Nilai Instrumental dalam Ekonomi Islam

Nilai Instrumental dalam Ekonomi Islam

Nilai instrumental atau basis kebijakan merupakan sesuatu yang dimiliki setiap sistem ekonomi, nilai instrumental ini yang menjadi syarat terlaksananya sistem ekonomi, dan sistem tersebut dapat dijalankan bila terdapat nilai instrumental di dalamnya. Jika dalam ekonomi kapitalis nilai instrumentalnya terdapat pada kebebasan tanpa restriksi untuk keluar masuk pasar. Dalam sosialis justru sebaliknya, semua kegiatan ekonomi dilakukan secara terpusat dimana faktor produksi diatur secara kolektif sehingga individu tidak memiliki kebebasan keluar masuk pasar. Sedangkan dalam ekonomi Islam memiliki nilai instrumental yang membebaskan individu dan pemerintah untuk masuk dalam kegiatan ekonomi.

Ada beberapa nilai instrumental dari sistem ekonomi Islam yang berpengaruh pada pola hidup maupun tingkah laku dalam kegiatan ekonomi individu maupun masyarakat. Diantaranya sebagai berikut:

Zakat
Zakat ialah sebagian harta (maal) yang harus didistribusikan oleh seorang muslim apabila harta tersebut telah memenuhi ketentuan syariat; mencapai nishab dan haul, yang akan diberikan kepada orang yang memiliki hak untuk mendapatkannya; setidaknya ada 8 asnaf penerima zakat (Q.S. At-Taubah:60).

Pada masa awal Islam zakat menjadi sumber pendapatan utama negara yang membiayai sumber dana jaminan sosial. Zakat menjadi salah satu filantropi ekonomi Islam yang memiliki pengaruh besar, diantaranya: (1) zakat mampu mengentaskan kesenjangan ekonomi karena zakat mendorong pendistribusian harta dari mereka yang berkelebihan harta kepada mereka yang membutuhkan sehingga kebutuhan pokoknya terpenuhi, (2) baik secara langsung ataupun tidak langsung zakat akan berpengaruh kepada pola konsumsi masyarakat sehingga hal ini akan memberikan dampak terhapusnya perbedaan kelas yang menonjol di masyarakat akibat perbedaan pendapatan, (3) zakat mampu membendung inflasi serta mampu meningkatkan produktivitas testosterone cypionate masyarakat apabila dana zakat tersebut dikelola melalui usaha yang produktif. Karena dari dana zakat seseorang yang miskin akan memiliki modal untuk mendirikan usaha sehingga lapangan pekerjaan pun akan terbuka luas dan mereka yang semula mustahik tidak mustahil akan berubah menjadi muzakki.

Larangan Riba
Riba merupakan nilai instrumental yang erat kaitannya dengan penghapusan praktik ketidakadilan dan kedzaliman (Q.S. Al-Baqarah: 278-279). Pelarangan riba secara sempit sama halnya dengan menghapus eksploitasi yang timbul dalam kegiatan jual beli ataupun hutang piutang. Secara luas pelarangan riba memiliki makna pelarangan segala bentuk kegiatan ekonomi yang mengakibatkan ketidakadilan dan kedzaliman.

Dampak dari adanya riba secara makro akan berpengaruh pada naiknya angka inflasi. Hal ini dikarenakan suku bunga/riba yang dibebankan atas nasabah akan berefek pada naiknya biaya/beban produksi dimana pada akhirnya hal ini akan menaikkan harga atau inflasi secara keseluruhan. Jika harga sudah meningkat, maka pasti akan ada segelintir msyarakat yang terkena dampak negatifnya yaitu golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Inflasi dapat menyebabkan seseorang yang semula muzaki akan jatuh miskin dan tidak mustahil jika mereka menjadi mustahik. Hal ini disebabkan karena kenaikan harga yang pada akhirnya membuat mereka tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.

Kerjasama ekonomi
Dalam kapitalis yang menjadi ciri khas sistem ekonomi ini ialah seluruh kegiatan ekonomi yang bebas terutama dalam hal kompetisi pasar, sehingga mereka menganggap orang lain sebagai pesaing atau kompetitor. Sedangkan dalam sosialis sebaliknya, semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah sehingga tidak ada persaingan dan kebebasan dalam pasar. Lain halnya dengan ekonomi Islam yang menonjolkan kerjasama dalam semua kegiatan ekonominya baik pada sektor produksi, distribusi maupun konsumsi.

Hal ini tercermin dalam akad-akad muamalah seperti syirkah, mudharabah dan sebagainya. Menurut Daud Ali dari hal-hal tersebut dapat menciptakan kesejahteraan sosial, mengentaskan kesengsaraan masyarakat (Q.S Al – Imran: 103, Al – Maidah: 3, At – Taubah: 71, 105), menghilangkan serta mencegah ketidakadilan dan penindasan dalam ekonomi serta mencegah terjadinya ketidakmerataan dalam pendistribusian kekayaan (Q.S Al – Isra: 16, Al – Haqqah: 25-37, 89), dan melindungi mereka yang lemah (Q.S. An-Nisa: 5-10, Al – Fajr: 17-26). Dari hal tersebut maka spesialisasi tenaga kerja dapat dilakukan dengan optimal, dan keadilan serta pemerataan ekonomi dapat diwujudkan dan ditegakkan.

