Category: Artikel

Artikel yang dimuat adalah segala artikel terkait Ekonomi Syariah yang ditulis oleh civitas Institut Tazkia dan terkhusus Pengurus KSEI Progres.

  • Minyak: Tak Mau Lagi Berpihak

    Minyak: Tak Mau Lagi Berpihak

    Tak sedikitpun dari kita mengingkari kekayaan bumi pertiwi. Jangankan benih, tongkat dan batupun jadi tanaman, begitulah koesplus mengisahkan. Tapi memang demikianlah adanya, tak hanya yang ada dipermukaan sampai yang didalam perut bumi pun mengandung beragam kekayaan yang tak ternilai, sebutlah minyak bumi sebagai satu contoh dari sekian banyak bahan tambang yang menunggu giliran untuk digali. Naasnya, kekayaan alam yang ada tak berpihak sepenuhnya kepada penduduknya, yang mengaku sebagai rakyat dari sebuah negara merdeka dan berdaulat. Bagaimana tidak? Demi memperoleh beberapa liter minyak tanah saja diantara mereka harus berantrian panjang, dijatah pembeliannya terkadang mahal pula, bahkan tak sedikit dari saudara kita mengabaikan rasa persaudaraan ketika antri. Apakah ini arti dari kedaulatan dan kemerdekaan bangsa ini yang selalu diperingati tiap tahunnya dan dimeriahkan dengan adegan teater rakyat bertelanjang dada

    saling sikut atau injak teman, demi memperebutkan hadiah yang menggantung diatas pohon pinang tinggi menjulang masih dilumuri pelicin pula, sementara orang-orang berkecukupan dan ditokohkan duduk menonton sembari senyum puas bahkan bersorak-sorai melihat rakyatnya jatuh lagi dan lagi ketika menggapai hadiah yang kadang tak seelok bungkusnya. Harga minyak menyentuh rekor tertinggi sepanjang sejarah pada 111 dollar per barrel pada 8 maret. Para analis pun memperkirakan harga minyak masih akan terus bergejolak. “Kenaikan harga minyak, melambatnya perekonomian AS, bergejolaknya pasar finansial global serta meningkatnya inflasi menjadi kombinasi hebat yang akan mengekang pertumbuhan ekonomi Asia yang berorientasi ekspor pada tahun 2008 ini,” sebut para ekonom.

    Menurut ekonom Bank Pembangunan Asia (ADB), Cyn-Young Park, di Manila, seperti dikutip AFP, Dibandingkan dengan goncangan minyak pada dasawarsa 1970 dan 1980-an, kenaikan harga saat ini berlangsung di tengah pelemahan tajam yang terjadi di AS. Disebutkannya, inflasi, yang dipicu oleh membumbungnya biaya energi dan harga pangan, juga semakin menambah masalah. “Karena inflasi tinggi membatasi gerak bagi dilakukannya manuver di kalangan pembuat kebijakan,”. Berbagai langkah untuk menerapkan kembali subsidi guna membantu rakyat miskin kemungkinan akan berdampak buruk, karena tindakan tersebut mengikis keuangan negara. “Pada saat ini, harga minyak meningkat di tengah lingkungan eksternal yang sedikit kurang menguntungkan bagi Asia. Para mitra dagang utama kawasan itu, terutama AS, sedang mengalami pelambatan,” kata Park (Kompas 3.16)

    Di negara berkembang,  ketergantungan terhadap bahan baku impor industri dalam negeri sangat tinggi. Kenaikan tingkat harga di negara asal bahan baku akan diteruskan ke perekonomian domestik yang pada gilirannya akan meningkatkan tingkat harga umum. Ekonom sering menyebutnya dengan import-cost push inflation. (Hera Susanti, Dkk. 1995). Lantas apa relevansinya harga minyak dunia yang enggan mau turun itu dengan harga yang dikenakan pemerintah kepada rakyatnnya yang juga turut memiliki sumber minyaknya.System ekonomi komuniskah yang dianut negeri kita ini?  Tentu sama sekali bukan, karena ekonom kita berargumen jika harga semua barang terbentuk melalui mekanisme pasar.

    Secara teoritis bahwa harga timbul karena adanya transaksi antara supply side dan demand side. Begitu juga dengan minyak bumi (crude oil). Secara umum minyak bumi dibentuk oleh adanya interaksi atau transaksi dari sisi persediaan (supply) minyak bumi di dunia dan dari sisi permintaan (demand) para pengguna minyak bumi dunia. Misalnya, adanya intervensi pemerintah dari negara-negara penghasil minyak bumi yang berskala besar, baik negara OPEC maupun Non-OPEC. Instrumen subsidi atau tarif yang bisa dilakukan. Hal ini disebabkan bahwa minyak bumi sebagai salah satu sumber energi vital dunia, maka barangsiapa yang bisa menguasai pasar minyak bumi di dunia tentunya, maka akan bisa mempengaruhi pasar, termasuk mempengaruhi harga (Rizal Taufiqurrahman 2008).

    Tepatnya, harga terdapat dan terjadi dalam titik pertemuan atau perpotongan antara kurva permintaan dan kurva penawaran, lantas apakah perpotongan itu harus dipertemukan di New York dan haruskah dibawa sampai kesana dan sepenuhnya terbentuk di pasar internasional?, sementara dalam negeri saja masih harus antri untuk mendapatkannya. Di New York dapat dikatakan lebih mirip dengan perfect competition (pasar persaingan sempurna) daripada bentuk pasar monopolistic competition, oligopoli, duopoli dan bentuk monopoli yang diberikan pemerintah kepada pertamina dengan menggunakan harga yang telah ditentukan. Ketentuan Harga tersebut tak seharusnya setinggi-tingginya, sehingga rakyat secara realita lebih banyak dibawah garis miskin kewalahan menggapainya. Karena pemerintah berkewajiban mengemban amanat social sebagaimana yang  termaktub dalam UUD 45 pasal 33.  Dapat dimaklumi memang, jika pemerintah menginginkan laba lebih besar yang dapat dipakai kembali untuk tujuan-tujuan mulia bagi kesejahteraan rakyat. Jaminan kesehatan dan pendidikan murahpun mulai dijanjikan, tapi benarkah memberi solusi atau cuma janji surga jika untuk mendapatkannya harus menutup penghasilan pengusaha kecil. Makin abstrak saja nilai kesehatan dan pendidikan bila dipadukan dengan angka kemiskinan dan kelaparan rakyat akibat naiknya harga kebutuhan bahan pokok.

    Untuk menepis tingginya harga, pemerintah mengeluarkan senjata penyelamat untuk melindungi kebutuhan rakyat dengan apa yang disebut subsidi. Analogi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa semua harga tinggi bila disubsidi akan menjadi lebih murah, hal itu dipengaruhi oleh kebaikan hati pemerintah memberikan sumbangan diskon yang diambilkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara hingga berujung pada defisit anggaran.

