Pofi (Pojok Fiqih) merupakan salah satu bentuk kegiatan mengkaji Fiqh Muamalah khususnya tentang fatwa-fatwa DSN yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia berkenaan dengan akad-akad yang ada di kegiatan transaksi perbankan. Fiqh muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya : Jual beli, pinjam-meminjam, kerjasama dll. Dalam hal ini yang akan dibahas di program Pojok Fiqih adalah kegiatan transaksi perbankan. Hal ini menjadi sangat penting bagi para mahasiswa ekonomi islam dalam rangka mengetahui dasar-dasar bagaimana hukum asal suatu kegiatan transaksi di perbankan dan juga membahas apakah penerapan secara riilnya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku atau belum.
Mahasiswa STEI TAZKIA mengkaji mengenai fiqh muamalah ini dalam muatan mata kuliah di awal-awal semester namun butuh pengulangan dan diskusi yang lebih adaptable dan active dengan sesama mahasiswa agar penerapan ilmunya lebih optimal. Program Pojok Fiqih didesain secara kreatif dari segi pelaksanaannya sehingga tujuan Pojok Fiqih dalam mengkaji fiqh muamalah melalui fatwa DSN mampu tercapai dengan baik.
Manfaat kegiatan Pojok Fiqh ini ialah mahasiswa mampu meningkatan kemampuan analisis dan kritisnya dalam hal menanggapi hukum-hukum perbankan yang sudah ada saat ini, banyak sekali permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait kegiatan transaksi perbankan, harapannya mahasiswa mampu memberikan solusi dari permasalahan-permasalahan yang ada dengan pengetahuan dasar-dasar hukum dari kegiatan Pojok Fiqih itu sendiri.