Jaminan sosial
Islam merupakan agama yang tidak mengenal kasta, semua orang mendapatkan hak yang sama termasuk dalam jaminan sosial atas kebutuhan dasar hidup (basic needs) yang diberikan kepada semua lapisan masyarakat (Q.S. At-Taubah: 6). Urgensi jaminan sosial dalam Islam dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagai berikut: (1) kekayaan alam harus bisa dinikmati oleh semua makhluk-Nya (Q.S. Al – An’am: 38, Ar- Rahman: 10), (2) memperhatikan kelayakan hidup orang miskin adalah tugas mereka yang memiliki kelebihan harta (Q.S. Adz- Dzariyat: 19, Al- Ma’arij: 24), (3) harta tidak boleh berputar dan hanya dinikmati oleh golongan tertentu saja, (4) memperlakukan orang lain dengan baik sebagaimana Allah memperlakukanmu dengan baik (Q.S. Al-Qashash: 77), yaitu dengan cara; (5) orang yang tidak memiliki kelebihan harta bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial dengan menyumbangkan tenaga (Q.S. At -Taubah: 79), (6) seseorang yang memberikan harta dan tenaganya untuk kepentingan pribadi, keluarga serta sosial masyarakat janganlah hanya karena ingin dipuji orang lain (Q.S. At-Taubah: 262), (7) orang yang mendapatkan jaminan sosial tersebut harus diberikan minimal kepada orang yang masuk kedalam golongan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an (Q.S. Al-Baqarah: 273, At-Taubah: 60), etc.

Jika jaminan sosial diatas dilaksanakan dengan optimal maka tugas manusia disamping beribadah kepada Allah, menjaga diri dari sifat tamak dan egosimenya, juga telah membersihkan dan mendistribusikan kekayaan atas ajaran syariat. Tentu saja hal tersebut akan mewujudkan pertumbuhan yang sustainable, seimbang serta berkeadilan.

Peran Pemerintah
Lain halnya dengan sistem kapitalis yang mereduksi tugas pemerintah serta memberi mandat yang bebas atas swasta/pelaku pasar dan sistem sosialis yang sangat mereduksi peran pelaku pasar serta peran sentral yang kuat oleh pusat (negara/pemerintah), dalam Islam sistem ekonominya berada diantara keduanya. Sistem ekonomi Islam memberikan kebebasan kepada swasta sekaligus peran pemerintah sebagai regulator, artinya Islam menghormati mekanisme pasar dengan menyeimbangkan peran antara pemerintah dan swasta, dengan demikian hal ini mencegah terjadinya distorsi pasar, seperti praktik tadlis, dzalim, ikhtikar dan lain-lain.

Peran negara atau pemerintah pada masa awal Islam dilaksanakan oleh Al-Hisbah yaitu sebuah lembaga pengawas pasar yang bertugas mengatur persoalan dalam pasar. Hal ini bukan hanya menyangkut mekanisme kegiatan dalam pasar tetapi juga sisi moral pelaku pasar seperti memerintahkan untuk mendirikan sholat jum’at, melarang tindakan yang dapat merugikan orang lain; berdusta, mengurangi takaran atau timbangan dan jenis transaksi yang merugikan lainnya. Ini berarti keikutsertaan peran pemerintah/negara selain bertindak mengawasi interaksi pasar juga bertugas mencari solusi untuk mengatasi permasalahan didalam pasar. Pada akhirnya hal ini akan berpengaruh pada tegaknya keadilan, keseimbangan, kebebasan dan kebersamaan disemua kalangan masyarakat.

Penutup
Islam memiliki sistem ekonomi tersendiri, yang berdiri sendiri dan bukan menjadi bagian atau perpaduan dari sistem ekonomi sosialisme dan kapitalisme. Sistem ekonomi Islam berada ditengah-tengah dengan nilai instrumental yang sangat berlainan dari kedua sistem ekonomi tersebut.

Islam tidak menjadikan seseorang menjadi pemegang kendali pusat (antroposentrisme) tetapi sebagai khalifah dimuka bumi yang bertugas mengabdi serta menjaga apa yang Allah percayakan. Maka dari itu, sistem ekonomi Islam telah meletakan basis-basis kebijakannya pada beberapa hal, berupa; (1) perintah mendistribusikan harta berupa zakat dari yang kelebihan dana (muzakki) kepada mereka yang membutuhkan (mustahiq), (2) pelarangan praktik eksploitasi (riba), (3) pemberian jaminan sosial atas mereka yang memiliki hak untuk mendapatkannya, (4) membangun kerjasama ekonomi baik antar individu, kalangan masyarakat maupun antar negara, (5) memberikan peran kepada lembaga pemerintah sebagai pengawas pasar sehingga akan terciptanya sinergi antar swasta/pelaku pasar yang akan mewujudkan keamanan, keadilan serta kemakmuran ditengah masyarakat.


Author : Syahdatul Maulida 

Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

[Keep in touch with us].
👥: Progres Tazkia 1
🐦: @KSEI_Progres
📷: progrestazkia
🎥Youtube: Progres Tazkia

Leave a Reply