Category: Artikel

Artikel yang dimuat adalah segala artikel terkait Ekonomi Syariah yang ditulis oleh civitas Institut Tazkia dan terkhusus Pengurus KSEI Progres.

  • Selamat Datang, Dinar!

    Selamat Datang, Dinar!

    Uang ibarat cermin, ia tidak memiliki warna tapi dapat merefleksikan semua warna.” (Al-Ghazali)

    Hadirnya mata uang berbasis emas di Indonesia bukan lagi sekedar angan, walau masih jauh panggang dari api setidaknya diskursus mengenai penggunan mata uang dinar kembali mencuat di tengah ancaman inflasi yang mengkhawatirkan. Diyakini dinar bisa menjadi alternatif mata uang Indonesia setelah sekian lama rupiah tidak mampu berkutik menghadapi hantaman krisis moneter.

    Bagi yang mencermati, krisis selalu mengajarkan banyak hal. Tentu saja banyak orang yang merasa gusar, mengapa perekonomian bisa terpuruk hanya karena nilai mata uang berubah. Hal ini bisa terjadi karena uang kertas yang ada saat ini hanyalah legal tender, artinya hanya berupa ”dekrit negara” yang menganggap bahwa itu adalah uang. Jika suatu saat hukum menyatakan itu bukan uang, maka yang tersisa hanyalah tumpukan kertas berwarna yang tak memiliki nilai dan makna. Padahal sejatinya uang adalah alat tukar yang dapat menggantikan posisi barang.

    Keterpurukan rupiah terhadap dolar AS mendorong sebagian masyarakat melirik mata uang dinar. Lalu timbul pertanyaan, kenapa harus dinar? Ada beberapa alasan yang melandasi:

    Pertama, dinar adalah mata uang yang stabil. Sejarah membuktikan, sejak zaman Rasulullah dinar terbukti menjadi mata uang yang paling stabil di banding dengan mata uang manapun. Dinar tidak mengalami inflasi yang begitu besar. Penelitian yang dilakukan Prof. Roy Festrem dari Barkeley University menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa dalam kurun waktu 400 tahun hingga tahun 1976 harga emas konstan dan stabil. Justru nilai emas dari tahun ke tahun cenderung mengalami kenaikan. Tahun 1800 harga emas persatu troy ons setara dengan 19,39 Dolar AS, tapi pada tahun 2004 dengan kadar yang sama harga emas sebesar 455,75 Dolar AS. Artinya selama 24 tahun emas malah mengalami apresiasi sebesar 2250 persen.

    Bandingkan dengan dolar yang dari tahun ke tahun mengalami ketidakstabilan nilai. Menurut Miller, 1 dolar setelah 55 tahun terhitung sejak 1940-1995 hanya berharga 8 sen, yang berarti telah kehilangan 92 persen nilainya. Data dari World Outlook Report menyebutkan, sejak tahun 2002 nilai riil efektif dolar terus merosot dan terpangkas hingga 20 persen (Hamidi: 2007). Bagaimana dengan rupiah? Nasibnya jauh lebih parah. Dari tahun ke tahun rupiah terus mengalami depresiasi terutama oleh dolar. Inflasi cenderung semakin naik. Devaluasi rupiah yang pernah dilakukan pemerintah menyebabkan harga-harga naik 2,5 hingga 30 persen.

    Kedua, tidak bisa dibuat untuk spekulasi. Ia tidak bisa dimainkan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan. Celah memperdagangkannya memang masih ada. Tapi ketiadaan margin dari transaksinya membuat keengganan para spekulan di manapun. Hal ini karena sebagai mata uang dinar memiliki nilai intrinsik sesuai dengan beratnya masing-masing (4.25 gram emas 22 karat dan tiga gram perak murni).

    Ketiga, pendayagunaan dinar-dirham secara fantastik praktis akan mengurangi ketergantungan tunggal terhadap dolar AS. Makna reflektifnya, akan semakin kecil kemungkinan negara pengguna dinar setiap saat digoyang oleh hegemoni dolar dan para fund manager-yang sejauh ini terus melakukan spekulasi secara destruktif untuk kepentingannya sendiri. Kian mengecilnya ketergantungan terhadapa dolar AS-dengan demikian-akan berkorelasi konstruktif terhadap upaya stabilisasi ekonomi makro dan mikro.

    Keempat, tidak perlu menggunakan alat hedging seperti halnya fiat money yang mesti melakukannya untuk melindungi diri dari perubahan kurs. Ini karena dinar memiliki nilai intrinsik yang otomatis menjadi pelindung bagi dirinya sendiri. Meera (2004) menandaskan emas memiliki nilai intrinsik yang menjadi garansi dan perlindungan dari kemungikinan gencetan situasi eksternal yang tak diinginkan. Emas menjadi bernilai bukan karena dekrit atau diundangkan suatu negara sebagaimana fiat money tapi karena kandungan logam mulianya yang diakui semua orang.

    Dinar

    Sesuai dengan hukum aksi-reaksi, seiring dengan usaha menghidupkan kembali dinar, tentu saja akan ada usaha untuk merintanginya. Tantangan itu datang dari pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu oleh kehadiran mata uang dinar. Mereka adalah sebuah kekuatan yang tersistem dan mapan, yang menikmati keuntungan besar dari perdagangan maya di pasar uang. Pertanyaan dan penyataan kritis bernada penampikan pun mengemuka, apakah penggunaan dinar sudah feasible dan applicable? Penerapan dinar terbukti tidak praktis dan tidak fleksibel, gagasan penerapan mata uang dinar tak lebih dari upaya penerapan syariat islam sebab dinar adalah mata uang khusus umat islam, dan lain sebagainya.

    Menjawab masalah feasible dan applicable tidaknya penerapan dinar khususnya di Indonesia, penulis menganggap sangat mungkin dilakukan apalagi dengan persediaan emas di Indonesia yang cukup memadai. Malah penerapan dinar ini akan memotivasi pemerintah untuk mengeksplorasi tambang-tambang emas yang masih terpendam. Kemudian masalah dinar tidak praktis dan fleksibel, ini menjadi masalah klasik yang kerap dilontarkan. Para kritikus kerap ”mengajari” pihak-pihak pengusung ide penarapan dinar untuk berkaca pada sejarah. Dalam sejarah, itu ditinggalkan karena faktor tidak praktis dan sulit di bawa ke mana-mana. Argumennya, jika dinar diterapkan, bagaimana dengan transaksi-transaksi besar, apakah harus membawa emas berkarung-karung atau sebesar jam dinding? Sebaliknya, dalam transaksi barang-barang remeh, seperti permen, berapa standar emas yang mesti ditetapkan? Seiring dengan kemajuan tekhnologi, emas sangat mungkin se-fleksibel fiat money. Dengan menggunakan pembayaran melalui digital gold tidak harus dibawa ke mana-mana. Pemerintah hanya menyediakan kartu pembayaran semisal ATM sedangkan persediaan emas (dinar) yang dimiliki diletakkan di Bank. Untuk di pedesaan yang masih belum terjangkau kecanggihan digital gold, untuk sementara pemerintah bisa mengeluarkan uang kertas tetapi tetap di back up oleh emas seperti ketika diterapkannya sistem Bretton Woods. Sekali lagi, ini untuk sementara waktu, pada saatnya sistem digital gold bisa menyeluruh hatta ke pelosok desa. Khusus transaksi barang-barang remeh, menarik gagasan Al-Maqrizi, untuk tetap menggunakan fulus atau dari bahan lainnya.  

    Hambatan selanjutnya adalah efek psikologis kalangan non-muslim yang menganggap dinar adalah mata uang khusus umat Islam. Tantangan ini sebenarnya dapat dihilangkan dengan cara sosialisasi yang gencar kepada masyarakat tentang sejarah dinar yang berasal dari kerajaan Bizantium di mana raja dan penduduknya pada waktu itu mayoritas beragama Nasrani. Cara lain-seperti dikatakan Adiwarman A. Karim-adalah dengan mengganti istilah Dinar menjadi Gold Money.

    Ala kulli hal, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di Indonesia, Indonesia diharapkan menjadi pioner penarapan mata uang dinar. Menarik sekali apa yang disampaikan oleh Menneg BUMN Sugiharto usai membuka konferensi ke-12 uang logam ASEAN di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (19/9/2005), “Umat Islam Indonesia perlu satu means of currency, means of exchange yang anti-inflasi, antispekulasi dan antikezaliman,” Semoga!

    Author : Mahbubi Ali

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Pandangan Islam tentang CSR

    Pandangan Islam tentang CSR

    Kecenderungan bisnis modern untuk melakukan aktivitas sosial telah merubah arah bisnis. Dunia bisnis yang selama ini terkesan profit-oriented hendak merubah citra-nya menjadi organisasi yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan. Upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP).

    CSR, secara non-struktur sudah lama berkembang dalam dunia bisnis, teruma bisnis dalam kategori Hight-Risk Business seperti usaha pertambangan, penebangan hutan. Lima tahun belakangan ini, CSR telah merambah ke dalam hampir seluruh segmen bisnis. Bahkan pola penerapan CSR di lembaga usaha bisnis sudah sangat berbeda orientasi dan nilainya.

    “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al A’raf: 57)

    Saat ini, implentasi CSR tidak hanya sekedar upaya perusahaan untuk membayar utang sosial yang diakibatkan oleh proses bisnisnya, melainkan menjadi sebuah tanggung jawab sosial yang menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakannya. Bahkan lebih jauh dari itu, CSR seakan ditujukan untuk berlomba meningkatkan nilai dan citra perusahaan dimata pasar yang berujung pada komersialitas perusahaan.

    Seperti diketahui, Corporate Social Responsibility (CSR) dalam lima tahun belakangan ini menjadi buah bibir dan primadona bagi perusahaan di berbagai negara termasuk Indonesia. Banyak perusahaan yang seakan berlomba mengekspose diri dalam kegiatan yang berorientasi sosial, mereka bergiat mencitrakan diri sebagai perusahaan yang peduli terhadap masalah lingkungan dan sosial.

    Definisi dan Orientasi CSR

    CSR

    CSR merupakan upaya perusahaan yang bersifat proaktif, terstruktur, dan berkesinambungan dalam mewujudkan operasi bisnis yang dapat diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally friendly) guna mencapai kesuksesan finansial, sehingga dapat memberikan added value bagi seluruh stakeholder.

    Pelaksanaan CSR memang banyak berorientasi korporat diantaranya bertujuan untuk membangun citra perusahaan, meningkatkan loyalitas konsumen, mencapai kesuksesan financial, meningkatkan saham, menaikan penjualan, dan meminimalisir konflik antara perusahaan dengan lingkungan sosialnya. Sehingga CSR telah menjadi salah satu strategi pemasaran dan manajemen yang cukup intens dilakukan oleh perusahaan.

    Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Business Links (IBL) Yanti Koestoer, dipandang dari segi etika, tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) tidak hanya sekadar menyangkut pengembangan komunitas (community development/CD), tidak juga sekadar kegiatan sosial (charity). Pengertian CSR jauh lebih luas dari itu. Di dalamnya juga termasuk memperlakukan karyawan dengan baik dan tidak diskriminatif serta tidak melanggar HAM. Demikian pula, perlakuan terhadap pemasok harus baik. Jangan berbuat aniaya  terhadap para pemasok. Juga, sistem pelaporan keuangan tunggal, tidak doubel atau beberapa laporan untuk mengelabuhi pemerintah dan petugas pajak. Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana perusahaan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di sekitar lokasi perusahaan berdiri.

    CSR dalam Islam

    Implementasi CSR dalam Islam sesungguhnya bukanlah sebuah bentuk “penebusan dosa”, dimana perusahaan melakukan kerusakan di suatu daerah lalu membayarnya dengan program CSR. Karena pada kenyataannya kerusakan yang dihasilkan pada umumnya jauh lebih besar dari dana CSR yang dikeluarkan, dan dana itu sama sekali tidak bisa mengganti kerusakan yang telah terjadi, baik kerusakan fisik maupun kerusakan sosial.

    Pada dasarnya segala aktivitas bisnis dalam Islam haruslah dimaksudkan sebagai bagian dari pengabdian kepada Allah SWT. Oleh karenanya ia harus mengikuti aturan main yang telah digariskan oleh Allah dan Rasulnya. Bisnis Islami ialah serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya karena aturan halal dan haram (lihat. QS. 2:188, 4:29). Oleh karena itu implementasi tanggung jawab sosial dalam Islam tidak hanya dilakukan sebagai kompensasi ketika suatu kerusakan terjadi. CSR dalam Islam melekat dalam seluruh business process yang dibangun perusahaan, mulai dari input, proses sampai output.

    Dalam hal input, perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial memilih untuk hanya menggunakan bahan baku yang tidak berbahaya bagi konsumen, karena segala hal yang dapat merusak fisik bertentangan dengan maqashid al-syari’ah. Atau input harus diperoleh dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan. Dalam hal proses, perusahaan dituntut untuk menggunakan cara-cara yang manusiawi dan menjauhi unsur-unsur kezhaliman. Perlakuan sewenang-wenang kepada para pekerja selama proses produksi terjadi, penggunaan teknologi yang dapat mendorong terjadinya kerusakan lingkungan dan lain sebagainya merupakan bagian yang dilarang dalam Islam. Dalam hal output, perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial tidak hanya berfokus pada asal produk jadi dan laku terjual. Namun mereka juga memikirkan mengenai dampak produk tersebut pada lingkungan sosial yang lebih luas.

    Dalam konteks CSR, pelaku usaha atau perusahaan dituntut besikap tidak kontradiktif antara ucapan dan perbuatan dalam bisnisnya. Adanya perusahaan yang memproduksi barang yang jelas dapat merusak kesehatan namun melakukan CSR dengan membangun sekolah atlet atau mensponsori kegiatan olahraga merupakan contoh kontradiksi tersebut. Begitu juga dengan perusahaan yang telah melakukan pembalakan liar, yang menyebabkan hutan gundul dan kekeringan, namun memberikan beasiswa kepada mahasiswa kehutanan sebagai bagian dari CSR nya. Atau perusahaan yang telah menyebabkan rakyat mengungsi karena seluruh asetnya terkubur lumpur, lalu mendirikan sekolah dan memberikan beasiswa sebagai bentuk CSR. Semuanya itu merupakan kontradiksi-kontradiksi yang dilarang dalam Islam. Al Qur’an menyebutnya seperti seorang wanita yang menenun kain sepanjang malam, kemudian merusaknya kembali ketika kain itu jadi. Semuanya hanya sia-sia dalam pandangan Islam.

    Selain itu, isu perhatian sosial juga menjadi catatan tersendiri dalam studi CSR dan juga hadir dalam nilai-nilai islam. Kepedulian perusahaan terhadap masyarakat lokal tergambar dalam aktivitas seperti pengakuan atas hak masyarakat, keterbukaan informasi kegiatan perusahaan terhadap masyarakat (prior informed consent), maupun kegiatan pengembangan masyarakat dan kegiatan filantropi. Aktivitas kepedulian sosial tersebut diamanahkan dalam Surat Al-Hadid ayat 18, “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, pria dan wanita, dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.”

    Oleh karena itu, dengan mempelajari CSR—sebagai salah satu alternatif—disertai dengan berbagai teknis pelaksanaannya secara menyeluruh, maka seharusnya manusia Indonesia tidak perlu gagap menghadapi gelombang globalisasi. Mempelajari CSR secara utuh dan disandingkan dengan kebijakan nilai-nilai islam dapat menghasilkan sinergi nyata bagi manusia Indonesia untuk menjawab tantangan gelombang globalisasi dan pencapaian keseimbangan triple bottom line di muka Bumi. Dan banyak pihak telah mengamini bahwa pencapaian keseimbangan triple bottom line hanya bisa terealisasi dengan komitmen kolaborasi kemitraan tiga pihak (tri-sector partnership, negara-korporasi-masyarakat sipil) secara sungguh-sungguh dan proporsional (Muhammad, 2007).

    Penutup

    CSR merupakan komitmen dan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan sebagai wujud tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat. Persoalan bagi para pelaku usaha adalah stategi dan konsep penerapan CSR di lingkungan dan masyarakat agar tepat sasaran dan sesuai dengan corporate bunisnees value. Untuk itu, riset, komunikasi, sustainable empowerment, sincerity dan stretegi lainnya sangat diperlukan. Agar proses keberlangsungan dakwah Islam dan tujuan menjadi rahmatan lil aa’lamiin dapat tercapai. Islam mengajarkan tanggung jawab agar mampu mengendalikan diri dari tindakan melampaui batas kewajaran dan kemanusiaan. Tanggung jawab ini mencakup tanggung jawab kepada Allah, kepada sesama dan lingkungannya. Sekarang ini, sebagian besar perusahaan masih beroperasi dalam tatacara yang menafikan keseimbangan, keadilan dan kelestarian lingkungan dan sosial. Hal tersebut harus diubah dengan sungguh-sungguh, atau kita akan menciptakan neraka kita sendiri. Pendapat yang menyatakan bahwa “perusahaan tidak perlu masuk surga” adalah benar, namun bukankah para pemodal dan eksekutifnya akan menghadiri persidangan akuntabilitas dengan transparansi maksimum di akhirat kelak? Setiap kita pasti menginginkan surga di dunia dan akhirat. Buat para pemodal dan eksekutif, hanya dengan menjalankan bisnis yang bertanggung jawab sosial saja maka timbangan amal akan memberat. Kalau tanggung jawab itu diabaikan, timbangan dosalah yang akan memberat. Wallau a’lam.

    Author : Ade Ilham Wahyudi

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Bunga: Racun Perekonomian Bangsa

    Bunga: Racun Perekonomian Bangsa

    Selama ini, di bangku sekolah hingga bangku kuliah pembahasan tentang bunga selalu menjadi materi utama dalam mata kuliah Ilmu Ekonomi. Bunga diyakini sebagai instrument paling penting untuk menyeimbangkan perekonomian bangsa. Dalam kurva IS-LM yang dikemukakan oleh Sir John R Hick (1937) dan dikembangkan oleh Alvin Hansen (1949), bunga is a main tool (alat paling utama) untuk mengontrol keseimbangan antara sektor riil (pasar barang) dan sektor moneter (pasar uang).

    Menurut Adam Smith dan Ricardo, bunga uang merupakan suatu ganti rugi yang diberikan oleh si peminjam kepada pemilik uang atas keuntungan yang mungkin diperolehnya dari pemakaian uang tersebut. Pada hakekatnya penumpukan barang atau modal dapat berakibat ditundanya pemenuhan kebutuhan lain, dan orang tidak akan berbuat demikian kalau mereka tidak mengharapkan suatu hasil yang lebih baik dari pengorbanan yang telah mereka lakukan. Dengan demikian, bunga uang adalah hadiah atau balas jasa yang diberikan kepada seseorang karena dia telah bersedia menunda pemenuhan kebutuhannya

    Namun benarkah teori yang mereka kemukakan? Sudahkah Negara-negara mendapatkan kesejahteraan yang didambakan dengan adanya bunga? Masih segar dalam ingatan bagaimana krisis moneter  telah meluluh-lantakkan sendi-sendi perekonomian Indonesia dan Negara-negara Asia lainnya.. Krisis ini bermula dari devaluasi Baht pada bulan Juli 1997 yang mengakibatkan kehancuran perekonomian Malaysia, Thailand, Filiphina, Korea Selatan dan Indonesia. Nilai tukar anjlok dan berdampak pula pada pasar saham di Hongkong, Stock Exchange Center di Eropa, USA, dan Jepang. (Setiawan Budi dalam Bunga Bank Haram, Yusuf Qardhawi). Suatu perubahan yang demikian cepat dari fenomena Asian Miracle berubah menjadi Asian Financian Crisis atau krisis Keuangan Asia (Siregar, 2000: Tambunan, 1998).

    Indonesia yang diyakini cukup mapan tatkala itu turut merasakan dampaknya hingga kini. Nilai rupiah menurun berkali-kali lipat hingga sempat menyentuh level  sekitar Rp 15.000/$ pada Mei 1998 (Kardiman,IPB 2002). Tingkat inflasi mencapai 58.0% pada 1998 dan 20.7% pada 1999 (BPS). Jumlah penduduk miskin meningkat sebesar 13,96 % dari 34,01 juta pada tahun 1996 menjadi 47,97 juta pada tahun 1999. Pada periode yang sama (1996-1999) persentase penduduk miskin meningkat dari 17,47 persen menjadi 23,43 persen, (Diolah dari Susenas). Suku bunga meningkat tajam hingga menyebabkan terjadinya rush pada perbankan yang mendorong pemerintah untuk mengucurkan dana BLBI. Pertanyaannya adalah kenapa dan bagaimana hal itu dapat terjadi?

    Krisis ini berangkat dari sebuah permasalahan mendasar, yakni krisis kualitas lembaga-lembaga keuangan yang dipengaruhi oleh suku bunga sebagai sistem ribawi. Mengutip tulisan Setiawan Budi, salah seorang anggota DSN-MUI bahwa bunga berpotensi menjadi trouble maker (pembuat masalah) yang melahirkan tiga macam krisis, yaitu krisis keuangan dan moneter, krisis pasar saham, dan krisis perbankan yang semuanya berpengaruh negatif terhadap sektor riil. Berbeda dengan Bank Muamalat yang tidak menerapkan sistem bunga sehingga tidak terkena dampak krisis.

