Analisa Studi Kelayakan Penerapan Investment Account Platform (IAP) Malaysia Dalam Pengembangan ZISWAF di Indonesia: Solusi Optimalisasi dalam Menghimpun, Mengelola, dan Mendistribusikan Dana ZISWAF

Oleh: Muhammad Syihabudin

Berbicara perihal Zakat, Infaq, Sedekah, serta Wakaf (Ziswaf), maka tak lepas membahas tentang bagaimana cara menghimpun, mengelola dan mendistribusikan dana ZISWAF. Di Zaman Rasulullah Shallallahu‘alaihi Wassallam dan pemerintahan setelahnya. Pemerintah menangani langsung dana ZISWAF. Hal tersebut membuktikan bahwa negara memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga dalam mengelola dana ZISWAF. Manajemen Pengelolaan dana ZISWAF seperti itu merupakan perwujudan dan pelaksanaan dari Q.S Al-Taubah:103 dan Q.S Al-Baqarah:267 [1] yang isi ayatnya secara eksplisit menuntut Negara untuk hadir langsung dalam memastikan penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian dana ZISWAF dengan baik dan tepat. Atas dasar ayat tersebut para ulama fiqih menyimpulkan bahwa kewenangan untuk melakukan penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian ZISWAF hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang memiliki otoritas dan kewewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan (PUSKAS BAZNAS, 2018).[2] Indonesia yang menerapkan ZISWAF dengan lembaga resminya BAZNAS dan BWI berusaha seoptimal mungkin untuk dapat menghimpun dana ZISWAF dengan harapan dapat membantu mengatasi permasalahan bangsa, baik dari segi ekonomi maupun sosial.

Menurut Centre of Reform on Economics (Core) total jumlah penduduk dibawah garis kemiskinan berdasarkan skenario menunjukan 14,35 % atau 37,9 juta orang dari total penduduk Indonesia (Mutia Fauzia, 2020).[3] Berdasarkan data tersebut maka disinilah peran dana ZISWAF dalam mengurangi tingkat kemiskinan, menciptakan keadilan sosial ekonomi dan menciptakan distribusi pendapatan yang merata agar perhitungan harga tepat sasaran dan adil bagi semua pihak (Ir. H. Adiwarman Karim, 2007).[4] Dalam Konteks makro dilihat dari sisi mustahiq hubungan ZISWAF dengan konsumsi berbanding positif. Orang miskin yang menerima ZISWAF, konsumsinya akan semakin meningkat. Karena setelah ia menerima dana ZISWAF, pendapatannya akan bertambah sehingga ia dapat memenuhi kebutuhan ekonominya. Peningkatan konsumsi ini secara agregat akan


1 Q.S. Al-Taubah:103 dan Q.S. Al-Baqarah:267.
2 Pusat Kajian Strategis (PUSKAS)-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Outlook Zakat Indonesia, Jakarta, 2018.
3 Mutia Fauzia 2020, Centre of Reform on Economics (Core).
4 Ir. H. Adiwarman Karim, 2007, Ekonomi Mikro Islami, edisi ketiga. PT. Raja Grafindo Jakarta hal 134.