    Dengan persepsi inilah pemerintah memberi pernyataan akan menarik subsidi dan  menaikkan harga, dana subsidi akan dialokasikan untuk keperluan yang lebih bermanfaat bagi rakyat, namun pada prakteknya balik lagi seperti kasus diatas. Dan seratus persen betulkah analogi abstrak ini, bila kita bandingkan angka subsidi dengan angka penambahan yang terjadi pada defisit anggaran ternyata selisihnya tak begitu jauh. Hal itu tentu saja terjadi karena subsidi tidak cuma diartikan dengan besarnya jumlah uang yang dikeluarkan untuk rakyat, tapi sebenarnya hanya kerugian hitung-hitungan diatas kertas  atau dalam akal pikiran semata.

    Begitulah kira-kira yang ada dibenak para pejabat mentri dan anggota dewan kita (Kwik Kian Gie 2005). Memang demikian esensinya, kalau dengan bahasa kerennya subsidi disebut opportunity loss atau hilangnya kesempatan memperoleh laba yang lebih besar. Tragisnya, subsidi yang menjadi dermaga terakhir rakyat kian menyusut bahkan nyaris hilang jumlahnya, berarti betapa semakin kayanya negeri ini berkat laba jualan di pasar dunia dan kepada rakyatnya sendiri.

    indonesia

    Dilematis, minyak menyangkut menyangkut hajat hidup rakyat banyak yang tidak mudah ditentukan arahnya, terlebih migas produk Indonesia invisibel hand-nya tak sekedar mekanisme pasar saja. tapi kekuatan politik, kepentingan, dan ideologi penguasa yang menambah kelamnya harga emas hitam ini. Namun kesemua itu berpulang pada keberpihakan sepenuhnya sang penentu kebijakan kepada rakyat serta adanya upaya mencari energi alaternatif yang dapat diaplikasikan oleh masyarakat banyak, tak hanya konversi gas yang sarat akan berbagai unsur kepentingan dan politik.


    Author : Achmad Edy Amin

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Spiritualitas Bisnis

    Spiritualitas Bisnis

    Bisnis, menurut pakar marketing Indonesia, Hermawan Kertajaya (2005) melewati tiga era perkembangan landscape (pandangan). Era pertama disebut polarisasi. Di mana spiritual dianggap kontraproduktif. Jadi spiritual di dunia putih, sedangkan bisnis di dunia hitam.

    Lalu muncul era kedua, yang dinamakan era balancing, yang dimulai ketika keadaan semakin tidak menentu, orang mulai bingung, merasakan kegersangan. Dalam era ini, bisnis boleh melakukan apa saja, tapi hasilnya disumbangkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, kemanusiaan dan keagamaan, dengan demikian mereka merasa telah melakukan kebaikan yang dengan itu mereka berharap Tuhan tidak memurkainya.

    Era kedua dirasa belum sempurna, sehingga munculah era ketiga yang disebut dengan era integration, di mana bisnis tidak dipisahkan dari aspek spiritual, 100% bisnis, 100% spiritual dalam satu aktivitas. Hasil penelitian konsultan bisnis sekaligus professor di Universitas Colorado, Gay Hendricks, Ph.D, di Amerika Serikat dalam bukunya berjudul “The Corporate Mystic” yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerbit kaifa (1996) menunjukkan bahwa CEO kelas tinggi memiliki spiritual yang kuat. Mereka memegang nilai-nilai spiritual sampai ke dunia bisnis. Pribadi yang seperti ini hidupnya lebih dinamis, stabil dan optimis.

    Sampai saat ini kajian spiritualitas bisnis marak dibahas di berbagai seminar. Sebenarnya dalam Islam tidak ada pemisahan diantara kedua hal tersebut. Seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW. dan para sahabat. Mereka mengaplikasikan nilai-nilai spiritual ke seluruh aspek kehidupan. Mereka membawa nilai-nilai masjid ke pasar. Ini merupaka cerminan nyata ajaran Islam yang komprehensif dan integral.

    Urgensi Spiritual dalam Bisnis

    Spiritualitas Bisnis

    Setidaknya tiga alasan urgensi spiritual dalam bisnis.

    Pertama, integrasi hidup. Allah menurunkan Islam ke muka bumi sebagai hudan linnas (petunjuk hidup manusia), maka ia memiliki karakter komprehensif dan integral. Karena itulah Islam tidak mengenal pemisahan aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial, maupun politik. Tidak ada dalam Islam, kita boleh menggunakan nilai-nilai Islam dalam bersosial, sementara dalam berekonomi kita menggunakan nilai-nilai liberal. Parsialisme nilai seperti ini justru akan berakibat pada kegelisahan jiwa. Islam juga tidak mengenal pemisahan aspek duniawi dan ukhrawi. Tidak ada wilayah duniawi yang lepas begitu saja dari nilai ukhrawi, karena sekecil apa pun yang kita lakukan akan berdampak di akhirat (QS. 99:7-8). Rasulullah pun bersabda, “Seorang mukmin akan diberi pahala dalam melakukan hal apa pun, termasuk suapan nasi yang dimasukkan ke mulut istrinya” (HR. Ahmad).

    Kedua, bisnis bernilai ibadah. Allah ciptakan manusia dengan tujuan asas ibadah (QS. 51:56). Maka bisnis harus bernilai ibadah. Hal ini diperkuat dengan perintah untuk bekerja, “… dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah, dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah…” (QS. 73:20). Al-Qurthubi berkata, pada ayat di atas, Allah memandang sama derajat orang yang berjihad dengan orang yang berusaha untuk mendapatkan harta halal untuk menafkahkan dirinya dan keluarganya, berbuat baik, dan bersedekah (Tafsir Al-Qurthubi. Cet II-Kairo 1327 H. Jilid 19 hal. 49). Rasulullah juga bersabda, “berbisnislah kamu, karena sembilan dari sepuluh pintu rezeki ada dalam bisnis” (HR. Ahmad).

    Ketiga, hubungan transendental. Allah berfirman, “… Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya…” (QS. 65:3). Ayat ini mengungkapkan adanya hubungan linear antara tawakkal dan rezeki, bahwa Allah memberi rezeki pada mereka yang bertawakkal. Berusaha semaksimal mungkin dan menyerahkan hasilnya pada Allah yang maha menentukan rezeki. Tidak hanya tawakkal, tapi ada aktivitas spiritual lain seperti istighfar, syukur dan bertaqwa yang dapat mendatangkan kemudahan dalam bisnis dan rezeki (QS. 11:3; 14:7; 7:96). Dan sebaliknya aktivitas spiritual destruktif (baca:maksiat) akan menghambat rezeki, Rasul bersabda, “Seorang laki-laki tidak akan mendapatkan rezeki karena dihalangi oleh dosa yang dimiliki” (HR. Ibnu Majah). Tidak sulit memahami hubungan tersebut, karena logikanya, Allah yang menciptakan alam, Allah yang menyuruh bekerja, Allah yang mengarahkan etika bekerja (QS. 6:152; 83:1-3; 5:1), dan Allah pulalah yang menentukan hasilnya (QS. 17:30). Maka pasti ada sinergi di balik ketentuan tersebut.

    Peran Spiritual dalam Bisnis

    Spiritualitas Bisnis

    Setidaknya ada tiga peran penting spritual dalam bisnis; Pertama, daya kreasi. Manusia adalah makhluk spiritual yang berdimensi fisik (QS. 15:29). Aspek spiritual membuat manusia mampu memahami pesan Ilahi, dan fisik mewujudkannya dalam tataran materi. Spiritual yang menyimpan gelora idealisme, maka ia akan memberi kekuatan untuk mengadakan dan menciptakan semua sarana dan materi untuk mewujudkan idealismenya. Inilah kemudian yang mendorong pribadi shahabat untuk menjadi pebisnis kreatif dan produktif. Tak heran jika Khalid bin Walid merupakan penglima besar, tapi juga pebisnis.

    Daya cipta material inilah yang menjelaskan mengapa orang seperti Abu Bakar dan Ustman bin Affan berani menginfakkan seluruh hartanya, sebab mereka percaya pada daya cipta material mereka. Inilah salah satu aspek yang menjelaskan mengapa generasi shahabat tidak hanya mampu memenangkan berbagai pertempuran, tapi juga mampu menciptakan kemakmuran setelah mereka berkuasa.

    Kedua, fungsi kontrol. Kesadaran spiritual akan menghindarkan manusia dari jebakan penghambaan pada materi. Kesulitan materi tidak lantas membuat dirinya menyerah. Justru kekuatan spiritual akan mendorong dirinya untuk bangkit menciptakan materi sebagai sarana mewujudkan cita-cita hidup mulia. Hal inilah yang menjelaskan mengapa ketika Sa’ad Ibnu Rabi’ (dari kalangan Anshar) menawarkan modal kerja pada Abdur Rahman bin ‘Auf (dari kalangan Muhajirin) menolak, lalu meminta untuk tunjukkan saja letak pasar madinah.

    Di saat materi berlimpah, spiritualitas bisnis akan mencegah pelakunya dari arogansi diri. Karena keberhasilan bisnis yang ia raih bukanlah karena keunggulan dirinya, melainkan karena rahmat Allah. Ia tidak akan lupa bahwa rezeki yang ditangan adalah titipan Allah semata, yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban. Maka ia akan berhati-hati dengan cara memperoleh dan membelanjakannya. Kekuatan spiritual membuat bisnis berjalan penuh moral, karena spiritual mengutamakan keberkahan dari pada keuntungan, mengutamakan kemuliaan dari pada kemenangan. Bahkan rendahnya nilai moral dalam dunia bisnis, lambat laun akan menjadi bumerang bagi bisnis itu sendiri, lantaran hilangnya kepercayaan.

    Ketiga, stabilisator. Spiritualitas bisnis menyadarkan pelakunya untuk melibatkan kehadiran Allah mulai dari permulaan bisnis, proses, dan hasilnya. Dengan kata lain menanamkan bahwa motif bisnis adalah karena Allah, dan dalam prosesnya harus sesuai dengan nilai-nilai Ilahiah, dan segala hasilnya mesti disyukuri, dievaluasi untuk perbaikan masa mendatang. Maka tak ada kata rugi dalam kaca mata spiritual bisnis. Karena semuanya menjadi bermakna ibadah. Keterpisahan bisnis dengan spiritual justru akan menyeret manusia pada kegersangan hidup yang membuat dirinya bersikap arogan. Ia akan kehilangan jati dirinya, dan ujungnya akan menciptakan disharmonisasi irama kehidupan.

    Bagi seseorang yang menggunakan kecerdasan spiritual sebagai pedoman hidup, akan bersikap bahwa harta, profesi, dan jabatan hanyalah amanah Allah yang kelak harus dipertanggung jawabkan. Dengan spiritual yang tinggi seseorang akan melihat persoalan dengan lebih jernih dan subsantif. Sehingga kilau dunia tidak membuatnya menjadi terlena, sebagaimana tragedi Qorun dengan kepongahan hartanya. Spiritualitas bisnis akan membawa pelakunya pada titik ketentraman lahir dan batin.

    Ikhtisar

    Spiritualitas Bisnis

    Keterlibatan aspek spiritual dalam bisnis, akan memberi energi positif terhadap kesinambungan bisnis. Mengabaikan aspek spiritual dalam bisnis justru akan deskontruktif terhadap kesinambungan bisnis.

    Author : Jebel Firdaus

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • KSEI Progres dan Tantangan Bank Syariah

    KSEI Progres dan Tantangan Bank Syariah

    Perjalanan dakwah ekonomi syariah masih amat panjang dan berliku. Di Indonesia, lembaga keuangan syariah mulai muncul pada awal 1980-an dengan berdirinya Baitut-Tamwil Salman di Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Sementara bank syariah sendiri baru lahir pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat. Saat ini, usia bank syariah-sebagai bagian dari lembaga keuangan di Negara yang menganut dual banking system ini-sudah menginjak 17 tahun.

    Sejauh ini, potret perkembangan bank syariah dari tahun ke tahun cukup menggembirakan. Hingga tahun 2007, 3 BUS dan tidak kurang dari 23 UUS sudah berdiri. Kendati demikian, persentasenya di banding bank konvensional masih sangat kecil. Berdasarkan data dari Bank Indonesia per Mei 2007 asset perbankan syariah di Indonesia masih sebesar 1.7% dari total perbankan nasional. Padahal BI menargetkan, tahun 2008 pangsa pasar bank syariah mampu menembus angka 5%.

    Dalam perjalanannya, upaya akselerasi (percepatan) perkembangan bank syariah kerap menghadapi tantangan dan rintangan yang cukup berat, Tantangan-tantangan itu setidaknya bisa diamati dari dua aspek: internal dan eksternal. Pada sisi internal, tantangan paling krusial pada bank syariah adalah masalah SDM. Idealnya, SDM-SDM bank syariah adalah orang-orang yang mengerti akan aspek-aspek syariah dalam ekonomi, khususnya pada transaksi perbankan. Tetapi pada kenyataannya, tidak kurang dari 70% SDM bank syariah saat ini berlatarbelakang bank konvensional yang “miskin” pengetahuan syariah. Implikasinya, banyak praktek transaksi di bank syariah yang kerap mengundang tudingan dan kritik berbagai pihak. Produk-produk yang ditawarkan pun terkesan rigid dan tidak inovatif. Kondisi SDM yang tidak qualified juga berkorelasi negatif terhadap pelayanan dan manajemen bank syariah.

    Tantangan lainnya adalah keterbatasan infrastruktur dan modal. Keterbatasan ini menyebabkan upaya akselerasi yang dilakukan terkesan lamban. Tidak sedikit dari umat Islam yang tetap menjadi nasabah bank konvensional dengan alasan layanan bank syariah yang tidak terjangkau. Ironis memang, tapi dengan hanya modal tidak lebih dari 29 triliun-seperti data yang dilansir BI per Mei 2007-sulit bagi bank syariah untuk melakukan ekspansi besar-besaran. Satu-satunya yang mungkin diharapkan adalah peran office channeling walaupun sampai saat ini efektifitasnya masih mandul.