    Berbagai literatur, artikel, dan lainnya yang telah ditulis oleh para pakar ekonomi terlebih muslim scholar membuktikan bagaimana bunga telah menjadi sumber kekacauan. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal itu terjadi:

    1. Ketidakadilan distribusi pendapatan dan kekayaan. Prinsip bunga yang memberikan hasil tetap (fixed return) pada satu pihak (pemodal) dan hasil tak tetap pada pihak lawan (peminjam/pengusaha) jelas merupakan ketidakadilan dan dapat mematikan motivasi pengusaha. Distribusi pendapatan dalam bunga tidak didasarkan besar kecilnya keuntungan yang didapatkan oleh pengusaha atau berbagi kerugian jika mengalami kegagalan (risk sharing), yang ada hanyalah penggeseran risiko dari pihak pemodal ke pengusaha. (Priyonggo Suseno)

    2. Sifat bunga yang eksploitatif terhadap pihak yang lemah (peminjam). Seorang peminjam tentunya seorang yang lemah dalam segi finansial. Ia membutuhkan dana segar untuk mengelola bisnis dan tetap bertahan hidup. Kondisi ini dimanfaatkan para pemodal untuk mengeksploitasi kekayaan para peminjam.    Mereka dituntut untuk mengembalikan uang pinjaman yang keuntungannya masih belum pasti, sedangkan pemodal hanya menunggu keuntungan yang pasti datang apapun dan bagaimanapun kondisi bisnis mereka. Negara kita termasuk satu dari para korban eksploitasi IMF kepada Negara berkembang.

    3. Keuntungan yang lebih berpihak pada orang-orang kaya. Sistem bunga memiliki kecenderungan terjadinya akumulasi modal pada pihak bermodal tinggi. Semakin besar jumlah uang yang dipinjamkan atau ditabung di bank, maka semakin besar keuntungan yang akan ia raih dengan adanya sistem bunga. Meskipun jumlah penabung dengan jumlah kecil pada sistem perbankan konvesnioanal jauh lebih banyak daripada jumlah depositor besar, namun nilai total tabungan sangat kecil dibandingakn dengan nilai total deposito yang dihimpun sektor perbankan, dan hal ini berarti para deposan besar-lah yang menikmati keuntungan dari sistem bunga. (Priyonggo Suseno)

    4. Alokasi sumber daya ekonomi tidak efisien. Prinsip dan sistem bunga membawa kecenderungan alokasi dana tidak didasarkan atas prospek profitabilitas usaha melainkan lebih pada dasar kemampuan pengembalian pinjaman (kolektibilitas) dan nilai jaminan (kolateral). Enzler, Conrad,dan Johnson (dalam Chapra,1996) menemukan bukti bahwa misalokasi capital stock telah terjadi di Amerika Serikat, ngara yang sangat mengagungkan suku bunga. Akibatnya, tujuan-tujuan ekonomi tidak akan tercapai. Dana-dana segar dengan jumlah yang besar mengendap di pasar modal dan pasar-pasar derivative, dan hanya sebagian kecil yang menyentuh sector riil. Geliat ekonomi melambat, dan kesejahteraan takkan tercapai. Umar Chapra secara tegas menyimpulkan dalam tesisnya (1996) bahwa sistem keuangan dan moneter yang berbasis suku bunga tidak akan efektif dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomi tersebut.

    Bunga

    5. Terhambatnya investasi. Sebenarnya bunga atau riba merupakan biaya sosial (social cost) investasi. Semakin tinggi tingkat bunga yang berlaku, maka semakin besar pula biaya yang ditanggung dalam investasi. Para investor hanya akan mamu melakukan investasi jika tingkat keuntungan yang diharapkan mampu menutup tingkat bunga invetasi, dimana dengan makin tingginya bunga akan makin sulit pula investasi dilakukan, dan pada sisi yang lain berdampak pula pada tingginya tingkat inflasi. (Priyonggo Suseno)

    Poin-poin di atas menegaskan bahwa sistem bunga hanya akan berdampak buruk kepada perekonomian. Bunga adalah racun perekonomian yang akan menghancurkan, merusak, dan membunuh siapa saja yang meminumnya (menggunakannya).

    Bunga (Riba) Dalam Pandangan Agama

    1. Pandangan Nashrani

    “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu, apakah jasamu?orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan,….”( Lukas 6: 34-35)

    2. Pandangan Yahudi

    “Janganlah engkau membungakan uang kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan” (kitab Deuteronomy (ulangan) 23: 19).

    3. Pandangan Islam

    Islam melarang praktek bunga sebagai riba yang dilarang. Dalam Surah Ali Imron: 130, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan.”

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, “Dari Jabir berkata bahwa Rasulullah saw mengutuk orang yang menerima, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda: “mereka semuanya sama.”

    Semua agama samawi (Yahudi, Nashrani, dan Islam) seluruhnya sepakat bahwa bunga/riba adalah haram. Disamping dampaknya sebagai racun perekonomian. Lantas, mengapa kita masih memujanya?

    Author : Nashr Akbar.

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • COVID-19 & Accounting Practices

    COVID-19 & Accounting Practices

    ISLAMIC PERSPECTIVE STRATEGY & CONTROL

    On April 8, 2020, Dahlan Iskan said that “it’s time for us to move on”, especially in the hospitality sector which has been significantly affected since the pandemic. Global policies, either lockdown or restrictions implemented in Indonesia, have an impact on the business sector. That way, the shifting system is applied at several levels of employees, even the implementation of fully working from home.

    It cannot be denied that most of the business sectors have experienced a setback (corporate losers) such as industries engaged in transportation, gas and oil, event organizers, and tourism (especially hotels). But on the other hand, several companies have become corporate winners during this pandemic, including companies making PPE, food delivery, online marketplaces, and provider teleconference apps.

    Data from PHRI for the February-March 2020 period shows the hotel occupancy rate only reaches 20–30%, even in Bali it only reaches 7–9%. The next domino effect is on other businesses that become hotel vendors, where on average, one hotel cooperates with approximately 30 vendors.

    In the short term, along with the decline in sales, some hotels try to minimize the pain by laying off employees, but some are still trying to survive with the shifting method. Furthermore, cut down expenses are an alternative. Where it needs to be known from the total operations of a hotel company, around 60–70% of total revenue is allocated as expenses. Thus, the resulting profit ranges from 30–70%.

    To stay afloat during the pandemic, several hotels are giving massive discounts. For example, hotels in Bali offer ‘5 million rupiahs for 1 month stay,’ then in Jogjakarta ‘600 thousand rupiahs for a week.’ Even worse, several hotels divert services like restaurants, namely by opening food orders. So that people can buy food from the hotel.

    Some business consultants provide advice, in these difficult times the hotel business needs to do a lot of introspection, and safe the energy, for example with a marketing audit, maximizing all digital assets, or starting dipping the customer segment, starting to conduct consumer interviews and conduct webinars.

    Then, how do the Al-Quran and Sunnah provide guidelines in difficult times like this?

    Business
    1. Make sure tawhid is the grip.

    No disaster occurs except by God’s leave. Whoever believes in God. He guides his heart. God is Aware of everything”. (QS At Taghabun: 11)

    Every soul will taste death. We burden you with adversity and prosperity — a test. And to Us you will be returned.” (QS Al-Anbiya: 35)

    God does not shy away from making an example of a gnat, or something above it. As for those who believe, they know that it is the Truth from their Lord. But as for those who disbelieve, they say, “What did God intend by this example?” He leads astray many thereby, and He guides many thereby, but He misleads thereby only the evildoers.” (QS Al-Baqarah: 26)

    • Patience: Self-control

    “And seek help through patience and prayer. But it is difficult, except for the devout.” (QS Al-Baqarah: 45)

    Holding your heart and mouth from complaining holding your limbs from emotional behaviour such as slapping cheeks and tearing clothes (‘Uddatush Shobirin wa Zakhirotusy Syakirin, Ibnu Qayyim al Jauziyyah, p. 10). Continually try to change your circumstances optimistically, do not give up until the problem can be resolved.

    • Optimistic and endeavour

    With hardship comes ease”. (QS Al-Insyirah: 6)

    He has a succession; before him and behind him, protecting him by God’s command. God does not change the condition of a people until they change what is within themselves. And if God wills any hardship for a people, there is no turning it back; and apart from Him they have no protector”. (QS Ar-Radu: 11)

    In the endeavour, a servant needs to protect the rights of Allah, as in Hadist Tirmidhi 2516, Ibn ‘Abbas narrated: I was behind the Prophet(s.a.w) one day when he said: ‘O boy! I will teach you a statement: Be mindful of Allah, and He will protect you. Be mindful of Allah, and you will find Him before you. When you ask, ask Allah, and when you seek aid, seek Allah’s aid. Know that if the entire creation were to gather together to do something to benefit you- you would never get any benefit except that Allah had written for you. And if they were to gather to do something to harm you- you would never be harmed except that Allah had written for you. The pens are lifted, and the pages are dried.’. Hence, make sure every activity carried out has a benefit.

    As an accountant, in carrying out their role during difficult times, they must be able to develop a strategy and ensure that the strategy runs according to the corridors of the Al-Quran and Sunnah. The strategy will affect organizational goals, because its relation to decision making in the future and is long term. In carrying out the strategy, it is necessary to ensure that the internal resources owned (both human and technological) are able to be made as a distinction that can be used to survive, and it is better if it can be utilized as a tool for gaining competitive advantage. Then make sure that when the strategy is implemented, the control is also running. This is a mechanism used to ensure the strategy works effectively.

    Control in terms of the behaviour of employees is defined as all the efforts made to influence employee behaviour. In this way, during difficult times, employees are directed to have a sense of effectiveness at work. The control can be done with various approaches, both through behaviour or output.

    Specifically, this business strategy can be divided into 3 aspects, namely:

    1. Typology: determining whether the company is included in the defender category (not too many product types, not too focused on market development, and more focused on finance and developing resources), prospectors (looking for new opportunities and create innovation, efficiency is not too important because the main goal is leading product innovation) or analyzer (the strongest combination of characteristics of a defender and prospector).
    2. Positioning: whether cost leadership (controlling the market because of low prices) or differentiation (controlling the market because of the superiority/uniqueness of the product).
    3. Mission: determine the mission achieved by the company, whether Build (increase market share and competitive position even though this will reduce short-term earning cash flow), Hold (increase market share and competitive position to monitor market share while generating returns and investment that is reasonable), or Harvest (trying hard to generate short-term cash flow and profit).

    Then the strategies that can be done include:

    Short term:

    • Efficiency (the main key during decreased sales).
    • Switch to online marketing.
    • Explore market trends, conduct analysis, prepare resources to undertake new strategies to enter the new world of business.

    Long term:

    • Innovate products.
    • Making adjustments, business processes (costs, shipping, marketing, etc.) to return to the market when the pandemic ends.

    The control can be done through 2 alternatives:

    1. Financial control through budgeting

    Islamic approaches to budgeting revision and adjustment include:

    • Prioritizing goodness and benefits for mutual success (not wrongful and not wronged). Don’t be in a hurry, for example, in determining layoffs.
    • Putting first the qath’i (absolute, certain, clear), prioritizing the primary (primary) then the secondary, and giving priority to the large then the small.
    • Putting the public’s needs ahead of personal interests.
    • Choose the effect of something in the long term rather than the short term.
    • If there is a dilemma, then choose the one with the least harm.

    In the budgeting process, the categorization of costs is divided into two, namely costs that cannot be changed/modified by management policies (non-discretionary costs), for example, taxes, insurance, leases, licensing fees, and debt. The case is currently, many companies are changing convertible bonds into shares. Then next, costs that can be changed/modified by management policies (discretionary costs), for example, utilities, wages and salary, technology, management fees, asset maintenance, and marketing. Modifications can be made by considering whether these costs must be minimized or maximized.

    2. Control human resources through performance measurement by referring to compensation and incentive plans.

    Ensuring the measurement of employee performance is accountable, fair and accountable (QS Al An’am: 132, QS An Najm: 39).

    Trying to bring out a belief in individual responsibility. (QS Al Mudatsir, QS Al Insan: 14)

    Ensuring that the performance measurement is leading to improvement based on comprehensive information.

    Making adjustments in the process of appraising/measuring employee performance, especially in difficult circumstances as we faced today.

    (Summarized from Laela, 2020)

    Author : Asfa Asfia

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Muqaddimah Ekonomi Islam

    Muqaddimah Ekonomi Islam

    Lebih dari satu abad sistem ekonomi modern (konvensional) telah melayani kepentingan manusia dalam memenuhi kebutuhan atau kepuasan mereka. Ekonomi modern memberikan berbagai macam cara bagaimana memuaskan keinginan manusia, sepanjang mereka memiliki akses atau kemampuan mengelola sumber daya ekonomi. Ekonomi modern tidak memiliki batasan improvisasi dalam berekonomi, kecuali mereka harus berhadapan dengan kekuatan pasar yang biasa diklaim sebagai invisible hand. Oleh sebab itu, tumpuan perhatian masalah ekonomi lebih ditujukan pada bagaimana mengatasi kondisi kelangkaan akan sumber daya ekonomi yang dihadapi setiap individu.

    Ekonomi

    Kemajuan berupa kelengkapan infrastruktur, fasilitas dan kemajuan teknologi yang semakin memudahkan hidup dan kehidupan manusia menjadi klaim sebuah kesuksesan pembangunan ekonomi modern. Gedung-gedung yang megah, transportasi yang semakin memendekkan waktu, telekomunikasi yang semakin mengecilkan luasnya dunia menjadi prasasti ekonomi modern. Semua itu menjadi jejak betapa ekonomi modern telah berperan dalam pembangunan peradaban umat manusia.

    Hingga saat ini kekuatan pasar telah menjadi prinsip umum yang secara konsisten dipertahankan dalam pengembangannya. Kepuasan individu menjadi rujukan teori dan praktek berekonomi. Instrumen-instrumen yang tercipta berikut barang dan jasa yang diproduksi dalam pembangunan ekonomi akhirnya konsisten dengan prinsip umum tersebut. Selanjutnya sebagai implikasi dari kecenderungan tersebut, parameter atau ukuran kemegahan dan keberhasilan pembangunan ekonomi direfleksikan oleh variabel-variabel jumlah materi yang dihasilkan oleh pelaku-pelaku ekonomi. Tidak heran jika kemudian prilaku ekonomi dari individu-individunya juga sangat konsisten dengan paradigma kekuatan pasar (kapitalisme), kepuasan individual (individualisme) dan materialistik (materialisme).

    Namun dalam aplikasinya selama ini, tujuan dan praktek ekonomi modern ternyata tidak berjalan seiring. Keduanya tidak pernah bertemu pada puncak pencapaian ekonomi. Yang terjadi adalah kontradiksi dan paradok-paradok antara praktek dan tujuan, kerja dan harapan serta prilaku dan cita-cita. Kekacauan ekonomi kerap dan selalu terjadi, baik berupa krisis ekonomi maupun berbentuk kekacauan sosial. Pembangunan tidak malah memberikan kemakmuran yang merata namun semakin menunjukkan ketimpangan yang semakin dalam. Kemegahan ekonomi tidak semakin membuat individu-individu ekonomi semakin bersifat sosial yang mengedepankan nilai persaudaraan dan kekeluargaan tetapi malah membentuk dan menciptakan manusia-manusia yang rakus. Kue pembangunan semakin menggunung disisi pemilik-pemilik sumber daya sementara individu-individu yang tak berpunya semakin banyak jumlahnya. Bahkan berdasarkan data yang ada angka kematian akibat kemiskinan jauh lebih besar jumlahnya daripada jumlah kematian akibat peperangan, jumlah pengangguran rasionya tidak semakin kecil, inflasi yang merongrong daya beli (aksesabilitas terhadap ekonomi) semakin melangit, kriminalitas dan konflik-konflik sosial menjadi peristiwa keseharian yang menunjukkan ketimpangan sosio-ekonomi, sehingga secara makro yang terlihat adalah instabilitas ekonomi, dimana kemajuan ekonomi tidak bermakna kesejahteraan ekonomi.

    Fenomena ini tentu membantah hasil-hasil pembangunan/kemajuan ekonomi yang diklaim selama ini. Dengan demikian tak berlebihan jika disimpulkan bahwa yang terjadi adalah kekacauan ekonomi bukan pembangunan/kemajuan ekonomi, karena jika yang terjadi pembangunan sepatutnya hasil pembangunan adalah sosio-ekonomi yang tertata, pemenuhan kebutuhan yang merata, kemegahan dan kecanggihan fisik ekonomi seiring dengan kemakmuran sosialnya, daya beli atau tingkat aksesabilitas terhadap sumber daya ekonomi akan selalu dimiliki oleh setiap individu, atau stabilitas ekonomi akan terjaga demi kelanjutan pembangunannya.

    Akhirnya tak bisa dipungkiri bahwa ternyata dalam lebih dari satu abad ini perekonomian modern hanya menghasilkan manusia-manusia ekonomi yang materialistik, individualistik dan konsumeristik. Bukankah masalah moral semakin menunjukkan wajahnya dalam ekonomi modern ini?

    Bagaimana menjawab ini semua? Bagaimana menjawab masalah hidup dan kehidupan manusia dalam aktivitas mereka berekonomi? Tidak cukupkah apa yang sudah dibangun oleh ummat manusia modern saat ini, dengan periode yang telah melewati generasi demi generasi? Tidak begitu canggihkah pemikiran dan teknologi sehingga masalah ini menjadi berlarut-larut dan menghancurkan apa yang telah dengan susah payah dibangun?

    Mari kita urai dengan sederhana kusutnya masalah ini. Kompleksitas permasalahan ekonomi ini jika ditelusuri lebih mendalam akan berpuncak pada masalah prilaku ekonomi individu. Masalah ini berpusat pada proses terbentuknya preferensi ekonomi, sehingga tumpuan perhatian untuk memecahkan ini semua terletak pada faktor-faktor pembentuk preferensi atau prilaku ekonomi, seperti idiologi, tata nilai hidup dan kehidupan, paradigma teori dan praktek ekonomi serta sasaran atau tujuan aktifitas ekonomi. Dengan demikian diperlukan sebuah sistem ekonomi yang memiliki idiologi yang kuat dan bernilai moral yang baik, yang menyelaraskan antara gagasan dan tindakan, praktek dan tujuan, kerja dan harapan serta prilaku dan cita-cita.

    Berlandaskan pada analisa ini, Islam sebagai sistem hidup dan kehidupan manusia yang integratif dan komprehensif sangat tepat untuk menjadi idiologi, pedoman moral, sumber hukum atau rujukan dalam pengembangan ekonomi. Bersumber dari Tuhan membuat Islam mengeliminasi risiko terkontaminasinya sistem ekonomi dari kelemahan sistem yang berasal dari manusia. Karena kelemahan konvensional berawal dari hal ini, dimana kelemahan alamiah (fitrah) dari manusia menjadi built in dalam sistem yang mereka ciptakan dan susun. Konsistensi dan stabilitas diyakini menjadi nature dari sistem Islam, sehingga ia memiliki karakter yang kuat dan menjadi kandidat yang cukup beralasan untuk diposisikan sebagai sumber rujukan pembangunan ekonomi. Seperti apa bentuk ekonomi yang ditawarkan Islam?

    Seperti layaknya keilmuan pada bidang yang lain, dalam Islam pengembangan sebuah sistem (sistem pada sisi kehidupan apapun) termasuk ekonomi akan bermula pada pemahaman akidah Islam. Ketauhidan yang berisi tentang pengakuan eksistensi Tuhan dengan segala konsekwensinya pada pola pikir, emosi dan prilaku dalam aktifitas keseharian menjadi elemen utama untuk mengembangkan sistem berekonomi. Terlebih lagi Islam memberikan tuntunan ahklak dalam berprilaku dan batasan-batasan syariah yang membuat hidup dan kehidupan manusia tetap terjaga dan terpelihara kebaikannya.

    Prinsip ekonomi dalam Islam yang disarikan menjadi; tidak hidup bermewah-mewah, tidak berusaha pada kerja-kerja yang dilarang, membayar zakat dan menjauhi riba, merupakan rangkuman dari akidah, ahklak dan syariah Islam yang menjadi rujukan dalam pengembangan sistem ekonomi Islam. Nialai-nilai moral tidak hanya bertumpu pada aktifitas individu tapi juga pada interaksi secara kolektif, bahkan keterkaitan antara individu dan kolektif tidak bisa didikotomikan. Individu dan kolektif menjadi kaniscayaan nilai yang harus selalu hadir dalam pengembangan sistem, terlebih lagi ada kecenderungan nilai moral dan praktek yang mendahulukan kepentingan kolektif dibandingkan kepentingan individual.

    Dengan nilai-nilai seperti itu jelas prilaku ekonomi yang akan muncul tidaklah sama dengan konvensional, tolak ukur kepuasan tidak lagi bersifat individu dan keduniaan. Preferensi ekonomi baik individu dan kolektif dari ekonomi Islam akhirnya memiliki karakternya sendiri dengan bentuk aktifitasnya yang khas. Absensinya riba, judi, spekulasi dan berjalannya mekanisme zakat serta instrumen sejenis lainnya dalam berekonomi, membuat ekonomi lebih maksimal menjadi aktifitas produktif yang mendekati full employment dengan pasar yang tidak selalu diancam oleh gangguan inflasi akibat sistem yang salah dan prilaku pemain-pemain ekonomi. Terlebih lagi eksistensi infrastruktur baik institusi maupun regulasi dalam perekonomian Islam membuat arsitektur ekonomi Islam menjadi lebih stabil dan mapan. Peran negara dalam memastikan berjalannya mekanisme pasar secara adil berikut perangkat pemerataan baik yang bersifat regulated maupun bebas serta terpeliharanya prinsip-prinsip syariah dalam mekanisme tersebut, kembali menegaskan bahwa bentuk ekonomi Islam sangat berbeda dengan ekonomi konvensional yang saat ini dijalankan oleh dunia.

