasi kemudahan-kemudahan akses layanan seperti
pembiayaan syariah, layanan perbankan syariah, investasi syariah dan lainnya (Norrahman,
2023).
Teknologi keuangan islam berperan penting dalam memperluas akses keuangan bagi
umat islam, dengan cara mendorong inklusi keuangan dan memperkuat ekonomi syariah
secara menyeluruh. Dengan pemanfaatan fintech, ekonomi syariah dapat mencapai lebih
banyak individu, mempermudah transaksi berbasis syariah, serta mendukung pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Fintech syariah hadir sebagai solusi inovatif yang membuka peluang baru bagi
pemgembangan ekonomi di Indonesia. Hadirnya fintech tidak hanya memperluas akses
keuangan bagi masyarakat belum terlayani, tetapi juga mempermudah berbagai transaksi
berbasis syariah serta mendorong perkembangan ekonomi syariah secara menyeluruh.
Dengan platform yang mudah di akses, fintech syariah membuka peluang bagi masyarakat
untuk ikut berpartisipasi dalam ekonomi syariah (Pramesti, 2024). Fintech memiliki berbagai
platform dalam keuangan Islam, termasuk:
● Pembayaran Digital
Fintech memungkinkan pembayaran digital yang cepat, aman, dan nyaman untuk
berbagai transaksi keuangan Islam, seperti zakat, wakaf, dan sedekah. Hal ini dapat
meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi keuangan Islam, serta mendorong
inklusi keuangan dengan menyediakan akses ke layanan keuangan bagi individu yang
tidak memiliki rekening bank (Khan, 2019).
● Crowdfunding
Platform crowdfunding berbasis Syariah memungkinkan individu dan bisnis untuk
mengumpulkan dana dari sejumlah besar investor untuk proyek-proyek yang sesuai
dengan Syariah. Hal ini dapat meningkatkan akses ke pembiayaan bagi usaha kecil
dan menengah, serta proyek-proyek sosial dan infrastruktur yang sesuai dengan
Syariah (Mohammed et al., 2018).
● Insurtech
Teknologi insurtech dapat digunakan untuk mengembangkan produk asuransi berbasis
Syariah yang inovatif dan terjangkau, seperti takaful. Hal ini dapat meningkatkan
penetrasi asuransi di negara-negara Muslim, serta memberikan perlindungan
keuangan bagi individu dan bisnis dari berbagai risiko (Ahmad et al., 2018).
● Robo-advisor
Robo-advisor berbasis Syariah dapat memberikan saran investasi yang sesuai dengan
Syariah kepada investor dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan
penasihat keuangan tradisional. Hal ini dapat meningkatkan akses ke layanan
manajemen kekayaan bagi investor Muslim, serta mendorong inklusi keuangan
(Hassan, 2017).
● Blockchain
Teknologi blockchain dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi, keamanan,
dan efisiensi transaksi keuangan Islam. Hal ini dapat mengurangi risiko penipuan dan
kesalahan, serta meningkatkan kepercayaan dalam sistem keuangan Islam (Alam et
al., 2018).
Dalam era digital yang terus berkembang, sektor keuangan syariah menghadapi
perubahan dramatis yang memengaruhi bagaimana layanan keuangan Islam disediakan dan
diakses. Platform tersebut merupakan peran Fintech (Financial Technology) dalam
transformasi sektor keuangan syariah. Fintech mengacu pada inovasi teknologi yang
mengubah cara kita berinteraksi dengan keuangan, mencakup pembayaran digital,
layanan peer-to-peer lending, investasi, dan banyak lagi (Abadi & …, 2021)
Fintech dalam keuangan syariah memiliki peran dan pengaruh yang sangat besar.
selain yang sudah disampaikan di atas, peran Fintech juga dapat memudahkan dan
mendekatkan pelaku bisnis, khususnya pelaku UMKM dalam melakukan pembiayaan tanpa
harus datang langsung ke kantor. Selain itu, dengan hadirnya Fintech telah menjadi
katalisator inklusi keuangan, yang dapat memungkinkan masyarakat yang sebelumnya
tidak terlayani oleh lembaga keuangan konvensional untuk mengakses layanan
keuangan syariah. Selain itu, faktor-faktor yang mendukung pertumbuhan Fintech syariah
merupakan komponen-komponen penting dalam menjelaskan dinamika perkembangan
industri teknologi finansial yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
REFERENCES
Ahmad, N. L., & Haron, S. (2018). The adoption of insurtech in the takaful industry: A
conceptual framework. International Journal of Islamic Business Ethics, 3(2), 119-132.
Alam, M. N., & Ismail, A. B. (2018). Blockchain technology in Islamic finance: A systematic
literature review. International Journal of Islamic Business Ethics, 3(1), 1-16.
Budiono, A. (2017). Penerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Law and
Justice, 2(1), 54–65. https://doi.org/10.23917/laj.v2i1.4337
Hassan, M. K., & Mahlknecht, M. (2017). Robo-advisors in Islamic finance: Opportunities
and challenges. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and
Management, 10(4), 523-544.
Khan, H. (2019). Fintech and Islamic finance: Opportunities and challenges. Journal of
Islamic Banking and Finance, 36(3), 101-117.
Mohammed, M. O., & Razak, D. A. (2018). Crowdfunding in Islamic finance: A conceptual
framework. ISRA International Journal of Islamic Finance, 10(2), 251-265.
Norrahman, R. A. (2023). Peran Fintech Dalam Transformasi Sektor Keuangan Syariah.
JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(2), 101–126.
https://doi.org/10.62421/jibema.v1i2.11
Pramesti, S. C. (2024). Mendukung Fintech Syariah : Upaya Pemerintah Indonesia dan
Malaysia melalui Regulasi. Urnal Rumpun Manajemen Dan Ekonomi, 2(6), 520–528.
Setiawati, K., Baihaqi, S. A., Azahra, S. R., Apriliawati, V., Fajrussalam, H., Sistem, P., &
Informasi, T. (2024). Inovasi Keuangan Islam: Peran Fintech dalam Perbankan Syariah.
Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 119–124. https://doi.org/XX..XXXXX/syariah
Konsumsi Produk Halal Ternyata Terindikasi Kondimen Haram? Kupas Sertifikasi Halal Dalam Islam
Penulis artikel : Silva Adiva Bogor, 2 Juni 2025 – Di tengah maraknya produk dengan label halal, baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan temuan yang melibatkan