    Pada sisi eksternal, bank syariah menghadapi tantangan bagaimana merubah paradigma atau mindset masyarakat yang selama ini sudah akrab dengan bank konvensional. Apalagi selama berpuluh-puluh tahun, kalangan ulama seakan memberikan legitimasi dan tidak pernah mempermasalahkan keberadaan bank konvensional. Sampai keluarnya fatwa MUI pun, kalangan ulama masih “sepakat untuk tidak sepakat” dengan keharaman bunga bank. Kondisi ini menyebabkan umat berada dalam kegamangan. Tak sedikit juga yang masih berasumsi bahwa kehadiran bank syariah hanyalah trend pasar yang biasa terjadi dalam dunia bisnis. Sebuah strategi untuk meraup untung dan memikat masyarakat dengan berlindung di bawah nama besar Syariah. Kenyataan ini diperparah dengan sosialisasi yang kurang maksimal sehingga keberadaan bank syariah masih kerap dianggap asing hatta di kalangan umat Islam sendiri. Saat ini, sosialisasi yang digencarkan kerap masih terbatas pada kalangan akademisi yang sudah peduli syariah, belum membumi pada kalangan gross root. Tantangan selanjutnya adalah kepedulian pemerintah terhadap eksistensi perbankan syariah. Lahirnya undang-undang No 10 tahun 1998 awalnya telah memberikan angin segar terhadap perkembangan perbankan syariah. Tetapi regulasi ini tidak didukung dengan adanya political will yang utuh dari pemegang kebijakan. Kebijakan yang digulirkan terkesan disebabkan karena arus desakan kuat masyarakat. Sikap pemerintah yang setengah hati ini menyebabkan upaya akselerasi tidak berjalan apik. Target 5% pada 2008 sepertinya masih jauh dalam angan.

    Berharap Pada KSEI Progres

    Berharap banyak pada kontribusi Progres dalam mengantarkan bank syariah pada puncaknya agak terkesan ganjil. Jauh lebih besar pasak dari tiang. Progres ibarat seekor semut yang berhadapan dengan gajah yang besar. Sebagai Kelompok Studi Ekonomi Islam sulit memang bagi Progres untuk menjadi “pelopor gerakan ekonomi syariah” dalam bentuknya yang ideal. Tetapi toh perubahan besar itu dimulai dari hal-hal yang dianggap kecil dan sepele. Perubahan itu juga kerap lahir dari creative minority.

    Langkah seribu itu juga mesti dimulai dari langkah pertama. Dan tidak mustahil, semut juga mampu membunuh gajah. Di sinilah, Progres setidaknya bisa memainkan andilnya dalam upaya mempersiapkan SDM yang tangguh sejak dini. Melalui model kajian yang sistemik dan gradualis, Progres diharapkan menghasilkan output SDM-SDM yang mampu memadukan antara kekuatan sains dan keluhuran syariah; yang bisa berfikir logis, kritis, analitis, tapi tetap dogmatis-agamis. Ke depan, SDM-SDM Progres diharapkan dapat memberikan warna yang cerah dan menampilkan wajah Islam yang seutuhnya. Bukan wajah Islam yang bopeng. SDM-SDM Progres masa depan harus menjadi agent of change yang dapat mempengaruhi arah kebijakan regulator, memberikan pemahaman ekonomi syariah kepada masyarakat secara utuh, dan melahirkan produk-produk syariah yang inovatif, applicable¸ marketable tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip syar’i. Mungkinkah? Walaupun tidak mudah tapi bukan hal yang mustahil. Bukankah sejarah telah bercerita kepada kita bahwa perubahan-perubahan besar banyak lahir dari forum-forum kajian, diskusi, seminar, simposium atau apapun namanya? Bukankah lahirnya Mit Ghamr Bank pada tahun 1963 di Kairo sebagai bank Islam pertama di dunia juga lahir dari forum-forum diskusi? Bukankah lahirnya bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat pada 1991 juga berawal dari ruang-ruang kajian?Perjalanan dakwah ekonomi Islam memang masih panjang dan berliku. Tantangan yang dihadapi tidak hanya satu-dua. Misi Progres dalam mengimplementasikan konsep Qur’ani dalam bidang ekonomi sungguh tidak mudah. Kajian yang dilakukan mesti lebih terarah dan terukur. Target yang ingin dicapai mesti diuji secara gradual. Lebih dari itu, sinergi yang lebih intens dengan kelompok studi ekonomi Islam lain menjadi hal yang niscaya. Sebab perjuangan ini tidak bisa dipikul sendiri. Semua pihak yang peduli mesti bahu-membahu memecahkan tantangan, merapatkan barisan dalam memperjuangkan “ekonomi langit” ini. Bersama Membumikan Ekonomi Islam. Semoga!


    Author : M. Mahbubi Ali, Ph.D.

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Ekonomi Islam: Antara Kapitalisme dan Sosialisme

    Ekonomi Islam: Antara Kapitalisme dan Sosialisme

    Islamic Economics is not Capitalism minus interest, Islamic Economics is not Socialism plus Free Enterprise, Islamic Economics Stands on Its Own Principles

    – Unknown

    LUCU rasanya, ketika saya mengikuti seminar-seminar ekonomi Islam, atau ketika berdiskusi dengan teman-teman, baik dalam sebuah forum di kampus atau yang hadir dalam seminar tersebut, banyak diantara mereka yang berpendapat, bahwa ekonomi Islam adalah anti-kapitalis. Mereka sangat keras menghujat praktik kapitalisme dewasa ini, dan mengangkat setinggi-tingginya ekonomi Islam. Entah pendapat mereka ini berangkat dari rasa semangat yang menggebu-gebu, ingin menerapkan sistem ekonomi Islam di Indonesia, atau justru berangkat dari ketidakpahaman, atau lebih tepatnya mungkin, ketidaktahuan tentang kandungan asasi dari kapitalisme itu sesungguhnya, dan  perkembangan perekonomian secara historis maupun nilai-nilai ekonomi Islam itu sendiri. (Kapitalisme dan Sosialisme)

    Esensi Kapitalisme

    Kapitalisme, sesuai asal katanya kapital yang berarti modal, ialah sistem perekonomian yang menganggap modal sebagai penggerak perekonomian. Kapitalisme mengakui kekuasaan kaum pemodal (kapitalis) sebagai motor perekonomian yang menanamkan modalnya dengan mengambil resiko kerugian atas usahanya. Pasar yang dikehendaki sebagai alokator interaksi supply dan demand yang sempurna dan efisien adalah Mekanisme Pasar Bebas. Maksudnya, biarkan saja perekonomian berjalan dengan wajar tanpa campur tangan pemerintah, sebab nanti akan ada tangan-tangan tak terlihat (invisible hands) yang akan membawa perekonomian tersebut ke arah keseimbangan. Dengan kata lain, kapitalisme adalah sebuah system di mana negara memberikan kebebasan bagi warganya untuk mengelola semua sumber daya dan kekayaan yang dimilikinya, namun tetap tidak boleh terjadi praktik monopoli di pasar. Sebab, pandangan semua ekonom sadar, termasuk para pemikir kapitalis, bahwa monopoli adalah penyakit yang akan merusak dan menghancurkan sebuah sistem perekonomian. Maka tidak heran, ketika Adam Smith, pelopor sistem ini, menganjurkan peran negara seminimal mungkin dan mengusahakan seluas-luasnya kebebasan bagi para pelaku ekonomi yang mengandalkan self-interest-nya. Inilah konsep laissez faire-laissez passer ala kaum Fisiokrat yang berawal dari pendapat Francis Quesnay.

    Adalah sebuah keniscayaan, seandainya fenomena ketimpangan pendapatan memang terjadi dalam sistem kapitalisme karena persaingan yang terjadi dalam masalah alokasi sumber daya. Kemiskinan sebagai konsekuensi dari ketimpangan pendapatan, merupakan gejala alamiah (sunnatullah) yang tidak hanya terjadi dalam sistem kapitalisme, tetapi lebih disebabkan rendahnya faktor produktivitas dan kemajuan masyarakat. Inilah yang dilawan oleh kapitalisme melalui konsep spesialisasi pekerjaan (division of labor).

    Paham Sosialisme

    Sosialisme muncul sebagai antitesis dari kapitalisme. Ia lahir didorong oleh fenomena kemelaratan kaum buruh dan petani yang terkena dampak revolusi Industri yang telah menyebar ke seantero Eropa. Sosialisme mengajak umat manusia untuk meninggalkan kepemilikan individu atas alat-alat produksi -yang mendukung sistem kapitalisme- dan menyarankan perlunya penguasaan komunitas (yang dilambangkan oleh negara) atas perekonomian, sehingga seluruh individu mempunyai tingkat kesejahteraan yang relatif sama, tanpa adanya ketimpangan distribusi pendapatan dan homo homini lupus. Intinya, sosialisme benar-benar berpondasikan nilai-nilai dan kesejahteraan sosial dalam menyusun perekonomian. Ciri utama sosialisme yaitu berada pada hilangnya kepemilikan individu atas alat-alat produksi dan sangat mengandalkan peran pemerintah sebagai pelaksana perekonomian dan meninggalkan pasar.

    Ekonomi Islam

    Posisi Ekonomi Islam

    Jika kita cermati alur masing-masing pemikiran kapitalisme dan sosialisme di atas, ada banyak kesamaan dengan ekonomi Islam. Mekanisme pasar bebas yang dianjurkan dalam kapitalisme, ternyata jauh sebelumnya Rasulullah saw telah menyetujui market mechanism of price dan menganjurkan kepada ummatnya untuk memanfaatkan mekanisme pasar dalam penyelesaian masalah-masalah ekonomi dan menghindari tas’ir (penetapan harga oleh pemerintah) jika tidak diperlukan. Namun, bukan berarti penetapan harga selamanya dilarang, melainkan dianjurkan untuk barang-barang publik (public goods) dan kondisi khusus lainnya seperti dijabarkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Ahkam al-Suuq (Adiwarman A Karim, 2003; Yusuf al-Qaradhawi, 2001; M. Umer Chapra, 2000)

    Pertentangan utama kapitalisme dengan ekonomi Islam adalah terletak pada asas individu yang dianutnya. Di mana kapitalisme sangat menjunjung tinggi kebebasan berusaha dengan semangat kompetisi antar individu tanpa sama sekali mempermasalah-kan penumpukan harta kekayaan, pengembangannya secara riba dan akumulasi kapital, serta masalah pembelanjaannya yang menanggalkan nilai-nilai sosial. Asas yang lebih tepat disebut homohomini lupus (manusia adalah serigala bagi manusia lainnya). Perhatian terhadap kepentingan orang lain hanya dilaksanakan dengan pertimbangan penambahan manfaat (marginal profit and utility) yang dapat dijelaskan dengan konsep pareto optimum improvement.

    Begitu pula dengan konsep sosialisme yang mempunyai kesamaan paham, yaitu lebih mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan sosial di atas kepentingan dan kesejahteraan individu. Hanya saja terdapat perbedaan yang mencolok, karena dalam mencapainya, sosialisme menyalahkan kelompok kaya (kapitalis) dan hendak berusaha memiskinkan kelompok kaya tersebut dengan merampas hak kepemilikan individu, terutama atas alat-alat produksi. Sedangkan Islam tidak pernah menganjurkan memusuhi kekayaan dan orang-orang kaya. Bahkan Islam sendiri menganjurkan agar setiap orang menjadi kaya sebagai bagian dari kebahagiaan yang harus dicapainya di dunia. Ekonomi Islam memilih jalan keadilan dalam mencapai kesejahteraan sosial. Bahwa kesejahteraan sosial yang tercapai haruslah dibangun di atas landasan keadilan.

    Dus, Ekonomi Islam, sebagaimana Islam, memiliki sikap yang moderat (wasthiyyah). Ia tidak menzalimi kaum lemah sebagaimana terjadi pada masyarakat kapitalis, tetapi juga tidak menzalimi hak individu dan kelompok kaya sebagaimana ada pada sistem sosialisme-komunisme. Ekonomi Islam berada pada posisi tengah dan seimbang (equilibrium) antara modal dan usaha, produksi dan konsumsi, dan masalah pendapatan. Setidaknya ada empat hal yang menjadi ciri umum dari ekonomi Islam yang membedakannya dengan konsep perekonomian lainnya:

    1. Pelarangan riba (QS 2: 275-280)
    2. Implementasi ZISWAF (QS 9: 103)
    3. Produksi dan Konsumsi barang yang halal (QS 2: 168)
    4. Tidak boros dan bermewah-mewahan (QS 25: 67)

    Keempat hal inilah yang tidak dimiliki oleh sistem kapitalisme maupun sosialisme. Di sisi lain, ekonomi Islam sudah menegaskan tujuannya dalam kerangka maqashid al-Syari’ah yang mencakup penjagaan atas agama, harta, keturunan, jiwa, dan akal. Kelima hal ini harus terjaga dalam kehidupan seseorang. Dan sebagai sistem ekonomi yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Sunnah, Ekonomi Islam juga merupakan bagian dari persoalan muamalah, oleh karena itu berlaku ketetapan bahwa segala aktivitas muamalah pada dasarnya boleh (mubah), kecuali ada syariah yang melarangnya. Berkebalikan dari masalah ibadah. Jadi, setiap pengembangan dalam ekonomi Islam dapat dilaksanakan dengan seluas-luasnya selama tidak melanggar syariah yang telah ditetapkan.


    Author : Abdussalam

    Cari info tentang ekonomi syariah? cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • 4 Tahapan Riba

    4 Tahapan Riba

    4 Tahapan Pelarangan Riba Dalam Al Quran :

    1. Tahap Pertama,
    menolak anggapan bahwa pinjaman riba pada zahirnya menambah harta dan menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT.
    Mengubah persepsi

    Firman Allah SWT :

    وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

    “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)” (QS. Ar Rum : 39).

    2. Tahap kedua,
    riba digambarkan sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
    Memberi contoh riel

    Firman Allah SWT. :

    فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا

    “Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih” (QS. An-Nisa: 160-161).

    3. Tahap ketiga,
    riba itu diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda.
    Menunjukkan karakter riba

    Allah SWT. Berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran:130).

    4. Tahap akhir sekali,
    ayat riba diturunkan oleh Allah SWT. Yang dengan jelas sekali mengharamkan sebarang jenis tambahan yang diambil daripada pinjaman.
    Memberikan hukum

    Firman Allah SWT. :

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

    “Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”
    (QS. Al Baqarah: 278-279).

    Lihat informasi lainnya terkait Ekonomi Syariah disini 

  • Analisa Studi Kelayakan Penerapan Investment Account Platform (IAP) Malaysia Dalam Pengembangan ZISWAF di Indonesia: Solusi Optimalisasi dalam Menghimpun, Mengelola, dan Mendistribusikan Dana ZISWAF

    Oleh: Muhammad Syihabudin

    Berbicara perihal Zakat, Infaq, Sedekah, serta Wakaf (Ziswaf), maka tak lepas membahas tentang bagaimana cara menghimpun, mengelola dan mendistribusikan dana ZISWAF. Di Zaman Rasulullah Shallallahu‘alaihi Wassallam dan pemerintahan setelahnya. Pemerintah menangani langsung dana ZISWAF. Hal tersebut membuktikan bahwa negara memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga dalam mengelola dana ZISWAF. Manajemen Pengelolaan dana ZISWAF seperti itu merupakan perwujudan dan pelaksanaan dari Q.S Al-Taubah:103 dan Q.S Al-Baqarah:267 [1] yang isi ayatnya secara eksplisit menuntut Negara untuk hadir langsung dalam memastikan penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian dana ZISWAF dengan baik dan tepat. Atas dasar ayat tersebut para ulama fiqih menyimpulkan bahwa kewenangan untuk melakukan penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian ZISWAF hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang memiliki otoritas dan kewewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan (PUSKAS BAZNAS, 2018).[2] Indonesia yang menerapkan ZISWAF dengan lembaga resminya BAZNAS dan BWI berusaha seoptimal mungkin untuk dapat menghimpun dana ZISWAF dengan harapan dapat membantu mengatasi permasalahan bangsa, baik dari segi ekonomi maupun sosial.

    Menurut Centre of Reform on Economics (Core) total jumlah penduduk dibawah garis kemiskinan berdasarkan skenario menunjukan 14,35 % atau 37,9 juta orang dari total penduduk Indonesia (Mutia Fauzia, 2020).[3] Berdasarkan data tersebut maka disinilah peran dana ZISWAF dalam mengurangi tingkat kemiskinan, menciptakan keadilan sosial ekonomi dan menciptakan distribusi pendapatan yang merata agar perhitungan harga tepat sasaran dan adil bagi semua pihak (Ir. H. Adiwarman Karim, 2007).[4] Dalam Konteks makro dilihat dari sisi mustahiq hubungan ZISWAF dengan konsumsi berbanding positif. Orang miskin yang menerima ZISWAF, konsumsinya akan semakin meningkat. Karena setelah ia menerima dana ZISWAF, pendapatannya akan bertambah sehingga ia dapat memenuhi kebutuhan ekonominya. Peningkatan konsumsi ini secara agregat akan


    1 Q.S. Al-Taubah:103 dan Q.S. Al-Baqarah:267.
    2 Pusat Kajian Strategis (PUSKAS)-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Outlook Zakat Indonesia, Jakarta, 2018.
    3 Mutia Fauzia 2020, Centre of Reform on Economics (Core).
    4 Ir. H. Adiwarman Karim, 2007, Ekonomi Mikro Islami, edisi ketiga. PT. Raja Grafindo Jakarta hal 134.


    Pages: 1 2 3 4 5

  • PENGARUH SOCIAL MEDIA MARKETING TERHADAP MINAT INVESTASI DI PASAR MODAL SYARIAH

    Oleh: EVANIA HERINDAR, ALYA SHABRINA ZATA AMANI & RICKA KRISNAWATI

    Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia (CIA World Factbook). Tentu dengan penduduk muslim yang banyak serta segala indikator yang mendukung tumbuhnya perekonomian syariah, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat investasi syariah yang semakin tinggi setiap tahunnya. Pernyataan ini diperkuat dengan dikeluarkannya data dari Peta Investor Syariah 2018, pertumbuhan investor syariah naik sebanyak 92% dari tahun 2017 ke 2018. Tentu nominal ini terbilang besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

    Meskipun begitu, tingginya tingkat investasi syariah belum diiringi dengan tingkat literasi dan inklusi yang tinggi di masyarakat Indonesia. Pengertian dari literasi keuangan adalah kegiatan edukasi untuk meningkatkan pemahaman tentang keuangan. Edukasi mengenai keuangan merupakan hal yang sangat penting untuk dimiliki masyarakat. Karena masyarakat dengan tingkat literasi keuangan yang tinggi dapat lebih mudah memahami hal-hal yang terkait dengan industri jasa keuangan serta memiliki informasi untuk mengakses industri jasa keuangan yang diperlukan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari mereka. Oleh karena itu masyarakat yang well literate dapat mengatur keuangan dengan lebih bijak (SNLKI 2017). Setelah memiliki tingkat literasi yang tinggi langkah selanjutnya untuk menjadikan masyarakat Indonesia well literate adalah dengan menaikkan tingkat Inklusi di Indonesia.

    Pengertian inklusi hampir sama dengan literasi, yaitu keduanya sama-sama merupakan kegiatan edukasi namun perbedaannya adalah inklusi bertujuan agar masyarakat yang sudah mulai memahami tentang saham (well literate) menjadi lebih terpacu untuk menjadi investor saham syariah dengan cara membuka rekening Efek syariah. Literasi dan inklusi berperan penting dalam masyarakat untuk menjadi investor yang aktif karena menurut data hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2016 adanya korelasi positif antara literasi keuangan dengan inklusi keuangan baik pada jasa keuangan konvensional maupun syariah. Namun, korelasi antara literasi keuangan dengan inklusi keuangan syariah relatif lebih lemah dibandingkan konvensional. Hal ini menandakan bahwa masyarakat dengan literasi keuangan syariah yang baik belum tentu akan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan syariah. Karena permasalahan inilah dibutuhkan sarana yang dapat meningkatkan tidak hanya tingkat literasi namun juga inklusi masyarakat dalam keuangan syariah.

    Berdasarkan data dari SNLKI Revisit 2017 data inklusi keuangan syariah nasional mencapai 11.1% sedangkan data literasi keuangan syariah nasional hanya mencapai 8.1 % dari data ini dapat disimpulkan bahwa literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan di optimalkan.
    Oleh karena itu dibutuhkan solusi agar dapat terciptanya Indonesia dengan tingkat literasi dan inklusi yang tinggi menuju masyarakat Indonesia sadar investasi syariah. Semenjak lahirnya revolusi industri 4.0, internet dan sosial media mulai digunakan masyarakat dalam skala yang masif. Pada tahun 2017 saja masyarakat yang mengakses internet menggunakan telepon seluler mencapai porsi 91,45 % (BPS, Survei Sosial Ekonomi Nasional) dan pengguna sosial media di Indonesia pada Januari 2019 juga memiliki jumlah nominal yang banyak yaitu mencapai 150 juta atau sebesar 56% dari total populasi (Wearesosial Hootsuite). Tentu ranah digital jika dapat dimanfaatkan dengan baik, memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan literasi dan inklusi. Oleh karena itu dengan menggunakan sosial media marketing, diharapkan dapat menaikkan tingkat literasi dan inklusi. (Progresstech.co.id)

    Melalui sosial media masyarakat dapat tetap berinteraksi meski tidak langsung bertemu, semenjak munculnya internet dan sosial media bentuk pemasaran juga telah banyak berubah yang tadinya secara tradisional dengan menggunakan media spanduk, baliho dan lain-lain sekarang telah menggunakan social media marketing. Social media marketing adalah sebuah proses yang mendorong individu untuk melakukan promosi melalui situs web, produk, atau layanan mereka melalui saluran sosial online dan untuk berkomunikasi dengan memanfaatkan komunitas yang jauh lebih besar yang memiliki kemungkinan lebih besar untuk melakukan pemasaran daripada melalui saluran periklanan tradisional (Weinberg, 2009:3-4).

    Masyarakat banyak beralih dari pemasaran tradisional menjadi social media marketing karena kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh social media marketing. Beberapa diantaranya adalah lebih mudah mengetahui statistik data pelanggan, pencarian target konsumen lebih mudah, dapat membagikan informasi dengan lebih cepat, konsumen dapat dapat lebih mudah mencapai bisnis tersebut, dan dapat meningkatkan brand awareness dan promosi dengan biaya yang minim.
    Oleh karena itu di dalam penelitian ini akan dibahas variable-variable dalam sosial media marketing yang perlu di optimalkan untuk meningkatkan minat investasi. Variable-variable tersebut adalah online communities, interaction, sharing of content, accessibility, dan credibility. Dengan begitu diharapkan dapat tercapai solusi untuk menaikkan tingkat literasi dan inklusi.

    Lebih lanjut:

  • Pengaruh Halal Sertification dan Halal Awareness Terhadap Keputusan Pembelian Produk Makanan Halal dengan Minat Pembelian Sebagai Variabel Intervening Pada Generasi Muslim Z

    Oleh: EVANIA HERINDAR, ALYA SHABRINA ZATA AMANI & RIKA WULANSARI

    Abstrak:

    Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh halal awareness dan halal sertification terhadap keputusan pembelian produk makanan halal dengan minat pembelian sebagai variabel intervening. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah path analysis (analisis jalur) dengan mengambil 151 responden (genersi Z) sebagai sample penelitian yang ditarik berdasarkan purposive sampling dengan tingkat signifikan 5 %. Hasil penelitian menunjukkan halal awareness berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat beli, halal sertification berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat beli, halal awareness tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap keputusan pembelian, halal sertification berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian, minat pembelian berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian produk makanan halal, minat beli merupakan variabel intervening antara halal awareness terhadap keputusan pembelian produk makanan halal, dan minat beli merupakan variabel intervening antara halal sertification terhadap keputusan pembelian.

    Keywords : Generasi Z, Halal Awareness, Halal Sertification, Keputusan Pembelian, Minat Beli

    File:

  • Optimalisasi Wakaf Tanah Produktif dengan Akad BOT

    Oleh: Aisyah As-Salafiyah

    Bismillah.
    Agama Islam adalah agama yang sempurna, ia mengatur segala aspek hidup manusia, termasuk dalam perkara perekonomian. Dalam Islam, falah atau kesejahteraan masyarakat menjadi suatu tujuan terpenting dalam transaksi ekonomi, sehingga kepentingan antara penawaran penjual dan permintaan pembeli, atau kepentingan para pemain dalam ekonomi makro, yakni rumah tangga, perusahaan dan pemerintah dapat dipertemukan dalam suatu titik maslahat yang terdiri dari keuntungan dan berkah dengan mempertimbangkan faktor moral dan norma dalam syariah.

    Praktik kedermawanan juga telah banyak dibudayakan oleh kaum Muslimin dalam rangka ta’awun (tolong-menolong) agar kesenjangan ekonomi antara pihak yang kaya dan pihak yang miskin dapat diperkecil, sehingga keadaan sejahtera ideal dimana tidak ada orang masuk kategori fakir dan miskin karena semua masyarakat telah berkecukupan sebagaimana yang telah diwujudkan pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz dapat terulang kembali.

    Filantropi Islam diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan ekonomi sekarang ini. Terutama instrumen wakaf, wakaf menurut pasal 1 nomor 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif  (orang yang berwakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

    Aset wakaf yang bersifat tetap dan abadi serta kepemilikannya dikembalikan ke Allah, namun manfaatnya dapat terus diberikan kepada mereka yang membutuhkan menjadi sebuah instrumen yang sangat potensial untuk dijadikan sebagai aset produktif dalam jangka panjang dengan pengelolaan yang profesional.


    Perkembangan wakaf di Indonesia saat ini terus meningkat secara progresif, pada tahun 2019 lalu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan bahwa potensi aset wakaf di Indonesia per tahunnya mencapai 2.000 triliun rupiah dan luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektar. Aset dengan nilai sebesar ini tentu memerlukan adanya pengelolaan yang baik dari nadzir (pengelola wakaf), salah satunya dioptimalisasi dengan memanfaatkan akad BOT untuk wakaf produktif.

    BOT adalah kependekan dari Build-Operate-Transfer, dikenal di Indonesia dengan istilah BGS atau Bangun-Guna-Serah, dalam Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dinyatakan bahwa BOT atau BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

    Akad BOT ini dapat dikembangkan dalam pengelolaan tanah wakaf yang jumlahnya hingga ratusan hektar di Indonesia untuk berbagai macam bangunan atau sarana yang nantinya dapat diproduktifkan. Akad ini cocok digunakan untuk pengembangan wakaf tanah produktif karena dengan modal sebidang tanah, menggunakan akad ini, tanpa mengeluarkan dana, nadzir dapat mengelolanya menjadi suatu aset produktif.

    Sistem kerjanya adalah sebagai berikut:

    Pertama, nadzir atau pengelola tanah wakaf menentukan lokasi tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk pembangunan, tanah yang akan digunakan diupayakan berlokasi strategis sehingga memungkinkan untuk dibangun suatu usaha di atasnya. Tanah wakaf ini selain didapat dari wakaf tanah dari subjek hukum, dapat juga menggunakan wakaf uang yang nantinya digunakan untuk membeli aset tanah di lokasi yang sekiranya memungkinkan untuk dibangun usaha. Lokasi tanah akan berpengaruh pada pengembangan usaha nantinya. Semakin strategis tempatnya, misalnya di dekat pasar, jalan protokol, stasiun atau fasilitas umum yang ramai lainnya akan semakin potensial.


    Kedua, nadzir kemudian membuat kontrak kerjasama akad BOT dengan pihak lain yang bersedia menjadi investor sekaligus membangun usaha di atas tanah tersebut serta menjalankannya sampai waktu yang ditentukan, biasanya paling lama dalam jangka waktu 30 tahun, dalam artian, selama 30 tahun ke depan, kendali pengelolaan dan hasil dari usaha yang dibangun di atas tanah wakaf tersebut diserahkan sepenuhnya kepada investor sebagai ganti pembayaran dan keuntungan atas pembangunan usaha.

    Ketiga, setelah masa perjanjian dalam kontrak selesai, investor akan menyerahkan kembali tanah beserta usaha, bangunan dan fasilitas yang menjadi objek akad kepada nadzir. Pada saat itulah, tanah wakaf sekaligus usaha di atasnya dapat dikelola secara kontinu dalam jangka panjang, kepemilikannya menjadi milik Allah, dan hasil yang didapat darinya diberikan kepada yang membutuhkan atau untuk membangun suatu usaha produktif lainnya.

    Penggunaan akad BOT pada wakaf tanah produktif juga dapat membantu pengembangan industri halal di Indonesia, apabila usaha yang dibangun merupakan salah satu sektor industri halal, misalnya rumah sakit syariah, hotel syariah, restoran halal, butik syariah dan lain sebagainya. Dukungan wakaf dalam usaha industri halal ini menjadikan dakwah ekonomi syariah meluas dan asetnya menjadi aset abadi yang manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

    Contoh nyata bangunan wakaf yang menggunakan akad BOT adalah Zamzam Tower di Makkah, Saudi Arabia. Zamzam Tower dibangun di atas tanah wakaf yang dikelola oleh negara, kemudian bekerjasama dengan Binladin Group dan disewakan pada Munshaat Real Estate Projects KSC yang kemudian mendanai konstruksinya, mengelolanya dan akan mengembalikannya sebagai aset wakaf setelah 28 tahun masa kontrak.

    Tentunya pengelolaan wakaf produktif dengan akad BOT ini memerlukan banyak dukungan dari berbagai pihak. Baik para wakif, nadzir, akademisi, masyarakat, hingga pemerintah, terutama lembaga Badan Wakaf Indonesia agar manfaat dari hasil wakaf produktif nantinya dirasakan secara inklusif oleh masyarakat dan dapat mewujudkan kesejahteraan ummat, Insya Allah.


    Daftar Pustaka

    Ali, M. D. (2012). Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

    Badan Wakaf Indonesia. (2019, Desember). Wakaf Berpotensi Angkat Derajat Ekonomi. Retrieved from Badan Wakaf Indonesia: https://www.bwi.go.id/4123/2019/12/berita/berita-wakaf/wakaf-berpotensi-angkat-derajat-ekonomi/

    Hasanah, S. (2017, Desember 29). Dasar Hukum Pembangunan dengan Skema Build Operate Transfer (BOT). Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a4458d2105c1/dasar-hukum-pembangunan-dengan-skema-ibuild-operate-transfer-i-bot/#_ftn1

    Parker, M. (2004, Februari 16). Zam Zam Tower And Timeshare Bond. Retrieved from Arab News: https://www.arabnews.com/node/244350

    Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Jakarta: Sekretariat Negara.

    Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.

    Republika. (2019, September 30). BWI: Potensi Aset Wakaf Capai Rp 2.000 Triliun per Tahun. Retrieved from Republika: https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/19/09/30/pymexa383-bwi-potensi-aset-wakaf-capai-rp-2000-triliun-per-tahun

    Reuters. (n.d.). About Munshaat Real Estate Projects Co KSCP. Retrieved from Reuters: https://www.reuters.com/companies/MUNS.KW

    World Bank Group. (2018, Februari 9). Overview of Concessions, BOTs, DBO Projects. Retrieved from Public-Private-Partnership Legal Resource Center: https://ppp.worldbank.org/public-private-partnership/agreements/concessions-bots-dbos

  • Ziswaf: Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

    Oleh: Aisyah As-Salafiyah

    Bismillah.
    Seiring dengan perkembangan ekonomi dunia, Indonesia kini menjadi negara berpendapatan menengah (Middle Income Countries) (Egawa, 2013), jika pertumbuhan ekonomi terus ditingkatkan, tentu tidak mustahil akan meningkat menjadi negara berpendapatan tinggi (High Income Countries) menyusul Hongkong dan Singapura yang notabene sama-sama berlokasi di Asia Timur. Namun rupanya, Indonesia sedang mengalami suatu fase yang dinamakan dengan perangkap pendapatan menengah atau dikenal dengan istilah Middle Income Trap.

    Middle Income Trap adalah sebuah keadaan ketika sebuah negara sudah mencapai kategori pendapatan menengah namun terhenti di keadaan tersebut dan belum dapat meningkat menjadi naik ke kategori pendapatan tinggi baik dikarenakan negara tersebut kehilangan keunggulan kompetitifnya diakibatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kualitasnya stagnan namun gaji terus meningkat bila dibandingkan dengan negara berpenghasilan rendah, ataupun dikarenakan belum dapat bersaing dengan negara maju dalam bidang teknologi.

    Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diukur berdasarkan produk domestik bruto (PDB) sempat mengalami peningkatan beberapa tahun terakhir sejak tahun 2015 dengan pertumbuhan 4,88%, kemudian tahun 2016 meningkat 5,03%, tahun 2017 kembali meningkat 5,07%, demikian juga tahun 2018 meningkat 5,17%. Namun pada tahun 2019, pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih rendah dari tahun 2018 yaitu hanya 5,02% atau Rp59,1 Juta atau US$4.174,9. Pada kuartal I tahun 2020 ini, perekonomian Indonesia tumbuh 2,97%, melambat bila dibandingkan secara year-on-year terhadap kuartal I tahun 2019 sebesar 5,07% (Badan Pusat Statistik RI, 2020).

    Pada akhir 2019 lalu, saat Joko Widodo resmi dilantik sebagai presiden Republik Indonesia, beliau menyatakan bahwa beliau optimis Indonesia dapat keluar dari Middle Income Trap ini pada tahun 2045, menyongsong cita-cita emas satu abad kemerdekaan Indonesia menjadi negara maju, terlebih lagi Indonesia akan mengalami bonus demografi dalam beberapa tahun ke depan tepatnya tahun 2030 hingga tahun 2040 yang adapat membantu kinerja perekonomian (Kementrian PPN/Bappenas RI, 2019), tentu ini menjadi sebuah potensi bagi Indonesia untuk terus berkembang dan keluar dari Middle Income Trap.

    Pages: 1 2 3