    Kesatuan prinsip dan paradigma serta konsistensi pada implementasi yang bernafaskan ketauhidan (ketundukan pada Sang Pencipta) yang sangat sesuai dengan kefitrahan manusia, dipercaya akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan mensejahterakan, baik pada pembangunan fisik maupun sosial. Perspektif interaksi dan pembangunan ekonomi yang tidak terbatas dari kacamata individu tetapi juga kolektif semakin menegaskan bahwa ekonomi Islam merupakan entitas orisinil yang bertujuan mencapai kesejahteraan bersama. Dengan demikian keseimbangan ekonomi akan ada pada definisi dan bentuk yang sebenarnya, pemerataan sumber daya atau alokasi faktor produksi tidak hanya diserahkan pada kekuatan pasar, ketimpangan tidak lagi menjadi kecenderungan sistem dan kekacauan ekonomi bukan menjadi arah dari pembangunan.

    Dengan dasar filosofi, paradigma dan prinsip-prinsip implementasi ekonomi seperti yang telah dijelaskan di atas, pertanyaan yang kemudian muncul adalah seperti apa teori prilaku ekonominya, mekanisme mikro dan makroekonomi, keseimbangan umum ekonomi, kebijakan-kebijakan pembangunan ekonomi.

    Dalam sebuah analogi sederhana, kesamaan sistem ekonomi Islam dan konsep diluar Islam mungkin layaknya dua batang pohon muda yang tidak terlihat akar dan bentuk daun serta cirri-ciri lainnya, yang kemudian mudah bagi siapa saja untuk mengambil kesimpulan bahwa dua pohon tersebut identik. Namun ketika mereka mengetahui seperti apa bentuk akar, guratan dan bentuk daun atau terlebih lagi mengetahui bentuk dewasanya kedua pohon tadi, maka jelaslah keduanya merupakan dua jenis pohon yang berbeda.

    Author : Ali Sakti

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Akuntansi Syariah: Sebuah Refleksi Budaya Islam

    Akuntansi Syariah: Sebuah Refleksi Budaya Islam

    Sebagian besar orang berpendapat bahwa akuntansi hanyalah sebuah alat yang bebas nilai (value free), dan oleh karenanya akuntansi (konvensional) adalah suatu yang dapat diterima dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun sebenarnya, akuntansi adalah produk sejarah dan akuntansi adalah refleksi budaya. Hal ini berarti, bahwa perkembangan akuntansi dari masa ke masa akan mengikuti perkembangan sistem ideologi dan ekonomi suatu Negara. Dengan kata lain, dalam menatap perkembangan akuntansi, tidak banyak yang tidak sepakat bahwa akuntansi sangat dipengaruhi oleh alam dan lingkungan tempat akuntansi itu dikembangkan (Akhyar Adnan, 1997).

    Akuntansi konvensional didasarkan pada pemikiran rasional dimana kapitalis/pemilik modal yang diutamakan. Sehingga teori akuntansinya pun diarahkan untuk kepentingan pemilik modal. Struktur teori akuntansi konvensional (kapitalis) didasarkan pada apa yang diinginkan si kapitalis. Laporan dan informasi apa yang dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan kapitalis. Dari jawaban inilah semua elemen teori akuntansi sampai pada standar akuntansinya dibangun (Harahap, 2001). Bila diaplikasikan, ada semacam ketimpangan dan berakibat merugikan sebagian pihak dan menguntungkan pihak lain. Kalau kita kaji semua elemen dan standar itu tidak satupun yang mengacu pada nilai tauhid. Maka perlu ada akuntansi alternatif atau akuntansi yang lebih baik, sehingga membawa masyarakat menuju kesejahteraan hakiki, didunia dan akhirat bukan hanya untuk manusia akan tetapi kemaslahatan bagi semuanya, akuntansi yang mampu menjembatani kekurangan-kekurangan tersebut, yakni akuntansi syariah.

    Eksistensi akuntansi syariah sekarang ini masih dianggap barang baru dan kerap terasa asing di tengah-tengah dominasi sistem sosial, ekonomi, dan akuntansi kapitalis. Akuntansi syariah memang sudah pernah ada sejak dahulu pada saat masyarakat diatur oleh nilai-nilai yang berasal dari Allah SWT. Bahkan sistem akuntansi ini dibakukan oleh al-Qur’an dalam berbagai ayat yang mendasari nilainya. Pada zaman Rasulullah sampai pada zaman keemasan Islam yang puncaknya menjelang abad ke-11, akuntansi syariah sudah diterapkan dengan baik dan telah berhasil menerapkan nilai-nilai islam secara praktis dan berhasil memberikan kesejahteraan lahir batin bagi masyarakat seluruhnya.

    Akuntansi

    Kritik Terhadap Akuntansi Konvensional
    Akuntansi konvensional yang selama ini berkembang, telah mengakar dalam arah pemikiran dunia bisnis di seluruh dunia. Gambaran keadaan ini meliputi sifat akuntansi, aliran-aliran akuntansi Barat, dan implikasi teori dan praktik akuntansi dalam laporan keuangan. Sekarang mari kita coba menganalisis dan mengkoreksi persoalan-persoalan yang ada dalam akuntansi Barat, sehingga dapat ditemukan pemecahannya, sekaligus dapat dibangun format baru akuntansi syariah.

    Bagaimanapun besarnya manfaat laporan keuangan, seorang pengguna laporan akuntansi harus memahami sifat dan kelemahan yang dimiliki laporan keuangan konvensional agar dalam membaca dan memanfaatkannya tidak menimbulkan salah tafsir dan salah penggunaan. Berbagai sifat yang ada didalamnya memberikan kontribusi terhadap keterbatasan atau kelemahan informasi keuangan. Berbagai kelemahan akuntansi konvensional ini telah disorot oleh berbagai pihak. Beberapa isu yang sangat ditentang antara lain:

    1. Metode penilaian historical cost yang dianggap tidak memberikan informasi yang relevan bagi investor apalagi pada masa inflasi
    2. Sistem alokasi yang dinilai subjektif dan arbiter sehingga bisa menimbulkan penyalahgunaan akuntansi untuk melakukan penipuan untuk kepentingan pihak tertentu yang dapat merugikan pihak lain.
    3. Prinsip konservatisme yang dianggap menguntungkan pemegang saham dan merugikan pihak lain
    4. Perbedaan standar dan perlakuan untuk mencatat dan memperlakukan transaksi atau pos yang berbeda. Misalnya penilaian pada surat berharga, persediaan, yang tidak konsisten dengan aktiva tetap. Yang pertama dapat menggunakan lower of cost or market (Yang lebih rendah dari biaya atau pasar), sedangkan yang terakhir menggunakan cost (biaya). Bahkan ada yang boleh menggunakan market (pasar).
    5. Demikian juga perbedaan dalam pengakuan pendapatan, ada yang menggunakan “accrual basis” ada “cash basis.”
    6. Adanya perbedaan dalam pengakuan pendapatan atau biaya. Misalnya dalam hal pengakuan pendapatan apakah pada saat barang selesai diproduksi, pada saat dijual, atau pada saat dilakukan penagihan. Perlakuannya tidak konsisten untuk semua jenis pos dan transaksi (Harahap, 2001).

    Di sisi lain, landasan filosofis akuntansi konvensional merupakan representasi pandangan dunia Barat yang kapitalistik, sekuler dan liberal serta didominasi kepentingan laba (lihat misalnya Gambling dan Karim 1997; Baydoun dan Willett 1994 dan 2000; Triyuwono 2000a dan 2006; Sulaiman 2001; Mulawarman 2006a). Landasan filosofis seperti itu jelas berpengaruh terhadap konsep dasar teoritis sampai bentuk teknologinya, yaitu laporan keuangan. Sedangkan dalam Akuntansi Syariah terlihat dari pandangannya mengenai Regulasi baik AAOIFImaupun PSAK No. 59, serta PSAK 101-106, yang dianggap masih menggunakan konsep Akuntansi modern berbasis entity theory (seperti penyajian laporan laba rugi dan penggunaan going concern dalam PSAK No. 59) dan merupakan perwujudan pandangan dunia Barat. Ratmono (2004) bahkan melihat tujuan laporan keuangan Akuntansi Syariah dalam PSAK 59 masih mengarah pada penyediaan informasi. Yang membedakan PSAK 59 dengan Akuntansi konvensional, adanya informasi tambahan berkaitan pengambilan keputusan ekonomi dan kepatuhan terhadap prinsip Syariah. Berbeda dengan tujuan Akuntansi Syariah filosofis-teoritis, mengarah akuntabilitas yang lebih luas (Triyuwono 2000b; 2001; 2002b; Hameed 2000a; 2000b; Hameed dan Yaya 2003a; Baydoun dan Willett 1994).

    Akuntansi Syariah sebagai Alternatif dan Solusi
    Akuntansi Syariah didasarkan pada filosofi Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadist dan telah berhasil diimplementasikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam era kepemimpinannya dan berhasil menciptakan masyarakat sejahtera dan  bahagia dunia dan akhirat. Perbedaan antara akuntansi Islam dan Konvensional pasti ada karena keduanya memiliki dasar filosofi yang berbeda. Islam memiliki wordview (pandangan) yang dibimbing Allah SWT sedangkan Kapitalis membawa worldview yang didasarkan pada pemikiran manusia yang dikuasai  rasio dan nafsu yang biasanya dikendalikan oleh syetan atau dalam terminologi al-Qur’an di sebut “thoghut.”

    Akuntansi syariah merupakan elemen yang harus dapat mewujudkan sistem ekonomi Islam yang adil, jujur, dan kekayaan tidak menumpuk pada satu pihak saja, tidak merusak alam, akidah dan ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT. Akuntansi harus bisa menciptakan ekonomi yang adil dan Islam yang rahmatan lil alamin.

    Akuntansi syariah harus menopang dan menfasilitasi berjalannya sistem ekonomi Islam yang dapat menopang dan menciptakan masyarakat islam yang diridloi Allah SWT. Ketiga elemen ini (tentunya banyak lagi elemen lain) harus merupakan suatu integrasi yang saling mendukung dan berjalan secara interaktif, interrelated (saling berhubungan) dan berevolusi menuju sistem yang lebih baik. Begitu juga, tersedinya prosedur “learning (pembelajaran)yang ditopang oleh Research and Development yang intens dan SDM yang berkualitas (Choudhury, 2000).

    Akuntansi Pertanggungjawaban
    Satu hal yang penting dikaji dari ayat 282 surat al-Baqarah adalah adanya perintah dari Allah kepada kita untuk menjaga keadilan dan kebenaran di dalam melakukan setiap transaksi. Lebih dalam perintah ini menekankan pada kepentingan pertanggungjawaban agar pihak yang terlibat dalam transaksi itu tidak dirugikan, tidak menimbulkan konflik, dan adil. Untuk mewujudkan sasaran ini maka dalam suatu transaksi diperlukan saksi.

