Category: Artikel

Artikel yang dimuat adalah segala artikel terkait Ekonomi Syariah yang ditulis oleh civitas Institut Tazkia dan terkhusus Pengurus KSEI Progres.

  • Kemandirian Ekonomi Pesantren Berbasis Wakaf Produktif

    Oleh: muhammad wildan (Divisi PNP)

    Indonesia dengan populasi muslim terbesar didunia memiliki potensi ekonomi yang luar biasa dengan didasari oleh wakaf. Namun sering kali belum tergarap dengan maksimal. Banyak pondok pesantren yang menjadi tulang punggung pendidikan islam di Indonesia, memiliki aset wakaf berupa tanah yang luas namun masih berjuang untuk mencapai kemadirian finansial. Aset aset ini sering menjadi  raksaksa tertidur, penuh potensi tetapi tidak dapat dimanfaatkan karena pengelolaan yang masih tradisional dan kurangnya inovasi.

    Namun, tanda-tanda perubahan mulai terlihat. Beberapa pesantren berhasil menemukan cara mengubah dasi sekedar aset wakaf yang hanya menjadi tanah masjid atau kuburan, menjadi sumber ekonomi yang berkelanjutan.

    Secara historis, masyarakat Indonesia memahami wakaf sebagai sesuatu yang bersifat konsumtif. Data dari kementerian agama menunjukkan bahwa sebagian besar tanah wakaf digunakan untuk membangun masjid (44%) dan musholla (28,06%) meskipun mulia pemahaman ini menyempitkan makna dari wakaf itu sendiri. Hakikat dari wakaf seperti hadist yang oleh sahabat Umar bin khattab rasulullah bersabda “menahan pokoknya dan menyedekahkan hasilnya”. Ini yang menunjukkan bahwa bahwa aset wakaf agar dikelola untuk menghasilkan keuntungan, yang kemudian digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat.

    Titik terpenting bagi perkembangan wakaf modern di Indonesia adalah disahkannya Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 Tetang Wakaf. Peraturan ini secara hukum mendorong perubahan wakaf konsumtif menjadi wakaf produktif. Undang undang ini tidak hanya memperluas jenis objek wakaf hingga mencakup uang tunai dan surat berharga, tetapi juga mewajibkan nadzir ( pengelola wakaf ) untuk mengembangkan aset secara produktif.

    Akan tetapi meskipun kerangka hukum sudah ada, tantangan di lapangan masih besar. Banyak praktik wakaf tradisional masih berdasarkan kepercayaan lisan dan belum memiliki legalitas potensi seperti sertifikat, sehingga potensi ekonominya masih belum dapat dimanfaatkan.

    Untuk mencapai kemadirian, pesantren dapat mengadopsikan berbagai model pengelolaan wakaf produktif yang disesuaikan dengan sumber daya seperti pendekatan korporasi dan diversifikasi aset riil, model pendekatan ini mengubah cara pandang aset wakaf dari sekedar properti statis menjadi portofolio investasi yang dinamis yang dapat dikelola dengan prinsip prinsip syariah.

    Implementasi model ini diawali dengan peletakan fondasi tata kelola yang kokoh melalui institusionalisasi nadzir. Pebgelolaan aset tidak lagi terpusat pada figur individu, melainkan dialihkan kepada sebuah badan hukum formal, lazimnya berbentuk yayasan. Dan mekanisme pengembangan aset untuk mengoptimalkan setiap aset wakaf menjadi unit unit penghasilan pesantren dan jalan menuju kemandirian. Seperti skema pengembangan sektor agribisnis  yang mana skema ini diterapkan pada aset wakaf berupa lahan pertanian. Lahan tersebut tidak hanya digarap untuk tujuan subsisten, tetapi juga dikelola sebagai unit agribisnis komersia. Implemntasinya mencakup, penanaman berjual beli tinggi seperti sayuran, cabe, atau bahkan karet, dimana hasil panennya dipasok ke industri atau pasar, sehingga menghasilkan pendapatan untuk pesantren. Tidak hanya itu pengelolaan lahan untuk menjadi sawah atau ladang sayur mayur hasilnya dapat di alokasikan unutk dijual ke pasar sebagai pendapatan atau digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi internal pesantren, yang secara efektif menekan biaya operasional pesantren.

    Dan aset wakaf yang berlokasi strategis dapat dikembangkan menjadi properti komersial. Mekaismenya adalah dengan mendirika seperti ruko, kios, atau fasilitas lain yang kemudian dapat di sewakan kepada pihak ketiga. Skema ini dapat menghasilkan pendapatan pasif berupa berupa biaya sewa.

    Pada tahap lebih lanjut surplus finansial yang dihasilkan dari berbagai unit usaha diatas tidak didiamkan sebagai kas non-produktif saja, namun dana dan tersebut dapat dialokasikan dan dinvestasikan kembali melalui skema penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah, seperti bank pembiayaan syariah (BPRS). Mekanisme ini merupakan bentuk verifikasi portofolio keuangan yang memungkinkan dana wakaf menjadi bertumbuh lebih lanjut melalui perolehan dividen atau bagi hasil.

    Pada akhirnya dapat disimpukkan bahwa perjalananan menuju kemandirian ekonomi pesantren berbasis wakaf memerlukan sebuah upaya terpadu dan multidimensional. Ini tidak hanya tentang mengelola aset, tetapi tentang membangun sebuah ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Upaya ini menuntut tata kelola di tingkat internal pesantren, seperti bergerak dari manajemen persenal ke institusional. Dan apabila semua elemen berjalan engan baik dan menajadi satu, wakaf produktif akan berubah tidak hanya sekedar instrumen filantropi namun menjadi mesin ekonomi yang berpotensi besar untuk menciptkan kemandirian institusional, memperdayakan santri, dan memberikan dampak sosial ekonomi yang luas.

    Referensi

    Wijaya, M. W., & Sukmana, R. (2019). Peran wakaf produktif dalam pemberdayaan kemandirian ekonomi pondok pesantren (Studi kasus Pesantren Tebuireng Yayasan Hasyim Asyari Jombang). Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 6(5), 1072–1085.

    Baharuddin, A. Z. I., & Qowiyul, R. (2018). Nazhir Wakaf Profesional, Standarisasi dan Problematikanya. Li Falah: Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(3).

    Bakhri, S. (2020). Dinamika Ekonomi dalam Perspektif Pesantren. Tasorruf, 01(02).

    Donna, D. R., & Mahmudi. (2017). The dynamic optimization of cash waqf management: An optimal control theory approach. Longman Malaysia.

    Fitri, R., & Wilantoro, H. P. (2018). Analisis Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Wakaf Produktif (Studi Kasus Kabupaten Banjarnegara). Al-Muzara’ah, 6(1).

    Hasibuan, S. K., Sudiarti, S., & Yanti, N. (2023). Analisis Wakaf Produktif Pada Yayasan Syekh Mashu di Pondok Pesantren Darul Aman (Ysmpp Darul Aman) Kabupaten Deli Serdang. POPULER: Jurnal Penelitian Mahasiswa, 2(1), 32–53.

    Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (2013). Panduan pemberdayaan tanah wakaf produktif strategis. simbikemenag.go.id.

    Mubarok, A. Z. S. (2020). Prospek Nazhir Wakaf Global Berbasis Pesantren di Era Digital. Jurnal Bimas Islam, 13(1).Muslim, A. H. bin H. al-Qusyairi an-Naisaburi. (2004). Sahih Bukhari. Darul Kitab al-Arabi.

    Pujianto, R. (2021, 13 Agustus). BI dorong kemandirian ekonomi pesantren. Medcom.id.

    Saiful Bakhri, S., Johari, F., & Rahim, H. B. (2023). Productive Waqf Development In Improving Islamic Boarding School Independent Economics. Tasharruf: Journal of Islamic Economics and Business, 4(1), 1–13.

    Siddiq, A. (2018). Wakaf Produktif Dan Problematikanya Di Dunia Pesantren. Millah, 11(1).

    Syakir, A. (2016). Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam Indonesia Melalui Wakaf Produktif. Al-Intaj, 2(1).

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. (2004).

  • Wakaf Produktif untuk Startup Sosial, Inovasi atau Sekadar Gagasan?

    Selama ini, ketika kita mendengar kata “wakaf”, pikiran kita langsung tertuju pada masjid, pesantren, atau kompleks makam. Seolah wakaf hanya relevan untuk urusan pembangunan fisik dan amal ibadah jangka panjang. Padahal, di balik konsep wakaf tersimpan potensi besar untuk membangun sistem ekonomi alternatif—terutama dalam mendukung sektor produktif umat Islam seperti UMKM halal atau startup syariah.

    Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki peluang besar untuk menjadikan wakaf sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat bahwa potensi aset wakaf di Indonesia mencapai Rp2.000 triliun per tahun, dengan total luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektare. Namun kenyataannya, potensi ini sebagian besar masih “mengendap” dalam bentuk tanah yang tidak tergarap secara optimal atau dana yang belum disalurkan ke sektor produktif.

    Menyasar Tantangan Ekonomi Umat

    Salah satu tantangan terbesar dalam perekonomian umat hari ini adalah keterbatasan akses permodalan yang sesuai dengan prinsip syariah. Di saat banyak UMKM dan startup sosial sedang tumbuh, tidak sedikit yang kesulitan mencari sumber dana bebas riba, transparan, dan adil. Perbankan syariah sendiri sering kali belum cukup menjangkau para pelaku usaha mikro secara langsung.

    Lalu di mana posisi wakaf?

    Inilah celah besar yang seharusnya diisi oleh konsep wakaf produktif. Wakaf tidak harus berbentuk bangunan fisik. Wakaf uang, aset usaha, bahkan modal sosial dapat dijadikan pondasi untuk mendukung startup-startup syariah yang berbasis pada pemberdayaan dan kebermanfaatan umat.

    Wakaf Produktif untuk Startup dan UMKM, Apakah Mungkin?

    Beberapa lembaga zakat dan wakaf mulai mengembangkan model inkubasi bisnis berbasis wakaf. Dompet Dhuafa, misalnya, melalui program Wakaf Produktif telah membuktikan bahwa dana wakaf bisa menjadi penggerak ekonomi rakyat secara langsung—bukan hanya simbol amal.

    Di tingkat internasional, Malaysia bahkan sudah menerapkan model corporate waqf untuk menyokong entitas bisnis sosial. Negara-negara seperti Qatar dan Turki juga mulai menjajaki konsep waqf-based venture capital—sebuah sistem di mana dana wakaf dimanfaatkan sebagai modal usaha, dengan hasil keuntungan digunakan untuk tujuan sosial.

