Oleh: Ade Nurul Hita Alfiani (RnD Division)
Wakaf merupakan instrumen keuangan Islam yang sudah dikenal masyarakat secara luas sebagai bentuk ibadah yang bersifat sosial. Hal tersebut dibuktikan dengan potensi wakaf di Indonesia menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menyebutkan bahwa saat ini terdapat 4 juta hektare (ha) tanah wakaf yang tersebar di 400 ribu titik, dengan nilai sekitar Rp 2.050 triliun. Mengingat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan besaran 209,1 juta jiwa atau 13,3% dari seluruh umat muslim di dunia,[1] pemanfaatan potensi wakaf di Indonesia tentu dapat menjanjikan dampak-dampak positif bagi perekonomian secara umum.
Namun dewasa ini, pemahaman masyarakat tentang wakaf hanya terbatas pada pola pemikiran yang mengatakan bahwa bentuk wakaf adalah tanah, bangunan dan berbagai aset-aset lain yang sifatnya statis dan sulit dikembangkan. Hal tersebut menjadi kendala yang serius karena kurangnya literasi dan pengetahuan masyarakat tentang wakaf produktif, khususnya wakaf uang yang menjadi isu hangat di periode ini. Masih banyak kalangan awam yang belum mengetahui seperti apa praktik wakaf produktif dan wakaf uang pada realitasnya. Maka dari itu perlu adanya langkah-langkah strategis dari berbagai pihak untuk mengubah cara pandang masyarakat tentang wakaf menjadi masyarakat yang memiliki pemahaman lengkap terkait wakaf produktif dan wakaf uang dengan segala potensi-potensi di dalamnya.
Terkait dengan persoalan wakaf di Indonesia, pemerintah memberikan perhatian serius dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Sedangkan pada kenyataannya, sampai saat ini pengelolaan dan manajemen wakaf di Indonesia masih kurang maksimal. Sebagai akibatnya cukup banyak harta wakaf terlantar dalam pengelolaannya, bahkan ada harta wakaf yang hilang karena kurang efektifnya peran nazhir dalam mengelola harta wakaf. Oleh karena itu, kajian mengenai manajemen pengelolaan wakaf menjadi urgensi yang menuntut diberikan solusi.
Wakaf harus dikelola secara produktif dengan menggunakan manajemen modern. Adapun untuk mengelola wakaf secara produktif, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelumnya. Selain memahami konsepsi fikih wakaf dan peraturan perundangundangan, nazhir harus profesional dalam mengembangkan harta yang dikelolanya, apalagi jika harta wakaf tersebut berupa uang. Di samping itu, untuk mengembangkan wakaf secara nasional, diperlukan badan khusus yang menkoordinasi dan melakukan pembinaan nazhir. Dan pada saat ini sudah dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai badan regulator yang mengatur hal-hal yang berkenaan dengan perwakafan di Indonesia.
Kemunculan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi perwujudan dari UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI sebagaimana dalam Pasal 47 adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Di sini BWI menjadi lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam pelaksanakan tugasnya terbebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat langsung[2]. BWI berkedudukan di pusat kota dan dapat membentuk perwakilan di provinsi atau kabupaten sesuai dengan kebutuhan, lembaga ini selain memiliki tugas-tugas konstitusi BWI harus menggarap wilayah tugas sebagai berikut:[3]
- Merumuskan kembali fikih wakaf baru di Indonesia, agar wakaf dapat dikelola lebih praktis, fleksibel dan modern tanpa menghilangkan sifat dasar wakaf sebagai instrumen keuangan yang tetap dan berjangka waktu panjang.
- Membuat kebijakan dan strategi pengelolaan wakaf produktif, mensosialisasikan bolehnya wakaf benda-benda bergerak dan sertifikat tunai kepada masyarakat.
- Menyusun dan mengusulkan kepada pemerintah regulasi bidang wakaf kepada pemerintah.
Selain itu, momentum pemberdayaan wakaf produktif juga didukung dengan eksistensi wakaf uang yang marak akhir-akhir ini. Saat ini dikalangan masyarakat luas mulai muncul istilah cash waqf (wakaf uang) dipelopori oleh M. A. Mannan, seorang ekonom yang berasal dari Bangladesh.[4] Secara konseptual, wakaf uang mempunyai peluang yang unik untuk menciptakan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan aktifitas sosial. Tabungan dari masyarakat yang mempunyai penghasilan menengah ke atas dapat dimanfaatkan melalui penukaran dengan Sertifikat Wakaf Uang (SWT), sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf uang dapat dibelanjakan untuk berbagai tujuan, di antaranya untuk pemeliharaan dan pengelolaan tanah wakaf.
Potensi yang diciptakan dari wakaf uang bernilai sangat besar jika ditangani dengan pengelolaan yang baik. Terutama jika dana itu diserahkan kepada pengelola profesional dan diinvestasikan di sektor yang produktif sehingga dana wakaf tersebut dapat dialokasikan untuk kegiatan ekonomi produktif dalam rangka membantu kaum dhuafa dan kepentingan umat. Dengan demikian jumlah wakaf uang tidak akan berkurang, akan tetapi terus bertambah dari waktu ke waktu.
Ditilik dari tujuan dan kontribusi yang dapat diberikan oleh peran dari wakaf uang, maka keberadaan wakaf uang di Indonesia menjadi sangat krusial. Setidaknya ada beberapa hal yang mengakibatkan pentingnya pemberdayaan wakaf uang di Indonesia seperti tingginya angka kemiskinan di Indonesia yang membutuhkan perhatian serius dan solusi dengan langkah konkrit, kesenjangan antara penduduk berpendapatan tinggi dengan penduduk berpendapatan rendah serta jumlah masyarakat muslim di Indonesia yang menjadi potensi perkembangan wakaf yang menjanjikan.
Pemberdayaan wakaf uang tentunya memiliki nilai ekonomi yang strategis. Dengan dikembangkannya wakaf uang, maka akan didapat sejumlah keunggulan, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya sehingga dengan program wakaf uang akan memudahkan si pemberi wakaf atau wakif untuk melakukan ibadah wakaf.
- Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian dan berbagai sektor-sektor produktif lainnya.
- Dana wakaf uang bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini. Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, dan sebagainya.
- Dana wakaf uang dapat membantu perkembangan bank-bank syariah karena selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana wakaf uang adalah dana paling terjangkau yang menjadi incaran bank-bank syariah yang selanjutnya digulirkan menjadi bentuk-bentuk produk pembiayaan yang produktif.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa kendala literasi masyarakat tentang wakaf produktif dapat diberikan solusi dengan adanya potensi wakaf uang di Indonesia yang jika dikelola dengan tangan-tangan profesional akan merealisasikan pemberdayaan wakaf produktif ke seluruh lapisan masyarakat. Belum lagi dengan adanya dukungan digital saat ini yang nantinya akan semakin mempermudah masyarakat dalam berwakaf melalui digitalisasi wakaf tunai.
Wallahu’alam bishawab.
[1] PEW Research Centre. (2017). World Muslim Population by Country. Washington DC: PEW Research Centre.
[2] Andri Soemita, “Bank & Lembaga Keuangan Syariah”, hal. 445.
[3] Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf oleh DEPAG RI DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DIREKTORAT PEMBERDAYAAN WAKAF TAHUN 2006, hal. 105-106.
[4] Farid Wadjdy, , 2008, Wakaf dan Kesejahteraan Umat (Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar), hal. 79.