Category: Artikel

Artikel yang dimuat adalah segala artikel terkait Ekonomi Syariah yang ditulis oleh civitas Institut Tazkia dan terkhusus Pengurus KSEI Progres.

  • Sertifikasi Halal & Bisnis Produk Halal di Indonesia

    PENDAHULUAN
    Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri pengolahan produk telah
    berkembang dengan sangat cepat. Dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
    teknologi, pengolahan produk kebutuhan hidup telah menggunakan berbagai bahan, baik yang
    berasal dari bahan halal maupun haram, baik disengaja maupun tidak disengaja. Adanya bahan
    tambahan produk dari berbagai bahan dasar terutama berupa ekstrasi dari bahan hewani telah
    mengakibatkan percampuran antara bahan halal dan yang tidak halal. Adanya percampuran
    bahan dalam produk mengakibatkan produk kebutuhan berubah menjadi tidak halal. Dengan
    adanya pemanfaatan bahan-bahan tidak halal dalam berbagai produk kebutuhan hidup maka
    produk-produk yang beredar di masyarakat belum terjamin kehalalannya meskipun pelaku
    usaha sudah menyatakan halal pada produk yang dipasarkan. Hal ini karena untuk mengetahui
    kehalalan dan kesucian suatu produk olahan diperlukan kajian dan pengetahuan khusus
    multidisiplin, seperti pengetahuan di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi,
    farmasi, dan pemahaman tentang syariat.
    Produk berstandar halal sudah seharusnya menjadi bagian integral yang tak terpisahkan dari
    praktik perdagangan dan ekonomi global yang menuntut adanya standar-standar dan kualitas
    baku internasional untuk mendapatkan kepercayaan dari konsumen lintas negara. Dengan
    demikian aliran barang, jasa, modal, ilmu pengetahuan antar negara menjadi makin mudah.
    Memenuhi kebutuhan hidup halal merupakan hak dasar bagi setiap muslim. Hal ini bukan saja
    berhubungan dengan keyakinan beragama, tetapi juga berkaitan dengan dimensi kesehatan,
    ekonomi, keamanan dan kebutuhan ibadah. Di sisi lain, gaya hidup halal (halal lifestyle)
    belakangan ini menjadi trend yang mendunia, tidak hanya di negara-negara yang mayoritas
    berpenduduk muslim tetapi juga di negara berpenduduk mayoritas non muslim. Kesadaran
    pemenuhan kebutuhun halal meningkat di kancah global seiring dengan menggeliatnya wisata
    halal global yang tidak melulu terbatas pada sektor destinasi wisata yang berkait situs
    keislaman (religi) tetapi menyangkut pemenuhan kebutuhan-kebutuhan wisata itu sendiri.
    PEMBAHASAN
    Sertifikasi halal merupakan tanda bukti bahwa produk yang diperjualbelikan telah memenuhi
    syarat kehalalan yang ditetapkan oleh fatwa MUI. Meningkatnya populasi kelas menengah di
    Indonesia menjadi salah satu potensi pemasaran yang sangat besar. Terutama kaum muslim
    yang mencapai 87%dari total penduduk dalam negeri. Secara bertahap, beberapa produsen
    barang mulai mengarahkan pemasaran khusus menyasar muslim kelas menengah, dan tak
    segan memberikan jaminan halal melalui sertifikasi halal. Dengan demikian, sertifikasi halal
    memberikan manfaat yang besar bagi konsumen, produsen, maupun pemerintah. Beberapa
    manfaat tersebut di antaranya sebagai berikut.

    1. Sertifikat Halal Menjamin Keamanan Produk yang Dikonsumsi
      Untuk mendapatkan sertifikat halal harus melalui tahapan yang ketat, dimulai dari awal
      produk tersebut diproduksi hingga produk tersebut terjual, itu semua tidak terlepas dari
      penilaian untuk sampai mendapatkan sertifikasi halal. Prosedur sertifikasi halal yang
      ketat, membuat kita menyakini bahwa produk atau barang kita terjamin kehalalannya
      dan untuk dikonsumsi atau dipakai. Dengan memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan
      oleh lembaga yang terpecaya, tentunya ini meningkatkan keamanan dan kepercayaan
      masyarakat akan produk tersebut.
    2. Sertifikat Halal Memiliki Unique Selling Point (USP)
      Unique Selling Point atau Unique Selling Proposition merupakan salah satu konsep
      pemasaran yang membedakan satu produk dengan produk lainnya Melalui sertifikasi
      halal suatu produk memiliki USP yang tinggi. Dengan kata lain, produk bersertifikat
      halal memiliki keuntungan kompetitif sehingga membuat produk menjadi lebih bernilai
      di mata konsumen.
    3. Sertifikat Halal Memberi Keunggulan Komparatif
      Meskipun istilah halal sekarang ini tidak lagi menjadi isu agama semata dan sudah
      berkembang menjadi bahasa perdagangan global, namun nilai-nilai halal sesungguhnya
      melingkupi makna yang suci, bersih, murni, etika kerja, tanggung jawab, dan kejujuran.
      Produk halal bahkan telah memunculkan nilai memenuhi aspek hukum syariah, aman,
      bergizi, sehat, perikemanusiaan, pantas, dan ramah lingkungan.
      Implikasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Bisnis Halal di Indonesia
      Pemberlakuan sertifikasi halal memberikan implikasi yang besar terhadap bisnis
      produk halal di Indonesia. Bisnis halal secara khusus di Indonesia menjadi obyek yang
      sangat menarik karena Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di
      dunia. Keadaan inilah yang menjadikan Indonesia mempunyai potensi yang sangat
      besar dalam industri pengembangan produk halal di dunia. Karena jumlah penduduk
      Muslim terbesar dunia, maka pasar utama Indonesia adalah negeri sendiri. Indonesia
      memiliki konsumen muslim terbesar di dunia. Sedikitnya, 87 persen dari sekitar 260
      juta umat muslim ada di Indonesia yang membutuhkan jaminan keamanan,
      kenyamanan, perlindungan, dan kepastian hukum mengenai kehalalan produk yang
      dikonsumsi maupun yang digunakan atau dimanfaatkan. Sebagai negara dengan
      penduduk muslim terbesar, Indonesia tentu menyediakan pasar yang sangat besar untuk
      produk-produk halal. Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan
      Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mencatat jumlah
      produk yang mendapatkan sertifikasi halal sebanyak 297.308 selama tahun lalu.
      Sementara jumlah usaha yang sudah mendapat sertifikasi halal di 2022 sebanyak
      15.273 atau naik 48 persen diandingkan 2021, pelaku usaha yang mendaftar melalui
      aplikasi SiHalal dengan memilih LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal
      selama tahun 2022 mengalami kenaikan 48 persen (dari 7.331 usaha) menjadi sebanyak
      15.273 usaha.
      PENUTUP
      Kesimpulan
      Menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia bukanlah sesuatu hal yang mustahil,
      bahkan Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk mendapatkannya, yaitu melalui
      instrumen sertifikasi halal yang didukung oleh UU JPH. Beberapa indikator telah terpenuhi
      bahwa Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim yang sangat besar sekitar 260 juta jiwa
      atau sekitar 87 % dari total penduduk Indonesia. Jumlah ini akan menjadi pangsa pasar yang
      menggiurkan. Selain itu, tingkat konsumsi masyarakat indonesia sangat tinggi bahkan tertingi
      nomor satu di dunia. Maka tidak ada pasar yang paling potensial melebihi Indonesia.
      Selanjutnya, tinggal bagaimana masyarakat Indonesia mengelolanya.
      Referensi
      Warto, S. (2020, Juli). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia.
      Sertifikasi Halal Bagi Produk Bisnis Halal, 02, pp. 98-112.
      https://kumparan.com/kumparanbisnis/lppom-mui-catat-15-273-usaha-sudah
      bersertifikasi-halal-di-2022-naik-48-persen-1zeeNdES6WR/fu
      LPPOM MUI 2023: https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/
      https://halalmui.org/direktori-halal/direktori-2022-2023/.
  • Ekonomi Pesantren

    Indonesia merupakan negara dengan populasi umat Islam terbesar di dunia. Berdasarkan data The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) 2024 per akhir tahun 2023, jumlah penduduk muslim Indonesia mencapai 240,62 juta jiwa atau setara dengan 86,7% populasi nasional. Dengan adanya jumlah muslim yang besar di Indonesia menyebabkan banyak lembaga Pendidikan berbasis pesantren yang didirikan untuk mendukung pendidikan agama bagi semua kalangan. Menurut Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), pesantren merupakan salah satu lembaga Pendidikan Islam tertua di Indonesia. Tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, peran pesantren ini tercatat dalam sejarah Indonesia yaitu para kiai dan santri yang ikut berjuang dalam masa sebelum dan sesudah masa penjajahan.

    Pesantren dianggap memiliki misi dan tujuan yang jelas dan konsisten karena dapat bertahan seiring laju perkembangan zaman. Tidak hanya memberikan pembelajaran agama, namun pesantren juga memberikan ilmu umum dan bermanfaat bagi masyarakat. Saat ini terdapat beberapa pesantrena yang memanfaatkan kemandirian ekonomi dan tidak bergantung pada pihak manapun. Beberapa pesantren bahkan berhasil untuk menjadi pelaku ekonomi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masayrakat sekitar pesantren. Ekonomi pesantren biasanya berfokus pada prinsip syariah dan mengedepankan keberkahan serta kemaslahatan bersama.

    Menurut Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia 2023, Indonesia memiliki potensi ekonomi dan keuangan syariah tertinggi. Jumlah pondok pesantren di Indonesia tahun 2023 mencapai 37 ribu dan lebih dari 4,8 juta santri tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sekitar 40% dari total pesantren di Indonesia memiliki potensi dan peran ekonomi yang strategis di beberapa bidang seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan usaha mikro kecil lainnya. Pemerintah menganggap ekonomi pesantren memiliki peran dan potensi ekonomi yang strategis dikarenakan hal itu menjadi pendukung upaya pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan melalui pengembangan ekonomi berbasisi pesantren yang dapat meningkatkan aktivitas keuangan dengan memanfaatkan layanan keuangan formal.

    Menurut beberapa jurnal terkait, terdapat beberapa solusi yang dapat diterapkan oleh pesantren dalam hal pemasaran untuk menunjang ekonomi pesantren (Muid et al., 2024) :

    1. Menerapkan system manajemen informasi

    Menerapkan system ini dapat membantu pesantren dalam me manajemen informasi yang terintegrasi termasuk memasarkan produk yang dihasilkan oleh pesantren.

    • Membangun situs web dan media sosial serta pemasaran online

    Agar semua kalangan masyarakat mengetahui produk jualan dari pesantren tersebut, maka dibutuhkan teknologi digital dalam pemasaran nya. Hal itu terbukti efektif untuk menjangkau para pelanggan. Membuat pemasaran online melalui platform iklan digital seperti Google Ads atau Facebook Ads dapat membantu meningkatkan jangkauan dan mencapai audiens yang lebih luas.

    • Membangun kemitraan dengan lembaga Pendidikan lainnya.
    • Mengadakan acara terbuka khusus nya untuk hasil produk buatan pesantren tersebut yang akan dipasarkan.

    Namun, dalam praktiknya, semua itu tidak bisa berjalan begitu saja dengan lancar. Terdapat beberapa hambatan yang membutuhkan solusi mendesak, seiring dengan tantangan mempertahankan komitmen dan semangat kerja dari para personel atau penyelenggara kegiatan tersebut. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengidentifikasi bahwa tantangan dalam meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren termasuk dalam hal pemasaran, pengolahan produk, dan jaringan antar pesantren yang belum terbentuk kuat. (Permana, 2023)

    Selain itu, laporan juga menunjukkan bahwa dari ribuan pesantren di Indonesia, hanya Sebagian kecil yang memaksimalkan potensi ekonominya seperti di bidang koperasi dan UKM. Hanya sekitar 1.845 pesantren yang berpotensi dalam koperasi dan ekonomi syariah (data boks), sementara tantangan utama yang dihadapi adalah pelatihan keterampilan teknis dan bisnis untuk para santri. (Rizaty, 2021)

    Sebagai Kesimpulan, pesantren sebagai pusat Pendidikan islam memiliki potensi besar untuk memiliki kemnadirian ekonomi dan bahkan menjadi motor penggerak Pembangunan ekonomi tersebut, terutama dalam mendukung UMKM, mengembangkan Ekonomi syariah dan menciptakan lapangan kerja bagi Masyarakat. Namun, masih ada beberapa tantabgan dan hambatan yang perlu mendapat dukungan dari pemerintah, Masyarakat, dan Lembaga keuangan syariah, pesantren dapat menjadi agen perubahan yang membawa kemajuan dalam perekonomian di Indonesia

    Daftar Pustaka  :

    https://ekon.go.id/publikasi/detail/5080/menko-airlangga-dukung-kemandirian-ekonomi-berbasis-pondok-pesantren
    https://kneks.go.id/isuutama/26/penguatan-kemandirian-ekonomi-pesantren-berbasis-syariah

    Muid, A., Arifin, B., & Karim, A. (2024). DIGITAL (Studi Kasus di Pondok Pesantren Al-Islah Bungah Gresik). MODELING: Jurnal Program Studi PGMI, 11(1). https://doi.org/10.34001/an.v6i2.228

    Permana, I. (2023). Misi Kemenkop UKM Ingin Pondok Pesantren Menjadi Pusat Kegiatan Ekonomi. Sindonews. https://ekbis.sindonews.com/read/1186419/34/misi-kemenkop-ukm-ingin-pondok-pesantren-menjadi-pusat-kegiatan-ekonomi-1693127333

    Rizaty, M. A. (2021). 1.845 Pesantren Miliki Potensi Ekonomi di Bidang Koperasi, UKM, dan Ekonomi Syariah. databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/10/18/1845-pesantren-miliki-potensi-ekonomi-di-bidang-koperasi-ukm-dan-ekonomi-syariah

  • Peran Strategis Fintech Dalam Memajukan Keuangan Islam

    Sebagai seorang muslim, kita wajib menerapkan prinsip islam dalam seluruh aspek
    kehidupan. Meninggalkan yang haram dan bathil. Termasuk dalam hal harta, contohnya
    dalam islam kita sangat dilarang untuk bertransaksi ribawi yang menurut arti etimologinya
    adalah tambahan, dan terminologinya adalah mengambil tambahan dari pinjaman pokok atau
    harta pokok dengan cara yang haram (Budiono, 2017). Prinsip keuangan islam adalah salah
    satu cara menghindari transaksi riba. Penerapan prinsip keuangan islam penting untuk
    diterapkan karena menekankan transparansi, keberlanjutan dan keadilan (Setiawati et al.,
    2024).
    Di era teknologi maju seperti sekarang ini, keuangan syariah mengalami
    perkembangan pesat dalam penerapannya salah satunya adalah teknologi keuangan atau
    fintech. Teknologi Keuangan (Fintech) mempermudah akses masyarakat dalam mengakses
    dan mengelola layanan keuangan baik dalam keuangan syariah maupun konvensional. Dalam
    keuangan syariah sendiri, fintech memfasilitasi kemudahan-kemudahan akses layanan seperti
    pembiayaan syariah, layanan perbankan syariah, investasi syariah dan lainnya (Norrahman,
    2023).
    Teknologi keuangan islam berperan penting dalam memperluas akses keuangan bagi
    umat islam, dengan cara mendorong inklusi keuangan dan memperkuat ekonomi syariah
    secara menyeluruh. Dengan pemanfaatan fintech, ekonomi syariah dapat mencapai lebih
    banyak individu, mempermudah transaksi berbasis syariah, serta mendukung pertumbuhan
    ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
    Fintech syariah hadir sebagai solusi inovatif yang membuka peluang baru bagi
    pemgembangan ekonomi di Indonesia. Hadirnya fintech tidak hanya memperluas akses
    keuangan bagi masyarakat belum terlayani, tetapi juga mempermudah berbagai transaksi
    berbasis syariah serta mendorong perkembangan ekonomi syariah secara menyeluruh.
    Dengan platform yang mudah di akses, fintech syariah membuka peluang bagi masyarakat
    untuk ikut berpartisipasi dalam ekonomi syariah (Pramesti, 2024). Fintech memiliki berbagai
    platform dalam keuangan Islam, termasuk:
    ● Pembayaran Digital
    Fintech memungkinkan pembayaran digital yang cepat, aman, dan nyaman untuk
    berbagai transaksi keuangan Islam, seperti zakat, wakaf, dan sedekah. Hal ini dapat
    meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi keuangan Islam, serta mendorong
    inklusi keuangan dengan menyediakan akses ke layanan keuangan bagi individu yang
    tidak memiliki rekening bank (Khan, 2019).
    ● Crowdfunding
    Platform crowdfunding berbasis Syariah memungkinkan individu dan bisnis untuk
    mengumpulkan dana dari sejumlah besar investor untuk proyek-proyek yang sesuai
    dengan Syariah. Hal ini dapat meningkatkan akses ke pembiayaan bagi usaha kecil
    dan menengah, serta proyek-proyek sosial dan infrastruktur yang sesuai dengan
    Syariah (Mohammed et al., 2018).
    ● Insurtech
    Teknologi insurtech dapat digunakan untuk mengembangkan produk asuransi berbasis
    Syariah yang inovatif dan terjangkau, seperti takaful. Hal ini dapat meningkatkan
    penetrasi asuransi di negara-negara Muslim, serta memberikan perlindungan
    keuangan bagi individu dan bisnis dari berbagai risiko (Ahmad et al., 2018).
    ● Robo-advisor
    Robo-advisor berbasis Syariah dapat memberikan saran investasi yang sesuai dengan
    Syariah kepada investor dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan
    penasihat keuangan tradisional. Hal ini dapat meningkatkan akses ke layanan
    manajemen kekayaan bagi investor Muslim, serta mendorong inklusi keuangan
    (Hassan, 2017).
    ● Blockchain
    Teknologi blockchain dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi, keamanan,
    dan efisiensi transaksi keuangan Islam. Hal ini dapat mengurangi risiko penipuan dan
    kesalahan, serta meningkatkan kepercayaan dalam sistem keuangan Islam (Alam et
    al., 2018).
    Dalam era digital yang terus berkembang, sektor keuangan syariah menghadapi
    perubahan dramatis yang memengaruhi bagaimana layanan keuangan Islam disediakan dan
    diakses. Platform tersebut merupakan peran Fintech (Financial Technology) dalam
    transformasi sektor keuangan syariah. Fintech mengacu pada inovasi teknologi yang
    mengubah cara kita berinteraksi dengan keuangan, mencakup pembayaran digital,
    layanan peer-to-peer lending, investasi, dan banyak lagi (Abadi & …, 2021)
    Fintech dalam keuangan syariah memiliki peran dan pengaruh yang sangat besar.
    selain yang sudah disampaikan di atas, peran Fintech juga dapat memudahkan dan
    mendekatkan pelaku bisnis, khususnya pelaku UMKM dalam melakukan pembiayaan tanpa
    harus datang langsung ke kantor. Selain itu, dengan hadirnya Fintech telah menjadi
    katalisator inklusi keuangan, yang dapat memungkinkan masyarakat yang sebelumnya
    tidak terlayani oleh lembaga keuangan konvensional untuk mengakses layanan
    keuangan syariah. Selain itu, faktor-faktor yang mendukung pertumbuhan Fintech syariah
    merupakan komponen-komponen penting dalam menjelaskan dinamika perkembangan
    industri teknologi finansial yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
    REFERENCES
    Ahmad, N. L., & Haron, S. (2018). The adoption of insurtech in the takaful industry: A
    conceptual framework. International Journal of Islamic Business Ethics, 3(2), 119-132.
    Alam, M. N., & Ismail, A. B. (2018). Blockchain technology in Islamic finance: A systematic
    literature review. International Journal of Islamic Business Ethics, 3(1), 1-16.
    Budiono, A. (2017). Penerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Law and
    Justice, 2(1), 54–65. https://doi.org/10.23917/laj.v2i1.4337
    Hassan, M. K., & Mahlknecht, M. (2017). Robo-advisors in Islamic finance: Opportunities
    and challenges. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and
    Management, 10(4), 523-544.
    Khan, H. (2019). Fintech and Islamic finance: Opportunities and challenges. Journal of
    Islamic Banking and Finance, 36(3), 101-117.
    Mohammed, M. O., & Razak, D. A. (2018). Crowdfunding in Islamic finance: A conceptual
    framework. ISRA International Journal of Islamic Finance, 10(2), 251-265.
    Norrahman, R. A. (2023). Peran Fintech Dalam Transformasi Sektor Keuangan Syariah.
    JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(2), 101–126.
    https://doi.org/10.62421/jibema.v1i2.11
    Pramesti, S. C. (2024). Mendukung Fintech Syariah : Upaya Pemerintah Indonesia dan
    Malaysia melalui Regulasi. Urnal Rumpun Manajemen Dan Ekonomi, 2(6), 520–528.
    Setiawati, K., Baihaqi, S. A., Azahra, S. R., Apriliawati, V., Fajrussalam, H., Sistem, P., &
    Informasi, T. (2024). Inovasi Keuangan Islam: Peran Fintech dalam Perbankan Syariah.
    Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 119–124. https://doi.org/XX..XXXXX/syariah

  • Produksi dalam Perspektif Islam

    Produksi dalam Perspektif Islam

    Kalau tahun lalu kita sering mendengar berita tentang penyitaan puluhan makanan dan minuman kadaluarsa berbagai merek dari dalam dan luar negeri oleh petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Balai Besar Obat dan Makanan (BPOM), ataupun Polda Metro Jaya, maka tahun ini lain pula beritanya. Kali ini malah lebih miris lagi karena bukan hanya makanan dan minuman kadaluarsa yang masih beredar di masyarakat, bahkan makanan kadaluarsa tersebut dijadikan bahan untuk membuat produk yang kemudian didistribusikan ke masyarakat.

    Produksi

    Semakin semaraknya berita tentang produk makanan berbahan mentah sekarang ini cukup mencemaskan. Pasalnya makanan tersebut termasuk makanan yang digemari masyarakat dan dijual di pasar-pasar sehingga otomatis banyak dikonsumsi oleh masyarakat, akibatnya juga akan sangat dahsyat karena dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat banyak. Apalagi produk-produk tersebut sudah beberapa tahun beredar di masyarakat, artinya beberapa tahun pula masyarakat mengkonsumsi makanan tersebut.

    Mencengangkan memang, produk-produk tersebut termasuk produk bangsa ini, dibuat oleh anak negeri, dan dikonsumsi juga oleh masyarakat sendiri, kedengarannya seperti pemusnahan anak bangsa secara perlahan. Betapa tidak, makanan-makanan yang dikonsumsi tersebut kemudian mengendap dan akhirnya menjadi penyakit mematikan. Bukankah itu pemusnahan massa oleh bangsa sendiri? bagaimana jika makanan tersebut malah dikonsumsi oleh keluarga produsen tersebut? bahkan seekor harimaupun tidak rela memakan anaknya sendiri.

    Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang aktivitas manusia dalam bermu’malah, khususnya memproduksi suatu produk sebagai salah satu bagian dari mata rantai perilaku manusia dalam rangka mempertahankan hidup?

    Dalam Islam mu’amalah yang bernilai ibadah adalah mu’amalah yang didasari dengan itikad baik dan dengan jalan yang halal dalam rangka mencari keridhaan Allah. Allah berfirman dalam surat Adz-dzariyat ayat 56 yang artinya “tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah.” Ibadah di sini tidak hanya ibadah mahdhah seperti shalat, puasa, haji dan lain-lain. Segala amal kebaikan yang dilakukan dan diniatkan untuk Allah juga bernilai ibadah. Bahkan membuang duri di jalanpun dapat bernilai ibadah jika diniatkan karena Allah. Mu’amalah adalah salah satu aktifitas manusia dengan manusia lainnya-hamblum minan naas- yang bernilai ibadah karena dari interaksi tersebut terwujudlah berbagai kemashlahatan dan kemudahan bagi manusia sebagai makhluk sosial.

    Aktivitas tersebut bukanlah sekedar untuk memenuhi kebutuhannya sendiri saja atau memperkaya diri dengan berbagai cara tanpa memperdulikan orang lain. Jika kita hubungkan dengan permasalahan di atas, maka memproduksi makanan, minuman atau apapun yang dapat merusak kehidupan manusia jelas diharamkan. Hal tersebut dilarang karena secara logikapun kita dapat memahami bahwa mengkonsumsi makanan-makanan tersebut dapat menghilangkan kemashlahatan dalam kehidupan manusia itu sendiri, karena itu manusia sudah pasti menghindarinya. Kemungkinan mereka tetap mengkonsumsi makanan dan minuman tersebut adalah karena ketidaktahuan, kelalaian atau ketidaksadaran akan arti pentingnya kesehatan. Nah, di sinilah produsen berperan penting sebagai salah satu stake holder yang memproduksi dan kemudian mendistribusikan produk-produknya ke masyarakat. Dari tangan-tangan kreatif produsen inilah tercipta berbagai macam hasil olahan dan aneka ragam produk (makanan,minuman dan lainnya) yang menarik minat konsumen. Kita tentu sangat mengharapkan produk-produk anak negeri ini adalah produk berkualitas yang nantinya dapat menjadi salah satu sumber makanan bergizi bagi rakyat atau bahkan menjadi sarana untuk mencerdaskan bangsa. 

    Islam tidak pernah melarang seseorang untuk melakukan berbagai aktifitas dalam bermuamalah. Koridor hukum bermu’amalahpun diatur dengan sangat jelas. Salah satu qaidah ushul fiqh menyebutkan bahwa Al-ashlu fil mu’amalah halal illa yadullu ‘ala tahrimihi – hukum asal dalam bermu’amalah adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Jelas yang digaris bawahi di sini adalah segala bentuk mu’amalah yang tidak bertentangan dengan hukum Allah, seperti maisir (mengandung unsur judi), gharar (spekulasi) dan riba, maka dibolehkan oleh Syari’at.

    Hukum yang ditetapkan oleh Islam bukanlah hukum yang abu-abu alias tidak jelas. Segala aktifitas manusia tidak hanya dililihat dari output atau hasilnya saja, tindakan preventif dilakukan sejak awal, sehingga semenjak proses harta tersebut diperoleh ataupun proses produksi suatu barang tidak boleh mengandung unsur ketidakjelasan apalagi haram.

    Teori ekonomi yang sering kita dengar bahkan mungkin sudah mendarah daging adalah bahwa kegiatan produksi dilakukan untuk mendapatkan profit semaksimal mungkin dengan meminimalkan biaya produksi. Apakah mungkin? bukankah teori tersebut akan menjadikan manusia melakukan segala cara, tanpa memperdulikan akibatnya terhadap kehidupan manusia lain? Dan akhirnya para produsen berlomba-lomba memaksimalkan keuntungan sehingga berbagai macam produk beredar di pasaran, tidak peduli dapat merusak generasi atau tidak. Teori ekonomi yang mengatakan bahwa suatu perusahaan dapat memperoleh keuntungan jika didukung dengan faktor produksi seperti tenaga kerja, modal, sumber daya alam ataupun teknologi, memang benar. Namun hal tersebut akan menjadi gersang tanpa nilai jika yang menjadi acuan hanya bagaimana cara untuk memaksimalkan laba tanpa memperhatikan aspek-aspek lain, seperti spiritualitas, dalam berbagai kegiatan ekonomi. Akibatnya dari segi materi mungkin akan maksimal tetapi secara ruhiyah akan menimbulkan dampak negatif seperti krisis akhlak, krisis kemanusiaan, tingkat stress bertambah dan lain-lain.

    Di sisi lain praktik yang terjadi sekarang adalah di mana teori kepuasan konsumen (bukan kecukupan kebutuhan) adalah segala-galanya bahkan ada ungkapan lain yang mengatakan bahwa konsumen adalah raja sehingga setiap permintaan konsumen akan direspon oleh produsen tanpa memperhatikan batas kehalalan atau keharamannya. Islam sangat menghargai keinginan konsumen dalam memenuhi kebutuhannya tapi hal itu tidak menjadi alasan untuk memproduksi segala produk berdasarkan kepuasan konsumen saja. Batasan untuk memproduksi tetaplah berdasarkan syariat, ketika ada permintaan konsumen terhadap suatu produk maka produsen tidak akan langsung meresponnya tanpa memfilter terlebih dahulu apakah produk tersebut akan menjadi mashlahat ataukah mudharat. Misalnya ketika permintaan terhadap khamr sangat besar sehingga laba yang diperoleh juga sangat menggiurkan, maka dalam Islam produk tersebut tidak boleh diproduksi karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi si pelaku maupun orang lain. (menggagas konsep produk Islam, http://islamiceconomics.wordpress.com)

    Hal ini dilakukan bukan hanya agar memperoleh keuntungan yang barokah di dunia tetapi juga kesadaran akan adanya pertanggungjawaban di hari akhirat kelak. Karena dalam Islam produktifitas haruslah berorientasi jangka panjang (dunia-akhirat), dibangun dengan dasar moralitas (akhlak) dan kecukupan kebutuhan konsumen terhadap suatu produk (real Need) sehingga tidak berlibahan apalagi mubazir.

    Dr. Monzer Kahf dalam bukunya yang berjudul The Islamic Economy: Analytical of The Functioning of The Islamic Economic System yang menyebutkan bahwa tingkat keshalehan seseorang mempunyai korelasi positif terhadap tingkat produksi yang dilakukannya. Jika seseorang semakin meningkat nilai keshalehannya maka nilai produktifitasnya juga semakin meningkat, begitu juga sebaliknya jika keshalehan seseorang itu dalam tahap degradasi maka akan berpengaruh pula pada pencapaian nilai produktivitas yang menurun. Manusia ditakdirkan menjadi khalifah di muka bumi artinya manusia mendapat tugas untuk menjaga alam, lingkungan sekitar dan bahkan menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat merusak dirinya dan orang lain. Karena itu menjadi kewajiban bagi manusia khususnya dalam hal memproduksi untuk menjaga amanah yang telah dibebankan oleh sang khalik dengan memproduksi produk-produk yang bermanfaat bagi manusia. Walaupun tidak dilarang untuk mengoptimalankan kebutuhannya, tapi bukan berarti menjadi alasan untuk memudharatkan kehidupan orang lain.

    Hidup adalah amanah dan amanah Allah kepada manusia adalah sebagai seorang khalifah untuk menjaga kemashlahatan hidupnya dan juga orang lain. Rasulullah SAW bersabda bahwa jika amanah dilanggar maka tunggulah masa kehancurannya. Semoga kita semua menjadi manusia yang dalam segala urusan tidak lupa pada allah, misalnya melakukan kegiatan ekonomi dengan tetap tidak melupakan aspek spiritualitas yang menjadi acuan dalam melakukan segala aktivitas, menjadi manusia seperti yang disebut dalam hadist bahwa seorang muslim bagi muslim lain bagai satu tubuh sehingga secara komprehensif kita tidak lagi memproduksi baik makanan, minuman, barang dan lain-lain yang yang dapat merusak baik secara psikis maupun psikologi masyarakat, karena ketika saudara kita yang lain sakit kita pun akan merasakan sakitnya dan ketika kehidupan atau suatu ekosistem terganggu maka akan berdampak pula kepada kita. Wallahu ‘Alam Bish Shawab.


    Author : Fitriani.

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Riset Ekonomi Islam: Peluang dan Tantangan

    Riset Ekonomi Islam: Peluang dan Tantangan

    Hari ini, dunia sedang dikejutkan dengan perkembangan yang mencengangkan akan sebuah disiplin ilmu yang sesungguhnya bukanlah barang baru- yang dipastikan paling banyak menyentuh problem masyarakat dunia. Ya, saat ini Ekonomi Islam sedang mengalami euforia, baik di negara berkembang, atau di negara maju sekalipun. Industri keuangan serta bentuk lembaga ekonomi Islam lain tumbuh di seantero jagat, mulai dari Timur Tengah, kawasan Asia hingga negara-negara Barat seperti Inggris. Di Indonesia, Ekonomi Islam sebagian besar mengejahwantah menjadi ‘industri keuangan syariah’, utamanya Bank Syariah yang juga menjadi entitas yang paling laku ‘dijual’ pasca krisis moneter 1997.

    Jika kita menggunakan kacamata kritis, maka di sana ada hal yang patut kita perhatikan. Perkembangan ekonomi Islam di tataran praktek, tidak diimbangi dengan pengembangan Ekonomi Islam pada sisi teori. Padahal, sebagai sebuah ilmu, semestinya Ekonomi Islam juga bukan hanya perlu ditransformasikan ke dalam tataran praktis-implementatif tetapi harus pula diiringi dengan perkembangan di sisi akademis-teoretis. Keduanya mesti berjalan beriringan. Tidak kemudian satu berlari dan yang lainnya berjalan di tempat. Berpijak dari argumentasi inilah, riset-riset pengembangan keilmuan Ekonomi Islam menjadi amat penting.

    Seperti yang telah kita ketahui, dalam peta pemikiran dan pengembangan Ekonomi Islam saat ini terdapat tiga arus pemikiran utama, yakni: Pertama, Mazhab Baqir al-Sadr dengan tokoh utamanya Baqir Sadr, Ali Syariati dan Abbas Mirakhor. Aliran ini memiliki paham bahwa terdapat perbedaan mendasar antara ilmu ekonomi dan Islam. Dan oleh karenanya, istilah ekonomi harus diganti dengan kata ‘Iqtishad’. Mazhab ini pula cenderung tidak menyetujui prinsip ekonomi konvensional ‘limited resources-unlimited wants’.(keinginan tiada batas sedangkan sumber daya terbatas) Kedua, Mazhab Mainstream dengan tokoh-tokohnya: M.A. Mannan, Umer Chapra, dan Musthafa Zarqa. mazhab ini menjadi paling dominan. Karena sifatnya yang moderat. Ide-ide yang ditawarkan menggunakan economic modelling dan metode kuantitatif, serta didukung oleh lembaga-lembaga besar yang mendukung untuk pengkajian dan publikasi hasil-hasil kajian mereka. Mazhab ketiga dan yang paling kritis adalah Mazhab Alternatif dengan pionernya Timur Kuran dan Muhammad Arif. Aliran ketiga ini mengajak umat Islam untuk bersikap kritis tidak saja terhadap kapitalisme dan sosialisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam yang saat ini berkembang. Menurut pendapatnya Islam pasti benar akan tetapi ekonomi Islam belum tentu benar sebab ia hanya merupakan interpretasi manusia terhadap ajaran Islam. 

    Adanya perbedaan tiga mazhab pemikiran kontemporer tersebut, menurut penulis menunjukkan bahwa Ekonomi Islam adalah dinamis dan di kemudian hari mampu mewujud dalam pengertiannya sebagai sebuah sistem (Islamic Economic as a System) dan bukan hanya definisinya sebagai sebuah ilmu (as a Science).

    Pengembangan Teori

    Dalam hal pengembangan Ekonomi Islam yang bersifat akademis-teoritis, Islam memiliki paradigma tersendiri. Pertama, isu-isu dan masalah hangat yang sedang dihadapi didekati dengan melihat pengalaman-pengalaman ekonomi (behavior) negara Muslim masa silam dengan segala khazanahnya. Tidak cukup dengan itu, masalah yang ada kemudian dianalisis dengan pendekatan ekonomi kontemporer dengan analysis tools modern.

    Setelah menghasilkan postulat-postulat, aksioma dan teori-teori Ekonomi Islam hasil pengalaman empiris, kemudian ‘ditelurkan’ menjadi bentuk institusi-institusi dan kebijakan negara yang sifatnya makro dan terintegrasi. Ketika terdapat kekurangan dan ketaksempurnaan, dilakukanlah feedback (baca: evaluasi) sehingga dalam jangka panjang model-model yang tadi telah dihasilkan akan menjadi lebih sempurna, establish dan relatif dapat diaplikasikan pada sebanyak-banyaknya tempat dan waktu.

    Islam

    Beberapa Rintangan

    Untuk mencapai hasil yang maksimal, studi dan riset Ekonomi Syariahyang dilakukan tentu saja tidak terlepas dari rintangan-rintangan yang harus dihadapi. Menurut Siddiqi (2008), sedikitnya terdapat enam rintangan yang menghambat kemajuan dan perkembangan riset yang lebih mendalam tentang Ekonomi Islam (Syariah). Keenam hambatan itu:

    1.         Ketiadaan studi-studi sejarah dalam riset.

    Ini berkaitan dengan kemampuan para peneliti mengakses sumber-sumber pengetahuan dari rujukan aslinya: bahasa Arab dan termasuk juga fiqh muamalah. Sehingga saat ini kita kehilangan agenda besar. Area riset tentang sejarah ekonomi masyarakat muslim menjadi sangat kurang. Padahal selayaknya, para peneliti Ekonomi Syariah mesti mampu membaca bukan hanya sumber utama yakni Alquran dan Hadits serta sumber lain, tapi juga mengelaborasi sejarah-sejarah bangsa muslim masa lampau.

    2.         Kekurangan studi dan riset yang sifatnya empiris.

    Sudah menjadi rahasia umum bahwa Ekonomi Syariah saat ini relatif masih bersifat normatif Ia kekurangan sisi empirisnya (penerapan)

    3.         Dukungan institusi yang tidak memadai.

    Tak ada uang, tiada kerja. Begitu pula riset. Maksudnya, pengembangan Ekonomi Syariah melalui riset-riset yang terpadu mengharuskan dukungan institusi (dana) yang tidak sedikit. Namun sayangnya, jumlah pusat riset Ekonomi Syariah dunia saat ini masih dapat dihitung dengan jari.

    4.         Ketidaktaatan norma dan etika dalam riset dan publikasi.

    Hambatan riset Ekonomi Islam lainnya adalah menyangkut plagiarisme (menyontek). Sesungguhnya, jika melihat sejarah, para pakar keilmuan Islam dahulu sangat terkenal dengan orisinalitasnya. Justru pakar-pakar Baratlah yang ternyata banyak menjiplak karya-karya ulama muslim tanpa etika dan norma yang baik dalam penulisan karya ilmiah. Kepatuhan terhadap etika riset menjadi sebuah keharusan.

    5.         Lemahnya visi penelitian.

    Harus kita akui bahwa visi penelitian yang dimiliki para akademis Islam masih lemah. Padahal semestinya kerja ilmiah para intelektual muslim memiliki kontribusi positif terhadap pengembangan komunitas. Para peneliti Ekonomi Islam harus punya tanggung jawab sosial kepada masyarakat sehingga mampu menghasilkan prestasi, umpamanya: mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan mencapai pertumbuhan.

    6.         Salah dalam memilah antara dimensi Ketuhanan (divine) dan dimensi humanitarian (kemanusiaan) terhadap pustaka dan warisan Islam. Mana yang fixed (pasti), dan mana yang variabel (tidak pasti). Sehingga berdampak pada takutnya sang intelektual untuk melakukan ijtihad-ijtihad ekonomi. Padahal sejatinya, ada kesepakatan terhadap landasan filosofis, sumber pengetahuan dan prinsip umum Ekonomi Islam, yakni Alquran dan Sunnah. Ada pula hal-hal yang variabel akibat perbedaan interpretasi terhadap sumber naql, pendekatan dan metodologi, serta tafsiran terhadap format sistem Ekonomi Islam.

    Solusi Alternatif

    Rintangan-rintangan yang dihadapi di atas menjadi sebuah tantangan yang harus dituntaskan segenap intelektual Muslim. Upaya yang mungkin ditempuh adalah dengan mulai mencoba mengalihkan sumber-sumber daya yang ada pada riset-riset pengembangan dengan efektif dan efisien. Selain itu juga dengan memberi keleluasaan yang lebih besar terhadap institusi-institusi riset dengan memprioritaskan penelitian yang lebih penting dan manfaat untuk kepentingan masyarakat banyak. Yang lain dan tidak kalah penting, para peneliti dan pengembang Ekonomi Islam harus mampu mengembalikan kepercayaan diri: Berani untuk menjadi seorang mujtahid yang jujur dan beretika. Wallahu a’lam.

    Author : Aam Slamet.

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Melirik Sistem Ekonomi Islam

    Melirik Sistem Ekonomi Islam

    Perekonomian yang berlandaskan syariah (Islam) adalah “obat yang ampuh untuk memulihkan perekomian dunia yang sedang resesi sekarang ini” itulah kesimpulan dari analisis para pakar ekonomi timur tengah seperti Dr. Husen Syahatah, Dr.Abdur Rahman Adawi, dan Dr. Ahmad Umar Hasyim.

    Ekonomi Islam merupakan ilmu yang sangat populer dalam Literatur Fiqih yang menjadi sub bagian dari Fiqh Muamalah. Tujuan utama ekonomi Islam adalah menciptakan sumber-sumber produksi untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia (al-Hajaat al-Asli) yang meliputi: agama, sandang, pangan, papan, dan pendidikan. Jikalau lima kebutuhan asli mausia ini tidak terpenuhi maka dapat dipastikan  akan muncul permasalahan-permasalahan yang dapat membahayakan keharmonisan dalam hidup bermasyarakat.

    Karena begitu pentingnya masalah ini maka diskursus tentang ekonomi islam menjadi satu kajian yang sangat penting dan populer di kalangan calon-calon ekonom muda muslim, terutama para akademisi yang tanggap akan permasalahan-permasahan umat yang sedang menggejala dan membutuhkan pemecahan-pemecahan yang efektif secepat mungkin.

    Resesi ekonomi yang tidak berkesudahan, tingkat pengangguran yang tinggi, inflasi yang melangit, kurs nilai tukar yang tidak stabil, kebijakan pemerintah yang selalu memihak para konglomerat dan menyengsarakan umat merupakan indikator yang menunjukkan kegagalan sistem konvensional (ro’su maliyah/kapitalisme) yang dianut oleh pemerintah sekarang. Sungguh bukan perbaikan namanya jika pemerintah terus-menerus memakai sistem tersebut – yang telah jelas kelemahannya – untuk menyelesaikan masalah-masalah perekonomian modern sekarang ini (modern problems of economic).

    Oleh karena itu pemerintahan sudah saatnya perlu segera merevisi bahkan kalau perlu mengganti sistem yang dianutnya sekarang dengan sistem lain yang lebih baik dan sesuai dengan masyarakat Indonesia. Dan sistem yang paling cocok dengan karakter dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sistem perekonomian yang berbasis Syariah, karena bangsa indonesia adalah bangsa yang religius dan taat terhadap norma-norma agama yang yang dipercayainya.

    Islam

    Menurut Dr. Husen Syahatah pakar ekonomi dari Al-Azhar University, Sistem perekonomian syariah mempunyai keistemewaan-keistemewaan yang dapat membedakannya dengan sistem-sistem perekonomian yang lain, yaitu:

    Pertama, Sistem Ekonomi Islam merupakan bagian yang integral dari Syariat Islam yang berdiri diatas pilar-pilar aqidah Islamiyah sehingga mampu mencegah dan melarang para pelaku ekonomi (syahsiyatul iqtishod/agent of economic) baik individu, badan usaha (shahsiyatul hukmiah/firm), maupun pemerintah dari perbudakan materi (matrealisme) dan transaksi-transaksi perekonomian yang di dalamnya terdapat unsur-unsur riba, penipuan (ghisy), ketidakadilan (dzulm), manipulasi (khida), dan penghalalan segala cara.

    Kedua, sistem perekonomian Islam memungkinkan tercapainya kepuasan materi dan kepuasan ruhani secara seimbang dan bersamaan sehingga tidak terjadi kesenjangan diantara keduanya, sebagaimana Islam menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Sementara dalam sistem perekonomian kapitalis hanya memungkinkan tercapainya kepuasan duniawi saja tanpa diimbangi dengan kepuasan ruhani sehingga para konglomerat dan borjuis tidak merasa tenang dengan harta yang dimilkinya bahkan tidak jarang diantara mereka yang mengahiri kehidupannya dengan bunuh diri atau jalan lain yang tidak terpuji.

    Ketiga, sistem perekonomian Islam bertujuan untuk memenuhi kebutuhan asli manusia dengan cara yang halal dan baik serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan norma-norma agama sehingga terjadi kehidupan yang harmonis dan berkeadilan sosial karena jelasnya batasan antara yang halal dan haram. Berbeda dengan sistem perekonomian liberalis yang membolehkan dan dapat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta benda karena memang tujuannya adalah pemuasan materi belaka.

    Keempat, sistem perekonomian Islam dibangun diatas fondasi kebersamaan (musyarokah) dan keadilan (al’adlu) yang diimbangi dengan interaksi antara harta atau modal (ro’su maal/capital) dengan aktifitas amal. sehingga tercipta masyarakat aktif dan penuh dengan kebersamaan karena masing-masing individu mempunyai tanggung jawab, baik terhadap amal maupun modal. atau secara tersirat Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menginvestasikan hartanya  pada sektor riel perekonomian suatu bangsa, karena merupakan faktor yang langsung mempunyai dampak terhadap pertumbuhan perekonomian dan kelangsungan hidup manusia. Dan rasa kebersamaan akan muncul karena masing-masing mempunyai resiko (al ghurm/risk) dan keuntungan (al ghunum/deviden) yang sama besarnya, maka terciptalah keadilan antara pemilik modal (sohibul maal/investor) dengan para pekerja (amil/madiin/labour). Sedangkan dalam sistem perekonomian kapitalis lebih condong pada sektor non riel yang membayakan stabilitas ekonomi dan lebih memihak terhadap kepentingan para pemilik modal dari pada yang lain karena yang menanggung kerugian (khosaroh) hanyalah para peminjam modal (madin). Dan itulah yang dinamakan  riba dalam Islam, oleh karena itu Islam tidak mentolelir segala transaksi apapun yang mengandung unsur riba karena menciptakan ketidakadilan dalam perekonomian. Dan ketidakadilan (dzulm) merupakan faktor utama penyebab resesi ekonomi bahkan depresi (azmah) dalam perekonomian suatu bangsa.

    Kelima, sistem perekonomian Islam sangat menghargai dan menghormati kepemilikan indvidu terhadap harta benda sebagai hasil jerih payah manusia dalam beramal, dan bersamaan dengan itu Islam juga mewajibkan zakat atas kepemilikan harta tersebut yang telah mencapai Nishab (batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya).

    Zakat merupakan wujud nyata kepatuhan dan ketaatan seorang hamba yang mengaku beragama atas perintah Sang pencipta, sebagai refleksi ikatan transidental makhluk beragama dengan tuhannya (hablum minallah). Dan zakat sekaligus juga sebagai implementasi fitrah manusia (hablum minannas) sebagai makhluk sosial yang mempunyai kecenderungan  untuk mengasihi dan dikasihi oleh sesama manusia, dan secara tidak langsung zakat akan mampu mengikis semua jurang pemisah antara borjuis dengan proletar sehingga akan hilanglah leukimia fenomena sosial yaitu kecemburuan dan kesenjangan antar lapisan masyarakat. Zakat sebagai obat leukimia fenomena sosial hanya dapat ditemui dalam sistem perekonomian islam. Sedangkan menurut sistem perekonomian sosialis komunis (syuyuiyah) untuk mengatasi kecemburuan sosial antar lapisan masyarakat adalah dengan cara penghapusan kepemilikan individu dan semua harta benda harus dimiliki secara bersama melalui negara atau pemerintah, dan sungguh cara seperti ini merupakan solusi yang tidak berprikemanusiaan karena membunuh fitrah manusia yang selalu ingin memiliki dan menikmati sesuatu yang dihasilkannya. Dan itu semua akan menciptakan generasi yang pasif dan tidak kreatif, yang pada akhirnya akan menjadi bumerang yang dapat meruntuhkan negara penganut sistem tersebut, sebagaimana yang telah terjadi pada negara Uni soviet.

    Sementara dalam kapitalis liberalis kepemilikan invidu (milkus syahsy) dibebaskan secara mutlak dari pengaruh apapun baik dari negara, tata prilaku, maupun agama sehingga menimbulkan banyak ketimpangan dan kekacauan dalam kehidupan bermasyarakat, yang pada akhirnya  melahirkan generasi perusuh dan pembunuh yang cinta dengan kekerasan dan kekacauan karena tumbuh berkembang dalam kedengkian, rasa iri dan kebencian sebagaimana yang terjadi pada bangsa Indonesia sekarang ini akibat sistem kapitalis yang telah lama dianut oleh pemerintah yang berkuasa.

    Keenam, sistem perekonomian Islam secara jelas dan eksplisit melarang  segala praktek monopoli dan penimbunan (ihtikar), mempermainkan harga (talaub bil as ar). Dan Islam sangat menginginkan terciptanya persaingan bebas dalam pasar islam tanpa adanya intervensi dari manapun sehingga tercipta stabilitas harga karena ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan permintaan dan penawaran. Dan yang terakhir dengan adanya fenomena sosial seperti sekarang ini dan berdasarkan keistimewaan-keistimewaan sistem perekonomian islam diatas, mudah-mudahan pemerintah bersedia melirik Sistem Syariah yang tidak pernah dipandang dan diperhitungkan bahkan cenderung dimarginalkan dari sistem perekonomian Indonesia karena dasar kebencian dan kedengkian bukan berdasarkan keobjektifan dan rasionalitas sebagai ciri utama bangsa yang berakal dan berfikir.

    Author : Miftahus Surur

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Ramadhan: Momentum Kebangkitan Ekonomi Islam

    Ramadhan: Momentum Kebangkitan Ekonomi Islam

    Selama ini kerap timbul kesan bagi sebagian umat Islam bahwa bulan Ramadhan adalah bulan istirahat dan bulan berleha-leha menunggu kumandang adzan maghrib. Pemahaman seperti ini timbul dari salah baca terhadap makna Ramadhan yang sebenarnya. Secara etimologi, Ramadhan berasal dari akar kata “ramadl” yang berarti “membakar”. Artinya, Ramadhan adalah momentum umat Islam untuk membakar dosa lebih intensif dibandingkan bulan lain, sehingga usaha dan semangat beribadah pun mesti lebih masif dilakukan. Konon, para sahabat mempersiapkan penyambutan Ramadhan selama enam bulan. Enam bulan setelahnya, mereka khusyuk meminta kepada Allah swt. agar ibadah shaum-nya diterima.

    Ramadhan

    Dalam lembaran sejarah generasi terdahulu, jihad sebagai jalan meraih kejayaan Islam kerap digelorakan justru pada bulan Ramadhan. Penaklukan, kemenangan dan kejayaan Islam seringkali dijumput dan diraih pada bulan ini.

    Kalender 18 Ramadhan tahun ke-8 Hijrah, Rasulullah saw bersama 12000 kaum Muslimin bertolak dari Madinah menuju Makkah dalam peristiwa Fathu Makkah (penaklukan Makkah). Pembukaan kota Makkah ini menandai sebuah era baru di dalam Islam setelah sebelumnya kaum Muslimin selalu tertindas bahkan dikepung oleh pasukan Ahzab (sekutu) selama berminggu-minggu di Madinah. Era baru ini dibangkitkan oleh Rasulullah melalui Perang Ahzab dengan sabdanya; “Setelah tahun ini, kaum Quraisy tidak akan berani mendatangi kalian, kekuatan mereka telah musnah, dan mereka tidak akan memerangi kita sesudah hari ini. Sekarang giliran kita yang akan memerangi mereka, Insya Allah.”

    Pada 28 Ramadhan tahun ke-92 Hijrah (19 Juli 711 Masehi), kaum Muslimin di bawah pimpinan Thariq bin Ziyad membuka Andalusia (Spanyol) yang dikenal dengan sebutan Futuh Andalusia. Thariq bin Ziyad menyeberangi selat antara Afrika dan Eropa atas perintah Musa bin Nushair; penguasa Islam kala itu. Ketika pasukan Islam sampai di seberang, beliau memerintahkan agar kapal-kapal perang Islam dibakar. Kemudian ia berpidato di hadapan pasukannya: ”Musuh di depan kalian. Apabila kalian mundur, lautan ada di belakang kalian.” Ucapan ini melahirkan kekuatan dahsyat. Berturut-turut kota demi kota jatuh ke tangan kaum Muslimin. Akhirnya pada bulan Ramadhan, Andalusia jatuh ke tangan kaum Muslimin. Sejarah mencatat, di kemudian hari Andalusia menjadi pusat ilmu pengetahuan dan mercu peradaban manusia di zamannya.

    Perang Badar sebagai perang terbesar dan kemenangan terbesar yang diraih umat Islam di awal perkembangannya di Madinah juga terjadi pada bulan Ramadhan, tepatnya tangal 17 Ramadhan tahun ke-2 Hijrah. Begitu juga dengan keberhasilan Raja Bebes dan tentaranya mengusir tentara Salib secara total terjadi pada Ramadhan tahun 675 H. Keberhasilan umat Islam menghancurkan tentara Tartar di perang “’Ain Jalut” juga terjadi pada 15 Ramadhan 658 H. Masih banyak lagi peristiwa penting pada bulan ini yang melengkapi antitesis pemahaman sebagian umat Islam selama ini.

    Apa yang ingin disampaikan dari peristiwa di atas? Dalam konteks historis, bulan Ramadhan merupakan momentum penting dan monumental dalam kebangkitan dan kejayaan Islam. Telah banyak perubahan besar dalam sejarah dakwah Islam yang terjadi pada bulan ini. Ramadhan juga telah mengantarkan Islam tersebar ke semenanjung Afrika dan Eropa. Sementara dalam konteks ibadah, Ramadhan adalah bulan semangat dan motivasi untuk memperbaiki diri dengan sederet ketaatan. Dus, saatnya generasi berikutnya menapaktilasi dan mengukir kembali kemenangan-kemenangan itu, merebut kembali perabadan Islam yang terampas. 

    Dalam perspektif kekinian, perang dengan fisik bukan hal yang ideal. Mengambil alih peradaban tidak lagi tepat dilakukan dengan todongan mesiu dan pedang. Peradaban saat ini dihegemoni oleh meraka yang menguasai ekonomi. Maka, meraih peradaban mesti dilakukan dengan memperkuat aspek ekonomi itu. Kebangkitan Islam hanya akan terejawantah dalam wujudnya yang ideal ketika ekonomi Islam dapat membumi dan menjadi landasan aktifitas perekonomian umatnya.

    Di sinilah, bulan Ramadhan menjadi momentum lahirnya semangat dan kesadaran umat Islam untuk melakukan aktifitas ekonomi sesuai ajaran agamanya: menanggalkan riba (bunga), menjauhi gharar, maysir, tadlis, ihtikar dan lain sebagainya. Sebab, implikasi puasa sejatinya tidak saja berdimensi ibadah spiritual an-sich, tetapi juga mengajarkan akhlak horizontal (mu’amalah), khususnya dalam bidang bisnis. Aneh bila ada orang berpuasa dengan khusyuk, tetapi melanggar ajaran-ajaran Allah dalam mu’amalah, seperti masih mempraktekkan riba yang diharamkan.

    Transaksi ribawi pada dasarnya timbul dari keserakahan hawa nafsu untuk mendapatkan keuntungan semu. Padahal nafsu adalah musuh terbesar umat Islam. Maka genderang perang terhadap riba untuk membunuh hawa nafsu harus ditabuh dari sekarang. Ketika Rasulullah kembali dari salah satu peperangannya, beliau bersabda: “Kalian telah tampil ke depan dengan cara terbaik. Untuk itu, kalian telah kembali dari jihad yang lebih kecil kepada jihad yang lebih besar.” Mereka berkata: “Apakah jihad yang lebih besar itu?” Beliau menjawab: “Perjuangan hamba-hamba Allah atas hawa nafsu mereka.”

    Setelah kesadaran itu muncul, implementasi aktifitas ekonomi syariah ini diharapkan dapat memperkuat sendi perekonomian umat yang puncaknya akan melahirkan social distributive justice (keadilan distribusi sosial). Harta tidak hanya berputar pada segelintir orang. Konsep zakat, infak, shadaqah dan wakaf akan berjalan optimal. Secara kuantitatif, ukuran keberhasilan kondisi ini dapat direpresentasikan dalam langkah nyatapada tingkat kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan standar lain yang lazim digunakan. Sementara secara aplikatif-empirik bisa dilihat dengan kemampuan menghadapi krisis panjang (benchmark kasus Nabi Yusuf) dan upaya mengentaskan kemiskinan sehingga tidak ditemukan lagi mustahiq zakat seperti pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, dan wujudnya kecintaan masyarakat luas kepada ilmu pengetahuan yang tinggi seperti tercermin dalam pemerintahan Harun al-Rasyid. Wallahu A’lam bis-shawab.

    Author : M. Mahbubi Ali

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Peranku, untuk Indonesia Berdaulat melalui Zakat

    Peranku, untuk Indonesia Berdaulat melalui Zakat

    Rasa syukur dan bangga menjadi notasi bahagia atas apa yang Allah SWT anugerahkan kepadaku, terlahir di bumi pertiwi, Indonesia. Kekayaan alam yang berlimpah dan memiliki lebih dari 17.000 pulau, 300 suku, 746 jenis bahasa dan dialek, serta mega biodiversity (Djakfar, 2017) membuatku yakin, Allah SWT menciptakan Indonesia sebagai ranah tempat rakyatnya bersatu-padu merajut sentosa yang dicita-citakan. Akan tetapi di balik gambaran indah kekayaan dan keberagaman Indonesia, kondisi lain yang beradu kening muncul sebagai konsekuensi atas ketidakselarasan dalam pola mengatur sumber-sumber ekonomi. Akibatnya, kemiskinan dan ketimpangan menjadi tantangan besar yang dihadapi oleh bangsa ini.

    Zakat

    Berdasarkan data World Bank pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2018 berada pada indeks 5,27%. Hal ini memberi afirmasi bahwa Indonesia masih berada dalam kategori negara berpendapatan menengah ke bawah (Lower Middle Income Country).  Selain itu, presentase tingkat kemiskinan di Indonesia berada pada 9,66% yang jika dikonversikan sekitar 25,67 juta jiwa berada pada garis kemiskinan, dimana tingkat ketimpangan pengeluaran (diukur melalui Rasio Gini) mencapai 0,384 (BPS, 2018).

    Bagiku menjadi mahasiswa bukan hanya soal perjalanan memperoleh gelar untuk sekedar diakui dimata publik, tetapi juga perjalanan seni mengolah harapan tentang generasi penerus bangsa yang akan membangun, melanjutkan, dan memajukan bangsa Indonesia. Menjadi seorang mahasiswa program studi Akuntansi Syariah menuntutku untuk lebih banyak menelaah berbagai masalah perekonomian umat di negara ini dan mencari titik temu atas permasalahan tersebut.

    Berkaca pada permasalahan krusial yang dihadapi Indonesia terkait kemiskinan, zakat dinilai mampu menjadi alternatif penyelesaian. Bagaimana tidak, berdasarkan penelitian Baznas, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Islamic Development Bank (IDB) potensi zakat di Indonesia setiap tahunnya mencapai Rp217 triliun, yakni rata-rata sekitar 3,4% Produk Domestik Bruto (PDB). Namun hasil yang berhasil terkumpul hanya sebesar 1% dari total keseluruhan. Potensinya yang besar ini seharusnya mampu menopang perekonomian umat mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan besaran 209,1 juta jiwa atau 13,3% dari seluruh umat muslim di dunia (PEW Research Centre, 2017). Hal ini menjadikan zakat sebagai sektor potensial untuk dikembangkan.

    Zakat sendiri secara harfiah berasal dari kata “Zaka” yang berarti “Tumbuh”, “Berkembang”, “Mensucikan” atau “Membersihkan” (Rauf, 2009). Maka dari itu, zakat yang dikeluarkan membersihkan dan mensucikan harta muzakki. Zakat mampu membangun perekonomian negara dengan memperkecil jarak kesenjangan sosial antar masyarakat. Di Islam sendiri, hal ini dibuktikan pada masa keemasan Daulah Umawiyah, di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz yang berhasil mentransformasi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) menjadi muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat) hanya dalam kurun waktu 2,5 tahun. Bahkan Abdurrahman bin Zaid meriwayatkan dari Umar bin Asid mengenai hal ini dan ia berkata “Demi Allah, tidaklah orang yang datang kepada kami membawa harta yang banyak seraya berkata, “Gunakanlah ini sesuai dengan pendapat kalian”. Akhirnya dia tidak berhasil mencari mustahiq zakat sehinggga kembali membawa hartanya, karena Umar telah mensejahterakan rakyatnya.”(Muhammad Ad-Dzahabi, Siyaru A’lam an-Nubala, 5/131). Hal ini mengindikasi adanya peningkatan status sosial masyarakat yang cukup masif melalui pengelolaan zakat yang professional dan komprehensif.

    Namun bicara perihal pemberdayaan zakat memang bukan hal yang sederhana. Beberapa permasalahan yang masih perlu dihadapi antara lain, kesadaran kaum muslim Indonesia dalam membayarnya yang masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya seperti Malaysia. Sebagian masyarakat Indonesia masih dihadapkan pada paradigma bahwa zakat merupakan suatu kebajikan sukarela (volunteerary base), bukan kewajiban absolut (compulsory base) sehingga dasar menunaikan zakat adalah sekedar mau atau tidak dari seorang individu. Padahal dalam islam zakat merupakan salah satu perintah Allah yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim dan telah ditetapkan dalam Al-Quran antara lain dalam Q.S Al-Baqarah [2] : 110, Q.S Al-Hajj [22] : 78, dan Q.S Al-Muzammil [73] : 20. Selain itu diterangkan pula dalam suatu hadist bahwa Rasulullah SAW bersabda “Islam dibangun diatas lima perkara, bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, melaksanakan puasa (di bulan Ramadan), menunaikan zakat, dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (H.R Muslim)

    Persoalan selanjutnya adalah terkait manajemen dan pengelolaan zakat yang profesional, distribusi dan pendayagunaan zakat. Hal ini tentunya terkait dengan beberapa pihak antara lain amil (orang atau lembaga yang ditunjuk negara untuk menghimpun dan menyalurkan zakat) seperti Baznas dan lembaga turunannya, muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat), dan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

    Berkaca pada realitas kemiskinan di Indonesia, serta potensi zakat yang besar namun belum terealisasi secara optimal membuatku mulai berpikir soal  peran dan kontribusi sebagai mahasiswa dalam membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi bangsa ini. Mahasiswa sebagai agent social control sudah seharusnya melebarkan kiprahnya dalam menebarkan pengaruh positif, salah satunya adalah dengan memainkan wacana di media. Mahasiswa dapat menyuarakan pemikiran  melalui tulisan dengan mengangkat realitas yang relevan dengan potret permasalahan yang sedang dihadapi bangsa. Jika permasalahan yang dihadapi bangsa ini adalah soal kurangnya tingkat kesadaran (level of consciousness) menunaikan zakat, maka artikel edukasi mengenai zakat, infaq, sadaqah serta wakaf dapat dijadikan propaganda. Peran mahasiswa dalam mengedukasi masyarakat tidak terhenti sampai disini, namun juga dapat dilakukan melalui aksi yang lebih riil dengan turun langsung ke masyarakat untuk melakukan persuasi “Muslim bijak taat zakat” melalui program penyuluhan dan bimbingan masyarakat.

    Selain itu, terkait peran mahasiswa sebagai agent of change dalam pembangunan ekonomi dan pemberdayaan sosial, skema yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan terkait distribusi dan pendayagunaan zakat adalah dengan membantu Baznas dan lembaga turunannya mengoptimalkan kinerja yang dimiliki. Mahasiswa dapat turut andil dalam mengekspolarasi dan memberikan referensi daerah dan kelompok masyarakat yang masuk dalam kriteria mustahiq zakat, sehingga zakat yang telah terkumpul dapat tersalurkan tepat sasaran. Melalui langkah tersebut, secara tidak langsung mahasiswa turut membantu lembaga pengelola zakat dalam  membangun kapabilitas, integritas, transparansi, dan rekam jejak yang baik. Hal ini diinisiasi untuk menciptakan iklim kondusif dalam pendayagunaan zakat yang ada serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap manajemen dan  pengelolaan zakat yang dilakukan.

    Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045, pengentasan kemiskinan menjadi salah satu fokus utama yang diusung  pemerintah dan generasi muda untuk diselesaikan segera. Ketika setiap pihak didalamnya baik para penentu arah kebijakan di tingkatan pemerintah, Baznas dan lembaga penghimpun lainnya, serta masyarakat yang bertindak sebagai muzakki mampu bersinergi dengan baik, sektor ini bukan lagi sekedar alternatif, namun menjadi solusi pengentasan kemiskinan. Berbagai cerita gemilang dari negara yang sukses memberdayakan zakat sebagai sektor pembangunan ekonomi sudah sepatutnya ditiru dan dimodifikasi untuk kesejahteraan bangsa. Peran serta mahasiswa sebagai tulang punggung harapan bangsa turut menentukan pelaksanaan tujuan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development goals) melalui aksi nyata dan inovasi yang dimiliki untuk membangun negeri.

    DAFTAR PUSTAKA

    BPS. (2018). Berita Resmi Statistik . Jakarta : Badan Pusat Statistik .

    Djakfar, M. (2017). Pariwisata Halal Perspektif Multidimensi; Peta Jalan Menuju Pengembangan Akademik & Industri Halal di Indonesia. Malang: UIN Maliki Press.

    Fathona, N. (2014, April 19). Peran Mahasiswa Sebagai Agent of Change dan Social Control. Retrieved from Kompasiana: https://www.kompasiana.com/navia/54f78c3331185748b4693/peran-mahasiswa-sebagai-agen-of-change-dan-social-control

    Nadhari, A. K. (2013). Pengelolaan Zakat di Dunia Muslim . Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam .

    PEW Research Centre. (2017). World Muslim Pupulation by Country. Washington: PEW Research Centre.

    Rauf, F. (2009). Zakat Untuk Pengentasan Kemiskinan . Jakarta: PP. LAZIS NU .

    Setiawan, M. B. (2016, Mei 24). Transformasi Mustahiq ke Muzakki di Zaman Umar bin Abdul Aziz . Retrieved from Hidayatulllah.com: https://m.hidayatullah.com/kajian/sejarah/read/2016/05/24/95290/transformasi-mustahiq-ke-muzakki-di-zaman-umar-bin-abdul-aziz.html

    Author : Asfa Asfia

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Potret APBN dalam Perspektif Islam

    Potret APBN dalam Perspektif Islam

    Dalam sistem konvensional, pendapatan negara secara garis besar didapat dari pajak (dengan beragam bentuknya) dan usaha BUMN. Sedikitnya sumber pemasukan ini tak pelak kerap berimplikasi pada defisit anggaran dan hutang negara yang berkepanjangan. Dari sinilah, diperlukan alternatif-alternatif sumber pendapatan lain yang dapat menopang keberlangsungan operasional Negara tanpa defisit dan hutang yang menumpuk.

    Cerita sejarah mengajarkan kepada generasi sesudahnya, bagaimana Islam mengatur pendapatan Negara dan pengelolaannya pada masa masa-masa awal islam. Puncaknya, dapat dirasakan pada masa kekhalifahan Umar bin Abd. Aziz ketika pendapatan Negara mengalami surplus yang sangat besar sehingga kesulitan dalam proses distribusi karena tidak ada yang sudi menerimanya. Akhirnya, pendapatan Negara pada waktu itu diberikan kepada para pemuda yang belum menikah untuk dijadikan mahar (maskawin).

    Tulisan ini mencoba memotret APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada zaman Rasulullah dan Khulafa Rasiyidin sebagai miniatur yang menggambarkan secara utuh bagaimana Islam mengatur Pendapatan dan Belanja dalam lingkup Negara.

    Masa Rasulullah

    Situasi kehidupan Islam pada masa awal tidaklah jauh berbeda dengan gambaran kehidupan yang ada pada masa setelahnya, hanya saja warna kehidupan masih lebih sederhana dan belum kompleks seperti kehidupan masyarakat Islam setelahnya. Masyarakat Islam masih terkonsentrasi di Mekkah dan Madinah serta sebagian lagi berada di daerah jazirah Arab lainnya yang belum tersentuh kekuasaan Islam. Sebelum Hijrah, belum terlalu banyak aktifitas Rasulullah SAW, sahabat dan orang-orang muslim yang menyangkut kehidupan secara makro dan menyangkut banyak orang, tetapi aktifitas itu baru terbatas pada konsentrasi penyebaran “harumnya Islam.” Kalaupun ada aktifitas selain dakwah Islam, aktifitas tersebut masih untuk kepentingan pribadi, termasuk juga aktifitas ekonomi.

    M.A Sabzwari dalam Journal of Islamic Banking and Finance menyebutkan bahwa Rasulullah SAW baru mulai “melirik” permasalahan ekonomi dan keuangan negara, setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di Madinah pada masa awal hijrah.

    Kondisi berubah 180 derajat setelah turunnya Surat Al-Anfal:41, dimana banyaknya kebijakan Rasulullah SAW tentang aspek ekonomi seperti yang beliau terima dari wahyu tersebut. Waktu turunnya surat ini adalah antara perang Badar dan pembagian rampasan perang pada tahun kedua setelah hijrah.

    Sumber pendapatan Negara yang paling dominant pada masa Rasulullah SAW adalah harta rampasan perang (ghanimah). Di samping itu terdapat beberapa sumber pandapatan negara lainnya yang menjadi penopang belanja Negara. Di antaranya adalah:

    1. Zakat, Infaq dan Shadaqoh

    Kewajiban zakat maal (zakat harta) diperintahkan pada tahun ke-9 H. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda kepada Muadz, ketika ia mengirimnya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zakat, “Katakan kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang akan diambil dari orang kaya diantara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka. Dengan demikian pemerintah pusat berhak menerima keuntungan hanya bila terjadi surplus yang tidak dapat didistribusikan lagi kepada orang-orang yang berhak, dan ditambah kekayaan yang dikumpulkan di Madinah.

    Pajak

    Pada masa Rasulullah SAW, zakat dikenakan pada hal-hal berikut

    1. Benda logam yang terbuat dari emas dan perak
    2. Binatang ternak unta, sapi, domba, kambing
    3. Berbagai jenis barang dagang termasuk budak dan hewan
    4. Hasil pertanian termasuk buah-buahan
    5. Luqata, harta benda yang ditinggalkan musuh
    6. Barang temuan
    • Jizyah

    Jizyah adalah pajak yang dibayar oleh orang nonmuslim khususnya ahli kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. Pada masa Rasulullah SAW, besarnya jizyah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, orang tua dibebaskan dari kewajiban jizyah. Diantara ahli kitab yang harus membayar jizyah sejauh yang diketahui adalah Nashara Najran.

    • Kharaj

                Kharaj atau pajak tanah dipungut dari nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya harus menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksinya kepada negara.

    • Uang tebusan untuk para tawanan perang (hanya pada kasus perang Badr)
    • Pinjaman-pinjaman untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin
    • Khums atau rikaz
    • Amwal fadhla (berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris)
    • Wakaf, harta benda yang didedikasikan kepada kaum muslimin yang disebabkan karena Allah dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.
    • Bentuk sadaqah lainnya seperti qurban dan kaffarat.

                Namun semua pendapatan dan penerimaan negara pada masa Rasulullah tersebut belum ada pencatatan yang maksimal. Ketiadaan ini karena beberapa alasan, diantaranya yaitu:

    1. Jumlah orang Islam yang biasa membaca dan menulis sedikit.
      • Sebagian besar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana baik yang didistribusikan maupun yang diterima.
    2. Sebagian besar zakat hanya didistribusikan secara lokal.
      • Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.
      • Pada banyak kasus, ghanimah digunakan dan didistribusikan setelah peperangan tertentu.

    Hal yang serupa juga terjadi pada pengeluaran Negara: belum ada catatan pengeluaran yang sistematis. Dalam kebanyakan kasus, pencatatannya diserahkan pada pengumpulan zakat. Setiap perhitungan yang ada disimpan dan diperiksa sendiri oleh Rasulullah. Diantara bentuk pengeluaran pada masa Rasulullah adalah biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, kuda, dsb. Begitu juga penyaluran (pengeluaran) zakat kepada mustahik; pembiayaan gaji untuk wali, qadhi, guru, imam, dsb.

    Berdasarkan dari pembahasan diatas, dapat kita lihat bahwa pada masa rasulullah belum terdapat kegiatan ekonomi yang sistematis seperti administrasi aset negara dari berbagai divisi untuk kemaslahatan umat dan eksistensi pemerintah dimasa selanjutnya. Ini karena permasalahan ekonomi pada masa Rasulullah masih belum kompleks.

    Masa Khulafa Rasyidin

    Pada masa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq belum banyak perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan negara. Kondisinya masih seperti pada masa Rasulullah SAW. Kondisi ini dibentuk oleh konsentrasi Abu Bakar untuk mempertahankan eksistensi Islam dan kaum Muslimin. Para sahabat masih terfokus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah dan memerangi yang murtad dan gerakan nabi palsu.

    Hal yang berbeda mulai terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab. Improvisasi ssstem perekonomian dilakukan seperti departeman keuangan regular (diwan). Al-Mawardi menyebutkan untuk efisiensi pendataan asset negara yang datang dari bebagai wilayah teritorial, dibutuhkan suatu lembaga pemerintahan yang objektif dalam finansial negara.

    Aset pemerintah Islam di era perkembangan Islam ada empat kategori, yaitu:

    1. Ghanimah

    Penaklukan Byzantium dan propinsi Sasanid setelah wafatnya Rasulullah SAW, telah memperbesar volume ghanimah dan seperlima dari total ghanimah akan dialokasikan untuk dana militer, sebagian yang lain untuk kesejahteraan nasional. Perluasan daerah territorial pemerintahan muslim dan perkembangan system administrasi negara tidak lepas dari kontribusi khalifah Umar yang sangat berperan dalam perkembangan Islam.

    1. Shadaqah

    Shadaqah adalah satu komponen yang terpenting dalam metode penanggulangan kesejahteraan rakyat, dan zakat hanya diwajibkan bagi keluarga yang mampu. Zakat adalah penetralisir ekonomi masyarakat yang lebih penting dari sumber penghasilan lainnya, dimana bagi keluarga yang mampu mengeluarkan zakatnya untuk para fakir miskin dan menjadi penetralisir keadaan ekonomi masyarakat.

    1. Fay

    Fay merupakan semua harta benda yang didapat dari musuh tanpa jalur peperangan. Para sarjana muslim memakai istilah fay untuk semua harta benda termasuk harta benda yang tidak bergerak seperti tanah, pajak yang dikenakan atas tanah tersebut (kharaj), pajak atas hak milik (jizyah), dan bea cukai yang dikumpulkan dari para pedagang nonmuslim.

    Karena negara mempunyai otoritas penuh mengatur pendapatan dari fay, maka kita dapat menyebutnya sebagai pendapatan penuh negara. Karena keuntungan dari pendapatan fay dibagi rata untuk kepentingan bersama dari seluruh populasi.

    1. Jizyah

    Jizyah adalah pajak yang ditarik dari penduduk nonmuslim yang tinggal di negara islam (ahl dzimmah) sebagai biaya perlindungan mereka. Dengan kata lain , jizyah adalah kewajiban keuangan atas penduduk nonmuslim di negara Islam sebagai ganti biaya perlindungan atas hidup dan properti dan kebebasan untuk menjalani agama masing-masing.

    Author : M. Faqih Ramdhan

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Revitalisasi Peran Pesantren dalam Pengembangan Perekonomian Umat di Tengah Pandemi Covid-19

    Revitalisasi Peran Pesantren dalam Pengembangan Perekonomian Umat di Tengah Pandemi Covid-19

    Pesantren menjadi salah satu institusi yang tidak akan pernah bisa dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam. Lebih lanjut, pesantren menempati posisi yang sangat strategis, dimana selain menjadi lembaga dakwah dan lembaga pendidikan, selain itu juga turut berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, baik itu mensejahterakan masyarakat pesantren maupun masyarakat disekitarnya. Tercatat saat ini setidaknya ada 28.194 pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah santri mencapai 18 juta orang (KNEKS, 2020). Dengan jumlah sebesar itu, pesantren berpotensi besar dalam mengakselerasi ekonomi syariah sebagai solusi perekonomian umat.

    Ekonomi syariah saat ini menjadi fokus pemerintah, melihat dari perkembangan industri halal global yang semakin meningkat pesat. Saat ini, menurut data terakhir dari The State of The Global Islamic Economy Report 2020-2021, Indonesia menempati posisi ke-4 pada global Islamic indicator. Posisi Indonesia tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2019 yaitu berada pada peringkat ke-10 (Indonesia, 2021). Bahkan, menurut data ICD Refinit Development Report 2020, untuk kategori keuangan syariah, Indonesia berada pada peringkat ke-2 (ICD, 2020).

    Untuk itu, peran pesantren melalui seperangkat sumber dayanya sangat dibutuhkan dalam pengembangan perekonomian umat. Dalam hal ini, institusi dapat mengambil peran pada mengembangkan keuangan syariah, santripreneur, maupun dalam pembangunan ketahanan pangan.

    Memperkuat Pengembangan Sumber Daya Umat di Pesantren

    Sumber daya umat menjadi salah satu elemen penting dalam suatu ekosistem sosial. Oleh karena itu, perlu penguatan sumber daya umat yang berada di pesantren. Tujuan dari penguatan ini adalah untuk menghasilkan output yang kompetitif serta profesional di tengah tuntutan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan zaman. Selain itu, diharapkan dengan penguatan ini akan membawa angin segar pada perubahan yang semakin baik.

    Pesantren

    Penguatan pengembangan sumber daya umat bisa dilaksanakan melalui pembekalan secara teoritis berupa keilmuan dan ability yang bisa didapatkan melalui pendidikan formal. Selain itu, untuk mengembangkan life skill, pesantren dapat melaksanakan suatu pelatihan ataupun kegiatan magang di beberapa instansi/perusahaan yang menjadi mitra pesantren (Herman, 2016). Dengan penguatan pengembangan yang dilakukan oleh pesantren maka, akan menghasilkan sumber daya umat yang bertaqwa, berilmu, beriman, terampil serta profesional dan siap untuk berkompetisi di masyarakat, tentunya berpegang teguh dengan ajaran agama Islam.

    Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah Melalui Pesantren

    Keuangan syariah menjadi salah satu indikator yang menunjukkan peningkatan pesat pada ekosisitem ekonomi syariah. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan keuangan sesuai dengan ajaran Islam semakin tinggi. Namun, meskipun telah menunjukkan peningkatan yang pesat, tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah masih rendah dibandingkan dengan konvensional, yaitu pada tahun 2019 menunjukkan angka sebesar 9,10 persen untuk inklusi dan untuk literasi sebesar 8,93 persen (OJK, 2020).

    Dengan banyaknya jumlah pesantren dan santri yang tersebar di seluruh Indonesia, hal tersebut menjadi peluang besar untuk mengembangkan keuangan syariah. Untuk itu, cara yang bisa dilakukan pesantren adalah dengan mengembangkan lembaga keuangan syariah yang ada di pesantren, seperti Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) dan juga Bank Wakaf Mikro (BWM). Kedua lembaga tersebut berbadan hukum koperasi. Menurut KNKS dalam siaran pers 22 Oktober 2020 lalu menjelaskan bahwa, BMT telah menjadi inklusifitas layanan keuangan syariah di masyarakat pada tingkat akar rumput. Bahkan saat ini, dukungan untuk pembiayaan koperasi syariah seperti BMT yang berada di pesantren telah dilakukan melalui program revitalisasi pembiayaan dana bergulir yang disalurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) atas arahan dari Kementrian Koperasi dan UMKM (KNEKS, 2020).

    Dalam membantu perekonomian masyarakat pesantren, BMT dan BMW akan memberikan pinjaman untuk modal usaha bagi masyarakat. Terkhusus untuk BMT, layanan yang diberikan kepada masyarakat yaitu, masyarakat bisa membuka tabungan untuk menyimpan dana mereka. Selain BMT dan BMW, ada juga lembaga zakat yang akan membantu para pemberi zakat untuk menyalurkan zakatnya kepada mereka yang membutuhkan (Fathoni, 2019). Dengan adanya lembaga-lembaga tersebut, masyarakat akan semakin mengenal sistem syariah, terutamanya yang berhubungan dengan keuangan syariah.

    Penguatan Program Santripreneur

    Pesantren merupakan laboratorium dari bisnis ekonomi syariah, karena di pesantrenlah praktik riil dari teori-teori ekonomi syariah dijalankan dalam aktivitas ekonomi sehari-harinya. Karenanya, untuk semakin memperkuat perannya dalam mengakselerasi ekonomi syariah, pembekalan terhadap santri akan jiwa kewirausahaan sangatlah penting. Melalui santripreneur inilah, diharapkan mampu menumbuhkan wirausaha baru yang akan terjun ke masyarakat dan juga menggerakan masyarakat untuk mau berwirausaha. Pada program santripreneur ini, para santri akan dibekali dengan keterampilan dalam berwirausaha serta vokasi (KNEKS, 2020).

    Menurut Dirjen IKMA, sejak tahun 2013 hingga saat ini setidaknya telah ada 75 pondok dengan 9.988 santri yang tergabung dalam program santripreneur (Kemenperin, 2020). Hal tersebut merupakan capaian yang luar biasa, karena dengan semakin banyak dan meluasnya program satripreneur, ekonomi produktf berbasis industri akan semakin menguat dan dapat menumbuhkan semangat santri dalam berwirausaha serta akan lahir wirausaha-wirausaha baru baik itu dikalangan pesantren maupun di kalangan masyarakat luas, mengingat jumlah pesantren dan santrinya yang cukup banyak. Hal ini, dibuktikan dengan meningkatnya kewirausahaan di Indonesia. Menurut data dari Global Entrepreneurship Index 2019, saat ini Indonesia menduduki ranking ke 75 dari 134 negara pada kategori Entrepreneurship. Ranking tersebut menunjungkan peningkatan dibanding tahun 2018 yang saat itu Indonesia berada pada peringkat ke 94, naik sebanyak 14 peringkat (GEDI, 2020).

    Pengembangan Program Ketahanan Pangan Berbasis Pesantren

    Menurut UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (JDIH BSN, 2019).

    Karenanya, ada dua cara yang bisa digunakan oleh pesantren dalam pembangunan ketahanan pangan diantaranya, green waqf dan urban farming. Green waqf merupakan suatu program wakaf produktif yang bergerak pada sektor perikanan dan pertanian dan lainnya guna menyelesaikan permasalahan dan untuk dimanfaatkan oleh institusi ataupun masyarakat miskin sebagai maukuf alaih (penerima manfaat) (KNEKS, 2020). Selanjutnya, Urban farming merupakan suatu program atau konsep yang memanfaatkan lahan terbatas untuk dijadikan sebagai lahan produktif (Shukri, 2020). Dengan adanya urban farming ini, dimana metode tanam yang digunakan seperti hidroponik, akuaponik, budikdamber, tanam dinding dan lain sebagainya dapat memenuhi ketersediaan pangan, terutama disaat pandemi seperti ini. Bahkan, dalam skala besar urban farming berbasis pesantren juga dapat membantu masyarakat sekitar pesantren untuk memenuhi kebutuhan dengan mensupply produk yang dihasilkannya.

    Dengan besarnya potensi yang dimiliki, guna merevitalisasi peran pesantren dalam perekonomian umat di tengah pandemi Covid-19 saat ini, penguatan pada pengembangan sumber daya umat di pesantren, pengembangan lembaga keuangan syariah yang ada di pesantren seperti Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) dan juga Bank Wakaf Mikro (BWM), mengadakan program santripreneur yang tentunya akan menjadi bekal bagi para santri untuk siap terjun dalam kehidupan bermasyarakat dengan membuka usaha yang tentunya dapat membantu masyarakat, dan pengembangan program ketahanan pangan melalui urban farming serta green waqf. Diharapkan, hal tersebut dapat memperkuat dan mempertegas peran pesantren dalam perekonomian umat. Disamping itu, pesantren dapat menunjukkan eksistensinya tidak hanya dalam lembaga pendidikan dan dakwah namun juga dalam membantu perekonomian nasional, mengingat potensi besar yang dimiliki.

    Daftar Pustaka

    Fathoni, M. A. (2019). Peran Pesantren dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat di Indonesia. CIMAE: Conference On Islamic Management Accounting And Economics , 133-140.

    GEDI. (2020). The Global Entrepreneurship Index 2019. Washington, D.C: thegedi.org.

    Herman, I. (2016). Revitalisasi Peran Pesantren dalam Pengembangan Sumber Daya Umat di Era Globalisasi dan Modernisasi. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman , 194-209.

    ICD. (2020). Islamic Finance Development Report 2020. United Kingdom: icd-ps.org.

    Indonesia. (2021). Indonesia Berpeluang Memimpin Industri Halal Dunia. Jakarta: indonesia.go.id.

    JDIH BSN . (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Jakarta: jdih.bsn.go.id/.

    Kemenperin. (2020). Tumbuhkan Wirausaha IKM, Kemenperin Lanjutkan Program Santripreneur. Jakarta: kemenperin.go.id.

    KNEKS. (2020). Pesantren Harus Menjadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Tengah Pandemi Covid-19. Jakarta: knks.go.id.

    OJK. (2020). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2019. Jakarta: ojk.go.id.

    Shukri, M. I. (2020, Juni 21). Menciptakan Budaya Menanam dari Pesantren. Dipetik Juli 12, 2021, dari https://pesantren.id: https://pesantren.id/menciptakan-budaya-menanam-dari-pesantren-4991

    Author : Mimma Maripatul Uula

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia