Category: Artikel

Artikel yang dimuat adalah segala artikel terkait Ekonomi Syariah yang ditulis oleh civitas Institut Tazkia dan terkhusus Pengurus KSEI Progres.

  • Peran Fintech dalam Akselerasi Penghimpunan ZISWAF di Indonesia

    Oleh: Raehan Fadila

    Dampak dari pandemik covid-19 kini menyebar di seluruh dunia termasuk Indonesia, baik dalam bidang kesehatan maupun dalam sektor ekonomi. Diketahui bahwa anggaran dana di Indonesia kini terhitung defisit menyentuh angka 6%, sehingga dapat dipastikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat tahun ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dampak dari pandemik ini juga menyebabkan Indonesia memerlukan anggaran lebih sebagai sumber dana guna kegiatan pemulihan ekonomi sehingga mengeluarkan Bond atau Surat Hutang pada bulan April lalu dengan jumlah yang tentunya tidak sedikit. Itu dari segi pemerintah, di sisi lain, ekonomi masyarakat juga tentunya mengalami penurunan pendapatan. Kebijakan social distancing menyebabkan beberapa pekerjaan-pekerjaan di berbagai sektor terhambat. Banyak karyawan yang harus berkerja di rumah dan tidak sedikit pula yang bahkan dirumahkan. Tidak hanya di Indonesia, bahkan di beberapa negara juga mengalami penurunan, bahkan media di negara lain melaporkan sebuah kasus di mana seorang polisi menemukan pasangan dengan seorang anak kecil duduk di taman tanpa daya karena tidak memiliki cukup makanan dan persediaan di rumah mereka.

    Lalu, bagaimana Ekonomi Islam menjawab kondisi ini? Tentunya dibenak kita muncu instrumen Saya mengajak teman-teman untuk flashback sedikit ke era Ibnu Batutah terlebih dahulu. Dimana berdasarkan buku yang berjudul ”Rihlah Ibnu Batutah” yang menggambarkan perjalanan Ibnu Batutah ke Mekkah. Pada saat di Damaskus ia banyak bercerita mengenai penghimpunan wakaf. pada saat perjalanannya ia melewati seorang pelayan muda yang menjatuhkan piring porselen china yang pecah berkeping-keping. Atas saran dari orang-orang disekitarnya, pelayan itu kemudian mengumpulkan kepingan-kepingan piring tersebut dan membawanya ke lembaga penghimpunan wakaf untuk kemudian ditukarkan dengan uang. Hal ini membuka mata bahwa manfaat dari penghimpunan dan pengelolaan wakaf pada era tersebut dapat bermanfaat bagi orang-orang yang membutuhkan tanpa harus terbelit dengan prosedur yang ribet dan bertele-tele. Masyarakat mudah mengakses ke dalamnya walaupun volume bantuan yang diberikan sedikit. Namun, dampak dari bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi orang-orang kecil yang membutuhkan.

    Potensi ZISWAF memang  bukan isapan jempol belaka. bahkan, Bapak Presiden Jokowi dalam laman sosial medianya beliau menekankan pentingnya peran zakat untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Beliau juga berharap dana ini dapat membantu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Indonesia, dengan potensi masyarakat yang 87% muslim ditambah dengan dinobatkannya Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia tidak heran bahwa data yang dikeluarkan Bank Indonesia menyebutkan, bahwa potensi dana ZISWAF menunjukkan angka Rp 217 T pada tahun 2017. Angka yang fantastis dan tentunya dengan bertambahnya penduduk maka bertambah pula potensi yang ada. Namun, pada kenyataannya, dana yang terhimpun hanya sebesar Rp 8 Triliun, hanya sebesar 1-2% jika dihitung dari potensi yang ada. Usut punya usut, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, dilansir dari Master Plan Ekonomi Syariah, penyebab kurang optimalnya penghimpunan dana ZISWAF ialah rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran ZISWAF, keterbatasan layanan pembayaran ZISWAF (khususnya secara digital) dan kurangnya informasi mengenai pendayagunaan ZISWAF (termasuk dampak ZISWAF terhadap penerimanya ataupun ekonomi masyarakat secara keseluruhan). Untuk permasalahan pertama dan ketiga, solusi yang dapat dicanangkan ialah pemerintah berkerjasama dengan beberapa komunitas lain seperti FoSSEI (Forum Studi Ekonomi Islam) dapat menggalakkan kampanye atau sosialisasi-sosialisasi yang bertujuan mengedukasi masyarakat kaitannya dengan ZISWAF itu sendiri tidak hanya mengajarkan teori namun juga praktiknya.

    Di era yang serba digital ini tentunya masyarakat dipermudah dengan kemudahan teknologi yang ada. Ini kemudian menjadi keuntungan dan nilai plus yang dapat dimanfaatkan guna untuk menyerap potensi ZISWAF secara optimal. Hal yang dapat dilakukan yakni mengikuti trend saat ini yakni penggunaan Financial Technology (FinTech). Seperti yang terdapat pada kisah Ibnu Batutah tadi, tidak hanya dalam pendistribusiannya, namun juga dalam penghimpunannya dana ZISWAF dapat dilakukan dengan mudah diakses oleh masyarakat dengan cara penggunaan Fintech sebagai sarana alternatif masyarakat untuk menyalurkan kelebihan rizkinya secara mudah. Penggunaan Fintech ini sudah terbukti efektif, di negara-negara lain telah mengembangkan system penghimpunan dengan cara Crowdfunding, salah satunya adalah negara Singapur, yakni Finterra, Perusahaan keuangan teknologi atau financial technology yang ada di Singapura, Finterra, telah mengembangkan paltform wakaf berbasis daring (crowdfunding) dengan menggunakan mata uang digital blockchain dengan harapan bahwa mekanisme ini dapat menyediakan cara yang lebih efisien dalam mengumpulkan dana dan mengelola pertransferan donasi wakaf yang diterima dari masyrakat muslim untuk membangun proyek-proyek sosial seperti masjid, sekolah, dan organisasi amal.

    Bagaimana dengan Indonesia? Penghimpunan dana Zakat secara digital telah dimulai sejak 2016 lalu, dalam World Zakat Forum, Platform pertama yang dikembangkan ialah BAZNAS Platform, dikembangkan melalui website Baznas dan program aplikasi bernama `Muzaki Corner` yang dapat di unduh di Playstore. Commercial Platform, platform kedua yang dikembangkan BAZNAS yang berkerjasama dengan toko online seperti Bukalapak, Tokopedia, Mataharimall.com, Kitabisa. Baznas juga bekerja sama dengan penyedia jasa keuangan digital Financial Technology (Fintech) seperti Gopay, Dana, dan lainnya. Harapannya dengan berkembangnya potensi masyarakat, berkembangnya Fintech dan kesadaran masyarakat akan pentingnya potensi ZISWAF diharapkan ZISWAF sebagai filantropi islam dapat menjadi solusi bagi negara dalam upaya pemenuhan kebutuhan negara terutama di saat era pandemic ini

    References:
    Master Plan Ekonomi Syariah 2019-2024

    https://katadata.co.id/berita/2019/05/27/potensi-ratusan-triliun-pengumpulan-zakat-digital-makin-gencar diakses pada 13 juni 2020 pukul 17.00
    https://www.timesindonesia.co.id/read/news/237151/potensi-ziswaf-di-indonesia-capai-rp-217-triliun-hanya-rp-8-triliun-yang-terkumpul diakses pada 13 juni 18.00

  • Media Praktik ZISWAF Berbasis Augmented Reality

    Oleh: Abdullah Haidar (KADERISASI)

    Ekonomi syariah di Indonesia tidak hanya berkutat perihal ekonomi saja, juga menyangkut persoalan sektor pendidikan. Sejauh ini, peran sektor pendidikan masih berupa kegiatan yang mengedukasi masyarakat atau sosialisasi ekonomi syariah. Akan tetapi, eksistensi ekonomi syariah belum menempati posisi utama. Bahkan, tingkat pemahaman masyarakat indonesia tentang ekonomi syariah masih perlu ditingkatkan lagi (OJK, 2016).

    Bank Indonesia sebagai regulator keuangan indonesia terus menggencarkan kemajuan ekonomi syariah. Salah satu strategi yang dilakukan ialah dengan meningkatan sumber daya insani dengan memperkuat kompetensi dan pengetahuan sumber daya manusia di industri keuangan syariah dalam rangka mengoptimalkan alokasi sumber daya (BI, 2016). Untuk itu, sektor pendidikan menjadi persoalan utama dalam menjalankan strategi tersebut dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah.

    Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pusat ekonomi syariah di dunia (Alamsyah, 2012). Hal ini berarti pengamalan ajaran islam wajib meliputi segala hal termasuk pengamalan ekonomi syariah. Pengamalan ekonomi syariah tidak hanya menyangkut tentang untung, rugi, laba, investasi syariah atau hanya teori saja. Melainkan erat hubungannya dengan praktik ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

    Praktik ekonomi syariah yang cocok diterapkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu konsep yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Konsep yang menerapkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dapat mewujudkan pemberdayaan masyarakat secara inklusif. Untuk potensi zakat nasional sendiri mencapai 80 triliun per tahunnya (Hafidhuddin, 2010), potensi ini belum termasuk perhitungan dana infak, sedekah, dan wakaf. Konsep tersebut jika dioptimalkan dengan baik dan tepat sasaran dapat berfungsi sebagai mesin penggerak baru bagi pembangunan negara (BI, 2017).

    Penanaman materi-materi mendalam tentang ZISWAF sangat penting dan perlu pengkajian khusus, sehingga model pembelajaran tidak sepenuhnya hanya teori.
    Bahkan, lembaga nasional Badan Amil Zakit Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki penyusunan standar pengaturan dan pengawasan zakat dan wakaf karena menyangkut aliran dana dan tata kelola yang harus tepat sasaran. Untuk itu, konsep ini harus ditanamkan sejak dini misalnya di pondok pesantren yang dapat menjadi bibit implementasi ekonomi syariah masa mendatang.

    Setiap daerah di Indonesia mempunyai pesantren, sehingga potensi pengembangan ekonomi syariah sangat besar. Data Kementerian Agama (2013) menunjukan, saat ini terdapat 29.535 pesantren dengan jumlah santri hampir 3,88 Jt jiwa. Selain itu, pesantren memiliki peran strategis sebagai agen pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat di lingkungan sekitarnya (Rahmawaty, 2015). Secara tidak langsung, potensi ini juga akan berdampak pada penguatan ekonomi regional. Untuk itu, para santri harus diberikan cara khusus agar dapat menjadi bibit yang handal dalam kemajuan ekonomi syariah.

    Penerapan pendidikan ekonomi syariah di pondok pesantren masih bersifat konvensional. Padahal pendidikan saat ini telah memasuki revolusi kelima, dimana dalam pelaksanaannya telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Rusman, dkk., 2012). Teknologi dapat memudahkan proses pembelajaran sehingga kualitas pembelajaran dapat meningkat. Salah satu teknologi yang berkembang pesat penggunaan dan pengembangannya saat ini ialah teknologi Augmented Reality (AR).

    Gambar 1. Teknologi Augmented Reality (AR)

    Teknologi AR sangat interaktif dan menarik, dimana pengguna dapat melihat objek (virtual) secara langsung (real time) melalui kamera  smartphone  (Fadhilah, dkk., 2016; Putra, dkk., 2016). Teknologi AR membutuhkan sebuah media atau penanda (marker) untuk memunculkan gambar bergerak, gambar  tidak bergerak (3D), video, dan panel informasi  gambar.  Keunggulan  inilah yang membuat teknologi AR gencar dilakukan pengembangan khususnya di sektor pendidikan.

    Penerapan teknologi AR pada proses pembelajaran di  pondok pesantren memiliki daya tarik yang tinggi, salah satu alasannya  karena  penerapannya masih baru. Terlebih, santri akan dioptimalkan untuk mempelajari praktik ZISWAF dalam kehidupan sehari-hari. Melihat potensi ini, penulis memiliki inovasi untuk membangun sebuah aplikasi dengan media praktik ZISWAF yang Edukatif & interaktif menggunakan teknologi AR yang diberi nama AR- ZISWAF.

    Gambar 2. Tampilan Halaman Awal AR-ZISWAF

    Media AR-ZISWAF terdiri dari sekumpulan halaman, dimana tiap halamannya berisikan tentang praktik zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Setiap gambar memiliki ilustrasi masing-masing yang disertai dengan penjelasan sesuai Al Qur’an dan Hadist serta tata kelola yang tepat sasaran. Pengguna atau santri dapat memelajari media AR-ZISWAF terlebih dahulu, kemudian lebih mudah untuk mengaplikasikan di kehidupan sehari-hari. Selain itu, media AR-ZISWAF
    memiliki fitur permainan (evaluasi) untuk mengetahui tingkat pemahaman santri tentang ZISWAF secara mendalam.

    Secara umum, media AR-ZISWAF seperti buku pada umumnya. Namun, memiliki gambar khusus, dalam artian terdapat kode-kode yang dimasukkan dalam gambar. Nantinya, kode-kode tersebut akan menampilkan suatu objek (virtual) dalam bentuk 3D, objek yang bergerak atau panel informasi melalui kamera smartphone. Untuk menambah nilai kabaruan, media tersebut juga dilengkapi dengan kamus ekonomi syariah untuk memudahkan santri dalam memahami istilah-istilah pada saat proses ilustrasi berjalan.

    Jangka panjangnya, santri menjadi pelopor ekonomi regional atau di masing- masing desanya karena memiliki peran dalam pengembangan riil aktivitas ekonomi syariah. Santri pun turut menjalankan kewajibannya karena  langkah yang dilakukannya adalah berdakwah. Yang terpenting, harapan kita bersama ialah semua elemen dapat terlibat aktif dalam pengembangan ekonomi syariah agar dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.

  • Wakaf; Pembangunan Berkelanjutan dan Spirit Kebersamaan

    Oleh : Lalu Rizky Adriansyah (Ketua KSEI PROGRES)

    Adalah Islam diturunkan oleh Allah SWT melalui risalah para Nabi dengan aturan (syariat) yang lengkap. Dimana Islam tidak hanya berbicara masalah ibadah yang sifatnya langsung kepada Allah semata (ibadah mahdhah, seperti; shalat, puasa, haji, dan umrah), melainkan juga mengatur bagaimana kita beribadah sosial atau bermuamalah yakni meliputi segala aktivitas ekonomi, sosial, poitik, dan sebagainya. Demikianlah Islam, menjadi way of life yang sangat lengkap bagi ummat demi tercapainya kemakmuran di dunia dan juga di akhirat.

    Salah satu ibadah sosial yang memiliki hikmah dahsyat dalam membentuk peradaban dan kepribadian yang luar biasa serta menjadi kabaikan yang tidak terputus sampai akhirat kelak ialah sedekah jariyah, atau dalam hal ini yakni wakaf. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah ﷺ dari Abu Hurairah RA:

    إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

    “Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR Muslim)

    Wakaf menjadi salah satu instrumen distribution of wealth dalam Islam dan merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari syariat Islam. Walau tak termasuk rukun Islam dan tak terdapat dalil Al-Qur’an yang menyebutkannya secara eksplisit, adalah wakaf memiliki peran yang amat penting serta dampak yang dahsyat bagi kehidupan bermasyarakat. Karena selain mengalirkan pahala tiada henti kepada orang yang berwakaf, wakaf juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang mengalir secara terus-menerus.

    Konsep wakaf tergambarkan dalam salah satu hadits, yakni pada suatu hari pasca perang Khaibar, Umar bin Khattab RA meminta saran dan arahan kepada Rasulullah ﷺ:

    Yaa Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Yang dimana aku belum pernah memiliki tanah yang lebih baik dari tanah tersebut.” Rasulullah ﷺ menjawab “wahai Umar, kalau engkau mau, engkau tahan pohonnya dan kemudian sedekahkan buah (hasilnya).

    Kemudian Umar mewakafkan tanah tersebut dengan syarat tanah dan pohonnya tidak boleh dijual, tidak boleh dihadiahkan, dan tidak boleh diwariskan. Hasil panen dari tanah tersebut disedekahkan kepada kaum fakir, kerabat, para janda, budak-budak, mujahid, serta para musafir. Dan tidaklah mengapa bagi yang mengurusi tanah tersebut untuk memakan hasilnya juga dengan baik.(HR Bukhari dan Muslim)

    Hadits di atas memperlihatkan bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada nuansa keagamaan yang umumnya kita kenal, seperti wakaf Qur’an atau wakaf 3M (Masjid, Makam, Madrasah). Melainkan wakaf dapat juga berupa aset yang bisa dikelola secara produktif yang kemudian hasilnya dapat bermanfaat bagi kemakmuran masyarakat, sebagaimana yang dicontohkan oleh Umar RA dalam mewakafkan kebunnya.

    Ada pula wakaf sumur oleh Utsman bin Affan yang kisahnya amat tersohor hingga kini. Dan sampai saat ini wakaf sumur Utsman RA terus berkembang, mulai dari adanya perkebunan yang sangat produktif sampai dengan adanya hotel bertaraf internasional yang letaknya sangat strategis di dekat Masjid Nabawi. Dalam memberikan manfaat, hasil wakaf Utsman bin Affan disalurkan dengan cara seperti pemberian tunjangan kepada fakir miskin dan yatim piatu, menjamu tamu-tamu Allah saat haji maupun umrah, memberikan bantuan pendidikan, serta berbagai kepentingan lainnya yang semata-mata untuk kemakmuran ummat.

    Dalam contoh wakaf di atas terdapat beberapa hikmah yang bisa kita petik, yaitu;

    Pertama, wakaf melalui aset produktif mengharuskan adanya pihak pengelola atas aset wakaf tersebut atau yang kita kenal sebagai istilah nazhir. Maknanya ialah, wakaf mampu memberikan andil dalam nuansa perekonomian berupa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

    Kedua, penyaluran manfaat wakaf kepada masyarakat yang kurang mampu mencerminkan bahwa wakaf mampu menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Serta yang ketiga yaitu implikasi wakaf tentu dapat mengurangi ketimpangan atau kesenjangan sosial ekonomi antara masyarakat yang kurang mampu dengan masyarakat yang telah berkecukupan. Melalui beberapa hikmah tersebut, apabila wakaf dilakukan serta dikelola secara masif dan optimal tentu wakaf akan mampu memberikan andil yang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

    Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia, terdapat 420 ribu hektar tanah wakaf di negara kita, atau hampir setara dengan 6x luas negara Singapura. Dan aset wakaf tersebut ditaksir memiliki nilai lebih dari Rp 2.000 T. SubhaanAllah… tentu merupakan angka yang tidak sedikit. Akan tetapi sangat disayangkan, lebih dari 70% aset tersebut belum teroptimalkan secara produktif. Kendati demikian, tercatat bahwa wakaf telah memperlihatkan kiprahnya di Indonesia. Terdapat ratusan unit sarana pendidikan berupa sekolah atau pondok pesantren, unit usaha, lahan pertanian, perkebunan, rumah sakit, dan berbagai infrastruktur lainnya di negara kita yang bersumber dari wakaf. Dimana pada berbagai infrastruktur berbasis wakaf, tentunya akan dapat menekan biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan tersebut. Bahkan kini bermunculan inovasi pengembangan wakaf produktif prihal pendanaan atau pembiayaan, seperti bantuan modal untuk UMKM.

    Sedikit tidak kita telah mengetahui peran penting wakaf bagi masyarakat dan pembangunan. Dan pada hari ini telah hadir berbagai macam inovasi wakaf yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran penting wakaf dalam pembangunan nasional, salah satunya yakni wakaf tunai melalui uang. Wakaf melalui uang tentunya dapat memudahkan dan membuka kesempatan luas bagi masyarakat untuk berwakaf dengan nominal berapapun. Sehingga siapapun dapat berkesempatan juga untuk memperoleh pahala wakaf yang terus mengalir tersebut. Terlebih lagi legalitas mekanisme wakaf melalui uang telah tercantum pada UU no 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah no 42 tahun 2006 tentang Wakaf. Dan Badan Wakaf Indonesia pun menyebutkan bahwa potensi wakaf tunai di Indonesia yakni menembus angka sebesar Rp 77 T per tahun. SubhaanAllah…

    Melalui gerakan wakaf tunai yang terkolektif, kita dapat mengalokasikan berapapun uang kita pada proyek-proyek pembangunan layanan masyarakat yang berkelanjutan, seperti halnya pembangunan infrastruktur pendidikan, layanan kesehatan, unit-unit pemberdayaan masyarakat, layanan pemenuhan kebutuhan pangan (pertanian, perkebunan, perternakan, dsb.) serta berbagai bentuk pembangunan berkelanjutan lainnya yang tiada habis manfaatnya. Tentu hal tersebut pasti bisa kita lakukan, karena konsep wakaf ini sangat sesuai dengan spirit kebersamaan/jiwa gotong royong masyarakat Indonesia.

    Berdasarkan hal tersebut, wakaf akan mampu mendorong majunya peradaban dan pembangunan. Terciptanya berbagai lapangan kerja, menekan angka ketimpangan masyarakat, adanya fasilitas-fasilitas layanan dengan biaya yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, serta berbagai manfaat lainnya.

    لَن تّنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَىْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمُ

    “Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS Ali ‘Imran: 92)

    Ketua Badan Wakaf Indonesia, Prof. Dr. KH Mohammad Nuh mengatakan “orang baik pasti menunaikan kewajiban berzakat, sedangkan orang terbaik ialah pasti berwakaf.” Maka melalui kesempatan ini, penulis mengajak diri penulis sendiri serta para para pembaca sekalian untuk bersinergi dalam mengoptimalkan instrumen wakaf ini supaya kita semua menjadi orang-orang baik dan juga menjadi orang-orang yang terbaik.

    Mari kita raih bersama keberkahan pahala serta manfaat wakaf yang terus mengalir tiada henti dengan cara menyalurkan uang semampunya atau berapapun adanya kepada nazhir wakaf/lembaga filantropi yang ada dan bisa juga dengan cara mengaktifkan autodebet wakaf di rekening bank kita masing-masing. *Jangan lupa juga untuk mengupayakan penggunaan rekening bank syariah yaa ☺☺… Mari bersama kita berlomba-lomba dalam kebaikan.
    Dan dari wakaf, melalui spirit kebersamaan, bersama-sama kita bangun bangsa Indonesia tercinta. (Mataram, 18 Syawal 1441 H)

  • Peran Industri Halal terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Di Era 4.0

    Oleh: Fauzi Herman (Divisi RnD)

    Revolusi industri merupakan perubahan besar dan radikal terhadap cara manusia memproduksi barang, Pada saat ini kita sering mendengar yang namanya revolusi industri 4.0 atau revolusi industri keempat namun, sebernarnya apakah itu revolusi industri 4.0.Revolusi industri 4.0 adalah perubahan besar- besaran di berbagai bidang yang disebabkan oleh perpaduan teknologi yang dapat mengurangi sekat-sekat antara dunia fisik ,digital,dan biologi yang terjadi di abad ke-21 kemajuan teknologi tersebut diantaranya kecerdasan buatan, robot,blockchain,teknologi nano,bioteknolgi,internet of things,percetakan 3D dan kendaraan tanpa awak.

    Dengan kehadiran revolusi industri 4.0 maka akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup manusia  dan jumlah produksi barang  serta  jasa yang di hasilkan dalam periode tertentu namun banyak yang beranggapan bahwa dengan hadirnya revolusi industri 4.0  akan menyebabkan peningkatan  pengangguran. Para buruh dengan skala yang besar akan kehilangan lapangan pekerjaan mereka karena tenaga manusia akan tergantikan oleh perkembangan teknologi.

    Seperti halnya revolusi industri sebelumya, revolusi industri 4.0 tentu akan memberikan dampak yang besar terhadap berbagai bidang seperti ekonomi, politik,sosial bahkan militer dan budaya pun akan mengalami perubahan –perubahan  yang signifikan yang disebakan oleh revolusi industri .Dalam revolusi  industri segala sesuatu yang mulanya kasar, begitu sulit, begitu mahal dalam memproduksi sesuatu akan menjadi lebih mudah dan murah dari pada sebelumnya karena revolusi industri akan memberikan kemudahan dalam memproduksi sesuatu.

    Revolusi industri yang memiliki pengaruh yang besar terhadap berbagai bidang seperti ekonomi, politik,sosial,bahkan militer dan budaya akan menyebabkan hilangnya jutaan pekerjaan lama  dan akan memunculkan jutaan pekerjaan yang baru,hilangnya jutaan pekerjaan lama akan memberikan keresahan disisi masyarakat meskipun akan memunculkan jutaan lapangan pekerjaan yang baru, hal ini merupakan sebuah pertanyaan bagi kita apakah kita telah mempersiapkan diri dengan memiliki skill tertentu dan mampu menyesuaikan  diri dengan revolusi industri 4.0.

    Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar didunia, menurut Badan Pusat Statistik pada tahun 2010 jumlah penduduk indonesia mencapai 265 juta jiwa.Jumlah tersebut terdiri dari 133,17 juta laki laki, 131,17 juta jiwa perempuan dan terdapat sekitar 87,18% penduduk adalah muslim sedangkan 35% lainnya beragama Kristen(6,96%), katolik(2,19%), hindu(1,69%) Budha (0.72%)  dan sisanya menganut agama lain. Dengan jumlah penduduk muslim yang terbesar didunia maka tentunya Indonesia memiliki peluang yang besar di industri halal dunia.

    Pada saat ini industi halal sedang berkembang, mulanya industri halal hanya bergerak disektor makanan kemudian berkembang ke sektor  finance dan akhirnya berkembang disektor lifestyle termasuk didalamnya pariwisata. Wisata halal merupakan bagian dari industri yang ditujukan untuk wisatawan muslim  yang dimana dalam pelayanan merujuk pada aturan islam yang ditetapkan sesuai syariat seperti adanya rumah makan bersertifikat halal,hotel bersertifikat halal, tersedianya masjid ditempat – tempat umum, adanya fasilitas kolam renang terpisah antara laki–laki dan perempuan,tidak adanya minuman keras (mengandung alkohol), keuangan syariah dan lain lain. Pada tahun 2015 kementrian pariwisata mencatat terdapat 37 hotel syariah yang telah bersertifikat halal dan 150 hotel menuju operasional syariah ,terdapat juga sebanyak 2916 restoran 303 telah bersertifikat halal dan 1800 sedang mempersiapkan untuk sertifikasi. 

    Wisata halal (halal tourism) mempunyai peluang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi berdasarkan studi Global Muslim Travel Index (GMTI) memperkirakan bahwa wisata halal akan tumbuh dengan pesat dan akan mencapai USD 220 miliiar pada tahun 2020. Bahkan, pasar ini diperkirakan akan tumbuh mencapai USD 300 miliar pada tahun 2026 Dengan melihat peluang pasar yang besar di industri halal tidak hanya saja negara yang mayoritas muslim yang mengambil bagian namun juga negara minoritas muslim seperti Jepang , Korea Selatan, Australia dan Thailand.

    Dengan dijadikannya Indonesia tujuan utama industri wisata halal tentu akan berdampak besar terhadap perekonomian mikro maupun makro dan masyarakat terutama anak muda akan dapat ikut serta untuk meningkatkan kualitas wisata halal namun untuk menuju itu tedapat berbagai tantangan seperti  sertifikasi makanan halal  di Indonesia, Indonesia sebagai negara yang mayoritasnya muslim tentu masyarakat beranggapan bahwa makanan yang terdapat sepereti di kafe-kafe, restoran dan rumah makan adalah makanan halal namun dalam industri wisata halal sertifikasi makanan halal merupakan sebuah keharusan yang menjadi jaminan bahwa makanan itu halal bagi wisatawan dan tantangan lainya adalah dalam hal pemasaran Karena pemasaran wisata halal bukanlah sesuatu yang mudah hal ini karena perbedaan tuntutan antara wisatawan muslim dan wisatawan non muslim. Wistawan non muslim mungkin tidak  akan tertarik seperti pada hotel yang menggunakan konsep syariah. Oleh karena itu, wisata halal dapat menjadi peluang maupun kendala dalam sektor pariwisata.

    Diantara masalah-masalah ekonomi adalah pengangguran dan kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat  per agustus 2018 angka pengganguran di indonesia sebesar 5,34 % atau setara 7,001 juta jiwa,angka pengangguran tersebut berasal dari pendidikan SMK  sebesar 11,24%, lulusan SMA sebesar 7,95%, lulusan Diploma I/II/III sebesar 6,02 %, lulusan universitas sebesar 5,89%, lulusan SMP sebesar 4,08%, dan lulusan SD sebesar 2.43% sedangkan angka kemiskinan indonesia pada September 2018 adalah 9,66%. 

    Jumlah penduduk indonesia yang besar dimana umat muslim sebagai mayoritas ditambah indonesia akan mengalami bonus demografi pada tahun 2030 akan menjadi potensi yang amat besar untuk mengembangkan industri halal terutama dalam sektor pariwisata halal (Halal Tourism), tentunya akan dapat mengatasi masalah masalah ekonomi indonesia diantaranya pengangguran dan kemiskinan.

    Namun dengan rata-rata tingkat pendidikan masyarakat indonesia yang masih rendah maka  akan dikhawatirkan potensi industri halal tidak terserap dengan baik, maka pemerintah atau pihak tertentu yang bergerak di bidang industri perlu mengadakan sebuah pelatihan yang berrtemakan “Generasi millenial peduli  industri halal’’ dengan diadakan pelatihan ini  pemerintah atau pihak tertentu yang bergerak di bidang industri dapat merekrut anak muda dalam skala besar kisaran umur 17-25 tahun yang berpendidikan rendah untuk diberikan kepelatihan kewirausahaan, semangat untuk berinovasi, kepariwisataan dan pengetahuan tentang industry halal. Dengan diadakannya pelatihan tersebut maka tentunya indonesia kedepannya dengan bonus demografi dan potensi industri halal yang dimilikinya akan terserap dengan baik dan mengurangi tingkat kemiskinan dan penggaguran karena akan terbukanya jutaan lapangan pekerjaan.

  • Perkembangan Fintech Syariah

    Oleh: Ahmat Parizi (divisi RnD)

    Era teknologi merupakan sebuah era di mana kehidupan dan aktivitas masyarakat akan lebih mudah dan efektif dikarenakan peran dunia digital. Saat ini, industri yang menarik dan sedang mengalami perkembangan adalah industri teknologi keuangan atau lebih dikenal dengan fintech. Di Indonesia sendiri, perkembangan fintech sangat terlihat jelas. Pada awalnya hanya terdapat 4 perusahaan saja di tahun 2006 dan berkembang menjadi 16 perusahaan di tahun 2007. Perkembangan signifikan terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 dimana jumlah perusahaan yang menjalankan model bisnis fintech sekitar 165 perusahaan. Dari perkembangan zaman tersebut munculah perusahaan – perusahaan yang ingin berlebelkan syariah seperti fintech syariah. Tentunya kita sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia menjadi suatu peluang yang besar dalam prospek industri fintech syariah di Indonesia ini.

    Secara keseluruhan, Fenomena Inovasi Disruptif (Disruptive Innovation) yang terjadi di Industri Jasa Keuangan seperti munculnya fintech ini memiliki potensi besar karena dapat memberikan solusi untuk kebutuhan mendesak yang tidak dapat disediakan oleh lembaga keuangan tradisional. Fintech mengacu pada penggunaan teknologi untuk memberikan solusi keuangan (Arner et al. 2015). Sebelum membahas perkembangan fintech hingga muncul fintech syariah terlebih dahulu kita bahas pengertian dari fintech itu sendiri. Menurut definisi yang dijabarkan oleh National Digital Research Centre (NDRC), teknologi finansial adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial, di mana istilah tersebut berasal dari kata “financial” dan “technology”(Fintech) yang mengacu pada inovasi finansial dengan melalui teknologi modern[1]. Dalam definisi lain, (Chuen dan Teo 2015) menyatakan bahwa fintech mengacu pada layanan keuangan atau produk inovatif yang disampaikan melalui teknologi baru. Dari definisi ini, fintech syariah berarti bisnis berbasis teknologi dengan layanan keuangan inovatif atau produk yang menggunakan skema syariah. Fintech syariah mempromosikan keuangan yang bertanggung jawab, etis, dan memberikan peluang untuk memengaruhi semua bentuk keuangan secara global.

    Perkembangan Fintech Berbasis Syariah

    Evolusi fintech pertama pada tahun 1866-1987 “Pedagang dapat memesan produk melalui telepon dan melakukan perjalanan kekayaannya di seluruh dunia tanpa tenaga atau bahkan masalah” – John Maynard Keynes (1920) selanjutnya berkembang dari tahun 1987-2008 menjadi “The Automatic Teller Machine (ATM) adalah inovasi finansial yang paling penting” – Paul Volcker (2009) dan yang terakhir tahun 2008 sampai saat ini “Ratusan Startups menawarkan berbagai alternatif untuk perbankan tradisional” – Jamie Dimon (2015).

    Financial Technology sistem syariah pertama kali hadir di Dubai, Uni Emirat Arab. Pada tahun 2014 silam, Beehive berhak mendapatkan sertifikat yang pertama dengan menggunakan pendekatan peer to peer lending marketplace. Hingga saat ini, Beehive menjadi salah satu lembaga teknologi keuangan terkemuka di dunia dengan cakupan pasar yang sangat luas. Berawal dari Beehive, fintech berbasis syariah pun menjalar ke negara Asia lainnya, semisal Singapura dan Malaysia.

    Di Malaysia, Hello Gold pun muncul dengan menggunakan teknologi blockchain yang mana juga menggunakan prinsip-prinsip syariah. Secara perlahan tapi pasti, para pemain fintech ini pun juga menjalar ke Indonesia. Semua fintech berasaskan syariat Islam itu pun sama, yakni tidak mengunakan riba sehingga diklaim aman sebab bunga yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan Islam

    Sementara itu, di Indonesia kita tahu Platform fintech di Indonesia secara umum tumbuh dengan pesat dari tahun 2015 hingga akhir 2017 (Hasan, 2018). Dan sebagian besarnya berazaskan secara konvensional. Terlebih lagi, Humayon Dar yang merupakan Direktur Jenderal Islamic Research & Training Institute (IRTI) di Islamic Development Bank (IDB) berkata nilai industri syariah secara global masih sangat kecil jika dibandingkan dengan industri konvensional. Namun pada tahun 2018, mulailah bermunculan beberapa fintech syariah yang diharapkan akan menjadi solusi berdasarkan hukum Islam. Tercatat ada 127 perusahaan yang mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) data per 30 September 2019 yang mana terdiri dari 119 konvensional dan syariah 9. Walaupun begitu, baru ada sekitar 13 perusahaan saja yang memiliki izin di Indonesia, sedangkan sisanya tengah mengajukan surat konfirmasi tersebut kepada OJK. Kedepannya mungkin, keberadaan fintech syariah akan terus meningkat.

    Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan fintech di Indonesia terbagi kepada beberapa sektor, yaitu: 1) financial planning, 2) crowdfunding, 3) lending, 4) aggregator, 5) payment, dan 6) fintech lainnya. Menurut Muliaman D. Hadad sebagai Ketua Dewan Komisioner  OJK menerangkan bahwa perusahaan fintech di Indonesia didominasi oleh sektor pembayaran (payment) sebesar 42.22%, sektor pinjaman (lending) 17.78%, sektor aggregator sebesar 12.59%, sektor perencanaan keuangan (financial planning) sebesar 8.15%, sektor crowdfunding sebesar 8.15%, dan sektor fintech lainnya sebesar 11.11%.[2]

    Dalam perkembangan saat ini, industri teknologi keuangan atau yang dikenal dengan Fintech memiliki berbagai jenis. Setidaknya ada empat jenis industri fintech di Indonesia: Industri fintech yang relatif besar, start-up fintech, fintech sosial, dan fintech dengan tipe pasar kredit. Sebagai contoh tipe startup fintech, beberapa di antaranya adalah: Doku, iPaymu, midtrans, kartuku, dan dimo. Sementara itu, tipe fintech yang sudah relatif berukuran besar, antara lain Amartha, crowdo, investree, dan koinWorks. Tipe fintech social dapat kita temukan, seperti kitaBisa, gandengTangan, dan wujudkan. Adapun tipe industri fintech dengan pasar kredit pinjaman, yaitu bareksa, infovesta, stockbit, indoPremier, indoGold, dan olahdana.

    Meski terbilang baru fintech syariah tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan fintech konvensional. Sebab, kedua jenis tersebut sama-sama ingin memberikan layanan keuangan. Perbedaan dari keduanya hanyalah akad pembiayaan saja yang mana mengikuti aturan-aturan dari syariat islam. Ada tiga prinsip syariah yang harus dimiliki fintech ini yaitu tidak boleh maisir (bertaruh), gharar (ketidakpastian) dan riba (jumlah bunga melewati ketetapan). Walaupun menggunakan dasar syariah, rujukan dasar juga telah dibuat oleh Dewan Syariah Nasional terkait dengan keberadaan financial technology syariah ini. Dasarnya adalah MUI No.67/DSN-MUI/III/2008 yang mengatur tentang ketetapan apa saja yang harus diikuti lembaga teknologi keuangan terbaru di Indonesia tersebut.

    OJK sebagai regulator industri keuangan telah mengeluarkan legal standing untuk industri fintech. Payung hukumnya adalah dalam bentuk Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Kepemilikan Peer-to-Peer Lending/P2P Lending yang diterbitkan pada akhir Desember 2016. Namun, peraturan tersebut mengatur fintech secara menyeluruh baik sistem konvensional maupun sistem syariah. Dalam layanan peminjaman yang berdasarkan syariah, apakah orang yang menunda pembayaran peminjaman akan dikenakan denda? Dalam fatwa Dewan Nasional Syariah No.17/DSN-MUI/IX/2000 sanksi atas nasabah yang menunda-nunda pembayaran pada waktu yang ditentukan dengan tujuannya agar peminjam berdisiplin akan membayar hutang. .

    Perkembangan teknologi finansial di satu sisi terbukti membawa manfaat bagi konsumen, pelaku usaha, maupun perekonomian nasional, namun di sisi lain memiliki potensi risiko yang apabila tidak dimitigasi secara baik dapat mengganggu sistem keuangan. Teknologi yang membawa transparansi, keadilan, dan akses yang meluas sesuai dengan nilai-nilai syariah. Dan pentingnya maqasith[1] syariah dalam menjalankan bisnis. Karena fintech syariah juga punya tugas untuk syiar. Setiap fintech syariah harus terhubung dengan perbankan syariah sehingga bisa meningkatkan portofolio syariah secara simultan.

    Di industri halal, fintech bisa membantu pengusaha untuk mendapatkan pembiayaan yang selama ini rumit jika tuk diberikan. Maka kesimpulannya perkembangan digital menjadi kesempatan bagi semua industri termasuk industri keuangan, khususnya industri keuangan syariah untuk merevolusi kegiatan konvensional menjadi sebuah inovasi layanan dan produk digital yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya. Namun jika perkembangan digital ini tidak dimanfaatkan, maka akan menjadi ancaman bagi industri keuangan secara keseluruhan karena banyak bermunculan perusahaan start-up yang mengembangkan layanan dan produk keuangan.


    [1] Dalam bahasa Indonesia adalah tujuan


    Refrensi:

    [1] Sukma, D. 2016. Fintechfest, mempopulerkan teknologi finansial di Indonesia. Arena LTE. Diakses tanggal 28 April 2018. Tersedia di  http://arenalte.com.

    [2] Sumber : Asosiasi Fintech indonesia dan OJK 2017.

    Chuen, D.L.K., & Teo, G.S. (2015). Emergence of fintech and the LASIC principles. The Journal of Financial Perspectives: Fintech, Winter 2015, 24-37.

    Hasan, S.M. (2018). Fintech in Indonesia: An Islamic outlook”, article in http://ethiscrowd.com.

    Rusydiana, Aam. 2018. “Bagaimana Mengembangkan Industri Fintech Syariah Di Indonesesia? Pendekatan Interpretive Structural Model (ISM).” Al-Muzara’ah 117-128.

  • Dorong Wakaf Produktif Menjadi Non Fiktif

    Oleh: Ade Nurul Hita Alfiani (RnD Division)

    Wakaf merupakan instrumen keuangan Islam yang sudah dikenal masyarakat secara luas sebagai bentuk ibadah yang bersifat sosial. Hal tersebut dibuktikan dengan potensi wakaf di Indonesia menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menyebutkan bahwa saat ini terdapat 4 juta hektare (ha) tanah wakaf yang tersebar di 400 ribu titik, dengan nilai sekitar Rp 2.050 triliun. Mengingat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan besaran 209,1 juta jiwa atau 13,3% dari seluruh umat muslim di dunia,[1] pemanfaatan potensi wakaf di Indonesia tentu dapat menjanjikan dampak-dampak positif bagi perekonomian secara umum.

    Namun dewasa ini, pemahaman masyarakat tentang wakaf hanya terbatas pada pola pemikiran yang mengatakan bahwa bentuk wakaf adalah tanah, bangunan dan berbagai aset-aset lain yang sifatnya statis dan sulit dikembangkan. Hal tersebut menjadi kendala yang serius karena kurangnya literasi dan pengetahuan masyarakat tentang wakaf produktif, khususnya wakaf uang yang menjadi isu hangat di periode ini. Masih banyak kalangan awam yang belum mengetahui seperti apa praktik wakaf produktif dan wakaf uang pada realitasnya. Maka dari itu perlu adanya langkah-langkah strategis dari berbagai pihak untuk mengubah cara pandang masyarakat tentang wakaf menjadi masyarakat yang memiliki pemahaman lengkap terkait wakaf produktif dan wakaf uang dengan segala potensi-potensi di dalamnya.

    Terkait dengan persoalan wakaf di Indonesia, pemerintah memberikan perhatian serius dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Sedangkan pada kenyataannya, sampai saat ini pengelolaan dan manajemen wakaf di Indonesia masih kurang maksimal. Sebagai akibatnya cukup banyak harta wakaf terlantar dalam pengelolaannya, bahkan ada harta wakaf yang hilang karena kurang efektifnya peran nazhir dalam mengelola harta wakaf. Oleh karena itu, kajian mengenai manajemen pengelolaan wakaf menjadi urgensi yang menuntut diberikan solusi.

    Wakaf harus dikelola secara produktif dengan menggunakan manajemen modern. Adapun untuk mengelola wakaf secara produktif, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelumnya. Selain memahami konsepsi fikih wakaf dan peraturan perundangundangan, nazhir harus profesional dalam mengembangkan harta yang dikelolanya, apalagi jika harta wakaf tersebut berupa uang. Di samping itu, untuk mengembangkan wakaf secara nasional, diperlukan badan khusus yang menkoordinasi dan melakukan pembinaan nazhir. Dan pada saat ini sudah dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai badan regulator yang mengatur hal-hal yang berkenaan dengan perwakafan di Indonesia.

    Kemunculan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi perwujudan dari UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI sebagaimana dalam Pasal 47 adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Di sini BWI menjadi lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam pelaksanakan tugasnya terbebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat langsung[2]. BWI berkedudukan di pusat kota dan dapat membentuk perwakilan di provinsi atau kabupaten sesuai dengan kebutuhan, lembaga ini selain memiliki tugas-tugas konstitusi BWI harus menggarap wilayah tugas sebagai berikut:[3]

    1. Merumuskan kembali fikih wakaf baru di Indonesia, agar wakaf dapat dikelola lebih praktis, fleksibel dan modern tanpa menghilangkan sifat dasar wakaf sebagai instrumen keuangan yang tetap dan berjangka waktu panjang.
    2. Membuat kebijakan dan strategi pengelolaan wakaf produktif, mensosialisasikan bolehnya wakaf benda-benda bergerak dan sertifikat tunai kepada masyarakat.
    3. Menyusun dan mengusulkan kepada pemerintah regulasi bidang wakaf kepada pemerintah.

    Selain itu, momentum pemberdayaan wakaf produktif juga didukung dengan eksistensi wakaf uang yang marak akhir-akhir ini. Saat ini dikalangan masyarakat luas mulai muncul istilah cash waqf (wakaf uang) dipelopori oleh M. A. Mannan, seorang ekonom yang berasal dari Bangladesh.[4] Secara konseptual, wakaf uang mempunyai peluang yang unik untuk menciptakan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan aktifitas sosial. Tabungan dari masyarakat yang mempunyai penghasilan menengah ke atas dapat dimanfaatkan melalui penukaran dengan Sertifikat Wakaf Uang (SWT), sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf uang dapat dibelanjakan untuk berbagai tujuan, di antaranya untuk pemeliharaan dan pengelolaan tanah wakaf.

    Potensi yang diciptakan dari wakaf uang bernilai sangat besar jika ditangani dengan pengelolaan yang baik. Terutama jika dana itu diserahkan kepada pengelola profesional dan diinvestasikan di sektor yang produktif sehingga dana wakaf tersebut dapat dialokasikan untuk kegiatan ekonomi produktif dalam rangka membantu kaum dhuafa dan kepentingan umat. Dengan demikian jumlah wakaf uang tidak akan berkurang, akan tetapi terus bertambah dari waktu ke waktu.

    Ditilik dari tujuan dan kontribusi yang dapat diberikan oleh peran dari wakaf uang, maka keberadaan wakaf uang di Indonesia menjadi sangat krusial. Setidaknya ada beberapa hal yang mengakibatkan pentingnya pemberdayaan wakaf uang di Indonesia seperti tingginya angka kemiskinan di Indonesia yang membutuhkan perhatian serius dan solusi dengan langkah konkrit, kesenjangan antara penduduk berpendapatan tinggi dengan penduduk berpendapatan rendah serta jumlah masyarakat muslim di Indonesia yang menjadi potensi perkembangan wakaf yang menjanjikan.

    Pemberdayaan wakaf uang tentunya memiliki nilai ekonomi yang strategis. Dengan dikembangkannya wakaf uang, maka akan didapat sejumlah keunggulan, di antaranya adalah sebagai berikut:

    1. Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya sehingga dengan program wakaf uang akan memudahkan si pemberi wakaf atau wakif untuk melakukan ibadah wakaf.
    2. Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian dan berbagai sektor-sektor produktif lainnya.
    3. Dana wakaf uang bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini. Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, dan sebagainya.
    4. Dana wakaf uang dapat membantu perkembangan bank-bank syariah karena selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana wakaf uang adalah dana paling terjangkau yang menjadi incaran bank-bank syariah yang selanjutnya digulirkan menjadi bentuk-bentuk produk pembiayaan yang produktif.

    Dapat ditarik kesimpulan bahwa kendala literasi masyarakat tentang wakaf produktif dapat diberikan solusi dengan adanya potensi wakaf uang di Indonesia yang jika dikelola dengan tangan-tangan profesional akan merealisasikan pemberdayaan wakaf produktif ke seluruh lapisan masyarakat. Belum lagi dengan adanya dukungan digital saat ini yang nantinya akan semakin mempermudah masyarakat dalam berwakaf melalui digitalisasi wakaf tunai.

    Wallahu’alam bishawab.


    [1] PEW Research Centre. (2017). World Muslim Population by Country. Washington DC: PEW Research Centre.

    [2] Andri Soemita, “Bank & Lembaga Keuangan Syariah”, hal. 445.

    [3] Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf oleh DEPAG RI DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DIREKTORAT PEMBERDAYAAN WAKAF TAHUN 2006, hal. 105-106.

    [4] Farid Wadjdy, , 2008, Wakaf dan Kesejahteraan Umat (Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar), hal. 79.

  • Halal Haram Kaya melalui Kekayaan Orang Lain

    Oleh: Hidayatul Azqia (Divisi RnD)

    Menjadi seseorang yang kaya merupakan mimpi hampir semua manusia di dunia walupun ada beberapa orang yang dengan sengaja tidak ingin menjadi kaya, namun jika seseorang ditanya apakah mau menjadi orang kaya pastinya dia akan menjawab ya. Karena, ini memang naluri seseorang sebagai manusia pasti ingin kaya. Nah banyak orang kaya bisa kaya dari kekayaan orang lain, loh kok bisa? Iya bisa, salah satunya dengan memiliki saham sebuah perusahaan maka seseorang tidak perlu bekerja namun dapat penghasilan tentunya dengan cara ini bisa menjadi kaya. Pasti di benak kita sebagai seorang muslim yang taat muncul pertanyaan apakah hal ini diperbolehkan oleh agama kita? Jangan khawatir karena sekarang telah ada yang namanya saham syariah. Lalu apa perbedaan saham syariah dengan saham konvensional? Nah untuk menjawab pertanyaan ini berikut akan penulis bahas tentang saham syariah.

    Sebelum masuk ke dalam hukum saham syariah terlebih dahulu kita bahas apasih saham syariah itu? Secara umum saham merupakan surat bukti penyertaan modal dalam suatu perusahaan sedangkan saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK dan lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK No. II.K.1 tentang penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015. [1]

    Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut;

    1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
      • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
      • perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
        • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
        • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
      • jasa keuangan ribawi, antara lain:
        • bank berbasis bunga;
        • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
      • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
      • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
        • barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
        • barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
        • barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
        • melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);

    2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

    • total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau
    • total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari  10% (sepuluh per seratus).[1]

    Nah itulah bedanya saham syariah dengan saham konvensional, jika di saham konvensional tidak ada peraturan seperti hal diatas. Lalu apakah saham syariah ada yang saham biasa dan istimewa (preferen) seperti pada saham konvensional?  Dalam saham syariah hanya ada saham biasa tidak ada instrumen saham istimewa (preferen), sebagaimana pengertian saham syariah pasal 4 Fatwa MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuan syriah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu :

    1. Adanya keuntungan tetap (pre-determinant revenue). Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagai riba.
    2. Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saat likuidasi. Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.[1]

    Selain itu Para ahli fikih kontemporer memandang saham preferen ini harus dihindari karena tidak sesuai dengan ketentuan secara Islam, karena pemilik saham ini mempunyai hak mendapatkan bagian dari kelebihan yang dapat dibagikan sebelum dibagikan kepada pemilik saham biasa (Ibrahim, 2003).

    Berdasarkan pemaparan di atas menurut Majelis Ulama Indonesia hukum dari saham syariah adalah boleh sebagaimana dengan yang terdapat dalam Fatwa MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal dan No: 80/DSN-MUI/VI/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek dengan berlandasakan Q.S Al-Baqarah Ayat 275 dan Al-Maidah ayat 1 sebagai berikut:[2]

    “hai orang-orang yang beriman! penuhilah akad-akad itu…” “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

    Fatwa tersebut juga berlandaskan pendapat ulama yakni Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu juz 3/1841 yang mengatakan bahwa “Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”[3]

    Namun perlu diketahui bahwa transaksi saham syariah dapat jatuh menjadi haram apabila seseorang membeli saham syariah dengan tujuan spekulasi, spekulasi saham merupakan kegitan jual beli saham dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari fluktuasi harga saham. Spekulasi dilarang karena terdapat unsur-unsur yang tidak sesui dengan syariat islam dan menimbulkan dampak negatif, seperti menyebabkan harga saham yang fluktatif dan hanya menguntungkan diri sendiri tanpa memikirkan orang lain. Selain itu, spekulasi  merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis  mata uang franc ditahun 1969.[4]

    Jika anda masih bertanya tanya kenapa dengan saham syariah seseorang biasa menjadi kaya? Jawabanya karena ketika seseorang membeli saham syariah akan mendapatkan keuntungan yang Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham syariah:

    1. Dividen
      Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai, artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
    2. Capital Gain

    Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.[5]

    Adapun contoh dari saham syariah diantaranya saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan masih banyak lagi yang jelas jika sudah masuk DES (Daftar Efek Syariah) maka saham itu sudah termasuk saham Syariah yang telah memenuhi kriteria sebagai saham syariah dan hukumnya boleh berdasarkan Fatwa MUI. Maka kesimpulannya saham syariah hukumnya boleh asalakan bukan tujuan untuk spekulasi .


    [1] Junaidi, Sekilas Mengenai Saham Syariah dan Jakarta Islamic Index (JII), wordpress 2009.

    [2] https://dsnmui.or.id/ di akses pada 8 Desember 2018 pukul 12.45 WIB

    [3] Fatwa MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003

    [4] Anna Nurlita, Investasi di Pasar Modal Syariah dalam Kajian Islam, Jurnal Penelitian sosial keagamaan, Vol.17, No.1 Januari-Juni 2014, hal 17.

    [5] Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid. Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Zikrul Hakim. 2008), 146

  • Peluang Industri Halal di Era Revolusi Industri 4.0

    oleh : Salma Dliya Fuady (RnD Progres)

    Revolusi industri gelombang ke empat, yang juga disebut industri 4.0 kini telah tiba. Istilah industri 4.0 pertama kali diperkenalkan pada Hannover Fair 2011, yang ditandai dengan revolusi digital. Revolusi industri 4.0 ini ditandai dengan perpaduan teknologi yang mengaburkan garis batas antara bidang fisik, digital, dan biologis. Perpaduan teknologi tersebut memunculkan berbagai terobosan teknologi seperti robotika, kecerdasan buatan (AI), blockchain, nanoteknologi, komputasi kuantum, bioteknologi, Internet of Things (IoT), pencetakan 3D, dan kendaraan tanpa awak (autonomous vehicles).

    Sebelumnya, telah terjadi 3 revolusi industri. Revolusi industri pertama menggunakan air dan tenaga uap untuk mekanisasi produksi (1750-1830). Revolusi industri kedua menggunakan tenaga listrik untuk menciptakan produksi massal (1870-1900). Revolusi industry ketiga menggunakan elektronik dan teknologi informasi untuk mengotomatisasi produksi (1960-sekarang). Kini, revolusi industri keempat telah hadir. Hal ini ditandai dengan perpaduan teknologi yang mengaburkan garis antara bidang fisik, digital, dan biologis.

    Di Indonesia sendiri, dalam menghadapi Revolusi Industri ini Pemerintah Indonesia menyusun strategi dan peta jalan dalam rangka mengantisipasi era digital ini yang disebut Making Indonesia 4.0 yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 4 April 2018 (4/4/2018) yang berfokus pada 5 sektor manufaktur utama yakni, (1) Industri makanan dan minuman, (2) tekstil dan pakaian (3) otomotif (4) kimia,  serta (5) elektronik. Kelima sektor tersebut berkontribusi besar terhadap PDB dan memiliki daya saing tingkat internasional.

    • Industri Halal Saat Ini

    Industri halal yaitu industri yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti pendidikan Islami, keuangan syariah, kosmetik dan obat halal, halal travel, industri makanan halal, hingga fashion syariah, kini sedang berkembang.

    Perkembangan sektor industri halal ini didukung dengan adanya data yang menunjukkan bahwa jumlah yang dikeluarkan oleh muslim global untuk seluruh sektor mencapai angka $ 2 triliun pada tahun 2016, sementara sektor keuangan Islam memiliki $2,2 triliun total asset. Minuman dan makanan menjadi kategori yang paling diminati oleh kalangan konsumen muslim sebesar $US 1,24 triliun pada tahun 2016, disusul oleh fashion syariah sebesar $ 254 miliar, media dan rekreasi Islami sebesar $198 miliar, halal travel sebesar $169 miliar dan terakhir obat dan kosmetik halal sebesar $83 miliar dan $57,4 miliar (Thompson Reuters, 2018). 

    Menurut Global Islamic Economy Index (2018), Indonesia masih berada di peringkat 11 dalam posisi 15 besar. Sedangkat peringkat pertama diraih oleh Malaysia dan dilanjutkan oleh United Arab Emirates (UAE) dan peringkat ketiga diduduki oleh Saudi Arabia.

    Menurut Ikhsan Abdullah selaku Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Indonesia mengalami berbagai tantangan dalam mengembangkan industri halal, diantaranya rendahnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai produk halal, dan kurang nya tingkat keseriusan sejumlah apatur dalam menegakkan hukum kepabeanan.

    • Peluang Industri Halal di Era Revolusi Industri 4.0

    Seperti revolusi yang mendahuluinya, Revolusi Industri Keempat memiliki potensi untuk meningkatkan tingkat pendapatan global dan meningkatkan kualitas hidup penduduk dunia. Survei McKinsey (2016) terhadap 300 pemimpin perusahaan terkemuka di Asia Tenggara menunjukkan, bahwa 9 dari 10 responden percaya terhadap efektivitas industri 4.0.

    Salah satu teknologi dari revolusi industri 4.0 yang berpeluang untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi industri halal adalah IoT (Internet of Thing). Teknologi ini dapat mengatasi masalah seperti kualitas produk, ketepatan waktu pengiriman, pemborosan, pembusukan, dan penarikan kembali. Memanfaatkan teknologi sensor dan analisis data secara real-time telah memungkinkan produsen untuk memantau secara tepat bahan-bahan yang masuk. Selain itu, IoT juga dapat meningkatkan layanan haji seperti yang sedang diupayakan oleh kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (Al Arabiya English, 2018).

    Selain itu, teknologi blockchain juga berpeluang mempengaruhi industri halal. Blockchain, teknologi di belakang bitcoin dan mata uang digital lainnya, dapat digunakan untuk memastikan integritas halal dari rantai distribusi keamanan pangan global. Jika teknologi ini diterapkan, otoritas halal dapat mengeluarkan sertifikat halal yang mencakup rekaman produksi dan distribusi oleh produsen halal. Sertifikat halal berbasis blockchain ini tidak dapat dipalsukan dan memungkinkan produsen dan regulator halal dapat melacak produk ke sumbernya dengan cepat.

    Teknologi lain dari revolusi industri 4.0 yang dapat menguntungkan operasi halal adalah smart logistic. Tujuan utama dari smart logistic adalah untuk memastikan produk halal disimpan dan dipindahkan dengan aman dan efisien. Dengan kombinasi teknologi yang tepat, smart logistic dapat meningkatkan keterlacakan halal, perencanaan rute yang efisien, dan konektivitas yang lebih baik, membantu memastikan bahwa pengecer halal dan konsumen yakin akan keamanan dan kualitas produk mereka.

    Selain itu, kecerdasan buatan atau artificial intelligence juga  mempengaruhi industri halal. Salah satu bidang aplikasi AI dalam industri halal adalah pengenalan objek dan pola di mana seorang peneliti di Universiti Teknologi Malaysia (UTM) berhasil mengembangkan sistem pemrosesan ayam otomatis yang sesuai syariah (Sycut). Sistem ini dibangun untuk memastikan trakea dan esofagus ayam benar-benar dipotong dan halal untuk dimakan. Sistem ini menggunakan kamera berkecepatan tinggi dan dikembangkan oleh Pusat Intelegensia dan Artificial Intelligence (CAIRO), UTM. Kamera berkecepatan tinggi ini akan merekam lembaran ayam yang disembelih sebelum gambar diproses oleh perangkat lunak apakah ayam itu disembelih atau tidak. 

    • Kesimpulan

    Revolusi industri 4.0 menghadirkan tantangan dan peluang besar bagi kemajuan industri halal di Indonesia maupun dunia. Sehingga, dibutuhkan kesiapan stakeholder ekonomi syariah dalam menyelesaikan problema kompleks dari digitalisasi ini. Pelaku ekonomi syariah dituntut untuk terus berinovasi dalam riset produk dan pasar, dan merupakan amanah guna memajukan industri halal sebagai produk unggulan dalam mendongkrak popularitas ekonomi syariah.

    Referensi

    Al Arabiya English. (2018, Juli 10). Hi-tech earpieces, e-watches: How Saudi Arabia plans to transform Hajj by 2029. Diambil kembali dari Al Arabiya : http://english.alarabiya.net/en/features/2018/07/10/Saudi-Arabia-to-make-Hajj-and-Umrah-more-accessible-for-everyone.html [Diakses 8 Oktober 2018]

    McKinsey & Company. (2016). Getting the most out of Industry 4.0. McKinsey & Company. Diambil kembali dari https://www.mckinsey.com/business-functions/operations/our-insights/industry-40-looking-beyond-the-initial-hype [Diakses pada 8 Oktober 2018]

    Prasetiantono, T. (2018, April 10). Revolusi Industri 4.0. Diambil kembali dari Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM: https://psekp.ugm.ac.id/2018/04/10/revolusi-industri-4-0/ [Diakses pada 7 Oktober 2018]

    Republika. (2018, April 16). Ini Tantangan Dongkrak Industri Halal di Indonesia. Diambil kembali dari Republika: https://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/04/16/p79slz415-ini-tantangan-dongkrak-industri-halal-di-indonesia [Diakses pada 7 Oktober 2018]

    Schwab, K. (2016, Januari 14). The Fourth Industrial Revolution: what it means, how to respond. Diambil kembali dari World Economic Forum: https://www.weforum.org/agenda/2016/01/the-fourth-industrial-revolution-what-it-means-and-how-to-respond/ [Diakses pada 8 Oktober 2018]

    Tan, M. I. (2018). Halal and the Fourth Industrial Revolution. Diambil kembali dari QuikHalal: http://holisticslab.my/halal-and-the-fourth-industrial-revolution-part-2/ [Diakses pada 7 Oktober 2018]

    Thompson Reuters. (2018). State of the Global Islamic Economy Report 2017/18. Thompson Reuters. Diambil kembali dari https://www.salaamgateway.com/en/story/report_state_of_the_global_islamic_economy_201718-SALAAM27112017104745/ [Diakses 7 Oktober 2018] _Oh� �e

  • Indonesia-Negeri Ramah Filantropi.

    Indonesia merupakan negeri dengan jumlah populasi penduduk terbanyak ke-4 didunia. Indonesia juga terkenal dengan keragaman suku bangsa dan budayanya yang tersebar di 34 provinsi. Salah satu ciri khas budaya di indonesia yang diajarkan oleh nenek moyang kita ialah budaya tolong menolong dan gotong royong. Yang sudah melekat pada masyarakat indonesia hingga saat ini.

    Sebelum kita membahas indonesia sebagai negara yang ramah akan filantropi. Alangkah lebih baiknya kita cari tahu dulu apa itu filantropi.

    Anda sering mendengar kata filantropi?
    Kira-kita udah tau maknanya belum?
    jika belum, yuk kita simak penjelasan berikut ^_^

    Dalam KBBI filantropi berarti cinta kasih (kedermawanan dan sebagainya) kepada sesama. Menurut H. Bahrul Hayat, Ph.D, Philanthropy adalah Cinta kemanusiaan yang ditunjukkan dengan kebaikan dan bantuan yang nyata untuk kesejahteraan orang lain (kemanusiaan).

    Dari pengertian diatas, setidaknya 3 kata kunci dalam filantropi yaitu:

    1. membantu sesama
    2. meningkatkan kualitas hidup manusia
    3. kebaikan sesama

    Dalam pandangan islam, Prof Dr. KH. Didin Hafidhuddin mengatakan bahwa filantropi adalah perbuatan yang sangat mulia, bagian utama dari ketakwaan seorang muslim, perbuatan yang akan mengundang keberkahan, rahmat dan pertolongan Allah, perbuatan yang akan menyelamatkan kehidupan secara luas. Beliau juga menuturkan seyogyanya Filantropi dijadikan sebagai kebutuhan dan life style (gaya hidup) seorang Muslim. Karena sesungguhnya filantropi merupakan ibadah dibidang harta yang memiliki posisi sosial yang sangat penting.

    Adapun Instrumen-instrumen Filantropi dalam islam terwujud dalam bentuk zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf. Yang sering kita sebut dengan kata ZISWAF. Hal itu banyak dijelaskan di dalam al-quran seperti surat At-Taubah [9] ayat 60 dan 103, surat Al-Baqarah [2] ayat 177 dan 261, Surat Ali Imran [3] ayat 92, ayat 133 dan 134, dan sejumlah ayat lainnya. Di dalam Al Quran dijelaskan kedudukan dan peran filantropi khususnya zakat, infak dan shadaqah sebagai bukti keimanan dan kecintaan seseorang muslim terhadap perbuatan baik yang membawa keberuntungan dunia dan akhirat.

    Filantropi Islam dalam bentuk zakat, wakaf, dan sedekah berfungsi sebagai instrumen korektif atas ketidak seimbangan dan ketidak adilan yang terjadi dalam masyarakat. Filantropi juga merupakan instrumen pembangunan. Sebagai contoh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya menggunakan instrumen zakat, wakaf, dan sedekah untuk membangun umat dan kota Madinah Almunawwarah sebagai kota Islamis pertama.

    Dan tahukah anda?
    Baru-baru ini indonesia mendapatkan prestasi yang membanggakan. Yaitu Indonesia berada pada peringkat ke-1 sebagai negara paling dermawan di dunia dari 146 negara. Disusul Australia dan Selandia baru, di peringkat 2 dan 3. (Berdasarkan CAF world giving index 2018).

    Ada 3 hal yang menjadi penilaian, pertama sebanyak 78 persen orang Indonesia ternyata senang mendonasikan uangnya kepada sesama. Kedua, dalam penilaian menjadi sukarelawan, nilainya mencapai 53 persen, dan yang terakhir disusul membantu orang asing sebanyak 46 persen.

    Penulis

    M. Thufeil T.- Ketua KSEI Progres

  • Mengupas ekonomi Islam era Umar bin Abdul Aziz

    Sebelum kita membahas bagaimana kejayaan ekonomi Islam di era beliau, alangkah lebih baiknya kita mengenal sedikit tentang Umar bin Adul Aziz.

    Umar bin abdul aziz merupakan khalifah ke-8 dinasti ummayah, beliau lahir pada 2 November 682 M di Madinah, Arab Saudi. Beliau adalah putra dari Abd Al-Aziz bin Marwan bin Hakam dan ibunya adalah Ummu ’Ashim binti ’Ashim bin Umar Ibnul-Khaththab.

    Oh iya, mau tanya boleh?
    Adakah negara yang telah menjanlankan sistem okonomi islam secara menyeluruh?

    Dalam buku ekonomi Islam 101, Chandra Natadipurba menyatakan bahwa setidaknya ada 3 negara yang sudah menerapkan sistem ekonomi islam secara menyeluruh:
    1. Kerajaan Islam di masa nabi Sulaiman
    2. Peradaban kota Madinah yang di pimpin Rasulullah
    3. Kekhalifahan Umar bin Abdul aziz

    Source; Ekonomi Islam 101, Chandra Natadipurba

    Nah yang menarik adalah Seorang Umar bin Abdul Aziz. Beliau adalah seorang manusia biasa, bukan nabi maupun rasul, tetapi bisa menerapkan Ekonomi islam secara menyeluruh. Ditambah ia mewarisi sebuah negara yang tidak sempurna dan bahkan dalam beberapa hal jauh dari Islam akibat penyelewengan yang dilakukan Khalifah bani ummayah sebelumnya. Dan kekuasaannya itu setara degan 39 negara hanya dalam waktu 29 bulan bisa menciptakan 0 penerima zakat.

    Sungguh prestasi yang luar biasa nan menggagumkan bukan?
    Pertanyaannya adalah Bagaimana sistem ekonomi di era beliau? sehingga bisa hebat itu.

    Sebelum membahas bagaimana kebijakan ekonominya, saya akan coba memaparkan gambaran seberapa makmur masyarakat pada waktu itu, saat dipimpin oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz.

    Ibnu Abdil Hakam dalam kitabnya Sirah Umar bin Abdul Aziz hal. 59 meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata,”Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya.” (Al-Qaradhawi, 1995).

    Abu Ubaid dalam Al-Amwal hal. 256 mengisahkan, Khalifah Umar Abdul mengirim surat kepada Hamid bin Abdurrahman, gubernur Irak, agar membayar semua gaji dan hak rutin di propinsi itu. Dalam surat balasannya, Abdul Hamid berkata,”Saya sudah membayarkan semua gaji dan hak mereka tetapi di Baitul Mal masih terdapat banyak uang.” Umar memerintahkan,”Carilah orang yang dililit utang tapi tidak boros. Berilah dia uang untuk melunasi utangnya.” Abdul Hamid kembali menyurati Umar,”Saya sudah membayarkan utang mereka, tetapi di Baitul Mal masih banyak uang.” Umar memerintahkan lagi, “Kalau ada orang lajang yang tidak memiliki harta lalu dia ingin menikah, nikahkan dia dan bayarlah maharnya.” Abdul Hamid sekali lagi menyurati Umar,”Saya sudah menikahkan semua yang ingin nikah tetapi di Baitul Mal ternyata masih juga banyak uang.” Akhirnya, Umar memberi pengarahan,”Carilah orang yang biasa membayar jizyah dan kharaj. Kalau ada yang kekurangan modal, berilah pinjaman kepada mereka agar mampu mengolah tanahnya. Kita tidak menuntut pengembaliannya kecuali setelah dua tahun atau lebih.” (Al-Qaradhawi, 1995).

    Bagaimana sudah terbayang belum? ^_^
    seberapa makmurnya masyarakat pada saat dipimpin oleh beliau

    Selanjutnya kita akan membahas kebijakan ekonomi beliau, berikut adalah 8 kebijakan ekonomi Umar bin Abdul Aziz:

    1. Meningkatkan upah kaum buruh setara dengan setengah gaji para pejabat negara atau istana

    2. Melarang gubernur menggunakan uang umat sebagai modal usaha pribadinya

    3.Memutusakan bahwa negara menanggung utang seseorang jika memang orang tersebut benar-benar terbukti tidak mampu membayar utang selama utangnya bukan untuk bermaksiat

    4. Menganjurkan kebebasan berusaha dan tidak mencampuri harga-harga

    5. Melarang menjual tanah kharaj

    6. Meringankan pajak petani

    7. Memerintahkan penghematan
    “jika suratku ini tiba ditanganmu, maka pertajam pena dan perkecil tulisan, gabungkan keperluan” yg banyak dalam 1 lembar, karena kaum muslimin tidak memerlukan kata” panjang yang merugikan baitul mal”

    8. Menetapkan gaji untuk para balita yang yatim karena orang tuanya gugur dalam peperangan.

    Untuk menerapkan kebijakan diatas Khalifah Umar malakukan Redistribusi kekayaan negara yaitu Dengan melakukan restrukturisasi organisasi negara, pemangkasan birokrasi, penyederhanaan sistem administrasi, pada dasarnya Umar telah menghemat belanja negara, dan pada waktu yang sama, mensosialisasikan semangat bisnis dan kewirausahaan di tengah masyarakat. Dengan cara begitu Umar bin abdul azis memperbesar sumber-sumber pendapatan negara melalui zakat, pajak dan jizyah.

    Kejayaan Ekonomi Islam di era Umar bin Abdul Aziz bisa tercipta bukan karena sistem ekonomi saja yang islami. Melainkan karena beliau menegakkan syariah degan tegas dan menyeluruh dalam kekhalifahannya,

    Ekonomi Islam hanya akan mungkin berhasil jika diterapkan dalam masyarakat Islam yang menerapkan Islam secara menyeluruh (kaffah), baik di bidang ekonomi itu sendiri maupun di bidang-bidang lainnya seperti politik, sosial, pendidikan, budaya, dan lain-lain (Al-Qaradhawi, 1995)


    Sebagai penutup, ada cerita menarik tentang rahasia kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz. yaitu dengan semboyan yg terkenal berikut:

    يا بني إذا صلح الرأس فليس على الجسد بأس

    Berikut ceritanya….
    Mohon dihayati dengan baik-baik ^_^

    Wahai anakku, jika kepala itu shalih maka tidak ada kerisauan pada jasad.

    Ceritanya, di zaman umar bin abdul aziz keluarlah seseorang lalu melihat ada pengembala mengembala domba di tengah gembalaan dombanya terlihat 30 anjing, lalu beliau bertanya kepada si penggembala domba ini,

    Orang bertanya: P
    Penggembala domba: J

    P: Kenapa terlalu banyak anjing mengelilingi gembalan mu
    J: ketahuilah itu bukan anjing tetapi musang wahai anakku
    P: subhanallah, musang diantara domba, apakah tidak akan mencelakai domba?
    J: Wahai anakku, jika kepala itu shalih maka tidak ada kerisauan pada jasad.

    Jika pemimpin itu benar berdasarkan syariat Allah maka tidak ada kekhawatiran di dalam diri setiap rakyatnya, sehingga rakyat tidak perlu takut lapar lalu berebut mencari makan dengan cara haram karena pemimpinnya berlaku amanah dan adil diantara kebutuhan hajat hidup rakyatnya.
    Penggembala domba inilah amirul mu’minin umar bin abdul aziz.

    Subhanaallah, cerita ini menjadi rahasia kesuksesan Umar bin Abdul Aziz memimpin, bahkan musang pun pada masanya tidak berburu domba, karena hajatnya sudah dipenuhi oleh sang Khalifah. Tidak ada orang rakus dimasa itu, sehingga tidak ada kelaparan.

    Daftar pustaka:
    Natadipurba, Chandra. 2016. Ekonomi Islam 101. Bandung: PT Mobidelta Indonesia.
    Al-jawi, M.Shiddiq. 2010. Kejayaan Ekonomi Pada Masa Khilafah Islamiyah. http://www.globalmuslim.web.id/2010/09/kejayaan-ekonomi-pada-masa-khilafah.html. Diakses 6 Agustus 2018.
    Dikamra, Kamran. 2016. Gagasan Khalifah Umar Majukan Ekonomi Umayyah. https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-digest/16/10/01/oeczn1313-gagasan-khalifah-umar-majukan-ekonomi-umayyah. Diakses 6 Agustus 2018