Peran Fintech dalam Akselerasi Penghimpunan ZISWAF di Indonesia

Oleh: Raehan Fadila

Dampak dari pandemik covid-19 kini menyebar di seluruh dunia termasuk Indonesia, baik dalam bidang kesehatan maupun dalam sektor ekonomi. Diketahui bahwa anggaran dana di Indonesia kini terhitung defisit menyentuh angka 6%, sehingga dapat dipastikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat tahun ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dampak dari pandemik ini juga menyebabkan Indonesia memerlukan anggaran lebih sebagai sumber dana guna kegiatan pemulihan ekonomi sehingga mengeluarkan Bond atau Surat Hutang pada bulan April lalu dengan jumlah yang tentunya tidak sedikit. Itu dari segi pemerintah, di sisi lain, ekonomi masyarakat juga tentunya mengalami penurunan pendapatan. Kebijakan social distancing menyebabkan beberapa pekerjaan-pekerjaan di berbagai sektor terhambat. Banyak karyawan yang harus berkerja di rumah dan tidak sedikit pula yang bahkan dirumahkan. Tidak hanya di Indonesia, bahkan di beberapa negara juga mengalami penurunan, bahkan media di negara lain melaporkan sebuah kasus di mana seorang polisi menemukan pasangan dengan seorang anak kecil duduk di taman tanpa daya karena tidak memiliki cukup makanan dan persediaan di rumah mereka.

Lalu, bagaimana Ekonomi Islam menjawab kondisi ini? Tentunya dibenak kita muncu instrumen Saya mengajak teman-teman untuk flashback sedikit ke era Ibnu Batutah terlebih dahulu. Dimana berdasarkan buku yang berjudul ”Rihlah Ibnu Batutah” yang menggambarkan perjalanan Ibnu Batutah ke Mekkah. Pada saat di Damaskus ia banyak bercerita mengenai penghimpunan wakaf. pada saat perjalanannya ia melewati seorang pelayan muda yang menjatuhkan piring porselen china yang pecah berkeping-keping. Atas saran dari orang-orang disekitarnya, pelayan itu kemudian mengumpulkan kepingan-kepingan piring tersebut dan membawanya ke lembaga penghimpunan wakaf untuk kemudian ditukarkan dengan uang. Hal ini membuka mata bahwa manfaat dari penghimpunan dan pengelolaan wakaf pada era tersebut dapat bermanfaat bagi orang-orang yang membutuhkan tanpa harus terbelit dengan prosedur yang ribet dan bertele-tele. Masyarakat mudah mengakses ke dalamnya walaupun volume bantuan yang diberikan sedikit. Namun, dampak dari bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi orang-orang kecil yang membutuhkan.

Potensi ZISWAF memang  bukan isapan jempol belaka. bahkan, Bapak Presiden Jokowi dalam laman sosial medianya beliau menekankan pentingnya peran zakat untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Beliau juga berharap dana ini dapat membantu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Indonesia, dengan potensi masyarakat yang 87% muslim ditambah dengan dinobatkannya Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia tidak heran bahwa data yang dikeluarkan Bank Indonesia menyebutkan, bahwa potensi dana ZISWAF menunjukkan angka Rp 217 T pada tahun 2017. Angka yang fantastis dan tentunya dengan bertambahnya penduduk maka bertambah pula potensi yang ada. Namun, pada kenyataannya, dana yang terhimpun hanya sebesar Rp 8 Triliun, hanya sebesar 1-2% jika dihitung dari potensi yang ada. Usut punya usut, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, dilansir dari Master Plan Ekonomi Syariah, penyebab kurang optimalnya penghimpunan dana ZISWAF ialah rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran ZISWAF, keterbatasan layanan pembayaran ZISWAF (khususnya secara digital) dan kurangnya informasi mengenai pendayagunaan ZISWAF (termasuk dampak ZISWAF terhadap penerimanya ataupun ekonomi masyarakat secara keseluruhan). Untuk permasalahan pertama dan ketiga, solusi yang dapat dicanangkan ialah pemerintah berkerjasama dengan beberapa komunitas lain seperti FoSSEI (Forum Studi Ekonomi Islam) dapat menggalakkan kampanye atau sosialisasi-sosialisasi yang bertujuan mengedukasi masyarakat kaitannya dengan ZISWAF itu sendiri tidak hanya mengajarkan teori namun juga praktiknya.

Di era yang serba digital ini tentunya masyarakat dipermudah dengan kemudahan teknologi yang ada. Ini kemudian menjadi keuntungan dan nilai plus yang dapat dimanfaatkan guna untuk menyerap potensi ZISWAF secara optimal. Hal yang dapat dilakukan yakni mengikuti trend saat ini yakni penggunaan Financial Technology (FinTech). Seperti yang terdapat pada kisah Ibnu Batutah tadi, tidak hanya dalam pendistribusiannya, namun juga dalam penghimpunannya dana ZISWAF dapat dilakukan dengan mudah diakses oleh masyarakat dengan cara penggunaan Fintech sebagai sarana alternatif masyarakat untuk menyalurkan kelebihan rizkinya secara mudah. Penggunaan Fintech ini sudah terbukti efektif, di negara-negara lain telah mengembangkan system penghimpunan dengan cara Crowdfunding, salah satunya adalah negara Singapur, yakni Finterra, Perusahaan keuangan teknologi atau financial technology yang ada di Singapura, Finterra, telah mengembangkan paltform wakaf berbasis daring (crowdfunding) dengan menggunakan mata uang digital blockchain dengan harapan bahwa mekanisme ini dapat menyediakan cara yang lebih efisien dalam mengumpulkan dana dan mengelola pertransferan donasi wakaf yang diterima dari masyrakat muslim untuk membangun proyek-proyek sosial seperti masjid, sekolah, dan organisasi amal.

Bagaimana dengan Indonesia? Penghimpunan dana Zakat secara digital telah dimulai sejak 2016 lalu, dalam World Zakat Forum, Platform pertama yang dikembangkan ialah BAZNAS Platform, dikembangkan melalui website Baznas dan program aplikasi bernama `Muzaki Corner` yang dapat di unduh di Playstore. Commercial Platform, platform kedua yang dikembangkan BAZNAS yang berkerjasama dengan toko online seperti Bukalapak, Tokopedia, Mataharimall.com, Kitabisa. Baznas juga bekerja sama dengan penyedia jasa keuangan digital Financial Technology (Fintech) seperti Gopay, Dana, dan lainnya. Harapannya dengan berkembangnya potensi masyarakat, berkembangnya Fintech dan kesadaran masyarakat akan pentingnya potensi ZISWAF diharapkan ZISWAF sebagai filantropi islam dapat menjadi solusi bagi negara dalam upaya pemenuhan kebutuhan negara terutama di saat era pandemic ini

References:
Master Plan Ekonomi Syariah 2019-2024

https://katadata.co.id/berita/2019/05/27/potensi-ratusan-triliun-pengumpulan-zakat-digital-makin-gencar diakses pada 13 juni 2020 pukul 17.00
https://www.timesindonesia.co.id/read/news/237151/potensi-ziswaf-di-indonesia-capai-rp-217-triliun-hanya-rp-8-triliun-yang-terkumpul diakses pada 13 juni 18.00