    Gambaran di atas harus dijadikan pijakan dalam pengembangan format akuntansi syariah, yang berdimensikan pertanggungjawaban. Dimensi pertanggungjawaban dalam akuntansi syariah adalah memiliki cakupan yang luas. Jadi pertanggungjawaban ini bukan hanya pertanggungjawaban atas uang yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan, akan tetapi pertangungjawaban ini harus mampu meningkatkan tanggung jawab secara horizontal dan vertical. Pertanggungjawaban horizontal tertuju pada masyarakat, pemerintah, dan kepatuahn pada peraturan. Sementara pertanggungjawaban fertikal adalah tertuju pada transendensi aktifitas (financial, dan sebagainya) kepada dzat yang memberikan tanggung jawab. Secara rinci, pertanggungjawaban akuntansi dimaksudkan untuk memenuhi informasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Akuntansi pertanggungjawaban adalah ciri khas akuntansi syariah. Sebab akuntansi pertanggungjawaban adalah akuntansi yang memberikan informasi yang adil dan benar.

    Alhasil, akuntansi syariah itu ada dan berbeda dari akuntansi konvensional. Perbedaan keduanya ada yang mendasar dan ada yang hanya dari segi tekniknya. Sehingga nanti bisa saja berbeda tujuan laporan keuangan, prinsip dan juga bentuk laporan keuangannya. Bisa juga berbeda dari pengakuan (recognition), pengukuran (measurement), penyajian (disclosure), dan sebagainya. Namun untuk sampai pada struktur dan bangunan teori yang lengkap dan utyh masih panjang jalan yang akan dilalui. Di sinilah, tugas kita untuk berkontribusi dalam meneliti dan mempelajarinya. Wallau a’lam.


    Author : Ad. Ilham Wahyudi.

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Konsep Uang Dalam Pandangan Islam

    Konsep Uang Dalam Pandangan Islam

    Dalam setiap sistem perekonomian, fungsi utama uang selalu sebagai alat tukar (medium of exchange). Fungsi utama ini lalu memiliki darivasi fungsi-fungsi lain seperti uang sebagai standard of value (pengukur nilai), store of value (penyimpan nilai), unit of account dan standard of deferred payment (pengukur pembayaran tangguh).

    Dalam Islam, uang adalah uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Jadi uang adalah sesuatu yang terus mengalir dalam perekonomian, atau lebih dikenal sebagai flow concept. Ini berbeda dengan sistem perekonomian kapitalis, di mana uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang sebagai komoditas. Dengan demikian, menurut sistem ini, uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Dalam perspektif ini uang juga dapat disewakan (leasing).

    Dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange (alat tukar). Ia bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Inilah yang dijelaskan oleh Imam Ghazali bahwa emas dan perak hanyalah logam yang di dalam substansinya (zatnya itu sendiri) tidak ada manfaat atau tujuan-tujuaannya. Al-Ghazali dalam karya monumentalnya, Ihya’ Ulumiddin mengatakan: “Kedua-duanya tidak memiliki arti apa-apa tetapi keduanya mengartikan segala-galanya”. Keduanya ibarat cermin, ia tidak memiliki warna tapi bisa mencerminkan semua warna.

    Dari sinilah pentanyaan kemudian mengemuka, jika uang dalam islam hanya berfungsi sebagai alat tukar, apakah Islam membatasi penggunaan emas dan perak sebagai satu-satunya mata uang yang diakui syara’ atau memberikan kebebasan penggunaan mata uang dari bahan apa pun dengan catatan fungsinya dapat terpenuhi? Dari sinilah tulisan ini menemukan “muara”nya.


    Dinar-Dirham dalam Lintas Sejarah    

    Emas, dalam sejarah perkembangan sistem ekonomi dunia, sudah dikenal sejak 40 ribu tahun sebelum Masehi. Hal itu ditandai penemuan emas dalam bentuk kepingan di Spanyol, yang saat itu digunakan oleh Paleiothic Man. Dalam sejarah lain disebutkan bahwa emas ditemukan oleh masyarakat Mesir kuno (Circa) 3000 tahun sebelum masehi. Sedangkan sebagai mata uang, emas mulai digunakan pada zaman Raja Lydia (Turki) sejak 700 tahun sebelum Masehi. Sejarah penemuan emas sebagai alat transaksi dan perhiasan tersebut kemudian dikenal sebagai Barbarous Relic (JM Keynes).

    Lahirnya Islam sebagai sebuah peradaban dunia yang dibawa dan disebarkan oleh Nabi Muhammad SAW telah memberikan perubahan yang cukup signifikan terhadap penggunaan emas sebagai mata uang (dinar) yang digunakan dalam aktivitas ekonomi dan perdagangan. Pada masa Rasulullah, ditetapkan berat standar dinar diukur dengan 22 karat emas, atau setara dengan 4,25 gram (diameter 23 milimeter). Sementara Khalifah Umar bin Khattab menentukan standar koin dengan berat 10 Dirham setara dengan 7 Dinar (1 mitsqal).

    Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdulmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar bin Khattab.

    Dinar-Dirham dalam Alquran dan Hadits

    Dalam Alquran dan Hadits, emas dan perak telah disebutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambang kekayaan yang disimpan. Ini dapat kita lihat dalam QS. at-Taubah: 34 yang menjelaskan orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan azab yang pedih. Ayat ini juga menegaskan tentang kewajiban zakat atas logam mulia secara khusus. Dalam QS al-Kahf: 19, Allah menceritakan kisah Ashabul Kahf (penghuni gua) yang menyuruh salah seorang dari teman mereka untuk membelanjakan uang peraknya (wariq) guna membeli makanan sesudah mereka tertidur selam 309 tahun di gua. Alquran menggunakan kata wariq yang artinya uang logam dari perak atau dirham.

    Di samping itu banyak sekali hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebut dinar-dirham atau menggunakan kata wariq. Rasulullah SAW bersabda, “Dinar dengan dinar, tidak ada kelebihan antara keduanya (jika dipertukarkan); dan dirham dengan dirham, tidak ada kelebihan di antara keduanya (jika dipertukarkan ).” (H.R. Muslim). Dalam hadis lain, Rasulullah SAW menggunakan kata wariq seperti dalam hadis berikut ini: “Uang logam perak (wariq) yang jumlahnya di bawah lima auqiyah tidak ada kewajiban zakat atasnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

    Dinar-Dirham; Apresiasi Dua Arah

    Diskursus dan pro kontra mengenai hukum penggunaan mata uang dinar-dirham dalam Islam ramai dibicarakan sejak abad pertengahan. Para ulama “sepakat untuk tidak sepakat.” Perdebatan itu berkisar pada domain; apakah mata uang adalah masalah syara’ yang sudah ditetapkan oleh Allah swt, atau hanya masalah tradisi-terminologis yang penetapannya diserahkan pada kebiasaan masyarakat (‘urf)? Apakah hanya emas dan dirham yang memiliki “otoritas” sebagai satu-satunya mata uang umat Islam (single money) atau bisa berlaku mata uang yang lain?

    Sederet ulama berpendapat bahwa uang adalah masalah syara’ yang telah diatur oleh Allah swt. Alquran hanya menyebutkan emas, perak, dinar, dan dirham sebagai barang-barang yang memiliki nilai, dan tidak pernah penyebutkan mata uang lainnya. Maka menjadi hal yang niscaya bagi umat Islam untuk menggunakan emas dan perak (dinar-dirham) sebagai satu-satunya medium of exchange. Pendapat ini diusung oleh ulama-ulama besar seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf, fatwa kalangan Hanafiyah dalam Al-Fatawa al-Hindiyah, kalangan malikiyah dalam pendapatnya yang tidak popular (, kalangan Syafi’iyah dalam pendapat yang ashah (As-Suyuthi: Asybah wan-Nadzair), Kalangan Hanabilah dalam salah satu pendapatnya, An-Nakha’i dan Mujahid, Al-Maqrizy, dan beberapa ulama ulama kontemporer lainnya (An-Nabhani dalam An-Nidzam Al-Iqtishadi)

    Al-Maqrizy barangkali satu dari ulama-ekonom yang sangat lantang menyuarakan pendapatnya bahwa mata uang yang sah menurut syara’ hanyalah emas dan perak. Beliau berpendapat bahwa yang berhak untuk jadi alat pengukur harga dan nilai barang-barang komoditi dan pekerjaan hanyalah emas dan perak. Lebih lanjut, beliau tidak melihat dalam hadits shahih dan pada umat terdahulu menjadikan uang selain emas dan perak. Umat terdahulu dalam kondisi terdesak hanya menjadikan selain emas sebagai alat tukar barang-barang remeh, dan mereka tidak menganggapnya sebagai mata uang sama sekali dan tidak pernah mengganti posisi emas dan perak. Dari sinilah Al-Maqrizy menyatakan bahwa hanya emas dan perak yang pantas dijadikan mata uang, tidak yang lain (Al-Maqrizy dalam An-Nuquud Al-Islamiyah). Dalam karya yang lain, Kasyful Ghummah, Al-Maqrizy menyatakan dengan lantang: mata uang yang bisa diterima baik oleh agama, logika, dan tradisi hanyalah emas dan perak. Yang lain tidak.

    Pada kutub yang berlawanan, sekelompok ulama berpendapat bahwa uang adalah masalah tradisi-terminologis yang dikembalikan pada kebiasaan manusia dan tidak terbatas pada barang tertentu. Menurut Al-Baladziri dalam Futuhul Buldan, Umar bin Khattab ra. pernah punya keinginan untuk menjadikan mata uang dari kulit unta. “ Aku ingin (suatu saat) menjadikan kulit unta sebagai alat tukar,” ungkapnya. Menurutnya, sebagai alat tukar (medium of exchange) uang tidak harus terbatas pada dua logam mulia saja. Karena sesungguhnya, apapun, dapat berfungsi menjadi uang termasuk kulit unta.

    Di antara ulama yang memiliki pandangan di atas adalah Muhammad bin Al-Hasan dari kalangan hanafiyah, kalangan malikiyah dalam pendapatnya yang mu’tamad  (kuat), kalangan Syafi’ie dalam qaul (pendapat) keduanya, kalangan Hanbali dalam pendapatnya yang mu’tamad, dan diunggulkan (tarjih) oleh Ibnu  Taimiyah, Ibnu Qayyim. Pendapat ini diusung oleh mayoritas ulama kontemporer, dan menjadi keputusan Majami’ ‘Ilmiyah Al-Islamiyah (Al-Zarqa’, Syarhul Qawaid Al-Fiqhiyah, halm. 174)

    Epilog

    Terlepas dari pro-kontra seputar hukum penggunaan dinar-dirham sebagai mata uang dalam islam, penetapan mata uang mesti memperhatikan faktor stability (kesetabilan nilai), fairness (keadilan), foreign exchange risk (resiko valuta asing), competitiveness (daya saing), dan reliability (ketahanan) sebagai acuan. Dengan memperhatikan faktor-faktor ini maka dinar-dirham diakui banyak kalangan sebagai mata uang yang memenuhi kualifikasi di atas. Wallahu a’lam


    Author : M. Mahbubi Ali, Ph.D

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Peranku, Untuk Indonesia Berdaulat Melalui Zakat

    Peranku, Untuk Indonesia Berdaulat Melalui Zakat

    Rasa syukur dan bangga menjadi notasi bahagia atas apa yang Allah SWT anugerahkan kepadaku, terlahir di bumi pertiwi, Indonesia. Kekayaan alam yang berlimpah  dan memiliki lebih dari 17.000 pulau, 300 suku, 746 jenis bahasa dan dialek, serta mega biodiversity (Djakfar, 2017) membuatku yakin, Allah SWT menciptakan Indonesia sebagai ranah tempat rakyatnya bersatu-padu merajut sentosa yang dicita-citakan. Akan tetapi di balik gambaran indah kekayaan dan keberagaman Indonesia, kondisi lain yang beradu kening muncul sebagai konsekuensi atas ketidakselarasan dalam pola mengatur sumber-sumber ekonomi. Akibatnya, kemiskinan dan ketimpangan menjadi tantangan besar yang dihadapi oleh bangsa ini.

    Berdasarkan data World Bank pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2018 berada pada indeks 5,27%. Hal ini memberi afirmasi bahwa Indonesia masih berada dalam kategori negara berpendapatan menengah ke bawah (Lower Middle Income Country).  Selain itu, presentase tingkat kemiskinan di Indonesia berada pada 9,66% yang jika dikonversikan sekitar 25,67 juta jiwa berada pada garis kemiskinan, dimana tingkat ketimpangan pengeluaran (diukur melalui Rasio Gini) mencapai 0,384 (BPS, 2018).

    Bagiku menjadi mahasiswa bukan hanya soal perjalanan memperoleh gelar untuk sekedar diakui dimata publik, tetapi juga perjalanan seni mengolah harapan tentang generasi penerus bangsa yang akan membangun, melanjutkan, dan memajukan bangsa Indonesia. Menjadi seorang mahasiswa program studi Akuntansi Syariah menuntutku untuk lebih banyak menelaah berbagai masalah perekonomian umat di negara ini dan mencari titik temu atas permasalahan tersebut.

    Berkaca pada permasalahan krusial yang dihadapi Indonesia terkait kemiskinan, zakat dinilai mampu menjadi alternatif penyelesaian. Bagaimana tidak, berdasarkan penelitian Baznas, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Islamic Development Bank (IDB) potensi zakat di Indonesia setiap tahunnya mencapai Rp217 triliun, yakni rata-rata sekitar 3,4% Produk Domestik Bruto (PDB). Namun zakat yang berhasil terkumpul hanya sebesar 1% dari total keseluruhan. Potensi zakat yang besar ini seharusnya mampu menopang perekonomian umat mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan besaran 209,1 juta jiwa atau 13,3% dari seluruh umat muslim di dunia (PEW Research Centre, 2017). Hal ini menjadikan zakat sebagai sektor potensial untuk dikembangkan.

    Zakat sendiri secara harfiah berasal dari kata “Zaka” yang berarti “Tumbuh”, “Berkembang”, “Mensucikan” atau “Membersihkan” (Rauf, 2009). Maka dari itu, zakat yang dikeluarkan membersihkan dan mensucikan harta muzakki. Zakat mampu membangun perekonomian negara dengan memperkecil jarak kesenjangan sosial antar masyarakat. Di Islam sendiri, hal ini dibuktikan pada masa keemasan Daulah Umawiyah, di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz yang berhasil mentransformasi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) menjadi muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat) hanya dalam kurun waktu 2,5 tahun. Bahkan Abdurrahman bin Zaid meriwayatkan dari Umar bin Asid mengenai hal ini dan ia berkata “Demi Allah, tidaklah orang yang datang kepada kami membawa harta yang banyak seraya berkata, “Gunakanlah ini sesuai dengan pendapat kalian”. Akhirnya dia tidak berhasil mencari mustahiq zakat sehinggga kembali membawa hartanya, karena Umar telah mensejahterakan rakyatnya”. (Muhammad Ad-Dzahabi, Siyaru A’lam an-Nubala, 5/131). Hal ini mengindikasi adanya peningkatan status sosial masyarakat yang cukup masif melalui pengelolaan zakat yang professional dan komprehensif.

    Namun bicara perihal pemberdayaan zakat memang bukan hal yang sederhana. Beberapa permasalahan yang masih perlu dihadapi antara lain, kesadaran kaum muslim Indonesia dalam membayar zakat yang masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya seperti Malaysia. Sebagian masyarakat Indonesia masih dihadapkan pada paradigma bahwa zakat merupakan suatu kebajikan sukarela (volunteerary base), bukan kewajiban absolut (compulsory base) sehingga dasar menunaikan zakat adalah sekedar mau atau tidak dari seorang individu. Padahal dalam islam zakat merupakan salah satu perintah Allah yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim dan telah ditetapkan dalam Al-Quran antara lain dalam Q.S Al-Baqarah [2] : 110, Q.S Al-Hajj [22] : 78, dan Q.S Al-Muzammil [73] : 20. Selain itu diterangkan pula dalam suatu hadist bahwa Rasulullah SAW bersabda “Islam dibangun diatas lima perkara, bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, melaksanakan puasa (di bulan Ramadan), menunaikan zakat, dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (H.R Muslim)

    Persoalan selanjutnya adalah terkait manajemen dan pengelolaan zakat yang profesional, distribusi dan pendayagunaan zakat. Hal ini tentunya terkait dengan beberapa pihak antara lain amil (orang atau lembaga yang ditunjuk negara untuk menghimpun dan menyalurkan zakat) seperti Baznas dan lembaga turunannya, muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat), dan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

    Berkaca pada realitas kemiskinan di Indonesia, serta potensi zakat yang besar namun belum terealisasi secara optimal membuatku mulai berpikir soal  peran dan kontribusi sebagai mahasiswa dalam membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi bangsa ini. Mahasiswa sebagai agent social control sudah seharusnya melebarkan kiprahnya dalam menebarkan pengaruh positif, salah satunya adalah dengan memainkan wacana di media. Mahasiswa dapat menyuarakan pemikiran  melalui tulisan dengan mengangkat realitas yang relevan dengan potret permasalahan yang sedang dihadapi bangsa. Jika permasalahan yang dihadapi bangsa ini adalah soal kurangnya tingkat kesadaran (level of consciousness) menunaikan zakat, maka artikel edukasi mengenai zakat, infaq, sadaqah serta wakaf dapat dijadikan propaganda. Peran mahasiswa dalam mengedukasi masyarakat tidak terhenti sampai disini, namun juga dapat dilakukan melalui aksi yang lebih riil dengan turun langsung ke masyarakat untuk melakukan persuasi “Muslim bijak taat zakat” melalui program penyuluhan dan bimbingan masyarakat.

    Selain itu, terkait peran mahasiswa sebagai agent of change dalam pembangunan ekonomi dan pemberdayaan sosial, skema yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan terkait distribusi dan pendayagunaan zakat adalah dengan membantu Baznas dan lembaga turunannya mengoptimalkan kinerja yang dimiliki. Mahasiswa dapat turut andil dalam mengekspolarasi dan memberikan referensi daerah dan kelompok masyarakat yang masuk dalam kriteria mustahiq zakat, sehingga zakat yang telah terkumpul dapat tersalurkan tepat sasaran. Melalui langkah tersebut, secara tidak langsung mahasiswa turut membantu lembaga pengelola zakat dalam  membangun kapabilitas, integritas, transparansi, dan rekam jejak yang baik. Hal ini diinisiasi untuk menciptakan iklim kondusif dalam pendayagunaan zakat yang ada serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap manajemen dan  pengelolaan zakat yang dilakukan.

    Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045, pengentasan kemiskinan menjadi salah satu fokus utama yang diusung  pemerintah dan generasi muda untuk diselesaikan segera. Ketika setiap pihak didalamnya baik para penentu arah kebijakan di tingkatan pemerintah, Baznas dan lembaga penghimpun zakat lainnya, serta masyarakat yang bertindak sebagai muzakki mampu bersinergi dengan baik, sektor zakat bukan lagi sekedar alternatif, namun menjadi solusi pengentasan kemiskinan. Berbagai cerita gemilang dari negara yang sukses memberdayakan zakat sebagai sektor pembangunan ekonomi sudah sepatutnya ditiru dan dimodifikasi untuk kesejahteraan bangsa. Peran serta mahasiswa sebagai tulang punggung harapan bangsa turut menentukan pelaksanaan tujuan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development goals) melalui aksi nyata dan inovasi yang dimiliki untuk membangun negeri.


    Author : Asfa Asfia

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Zakat dalam Empat Mazhab

    Zakat dalam Empat Mazhab

    Zakat adalah sejumlah harta tertentu dengan sifat-sifat tertentu yang wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqîn) dalam istilah fiqih. Istilahnya secara syari’ah dalam al-Qur’an dan Hadits terkadang menggunakan kalimat shadaqah. Oleh karena itu, Imam al-Mawardi mengatakan, “terkadang yang dimaksud dengan kalimat shadaqah adalah zakat, sedangkan yang dimaksud dengan kalimat zakat adalah shadaqah; dua kata yang berbeda akan tetapi memiliki substansi yang sama.”

    Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang juga menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syari’at Islam. Oleh sebab itu, Ijma’ Ulama menyatakan bahwa hukum menunaikannya adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Seorang muslim yang enggan membayar padahal mempunyai kemampuan untuk membayarnya, maka tergolong orang yang melakukan dosa besar, dan di akhirat nanti akan dimasukkan ke dalam neraka jahannam. Bahkan seandainya keengganan membayar tersebut disertai ingkar/tidak mengakui atas kewajiban membayar zakat, padahal dia tahu bahwa ibadah tersebut wajib hukumnya maka orang tersebut menjadi kufur karenanya. Ayat al-Qur’an dan hadits yang menjelaskan keutamaan menunaikan ibadah ini. Diantaranya:

    رحمتی وسعت كل شيء فسأكتبها للذين يتقون ويؤتون الزكوةوالذين هم بئايتنا يؤمنون.

    “Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat kami”. (QS. Al-A’raaf:156)

    Rasulullah bersabda:

    حصنوا أموالكم بالزكاة وداووا مرضاكم بالصدقة. (رواه والطبراني وأبو نعیم)

    “Jagalah harta kalian dengan menunaikan zakat dan obati orang-orang sakit dari kalian dengan bersedekah.” (HR At-Thobroni Dan abu  Nu’aim).

    Orang yang wajib membayar menurut madzhab Syafi’i: (1) Muslim, (2) Merdeka. Harta anak yang masih belum baligh atau orang gila, wajib dikeluarkan zakatnya yang ditunaikan oleh wali/orang yang mengurusnya. Menurut madzhab Hanafi, tidak wajibnya atas harta anak kecil dan orang gila, kecuali atas hasil pertanian dan zakat fitrah. Adapun orang yang mempunyai tanggungan hutang, para ulama berbeda pendapat.

    Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i tanggungan hutang tidak dapat mencegah atau kewajiban zakat. Menurut madzhab Hanbali hutang yang tidak bisa terbayar kecuali dengan harta yang harus dikeluarkan, sekira tidak ada harta lain diluar kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) yang dapat digunakan untuk membayar hutang, maka dapat mengurangi kadar yang harus dikeluarkan, atau bahkan menggugurkan kewajiban jika tanggungan hutang yang harus dibayar mengurangi objek sampai dibawah nishab, baik hutang tersebut sudah jatuh tempo atau belum.

    Syarat-syarat dalam mengeluarkan zakat: pertama, niat. Setiap harta yang diberikan kepada mustahiq (golongan yang berhak menerima zakat), harus diniyati sebagai ibadah. Kedua, tamlik. Yakni harta harus diberikan kepada mustahiq dengan cara yang dapat memindah kepemilikan, tidak dalam bentuk suguhan.

    Waktu mengeluarkannya apabila sudah memenuhi segala persyaratan wajib, maka harus segera dikeluarkan. Kewajiban membayar harus segera, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat alasan yang dibenarkan seperti tidak ditemukan mustahiq, menunggu kerabat yang akan diberikan, menunggu kedatangan tetangga yang membutuhkan, atau menunggu orang yang lebih membutuhkan.

    Dalam terminologi fikih, ibadah ini dibagi dua. 1) Mal (zakat harta). 2) Nafs (zakat fitrah).

    Zakat maal adalah yang dikenakan atas harta tertentu yang dimiliki oleh seseorang dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakati yaitu, pertama, milik penuh (Almilku attam). Yang dimaksud “milik” menurut madzhab Syafi’i adalah memungkinkan untuk ditasharrufkan oleh pemiliknya, meskipun tidak berada dalam kekuasaannya, seperti hilang atau dicuri. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, harta yang tidak sedang dikuasai dan dapat dipergunakan oleh pemiliknya, seperti hilang atau dicuri, tidak wajib dikeluarkan hartanya sebagai ibadah karena tidak dimiliki secara penuh. Kedua, milik perorangan. Yakni, harta yang wajib dikeluarkan sebagai ibadah adalah harta yang dimiliki oleh orang tertentu, baik satu orang atau lebih seperti harta yang dimiliki secara syirkah (lebih satu orang). Ketiga, tidak diperoleh dengan cara haram. Keempat, mencapai kadar nishabnya. Kelima, haul. Yakni, kepemilikan harta sudah berlalu masanya selama dua belas bulan qomariyah, pada objek tertentu. Keenam, lebih dari kebutuhan pokok. Demikian menurut Madzhab Hanafi. Sedangkan ulama dari Madzhab lainnya tidak mencantumkan persyaratan di atas secara tersendiri akan tetapi hanya disebutkan dalam penjelasan. Wallohu a’lam.

    An-nafs (zakat fitrah) Ibnu Utaibah berkata: “Yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah zakat jiwa.” Dengan demikian, ibadah ini adalah sebagai pembersih jiwa, sebagaimana zakat mil sebagai pembersih harta dari hak-hak mustahiq. Dalam istilah fiqh, zakat fitrah bermakna mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu dan waktu wajibnya dimulai setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

    Waktu zakat fitrah yaitu harus ditunaikan selambat-lambatnya sebelum masuk waktu Maghrib hari raya (masuk tanggal dua Syawal) dan boleh ditunaikan sejak masuk tanggal satu bulan Ramadan (ta’jil). Waktu yang paling utama ditunaikan pada hari raya Idul Fitri setelah shalat Shubuh dan sebelum dilaksanakan shalat idul fitri. Makruh hukumnya membayar setelah shalat Ied sampai masuk waktu Maghrib. Jika tidak ditunaikan sampai masuk waktu maghrib hari raya (tgl 2 Syawal), maka berdosa dan wajib segera ditunaikan (godlo’).

    Kadarnya yang harus ditunaikan adalah, satu sha’ dari makanan pokok (beras putih) atau setara dengan 2,720 kg. beras putih. Demikian menurut hasil konversi KH. Muhammad Ma’shum bin Ali. Menurut hasil konversi lain yang disebutkan dalam kitab Mukhtashar Tasyyid al-Bunyan, satu shd’ setara dengan 2,5 kg. untuk lebih hati-hati demi menjaga keabsahan zakat fitrah, sebaiknya kadar yang dikeluarkan digenapkan menjadi 3 kg beras putih. Menurut madzhab Maliki, zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang senilai kadar beras putih yang harus dikeluarkan. Namun makruh hukumnya. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai setengah sha’ gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg, bukan senilai 3 kg beras putih. Jika mustahiq merasa lebih senang menerima uang daripada beras, menurut madzhab Hanafi, yang lebih utama zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang.

    Zakat

    Niat adalah salah satu syarat penting dalam keabsahan ibadah ini. Niat sebagaimana ibadah yang lain, cukup diucapkan dalam hati saja, dan sunnah dilafadzkan secara lisan. Niat tidak harus diucapkan dengan bahasa Arab tetapi dapat menggunakan bahasa apapun seperti contoh niat dengan bahasa Arab untuk dirinya sendiri:

    نويت أن أخرج زكاة الفطر عن نفسي لله تعالى

    “Saya niat alpha pharma testosterone cypionate mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah ta’ala.”
    Contoh niat zakat fitrah dengan bahasa Arab untuk orang lain:

    نويت أن أخرج زكاة الفطر عن……. لله تعالى

    “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk….. (sebutkan yang dimaksud) Allah ta’ala.”

    Niat yang dilakukan pada saat menyerahkan zakat kepada mustahiq, atau kepada wakil yang akan menyalurkan pada mustahiq atau pada saat menyisihkan beras yang dipergunakan sebagai zakat fitrah. Niat zakat fitrah juga dapat diwakilkan kepada orang lain.


    Author : Aris Yajid Bustomi

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Ekonomi Sufistik dan Tujuannya

    Ekonomi Sufistik dan Tujuannya

    Sebuah bencana, apa pun bentuk dan ukurannya, selalu mengakibatkan bertambahnya kaum dhuafa. Sebagian dari kita yang mampu biasanya tergerak untuk memberikan sumbangan. Setiap ada bencana, para ekonom di Negara manapun juga akan menghitung dampak kerugian serta perkiraan biaya rehabilitasinya. Tapi, celakanya penghitungan nilai ekonomi secara konvensional tak pernah mampu memperhitungkan dampak positif yang ditimbulkan oleh bencana itu sendiri.

    Everytime I try to keep in mind …

    That I try to do everything because of God …

    And I say God’s name deep in my heart

    I witness that there is no god but Allah …

    And Muhammad is the messenger of God

    “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Nur: 22)

    Allah SWT mengingatkan melalui Rasulullah saw kepada orang-orang yang diberi kelebihan harta dan kelapangan dalam berusaha dalam salah satu interpretasi hadits sahihnya (HR. Bukhari Muslim) bahwa keberadaan orang-orang yang mampu banyak ditopang oleh keberadaan orang-orang yang tidak/kurang mampu. Oleh karenanya, orang-orang yang mampu tidak diperbolehkan sombong. Malah sebaliknya, mereka diharapkan memberdayakan orang-orang yang tidak/kurang mampu agar mendapat ridha Allah SWT sang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    Pada saat terjadi bencana, kebanyakan dari kita akan kembali mengingat dan menggungkan nama Allah SWT. Sesungguhnya ini dapat menjadi modal untuk pembangunan ekonomi sufistik yang lebih dari sekadar pembangunan materiil saja, tatapi juga pembangunan menyeluruh karena melibatkan juga aspek spriritual. Karena itu, masa pascabencana adalah kesempatan yang baik bagi para pengembang ekonomi umat untuk memberdayakan kaum dhuafa. Contoh paling konkret adalah bangsa Jepang sebagai pihak yang kalah di Perang Dunia ke 2. Walau mereka secara umum penganut Amaterasu Omikami (Dewa Matahari), semangat mereka membangun perekonomiannya pada era pascabencana bom atom sampai sekarang masih banyak dicontohi banyak Negara lain.

    Adalah suatu kenyataan bahwa usaha kecil, yang biasanya dikelola oleh kaum dhuafa, sungguh merupakan kekuatan ekonomi nasional di banyak Negara. Memang, setiap Negara memiliki ukuran  yang berbeda dalam mengklarifikasi kaum dhuafanya. Namun, sesungguhnya orang-orang pada posisi sosial seperti inilah yang banyak membangun perekonomian sebuah Negara. Sebab, kredo kelas ekonomi dhuafa adalah: “kerja merupakan suatu keharusan untuk menopang ekonomi rumah tangga.”

    Melihat kenyataan tersebut, sudah selayaknya jika pihak yang diberi amanah kekuasaan dari kemampuan “lebih” untuk memberikan perhatian serius bagi pembinaan kaum dhuafa di pascabencara. Pemberdayaannya pun sepantasnya memperhatikan Al-Quran Surah Al-Qashash : 77 yang mmpunyai esensi untuk meraih kebahagiaan akhirat dan dunia, berbuat baik terhadap sesama, serta tak merusak alam yang diamanahkan Allah SWT kepada umat manusia.

    Tujuan ekonomi sufistik juga sangatlah jelas, yaitu untuk mencapai keadilan sosial, keamanan sosial serta menjaga kesimbangan sosial bagi sebuah masyarakat. Dalam Islam, sosial justice atau kadilan sosial berarti memperoleh sandang, pangan, papan, alat produksi, pendidikan dan penjagaan harkat martabat yang memadai. Negara atau otoritas juga diharapkan membangun hubungan harmonis antara yang ber-Punya dan yang dhuafa dengan mengimplementasikan zakat, infak, sedekah, serta wakaf. Yang lainnya adalah dengan melakukan sharing productivity atau berbagi produktivitas dalam hal musyarakah, mudharabah dalam suatu Islamic Industrial Relationship (hubungan Industrial Islami) berbasis Qur’an dan Hadits.

    Sufistik

    Khusus untuk implementsi zakat, infak, sedekah dan wakaf, Allah SWT telah mengingatkan kita dengan firman-Nya, Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92)

    Jika melihat perintah ini, dalam kerangka modern, sikap dasar ini  disebut altruisme (mendahulukan kepentingan orang lain ketimbang diri sendiri). Makna altruisme ini sejatinya sungguh dalam, karena kita diwajibkan mengorbankan sesuatu demi memperjuangkan nilai kebenaran. Pada ekonomi sufistik terdapat kecenderungan untuk menerapkan nilai kebenaran karena mengusung konsep Sincerety towards Prosperity atau Keikhlasan Menuju Kemakmuran.

    Untuk Indonesia, apalagi yang akhir-akhir ini banyak dirundung bencana, tidak berlebihan rasanya jika pemberdayaan kaum dhuafa ini oleh para pengikut altruisme dalam ekonomi sufistik dirumuskan dalam kata-kata: “Berpangkal pada tani & desa … berkembang dalam usaha mulia, perdagangan dan industri … berujung dalam masyarakat adil, makmur dan berdaulat … dalam rahmat Allah SWT.”


    Author : Muhammad Gunawan

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia