Oleh: muhammad wildan (Divisi PNP)
Indonesia dengan populasi muslim terbesar didunia memiliki potensi ekonomi yang luar biasa dengan didasari oleh wakaf. Namun sering kali belum tergarap dengan maksimal. Banyak pondok pesantren yang menjadi tulang punggung pendidikan islam di Indonesia, memiliki aset wakaf berupa tanah yang luas namun masih berjuang untuk mencapai kemadirian finansial. Aset aset ini sering menjadi raksaksa tertidur, penuh potensi tetapi tidak dapat dimanfaatkan karena pengelolaan yang masih tradisional dan kurangnya inovasi.
Namun, tanda-tanda perubahan mulai terlihat. Beberapa pesantren berhasil menemukan cara mengubah dasi sekedar aset wakaf yang hanya menjadi tanah masjid atau kuburan, menjadi sumber ekonomi yang berkelanjutan.
Secara historis, masyarakat Indonesia memahami wakaf sebagai sesuatu yang bersifat konsumtif. Data dari kementerian agama menunjukkan bahwa sebagian besar tanah wakaf digunakan untuk membangun masjid (44%) dan musholla (28,06%) meskipun mulia pemahaman ini menyempitkan makna dari wakaf itu sendiri. Hakikat dari wakaf seperti hadist yang oleh sahabat Umar bin khattab rasulullah bersabda “menahan pokoknya dan menyedekahkan hasilnya”. Ini yang menunjukkan bahwa bahwa aset wakaf agar dikelola untuk menghasilkan keuntungan, yang kemudian digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat.
Titik terpenting bagi perkembangan wakaf modern di Indonesia adalah disahkannya Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 Tetang Wakaf. Peraturan ini secara hukum mendorong perubahan wakaf konsumtif menjadi wakaf produktif. Undang undang ini tidak hanya memperluas jenis objek wakaf hingga mencakup uang tunai dan surat berharga, tetapi juga mewajibkan nadzir ( pengelola wakaf ) untuk mengembangkan aset secara produktif.
Akan tetapi meskipun kerangka hukum sudah ada, tantangan di lapangan masih besar. Banyak praktik wakaf tradisional masih berdasarkan kepercayaan lisan dan belum memiliki legalitas potensi seperti sertifikat, sehingga potensi ekonominya masih belum dapat dimanfaatkan.
Untuk mencapai kemadirian, pesantren dapat mengadopsikan berbagai model pengelolaan wakaf produktif yang disesuaikan dengan sumber daya seperti pendekatan korporasi dan diversifikasi aset riil, model pendekatan ini mengubah cara pandang aset wakaf dari sekedar properti statis menjadi portofolio investasi yang dinamis yang dapat dikelola dengan prinsip prinsip syariah.
Implementasi model ini diawali dengan peletakan fondasi tata kelola yang kokoh melalui institusionalisasi nadzir. Pebgelolaan aset tidak lagi terpusat pada figur individu, melainkan dialihkan kepada sebuah badan hukum formal, lazimnya berbentuk yayasan. Dan mekanisme pengembangan aset untuk mengoptimalkan setiap aset wakaf menjadi unit unit penghasilan pesantren dan jalan menuju kemandirian. Seperti skema pengembangan sektor agribisnis yang mana skema ini diterapkan pada aset wakaf berupa lahan pertanian. Lahan tersebut tidak hanya digarap untuk tujuan subsisten, tetapi juga dikelola sebagai unit agribisnis komersia. Implemntasinya mencakup, penanaman berjual beli tinggi seperti sayuran, cabe, atau bahkan karet, dimana hasil panennya dipasok ke industri atau pasar, sehingga menghasilkan pendapatan untuk pesantren. Tidak hanya itu pengelolaan lahan untuk menjadi sawah atau ladang sayur mayur hasilnya dapat di alokasikan unutk dijual ke pasar sebagai pendapatan atau digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi internal pesantren, yang secara efektif menekan biaya operasional pesantren.
Dan aset wakaf yang berlokasi strategis dapat dikembangkan menjadi properti komersial. Mekaismenya adalah dengan mendirika seperti ruko, kios, atau fasilitas lain yang kemudian dapat di sewakan kepada pihak ketiga. Skema ini dapat menghasilkan pendapatan pasif berupa berupa biaya sewa.
Pada tahap lebih lanjut surplus finansial yang dihasilkan dari berbagai unit usaha diatas tidak didiamkan sebagai kas non-produktif saja, namun dana dan tersebut dapat dialokasikan dan dinvestasikan kembali melalui skema penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah, seperti bank pembiayaan syariah (BPRS). Mekanisme ini merupakan bentuk verifikasi portofolio keuangan yang memungkinkan dana wakaf menjadi bertumbuh lebih lanjut melalui perolehan dividen atau bagi hasil.
Pada akhirnya dapat disimpukkan bahwa perjalananan menuju kemandirian ekonomi pesantren berbasis wakaf memerlukan sebuah upaya terpadu dan multidimensional. Ini tidak hanya tentang mengelola aset, tetapi tentang membangun sebuah ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Upaya ini menuntut tata kelola di tingkat internal pesantren, seperti bergerak dari manajemen persenal ke institusional. Dan apabila semua elemen berjalan engan baik dan menajadi satu, wakaf produktif akan berubah tidak hanya sekedar instrumen filantropi namun menjadi mesin ekonomi yang berpotensi besar untuk menciptkan kemandirian institusional, memperdayakan santri, dan memberikan dampak sosial ekonomi yang luas.
Referensi
Wijaya, M. W., & Sukmana, R. (2019). Peran wakaf produktif dalam pemberdayaan kemandirian ekonomi pondok pesantren (Studi kasus Pesantren Tebuireng Yayasan Hasyim Asyari Jombang). Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 6(5), 1072–1085.
Baharuddin, A. Z. I., & Qowiyul, R. (2018). Nazhir Wakaf Profesional, Standarisasi dan Problematikanya. Li Falah: Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(3).
Bakhri, S. (2020). Dinamika Ekonomi dalam Perspektif Pesantren. Tasorruf, 01(02).
Donna, D. R., & Mahmudi. (2017). The dynamic optimization of cash waqf management: An optimal control theory approach. Longman Malaysia.
Fitri, R., & Wilantoro, H. P. (2018). Analisis Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Wakaf Produktif (Studi Kasus Kabupaten Banjarnegara). Al-Muzara’ah, 6(1).
Hasibuan, S. K., Sudiarti, S., & Yanti, N. (2023). Analisis Wakaf Produktif Pada Yayasan Syekh Mashu di Pondok Pesantren Darul Aman (Ysmpp Darul Aman) Kabupaten Deli Serdang. POPULER: Jurnal Penelitian Mahasiswa, 2(1), 32–53.
Kementerian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (2013). Panduan pemberdayaan tanah wakaf produktif strategis. simbikemenag.go.id.
Mubarok, A. Z. S. (2020). Prospek Nazhir Wakaf Global Berbasis Pesantren di Era Digital. Jurnal Bimas Islam, 13(1).Muslim, A. H. bin H. al-Qusyairi an-Naisaburi. (2004). Sahih Bukhari. Darul Kitab al-Arabi.
Pujianto, R. (2021, 13 Agustus). BI dorong kemandirian ekonomi pesantren. Medcom.id.
Saiful Bakhri, S., Johari, F., & Rahim, H. B. (2023). Productive Waqf Development In Improving Islamic Boarding School Independent Economics. Tasharruf: Journal of Islamic Economics and Business, 4(1), 1–13.
Siddiq, A. (2018). Wakaf Produktif Dan Problematikanya Di Dunia Pesantren. Millah, 11(1).
Syakir, A. (2016). Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam Indonesia Melalui Wakaf Produktif. Al-Intaj, 2(1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. (2004).