Sukuk sebagai Alternatif Pembayaran Start-Up UMKM

Sukuk sebagai Alternatif Pembayaran Start-Up UMKM

Beberapa tahun terakhir perkembangan startup di Indonesia mengalami peningkatan.  Berdasarkan data yang dirilis oleh situs startuprangking pertumbuhan usaha startup di Indonesia di tahun 2019 menunjukkan angka 2.130 perusahaan, dimana mayoritas perusahaan startup pada umumnya adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Data dari Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa kontribusi sektor UMKM terhadap PDB meningkat menjadi 60,34% dalam lima tahun terakhir. UMKM juga turut menjadi kunci menurunkan tingkat pengangguran. Sektor ekonomi ini menyerap tenaga kerja sebesar 116.673.416 jiwa atau 97,02 persen dari seluruh sektor usaha di Indonesia (Kementerian Koperasi dan UKM, 2018).

Namun bertolak dengan hal tersebut, hampir 80% startup di Indonesia mengalami kegagalan ditahun pertama (Lupyoadi, 2004), dengan tingkat kegagalan usaha kecil di Indonesia mencapai 78% (Wirasasmita, 1994) yang dalam perkembangannya didapatkan bahwa faktor utama penyebab kegagalan startup adalah kurangnya modal sehingga perusahaan tidak dapat menghasilkan turnover bagi perkembangan usaha (Colis, 2016). Hal ini berbanding lurus dengan fakta bahwa dari 54 juta pelaku UMKM di Indonesia, sebanyak 74% UMKM belum memperoleh akses pembiayaan (Pricewaterhouse Coopers, 2019). Sementara itu permasalahan di sisi bisnis, startup UMKM masih kesulitan mencari mentor untuk konsultasi pengembangan usaha agar mampu meningkatkan kelas usaha dari usaha mikro menjadi usaha kecil, dari usaha kecil menjadi usaha menengah, serta dari usaha menengah menjadi usaha besar.

Berlanjut ke persoalan lain, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan besaran 209,1 juta jiwa atau 13,3% dari seluruh umat muslim di dunia (PEW Research Centre, 2017). Potensi besar yang dimiliki ini mendorong Indonesia untuk menjadi  pusat pengembangan pasar modal syariah yang mampu diupayakan melalui  instrumen sukuk. Hal yang mendasari pernyataan tersebut adalah posisi sukuk dalam klaster global memiliki pangsa pasar yang besar (BAPPENAS, 2018). Adapun dalam perkembangannya, kontribusi Indonesia dalam pengembangan klaster global pasar modal syariah direpresentasikan melalui pencapaian Indonesia  sebagai negara penerbitan sukuk terbesar ke-3 di dunia. Disamping itu, peran sukuk negara dalam pembiayaan APBN menguat yang diindikasi melalui eskalasi jumlah penerbitan sukuk beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR), penerbitan sukuk negara mengalami kenaikan yang signifikan dengan total akumulasi penerbitan sukuk negara sejak tahun 2008-2018 mencapai Rp 950,26 triliun.

Pasar modal Indonesia berpotensi besar memperkuat perekonomian nasional. Terlebih jika diiringi dengan peningkatan partisipasi investor dan penggalian sumber investasi lokal yang mampu dimaksimalkan dengan pemberdayaan aset wakaf yang dimiliki Indonesia. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), saat ini terdapat 4 juta hektare (ha) tanah wakaf yang tersebar di 400 ribu titik, dengan nilai sekitar Rp 2.050 triliun. Namun, potensi aset wakaf tersebut belum tergarap dan kurang produktif, dimana realisasi penghimpunan dana wakaf hingga tahun 2017 masih berada di angka Rp 199 miliar dengan penyaluran dan utilisasi sebanyak 75% aset wakaf masih dipergunakan untuk pembangunan masjid/musholla, 14% untuk pendidikan, 5% untuk pemakaman dan 6% untuk penggunaan yang lain. Padahal wakaf merupakan salah satu perangkat yang dimiliki negara yang mampu menjadi sumber pendanaan nasional untuk mendukung sektor usaha di Indonesia. Berkaca pada fakta tersebut, maka implementasi dual integrasi antara sektor wakaf dengan sektor pasar modal melalui sukuk berbasis wakaf (Sukuk Linked Waqf) sangat memungkinkan. Hal ini ditujukan untuk  menciptakan alternatif baru sumber pendanaan negara bagi pembiayaan startup UMKM.

       Eskalasi penerbitan sukuk yang signifikan serta dukungan aset wakaf di Indonesia yang begitu potensial  mendorong dual integrasi antara sektor tersebut agar semakin ditingkatkan. Adapun penerbitan sukuk berbasis wakaf sering menggunakan sukuk dengan kontrak  Joint Venture atau Musyarakah Mutanaqisah, Lease atau Ijarah, serta Mudharabah. Dalam hal ini penulis menginiasiasi ide pemberdayaan sukuk berbasis wakaf dengan skema kontrak Joint Venture atau Musyarakah Mutanaqisah yang merupakan bentuk kerjasama untuk kepemilikan suatu barang atau aset antara dua pihak atau lebih. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini dilakukan melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain dimana kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain (Hosen, 2009).

Gambar  1. Skema Sukuk Berbasis Wakaf (Akad Musyarakah Mutanaqisah)

 Berdasarkan skema di atas dapat dianalisis alur  pengelolaan sukuk berbasis wakaf dengan akad musyarakah mutanaqisah sebagai berikut :

  1. BWI sebagai nadzir aggregator memberikan endorsement dan rekomendasi pengelolaan aset wakaf kepada nadzir.
  2. Nadzir bekerjasama dengan BUMN melakukan perjanjian jangka panjang penyerahan pengelolaan tanah wakaf sesuai jangka waktu (tenor) yang telah disepakati.
  3. BUMN berperan sebagai obligor untuk mengajukan proposal proyek kepada SPV
  4. Pihak SPV bertugas untuk menerbitkan sukuk. SPV juga menjadi pihak yang melakukan transaksi atau perikatan dengan obligor untuk kepentingan obligor serta sebagai wali amanat untuk kepentingan investor (Soemitra, 2014).
  5. Investor yang menyetujui kerjasama dalam wakaf sukuk dengan kontrak Joint Venture/Musyarakah Mutanaqisah akan membayar wakaf sukuk secara tunai kepada SPV.
  6. SPV menyerahkan dana kepada Obligor
  7. Obligor melakukan kontrak dengan kontraktor dalam pembangunan gedung
  8. Kontraktor membangun infrastruktur diatas tanah wakaf
  9. Gedung akan disewakan kepada tenant
  10. Biaya sewa akan diserahkan kepada Obligor dan nadzir dengan pembagian (nisbah) yang telah disepakati diawal akad.
  11. Obligor akan menyerahkan bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati beserta modal pokok secara berangsur (musyarakah mutanaqisah atau diminishing musharakah) kepada SPV untuk diserahkan ke investor
  12. SPV akan menyerahkan return usaha kepada Investor
  13. Pada akhir masa jatuh tempo, tanah wakaf beserta gedung dikembalikan kepada nadzir.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil pemberdayaan sukuk berbasis wakaf, maka penyaluran pembiayaan startup UMKM dilakukan dengan pengoptimalan fungsi LPDB-KUMKM. Menurut Pasal 1 ayat 1 Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM Nomor: 008/Per/LPDB-KUMKM/2015 Tentang Rencana Strategis Bisnis LPDB-KUMKM Periode 2015 – 2019,  LPDB-KUMKM merupakan satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM yang memiliki  tugas melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir untuk disalurkan dalam bentuk pinjaman/pembiayaan, atau dalam bentuk lainnya dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan UKM.

Dengan mengedepankan TRISUKSES (Sukses Penyaluran, Sukses Pemanfaatan, dan Sukses Pengembalian). Untuk itu LPDB-KUMKM akan menjadi lembaga inklusif yang dapat diakses oleh semua pelaku usaha. Guna mempercepat dan memperluas akses pembiayaan dana bergulir penyaluran pinjaman/pembiayaan, LPDB-KUMKM akan menggunakan channeling yang terdapat pada skim pembiayaan berikut.

Gambar  2. Bagan Skim Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM


Sumber : LPDB-KUMKM, 2019

            Berdasarkan data tersebut dapat dianalisis bahwa terdapat skema penyaluran dana bergulir terhadap UMK secara langsung (direct). Skema ini berlaku khususnya bagi pembiayaan syariah dana bergulir seiring tengah diubahnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Dana Bergulir sehingga pelaku UMKM mampu mengakses pembiayaan syariah tanpa melalui lembaga perantara (Aripin, 2019). Disamping itu, Permeneg Koperasi dan UKM No. 06/Per/M.KUKM/V/2013 menyatakan bahwa  LPDB-KUMKM dalam pelaksanaan tugasnya turut menjalankan serangkaian fungsi, salah satunya penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari KUMKM, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lainnya yang sah.

Berdasarkan hal tersebut maka hasil pemberdayaan sukuk berbasis wakaf yang dinilai potensial dapat menjadi sumber penerimaan dan dialokasikan ke dalam pos pendapatan yang dapat dianggarkan kepada LPDB-KUMKM untuk selanjutnya disalurkan melalui skim pembiayaan syariah kepada startup UMKM. Adapun skema penyaluran dana tersebut dapat dijabarkan melalui bagan dibawah ini.

Gambar  3. Skema Pembiayaan Startup UMKM dari Hasil Pemberdayaan Sukuk Berbasis Wakaf

Sumber : Diolah Penulis, 2019

Berdasarkan Skema tersebut dapat dijabarkan bahwa hasil berupa return dari pemberdayaan sukuk berbasis wakaf dengan akad musyarakah mutanaqisah yang telah diterima obligor (BUMN) dapat disalurkan kepada LPDB-KUMKM sebagai salah sumber pembiayaan sektor syariah. Adapun langkah selanjutnya LPDB-KUMKM dapat menyalurkan pembiayaan menggunakan skim pembiayaan syariah secara langsung (direct) kepada startup UMKM dengan didukung penerapan metode asosiasi (association method) untuk menempatkan sasaran pembiayaan. Nantinya, startup UMKM yang telah memperoleh pembiayaan akan memberikan return berupa bagi hasil kepada LPDB-KUMKM. Adapun tarif bagi hasil yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada PMK No.75/PMK.05/2011 Tentang Tarif Layanan Dana Bergulir untuk pola pembiayaan syariah yaitu sebesar maksimal 40% berbanding 60% dari pendapatan kotor.  

Dalam proses kerjanya, LPDB-KUMKM akan menjalin bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi pengusaha untuk menghimpun UMKM calon mitra yang dalam hal ini, asosiasi yang dimaksud seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang UMKM, Sarikat Saudagar Nusantara, Ikatan Saudagar Muslim Indonesia dan Kadin UMKM . Kerjasama antara LPDB-KUMKM dan asosiasi pengusaha perlu dilakukan sebab asosiasi-asosiasi tersebut memiliki UMKM binaan yang berkualitas.

Merujuk pada hal tersebut, model pembiayaan berbentuk metode asosiasi (association method) menjadi salah satu model pembiayaan yang dapat diadopsi sebagai katalisator dalam meningkatkan kinerja LPDB-KUMKM. Association Method adalah sebuah model bisnis di mana masyarakat membentuk sebuah asosiasi di lingkungannya. Bentuk asosiasi ini dapat berupa asosiasi politik, agama, budaya, asosiasi pekerja hingga asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM/SMEs).

Adapun kaitannya dengan program LPDB-KUMKM dalam menyalurkan pembiayaan, asosiasi-asosiasi pengusaha yang telah terhimpun ini akan turut menjalankan serangkaian fungsi. Pertama, penyeleksian calon mitra binaan potensial dan  uji kelayakan usaha calon mitra. Kedua, Program clustering UMKM sehingga diharapkan UMKM dapat memperoleh manfaat sinergi dan efisiensi yang tinggi dibandingkan jika bekerja sendiri. Ketiga, Pembinaan dan Pembimbingan yang direalisasikan melalui program-program derivatif antara lain, seminar, pelatihan Bimtek (Bimbingan Teknologi), sosialisasi dan pengarahan bagi perintis baru UMKM, serta mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, penjaminan, teknologi, desain dan mutu. Keempat, Intermediasi dengan Lembaga Pembiayaan. Kelima, Evaluasi Kinerja UMKM

Hasil pemberdayaan sukuk berbasis wakaf ini sangat potensial untuk dijadikan alternatif pembiayaan bagi para pelaku startup UMKM. Adapun skema yang terbentuk antara lain, dana hasil pemberdayaan sukuk berbasis wakaf diserahkan oleh Obligor (BUMN) kepada LPDB-KUMKM, kemudian LPDB-KUMKM menyalurkan pembiayaan syariah  secara langsung (direct) kepada mitra usaha (startup UMKM) dengan didukung penerapan metode asosiasi (association method). Dimana asosiasi-asosiasi pengusaha yang telah terhimpun akan menjadi pihak channeling yang akan memberikan rekomendasi UMKM yang akan menjadi calon mitra sehingga pembiayaan tersalurkan tepat sasaran. Selain itu asosiasi ini juga turut menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi sebagai bentuk nyata pemberdayaan UMKM yang berkelanjutan.


Author : Asfa Asfia & Ade Nurul Hita A.

Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

[Keep in touch with us].
👥: Progres Tazkia 1
🐦: @KSEI_Progres
📷: progrestazkia
🎥Youtube: Progres Tazkia

Leave a Reply