Peran Pesantren di Tengah Pandemi Covid-19

Peran Pesantren di Tengah Pandemi Covid-19

Pesantren menjadi salah satu institusi yang tidak akan pernah bisa dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam. Lebih lanjut, pesantren menempati posisi yang sangat strategis, dimana selain menjadi lembaga dakwah dan lembaga pendidikan, pesantren juga turut berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, baik itu mensejahterakan masyarakat pesantren maupun masyarakat disekitarnya. Tercatat saat ini setidaknya ada 28.194 pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah santri mencapai 18 juta orang (KNEKS, 2020). Dengan jumlah sebesar itu, pesantren berpotensi besar dalam mengakselerasi ekonomi syariah sebagai solusi perekonomian umat.

Ekonomi syariah saat ini menjadi fokus pemerintah, melihat dari perkembangan industri halal global yang semakin meningkat pesat. Saat ini, menurut data terakhir dari The State of The Global Islamic Economy Report 2020-2021, Indonesia menempati posisi ke-4 pada global Islamic indicator. Posisi Indonesia tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2019 yaitu berada pada peringkat ke-10 (Indonesia, 2021). Bahkan, menurut data ICD Refinit Development Report 2020, untuk kategori keuangan syariah, Indonesia berada pada peringkat ke-2 (ICD, 2020).

Untuk itu, peran pesantren melalui seperangkat sumber dayanya sangat dibutuhkan dalam pengembangan perekonomian umat. Dalam hal ini, pesantren dapat mengambil peran pada mengembangkan keuangan syariah, santripreneur, maupun dalam pembangunan ketahanan pangan.

Memperkuat Pengembangan Sumber Daya Umat di Pesantren

Sumber daya umat menjadi salah satu elemen penting dalam suatu ekosistem sosial. Oleh karena itu, perlu penguatan sumber daya umat yang berada di pesantren. Tujuan dari penguatan ini adalah untuk menghasilkan output yang kompetitif serta profesional di tengah tuntutan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan zaman. Selain itu, diharapkan dengan penguatan ini akan membawa angin segar pada perubahan yang semakin baik.

Penguatan pengembangan sumber daya umat di pesantren bisa dilaksanakan melalui pembekalan secara teoritis berupa keilmuan dan ability yang bisa didapatkan melalui pendidikan formal. Selain itu, untuk mengembangkan life skill, pesantren dapat melaksanakan suatu pelatihan ataupun kegiatan magang di beberapa instansi/perusahaan yang menjadi mitra pesantren (Herman, 2016). Dengan penguatan pengembangan yang dilakukan oleh pesantren maka, akan menghasilkan sumber daya umat yang bertaqwa, berilmu, beriman, terampil serta profesional dan siap untuk berkompetisi di masyarakat, tentunya berpegang teguh dengan ajaran agama Islam.

Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Keuangan syariah menjadi salah satu indikator yang menunjukkan peningkatan pesat pada ekosisitem ekonomi syariah. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan keuangan sesuai dengan ajaran Islam semakin tinggi. Namun, meskipun telah menunjukkan peningkatan yang pesat, tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah masih rendah dibandingkan dengan konvensional, yaitu pada tahun 2019 menunjukkan angka sebesar 9,10 persen untuk inklusi dan untuk literasi sebesar 8,93 persen (OJK, 2020).

Dengan banyaknya jumlah pesantren dan santri yang tersebar di seluruh Indonesia, hal tersebut menjadi peluang besar untuk mengembangkan keuangan syariah. Untuk itu, cara yang bisa dilakukan pesantren adalah dengan mengembangkan lembaga keuangan syariah yang ada di pesantren, seperti Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) dan juga Bank Wakaf Mikro (BWM). Kedua lembaga tersebut berbadan hukum koperasi. Menurut KNKS dalam siaran pers 22 Oktober 2020 lalu menjelaskan bahwa, BMT telah menjadi inklusifitas layanan keuangan syariah di masyarakat pada tingkat akar rumput. Bahkan saat ini, dukungan untuk pembiayaan koperasi syariah seperti BMT yang berada di pesantren telah dilakukan melalui program revitalisasi pembiayaan dana bergulir yang disalurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) atas arahan dari Kementrian Koperasi dan UMKM (KNEKS, 2020).

Dalam membantu perekonomian masyarakat pesantren, BMT dan BMW akan memberikan pinjaman untuk modal usaha bagi masyarakat. Terkhusus untuk BMT, layanan yang diberikan kepada masyarakat yaitu, masyarakat bisa membuka tabungan untuk menyimpan dana mereka. Selain BMT dan BMW, ada juga lembaga zakat yang akan membantu para pemberi zakat untuk menyalurkan zakatnya kepada mereka yang membutuhkan (Fathoni, 2019). Dengan adanya lembaga-lembaga tersebut, masyarakat akan semakin mengenal sistem syariah, terutamanya yang berhubungan dengan keuangan syariah.

Penguatan Program Santripreneur

Pesantren merupakan laboratorium dari bisnis ekonomi syariah, karena di pesantrenlah praktik riil dari teori-teori ekonomi syariah dijalankan dalam aktivitas ekonomi sehari-harinya. Karenanya, untuk semakin memperkuat perannya dalam mengakselerasi ekonomi syariah, pembekalan terhadap santri akan jiwa kewirausahaan sangatlah penting. Melalui santripreneur inilah, diharapkan mampu menumbuhkan wirausaha baru yang akan terjun ke masyarakat dan juga menggerakan masyarakat untuk mau berwirausaha. Pada program santripreneur ini, para santri akan dibekali dengan keterampilan dalam berwirausaha serta vokasi (KNEKS, 2020).

Menurut Dirjen IKMA, sejak tahun 2013 hingga saat ini setidaknya telah ada 75 pondok pesantren dengan 9.988 santri yang tergabung dalam program santripreneur (Kemenperin, 2020). Hal tersebut merupakan capaian yang luar biasa, karena dengan semakin banyak dan meluasnya program satripreneur, ekonomi produktf berbasis industri akan semakin menguat dan dapat menumbuhkan semangat santri dalam berwirausaha serta akan lahir wirausaha-wirausaha baru baik itu dikalangan pesantren maupun di kalangan masyarakat luas, mengingat jumlah pesantren dan santrinya yang cukup banyak. Hal ini, dibuktikan dengan meningkatnya kewirausahaan di Indonesia. Menurut data dari Global Entrepreneurship Index 2019, saat ini Indonesia menduduki ranking ke 75 dari 134 negara pada kategori Entrepreneurship. Ranking tersebut menunjungkan peningkatan dibanding tahun 2018 yang saat itu Indonesia berada pada peringkat ke 94, naik sebanyak 14 peringkat (GEDI, 2020).

Pengembangan Program Ketahanan Pangan Berbasis Pesantren

Menurut UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (JDIH BSN , 2019).

Karenanya, ada dua cara yang bisa digunakan oleh pesantren dalam pembangunan ketahanan pangan diantaranya, green waqf dan urban farming. Green waqf merupakan suatu program wakaf produktif yang bergerak pada sektor perikanan dan pertanian dan lainnya guna menyelesaikan permasalahan dan untuk dimanfaatkan oleh pesantren ataupun masyarakat miskin sebagai maukuf alaih (penerima manfaat) (KNEKS, 2020). Selanjutnya, Urban farming merupakan suatu program atau konsep yang memanfaatkan lahan terbatas untuk dijadikan sebagai lahan produktif (Shukri, 2020). Dengan adanya urban farming ini, dimana metode tanam yang digunakan seperti hidroponik, akuaponik, budikdamber, tanam dinding dan lain sebagainya dapat memenuhi ketersediaan pangan, terutama disaat pandemi seperti ini. Bahkan, dalam skala besar urban farming berbasis pesantren juga dapat membantu masyarakat sekitar pesantren untuk memenuhi kebutuhan dengan mensupply produk yang dihasilkannya.

Dengan besarnya potensi yang dimiliki, guna merevitalisasi peran pesantren dalam perekonomian umat di tengah pandemi Covid-19 saat ini, penguatan pada pengembangan sumber daya umat di pesantren, pengembangan lembaga keuangan syariah yang ada di pesantren seperti Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) dan juga Bank Wakaf Mikro (BWM), mengadakan program santripreneur yang tentunya akan menjadi bekal bagi para santri untuk siap terjun dalam kehidupan bermasyarakat dengan membuka usaha yang tentunya dapat membantu masyarakat, dan pengembangan program ketahanan pangan melalui urban farming serta green waqf. Diharapkan, hal tersebut dapat memperkuat dan mempertegas peran pesantren dalam perekonomian umat. Disamping itu, pesantren dapat menunjukkan eksistensinya tidak hanya dalam lembaga pendidikan dan dakwah namun juga dalam membantu perekonomian nasional, mengingat potensi besar yang pesantren miliki.

DAFTAR PUSTAKA

  • Fathoni, M. A. (2019). Peran Pesantren dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat di Indonesia. CIMAE: Conference On Islamic Management Accounting And Economics , 133-140.
  • GEDI. (2020). The Global Entrepreneurship Index 2019. Washington, D.C: thegedi.org.
  • Herman, I. (2016). Revitalisasi Peran Pesantren dalam Pengembangan Sumber Daya Umat di Era Globalisasi dan Modernisasi. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman , 194-209.
  • ICD. (2020). Islamic Finance Development Report 2020. United Kingdom: icd-ps.org.
  • Indonesia. (2021). Indonesia Berpeluang Memimpin Industri Halal Dunia. Jakarta: indonesia.go.id.
  • JDIH BSN . (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Jakarta: jdih.bsn.go.id/.
  • Kemenperin. (2020). Tumbuhkan Wirausaha IKM, Kemenperin Lanjutkan Program Santripreneur. Jakarta: kemenperin.go.id.
  • KNEKS. (2020). Pesantren Harus Menjadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Tengah Pandemi Covid-19. Jakarta: knks.go.id.
  • OJK. (2020). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2019. Jakarta: ojk.go.id.
  • Shukri, M. I. (2020, Juni 21). Menciptakan Budaya Menanam dari Pesantren. Dipetik Juli 12, 2021, dari https://pesantren.id: https://pesantren.id/menciptakan-budaya-menanam-dari-pesantren-4991

Author : Mimma Maripatul Uula

Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

[Keep in touch with us].
👥: Progres Tazkia 1
🐦: @KSEI_Progres
📷: progrestazkia
🎥Youtube: Progres Tazkia

Leave a Reply