Category: Artikel

Artikel yang dimuat adalah segala artikel terkait Ekonomi Syariah yang ditulis oleh civitas Institut Tazkia dan terkhusus Pengurus KSEI Progres.

  • Sukuk sebagai Alternatif Pembayaran Start-Up UMKM

    Sukuk sebagai Alternatif Pembayaran Start-Up UMKM

    Beberapa tahun terakhir perkembangan startup di Indonesia mengalami peningkatan.  Berdasarkan data yang dirilis oleh situs startuprangking pertumbuhan usaha startup di Indonesia di tahun 2019 menunjukkan angka 2.130 perusahaan, dimana mayoritas perusahaan startup pada umumnya adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Data dari Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa kontribusi sektor UMKM terhadap PDB meningkat menjadi 60,34% dalam lima tahun terakhir. UMKM juga turut menjadi kunci menurunkan tingkat pengangguran. Sektor ekonomi ini menyerap tenaga kerja sebesar 116.673.416 jiwa atau 97,02 persen dari seluruh sektor usaha di Indonesia (Kementerian Koperasi dan UKM, 2018).

    Namun bertolak dengan hal tersebut, hampir 80% startup di Indonesia mengalami kegagalan ditahun pertama (Lupyoadi, 2004), dengan tingkat kegagalan usaha kecil di Indonesia mencapai 78% (Wirasasmita, 1994) yang dalam perkembangannya didapatkan bahwa faktor utama penyebab kegagalan startup adalah kurangnya modal sehingga perusahaan tidak dapat menghasilkan turnover bagi perkembangan usaha (Colis, 2016). Hal ini berbanding lurus dengan fakta bahwa dari 54 juta pelaku UMKM di Indonesia, sebanyak 74% UMKM belum memperoleh akses pembiayaan (Pricewaterhouse Coopers, 2019). Sementara itu permasalahan di sisi bisnis, startup UMKM masih kesulitan mencari mentor untuk konsultasi pengembangan usaha agar mampu meningkatkan kelas usaha dari usaha mikro menjadi usaha kecil, dari usaha kecil menjadi usaha menengah, serta dari usaha menengah menjadi usaha besar.

    Berlanjut ke persoalan lain, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan besaran 209,1 juta jiwa atau 13,3% dari seluruh umat muslim di dunia (PEW Research Centre, 2017). Potensi besar yang dimiliki ini mendorong Indonesia untuk menjadi  pusat pengembangan pasar modal syariah yang mampu diupayakan melalui  instrumen sukuk. Hal yang mendasari pernyataan tersebut adalah posisi sukuk dalam klaster global memiliki pangsa pasar yang besar (BAPPENAS, 2018). Adapun dalam perkembangannya, kontribusi Indonesia dalam pengembangan klaster global pasar modal syariah direpresentasikan melalui pencapaian Indonesia  sebagai negara penerbitan sukuk terbesar ke-3 di dunia. Disamping itu, peran sukuk negara dalam pembiayaan APBN menguat yang diindikasi melalui eskalasi jumlah penerbitan sukuk beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR), penerbitan sukuk negara mengalami kenaikan yang signifikan dengan total akumulasi penerbitan sukuk negara sejak tahun 2008-2018 mencapai Rp 950,26 triliun.

    Pasar modal Indonesia berpotensi besar memperkuat perekonomian nasional. Terlebih jika diiringi dengan peningkatan partisipasi investor dan penggalian sumber investasi lokal yang mampu dimaksimalkan dengan pemberdayaan aset wakaf yang dimiliki Indonesia. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), saat ini terdapat 4 juta hektare (ha) tanah wakaf yang tersebar di 400 ribu titik, dengan nilai sekitar Rp 2.050 triliun. Namun, potensi aset wakaf tersebut belum tergarap dan kurang produktif, dimana realisasi penghimpunan dana wakaf hingga tahun 2017 masih berada di angka Rp 199 miliar dengan penyaluran dan utilisasi sebanyak 75% aset wakaf masih dipergunakan untuk pembangunan masjid/musholla, 14% untuk pendidikan, 5% untuk pemakaman dan 6% untuk penggunaan yang lain. Padahal wakaf merupakan salah satu perangkat yang dimiliki negara yang mampu menjadi sumber pendanaan nasional untuk mendukung sektor usaha di Indonesia. Berkaca pada fakta tersebut, maka implementasi dual integrasi antara sektor wakaf dengan sektor pasar modal melalui sukuk berbasis wakaf (Sukuk Linked Waqf) sangat memungkinkan. Hal ini ditujukan untuk  menciptakan alternatif baru sumber pendanaan negara bagi pembiayaan startup UMKM.

           Eskalasi penerbitan sukuk yang signifikan serta dukungan aset wakaf di Indonesia yang begitu potensial  mendorong dual integrasi antara sektor tersebut agar semakin ditingkatkan. Adapun penerbitan sukuk berbasis wakaf sering menggunakan sukuk dengan kontrak  Joint Venture atau Musyarakah Mutanaqisah, Lease atau Ijarah, serta Mudharabah. Dalam hal ini penulis menginiasiasi ide pemberdayaan sukuk berbasis wakaf dengan skema kontrak Joint Venture atau Musyarakah Mutanaqisah yang merupakan bentuk kerjasama untuk kepemilikan suatu barang atau aset antara dua pihak atau lebih. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini dilakukan melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain dimana kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain (Hosen, 2009).

    Gambar  1. Skema Sukuk Berbasis Wakaf (Akad Musyarakah Mutanaqisah)

     Berdasarkan skema di atas dapat dianalisis alur  pengelolaan sukuk berbasis wakaf dengan akad musyarakah mutanaqisah sebagai berikut :

    1. BWI sebagai nadzir aggregator memberikan endorsement dan rekomendasi pengelolaan aset wakaf kepada nadzir.
    2. Nadzir bekerjasama dengan BUMN melakukan perjanjian jangka panjang penyerahan pengelolaan tanah wakaf sesuai jangka waktu (tenor) yang telah disepakati.
    3. BUMN berperan sebagai obligor untuk mengajukan proposal proyek kepada SPV
    4. Pihak SPV bertugas untuk menerbitkan sukuk. SPV juga menjadi pihak yang melakukan transaksi atau perikatan dengan obligor untuk kepentingan obligor serta sebagai wali amanat untuk kepentingan investor (Soemitra, 2014).
    5. Investor yang menyetujui kerjasama dalam wakaf sukuk dengan kontrak Joint Venture/Musyarakah Mutanaqisah akan membayar wakaf sukuk secara tunai kepada SPV.
    6. SPV menyerahkan dana kepada Obligor
    7. Obligor melakukan kontrak dengan kontraktor dalam pembangunan gedung
    8. Kontraktor membangun infrastruktur diatas tanah wakaf
    9. Gedung akan disewakan kepada tenant
    10. Biaya sewa akan diserahkan kepada Obligor dan nadzir dengan pembagian (nisbah) yang telah disepakati diawal akad.
    11. Obligor akan menyerahkan bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati beserta modal pokok secara berangsur (musyarakah mutanaqisah atau diminishing musharakah) kepada SPV untuk diserahkan ke investor
    12. SPV akan menyerahkan return usaha kepada Investor
    13. Pada akhir masa jatuh tempo, tanah wakaf beserta gedung dikembalikan kepada nadzir.

    Sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil pemberdayaan sukuk berbasis wakaf, maka penyaluran pembiayaan startup UMKM dilakukan dengan pengoptimalan fungsi LPDB-KUMKM. Menurut Pasal 1 ayat 1 Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM Nomor: 008/Per/LPDB-KUMKM/2015 Tentang Rencana Strategis Bisnis LPDB-KUMKM Periode 2015 – 2019,  LPDB-KUMKM merupakan satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM yang memiliki  tugas melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir untuk disalurkan dalam bentuk pinjaman/pembiayaan, atau dalam bentuk lainnya dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan UKM.

    Dengan mengedepankan TRISUKSES (Sukses Penyaluran, Sukses Pemanfaatan, dan Sukses Pengembalian). Untuk itu LPDB-KUMKM akan menjadi lembaga inklusif yang dapat diakses oleh semua pelaku usaha. Guna mempercepat dan memperluas akses pembiayaan dana bergulir penyaluran pinjaman/pembiayaan, LPDB-KUMKM akan menggunakan channeling yang terdapat pada skim pembiayaan berikut.

    Gambar  2. Bagan Skim Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM


    Sumber : LPDB-KUMKM, 2019

                Berdasarkan data tersebut dapat dianalisis bahwa terdapat skema penyaluran dana bergulir terhadap UMK secara langsung (direct). Skema ini berlaku khususnya bagi pembiayaan syariah dana bergulir seiring tengah diubahnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Dana Bergulir sehingga pelaku UMKM mampu mengakses pembiayaan syariah tanpa melalui lembaga perantara (Aripin, 2019). Disamping itu, Permeneg Koperasi dan UKM No. 06/Per/M.KUKM/V/2013 menyatakan bahwa  LPDB-KUMKM dalam pelaksanaan tugasnya turut menjalankan serangkaian fungsi, salah satunya penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari KUMKM, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lainnya yang sah.

    Berdasarkan hal tersebut maka hasil pemberdayaan sukuk berbasis wakaf yang dinilai potensial dapat menjadi sumber penerimaan dan dialokasikan ke dalam pos pendapatan yang dapat dianggarkan kepada LPDB-KUMKM untuk selanjutnya disalurkan melalui skim pembiayaan syariah kepada startup UMKM. Adapun skema penyaluran dana tersebut dapat dijabarkan melalui bagan dibawah ini.

    Gambar  3. Skema Pembiayaan Startup UMKM dari Hasil Pemberdayaan Sukuk Berbasis Wakaf

    Sumber : Diolah Penulis, 2019

    Berdasarkan Skema tersebut dapat dijabarkan bahwa hasil berupa return dari pemberdayaan sukuk berbasis wakaf dengan akad musyarakah mutanaqisah yang telah diterima obligor (BUMN) dapat disalurkan kepada LPDB-KUMKM sebagai salah sumber pembiayaan sektor syariah. Adapun langkah selanjutnya LPDB-KUMKM dapat menyalurkan pembiayaan menggunakan skim pembiayaan syariah secara langsung (direct) kepada startup UMKM dengan didukung penerapan metode asosiasi (association method) untuk menempatkan sasaran pembiayaan. Nantinya, startup UMKM yang telah memperoleh pembiayaan akan memberikan return berupa bagi hasil kepada LPDB-KUMKM. Adapun tarif bagi hasil yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada PMK No.75/PMK.05/2011 Tentang Tarif Layanan Dana Bergulir untuk pola pembiayaan syariah yaitu sebesar maksimal 40% berbanding 60% dari pendapatan kotor.  

    Dalam proses kerjanya, LPDB-KUMKM akan menjalin bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi pengusaha untuk menghimpun UMKM calon mitra yang dalam hal ini, asosiasi yang dimaksud seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang UMKM, Sarikat Saudagar Nusantara, Ikatan Saudagar Muslim Indonesia dan Kadin UMKM . Kerjasama antara LPDB-KUMKM dan asosiasi pengusaha perlu dilakukan sebab asosiasi-asosiasi tersebut memiliki UMKM binaan yang berkualitas.

    Merujuk pada hal tersebut, model pembiayaan berbentuk metode asosiasi (association method) menjadi salah satu model pembiayaan yang dapat diadopsi sebagai katalisator dalam meningkatkan kinerja LPDB-KUMKM. Association Method adalah sebuah model bisnis di mana masyarakat membentuk sebuah asosiasi di lingkungannya. Bentuk asosiasi ini dapat berupa asosiasi politik, agama, budaya, asosiasi pekerja hingga asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM/SMEs).

    Adapun kaitannya dengan program LPDB-KUMKM dalam menyalurkan pembiayaan, asosiasi-asosiasi pengusaha yang telah terhimpun ini akan turut menjalankan serangkaian fungsi. Pertama, penyeleksian calon mitra binaan potensial dan  uji kelayakan usaha calon mitra. Kedua, Program clustering UMKM sehingga diharapkan UMKM dapat memperoleh manfaat sinergi dan efisiensi yang tinggi dibandingkan jika bekerja sendiri. Ketiga, Pembinaan dan Pembimbingan yang direalisasikan melalui program-program derivatif antara lain, seminar, pelatihan Bimtek (Bimbingan Teknologi), sosialisasi dan pengarahan bagi perintis baru UMKM, serta mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, penjaminan, teknologi, desain dan mutu. Keempat, Intermediasi dengan Lembaga Pembiayaan. Kelima, Evaluasi Kinerja UMKM

    Hasil pemberdayaan sukuk berbasis wakaf ini sangat potensial untuk dijadikan alternatif pembiayaan bagi para pelaku startup UMKM. Adapun skema yang terbentuk antara lain, dana hasil pemberdayaan sukuk berbasis wakaf diserahkan oleh Obligor (BUMN) kepada LPDB-KUMKM, kemudian LPDB-KUMKM menyalurkan pembiayaan syariah  secara langsung (direct) kepada mitra usaha (startup UMKM) dengan didukung penerapan metode asosiasi (association method). Dimana asosiasi-asosiasi pengusaha yang telah terhimpun akan menjadi pihak channeling yang akan memberikan rekomendasi UMKM yang akan menjadi calon mitra sehingga pembiayaan tersalurkan tepat sasaran. Selain itu asosiasi ini juga turut menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi sebagai bentuk nyata pemberdayaan UMKM yang berkelanjutan.


    Author : Asfa Asfia & Ade Nurul Hita A.

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Peran Pesantren di Tengah Pandemi Covid-19

    Peran Pesantren di Tengah Pandemi Covid-19

    Pesantren menjadi salah satu institusi yang tidak akan pernah bisa dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam. Lebih lanjut, pesantren menempati posisi yang sangat strategis, dimana selain menjadi lembaga dakwah dan lembaga pendidikan, pesantren juga turut berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, baik itu mensejahterakan masyarakat pesantren maupun masyarakat disekitarnya. Tercatat saat ini setidaknya ada 28.194 pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah santri mencapai 18 juta orang (KNEKS, 2020). Dengan jumlah sebesar itu, pesantren berpotensi besar dalam mengakselerasi ekonomi syariah sebagai solusi perekonomian umat.

    Ekonomi syariah saat ini menjadi fokus pemerintah, melihat dari perkembangan industri halal global yang semakin meningkat pesat. Saat ini, menurut data terakhir dari The State of The Global Islamic Economy Report 2020-2021, Indonesia menempati posisi ke-4 pada global Islamic indicator. Posisi Indonesia tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2019 yaitu berada pada peringkat ke-10 (Indonesia, 2021). Bahkan, menurut data ICD Refinit Development Report 2020, untuk kategori keuangan syariah, Indonesia berada pada peringkat ke-2 (ICD, 2020).

    Untuk itu, peran pesantren melalui seperangkat sumber dayanya sangat dibutuhkan dalam pengembangan perekonomian umat. Dalam hal ini, pesantren dapat mengambil peran pada mengembangkan keuangan syariah, santripreneur, maupun dalam pembangunan ketahanan pangan.

    Memperkuat Pengembangan Sumber Daya Umat di Pesantren

    Sumber daya umat menjadi salah satu elemen penting dalam suatu ekosistem sosial. Oleh karena itu, perlu penguatan sumber daya umat yang berada di pesantren. Tujuan dari penguatan ini adalah untuk menghasilkan output yang kompetitif serta profesional di tengah tuntutan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan zaman. Selain itu, diharapkan dengan penguatan ini akan membawa angin segar pada perubahan yang semakin baik.

    Penguatan pengembangan sumber daya umat di pesantren bisa dilaksanakan melalui pembekalan secara teoritis berupa keilmuan dan ability yang bisa didapatkan melalui pendidikan formal. Selain itu, untuk mengembangkan life skill, pesantren dapat melaksanakan suatu pelatihan ataupun kegiatan magang di beberapa instansi/perusahaan yang menjadi mitra pesantren (Herman, 2016). Dengan penguatan pengembangan yang dilakukan oleh pesantren maka, akan menghasilkan sumber daya umat yang bertaqwa, berilmu, beriman, terampil serta profesional dan siap untuk berkompetisi di masyarakat, tentunya berpegang teguh dengan ajaran agama Islam.

    Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah Melalui Pesantren

    Keuangan syariah menjadi salah satu indikator yang menunjukkan peningkatan pesat pada ekosisitem ekonomi syariah. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan keuangan sesuai dengan ajaran Islam semakin tinggi. Namun, meskipun telah menunjukkan peningkatan yang pesat, tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah masih rendah dibandingkan dengan konvensional, yaitu pada tahun 2019 menunjukkan angka sebesar 9,10 persen untuk inklusi dan untuk literasi sebesar 8,93 persen (OJK, 2020).

    Dengan banyaknya jumlah pesantren dan santri yang tersebar di seluruh Indonesia, hal tersebut menjadi peluang besar untuk mengembangkan keuangan syariah. Untuk itu, cara yang bisa dilakukan pesantren adalah dengan mengembangkan lembaga keuangan syariah yang ada di pesantren, seperti Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) dan juga Bank Wakaf Mikro (BWM). Kedua lembaga tersebut berbadan hukum koperasi. Menurut KNKS dalam siaran pers 22 Oktober 2020 lalu menjelaskan bahwa, BMT telah menjadi inklusifitas layanan keuangan syariah di masyarakat pada tingkat akar rumput. Bahkan saat ini, dukungan untuk pembiayaan koperasi syariah seperti BMT yang berada di pesantren telah dilakukan melalui program revitalisasi pembiayaan dana bergulir yang disalurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) atas arahan dari Kementrian Koperasi dan UMKM (KNEKS, 2020).

    Dalam membantu perekonomian masyarakat pesantren, BMT dan BMW akan memberikan pinjaman untuk modal usaha bagi masyarakat. Terkhusus untuk BMT, layanan yang diberikan kepada masyarakat yaitu, masyarakat bisa membuka tabungan untuk menyimpan dana mereka. Selain BMT dan BMW, ada juga lembaga zakat yang akan membantu para pemberi zakat untuk menyalurkan zakatnya kepada mereka yang membutuhkan (Fathoni, 2019). Dengan adanya lembaga-lembaga tersebut, masyarakat akan semakin mengenal sistem syariah, terutamanya yang berhubungan dengan keuangan syariah.

    Penguatan Program Santripreneur

    Pesantren merupakan laboratorium dari bisnis ekonomi syariah, karena di pesantrenlah praktik riil dari teori-teori ekonomi syariah dijalankan dalam aktivitas ekonomi sehari-harinya. Karenanya, untuk semakin memperkuat perannya dalam mengakselerasi ekonomi syariah, pembekalan terhadap santri akan jiwa kewirausahaan sangatlah penting. Melalui santripreneur inilah, diharapkan mampu menumbuhkan wirausaha baru yang akan terjun ke masyarakat dan juga menggerakan masyarakat untuk mau berwirausaha. Pada program santripreneur ini, para santri akan dibekali dengan keterampilan dalam berwirausaha serta vokasi (KNEKS, 2020).

    Menurut Dirjen IKMA, sejak tahun 2013 hingga saat ini setidaknya telah ada 75 pondok pesantren dengan 9.988 santri yang tergabung dalam program santripreneur (Kemenperin, 2020). Hal tersebut merupakan capaian yang luar biasa, karena dengan semakin banyak dan meluasnya program satripreneur, ekonomi produktf berbasis industri akan semakin menguat dan dapat menumbuhkan semangat santri dalam berwirausaha serta akan lahir wirausaha-wirausaha baru baik itu dikalangan pesantren maupun di kalangan masyarakat luas, mengingat jumlah pesantren dan santrinya yang cukup banyak. Hal ini, dibuktikan dengan meningkatnya kewirausahaan di Indonesia. Menurut data dari Global Entrepreneurship Index 2019, saat ini Indonesia menduduki ranking ke 75 dari 134 negara pada kategori Entrepreneurship. Ranking tersebut menunjungkan peningkatan dibanding tahun 2018 yang saat itu Indonesia berada pada peringkat ke 94, naik sebanyak 14 peringkat (GEDI, 2020).

    Pengembangan Program Ketahanan Pangan Berbasis Pesantren

    Menurut UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (JDIH BSN , 2019).

    Karenanya, ada dua cara yang bisa digunakan oleh pesantren dalam pembangunan ketahanan pangan diantaranya, green waqf dan urban farming. Green waqf merupakan suatu program wakaf produktif yang bergerak pada sektor perikanan dan pertanian dan lainnya guna menyelesaikan permasalahan dan untuk dimanfaatkan oleh pesantren ataupun masyarakat miskin sebagai maukuf alaih (penerima manfaat) (KNEKS, 2020). Selanjutnya, Urban farming merupakan suatu program atau konsep yang memanfaatkan lahan terbatas untuk dijadikan sebagai lahan produktif (Shukri, 2020). Dengan adanya urban farming ini, dimana metode tanam yang digunakan seperti hidroponik, akuaponik, budikdamber, tanam dinding dan lain sebagainya dapat memenuhi ketersediaan pangan, terutama disaat pandemi seperti ini. Bahkan, dalam skala besar urban farming berbasis pesantren juga dapat membantu masyarakat sekitar pesantren untuk memenuhi kebutuhan dengan mensupply produk yang dihasilkannya.

    Dengan besarnya potensi yang dimiliki, guna merevitalisasi peran pesantren dalam perekonomian umat di tengah pandemi Covid-19 saat ini, penguatan pada pengembangan sumber daya umat di pesantren, pengembangan lembaga keuangan syariah yang ada di pesantren seperti Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) dan juga Bank Wakaf Mikro (BWM), mengadakan program santripreneur yang tentunya akan menjadi bekal bagi para santri untuk siap terjun dalam kehidupan bermasyarakat dengan membuka usaha yang tentunya dapat membantu masyarakat, dan pengembangan program ketahanan pangan melalui urban farming serta green waqf. Diharapkan, hal tersebut dapat memperkuat dan mempertegas peran pesantren dalam perekonomian umat. Disamping itu, pesantren dapat menunjukkan eksistensinya tidak hanya dalam lembaga pendidikan dan dakwah namun juga dalam membantu perekonomian nasional, mengingat potensi besar yang pesantren miliki.

    DAFTAR PUSTAKA

    • Fathoni, M. A. (2019). Peran Pesantren dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat di Indonesia. CIMAE: Conference On Islamic Management Accounting And Economics , 133-140.
    • GEDI. (2020). The Global Entrepreneurship Index 2019. Washington, D.C: thegedi.org.
    • Herman, I. (2016). Revitalisasi Peran Pesantren dalam Pengembangan Sumber Daya Umat di Era Globalisasi dan Modernisasi. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman , 194-209.
    • ICD. (2020). Islamic Finance Development Report 2020. United Kingdom: icd-ps.org.
    • Indonesia. (2021). Indonesia Berpeluang Memimpin Industri Halal Dunia. Jakarta: indonesia.go.id.
    • JDIH BSN . (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Jakarta: jdih.bsn.go.id/.
    • Kemenperin. (2020). Tumbuhkan Wirausaha IKM, Kemenperin Lanjutkan Program Santripreneur. Jakarta: kemenperin.go.id.
    • KNEKS. (2020). Pesantren Harus Menjadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Tengah Pandemi Covid-19. Jakarta: knks.go.id.
    • OJK. (2020). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2019. Jakarta: ojk.go.id.
    • Shukri, M. I. (2020, Juni 21). Menciptakan Budaya Menanam dari Pesantren. Dipetik Juli 12, 2021, dari https://pesantren.id: https://pesantren.id/menciptakan-budaya-menanam-dari-pesantren-4991

    Author : Mimma Maripatul Uula

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Emas sebagai Investasi Ekonom Robbani

    Emas sebagai Investasi Ekonom Robbani

    Apa itu emas? Rasanya, saat bertanya mengenai pengertian emas kepada setiap narasumber, masing-masing diantaranya akan terpusat kepada satu karakteristik yang melekat pada emas yaitu “barang berharga.” Pasalnya, benda ini merupakan logam yang jarang ditemukan dan memiliki daya tahan lebih kuat serta lama dalam mempertahankan kemurniannya (Utami, 2019). Selain dari sisi kandungan emas itu sendiri, emas kerap menjadi pilihan investor dalam berinvestasi karena dianggap praktis, aman dan minim risiko dibanding intrumen investasi lainnya (Gustina, 2013). Menurut Rosnia (2010) emas adalah suatu logam mulia yang paling diminati oleh banyak orang, tidak jarang banyaknya masyarakat yang rela mengeluarkan dana yang cukup besar dengan harapan akan memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.

    Sebagai ekonom robbani yang akan terus memperjuangkan ekonomi syariah, tidak elegan lagi jika hanya berorientasi pada self interest dalam berinvestasi. Sudah seharusnya, setiap da’i ekonomi syariah menjunjung tinggi rasa kepedulian kepada sesama disetiap aktivitas kehidupan, tidak terkecuali dalam hal berinvestasi. Melalui emas, kini ekonom robbani dapat sekaligus menerapkan konsep filantropi ketika berinvestasi.  Intrumen zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf menjadi bagian yang tidak terpisahkan saat pilihan investasi tidak salah sasaran, contohnya bisa dengan berinvestasi emas melalui perusahaan yang memiliki visi sejalan dengan tujuan ekonomi syariah yaitu falah.

    Sebelum membahas lebih lanjut terkait investasi sambil berfilantropi, hal penting yang perlu diingat oleh setiap seluruh hamba ilahi terutama ekonom robbani adalah prinsip-prinsip dalam syariat islam yang harus diterapkan sebagai landasan pergerakan ekonomi syariah. Begitupun dari sisi muamalahnya, setiap subjek tentunya memiliki kesempatan yang sama untuk action dan menentukan pilihan. Kemenangan (falah) yang menjadi tujuan ekonomi syariah tidak akan mungkin dapat terwujud jika pemeran da’wah tidak mengambil peran. Jika tidak mampu berperan besar, paling tidak kritis dalam mengambil tindakan. Akankah tindakan tersebut memberi manfaat kepada yang lain atau tidak, Akankah tindakan tersebut hanya untuk kepentingan pribadi saja, pertimbangan tersebut pun sudah termasuk memberi peran karena memikirkan maslahah untuk orang sekitar. Oleh karena itu, Konsep initpun dapat diterapkan saat ingin berinvestasi emas. Kini hadir perusahaan yang memberikan wadah kepada ummat untuk berinvestasi sambil berfilantopi, dalam kasus ini yaitu investasi emas.

    PT. Emas Optimasi Abadi (pemilik brand emas EOA Gold) dapat dijadikan pilihan bagi ekonom robbani yang ingin menyelamatkan asetnya dari gerusan inflasi. Perusahaan ini membuka peluang bagi pihak yang memilih emas sebagai pilihan investasi untuk masa depannya. Bukan hanya itu, menjadi konsumennya sudah termasuk menjadi bagian dari para mutashodiq (orang-orang yang berinfaq) dan wakif (orang-orang yang berwakaf). Pasalnya, perusahaan ini berkomitmen dalam mendongkrak wakaf untuk peradaban melalui income yang berhasil diperoleh dalam aktivitas bisnisnya (Cecep, 2020). Maka, misi tersebut perlu mendapatkan dukungan, terutama dari penggiat da’wah ekonomi islam, termasuk ekonom robbani dari kalangan mahasiswa-mahasiwi. “Investasi sambil sedekah” keren, bukan! Sebenarnya sih lebih dari keren, karena mendapat pahala juga.  Dengan demikian, bukan tidak mungkin sukses mulia akan menjadi sebuah keniscayaan karena keberkahan yang senantiasa menyertai kehidupan para pejuang ekonomi islam.

    Jika ada satu jalan yang membawa kepada lebih dari satu pencapaian, mengapa harus memilih jalan yang hanya mengahantarkan kepada satu pencapaian saja? Sama halnya seperti dalam hal investasi ini. Menyelamatkan asset dari gerusan inflasi sekaligus bersedekah wakaf sebagai ikhtiar menjemput ridho Allah adalah hal baik sekali dalam memanfaatkan harta yang dimiliki, sebab bukan hanya untuk kepentingan pribadi semata, namun juga perduli kepada kesejahteraan masyarakat diluar sana. Artinya, investasi emas sambil berfinlantropi itu akan membuat aset aman, banyak tabungan, hidup berkah dan tenang sebab disayang Allah yang Maha Kaya dan Maha Dermawan. Maka, nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? 😀

    Bukan hoax bahwa Allah menyukai orang-orang yang bersedekah. Bahkan, karena begitu kagumnya Allah kepada orang-orang yang dermawan, Allah cukupkan kebutuhan orang tersebut sampai dengan memberi balasan kebaikan mereka dengan berlipat ganda. Seperti firman Allah dalam Al-Qur’an  surah Al-Baqarah ayat 261:

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya:  “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui.

    Jadi, yuk tanamkan kecintaan dalam bersedekah. Jika tidak secara langsung, paling tidak dengan,penerapan setiap aktivitas kehidupan yang dapat memberikan dampak baik untuk banyak orang. Mari mendukung perjalanan perjuangan ekonomi syariah dengan turut andil beraktivitas ekonomi sekaligus mengejar ridho ilahi. Semangat mengamalkan, kawan seperjuangan!


    Author : Siti Annisa Satifa

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Harta dan Kepemilikan dalam Perspektif Ekonomi Syariah

    Harta dan Kepemilikan dalam Perspektif Ekonomi Syariah

    Harta dan kekayaan merupakan salah satu hasil dari upaya manusia dalam bekerja. Allah telah memberikan kenikmatan bumi dan seisinya guna dimanfaatkan manusia untuk mencari rezeki. “Allahlah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan hujan dari langit, kemudian dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezeki untukmu, dan dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan dia twelah menundukan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya), dan telah menundukkan bagimu malam dan siang. Dan dia telah 11 memberikan kepadamu (keperuanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya …” (QS. Ibrahim (14) : 32-34).

    Ayat tersebut mengandung makna bahwa sangatlah luas nikmat dan karunia Allah yang bisa dimanfaatkan oleh manusia dalam memperoleh harta. Dalam teori, tentu ada suatu sistem yang mempengaruhinya. Pada umumnya, sistem ekonomi kapitalis mengatur harta dan kepemilikan secara individu. Sedangkan sistem ekonomi sosialis mengakui secara penuh kepemilikan yang bersifat kolektif. Ekonomi islam hadir ditengah-tengah ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis dalam konsep ini. Ekonomi islam merupakan sistem ekonomi yang kapitalis namun sosialis. Sistem ekonomi islam hadir sebagai sistem ekonomi yang adil dan ditegakan di antara individu dan masyarakat dalam konsep harta dan kepemilikan.

    Harta dalam bahasa Arab disebut al-maal yang dapat diartikan secara bahasa berarti condong, cenderung atau miring. Sedangkan secara istilah adalah Sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampat seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan maupun (yang tidak tampak), yakni manfaat seperti: pakaian dan tempat tinggal. Menurut ulama hanafiyah, harta adalah segala sesuatu yang naluri manusia cenderung kepadanya dan dapat disimpan sampai batas waktu yang diperlukan.

    Kedudukannya dalam Islam merupakan suatu kemaslahatan untuk manusia. Allah telah menjelaskan kedudukannya sebagai perhiasan dunia dalam Al-Quran surat Al-Kahfi ayat 46:

    اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا

    Artinya: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik. Pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (Al-Kahfi : 46)

    Ayat tersebut menjelaskan bahwa harta dijadikan perhiasan bagi manusia, sehingga karena dengan harta manusia bisa saja sombong dan takabur.

    Pembagian Jenis-Jenis

    Menurut para ahli fiqh, harta dapat dilihat dari beberapa aspek, dimana setiap bagiannya memiliki ciri dan hukum tertentu. Pembagian jenis tersebut antara lain:

    a) Berdasarkan hukumnya

    Pembagiannya berdasarkan manfaatnya adalah mutaqawwim dan ghairu mutaqawwim. Mutaqawwim adalah yang halal dan boleh dimanfaatkan. Ghairu mutaqawwim adalah yang halal dan tidak boleh dimanfaatkan.

    b)       Berdasarkan pembedaan jenis kesatuan

    Dibagi menjadi mitsli dan qimmi. Mitsli adalah harta yang jika dibandingkan dengan sejenisnya dianggap sama/tidak berbeda. Sedangkan qimmi adalah yang jika dibandingkan dengan sejenisnya dianggap tidak sama/memiliki berbeda. Misalnya kain tapis yang ada di Malaysia tidak bisa disamakan dengan yang kain yang ada di Indonesia karena kain tapis milik Malaysia dan susah didapatkan di Indonesia (Syafe’i, 2001).

    c)       Berdasarkan kegunaannya

    Dibagi menjadi istihlaki dan istimali. Istihlaki adalah yang habis dipakai. Sedangkan istimali adalah yang tidak habis pakai

    d)      Berdasarkan fisiknya

    Terdiri dari: pertama, manqul yaitu bergerak yang dapat dipindahkan. Kedua, ghairu manqul yaitu tidak bergerak yang tidak dapat dipindahkan. Ketiga, ain adalah berbentuk benda yang dapat dilihat. Keempat, dayn adalah yang masih dalam pertanggungjawaban seseorang seperti piutang. Kelima, harta naf’I adalah yang tidak ada bentuk fisiknya namun terus berkembang seperti saham (Masadi, 2002).

    e)       Berdasarkan haknya

    Terdiri dari: pertama, mamluk yaitu dalam kepemilikan seseorang terhadap lembaga badan hukum. Kedua, mubah yaitu yang asalnya bukan milik seseorang seperti air dan udara. Ketiga, mahjur adalah yang harus dibagikan kepada orang lain seperti wakaf.

    f)       Berdasarkan pembagiannya

    Terdiri dari: pertama, yang dapat dibagi seperti beras yang tidak ada kerusakan apabila hal tersebut dibagikan. Kedua, tidak dapat dibagi seperti gelas karena akan ada kerusakan apabila satu gelas dibagi-bagi kepada orang banyak.

    g)       Berdasarkan cara memperoleh

    Terdiri dari: pertama, pokok yaitu hal utama seseorang dalam memenuhi kebutuhan. Kedua, hasil yaitu harta yang dihasilkan dari harta lain seperti hasil panen buah

    h)       Berdasarkan pencampurannya

    Terdiri dari: pertama, khas yaitu milik pribadi dan tidak boleh diambil manfaatnya tanpa persetujuan pemilik. Kedua, am yaitu kepemilikan yang wujud dan manfaatnya boleh digunakan bersama.

    Kepemilikan

    • Pengertian Kepemilikan

    Pengertian kepemilikan ditinjau menurut Bahasa yang berasal dari Bahasa arab yaitu almilik yang berarti pengusaaan terhadap wujud dan manfaat yang dimiliki. Adapun, definisi milk menurut ulama fiqh: “Pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkannya untuk bertindak hukum terhadap benda itu (sesuai dengan keinginannya), selama tidak ada halangan syara.” (Bahasa), 1997). Kepemilikan juga dapat diartikan sebagai suatu  korelasi individu dengan harta yang dimilikinya dan tentunya dengan jalan yang telah dibenarkan oleh Allah.

    Menurut Ghufron A Masadi (Masadi, 2002), mengeani sebab-sebab kepemilikan perspektif Islam terdiri dari tiga. Pertama, Ihraz al mubahat artinya bolehnya memiliki harta yang belum ada pemiliknya. Kedua, Al Tawallud min al-mamluk artinya harta yang didapatkan dari perolehan harta lain. Ketiga, Al Khalafiyah yaitu harta yang didapatkan karena suatu proses ganti rugi atau warisan. Keempat, al aqd yaitu harta yang diperoleh karena proses akad muamalah.

    Sedangkan, Taqyudin An-Nabhani berpendapat bahwa cara memperoleh harta dalam islam antara lain: bekerja, warisan, harta dari negara, harta dari Baitul mal, dan harta hibah.

    Prinsip-prinsip kepemilikan harta:

    Kepemilikan harta dalam islam mengandung akibat hukum. Maka dari itu prinsip-prinsip kepemilikan dibagi menjadi antara lain sebagai berikut:

    1. Milk Ain merupakan hanya memiliki wujud barang saja namun tidak punya hak atas manfaatnya.
    2. Milk at tam yaitu kepemilikan penuh artinya memiliki wujud barang dan manfaat barang tersebut.
    3. Milk an naqish adalah hanya memiliki salah satu dari barang atau manfaatnya saja
    4. Kepemilikan yang tidak dapat digugurkan dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain.

    Konsep Kepemilikan Harta Menurut Tinjauan Ekonomi Syariah

    • Kepemilikan Perseorangan

    Kepemilikan pribadi adalah hak seseorang untuk menggunakan beberapa properti. Harta itu diperoleh dari usaha yang dijalankan. Kepemilikan pribadi ialah hukum syariah Islam yang berlaku untuk barang, termasuk manfaat dan materi dan dapat menjadikan seseorang dalam menerima kompensasi atau menggunakan harta karena barang tersebut digunakan oleh orang lain. Hak individu dilindungi serta sudah diatur oleh syariat Islam. Maka, bagi siapa saja yang menyalahgunakan hak tersebut, hukum syara memberikan sanksi pencegahan. Hukum Syariah juga mengatur bahwa metode atau alasan kepemilikan adalah cara tertentu hukum Syariah melegalkan kepemilikan seseorang atas sesuatu. Yang mana: Ihrazul Mubahat: yaitu memiliki sesuatu yang bukan milik orang lain, contohnya mengambil air dari mata air. Khalafiyah: memiliki harta melalui warisan. Tawalud bi mamluk: ialah kepemilikan harta karena penambahan harta atau kelahiran. Aqad: yaitu kepemilikan harta yang timbul karena terjadinya akad, misalnya jual beli.

    • Kepemilikan umum

    Kepemilikan umum adalah kepemilikan atas barang-barang atau barang-barang yang secara bersama-sama digunakan oleh setiap masyarakat misalnya api, air, jalan, sungai, rumput, dan sebagainya. Pengelolaan barang milik umum hanya dilakukan oleh negara. Karena jika diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat akan menimbulkan ketimpangan antara yang lemah dan yang kuat. Maka, demi tercapainya kesejahteraan bersama, upaya pemerintah dalam mengelola kekayaan seperti harus adil.

    • Kepemilikan Negara

    Kepemilikan negara adalah kepemilikan harta benda atau sesuatu, dan hak untuk menggunakannya ada di tangan pemimpin sebagai kepala Negara. Misalnya harta fai, ghanimah, pajak tanah, jizyah khusus, serta lainnya. Barang kewenangan negara sepatutnya digunakan sebagai kepentingan negara misalnya membayar gaji PNS, APBN, dan lainnya.

    Pemanfaatan Kepemilikan Harta

    • Pembagian

    Pengembangan harta terkait dengan sarana dan cara yang mengarah pada peningkatan kekayaan, seperti produksi pertanian, perdagangan, industri, dan investasi. Hukum pembangunan real estate di sini adalah cara dan sarana yang mengikat secara hukum untuk menghasilkan properti. Contohnya, dilarang menyerahkan tanah lebih dari 3 tahun. Lalu contohnya di bidang perdagangan, seperti penipuan. Tentu saja menurut Syara, ini akan membatalkan pengembangan properti.

    • Penggunaan

    Penggunaan properti mengacu pada penggunaan properti dengan atau tanpa manfaat materi yang diperoleh oleh Islam, dan orang-orang didorong untuk menggunakan kekayaan mereka tidak hanya untuk keuntungan pribadi dengan manfaat yang terlihat, tetapi untuk kepentingan ibadah ataupun kepentingan orang lain. Misalnya ZISWAF. Ini pasti akan membantu orang lain, terutama bagi yang membutuhkan. Agama Islam pula melarang penggunaan harta yang dilarang oleh syara’, contohnya suap, perjudian, dan pembelian barang atau jasa yang sudah jelas keharamanya.


    Author : Indriani

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Nilai Instrumental dalam Ekonomi Islam

    Nilai Instrumental dalam Ekonomi Islam

    Nilai instrumental atau basis kebijakan merupakan sesuatu yang dimiliki setiap sistem ekonomi, nilai instrumental ini yang menjadi syarat terlaksananya sistem ekonomi, dan sistem tersebut dapat dijalankan bila terdapat nilai instrumental di dalamnya. Jika dalam ekonomi kapitalis nilai instrumentalnya terdapat pada kebebasan tanpa restriksi untuk keluar masuk pasar. Dalam sosialis justru sebaliknya, semua kegiatan ekonomi dilakukan secara terpusat dimana faktor produksi diatur secara kolektif sehingga individu tidak memiliki kebebasan keluar masuk pasar. Sedangkan dalam ekonomi Islam memiliki nilai instrumental yang membebaskan individu dan pemerintah untuk masuk dalam kegiatan ekonomi.

    Ada beberapa nilai instrumental dari sistem ekonomi Islam yang berpengaruh pada pola hidup maupun tingkah laku dalam kegiatan ekonomi individu maupun masyarakat. Diantaranya sebagai berikut:

    Zakat
    Zakat ialah sebagian harta (maal) yang harus didistribusikan oleh seorang muslim apabila harta tersebut telah memenuhi ketentuan syariat; mencapai nishab dan haul, yang akan diberikan kepada orang yang memiliki hak untuk mendapatkannya; setidaknya ada 8 asnaf penerima zakat (Q.S. At-Taubah:60).

    Pada masa awal Islam zakat menjadi sumber pendapatan utama negara yang membiayai sumber dana jaminan sosial. Zakat menjadi salah satu filantropi ekonomi Islam yang memiliki pengaruh besar, diantaranya: (1) zakat mampu mengentaskan kesenjangan ekonomi karena zakat mendorong pendistribusian harta dari mereka yang berkelebihan harta kepada mereka yang membutuhkan sehingga kebutuhan pokoknya terpenuhi, (2) baik secara langsung ataupun tidak langsung zakat akan berpengaruh kepada pola konsumsi masyarakat sehingga hal ini akan memberikan dampak terhapusnya perbedaan kelas yang menonjol di masyarakat akibat perbedaan pendapatan, (3) zakat mampu membendung inflasi serta mampu meningkatkan produktivitas testosterone cypionate masyarakat apabila dana zakat tersebut dikelola melalui usaha yang produktif. Karena dari dana zakat seseorang yang miskin akan memiliki modal untuk mendirikan usaha sehingga lapangan pekerjaan pun akan terbuka luas dan mereka yang semula mustahik tidak mustahil akan berubah menjadi muzakki.

    Larangan Riba
    Riba merupakan nilai instrumental yang erat kaitannya dengan penghapusan praktik ketidakadilan dan kedzaliman (Q.S. Al-Baqarah: 278-279). Pelarangan riba secara sempit sama halnya dengan menghapus eksploitasi yang timbul dalam kegiatan jual beli ataupun hutang piutang. Secara luas pelarangan riba memiliki makna pelarangan segala bentuk kegiatan ekonomi yang mengakibatkan ketidakadilan dan kedzaliman.

    Dampak dari adanya riba secara makro akan berpengaruh pada naiknya angka inflasi. Hal ini dikarenakan suku bunga/riba yang dibebankan atas nasabah akan berefek pada naiknya biaya/beban produksi dimana pada akhirnya hal ini akan menaikkan harga atau inflasi secara keseluruhan. Jika harga sudah meningkat, maka pasti akan ada segelintir msyarakat yang terkena dampak negatifnya yaitu golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Inflasi dapat menyebabkan seseorang yang semula muzaki akan jatuh miskin dan tidak mustahil jika mereka menjadi mustahik. Hal ini disebabkan karena kenaikan harga yang pada akhirnya membuat mereka tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.

    Kerjasama ekonomi
    Dalam kapitalis yang menjadi ciri khas sistem ekonomi ini ialah seluruh kegiatan ekonomi yang bebas terutama dalam hal kompetisi pasar, sehingga mereka menganggap orang lain sebagai pesaing atau kompetitor. Sedangkan dalam sosialis sebaliknya, semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah sehingga tidak ada persaingan dan kebebasan dalam pasar. Lain halnya dengan ekonomi Islam yang menonjolkan kerjasama dalam semua kegiatan ekonominya baik pada sektor produksi, distribusi maupun konsumsi.

    Hal ini tercermin dalam akad-akad muamalah seperti syirkah, mudharabah dan sebagainya. Menurut Daud Ali dari hal-hal tersebut dapat menciptakan kesejahteraan sosial, mengentaskan kesengsaraan masyarakat (Q.S Al – Imran: 103, Al – Maidah: 3, At – Taubah: 71, 105), menghilangkan serta mencegah ketidakadilan dan penindasan dalam ekonomi serta mencegah terjadinya ketidakmerataan dalam pendistribusian kekayaan (Q.S Al – Isra: 16, Al – Haqqah: 25-37, 89), dan melindungi mereka yang lemah (Q.S. An-Nisa: 5-10, Al – Fajr: 17-26). Dari hal tersebut maka spesialisasi tenaga kerja dapat dilakukan dengan optimal, dan keadilan serta pemerataan ekonomi dapat diwujudkan dan ditegakkan.

    Jaminan sosial
    Islam merupakan agama yang tidak mengenal kasta, semua orang mendapatkan hak yang sama termasuk dalam jaminan sosial atas kebutuhan dasar hidup (basic needs) yang diberikan kepada semua lapisan masyarakat (Q.S. At-Taubah: 6). Urgensi jaminan sosial dalam Islam dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagai berikut: (1) kekayaan alam harus bisa dinikmati oleh semua makhluk-Nya (Q.S. Al – An’am: 38, Ar- Rahman: 10), (2) memperhatikan kelayakan hidup orang miskin adalah tugas mereka yang memiliki kelebihan harta (Q.S. Adz- Dzariyat: 19, Al- Ma’arij: 24), (3) harta tidak boleh berputar dan hanya dinikmati oleh golongan tertentu saja, (4) memperlakukan orang lain dengan baik sebagaimana Allah memperlakukanmu dengan baik (Q.S. Al-Qashash: 77), yaitu dengan cara; (5) orang yang tidak memiliki kelebihan harta bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial dengan menyumbangkan tenaga (Q.S. At -Taubah: 79), (6) seseorang yang memberikan harta dan tenaganya untuk kepentingan pribadi, keluarga serta sosial masyarakat janganlah hanya karena ingin dipuji orang lain (Q.S. At-Taubah: 262), (7) orang yang mendapatkan jaminan sosial tersebut harus diberikan minimal kepada orang yang masuk kedalam golongan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an (Q.S. Al-Baqarah: 273, At-Taubah: 60), etc.

    Jika jaminan sosial diatas dilaksanakan dengan optimal maka tugas manusia disamping beribadah kepada Allah, menjaga diri dari sifat tamak dan egosimenya, juga telah membersihkan dan mendistribusikan kekayaan atas ajaran syariat. Tentu saja hal tersebut akan mewujudkan pertumbuhan yang sustainable, seimbang serta berkeadilan.

    Peran Pemerintah
    Lain halnya dengan sistem kapitalis yang mereduksi tugas pemerintah serta memberi mandat yang bebas atas swasta/pelaku pasar dan sistem sosialis yang sangat mereduksi peran pelaku pasar serta peran sentral yang kuat oleh pusat (negara/pemerintah), dalam Islam sistem ekonominya berada diantara keduanya. Sistem ekonomi Islam memberikan kebebasan kepada swasta sekaligus peran pemerintah sebagai regulator, artinya Islam menghormati mekanisme pasar dengan menyeimbangkan peran antara pemerintah dan swasta, dengan demikian hal ini mencegah terjadinya distorsi pasar, seperti praktik tadlis, dzalim, ikhtikar dan lain-lain.

    Peran negara atau pemerintah pada masa awal Islam dilaksanakan oleh Al-Hisbah yaitu sebuah lembaga pengawas pasar yang bertugas mengatur persoalan dalam pasar. Hal ini bukan hanya menyangkut mekanisme kegiatan dalam pasar tetapi juga sisi moral pelaku pasar seperti memerintahkan untuk mendirikan sholat jum’at, melarang tindakan yang dapat merugikan orang lain; berdusta, mengurangi takaran atau timbangan dan jenis transaksi yang merugikan lainnya. Ini berarti keikutsertaan peran pemerintah/negara selain bertindak mengawasi interaksi pasar juga bertugas mencari solusi untuk mengatasi permasalahan didalam pasar. Pada akhirnya hal ini akan berpengaruh pada tegaknya keadilan, keseimbangan, kebebasan dan kebersamaan disemua kalangan masyarakat.

    Penutup
    Islam memiliki sistem ekonomi tersendiri, yang berdiri sendiri dan bukan menjadi bagian atau perpaduan dari sistem ekonomi sosialisme dan kapitalisme. Sistem ekonomi Islam berada ditengah-tengah dengan nilai instrumental yang sangat berlainan dari kedua sistem ekonomi tersebut.

    Islam tidak menjadikan seseorang menjadi pemegang kendali pusat (antroposentrisme) tetapi sebagai khalifah dimuka bumi yang bertugas mengabdi serta menjaga apa yang Allah percayakan. Maka dari itu, sistem ekonomi Islam telah meletakan basis-basis kebijakannya pada beberapa hal, berupa; (1) perintah mendistribusikan harta berupa zakat dari yang kelebihan dana (muzakki) kepada mereka yang membutuhkan (mustahiq), (2) pelarangan praktik eksploitasi (riba), (3) pemberian jaminan sosial atas mereka yang memiliki hak untuk mendapatkannya, (4) membangun kerjasama ekonomi baik antar individu, kalangan masyarakat maupun antar negara, (5) memberikan peran kepada lembaga pemerintah sebagai pengawas pasar sehingga akan terciptanya sinergi antar swasta/pelaku pasar yang akan mewujudkan keamanan, keadilan serta kemakmuran ditengah masyarakat.


    Author : Syahdatul Maulida 

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Central Bank Digital Currency

    Central Bank Digital Currency

    Digital currency has become a trend in our society today. The existence of cryptocurrencies such as Bitcoin and Libra has challenged our financial system. As a result, the Central Bank as the government body who is responsible for conducting the monetary system is developing techniques to catch up with the trend itself so that it would not lose its authority over the financial system in a country. This is important because the shortcomings that come from cryptocurrencies have turned the world to another revolution of money. Thus, to understand more about the trend, it is important for us to begin our understanding about what is digital currency itself.

    Digital currency – otherwise called digital money, electronic money, electronic currency or cyber cash – is a term used to include the meta-group of sub-types of digital currencies, including virtual currency, cryptocurrency, e-Cash, and Central Bank Digital Currency (Tan, 2020). Hence, digital currency is an electronic form of money.

    What makes the difference between digital currency and the existing e-money such as DANA pay or OVO is that this currency has no physical form. Using the current e-wallet, people can easily change their account to physical Rupiah. However, in the case of digital currency, it can only be accessed through smartphones or other telecommuting devices but cannot be exchanged for cash (Rodeck, 2021).

    The Bank of England have described a CBDC as electronic central bank (CB) money that:
    1. Can be accessed more broadly than reserves;
    2. Potentially has much greater functionality for retail transactions than cash;
    3. Has a separate operational structure to other forms of Central Bank money, allowing it to potentially serve a different core purpose, and;
    4. Can be interest bearing, under realistic assumptions paying at a rate that would be different to the rate on reserves. (Ward & Rochemont, 2019).

    Some people might be confused in understanding the difference of central bank digital currency and private cryptocurrencies such as Bitcoin, Libra, and Ether. It is important to note that digital currency is a very wide range, hence, cryptocurrency is one of its kind. Cryptocurrency itself is a digital currency in which encryption techniques are used to regulate the generation of units of currency and verify the transfer funds, operating independently (Ward & Rochemont, 2019). Hence, even other currencies could borrow cryptocurrency technology as the medium to make their digital currency. What makes CBDC different with other private currency is perhaps the way they are issued. CBDC is a currency that is issued by the Central Bank whereas private cryptocurrency is issued by firms.

    Furthermore, who issued the money would become the most vital matter as it determined the legality of the money itself. For example, the use of Bitcoin can only be used at merchants who accept those payments. Indeed, private cryptocurrency would be like the community currency such as dinar and dirham community. As for CBDC, once they are issued, they could be used nationally and globally because it has been legalized by the government.

    In addition, the main reason for the issuance of private cryptocurrency is that it is based on a decentralized system that makes it hard for any government intervention. Our financial systems today mostly rely on the centralization where bank central has the authority to overview any transactions within the country to prevent any money laundering and other crimes. It also helps the Bank Central to keep stability of a nation’s monetary system. The willingness of people to be free from government intervention is one of the reasons that people start to use private cryptocurrency. This would open more opportunities for crimes to happen such as money laundering and corruption by government employees. As for this matter, it is a challenge for the Central Bank to prevent this risk from happening in the future. Hence, it is believed that CBDC can be a solution to keep control of the monetary system and make it balance as the impact of the widespread use of private cryptocurrency.

    China has become one of the pioneers in implementing Central Bank Digital Currency. There are the needs for both domestically and internationally, also politics and economically towards the implementation of digital Yuan. Some of the domestic reasons why China issued digital yuan is to increase financial inclusion and as prevention of financial crime (money laundering, terrorist financing, and tax evasion) (Randhawa, 2020). As the country with the biggest population in the world, a large population in China, especially those in rural areas do not have access to banks. The issuance of digital yuan would help better financial inclusion for this population since CBDC is not limited for bank account holders.

    Besides, in China, cash is reportedly used in many suspicious transfers of money. China’s cash in circulation of money at the end of 2019 was 7.7 trillion yuan, a 5.4% increase year on year, which means the absolute amount is on the rise even though a percentage of cash in circulation to nominal GDP declined to 7.8%. In addition to more stringent monitoring of large cash transactions, China promotes CBDC so that the government could have a better view on its money circulation as to strengthen countermeasures against crime, including illicit outflows of funds (Yatsui, 2020).

    Furthermore, China Digital Currency Electronic Payment (DCEP) is a method to prevent the existence of an oligopoly market in digital payment by big private companies (Yatsui, 2020). Study shows that in terms of value, banks outperform non-banks in e-payments transactions because it handles large corporate payments, remittances, and payroll payments. However, in terms of volume, the non-banks far surpass the banks due to the rapid growth of small mobile payments. Of the total mobile payments, Alipay accounts for 55.4%, and Tencent affiliates, including WeChat Pay, for 38.5%. The oligopoly made by these two giant companies could lead to a situation where safety of payments is lost. In short, China DCEP would be a net to keep the use of digital payment in control.

    People Bank of China (PBoC) has begun exploring the concept of a national virtual currency in 2014. Next, they include the application of blockchain technology in its 13th Five Year Plan in 2016. Subsequently, the PBoC established Digital Currency Research Institute in 2017, which is responsible for China’s digital currency development and testing to further its efforts in the development of the “Digital Yuan”. With the Coronavirus pandemic, it catalyzed the process of digitalization of Yuan. In April 2020, the PBoC confirmed that some state-owned banks are conducting internal trials of the digital currencies in four Chinese cities – Shenzhen, Suzhou, Chengdu, and Xiong’an – and is considering its usage during the 2022 Winter Olympics in Beijing.

    China has also included some big merchants for testing DCEP. These include Starbucks, McDonald’s, and other major firms such as ride-hailing company Didi Chuxing, food delivery giant Meituan Dianping and streaming platform Bilibili. Those merchants are chosen because it can be explained by fact that they make transactions worth several billion dollars daily. For example, Didi Chuxing (ride hailing service) has a client base of about 550 million while Meituan Dianping (food delivery services) currently has almost 450 million customers and about 6 million companies using it to sell their products. Such volumes can significantly accelerate the popularity and subsequent adoption of the digital yuan (Tan, 2020).

    The goal of China’s pilot program on CBDC is to test for the digital currency’s theoretical reliability, system stability, functional availability, process convenience, scenario applicability and risk management. Even though it is said that digital RMB is the unifying feature of the dual circulation economy by seamlessly linking both domestic and external components so they are safe from foreign interference, how long the testing period would be is still unknown. The adoption of digital currency is still a long journey for China and other central banks around the world.

    As a leading country in implementing digital currency, there are many things that Indonesia could learn from China. This is with the background that Indonesia and China both have similarity in terms of its population of citizens and also the culture as Asian country. Some lessons that can be learned from China CBDC development are:

    Firstly, a country must be advanced in technological development. The collaboration of government and researchers and technology experts will determine the success of the implementation of CBDC in most countries not limited to China. Indonesia could follow by establishing a research center under Bank Indonesia to explore the possibility of implementing CBDC in Indonesia. However, looking at the possibilities must also be backed up by the advancement of technology development. Some other fields that need to be encouraged to boost the research are experts in cryptocurrency, blockchain technology, cyber security and other technology that are related to them. China has done this earlier since 2014 by exploring national digital currency and finally established the Digital Currency Research Institute in 2017. In short, getting loads of research is crucial to implement the national digital currency and should be done immediately if Indonesia will follow other countries soon.

    Secondly, implementing CBDC should be backed by the strong political policy in the country. Implementing CBDC will be such a breakthrough in our economy system. Hence, the involvement of government policy might be needed in order to make it develop smoothly. This is because the digital currency issued will be implemented both in national and international scope. As per today, most digital currencies are backed with each country’s currency because the US dollar has not issued their digital currency yet. As a result, there has to be a strong economy to back up their currency. China is able to have such an achievement because Yuan is a currency that is also used widely. Furthermore, it is also one of the currencies in international trade. This make the Chinese Yuan is able to stand independently to the US dollar. Hence, if Rupiah can be strengthened, then it could add up to make the release of Rupiah CBDC possible.

    Lastly, in order for CBDC to run effectively, it needs collaboration from all both government and private firms especially in the time of its trial. All local firms should support the initiation of government in issuing CBDC by willing to try it as their method of payment. The involvement of big companies in the trial program will be good because it could help researchers a lot to know how CBDC will impact the economy faster. As it is done in China with some of its big corporates, Indonesia should also look forward to synergizing with other big companies in Indonesia. This is because the big amount of transactions that is done by big companies can be a factor to be observed by the researchers.

    As it is reported by Bank Indonesia, Indonesia is not in a hurry to issue its CBDC (Bank Indonesia, n.d.). However, Indonesia is still in the phase of observing everything. Both possibilities and threats are considered to make sure that Indonesia has a strong framework that is based on good design and technology before it implements its CBDC. Learning from China digital Yuan, cybersecurity and infrastructure is something that still needs to be upgraded before Indonesia goes to the next phase in issuing its CBDC. This is because, in an archipelago country such as Indonesia, the access to internet for all regions is still minimum and it could be a point that could be taken for consideration while building the system. Currently CBDC is included as a way to implement Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (Indonesia Payment System Blueprint 2025) (Bank Indonesia, n.d.).

    A report by Institute and Faculty of Actuaries mentioned that one of potential risks in issuance of CBDC is that there would be greater competition among commercial banks which in turn lowers the profitability and reduces the financial stability of commercial banks, especially in the economic downturn (Ward & Rochemont, 2019). To maintain the healthiness of the private banking sector and also for the economy of the nation as a whole, Indonesia should review the role of commercial banks in its economic system and design a CBDC framework that could benefit both the government and also the private banking sectors.

    In conclusion, the rise of private cryptocurrency that is issued outside the central bank has become one of the most influential phenomena in shaping our economic system. The authority of central banks across the world has been challenged. Hence, in recent international monetary policy conferences the idea of Central Bank Digital Currency is introduced.

    Indonesia, which intends to digitize its money, can learn from other countries before starting to develop its own digital currency. The advancement in technology, strong economic policy, and the collaboration between government and firms are three things that China has done in issuing its CBDC and become the pioneer in the field. Those three aspects, if taken as the base of building a CBDC, could also bring Indonesia successful in issuing Digital Rupiah.

    Works Cited
    Bank Indonesia. (n.d.). Rupiah Digital/ Central Bank Digital Currency (CBDC). From https://bicara.bi.go.id/knowledgebase/article/KA-01038/en-us
    Randhawa, D. S. (2020). China’s Central Bank Digital Currency – Implications for ASEAN. Singapore: S Rajaratnam School of International Studies (RSiS)-Nanyang Technological University.
    Rodeck, D. (2021, April 1). Digital Currency: The Future of Your Money. From Forbes Advisor: https://www.forbes.com/advisor/investing/digital-currency/
    Tan, J. (2020). Digital Currency – Lessons from China. The Future: Digital Currency, 3.
    Ward, O., & Rochemont, S. (2019). Understanding Central Bank Digital Currency (CBDC). A Cashless Society-Benefits, Risks and Issues (Interim Paper) (p. 8). UK: Institute and Faculty of Actuaries.
    Yatsui, T. (2020). Implications of China ‘s Digital Yuan Initiative – Potential Impact and Future Focal Points -. Mitsui & Co.



    Author : Mutya Qurratu'ayuni Mustafa

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia


  • Islamic Behavioral Finance

    Islamic Behavioral Finance

    Introduction

    In the period of February to March 2020, the global stock market experienced an extraordinary level of volatility. Ten different countries with the highest levels of the COVID-19 pandemic at that time experienced an increased risk level of 26.6% which then caused systemic losses for investors and the market in a very short time (Zhang et al., 2020). A pandemic is indeed an extraordinary event and relatively no one – especially economists – predicts its impact, however, this raises fundamental questions about the inability to predict the situation to be a fundamental problem or not. A decade earlier, to be precise in the period 2007-2008, we know that financial crisis emerged which even according to Thaler (2015), almost no economist had predicted. The majority of economists, especially those with Keynesian views at that time, ignored basic advice to anticipate the crisis and instead held the view that the US government should be able to take advantage of the combination of high unemployment and low-interest rates for infrastructure investment. If it turns out that the financial predictions are not so significant, then how do we explain the anomalies in the financial phenomena that occur?

    Those phenomena, if we only refer to the classic financial paradigm, it is likely that we will fail to explain the phenomenon that occurs. The classic financial paradigm generally assumes that the market and humans behave completely rationally. In addition, financial institutions and their instruments which are designed for humans, are assumed to be based on the assumption that markets and humans are equally rational, so that in practice it is very dependent on human behavior but seems to ignore the definition of humans as complex creatures, which are certainly capable of being rational, but it is possible on the other side of the coin that humans are also capable of being irrational. In short, we are faced with the classic assumption that people generally know what is in their best interest, and they behave based on that knowledge. While a more realistic assumption is that people sometimes still experience confusion or an inability to read financial situations – such as not knowing certain financial terms, for example – even when people know what is best, there is still an opportunity to behave otherwise – such as a tendency to behave in a massive consumptive manner compared to investment.

    In classic financial theory, let us highlight the Efficient Market Hypothesis (EMH) theory which has been the reference since the mid-1950s. Baker (2014) stated that the Efficient Market Hypothesis (EMH) theory assumed that market prices are a representation of all available information, which means this theory must first assume that the market and its actors behave rationally for making financial decisions based on relevant information about market prices. The simple logic that arises from this theory is that it should be, the possibility of price fluctuations in a short time, stock crashes, and generally, the financial crisis must be very low – due to the market and its actors will always act rationally. However, we are faced with a fact that is often irrelevant to this theory which is characterized by the occurrence of extraordinary financial events within a certain period as exemplified earlier. This is what later became one of the points of disagreement between classic finance and behavioral finance in their quest for a better understanding of finance and its theoretical underpinnings (Kleinübing Godoi et al., 2005).

    Researchers have attempted to identify alternative approaches that take into account the influence of psychology and other social sciences to better interpret human behavior when making certain financial decisions. Later on, behavioral finance emerged as an alternative to classic finance in the late 1970s, which is highlighted by the major work of Kahneman and Tversky (1979). Behavioral finance investigates the role of psychology and other social factors in the decision making process. Behavioral finance has received great attention from academics, professionals, and practitioners. However, even though this theory is gaining popularity, it is still considered new. Much effort is needed to develop a framework for the study of behavioral problems in finance mainly because of the discrepancy of the assumptions made compared to traditional financial theory and the lack of sufficient research to find a replacement theory.
    Simply put, the fundamental difference that distinguishes behavioral finance and traditional finance is the way of looking at human nature in the context of the cognitive approach of determining financial decisions in any situation. This then creates a new thinking gap that needs to reveal whether humans, if based on a certain identity foundation – such as religious values, for example, will have a good significance to a domain in behavioral finance or not. In this case, Musse et al. (2015) explicitly criticize most of the existing literature regarding Islamic behavioral finance which still revolves around behavior patterns and preferences in the adaptation of certain Islamic-based financial products. They argue that there should be a comprehensive framework that applies a psychological theory that does not contradict the paradigm in Islamic teachings in a holistic manner. Meanwhile, in simpler terms, the application of the variables of religiosity, religious motivation, a religious obligation is often used as variables that influence financial decisions (Ibrahim et al., 2017; Kaakeh, 2018; Nik Abdullah & Abd Wahab, 2015). To answer this question, the way Islam defines humans and their nature is important to determine the right elements that are directly related to the fundamentals of behavioral finance.

    The Dual-Process Theory in a Glance

    Before discussing further how Islam defines humans and their nature, the embodiment of The Dual-process theory which is often used as the basis for the occurrence of phenomena in the concentration of behavioral finance is important to discuss first. In general, The Dual-Process Theory provides an overview of how the human mind works by focusing on the results of thoughts that are born from two different processes. The terms commonly used for both processes are implicit processes or thought processes automatically (unconsciously) and explicit processes or conscious controlled thought processes). This was then confirmed by Daniel Kahneman (2003) who divided the cognitive ability of the human brain to think and make decisions into two parts which are roughly differentiated by the concepts of reasoning and intuition. Among the researchers, there is substantial agreement about the characteristics that differentiate the two types of cognitive processes, for which Kahneman (2003) proposes a neutral label for naming the divisions as System 1 and System 2.

    System 1 operates quickly, automatically, easily, associatively, regularly, unconsciously, and mostly emotionally; it is also closely related to habit, and therefore difficult to control or modify. When we think quickly, we react intuitively to stimuli. We tend to respond to things that happen in ways that don’t involve our conscious mind or our reasoning. While System 2 operation tends to be slower, serialized, painstaking, and requires deliberate thinking; the system is also relatively flexible and has the potential to follow applicable rules. It is this system that supports strategic thinking, structuring problem solving, long-term planning, and other conscious activities in our minds. This integration between system 1 and system 2 does not limit the components of the dual-process theory itself, for example, if we want to look at the concentration of the empathy gap, we will find a concept similar to system 1 – system 2, but with hot-state and cold-state in human cognition. Simply put, it is the integration between these two parts of human cognition that then forms perspectives, biases, and decisions in almost everything, including financial decisions.

    Islamic Model of a Soul in a Glance

    From an Islamic perspective, Islam introduces the concept of a comprehensive spiritual dimension which in its content we can categorize as the Islamic view of psychology (Haque, 2004). In general, Abdul Razak (2012), explains that the concept of human nature in Islam includes physical, social, psychological, and spiritual dimensions. In more detail, it is explained that human nature in Islam adheres to the concept that humans are Allah’s best creation, born with a fitrah (primordial nature), have dual nature (body and spirit), play a role as the khalifah of Allah on earth (Allah’s vicegerent). This writing will discuss a little deeper about dual nature in the concept of Islam. In order to be comparable fairly (although more references are needed to test this relevance), the concept of dual nature in Islam, especially in the spiritual realm, has several concepts that intersect with the dual-process theory.

    In this context, Rothman & Coyle (2018) stated that there is general stigmatization that the word ‘self’ is an interpretation of the concept of the nafs in particular. This must then be understood with a concept based on modern psychology where the term ‘self’ is not limited to referring to non-material psychological concepts, but nafs in Islam refers to a spiritual entity that is part of the physical human being. In several references that discuss how Islam embodies human nature and certain psychological models, some researchers cited Ihya Ulumuddin by Imam Al Ghazali as a reference (Adam, 2016; Haque, 2004; Haque et al., 2016; Rothman & Coyle, 2018; Sabki et al., 2019; York Al-Karam, 2019). Imam Al Ghazali divides the human soul into four separate parts, namely the ruh, nafs, qalb and aql.

    In a brief explanation, the concept of ruh is explained as the origin of life, as explained several times in the Qur’an (22:29; 32:9; 21:19). Ruh is considered as an unchanging and pure entity originating and will return to Allah (Rothman & Coyle, 2018). In the same source, the term nafs refers to the lower self, which is explained as that part of the soul that has an inclination to the world through desire – although in its classification there are quite significant differences between nafs muthmainnah, nafs lawwamah, and nafs ammarah. Nafs is also explained as an eternal and non-physical essence that gives life force to the human physical body. It is influenced by the mind, will, intellect, heart and other cognitive processes.

    Then Rothman & Coyle (2018) explained that the qalb (heart) is the spiritual center of man and is the most important part of what determines the state of the soul. Qalb, represents the capacity of the human personality which enables people to know and understand the reality of things, make evaluative judgments, and filter out right from wrong. The qalb’s role as an evaluative decision-maker in the human psyche makes it the center of personality, along with other roles as a center of intellectual ability, understanding, affection, and emotion (Skinner, 2019). The qalb, when functioning properly, can enhance the positive tendencies of the human personality leading to a constant state of self-awareness and understanding. In Arabic, the word qalb comes from the root word qalaba (verb) which means turning. Its unstable and moving condition puts it in a situation where it will have a tendency or inclination to follow ruh or nafs (Abdul Razak, 2012). Then Aql, or often translated as intellect. The Arabic word for intellect is aql, and comes from the root word aqala, which means endowed with reason, intelligent, cultivated with reason, and comprehensive. Intellect in the highest sense is a great power that receives the revelation of pure light while in the lowest sense, it is the power of ordinary reasoning (Abdul Razak, 2012).

    What is related to the previous discussion, is how the integration between the two parts of cognition (in this case the human spiritual dimension) is especially the integration involving the qalb and aql. Abdul Razak (2012) explains that the function of the qalb is the seat of knowledge that tends to achieve knowledge at the level of intuition, inspiration, and inspiration – with its abilities that do not take long and are natural. While the aql functions for reasoning and embodiment of perceptions that are motivated by certain senses to then be managed as information with its character that goes through several steps of reasoning, a relatively long time and others. This, if we examine more deeply, we do not find concepts that are in extreme contrast to dual process theory, especially in the role of cognition that underlies the formation of decision making and biases. Therefore, Al-Abbadi & Abdullah (2017) then explains that the use of instruments in behavioral finance – behavioral biases, for example – in general, can also be applied to the Islamic approach and related phenomena.

    A Short Note

    Behavioral finance in short is a study that involves elements of psychology and sociological influences in analyzing certain financial phenomena. The addition of the name Islam here is intended to specify the scope in which the related discussion includes Islamic finance. In general, Islamic behavioral finance can contribute in three distinguishing concentrations.

    First, universal conditions in the formation of decision-making and biases based on Islamic financial and/or economic instruments related to them. The formation of decision-making, in this case, includes everything related to Islam which is still in the financial or economic context in general. The theory that is relatively general to be used in this case was born from the realm of psychology which was later adapted into economic and financial formats and instruments. In the context of forming intention – which will directly affect the decision – the theories used include the Theory of Planned Behavior, the Theory of Reasoned Action, the Agency Theory, Social Capital Theory, Regret theory, and other intention-forming theories. Several classical psychological theories mentioned earlier are generally closely related to social interactions, beliefs, expectations, and other factors that influence intentions so that in practice these theories can be used as a theoretical basis for placing variables in decisions that are directly related to Islamic finance. In this case, the use of this theory can be used to test or determine the level of intention – which leads directly to decision making – from decisions related to Islamic finance such as the intention to switch to Islamic banking, the intention to invest in one of the Islamic financial instruments, product selection certain Islamic financial institutions financial planning behavior is in accordance with Islamic and possibly other broad research topics. If the phenomenon being analyzed is related to investment, related theories such as Portfolio Theory, Social Practice Theory, Prospect Theory, and others can also be used (Kahneman, 2003). There are also other theories related to direct decisions such as Game Theory, Fuzzy Theory, and others (Vanderbei, 2020). For example, several studies related to this are the research conducted by Aziz et al. (2018) which
    discusses behavioral intention to adopt Islamic banking in Pakistan; Kundisch & Dzoienziol (2008) which discusses decision support in financial planning; Ibrahim et al. (2017) which discusses Islamic home financing products in Malaysia, Khan et al. (2020) which discusses behavioral intention to invest in Pakistan.

    A next approach is an approach that tries to uncover the cognitive bias that occurs during certain financial events. Common cognitive biases include cognitive dissonance, regret aversion, overconfidence, confirmation bias, anchoring bias, fundamental attribution error, and other cognitive biases (Kahneman, 2003). The analysis used based on the cognitive bias will reveal the irregularities of classical financial theory that often occur and explain the unanswered phenomena if we only pay attention – from problem reasoning to solutions – which use classical financial theory standards. What happens is within the scope of human behavior specifically. Because the context adopted is Islamic behavioral finance, the observed events are also related to Islamic finance. For example, topics that examine the cognitive bias that occurs when Muslim investors prefer issuers that are not listed in the Indonesian Sharia Stock Index (ISSI) than those that have been registered, or the cognitive bias that occurs when Muslim consumers tend to ignore the halal logo when choosing a product when the product is sold. is outside the classification of food and drink. Simply put, every anomaly that occurs – which of course is still within the scope of Islamic finance – is embodied and reviewed with a cognitive bias approach. For example, several studies related to this are the research conducted by Kourtidis et al. (2011) which discusses psychological bias for trading investors; Todd (2020) which discusses behavioral bias regarding message framing in financial planning; Fiksenbaum et al. (2017) which discusses financial threats and financial behavior; Rasool & Ullah (2020) which discusses the behavioral bias for individual investors; Mahapatra & Mishra (2020) which discusses mental accounting in financial decision.

    Finance

    Second, the general conditions in the term of behavioral finance that are examined based on the main sources of Islamic teachings – the Quran and Sunnah – as well as additional sources – the works of scholars. As stated by Muslim scholars, more than a third (1/3) of the content of the Qur’an is a story. Followed by the Sunnah of the Prophet which is also the whole – from the life story to the specific laws and wisdom that was born because of it – is a story. Becoming richer in scientific treasures when mixing and matching the works of classical scholars who also tell stories, or at least are motivated and even then produce stories. All of these stories will continue to be a source of knowledge and produce new findings that are useful for wisdom seekers. For example, the development of Islamic financial planning as a field of study and concentration in the financial sector is based on the interpretation of the Qur’an Surah Yusuf: 46-49. This is according to Abdullah & Muhammad (2013), in Al-Quran Surah Yusuf: 46-49, Allah emphasizes the importance of good financial planning where people must save abundant wealth in seven good harvest periods and prepare for seven terrible years. This then underwent a new definition, namely Islamic financial planning is a process to achieve one’s financial goals with existing resources and remain measurable with sharia parameters to achieve falah. (Ahmed & Salleh, 2016). Furthermore, financial planning behavior that is in line with Islam – if it has been applied at the individual and collective level – will become an additional reference that can describe the financial situation or even start a welfare project that was born from the integration of Islamic finance, which started with massive financial planning in line with Islamic values. For example, several studies related to this are the research conducted by Ahmed & Salleh (2016) which discusses inclusive financial planning; Billah & Saiti (2017) which discusses Islamic financial planning for sustainable eco-growth; Abdullah & Muhammad (2013) which discusses ethical values in Islamic financial planning.

    Then the Sunnah of the Prophet, which is so rich, can become a benchmark for financial behavior. The story of The Prophet PBUH which is rich in meaning has been proven to have produced many books on the analysis of historical sources that make it easier for us to follow it. Prophet Muhammad SAW is the noblest human being who is proven to be rich in his background and achievements, so that if we specialize in the realm of entrepreneurship, for example, we can find out how The Prophet PBUH did business and developed his business. In the context of lifestyle, we can find how The Prophet PBUH carried out daily activities which then ignite us to analyze certain patterns of consumptive behavior. Such great wisdom also includes his attitude towards his companions, enemies, and certain events. As a result, we can take lessons that are directly or indirectly related to behavioral finance such as entrepreneurial behavior, investment behavior, consumer behavior, management behavior, halal financial behavior, certain behavior in dealing with crises, and others. These topics of discussion regarding how the Prophet Muhammad behaved can then be used as a reference as a basis for Muslim behavior and even the approach described in the previous classification – decision formation and bias – can also be applied. For example, several studies related to this are the research conducted by Arslan (2009) which discusses Islamic business ethics based on the Qur’an and Sunnah; Choudhury (2010) which discusses socio-economic development from an Islamic point of view; Hossain (2014) which discusses the rationalization of consumption from an Islamic point of view.

    The next is the work of the scholars. History records Islam as a religion that gave birth to many world thinkers who became the originators of modern civilization. We know that the work of Muslim scholars includes a comprehensive discussion of anything in the world, from fiqh-oriented, such as Imam Abu Yusuf’s book Al Kharaj to law-oriented positivism such as algebra and algorithms which are the result of Al Khwarizmi’s thinking. In the context that specifically discusses economic phenomena, we can find Al Maqrizi’s thoughts in his work Ighatsah al-Ummah bi Kasyf al-Ghummah (helping people by knowing the causes of his illness). This work is motivated by the economic crisis in Egypt in 806-809. During that period, Egypt experienced a period of the ebb. The economy, in general, is experiencing a decline, production and food reserves are not sufficient to meet the needs of the population, which over time is increasing. This resulted in the scarcity of necessities, which led to mass famine in Egypt, something that had never happened before. Al Maqrizi in his work analyzes in-depth the main causes of this incident and proposes relevant solutions. In today’s terms, what is happening is inflation, and Al Maqrizi has so
    comprehensively analyzed the causes that he even proposed relevant solutions long before John Maynard Keynes – the figure who is said to be the originator of the inflation theory – was born. This extraordinary event caused many lessons to be extracted, especially from the perspective of behavioral finance and/or behavioral economics. Starting from the pattern of community behavior depicted when facing a crisis to the formulation of policies for interested parties. For example, several studies related to this are the research conducted by Sunarso (2018) which discusses Al Maqrizi’s theory of money and inflation; Siregar et al. (2020) which discusses Al Maqrizi’s inflation theory and its application in the present; Fidiana et al. (2013) which discusses non-compliance behavior based on Ibn Khaldun’s framework.

    Third, the general conditions in the term of behavioral finance that occur among Muslims, culture, habits, and things that underlie differences both in terms of different dimensions of place and different dimensions of time. This is because the Islamic world has become so vast that comparisons between certain criteria have become possible. The results of empirical research related to Islamic behavioral finance in a research object with certain characteristics, will not necessarily repeat the same results if the research is carried out on other research objects. For example, research conducted by Shah Alam & Mohamed Sayuti (2011) and Sherwani et al. (2018) discusses halal food consumption in Malaysia will not necessarily produce the same results in Indonesia, even though Indonesia and Malaysia are both labeled as countries with a Muslim majority. This example is only limited to geographical location as a differentiator, other distinguishing characteristics are still very possible to be studied further.


    Author : Herdy Almadiptha Rahman

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Negeriku Sayang, Negeriku Malang

    Negeriku Sayang, Negeriku Malang

    Sumber daya di Indonesia ini tidak bisa dipungkiri, betapa banyak dan indahnya hingga lagu Koes Plus yang populer di zamannya ini mendeskripsikan alam dengan sejuta pesonanya, barisan bukit dan pegunungan yang menghijau, samudera luas, sawah-sawah yang terbentang luas bak lukisan Tuhan di atas bumi.

    Bukan lautan hanya kolam susu……

    Kail dan jalan cukup menghidupimu….

    Tiada badai tiada topan kau temui….

    Ikan dan udang menghampiri dirimu …

    Orang bilang tanah kita tanah surga….

    Tongkah kayu dan batu jadi tanaman

    Sumber daya alam Indonesia berupa emas, perak, nikel, tembaga, dan hasil tambang lain tersebar hampir di seluruh penjuru negeri. Negeri itu bernama Indonesia, negeri yang memiliki wilayah laut terluas (5,8 juta km2), pulau terbanyak (17,508) hingga dari ujung ke ujung sama dengan dari Dublin ke Moscow. Ia juga memiliki cadangan minyak mulai dari ujung Sumatera, Jawa Timur, Jawa Barat, Natuna, Kalimantan Timur, Maluku hingga ke Irian Jaya (www.fig.net, 23 april 2008). Dari sabang sampai merauke, sumber daya alam indonesia bertebaran sepanjang pesisir laut. Semua potensi alam ini membuat indonesia bisa bertahan hidup bahkan tanpa bantuan negara lain.

    Sayangnya, negeri ini juga dikenal dengan negeri 1001 kasus, banyak masyarakat jauh berada di bawah garis kemiskinan, angkatan kerja masih banyak menganggur, disusul inflasi harga-harga yang melambung tinggi. Selebihnya yang masih gratis dan tak terkena dampak inflasi di dunia ini hanyalah bermimpi dan berkhayal Akibatnya, segudang berita kriminal menghiasi layar televisi dan media cetak. Baru-baru ini kasus lawas bersemi kembali (KLBK) dikalangan masyarakat, lagi-lagi kelangkaan minyak bumi. Ironis memang, bagaimana mungkin negeri lautan minyak, turut merasakan dampak kelangkaan minyak dunia?.Bagaikan anak ayam yang mati di dalam lumbung beras, kita adalah si empunya minyak tapi kita juga tuan yang tidak berdaya yang disandera di tanahnya sendiri.

    Apa sebenarnya yang terjadi di negeri ini? Ada apa dengan Indonesia? Apakah karena kita terlalu yakin dengan teori kelangkaan ala Lionel Robbins yang menggambarkan keserakahan manusia untuk memperoleh kepuasan material sebanyak-banyaknya dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang sangat terbatas, sehingga akhirnya Tuhan memakbulkan doa berdasarkan keyakinan tersebut? ataukah kejadian ini ada sangkut pautnya dengan sumber daya manusia sebagai pengelola sumber daya alam itu sendiri? atau karena minyak di negeri kita telah habis dijual ke negeri asing antah barantah, sehingga yang tersisa hanyalah lumpur Lapindo?. Akankah kita terus dengan kondisi seperti ini sampai kita renta, lalu mewariskannya kepada anak cucu? Begitu banyak pertanyaan yang menjadi PR bagi kita bersama. Semakin lama semakin membingungkan seperti berada di dalam labirin yang panjang dan tak berujung.

    Sumber Daya

    Beberapa tokoh mencoba memberikan pandangan mereka dalam masalah ini. Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro menegaskan kemungkinan ada dua hal yang menyebabkan kelangkaan minyak tanah. “Pertama adalah meski konversi minyak tanah sudah disosialisasikan, namun masyarakat kembali memakai minyak tanah. Kedua, minyak tanah kembali digunakan bukan hanya untuk keperluan rumah tangga tetapi juga untuk keperluan lain di luar kepentingan rumah tangga. (Republika, 25 Agustus 2007). Sumber lain mengatakan bahwa penyebab kelangkaan minyak adalah karena faktor tekhnis ketika supply BBM bersubsidi berkurang sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan lokal dan nasional. Meningkatnya harga minyak dunia sebesar 40% hanya dalam waktu empat bulan, menyebabkan kemampuan finansial Pertamina mengimpor minyak mentah dan BBM menjadi sangat terbatas. Akibatnya Pertamina tidak dapat memenuhi kebutuhan kilang minyaknya yang berdampak pada berkurangnya pasokan BBM.

    Selain itu, faktor spekulatif dengan adanya BBM bersubsidi dan non-subsidi untuk industri berdampak pada disparitas harga. Ketika harga minyak bersubsidi lebih rendah dari pada harga minyak non-subsidi, sehingga pasokan minyak untuk masyarakat diselewengkan ke industri, akibatnya terjadilah black market atau pasar gelap. (Hidayatullah Muttaqin, www.jurnal-ekonomi.org)

    Dari pendapat-pendapat di atas, jika kita menarik benang merah maka kita akan menemukan bahwa penyebab kelangkaan minyak di Indonesia, bahkan dunia, bukan karena sumber daya alam yang terbatas tapi ulah tangan-tangan jahil manusia. Demi menarik investor asing misalnya, pemerintah menaikkan harga dan mengurangi subsidi minyak. Bahkan sejak masa orde baru, hampir 90% sektor migas dikuasai pihak asing. Ini tidak hanya terjadi di Indonesia, di negara- negara anggota OPEC dan non OPEC, pemerintah mereka juga memberi keleluasaan pada investor asing untuk mengelola ladang-ladang migas. Negara-negara penghasil minyak (OPEC) yang memiliki 2/3 cadangan minyak dunia dan mengekspor 40 % minyak mentah dari ekspor dunia, tetapi mereka hanya memiliki 10% sarana pengolahan minyak. Sedangkan negara-negara maju menguasai 60% industri pengolahan minyak dunia yang mayoritas dimiliki beberapa perusahaan saja seperti Chevron, ExxonMobil, ConocoPhilips, Sheel, Texaco, BP, UNOCAL, dan Hallilburton. (Hidayatullah Muttaqin). Minyak-minyak tersebut diboyong ke negara-negara maju, perusahaan-perusahan multinasional dari Amerika, Inggris, Belanda, dan negara-negara maju lainnya. Akibatnya negara-negara berkembang penghasil minyak hanya bisa gigit jari.

    Perspektif Islam dan barat (sekuler) dalam hal eksistensi alam ini sangatlah berbeda. Mereka menempatkan Tuhan di satu sisi yang sama sekali tidak tersentuh dengan alam semesta. Paham anthropesentris yang menyebabkan pembelaan terhadap hak-hak individu secara berlebihan, sehingga mereka mengatakan bahwa untuk memenuhi keinginan manusia yang tidak terbatas harus memanfaatkan sumber daya alam yang terbatas. Sementara dalam Islam, ketika kita masih saja mempertahankan rasionalitas kelangkaan sumber daya alam, maka sama saja dengan mengatakan bahwa betapa kikirnya Tuhan yang membatasi supply alam bagi manusia. Padahal, di satu sisi kita diperintahkan mengelola alam ini demi keberlangsungan kehidupan manusia. Teori ekonomi Islam tidak memandang manusia dan alam sedangkal itu, karena itu Islam tidak mengakui adanya kelangkaan sumber daya alam (scarcity).

    Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 284: “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Lalu dalam surat Al-Baqarah ayat 29, “Dialah Allah yang menjadikan segala apa yang ada di langit dan di bumi untuk kamu semua. Sumber daya yang habis akan melahirkan sumber daya yang baru, misalnya saja penggunaan minyak jelantah dan minyak dari buah pohon jarak telah menjadi tren alternatif. Keterbatasan pengetahuan dan kemampuan lah yang menyebabkan manusia menghubungkan antara eksistensi alam dan scarcity. Pada dasarnya, sumber daya yang telah disediakan tersebut sesuai dengan apa yang memang dibutuhkan manusia, tinggal bagaimana manusia itu sendiri menggunakan potensi akal yang telah diberikan Allah untuk mengelola dan memanfaatkannya sesuai dengan petunjuk-Nya. Bagaimana pengelolaannya secara teknis, sehingga menjadi manfaat atau mudharat, kembali kepada subjeknya, yaitu manusia itu sendiri.

    Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa hukum mewujudkan sarana untuk melakukan hal yang wajib adalah wajib. Hal ini berimplikasi pada perintah Allah kepada manusia muslim untuk terus belajar dan menggali ilmu pengetahuan sebanyak-banyaknya, termasuk dalam mengelola alam ini. Kemudian dalam surat Huud ayat 61, Allah SWT berfirman:

    Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (do’a hamba-Nya.)” Ayat tersebut menjelaskan posisi manusia sebagai khalifah di bumi ini yang diamanahkan untuk menjadi pemakmur dalam mengolah sumber daya yang telah disediakan Allah, bukan malah menjadi penghabis atau perusak alam. Sehingga kehidupan manusia dapat mencapai falah (kebahagiaan).

    Apa yang terjadi di negeri kita adalah ketidakmerataan distribusi kekayaan alam, sehingga yang kaya makin kaya, yang miskin semakin melarat. Kasus-kasus yang terjadi di Indonesia, termasuk kelangkaan minyak bumi, adalah kisah usang yang tumpuk menumpuk, saling terkait seperti mata rantai, di mana ketika kita mencoba mengurai salah satu mata rantainya maka kita juga harus mengurai mata rantai yang lainnya, demikian seterusnya. Jika diibaratkan dengan penyakit, mungkin negeri kita ini telah terkena kanker stadium akhir, yang kita butuhkan sekarang adalah perawatan intensive dengan dokter ahli yang bijaksana dan berpengalaman. Siapakah kelak yang akan menjadi dokter cinta negeri Indonesia? Wallahu ‘Alam Bis Shawab.

    Author : Fitriani

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • BUNGA: RACUN PEREKONOMIAN BANGSA

    BUNGA: RACUN PEREKONOMIAN BANGSA

    Selama ini, di bangku sekolah hingga bangku kuliah pembahasan tentang bunga selalu menjadi materi utama dalam mata kuliah Ilmu Ekonomi. Bunga diyakini sebagai instrument paling penting untuk menyeimbangkan perekonomian bangsa. Dalam kurva IS-LM yang dikemukakan oleh Sir John R Hick (1937) dan dikembangkan oleh Alvin Hansen (1949), bunga is a main tool (alat paling utama) untuk mengontrol keseimbangan antara sektor riil (pasar barang) dan sektor moneter (pasar uang). Menurut Adam Smith dan Ricardo, bunga uang merupakan suatu ganti rugi yang diberikan oleh si peminjam kepada pemilik uang atas keuntungan yang mungkin diperolehnya dari pemakaian uang tersebut. Pada hakekatnya penumpukan barang atau modal dapat berakibat ditundanya pemenuhan kebutuhan lain, dan orang tidak akan berbuat demikian kalau mereka tidak mengharapkan suatu hasil yang lebih baik dari pengorbanan yang telah mereka lakukan. Dengan demikian, bunga uang adalah hadiah atau balas jasa yang diberikan kepada seseorang karena dia telah bersedia menunda pemenuhan kebutuhannya, Namun benarkah teori yang mereka kemukakan? Sudahkah Negara-negara mendapatkan kesejahteraan yang didambakan dengan adanya bunga? Masih segar dalam ingatan bagaimana krisis moneter  telah meluluh-lantakkan sendi-sendi perekonomian Indonesia dan Negara-negara Asia lainnya.. Krisis ini bermula dari devaluasi Baht pada bulan Juli 1997 yang mengakibatkan kehancuran perekonomian Malaysia, Thailand, Filiphina, Korea Selatan dan Indonesia. Nilai tukar anjlok dan berdampak pula pada pasar saham di Hongkong, Stock Exchange Center di Eropa, USA, dan Jepang. (Setiawan Budi dalam Bunga Bank Haram, Yusuf Qardhawi).

    Krisis moneter

    Suatu perubahan yang demikian cepat dari fenomena Asian Miracle berubah menjadi Asian Financian Crisis atau krisis Keuangan Asia (Siregar, 2000: Tambunan, 1998).

    Indonesia yang diyakini cukup mapan tatkala itu turut merasakan dampaknya hingga kini. Nilai rupiah menurun berkali-kali lipat hingga sempat menyentuh level  sekitar Rp 15.000/$ pada Mei 1998 (Kardiman,IPB 2002). Tingkat inflasi mencapai 58.0% pada 1998 dan 20.7% pada 1999 (BPS). Jumlah penduduk miskin meningkat sebesar 13,96 % dari 34,01 juta pada tahun 1996 menjadi 47,97 juta pada tahun 1999. Pada periode yang sama (1996-1999) persentase penduduk miskin meningkat dari 17,47 persen menjadi 23,43 persen, (Diolah dari Susenas). Suku bunga meningkat tajam hingga menyebabkan terjadinya rush pada perbankan yang mendorong pemerintah untuk mengucurkan dana BLBI.

    Pertanyaannya adalah kenapa dan bagaimana hal itu dapat terjadi?

    Financial crisis

    Krisis ini berangkat dari sebuah permasalahan mendasar, yakni krisis kualitas lembaga-lembaga keuangan yang dipengaruhi oleh suku bunga sebagai sistem ribawi. Mengutip tulisan Setiawan Budi, salah seorang anggota DSN-MUI bahwa bunga berpotensi menjadi trouble maker (pembuat masalah) yang melahirkan tiga macam krisis, yaitu krisis keuangan dan moneter, krisis pasar saham, dan krisis perbankan yang semuanya berpengaruh negatif terhadap sektor riil. Berbeda dengan Bank Muamalat yang tidak menerapkan sistem bunga sehingga tidak terkena dampak krisis.

    Berbagai literatur, artikel, dan lainnya yang telah ditulis oleh para pakar ekonomi terlebih muslim scholar membuktikan bagaimana bunga telah menjadi sumber kekacauan. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal itu terjadi:

    1. Ketidakadilan distribusi pendapatan dan kekayaan. Prinsip bunga yang memberikan hasil tetap (fixed Return) pada satu pihak (pemodal) dan hasil tak tetap pada pihak lawan (peminjam/pengusaha) jelas merupakan ketidakadilan dan dapat mematikan motivasi pengusaha. Distribusi pendapatan dalam bunga tidak didasarkan besar kecilnya keuntungan yang didapatkan oleh pengusaha atau berbagi kerugian jika mengalami kegagalan (risk Sharing). Yang ada hanyalah penggeseran risiko dari pihak pemodal ke pengusaha..(Priyonggo Suseno)

    2. Sifat bunga yang eksploitatif terhadap pihak yang lemah (peminjam). Seorang peminjam tentunya seorang yang lemah dalam segi finansial. Ia membutuhkan dana segar untuk mengelola bisnis dan tetap bertahan hidup. Kondisi ini dimanfaatkan para pemodal untuk mengeksploitasi kekayaan para peminjam.    Mereka dituntut untuk mengembalikan uang pinjaman yang keuntungannya masih belum pasti, sedangkan pemodal hanya menunggu keuntungan yang pasti datang apapun dan bagaimanapun kondisi bisnis mereka. Negara kita termasuk satu dari para korban eksploitasi IMF kepada Negara berkembang.

    3. keuntungan yang lebih berpihak pada orang-orang kaya. Sistem bunga memiliki kecenderungan terjadinya akumulasi modal pada pihak bermodal tinggi. Semakin besar jumlah uang yang dipinjamkan atau ditabung di bank, maka semakin besar keuntungan yang akan ia raih dengan adanya sistem bunga. Meskipun jumlah penabung dengan jumlah kecil pada sistem perbankan konvesnioanal jauh lebih banyak daripada jumlah depositor besar, namun nilai total tabungan sangat kecil dibandingakn dengan nilai total deposito yang dihimpun sektor perbankan, dan hal ini berarti para deposan besar-lah yang menikmati keuntungan dari sistem bunga.(Priyonggo Suseno)

    4. Alokasi sumber daya ekonomi tidak efisien. Prinsip dan sistem bunga membawa kecenderungan alokasi dana tidak didasarkan atas prospek profitabilitas usaha melainkan lebih pada dasar kemampuan pengembalian pinjaman (kolektibilitas) dan nilai jaminan (kolateral). Enzler, Conrad,dan Johnson (dalam Chapra,1996) menemukan bukti bahwa misalokasi capital stock telah terjadi di Amerika Serikat, ngara yang sangat mengagungkan suku bunga. Akibatnya, tujuan-tujuan ekonomi tidak akan tercapai. Dana-dana segar dengan jumlah yang besar mengendap di pasar modal dan pasar-pasar derivative, dan hanya sebagian kecil yang menyentuh sector riil. Geliat ekonomi melambat, dan kesejahteraan takkan tercapai. Umar Chapra secara tegas menyimpulkan dalam tesisnya (1996) bahwa sistem keuangan dan moneter yang berbasis suku bunga tidak akan efektif dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomi tersebut.

    5. Terhambatnya investasi. Sebenarnya bunga atau riba merupakan biaya sosial (social cost) investasi. Semakin tinggi tingkat bunga yang berlaku, maka semakin besar pula biaya yang ditanggung dalam investasi. Para investor hanya akan mamu melakukan investasi jika tingkat keuntungan yang diharapkan mampu menutup tingkat bunga invetasi, dimana dengan makin tingginya bunga akan makin sulit pula investasi dilakukan, dan pada sisi yang lain berdampak pula pada tingginya tingkat inflasi. (Priyonggo Suseno)

    Point-point diatas menegaskan bahwa sistem bunga hanya akan berdampak buruk kepada perekonomian. Bunga adalah racun perekonomian yang akan menghancurkan, merusak, dan membunuh siapa saja yang meminumnya (menggunakannya).

    Bunga (Riba) Dalam Pandangan Agama

    agama

    Pandangan Nashrani

                “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu, apakah jasamu?orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan,….”( Lukas 6: 34-35)

    Pandangan Yahudi:

        “Janganlah engkau membungakan uang kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan” (kitab Deuteronomy (ulangan) 23: 19).

    Pandangan Islam

    Islam melarang praktek bunga sebagai riba yang dilarang

    Dalam Surah Ali Imron : 130

     “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan.”

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:

       “Dari Jabir berkata bahwa Rasulullah saw mengutuk orang yang menerima, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda:”mereka semuanya sama.”

    Semua agama samawi (Yahudi, Nashrani, dan Islam) seluruhnya sepakat bahwa bunga/riba adalah haram. Disamping dampaknya sebagai racun perekonomian. Lantas, mengapa kita masih memujanya?


    Author : Nasher Akbar

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Wakaf Uang & Wakaf Melalui Uang

    Wakaf Uang & Wakaf Melalui Uang

    Sebagai salah satu instrumen filantropi Islam, wakaf dinilai memiliki dampak dan manfaat yang luar biasa. Dihuni oleh mayoritas penduduk muslim, potensi wakaf di Indonesia dalam Insight KNKS edisi ke empat 2019 tercatat sebesar Rp 377 triliun untuk cash waqf, dan 420 ribu luas tanah wakaf yang jika dirupiahkan mencapai Rp 2.000 triliun. Seiring berkembangnya zaman, wakaf uang dinilai menjadi salah satu jenis wakaf yang fleksibel dan cocok untuk diterapkan era digital seperti saat ini. Untuk menyebar luaskan wakaf uang kepada masyarakat Indonesia, pada tanggal 25 Januari 2021 Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

    Lalu, tahukah kamu ada dua istilah dalam wakaf uang. Kedua hal tersebut adalah wakaf uang, dan wakaf melalui uang. Apa sih wakaf uang? Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang kepada Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Yang mana nanti LKS-PWU akan mengelolanya dengan diinvestasikan melalui produk bank syariah seperti tabungan atau deposito. Bagi hasil dari investasi tersebut akan disalurkan kepada penerima wakaf (mauquf ‘alaih). Selain melalui produk perbankan syariah, wakaf uang juga memiliki bentuk yang lebih bervariatif yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang menghubungkan wakaf dengan salah satu instrumen investasi berbasis syariah yaitu sukuk. Kabar gembiranya pemerintah di pekan kedua bulan april tahun ini mengeluarkan CWLS Ritel Seri SWR002 setelah seri yang pertama di tahun 2020.

    Yang kedua adalah wakaf melalui uang. Wakaf ini sering terjadi di masyarakat, yaitu penyaluran uang langsung kepada pengelola wakaf (nadzir) untuk mengadakan harta benda wakaf seperti pembangunan masjid, madrasah, rumah sehat, dan lain sejenisnya. Wakaf jenis ini pada awalnya memang belum memiliki regulasi sendiri, seperti undang-undang, atau Peraturan Menteri Agama. Akan tetapi Badan Wakaf Indonesia (BWI) akhirnya mengeluarkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia No.1 Tahun 2020 terkait wakaf melalui uang. Digitalisasi turut mempermudah penyaluran wakaf, bahkan sebelum diresmikannya GNWU, sudah ada aplikasi yang mengakomodasi penyaluran wakaf uang seperti e-Salaam dari CIMB Niaga Syariah contohnya. Selain itu bagi kamu nasabah Bank Syariah Indonesia, dalam mobilebankingnya sudah terdapat bagian tersendiri untuk menyalurkan wakaf uang. Ada sekitar 3 opsi yang dapat dipilih, mulai dari Wakaf Uang Selamanya, Wakaf Uang Temporer, hingga Wakaf Melalui Uang. Dan masya Allah nominal yang dapat disalurkan mulai dari Rp 5.000. Jadi, bagaimana? Berwakaf tidak harus menunggu banyak harta bukan? Dimulai dari diri sendiri, lalu berbagi informasi ke orang sekitar. Mari bersama-sama kita menyebarluaskan cash waqf. Semangat para ekonom rabbani, untuk mengubah nominal potensi menjadi terealisasi.  

    Kembali Hadir untuk 2 Tahun Tenor, CWLS Ritel Seri SWR002 Susun Program pada Tiga Sektor

    Wakaf Uang

    Peranan sukuk negara di Indonesia sangat besar. Total akumulasi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dari tahun 2008 hingga 1 Oktober 2020 mencapai Rp 1.538,43 triliun. Inovasi sukuk negara pun mulai berkembang jenisnya, mulai dari Green Sukuk, E-money SBSN Proyek, Sukuk Ritel Online, hingga yang terkini adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Tren perkembangan wakaf uang yang terus mengalami pergerakan positif menjadi salah satu faktor dibentuknya CWLS. Setelah sukses dengan Cash Waqf Linked Sukuk seri SWR001 pada kuartal terakhir 2020, di tahun ini pemerintah tepatnya Kementerian Keuangan mengeluarkan seri kedua dari CWLS Ritel tersebut.

    Apa sih CWLS itu? CWLS merupakan penyaluran wakaf uang untuk diinvestasikan pada sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah. Ini merupakan salah satu upaya untuk memfasilitasi wakif dalam program pemberdayaan umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan. CWLS ini dikelola sesuai dengan prinsip syariah ya, dan sudah mendapatkan pernyataan kesesuaian dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor B-285/DSN-MUI/IV/2021 tepat di hari perdana penawaran SWR002.

    Sama seperti Seri pertama, seri kedua memiliki tenor dua tahun dengan imbal hasil (fixed cupon) 5,57% per tahun. Mulai dari Rp 1 juta, pemerintah sangat optimis penjualan dari SWR002 akan tinggi dari SWR001 karena bertepatan dengan momen ramadhan. Selain itu juga diperkuat dengan penambahan empat Mitra Distribusi (Midis). Kamu bisa memesan SWR002 ini secara online ataupun offline. Jika online melalui Midis Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat, CIMB Niaga Syariah, dan Permata Bank Syariah. Akan ada dua Midis tambahan jika kamu memesannya secara offline yaitu Bank Mega Syariah, dan Bank Bukopin Syariah.

    Timeline dari CWLS seri SWR002 adalah mulai dari tanggal 9 April sampai 3 Juni 2021 sebagai hari penawaran SWR002. Dilanjutkan tanggal 7 Juni 2021, penetapan hasil penjualan. 9 Juni 2021, penerbitan atau tanggal setelmen, dan tanggal 10 Juni 2023, jatuh tempo dari SWR002.

    Program dari para nadzir mencakup tiga sektor, yaitu pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Secara detail, program pendidikan di antaranya adalah Beasiswa Santri Dhuafa, Beasiswa Sang Surya, Beasiswa Mentari (BSI), Beasiswa Kaderisasi Da’i, Beasiswa Yatim Dhuafa (Bank Mega Syariah), Beasiswa Sarjana (Bank Muamalat), dan Bantuan Biaya Pendidikan Siswa Dhuafa (CIMB Niaga Syariah). Di sektor kesehatan adalah Klinik Pesantren, Indonesia Mobile Clinic (BSI), Mobile Screening Retina dan Katarak Banten (Bank Mega Syariah), dan Pengobatan Pasien Dhuafa (CIMB Niaga Syariah). Di sektor ekonomi adalah Bantuan Modal UMKM, Perberdayaan UMKM (BSI), Pemberdayaan Masyarakat melalui Ternak Hewan, Renovasi Gubug Ngaji, Lumbung Beras Wakaf (Bank Bukopin Syariah), Program Sahabat UMKM (Bank Muamalat), dan Bantuan Pembiayaan Peternakan Sapi Desa Binaan (Permata Bank Syariah).

    Adapun mitra nadzirnya dari BSI adalah LazisNU, dan Lazis Muhammadiyah. Bank Mega Syariah ada Badan Wakaf Indonesia, dan Dewan  Dakwah Islamiyah Indonesia. Bank Bukopin Syariah ada Wakaf Bangun Nurani, dan Yayasan Global Wakaf. Bank Muamalat hanya satu nadzir aitu Baitulmaal Mualamat. CIMB Niaga Syariah bersama nadzir yang sangat terkenal dan masyur di masyarakat yaitu Dompet Dhuafa Republika. Dan yang terakhir Permata Bank Syariah bersama Yayasan Pesantren Islam.

    Masya Allah, bagi teman-teman yang berminat ayo segera memesan SWR002. Dengan Rp 1 juta kita bisa berkontribusi dalam kebaikan, dan menjadi penggerak untuk pemerataan ekonomi di Ibu Pertiwi. Insya Allah, jika melihat karakteristik dari wakaf yang tidak berkurang nilainya, akan menjadi pahala jariyah bagi yang melakukannya.


    Author : Yayu Yuningsih - @yayuningnang

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia