ZISWAF. IAP bertujuan untuk mempermudah tranparansi dana serta memperbanyak relasi dalam mencari investor ataupun suatu lembaga yang membutuhan pembiayaan dalam membangun suatu usaha (IAP Malaysia, 2015).[13]
Sistem IAP tersebut dapat dimodifikasi untuk pelaporan dana ZISWAF. Jika dimodifikasikan, maka penulis ubah namanya IAP menjadi ZAP (Ziswaf Account Platform) dengan sistem kerja sebagai berikut:
ZAP tersebut memiliki sistem yang dapat mengkombinasikan dengan crowdfunding yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam berdonasi (infaq dan sedekah) secara online sesuai pembiayaan yang ingin didonasikan oleh para donatur, dan ZAP juga meiliki sistem kelola satu pintu, sehingga lebih transparansi dan tidak terjadi penyelewengan keuangan yang berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga pengelola dana ZISWAF. Pada skema tersebut ZAP memiliki beberapa peran diantaranya:
- ZAP merupakan platform yang langsung memberikan laporan dana ZISWAF ketika Muzzaki/Wakif/Pemberi infaq dan Sedekah menyerahkan dananya pada lembaga pengelola dana ZISWAF.
- ZAP dapat langsung memberikan laporan kepada Muzzaki/Wakif/ Pemberi infaq dan Sedekah ketika lembaga pengelola ZISWAF mendistribusikan dana tersebut kepada Mustahik/Pembiayaan lainnya.
- ZAP juga dapat langsung memberikan laporan kepada BAZNAS dan BWI ketika lembaga pengelola dana ZISWAF mendistribusikan dananya pada Mustahik/Pembiayaan lainnya.
13 Invesment Account Platform (IAP), 2015, Bank Negara Malaysia.