    Jika itu bisa dilakukan di sana, mengapa tidak di Indonesia?

    Dalam bayangan ideal, dana wakaf bisa digunakan untuk:

    • Membiayai inkubator startup syariah
    • Mendanai UMKM halal berbasis musyarakah
    • Menyediakan dana bergulir untuk koperasi pesantren atau komunitas miskin kota

    Semua bisa dikelola secara amanah oleh nadzir yang profesional, disertai transparansi melalui teknologi—seperti blockchain untuk pencatatan transaksi wakaf atau aplikasi audit syariah digital.

    Tentu saja, semangat ini tidak cukup hanya dengan niat baik. Realitanya, tantangan terbesar wakaf produktif bukan pada konsep, tapi pada eksekusi. Sampai saat ini, belum ada regulasi yang secara tegas mengatur skema wakaf untuk entitas usaha profit sosial. Selain itu, kemampuan nadzir (pengelola wakaf) dalam memahami dunia startup dan teknologi keuangan masih sangat terbatas.

    Hal lain yang tak kalah penting adalah masalah akuntabilitas. Wakaf sering kali diasosiasikan dengan dunia ibadah, sehingga banyak yang enggan mengkritisi pengelolaannya. Padahal, jika wakaf ingin benar-benar produktif dan masuk ke sektor strategis, maka manajemen profesional, transparansi, dan pelaporan berkala adalah harga mati.

    Seperti yang disampaikan oleh Dr. Irfan Syauqi Beik, “Wakaf produktif hanya bisa berkembang jika dipadukan dengan tata kelola modern dan dikelola oleh SDM yang memiliki integritas serta kapasitas bisnis.”

    Jalan Tengah Untuk Sinergi dan Desain Ulang

    Agar konsep wakaf produktif bisa masuk ke sektor startup sosial, beberapa hal penting perlu dilakukan:

    1. Desain regulasi yang mendukung pendanaan berbasis wakaf untuk entitas produktif, bukan hanya konsumtif.
    2. Sinergi antara kampus, lembaga wakaf, dan inkubator bisnis, agar muncul lebih banyak model hybrid antara wakaf dan kewirausahaan sosial.
    3. Peningkatan kapasitas nadzir, baik dari sisi syariah, keuangan, maupun literasi teknologi.
    4. Keterlibatan aktif generasi muda, khususnya mahasiswa ekonomi Islam, dalam mendorong wacana dan inisiatif wakaf yang lebih progresif.

    Tidak perlu menunggu negara bertindak dulu. Komunitas kecil, koperasi masjid, atau organisasi mahasiswa sekalipun sudah bisa mulai merancang model-model sederhana wakaf produktif dengan skala local.

    Dari Tanah Kosong ke Ide Produktif

    Sudah saatnya kita berhenti melihat wakaf hanya sebagai pemberian lahan kosong untuk membangun masjid. Wakaf bisa hadir dalam bentuk paling mutakhir: sebagai investasi sosial, modal inovatif, dan instrumen keuangan alternatif berbasis nilai.

    Pertanyaannya, apakah kita siap? Apakah mahasiswa, lembaga, dan masyarakat mau memulai cara baru memaknai wakaf? Jika jawabannya ya, maka masa depan wakaf bukan lagi sekadar batu bata dan semen. Ia akan berubah menjadi kekuatan ekonomi yang hidup, bergerak, dan berdaya guna bagi banyak orang.

    Referensi:

    • Badan Wakaf Indonesia. (2024). Roadmap Perwakafan Nasional.
    • Dompet Dhuafa. (2024). Wakaf Produktif.
    • Beik, I. S. (2025). Menuju Bank Syariah sebagai Nazhir Wakaf. Republika.
    • McKinsey & Company. (2024). A New Era for Fintech.
    • Qolbi, N., Ayuniyyah, Q., & Beik, I. S. (2024). Analisis Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif. Kasaba: Jurnal Ekonomi Islam, 15(1), 1–12.
    • Kementerian Agama RI. (2024). Kemenag Sebut Sektor Wakaf Indonesia Tumbuh Signifikan.
    • Kementerian Keuangan RI. (2024). Kajian Pemetaan Potensi Aset Wakaf Komersial Nasional dan Identifikasi Sumber Pendanaan Pengembangan Aset Wakaf dalam Kerangka Pengembangan Wakaf Uang.

  • Wakaf Produktif untuk Startup Sosial, Inovasi atau Sekadar Gagasan?

    Selama ini, ketika kita mendengar kata “wakaf”, pikiran kita langsung tertuju pada masjid, pesantren, atau kompleks makam. Seolah wakaf hanya relevan untuk urusan pembangunan fisik dan amal ibadah jangka panjang. Padahal, di balik konsep wakaf tersimpan potensi besar untuk membangun sistem ekonomi alternatif—terutama dalam mendukung sektor produktif umat Islam seperti UMKM halal atau startup syariah.

    Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki peluang besar untuk menjadikan wakaf sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat bahwa potensi aset wakaf di Indonesia mencapai Rp2.000 triliun per tahun, dengan total luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektare. Namun kenyataannya, potensi ini sebagian besar masih “mengendap” dalam bentuk tanah yang tidak tergarap secara optimal atau dana yang belum disalurkan ke sektor produktif.

    Menyasar Tantangan Ekonomi Umat

    Salah satu tantangan terbesar dalam perekonomian umat hari ini adalah keterbatasan akses permodalan yang sesuai dengan prinsip syariah. Di saat banyak UMKM dan startup sosial sedang tumbuh, tidak sedikit yang kesulitan mencari sumber dana bebas riba, transparan, dan adil. Perbankan syariah sendiri sering kali belum cukup menjangkau para pelaku usaha mikro secara langsung.

    Lalu di mana posisi wakaf?

    Inilah celah besar yang seharusnya diisi oleh konsep wakaf produktif. Wakaf tidak harus berbentuk bangunan fisik. Wakaf uang, aset usaha, bahkan modal sosial dapat dijadikan pondasi untuk mendukung startup-startup syariah yang berbasis pada pemberdayaan dan kebermanfaatan umat.

    Wakaf Produktif untuk Startup dan UMKM, Apakah Mungkin?

    Beberapa lembaga zakat dan wakaf mulai mengembangkan model inkubasi bisnis berbasis wakaf. Dompet Dhuafa, misalnya, melalui program Wakaf Produktif telah membuktikan bahwa dana wakaf bisa menjadi penggerak ekonomi rakyat secara langsung—bukan hanya simbol amal.

    Di tingkat internasional, Malaysia bahkan sudah menerapkan model corporate waqf untuk menyokong entitas bisnis sosial. Negara-negara seperti Qatar dan Turki juga mulai menjajaki konsep waqf-based venture capital—sebuah sistem di mana dana wakaf dimanfaatkan sebagai modal usaha, dengan hasil keuntungan digunakan untuk tujuan sosial.

    Jika itu bisa dilakukan di sana, mengapa tidak di Indonesia?

    Dalam bayangan ideal, dana wakaf bisa digunakan untuk:

    • Membiayai inkubator startup syariah
    • Mendanai UMKM halal berbasis musyarakah
    • Menyediakan dana bergulir untuk koperasi pesantren atau komunitas miskin kota

    Semua bisa dikelola secara amanah oleh nadzir yang profesional, disertai transparansi melalui teknologi—seperti blockchain untuk pencatatan transaksi wakaf atau aplikasi audit syariah digital.

    Tentu saja, semangat ini tidak cukup hanya dengan niat baik. Realitanya, tantangan terbesar wakaf produktif bukan pada konsep, tapi pada eksekusi. Sampai saat ini, belum ada regulasi yang secara tegas mengatur skema wakaf untuk entitas usaha profit sosial. Selain itu, kemampuan nadzir (pengelola wakaf) dalam memahami dunia startup dan teknologi keuangan masih sangat terbatas.

    Hal lain yang tak kalah penting adalah masalah akuntabilitas. Wakaf sering kali diasosiasikan dengan dunia ibadah, sehingga banyak yang enggan mengkritisi pengelolaannya. Padahal, jika wakaf ingin benar-benar produktif dan masuk ke sektor strategis, maka manajemen profesional, transparansi, dan pelaporan berkala adalah harga mati.

    Seperti yang disampaikan oleh Dr. Irfan Syauqi Beik, “Wakaf produktif hanya bisa berkembang jika dipadukan dengan tata kelola modern dan dikelola oleh SDM yang memiliki integritas serta kapasitas bisnis.”

    Jalan Tengah Untuk Sinergi dan Desain Ulang

    Agar konsep wakaf produktif bisa masuk ke sektor startup sosial, beberapa hal penting perlu dilakukan:

    1. Desain regulasi yang mendukung pendanaan berbasis wakaf untuk entitas produktif, bukan hanya konsumtif.
    2. Sinergi antara kampus, lembaga wakaf, dan inkubator bisnis, agar muncul lebih banyak model hybrid antara wakaf dan kewirausahaan sosial.
    3. Peningkatan kapasitas nadzir, baik dari sisi syariah, keuangan, maupun literasi teknologi.
    4. Keterlibatan aktif generasi muda, khususnya mahasiswa ekonomi Islam, dalam mendorong wacana dan inisiatif wakaf yang lebih progresif.

    Tidak perlu menunggu negara bertindak dulu. Komunitas kecil, koperasi masjid, atau organisasi mahasiswa sekalipun sudah bisa mulai merancang model-model sederhana wakaf produktif dengan skala local.

    Dari Tanah Kosong ke Ide Produktif

    Sudah saatnya kita berhenti melihat wakaf hanya sebagai pemberian lahan kosong untuk membangun masjid. Wakaf bisa hadir dalam bentuk paling mutakhir: sebagai investasi sosial, modal inovatif, dan instrumen keuangan alternatif berbasis nilai.

    Pertanyaannya, apakah kita siap? Apakah mahasiswa, lembaga, dan masyarakat mau memulai cara baru memaknai wakaf? Jika jawabannya ya, maka masa depan wakaf bukan lagi sekadar batu bata dan semen. Ia akan berubah menjadi kekuatan ekonomi yang hidup, bergerak, dan berdaya guna bagi banyak orang.

    Referensi:

    • Badan Wakaf Indonesia. (2024). Roadmap Perwakafan Nasional.
    • Dompet Dhuafa. (2024). Wakaf Produktif.
    • Beik, I. S. (2025). Menuju Bank Syariah sebagai Nazhir Wakaf. Republika.
    • McKinsey & Company. (2024). A New Era for Fintech.
    • Qolbi, N., Ayuniyyah, Q., & Beik, I. S. (2024). Analisis Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif. Kasaba: Jurnal Ekonomi Islam, 15(1), 1–12.
    • Kementerian Agama RI. (2024). Kemenag Sebut Sektor Wakaf Indonesia Tumbuh Signifikan.
    • Kementerian Keuangan RI. (2024). Kajian Pemetaan Potensi Aset Wakaf Komersial Nasional dan Identifikasi Sumber Pendanaan Pengembangan Aset Wakaf dalam Kerangka Pengembangan Wakaf Uang.
  • The Psychology of Success – Mental Coaching for Young Business Leaders

    KAKAP X WIRUS Presented by Nayla Shakila (Wakil Kepala Divisi Kaderisasi) & Ari Dwi Rahmawati (Sekretaris Umum KSEI Progres 2024/2025)

    Written by Kayla Amala Nazarudin (Staf Divisi Wirausaha) dan Suci

    Di tengah geliat semangat berwirausaha yang semakin meningkat di kalangan generasi muda, muncul satu permasalahan yang sering kali terlupakan yaitu kesiapan mental dan psikologis para perintis bisnis. Banyak dari mereka yang memulai dengan antusiasme tinggi, penuh ide segar, serta berani mengambil risiko. Namun tidak sedikit pula yang berhenti di tengah jalan—bukan karena kekurangan modal atau gagalnya strategi pasar tetapi karena merasa kewalahan secara mental, mengalami burnout, bahkan kehilangan arah dan motivasi.

    Sesi Coaching Business Digital yang merupakan hasil kolaborasi antara KAKAP dan WIRUS, diadakan pada tanggal 22 Mei 2025. Dengan tema “The Psychology of Success : Mental Coaching for Young Business Leaders”, kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran reflektif yang membahas secara mendalam pentingnya mental coaching dalam mendampingi perjalanan wirausaha muda. Tidak hanya berbicara soal strategi bisnis, tetapi lebih jauh mengupas aspek psikologi kesuksesan yang sering kali menjadi penentu keberlangsungan sebuah usaha.

    Tantangan Psikologis dalam Membangun Bisnis

    Memulai sebuah usaha bukanlah perkara mudah. Prosesnya penuh lika-liku, ketidakpastian, dan tuntutan. Hal ini sangat dirasakan oleh para perintis bisnis yang harus menghadapi berbagai tekanan sejak awal. Dalam sesi ini, beberapa tantangan psikologis yang umum dialami oleh pengusaha muda turut dibahas dan didalami, antara lain :

    1. Overthinking yang Berlebihan. Rasa takut gagal, terlalu banyak pertimbangan, dan ekspektasi tinggi kerap kali membuat seseorang tidak berani mengambil langkah. Hal ini menghambat produktivitas dan membuat ide hanya berhenti di kepala, tanpa realisasi.
    2. Kehadiran Fisik vs. Kehadiran Mental. Meskipun tubuh bekerja menjalankan usaha, pikiran sering kali terpecah dengan tekanan akademik, tanggung jawab keluarga, serta ketidakpastian masa depan bisnis. Akibatnya, fokus menjadi terganggu dan hasil kerja tidak maksimal.
    3. Beban Ekspektasi yang Berat. Banyak perintis merasa terbebani untuk “harus berhasil” demi membuktikan diri kepada keluarga, teman, bahkan kepada publik di media sosial. Hal ini menciptakan tekanan psikologis yang besar dan melemahkan rasa percaya diri.
    4. Multitasking Jabatan. Seorang perintis sering merangkap banyak peran sekaligus founder, desainer, customer service, marketing, hingga pencatat keuangan. Kondisi ini, tanpa manajemen diri yang tepat, dapat menimbulkan kelelahan fisik dan emosional yang serius.

    Tidak mengherankan jika laporan dari Forbes (2022) menunjukkan bahwa 72% pengusaha pemula mengalami stres signifikan di tahun pertama bisnis mereka. Ini menjadi sinyal bahwa tanpa kesiapan mental, bahkan ide bisnis yang bagus pun sulit untuk bertahan.

    Pentingnya Mental Health dalam Dunia Wirausaha

    Kesehatan mental bukan hanya isu personal, tetapi juga menjadi aspek penting dalam manajemen bisnis. Jika seorang pengusaha tidak sehat secara mental maka seluruh sistem usaha dapat terganggu. Sesi KAKAP x WIRUS memaparkan tiga alasan utama mengapa kesehatan mental perlu menjadi prioritas bagi perintis bisnis :

    1. Mencegah Burnout dan Turnout. Burnout adalah kelelahan emosional yang terjadi akibat tekanan kerja terus-menerus. Jika tidak diatasi, burnout bisa berkembang menjadi turnout, yaitu kondisi di mana seseorang memilih mundur total dari usahanya karena merasa tidak sanggup lagi.
    2. Membantu Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik. Mental yang sehat membuat pengusaha mampu berpikir jernih dan mengambil keputusan berdasarkan analisis, bukan reaksi emosional. Hal ini penting dalam menghadapi dinamika pasar dan ketidakpastian bisnis.
    3. Membangun Koneksi dan Kolaborasi yang Berkualitas. Pengusaha dengan emosi stabil cenderung memiliki hubungan interpersonal yang baik, mampu bekerja dalam tim, dan menjalin kerja sama yang sehat dengan mitra usaha. Komunikasi yang kuat adalah fondasi dari pertumbuhan bisnis yang sehat.

    Memahami Mental Coaching dalam Konteks Bisnis

    Mental coaching adalah proses pendampingan psikologis yang bertujuan untuk membantu seseorang mengenali, mengelola, dan mengembangkan potensi dirinya secara mental dan emosional. Menurut International Coaching Federation (2023), mental coaching bukan hanya memberikan semangat sesaat, tetapi membekali seseorang dengan keterampilan pengelolaan diri secara berkelanjutan.

    Dalam konteks wirausaha, mental coaching bermanfaat untuk :

    • Mengidentifikasi dan menyelaraskan visi hidup dengan arah bisnis.
    • Membangun self-awareness terhadap kekuatan dan kelemahan pribadi.
    • Menumbuhkan resilience (daya lenting) menghadapi tekanan dari luar dan dalam.
    • Mengembangkan karakter pemimpin yang adaptif dan tahan uji.

    Mental coaching bukan tentang mencari jalan pintas, tetapi menciptakan mentalitas jangka panjang yang siap bertumbuh dan bertahan.

    Strategi untuk Membangun Ketahanan Mental

    Melalui sesi ini, peserta diajak untuk menerapkan beberapa strategi sederhana namun efektif dalam menjaga dan memperkuat kondisi mental sebagai pebisnis muda :

    1. Menentukan Tujuan Hidup secara Tertulis. Tujuan yang tidak tertulis hanya akan menjadi angan. Dengan menuliskan secara spesifik arah hidup dan bisnis, seseorang akan lebih mudah fokus dan termotivasi. Studi dari Harvard Business Review menyatakan bahwa menulis tujuan meningkatkan peluang mencapainya hingga 42%.
    2. Membatasi Kebiasaan Membandingkan Diri dengan Orang Lain. Media sosial sering menjadi tempat perbandingan yang tidak sehat. Padahal, setiap orang memiliki waktu dan jalan suksesnya masing-masing. Fokuslah pada proses diri sendiri.
    3. Memulai Bisnis dari Kebutuhan Pasar yang Nyata. Bisnis yang berangkat dari kebutuhan pasar cenderung lebih bertahan daripada bisnis yang hanya didasari keinginan pribadi. Pendekatan market-oriented menurut Kotler & Keller (2016) mendorong pengusaha untuk menjadi pemecah masalah yang relevan dengan realitas pasar.

    Refleksi

    Salah satu pesan utama yang diangkat dalam sesi ini adalah :

    ―Jangan sampai bisnis hanya berhenti di tahap coming soon, tetapi lanjutkan hingga berjalan nyata dan memberi dampak.

    Banyak orang memulai dengan semangat tinggi, membuat akun bisnis, menyusun rencana, bahkan mendesain logo. Namun tanpa mental yang tangguh, langkah mereka terhenti sebelum benar-benar berjalan.

    Membangun bisnis tidak selalu berjalan mulus. Namun dengan mentalitas yang kuat, keberanian menghadapi tantangan, dan bimbingan yang tepat, proses itu akan menjadi sarana pertumbuhan yang luar biasa.

    Penutup

    Sesi Coaching Business Digital ini mengajak peserta untuk memandang wirausaha bukan sekadar sebagai kegiatan ekonomi, tetapi sebagai perjalanan membentuk karakter, mentalitas, dan visi hidup. Keberhasilan sejati bukan hanya dilihat dari keuntungan finansial, melainkan dari kemampuan untuk bertahan, belajar, dan berkembang di tengah tantangan.

    Dengan kehadiran Nayla Shakila dan Ari Dwi Rahmawati sebagai pemateri, diskusi ini menyuguhkan sudut pandang baru bahwa menjadi pemimpin muda yang sukses berarti juga menjadi individu yang sadar, kuat secara emosional, dan terbuka terhadap bimbingan.

    ―Bisnis itu bukan hanya tentang produk dan pasar. Tapi juga tentang bagaimana kamu bertahan saat keadaan paling sulit.

    Referensi

    Forbes Technology Council. 2022. Why startup founders struggle with mental health. Forbes.

    National Institute of Mental Health. 2020. Mental health and entrepreneurs: Addressing the emotional challenges of business ownership. U.S. Department of Health and Human Services.

    International Coaching Federation. 2023. What is mental coaching? A key to performance and personal growth.

    Hamilton, A. 2016. The science of goals. Harvard Business Review.

    Kotler, P., & Keller, K. L. 2016. Marketing management (15th ed.). Boston, MA: Pearson Education.

  • Bagaimana Konsep Pengelolaan Harta Negara dalam Islam?

    KAKAP presented by Sebastian Herman, M.Ec (Dosen Ekonomi Syariah Universitas Tazkia) Written by Jilan Sajida (Staff Divisi NEON KSEI Progres 2024/2025) & Shadiq

    Dalam Islam, kekayaan publik dianggap sebagai milik umat yang harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan bersama. Rasulullah SAW memperkenalkan konsep keuangan publik di mana seluruh pendapatan negara dikumpulkan terlebih dahulu dan dibelanjakan untuk kebutuhan rakyat, sehingga status harta hasil pengumpulan itu adalah milik negara. Tempat pengumpulan dana tersebut disebut Baitul Mal, yang berfungsi sebagai lembaga keuangan negara untuk mengelola pemasukan dan pengeluaran demi kesejahteraan umat.

    Dasar hukum pengelolaan harta negara dalam Islam bersumber pada Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Al-Qur’an dan Hadis memberikan petunjuk langsung mengenai prinsip-prinsip keadilan dan pengelolaan kekayaan. Ijma’, yaitu kesepakatan para ulama, dan Qiyas, yaitu analogi hukum, digunakan untuk menetapkan hukum dalam situasi yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam sumber utama. Keteladanan para Khulafaur Rasyidin juga menjadi acuan dalam praktik pengelolaan harta negara yang adil dan transparan.

    Dalam ekonomi Islam, prinsip keadilan, transparansi, dan maslahat umat menjadi landasan utama dalam pengelolaan harta negara. Lembaga Baitul Maal berperan sentral dalam menerima, menyimpan, dan mendistribusikan kekayaan publik sesuai dengan syariat Islam. Fungsi utama Baitul Maal meliputi penghimpunan dana zakat, infaq, dan kharaj, serta penyalurannya untuk membiayai program sosial-ekonomi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan bagi warga miskin. Dengan demikian, pengelolaan harta negara dalam ekonomi Islam bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bersama dan mengurangi ketimpangan sosial melalui mekanisme yang adil dan akuntabel.

    Tantangan Regulasi dan Kelembagaan

    Integrasi zakat ke dalam sistem fiskal modern merupakan isu yang kompleks dan multidimensional. Upaya untuk menyatukan dua sistem yang memiliki landasan filosofis dan operasional yang berbeda ini menghadirkan serangkaian tantangan yang perlu diatasi. Untuk memahami tantangan-tantangan ini secara mendalam, kita perlu mengkaji berbagai aspek yang memengaruhi proses integrasi tersebut.

    Integrasi zakat ke dalam sistem fiskal modern menghadapi tantangan hukum karena adanya perbedaan mendasar antara sumber dan prinsip yang mendasari kedua sistem tersebut. Zakat diatur oleh hukum syariah, yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, sementara pajak diatur oleh undang-undang negara. Perbedaan ini menciptakan potensi konflik dalam hal regulasi, interpretasi, dan implementasi. Oleh karena itu, harmonisasi antara kedua sistem hukum ini menjadi tantangan krusial yang memerlukan kajian mendalam dan komprehensif.

    Selain tantangan hukum, integrasi zakat dan pajak juga dihadapkan pada tantangan sosial yang tidak kalah kompleks. Tantangan sosial ini muncul dari beragamnya pemahaman dan persepsi masyarakat terhadap kedua konsep tersebut. Zakat seringkali dipandang sebagai kewajiban agama dan ibadah, yang didasarkan pada kesadaran individu akan tanggung jawab spiritual. Di sisi lain, pajak lebih dilihat sebagai kewajiban kepada negara yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan publik. Perbedaan pandangan ini dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam kedua sistem, serta menimbulkan resistensi terhadap upaya integrasi.

    Lebih lanjut, integrasi zakat dan pajak juga menghadapi tantangan kelembagaan karena adanya perbedaan dalam sistem pengelolaan dan administrasi. Zakat dikelola oleh lembaga-lembaga zakat, seperti BAZNAS, yang memiliki mekanisme pengumpulan dan pendistribusian sendiri. Pajak dikelola oleh lembaga pemerintah, seperti Kementerian Keuangan, dengan sistem yang berbeda. Koordinasi dan integrasi antar lembaga menjadi tantangan untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif, serta menghindari tumpang tindih dalam pengelolaan dana.

    Dalam tataran implementasi, integrasi zakat dan pajak memerlukan solusi teknis yang canggih untuk mengatasi perbedaan dalam sistem dan prosedur. Hal ini mencakup pengembangan sistem informasi terpadu yang mampu mengelola data dan memproses transaksi zakat dan pajak secara efisien. Selain itu, diperlukan mekanisme yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat untuk memfasilitasi pembayaran, pengumpulan, dan pelaporan zakat dan pajak dalam sistem yang terintegrasi.

    Keberhasilan integrasi zakat dan pajak sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara berbagai pihak terkait. Pemerintah memegang peranan penting dalam menciptakan regulasi yang mendukung integrasi dan memastikan pengawasan yang efektif. Lembaga zakat bertanggung jawab untuk mengelola dana zakat secara transparan dan akuntabel, serta membangun kepercayaan masyarakat. Tidak kalah penting, masyarakat perlu dilibatkan secara aktif melalui edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam sistem yang terintegrasi.

    Permasalahan Pengelolaan Harta Negara

    1. Kurangnya Transparansi. Dalam konteks pengelolaan dana, baik itu zakat, pajak, atau aset negara, kurangnya transparansi menjadi isu krusial. Transparansi mengacu pada keterbukaan informasi mengenai bagaimana dana dikelola, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian atau penggunaan. Ketika informasi ini tidak tersedia atau sulit diakses oleh publik, hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan keraguan akan akuntabilitas lembaga atau pihak yang berwenang.
    2. Lemahnya Akurasi Data. Akurasi data merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya. Data yang akurat diperlukan untuk perencanaan, pengambilan keputusan, dan evaluasi yang efektif. Ketika data yang digunakan tidak akurat atau tidak mutakhir, hal ini dapat mengakibatkan kesalahan dalam alokasi sumber daya dan program yang tidak tepat sasaran.
    3. Keterbatasan SDM. Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan profesional adalah aset penting dalam setiap organisasi atau sistem. Keterbatasan SDM, baik dari segi jumlah maupun kualitas, dapat menjadi kendala serius dalam pengelolaan sumber daya yang efektif. Pengembangan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pendidikan menjadi kunci untuk mengatasi tantangan ini.
    4. Tingginya Tingkat Korupsi. Korupsi merupakan masalah serius yang dapat merusak sistem pengelolaan sumber daya. Tindakan korupsi seperti penyelewengan dana, suap, dan nepotisme dapat mengurangi efektivitas pengelolaan, menghambat pembangunan, dan merugikan masyarakat luas. Upaya pemberantasan korupsi memerlukan komitmen yang kuat dan sistem pengawasan yang efektif.
    5. Regulasi yang Belum Optimal. Regulasi atau aturan yang jelas dan komprehensif sangat penting untuk menciptakan sistem pengelolaan yang baik. Regulasi yang belum optimal, seperti adanya celah hukum atau tumpang tindih aturan, dapat menimbulkan ketidakpastian dan potensi penyalahgunaan wewenang. Pembaruan regulasi secara berkala diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
    6. Pemanfaatan Aset yang Belum Maksimal. Aset negara memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, aset yang terbengkalai atau tidak produktif merupakan kerugian ekonomi. Optimalisasi pemanfaatan aset melalui perencanaan yang baik dan pengelolaan yang efisien dapat meningkatkan nilai tambah bagi pembangunan nasional.
    7. Masalah Hukum Terkait Kepemilikan Aset. Kejelasan status hukum dan kepemilikan aset sangat penting untuk menghindari sengketa. Masalah seperti tumpang tindih klaim atau kurangnya bukti kepemilikan dapat menghambat pemanfaatan aset secara optimal dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

    Ekonomi Islam menawarkan solusi komprehensif untuk mengatasi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat melalui penguatan nilai-nilai integritas dan amanah dalam pengelolaan keuangan publik. Prinsip-prinsip ini menekankan bahwa kekayaan adalah amanah dari Allah SWT yang harus dikelola secara adil dan bertanggung jawab oleh individu maupun negara.

    Pengelolaan harta negara dalam Islam mencerminkan tanggung jawab kolektif dalam mewujudkan keadilan sosial. Prinsip keadilan menjamin distribusi kekayaan yang proporsional, sementara maslahah mengarahkan kebijakan ekonomi agar berpihak pada kemaslahatan seluruh lapisan masyarakat. Dengan menjadikan dua prinsip ini sebagai fondasi, sistem keuangan publik dalam Islam dapat dibangun secara akuntabel dan transparan.

    Dalam praktiknya, tantangan modern seperti regulasi yang kompleks, kelembagaan yang belum solid, dan rendahnya akuntabilitas memerlukan respons strategis. Penguatan lembaga keuangan syariah seperti Baitul Maal serta optimalisasi instrumen zakat dan wakaf menjadi solusi penting dalam membangun sistem pengelolaan kekayaan yang inklusif dan berkelanjutan.

    Integrasi nilai-nilai Islam ke dalam sistem pengelolaan publik bukan hanya sebuah idealisme, tetapi sebuah kebutuhan zaman. Sebab, hanya dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga keuangan syariah, cita-cita keadilan sosial yang hakiki dapat terwujud secara nyata. Maka, sudah saatnya ekonomi Islam tidak hanya menjadi wacana, tetapi menjadi sistem yang menggerakkan perubahan sosial secara menyeluruh.

    Referensi :
    Dasri. (2024). Efektivitas Kebijakan Integrasi Zakat dan Pajak untuk Pembangunan Ekonomi Umat. Journal Economy And Currency Study (JECS), 6(2), 23-30. https://pusdikra-publishing.com/index.php/jecs             10.51178/jecs.v6i2.2269        
    Syafriani, N., Silviany, R., Amelia, L., & Zein, A. W. (2025). WAWASAN FILOSOFIS TENTANG DISTRIBUSI KEKAYAAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT EKONOMI ISLAM. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 3(1), 207-216. https://www.google.com/search?q=https://doi.org/10.61722/jiem.v3i1.3479               
    Pane, A. L., Rachman, N., & Triana, T. (2025). Keadilan Distributif Dalam Perspektif Ekonomi Islam: Implikasi Filosofis dan Praktis. Karakter: Jurnal Riset Ilmu Pendidikan Islam, 2(2), 134-143. https://www.google.com/search?q=https://doi.org/10.61132/karakter.v2i2.547         
    Firdausi, Z. H. (2018). Penyaluran Dana Zakat Melalui Beasiswa di Baitul Maal    Muamalat. Az Zarqa’, 10(1), 52.

    pic : https://unsplash.com/photos/people-walking-on-market-during-daytime-xsrvjoJy0pQ

  • THR bagi Ojol, Tanggung Jawab atau Kebijakan Sosial ?

    KAKAP presented by Sri Lestari (Staff of KASTRAT 2024-2025) Written by Thifal (Staff of RnD 2024-2025) & Daffa

    Menjelang Hari Raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu topik yang selalu menarik perhatian. THR merupakan hak yang diatur oleh pemerintah untuk diberikan kepada pekerja formal sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun. Namun, bagaimana dengan pengemudi ojek online (ojol) yang berstatus sebagai mitra perusahaan aplikator? Apakah mereka berhak atas THR sebagai tanggung jawab perusahaan, ataukah pemberian THR kepada mereka hanya merupakan kebijakan sosial yang bersifat opsional?

    Secara hukum, pengemudi ojol tidak termasuk dalam kategori pekerja formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hubungan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator lebih bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja langsung. Hal ini membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hak-hak seperti pekerja tetap, termasuk THR. Meski demikian, pemerintah sering mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan insentif khusus menjelang hari raya sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada mitra pengemudi mereka.

    Di sisi lain, beberapa perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab telah mulai memberikan insentif berupa Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojol. Besaran BHR ini biasanya dihitung berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. Namun, pemberian insentif ini sering kali disertai dengan syarat tertentu, seperti tingkat penyelesaian order yang tinggi dan penilaian performa yang baik. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam proses pencairannya, terutama bagi pengemudi yang merasa tidak memenuhi kriteria tersebut meskipun telah bekerja keras sepanjang tahun.

    Dari perspektif sosial, pemberian THR atau insentif kepada pengemudi ojol dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara sektor formal dan informal. Tanpa dukungan finansial tambahan menjelang hari raya, banyak pengemudi ojol harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Hal ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ekonomi mereka tetapi juga pada kondisi psikologis dan sosial mereka di tengah tekanan hidup yang semakin berat.

    Pada akhirnya, isu THR bagi pengemudi ojol mencerminkan dilema antara tanggung jawab perusahaan dan kebijakan sosial. Meskipun secara hukum perusahaan tidak diwajibkan memberikan THR kepada mitra pengemudinya, langkah ini dapat menjadi bentuk apresiasi sekaligus investasi sosial yang memperkuat hubungan antara perusahaan dan mitra kerjanya. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif bagi pekerja sektor informal seperti pengemudi ojol.

    THR dalam Perspektif Hukum, Hak atau Tidak untuk Ojol?

    Pengemudi ojek online (ojol) memiliki status yang unik dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Mereka tidak dikategorikan sebagai pekerja formal melainkan sebagai mitra kerja perusahaan aplikator, seperti Gojek dan Grab. Status ini membuat hubungan mereka dengan perusahaan tidak tunduk pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku bagi pekerja formal, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR. Akibatnya, pengemudi ojol tidak memiliki hak hukum untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana pekerja tetap.

    Ketidakhadiran dasar hukum yang mengikat membuat pemberian THR kepada pengemudi ojol bergantung pada kebijakan perusahaan aplikator dan bukan kewajiban hukum. Meskipun demikian, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sering kali mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan insentif khusus menjelang hari raya sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab sosial terhadap mitra pengemudi mereka. Insentif ini biasanya disebut sebagai Bonus Hari Raya (BHR), tetapi besaran dan mekanisme pemberiannya sering kali menimbulkan kontroversi di kalangan pengemudi.

    Sebagai contoh, pada tahun 2025, pemberian BHR sebesar Rp50 ribu kepada beberapa pengemudi ojol menuai kritik tajam dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Mereka menilai jumlah tersebut tidak manusiawi dan melanggar ketentuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian BHR. Wakil Menteri Ketenagakerjaan bahkan turun tangan untuk meminta penjelasan dari perusahaan aplikator terkait protes ini. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun insentif diberikan, transparansi dan keadilan dalam prosesnya masih menjadi masalah besar.

    Di sisi lain, status kemitraan yang dimiliki oleh pengemudi ojol memberikan fleksibilitas kerja, seperti kebebasan mengatur waktu kerja. Namun, status ini juga berarti mereka tidak memiliki hak-hak pekerja tetap, termasuk THR. Hal ini menciptakan ambiguitas hukum yang sering kali menjadi perdebatan. Anggota Komisi IX DPR RI telah mengimbau pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait hak-hak pengemudi ojol, termasuk dalam hal THR. Dengan jumlah lebih dari dua juta pengemudi ojol yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, kebutuhan akan regulasi yang lebih inklusif semakin mendesak.

    Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Moral atau Formalitas?

    Dalam konteks Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan memiliki kewajiban moral untuk memperhatikan kesejahteraan mitra kerja, termasuk pengemudi ojol. Hal ini berlandaskan fakta bahwa keuntungan perusahaan berasal dari kerja keras para pengemudi, sehingga sebagian keuntungan tersebut seharusnya dikembalikan dalam bentuk dukungan kesejahteraan. Namun, implementasi CSR sering kali menghadapi dilema antara tindakan moral yang tulus dan sekadar formalitas untuk menjaga citra perusahaan.

    Beberapa perusahaan aplikator telah memberikan insentif menjelang hari raya, seperti bonus tunai, potongan harga kebutuhan pokok, atau pelatihan keterampilan. Meski demikian, efektivitas program ini kerap dipertanyakan: apakah benar-benar membantu pengemudi atau hanya sekadar memenuhi tuntutan publik? Evaluasi mendalam dan transparansi dalam pengelolaan program CSR diperlukan untuk memastikan dampak nyata bagi kesejahteraan pengemudi.

    Dampak Sosial dan Ekonomi Ketika THR Tidak Diberikan

    Bagi banyak pengemudi ojol, hari raya adalah momen sakral untuk berkumpul dengan keluarga, bersilaturahmi, dan merayakan kemenangan setelah sebulan berpuasa. Momen ini bukan hanya tentang tradisi, tetapi juga tentang pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, membeli pakaian baru, menyiapkan hidangan istimewa, dan memberikan kebahagiaan kepada orang-orang terkasih. Namun, bayangan indah ini sering kali terancam pupus bagi pengemudi ojol yang tidak menerima THR atau insentif tambahan. Tanpa dukungan finansial yang memadai, mereka harus bekerja ekstra keras bahkan di hari-hari menjelang lebaran, mengabaikan waktu istirahat dan keluarga demi mengejar target pendapatan yang lebih tinggi. Ketiadaan THR atau insentif berdampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan pengemudi ojol dan keluarga mereka:

    1. Kesenjangan Ekonomi. Pekerja formal menikmati THR, sementara pengemudi ojol sering merasa terpinggirkan, memicu ketidakpuasan.
    2. Beban Psikologis. Tekanan ekonomi memicu stres dan kecemasan, berdampak negatif pada kesehatan mental pengemudi dan keluarga.
    3. Kualitas Hidup Menurun. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar dapat mempengaruhi pendidikan anak, kesehatan keluarga, dan standar hidup secara keseluruhan.
    4. Potensi Masalah Sosial. Dalam situasi sulit, beberapa pengemudi mungkin terpaksa mengambil jalan pintas, meningkatkan risiko tindakan kriminal.

    Lebih jauh lagi, dampak ekonomi dari tidak diberikannya THR kepada pengemudi ojol dapat meluas ke sektor-sektor lain. Daya beli masyarakat, terutama di kalangan pengemudi ojol dan keluarga mereka, dapat menurun, yang pada gilirannya berdampak pada penjualan ritel, industri makanan dan minuman, serta sektor transportasi dan pariwisata. Dengan demikian, isu THR bagi pengemudi ojol bukan hanya sekadar masalah individual, tetapi juga masalah ekonomi makro yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

    Menjembatani Tanggung Jawab dan Kebijakan Sosial

    Untuk mengatasi dilema THR bagi pengemudi ojol, diperlukan solusi inovatif yang menjembatani tanggung jawab perusahaan dan kebijakan sosial. Solusi ini harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan bisnis perusahaan aplikator serta kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pengemudi ojol sebagai mitra kerja. Pendekatan yang komprehensif, melibatkan pemerintah, perusahaan aplikator, asosiasi pengemudi, dan masyarakat luas, menjadi kunci untuk mencapai solusi yang adil dan efektif. Ada beberapa solusi potensial yang dapat dipertimbangkan antara lain:

    1. Regulasi Inklusif dan Adaptif

    Pemerintah dapat mengeluarkan regulasi khusus yang mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol. Regulasi ini tidak harus mewajibkan pemberian THR secara langsung, tetapi dapat menetapkan standar minimum kesejahteraan, seperti jaminan sosial, asuransi kesehatan, atau akses ke program pelatihan dan pengembangan. Regulasi ini harus fleksibel dan adaptif terhadap perubahan pasar serta mempertimbangkan karakteristik unik dari sektor transportasi online.

    1. Insentif Berbasis Kinerja dan Tanggung Jawab Sosial

    Perusahaan aplikator dapat mengembangkan sistem insentif yang adil dan transparan, dengan mempertimbangkan kinerja pengemudi, kualitas layanan, dan kontribusi terhadap tanggung jawab sosial. Insentif ini dapat berupa bonus tunai, diskon bahan bakar, atau akses ke layanan keuangan yang lebih baik. Pemberian insentif harus didasarkan pada kriteria yang jelas dan terukur, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua pengemudi untuk meningkatkan pendapatan mereka.

    1. Program Kesejahteraan Berkelanjutan

    Perusahaan aplikator dapat berinvestasi dalam program kesejahteraan yang berkelanjutan bagi pengemudi ojol, seperti program pendidikan, kesehatan, atau bantuan hukum. Program ini dapat membantu pengemudi meningkatkan keterampilan, mengatasi masalah kesehatan, dan melindungi hak-hak mereka sebagai mitra kerja. Selain itu, program ini dapat membantu membangun hubungan yang lebih kuat antara perusahaan dan pengemudi, serta meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja.

    Antara Hak dan Kebijakan Sosial

    Pada akhirnya, diskusi mengenai THR bagi ojol bukan sekadar persoalan hukum yang kaku atau kebijakan sosial yang longgar, melainkan cerminan dari nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang kita anut. Dalam era digital ini, dunia kerja semakin fleksibel dan terfragmentasi, menuntut kita untuk terus mengevaluasi bagaimana hak-hak pekerja informal, seperti pengemudi ojol, dapat dilindungi dan diakomodasi tanpa mengorbankan keberlanjutan bisnis perusahaan aplikator. Pertanyaan mendasar yang harus kita jawab adalah: bagaimana kita dapat menciptakan ekosistem kerja yang adil, di mana semua pihak mendapatkan manfaat yang proporsional dan dihormati hak-haknya, tanpa terjebak dalam paradigma lama yang memisahkan pekerja formal dan informal?

    Sebagai bagian dari masyarakat, kita memiliki peran untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Kita bisa menunjukkan apresiasi dengan memberi tip atau ulasan positif. Selain itu, kita bisa mendukung kebijakan inklusif dengan berpartisipasi aktif dan memilih pemimpin yang peduli pada keadilan sosial. Dengan begitu, kita menjadi agen perubahan untuk masyarakat yang lebih adil.

    Daftar Pustaka

    Citradewi, A., & Soebandono, J. P. 2017. Pengaruh totalitas kerja dan modal psikologis terhadap kepuasan kerja driver gojek di jakarta selatan. Journal of Psychology, 5(2), 151-163. https://doi.org/10.15408/tazkiya.v22i2.8405

    Hamid, A., & Intan, A. M. 2024. Legal protection for informal sector workers in employment development in Indonesia: challenges and opportunities. Journal Research in Business and Social Science, 13(5), 880-892. https://doi.org/10.20525/ijrbs.v13i5.3630

    Heldman, K. 2024. How employers can treat gig workers fairly in the evolving workforce. Workplace Fairness. https://www.workplacefairness.org/blog_of_the_week/how-employers-can-treat-gig-workers-fairly-in-the-evolving-workforce/

    Putri, H. S., & Diamantina, A. 2019. Perlindungan hukum terhadap keselamatan dan keamanan pengemudi ojek online untuk kepentingan masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 392-403. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/61

    Suputra, I. M. Y., & Ranawijaya, I. B. E. 2022. Pertanggungjawaban perusahaan ojek online terkait persoalan kerugian bagi konsumen. Jurnal Kertha Semaya, 10(8), 1728-1739. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i08.p02

  • Terjebak dalam Scroll, Brain Rot Menurunkan Kemampuan Kognitif Gen Z?

    Pada zaman penuh kemudahan dan akses informasi digital, istilah brain rot yang identik dengan kecanduan scroll atau menggeser konten pada aplikasi video dan sosial media makin mudah untuk kita dengar. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kondisi penurunan kualitas mental dan intelektual seseorang akibat konsumsi berlebihan konten-konten yang dangkal isinya.

    Fenomena ini menjadi sorotan karena konten-konten tersebut mampu menghilangkan kejenuhan namun menjadi kurang produktif, mengurangi kinerja otak, dan dapat memengaruhi kesehatan mental. Kata ini populer pada tahun 2024 dan Oxford University Press menetapkan kata brain rot sebagai Word of The Year 2024. Pada definisi menurut Oxford, brain rot adalah kemerosotan keadaan mental atau intelektual seseorang, terutama dilihat dari akibat konsumsi berlebihan konten online yang sepele atau tidak menantang.

    Penggunaan istilah brain rot meningkat tajam sebesar 230% antara 2023 dan 2024. Dari perhatian para ahli di Oxford, istilah ini populer di tahun 2024 karena digunakan untuk menyadari kekhawatiran tentang dampak dari konsumsi konten online berkualitas rendah secara berlebihan.

    Pertama kali istilah brain rot ditemukan pada tahun 1854 dalam buku karya Henry David Thoreau yang berjudul Walden, yang menceritakan pengalamannya menjalani gaya hidup sederhana di alam. Pada buku tersebut, Thoreau mengkritik kecenderungan masyarakat dalam meremehkan ide-ide kompleks atau ide-ide yang diinterpretasikan secara asal agar terlihat sederhana. Ia melihat hal ini sebagai indikasi umum pada upaya menurunnya kualitas mental dan intelektual. Thoreau berkata, “While England endeavours to cure the potato rot, will not any endeavour to cure the brain-rot – which prevails so much more widely and fatally?”

    Akhirnya pada era digital sekarang, istilah ini ramai digunakan khususnya selama 12 bulan terakhir pada platform video online TikTok. Awalnya istilah ini ramai dan menjadi daya tarik di sosial media khususnya di TikTok oleh komunitas generasi Z dan Alpha, lalu istilah brain rot meluas sampai masuk dalam pembahasan jurnalisme dan media mainstream, di tengah kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif dari konsumsi konten online berlebihan dan menurunkan kualitas mental dan intelektual.

    Fenomena Brain Rot di Indonesia

    Pada masyarakat di Indonesia, jebakan brain rot sepertinya tidak bisa lepas begitu saja khususnya bagi generasi Z dan Alpha. Dari data yang disajikan oleh Exploding Topics dalam artikel berjudul TikTok User Age, Gender, & Demographics (2024), netizen Indonesia merupakan penonton TikTok paling lama nomor satu di dunia dengan rata-rata durasi 41 jam 35 menit setiap bulannya, mengalahkan netizen Inggris dengan durasi 40 jam 5 menit, netizen Chili dengan durasi 40 jam 1 menit, netizen Meksiko dengan durasi 39 jam 58 menit, netizen Thailand dengan durasi 39 jam 14 menit, dan netizen Amerika dengan durasi 38 jam 2 menit.

    Dari data tersebut sudah menggambarkan seberapa tinggi penggunaan platform digital masyarakat Indonesia, khususnya pada aplikasi TikTok yang biasanya memberikan konten-konten video pendek dengan kualitas konteks yang rendah, dangkal, dan tidak bermakna. Dengan screen time yang begitu lama, kemungkinan besar para generasi muda juga mengalami fenomena brain rot. Sayangnya, belum ada hingga artikel ini dibuat studi mengenai fenomena brain rot secara spesifik di Indonesia.

    Ancaman yang Ditimbulkan dari Brain Rot

    Brain rot pada dasarnya menyebabkan penurunan kinerja otak, kondisi mental, dan kadar intelektualitas seseorang karena konsumsi konten yang dangkal konteksnya secara berlebihan. Ini menyebabkan kita menjadi susah untuk fokus terhadap sesuatu khususnya dalam mengonsumsi sesuatu yang sifatnya jenuh, butuh daya berpikir kuat, dan berdurasi panjang.

    Salah satu sebabnya juga mengakibatkan dopamine rush. Dopamine pada dasarnya adalah neurotransmitter atau hormon yang diproduksi oleh otak yang berperan berperan dalam mengatur emosi, motivasi, dan kesenangan. Lonjakan hormon dopamine terjadi karena berbagai aktivitas yang menyenangkan seperti olahraga, makan makanan enak, termasuk juga ketika mengonsumsi konten pendek, receh, dan mengundang tawa secara berlebihan. Ketika kita mengonsumsi sesuatu, dopamine dilepaskan dan menciptakan sinyal bahwa hal tersebut layak untuk dikonsumsi ulang.

    Namun jika seseorang terus-menerus mengonsumsi sesuatu yang menimbulkan lonjakan produksi hormon dopamine, hal itu bisa mengarah pada kebiasaan yang tidak sehat atau adiktif yang dinamakan dopamine rush. Ini bisa menimbulkan seseorang sulit mendapat kepuasan tanpa rangsangan tersebut. Hal ini memaksa kita untuk terus menonton konten receh dengan konteks yang remeh agar kejenuhan dalam diri kita merasa terpuaskan.

    Penyebab lainnya dari kecanduan scroll konten tidak berfaedah dan konteks yang dangkal adalah menurunnya kemampuan kognitif atau terjadi defisit kognitif. Defisit kognitif yang dimaksud adalah penurunan fungsi mental yang mempengaruhi kemampuan seseorang dalam berpikir, belajar, mengingat, dan mengambil keputusan. Dalam sebuah ulasan yang berjudul Cognitive Deficits in Problematic Internet Use: Meta-Analysis of 40 Studies, disebutkan bahwa problematic internet use (PIU) atau penggunaan internet yang buruk dapat mengakibatkan seseorang mengalami defisit kognitif. Dalam penelitian tersebut PIU ditandai oleh beberapa indikator di antaranya :

    1. Kendali Hati & Niat yang Buruk. Kesulitan untuk mengontrol penggunaan internet dan lepas dari kecanduan meskipun ada secercah keinginan dalam nurani untuk berhenti.
    2. Kecanduan Hidup di Dunia Maya. Menghabiskan waktu berlebihan pada aktivitas di dunia maya seperti bermain game, belanja, atau scroll media sosial yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
    3. Kabur dari Dunia Nyata. Menggunakan internet untuk menghindari interaksi sosial atau masalah di dunia nyata.
    4. Terjadi Perilaku Kompulsif & Impulsif. Kompulsif adalah gangguan kecemasan yang berlebihan dan individu dipaksa untuk terus-menerus mengulang tindakan tertentu demi menenangkan rasa cemasnya tersebut. Sedangkan impulsif adalah bertindak secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas dan di luar rencana, sehingga sering kali sikapnya sangat irasional.
    5. Rasa Cemas & Depresi Tanpa Internet. Mengalami gejala kecemasan atau depresi ketika tidak dapat mengakses internet.

    PIU pada dasarnya dimaknai dalam konteks umum penggunaan internet yang buruk. Namun dari indikator di atas, dapat disimpulkan bahwa jika kita berselancar di Internet secara berlebihan dan mengonsumsi konten receh di luar batas tanpa dibarengi aktivitas yang melatih kerja otak dan daya berpikir, maka ada kemungkinan besar kita akan terkena dampak dari brain rot dan muncul indikator PIU dari diri kita.

    Solusi agar Terhindar dari Brain Rot

    Penggunaan internet, media sosial, apalagi platform video pendek sudah tidak bisa lepas dari genggaman kita hari ini. Semua informasi, berita, dan tren terbaru selalu muncul tiap detik di dalam smartphone kita. Maka cara terbaik untuk kita bisa terus menggunakan alat ini adalah bersikap bijak dan teratur dalam berselancar di internet dan media sosial. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari brain rot yaitu :

    1. Membersihkan Algoritma Kita

    Ketika kita scroll di media sosial, kita harus jeli dengan konten yang kita tonton. Perbanyak like pada konten yang bermanfaat dan berbobot, lalu gunakan fitur not interested in this content pada konten-konten yang tidak bermanfaat. Biasanya klik titik tiga pada video atau pencet lalu tahan pada video untuk menampilkannya.

    1. Melakukan Kegiatan yang Meningkatkan Kognitif

    Kemampuan yang dapat meningkatkan berpikir, belajar, mengingat, dan mengambil keputusan di antaranya bisa dengan membaca bacaan yang membuat kita berpikir seperti buku, berita, artikel, dan opini, lalu melakukan meditasi atau lepas dari jangkauan gadget dalam waktu yang lama, dan terakhir sering bersosialisasi bersama teman, komunitas, atau teman diskusi agar memantik daya berpikir dan kemampuan dalam pengambilan keputusan.

    1. Mengatur Penggunaan Media Sosial

    Kita secara pribadi dapat mengatur penggunaan media sosial dengan mengatur jadwal penggunaannya seperti memasang timer atau aplikasi paksaan agar kita berhenti. Jangan lupa juga untuk berkomitmen agar kita tidak terus dipaksa untuk mengurangi scroll media sosial tapi juga bisa berhenti dari kesadaran diri kita sendiri.

    Refleksi Diri Terhadap Kemajuan Zaman

    Melihat kemajuan teknologi dan informasi semakin pesat sekarang, generasi Z dan Alpha harus bisa beradaptasi dan menyesuaikan diri lebih baik lagi. Kita dipercayakan dengan kemudahan akses dan penyebaran informasi yang lebih inklusif agar lebih bijak dalam menggunakan dan memanfaatkannya. Konten yang sangat familier, receh, dan identik dengan brain rot seperti Skibidi Toilet milik Alexey Gerasimov dan komedi Only in Ohio membuat standar konten receh semakin ringan namun tidak berbobot. Ada kalanya kita bisa sekali-kali menonton konten seperti namun tidak sehat bagi mental kita jika berlebihan.

    Tidak harus membuangnya secara mentah-mentah, tapi kita belajar untuk hidup beriringan dengan teknologi dan menyeimbangkannya dengan kehidupan agar menjadi penunjang dan inovasi hidup serta terhindar dari keburukan yang ditimbulkan dari teknologi. Munculnya istilah brain rot menjadi batasan kita agar menggunakan teknologi informasi bisa lebih bijak dan cerdas.

    Referensi

    Oxford University Press. 2024. ‘Brain rot’ named Oxford Word of the Year 2024. https://corp.oup.com/news/brain-rot-named-oxford-word-of-the-year-2024/

    Assifa, Dea. 2024. Mengenal Brain Rot, Oxford Word of The Year 2024. https://warstek.com/brain-rot/

    Duarte, Fabio. 2025. TikTok User Age, Gender, & Demographics (2025). https://explodingtopics.com/blog/tiktok-demographics#tiktok-users-region

    Indonesia Heritage Foundation. 2024. End of Year Reflection: Brain Rot and All Its Intertwined Aspects. https://ihf.or.id/refleksi-akhir-tahun-brain-rot-dengan-segala-aspeknya-yang-berkelindan/?form=MG0AV3

    I. Konstantinos, H. Roxanne, E. G. Anna, et al. 2019. Cognitive Deficits in Problematic Internet Use: Meta-Analysis of 40 Studies. The British Journal of Psychiatry, 215, 639–646.

  • Mahasiswa dan AI, dilemma Etis Penggunaan AI dalam Lingkup Akademik

    KAKAP presented by Erlangga (Duta Ekonomi Syariah Jabodetabek 2025)

    Written by Kayla Amala Nazarudin (Staff Divisi Wirus KSEI Progres 2024/2025) & Husna

    Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang, termasuk dalam dunia pendidikan. Bagi mahasiswa, AI menjadi alat bantu baru yang menawarkan beragam kemudahan  dari membantu merangkum materi, mencari referensi, menyusun jadwal belajar, hingga menulis esai. Namun di balik semua manfaatnya, hadir pula sebuah dilema besar: bagaimana penggunaan AI yang benar, etis, dan tidak melanggar nilai-nilai akademik?

    AI dan Gaya Belajar Mahasiswa

    Pengaruh AI terhadap cara belajar mahasiswa sangat signifikan. AI mempermudah akses informasi, mempercepat proses pencarian data, bahkan bisa digunakan untuk menyusun ide secara instan. Berdasarkan data global, Indonesia menempati posisi ketiga sebagai pengguna AI terbanyak, dengan total pengguna mencapai 1,4 miliar. Fakta ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat terbuka terhadap kehadiran teknologi ini dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia akademik.

    Mahasiswa zaman sekarang tumbuh di era digital yang serba cepat. Mereka terbiasa mendapatkan informasi dalam hitungan detik dan menyelesaikan tugas dengan bantuan teknologi. Dalam kondisi seperti ini, AI menjadi teman belajar yang sangat menarik. Dengan alat seperti ChatGPT, Grammarly, atau aplikasi lain berbasis AI, mahasiswa bisa dengan mudah mendapatkan inspirasi, memperbaiki struktur kalimat, hingga menyusun draft tulisan.

    Namun, kemudahan ini membawa risiko. Ketergantungan pada AI yang berlebihan dapat mengikis kemampuan dasar mahasiswa, seperti berpikir kritis, menganalisis, dan menulis secara mandiri. Lebih jauh lagi, jika tidak diajarkan bagaimana menggunakan AI secara bijak, mahasiswa bisa terjebak pada praktik curang atau tidak etis tanpa mereka sadari.

    Dilema Etis dalam Penggunaan AI

    Penggunaan AI di lingkup akademik menimbulkan berbagai dilema etis. AI bisa digunakan untuk membuat tulisan atau jawaban secara instan. Jika disalin mentah-mentah tanpa penyesuaian dan tanpa menyebut sumber, maka hal ini bisa dianggap sebagai bentuk plagiarisme. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang hilangnya orisinalitas dalam karya tulis mahasiswa. Selain itu, isu kejujuran Akademik menjadi sorotan penting. Kejujuran adalah nilai utama dalam dunia Pendidikan. Penggunaan AI yang tidak transparan dapat merusak nilai kejujuran tersebut. Mahasiswa yang mengandalkan AI tanpa melalui proses belajar sendiri, sejatinya melewatkan esensi dari proses akademik itu sendiri.

    Tak kalah penting adalah masalah kesenjangan akses teknologi. Tidak semua mahasiswa memiliki akses yang sama terhadap perangkat dan jaringan internet yang mendukung penggunaan AI. Hal ini dapat menciptakan kesenjangan baru, di mana mahasiswa yang memiliki akses teknologi lebih maju bisa mengerjakan tugas lebih cepat dan “lebih baik”, sementara yang lain tertinggal bukan karena kemampuan, melainkan karena keterbatasan fasilitas.

    Terakhir, muncul pula kekhawatiran terkait ketergantungan pada AI dan hilangnya kemandirian. AI memang dapat memberikan jawaban cepat, namun terlalu mengandalkannya bisa membuat mahasiswa kehilangan kemandirian dalam berpikir dan menyelesaikan masalah. Proses pembelajaran yang seharusnya melatih daya pikir, justru terpotong oleh kemudahan instan.

    AI, Alat Bantu atau Sumber Pelanggaran?

    Dalam penggunaannya, AI bisa menjadi alat bantu yang sah jika digunakan dengan cara yang tepat. AI tidak dianggap sebagai bentuk plagiarisme jika digunakan sebagai sumber referensi, brainstorming ide, atau pendamping belajar, kemudian diolah kembali menggunakan pemahaman sendiri.

    Namun, jika AI digunakan untuk menghasilkan karya utuh tanpa revisi, refleksi, dan pemahaman, lalu diklaim sebagai karya pribadi maka itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika akademik. Dalam konteks ini, mahasiswa dituntut untuk tetap mempertahankan integritas akademik dengan jujur menyatakan peran AI dalam proses pengerjaan tugas. Oleh karena itu, penting bagi setiap mahasiswa untuk mengetahui perbedaan antara memanfaatkan teknologi secara bijak dan menggunakan teknologi sebagai jalan pintas.

    Panduan Etis Menggunakan AI dalam Akademik

    Untuk memastikan AI digunakan secara bijak dan sesuai kaidah akademik, berikut prinsip yang dapat dijadikan pedoman:

    1. Transparansi. Jelaskan jika menggunakan bantuan AI dalam proses pengerjaan tugas. Ini menunjukkan kejujuran dan tanggung jawab terhadap hasil karya yang dibuat.
    2. Refleksi dan Revisi. Jangan hanya mengandalkan output dari AI. Mahasiswa perlu merefleksikan dan merevisi hasil tersebut agar sesuai dengan pemahamannya sendiri. Ini juga merupakan bagian penting dalam proses belajar.
    3. Pembatasan Wajar. Gunakan AI sebagai pendamping, bukan pengganti. AI seharusnya membantu memahami konsep, bukan mengerjakan segalanya.
    4. Etika Pengutipan. Jika hasil AI digunakan sebagai referensi, cantumkan secara etis sebagaimana mencantumkan sumber dari buku atau artikel jurnal.

    Peran Kampus dalam Mengatur Penggunaan AI

    Perguruan tinggi memegang peranan penting dalam merespons perkembangan teknologi ini. Beberapa langkah yang dapat dilakukan kampus antara lain:

    1. Menyusun kebijakan penggunaan AI secara jelas dan transparan. Kampus perlu membuat aturan yang mendefinisikan penggunaan AI secara etis. Hal ini akan menjadi acuan bagi dosen dan mahasiswa dalam berinteraksi dengan teknologi tersebut.
    2. Mengedukasi Sivitas Akademika. Mahasiswa dan dosen perlu diberikan pelatihan atau seminar tentang cara memanfaatkan AI secara bertanggung jawab. Hal ini juga dapat memperkuat budaya akademik yang sehat.
    3. Mendorong Penggunaan yang Bertanggung Jawab. Kampus bisa menyediakan platform AI edukatif dan memberi contoh bagaimana mengintegrasikan teknologi dengan pembelajaran yang mendalam.
    4. Melakukan Pengawasan Akademik. Dosen tetap memiliki peran penting dalam memantau kualitas tugas dan kejujuran mahasiswa. Selain itu, dosen juga perlu diberikan pemahaman tentang cara mendeteksi penggunaan AI yang tidak wajar.

    Teknologi AI adalah sebuah keniscayaan. Menolaknya bukanlah solusi, tetapi memahami dan mengelolanya dengan bijak adalah keharusan. Mahasiswa sebagai generasi intelektual dituntut untuk adaptif terhadap teknologi, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab.

    AI adalah alat, bukan pengganti. Ibarat pisau bermata dua, AI bisa membantu menyelesaikan masalah dengan cepat, tetapi juga bisa menjadi bumerang jika disalahgunakan. Maka, mahasiswa perlu membangun kesadaran bahwa kualitas akademik tidak hanya dilihat dari hasil akhir, tapi dari proses belajar yang dijalani.

    Dengan kolaborasi antara mahasiswa, dosen, dan institusi, penggunaan AI bisa diarahkan menjadi sesuatu yang positif mendukung pembelajaran, bukan merusaknya. Maka, saat teknologi semakin canggih, etika dan kesadaran diri-pun harus semakin tinggi.

    Referensi

    Agustina, A., & Suharya, Y. (2024). Penerapan Teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence, AI) Dalam Bidang Pendidikan Menuju Generasi Indonesia Emas 2045. Prosiding Temu Ilmiah Nasional Guru16, 129-138.

    Lukman, L., Agustina, R., & Aisy, R. (2023). PROBLEMATIKA PENGGUNAAN  ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) UNTUK PEMBELAJARAN DI KALANGAN   MAHASISWA STIT PEMALANG. Madaniyah, 13, 242–255

    Marlin, K., Tantrisna, E., Mardikawati, B., Anggraini, R., & Susilawati, E. (2023). Manfaat dan Tantangan Penggunaan Artificial Intelligences (AI) Chat GPT Terhadap Proses Pendidikan Etika dan Kompetensi Mahasiswa Di Perguruan Tinggi. Innovative: Journal Of Social Science Research3(6), 5192-5201.

    Nurhayati, E., Suyanto, S., Sodiq, S., & Roni, R. (2024). Literasi Digital dalam Penulisan Karya Tulis Ilmiah pada Mahasiswa. BELAJAR BAHASA: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia9(2), 226-236.

  • Digital Economy And The Role Of Islamic Finance

    Digital Economy adalah segala aktivitas ekonomi yang di digitalisasi menjadi beberapa aspek, seperti financial technology.

    Infrastuktur yang diperlukan untuk mewujudkan ekonomi digital adalah smartphone dan internet. Dengan tingkat rata-rata penggunaan pada orang Indonesia adalah 5.2 jam per-hari.

    Menurut Digital adoption index, semakin banyak pengguna digitalisasi maka semakin menurunkan tingkat unemployment.

    Market size yang terbesar dalam digital economy adalah e-commerce, yang mancapai 4 milliar account. Lalu setelah e-commerce muncullah social commerce, ex tiktok shop. Dan digital payment yg mencapai 15 triliun us dollar

    Evolusi internet telah mencapai web 3.0. Pada tahun 2000-an hanya mencapai web 1.0 dengan karakter decentralized, web 2.0 centralized, web 3.0 decentralized (yg memberikan kebebasan dalam berinternet)

    5 aspek dalam digital economy:

    • Fintech (Contoh: revolut, BSI)

    • Logistics (Contoh: Lalamove)

    • Advertising (Contoh: Youtube)

    • Software (Contoh: Wix)

    • Own product (Contoh: Beyond Meat)

    Unicorn adalah startup yang valuasinya melebihi 1 milliar us dollar. Kemunculan bitcoin, ethereum, crypto pada tahun 2009. Hingga saat ini pengguna crypto di Indonesia mencapai 7.4 juta orang.

    Apakah ekonomi syariah mengikuti perkembangan ekonomi digital?

    Ekonomi digital didominasi oleh keuangan syariah industri halal yang masih terkonsentrasi pada Islamic Banking dan pastinya didominasi oleh sistem murabahah.

    GDP di Indonesia di dorong oleh industri keuangan yang mencapai 700 triliun dengan APBN 3000 T.

    Konsep keuangan:

    • Memiliki nilai intrinsik

    5 poin yang menjadi halangan dalam hubungan islamic finance and digital economy:

    • Dalil yang digunakan dalam sistem keuangan

    • Innovasi yang masih mengikuti dari konven

    • mengadopsi teknologi yang masih kalah jauh dibanding konven

    • kekurangan orang yang expert dalam teknologi

    • kekurangannya support dari pemerintah dan regulasi

  • Dana Zakat Sebagai Kunci Pendidikan Berkualitas Bagi Para Penyandang Disabilitas

    Pada dasarnya setiap individu menginginkan kehidupan yang normal, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial. Dengan kondisi fisik dan mental yang normal, diharapkan seseorang dapat menjalankan berbagai aktivitasnya dengan baik dan efektif. Tidak semua orang dapat menikmati kondisi normal tanpa cacat fisik atau mental. Sering kali karna keadaan tertentu, seseorang harus menghadapi cacat atau disabilitas. Dalam situasi ini, individu yang mengalami kecacatan membutuhkan pendampingan dan pemberdayaan untuk tetap semangat menjalani hidup dan meningkatkan kualitas hidupnya.

    Individu dengan cacat atau disabilitas berhak untuk menjalani kehidupan yang layak dan dihormati seperti orang normal pada umumnya. Oleh karena itu, Indonesia telah ikut mengesahkan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Rights Of Persons With Disabilities) yang tertera dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 (Rianto, A. 2015). Langkah ini bertujuan  untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat terpenuhi hak-haknya dengan lebih baik melalui berbagai program pemberdayaan yang ditujukan khusus untuk mereka.

    Islam sebagai agama yang menganggap semua manusia sama tentu tidak menghendaki perbedaan antara si normal dan si cacat. Konsep keadilan dalam Islam berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist sebagai sumber utamanya. Sayyid Qutb mengemukakan dua prinsip dasar keadilan, yaitu kebebasan jiwa secara mutlak, dimana Islam menjamin kebebasan penuh bagi setiap individu, serta tercapainya persamaan kemanusiaan yang sempurna.

    Instrumen sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas agar lebih berdaya dan memperoleh kesetaraan. BAZNAS dan berbagai lembaga serupa di berbagai daerah telah berusaha menyalurkan zakat kepada para penyandang disabilitas (Mustika, et al. 2024).  Seperti penelitian yang telah dilakukan oleh Khalifah (2019) yang menunjukan bahwa di kota Semarang, zakat telah mulai didistribusikan kepada penyandang disabilitas melalui pembentukan P3D (Paguyuban Peduli Penyandang Disabilitas). Di Jawa Timur, bantuan kepada penyandang disabilitas tidak hanya berupa santunan uang, tetapi juga meliputi ternak dan benih tanaman buah sehingga dapat memberikan dukungan dalam jangka panjang (Utomo dan Qulub, 2020).

    Persoalan pendidikan penyandang disabilitas yang masih belum optimal pemenuhan haknya, sudah seharusnya menjadi fokus utama lembaga ZISWAF. Akses Pendidikan yang memadai bagi penyandang disabilitas diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Dengan memperoleh pekerjaan yang layak, kesejahteraan penyandang disabilitas juga akan meningkat. Salah satu masalah utama yang dihadapi penyandang disabilitas adalah terbatasnya peluang kerja yang sering kali disebabkan oleh kurangnya akses pendidikan yang memadai (Hastuti, et al. 2022).

    Pendidikan bagi penyandang disabilitas bukan hanya tentang mengakses kurikulum yang sama dengan teman sebayanya, tetapi juga mengenai aksesibilitas dan dukungan yang memadai. Dana zakat sebagai salah satu bentuk filantropi dalam Islam memiliki potensi besar untuk memberdayakan penyandang disabilitas melalui berbagai program yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan mereka.

    Beasiswa Pendidikan menjadi salah satu bentuk dukungan yang dapat diberikan melalui dana zakat. Program beasiswa ini dapat mencakup biaya kuliah, buku, dan alat bantu belajar yang memberikan akses lebih besar kepada penyandang disabilitas untuk melanjutkan Pendidikan mereka tanpa harus khawatir tentang biaya. Dengan adanya beasiswa, mereka dapat memfokuskan energi mereka pada pembelajaran bukan pada beban finansial.

    Pendidikan inklusif juga mendapatkan manfaat besar dari dana zakat. Program Pendidikan inklusif memugkinkan penyandang disabilitas untuk belajar bersama dengan teman sebayanya yang berpotensi dalam mengurangi kesenjangan dan juga stigma. Dana zakat dapat digunakan untuk melatih guru dalam metode pengajaran inklusif dan mengembangkan kurikulum  yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Pelatihan ini memastikan bahwa pendidik dapat memberikan dukungan yang sesuai dan memadai.

    Lebih jauh lagi, program pengembangan keterampilan yang didukung oleh dana zakat dapat membantu penyandang disabilitas mempersiapkan diri untuk memasuki dunia kerja. Pelatihan keterampilan praktis, kursus kejuruan, atau program wirausaha dapat membuka peluang baru bagi mereka untuk mandiri secara ekonomi dan berkontribusi pada masyarakat.

    Dengan dukungan dari berbagai pihak terutama lembaga zakat, pemerintah dan masyarakat, pemberdayaan Pendidikan untuk penyandang disabilitas dapat tercapai. Dana zakat tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga membuka pintu kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk meraih impian mereka, meningkatkan kualitas hidup, dan berkontribusi secara positif dalam masyarakat. Dengan demikian, Pendidikan yang adil dan merata bagi semua dapat menjadi kenyataan, menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan penuh empati.

    REFERENSI

    Hastuti, L. T., Harahap, B., Rianto, A., & Sulistyaningsih, N. (2022). Peran Organisasi-Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Kota Surakarta. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum7(2), 147-161.

    Khalifah, Sayyidah. (2019). ‘Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pendistribusian Zakat Untuk Penyandang Disabilitas (Studi Implementasi Di Baznas Kota Semarang)’, Skripsi,  UIN  Walisongo Semarang.

    Mustika, I. A., Abdullah, M. W., & Darussalam, A. Z. (2024). Pendayagunaan Zakat Melalui Program Bantuan Disabilitas (Studi Kasus: Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bulukumba). Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam5(1), 39-47.

    Rianto, A. (2015). Pemberdayaan Masyarakat Muslim Penyandang Cacat/Disabilitas Melalui Pemanfaatan Dana Zakat (Kajian Dari UU No. 23 Tahun 2011). Jurnal Rehabilitasi Dan Remediasi24(1).

    Utomo,   Zahratul   Hayati,   and   A.   Syifaul   Qulub. (2020). ‘Baznas  Jawa  Timur  dan     Pemberdayaan Masyarakat  Disabilitas  Ponorogo’, Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, vol. 7, no. 3.