Category: Artikel

Artikel yang dimuat adalah segala artikel terkait Ekonomi Syariah yang ditulis oleh civitas Institut Tazkia dan terkhusus Pengurus KSEI Progres.

  • Vasektomi untuk Mendapat Bansos: Maslahah atau Pelanggaran Hak Asasi?

    Penulis Artikel : Ahmad Syamil Muzzakkir

    Bogor, 5 Mei 2025, baru baru ini di Indonesia tepatnya di provinsi Jawa Barat, terdapat sebuah kebijakan yang ramai menjadi perbincangan hangat yaitu sebuah program yang diusungkan oleh Gubernur provinsi Jawa Barat  bapak Dedi Mulyadi atau kerap kali disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang mana beliau mengusulkan agar para pria yang menjadi kepala rumah tangga dan ingin menerima bantuan sosial (BANSOS) harus terlebih dahulu mengikuti program Keluarga Berencana (KB), termasuk vasektomi. Menurut data di bulan september 2024 menunjukkan bahwa jumlah total penduduk miskin di Jawa Barat sebanyak 3,67 juta orang atau 7,08% dari total penduduk jawa barat.  Vasektomi sendiri merupakan sebuah prosedur kontrasepsi (pengendalian kelahiran) permanen pada pria yang dilakukan dengan cara memutus penyaluan sperma ke air mani. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh bebeapa hal yaitu untuk menghentikan rantai kemiskinan, menekankan peran laki laki dalam program KB, dan efisiensi dan ketepatan sasaran Bansos. Lantas, bagaimana islam memandang fenomena ini? Apakah memutuskan jalannya lahirnya keturunan sebagai syarat mendapat bantuan merupakan sebuah jalan untuk “mengatasi” permasalahan, atau malah merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia?

    Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam kajian pojok fikih (POFI) yang dilaksanakan di Universitas Tazkia dengan tema “Vasektomi untuk mendapat bansos: Maslahah atau pelanggaran hak asasi?”. Kajian ini dibawakan oleh Faizatul Maghfirah selaku ketua divisi Research and Development (RnD) KSEI PROGRES periode 2024/2025 yang mengulas kebijakan ini secara mendalam dalam sudut pandang fiqih dan apakah penerapannya merupakan sebuah solusi yang efektif untuk diimplementasikan.

    Perencanaan Keluarga: Upaya strategik rumah tangga

    Perencanaan keluarga merupakan upaya sistematis untuk membantu pasangan suami istri dalam menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak agar menyesuaikan dengan kondisi kesahatan, ekonomi, dan sosial dari rumah tangga agar dapat memitigasi permasalahan permasalahan yang akan timbul jika kelahiran anak di suatu rumah tangga  tidak terencana sama sekali. Tujuan utama dari perencanaan keluarga bukanlah membatasi keturunan, melainkan mengatur kelahiran agar setiap anak yang lahir mendapatkan “hak” atas pengasuhan, pendidikan dan juga kehidupan yang layak.

    Perencanaan keluarga dalam islam

    Di dalam agama islam, konsep perencanaan keluarga (tandzhim an nasl) tidak sepenuhnya dilarang, bahkan di dalam beberapa pembahasan literatur klasik menyebutkan bahwa praktik ‘azl atau coitus interruptus (senggama terputus) diperbolehkan.  Menurut imam Al Ghazali dan imam Al Nawawi menyebutkan bahwa ‘azl tidak bertentangan dengan prinsip islam selama hal itu terjadi atas kesepakatan yang terjadi diantara suami dan istri.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa mengenai hal ini, disebutkan bahwa metode KB yang bersifat “sementara” dan dapat “dikembalikan” ke kondisi semula (reversibel) diperbolehkan untuk dilakukan. Namun, untuk metode yang bersifat permanen seperti vasektomi dan tubektomi, larangan tetap diberlakukan kecuali atas dasar kebutuhan medis yang sangat mendesak dan atas rekomendasi tenaga kesehatan profesional.

    Maka dari itu, islam memperbolehkan untuk melakukan pengaturan kelahiran selama mematuhi syarat syarat tertentu yaitu: tidak merusak fungsi reproduksi baik itu laki laki maupun perempuan, bersifat sementara, tidak dilakukan dengan tujuan menolak untuk mendapatkan keturunan selamanya, dan dilakukan dengan persetujuan antar pasangan. Juga yang harus menjadi perhatian adalah tidak memiliki unsur pemaksaan atau keterpaksaan dalam menjalankannya, terlebih lagi bila dikaitkan sebagai “syarat” untuk mendapatkan bantuan sosial.

    Meskipun tujuannya adalah untuk memutus rantai kemiskinan dapat diangaap sebagai bentuk maslahat. Namun, metode yang digunakan serta implikasi yang akan terjadi jika kebijakan ini dilakukan mengandung problematika etika serta hukum. Paksaan terhadap individu untuk melakukan sterilisasi permanen demi mendapatkan bantuan hak dasar seperti bantuan pangan sangat jelas bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan juga hak reproduksi. Terlebih lagi, di dalam maqashid syariah — lima tujuan utama syariat islam — yaitu menjaga keturunan (hifzh an-nasl) yang juga merupakan salah satu prioritas utama.

    Alternatif solusi hukum dan kebijakan

    Alih-alih menggunakan pendekatan yang bersifat koersif, ada berbagai alternatif solusi yang lebih sejalan dengan nilai-nilai Islam dan prinsip keadilan sosial yaitu:

    1. Fokus pada edukasi dan kesadaran, bukan insentif atau paksaan — Penyuluhan yang merata dan berbasis hak kepada masyarakat tentang manfaat perencanaan keluarga.
    2. Peningkatan layanan KB berbasis hak  — Akses terhadap berbagai pilihan metode KB yang aman, terjangkau, dan tidak bersifat memaksa serta dijamin oleh negara.
    3. Reformulasi pendekatan program dengan perspektif keadilan sosial — Bantuan sosial seharusnya dirancang untuk memperkuat daya hidup masyarakat, bukan sebagai alat kendali terhadap tubuh dan pilihan hidup mereka

    Kesimpulan

    Perencanaan keluarga bukanlah hal yang tabu di dalam ajaran agama islam. Selama masih memenuhi prinsip prinsip dasar seperti persetujuan pasangan, bersifat sementara, dan tidak merusak fungsi biologis manusia, maka itu masih diperbolehkan. Tetapi, jika dilakukan atas dasar memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial dan dengan melakukan sterilisasi permanen tanpa adanya indikasi medis, maka hal itu telah bertengan dengan prinsip maqashid syariah dan juga keadilan sosial. Kebijakan publik seharusnya berdiri diatas prinsip keadilan, kebebasan, dan penghormatan terhadap martabat manusia sehingga terciptlah  keadilan sosial yang merata. Pojok fiqih ini mendapatkan respon yang sangat positif oleh para peserta, dikarenakan topik yang dibahas merupakam sebuah kebijakan pemerintah yang tentunya berdampak langsung terhadap masyarakat. Melalui kajian ini, para peserta diharapkan untuk memahami program kepemerintahan yang ada secara spesifik dan mendalam baik itu dari segi kelebihan maupun kekurangannya serta dapat memposisikan diri terhadap kebijakan yang ada.

  • Rahasia Hadiah Istimewa di Bulan Ramadhan: Hikmah dan Fikih Puasa

    Penulis Artikel: Shafety Nurwana

    Bogor, 10 Maret 2025 – Ramadhan merupakan bulan istimewa yang selalu disambut dengan antusias oleh umat Islam di seluruh dunia. Bulan Ramadhan menyimpan banyak karunia dan keistimewaan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sediakan bagi hamba-hamba-Nya. Umat Islam menyebut Ramadhan bulan penuh anugerah yang menghadirkan kesempatan luas untuk mendapatkan ampunan, rahmat, serta kedekatan spiritual dengan Allah. Namun, di balik rutinitas tahunan umat Islam dalam menyambut dan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, apakah kaum Muslimin benar-benar sudah memahami hikmah terdalam dan ketentuan fikih yang mengiringi ibadah puasa tersebut?

    Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam kajian Pojok Fiqih yang dilaksanakan di acara Semarak Ramadhan SDN Cijayanti 05 dengan tema “Rahasia Hadiah Istimewa di Bulan Ramadhan: Hikmah dan Fikih Puasa”. Kajian ini dibawakan dalam bentuk cerita dongeng anak-anak oleh Shafety Nurwana (Staff RnD KSEI PROGRES) yang mengupas tuntas seputar keutamaan bulan suci Ramadhan dan fikih puasa. Mengingat tidak sedikit dari kita yang telah berpuasa selama bertahun-tahun, namun masih abai terhadap makna spiritual puasa, syarat sahnya, hal-hal yang membatalkannya, hingga siapa saja yang mendapatkan keringanan syariat. Inilah yang menjadikan topik keutamaan bulan Ramadhan serta fikih puasa senantiasa relevan untuk dibahas dan dikaji.

    Di antara keutamaan Ramadhan yang utama adalah bahwa pada bulan inilah Allah menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup bagi manusia. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185:

    شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ…
    “Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia…”

    Oleh karena itu, Ramadhan menjadi momen yang sangat tepat untuk kembali memperdalam kedekatan kita dengan Kalamullah. Para ulama terdahulu bahkan melipatgandakan bacaan Al-Qur’an selama Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu mulia ini.

    Allah menetapkan puasa Ramadhan sebagai sarana mendidik jiwa untuk mencapai derajat takwa. Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 183, Allah menyatakan:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ 
    “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” 

    Makna ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, melainkan juga latihan pengendalian hawa nafsu. Dengan begitu, seseorang dapat meningkatkan kualitas keimanannya serta memperkuat kendali diri terhadap perbuatan buruk.

    Keutamaan Istimewa Bulan Ramadhan 

    1. Amal Kebaikan Mendapat Ganjaran Berlipat

    Salah satu keutamaan yang paling menonjol di bulan Ramadhan adalah bahwa setiap amal saleh yang dilakukan akan dilipatgandakan pahalanya. Hal ini menjadi motivasi kuat untuk meningkatkan intensitas ibadah, karena bulan Ramadhan memiliki nilai istimewa yang tidak dimiliki ibadah lain. Selain itu, amal-amal lainnya seperti membaca Al-Qur’an, bersedekah, membantu sesama, atau bahkan memberi makanan kepada orang yang berbuka, menjadi amal yang nilainya jauh lebih besar jika dilakukan di bulan suci ini. Bahkan, orang yang memberi makan orang berbuka puasa juga mendapat pahala seperti orang yang sedang. berpuasa

    1. Lailatul Qadar: Malam yang Lebih Baik dari Seribu Bulan

    Salah satu rahasia terbesar yang hanya terjadi di bulan Ramadhan adalah hadirnya Lailatul Qadar, malam yang lebih mulia dari seribu bulan. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al Qadr ayat 3:

    لَيْلَةُ ٱلْقَدْرِ خَيْرٌۭ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍۢ
    “Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.” 

    Di malam itu, malaikat-malaikat turun ke bumi membawa rahmat dan keberkahan, serta menyampaikan takdir-takdir yang telah Allah tetapkan. Ibadah yang dilakukan di malam tersebut nilainya setara dengan ibadah selama lebih dari 83 tahun. Waktunya tidak diketahui secara pasti, namun, Rasulullah Saw. mengisyaratkan bahwa malam ini berada di antara sepuluh malam terakhir Ramadhan, terutama malam-malam ganjil. Maka, sangat dianjurkan untuk memperbanyak qiyamul lail, membaca Al-Qur’an, dan berdoa dengan sungguh-sungguh pada malam-malam tersebut.

    1. Bulan Penuh Ampunan

    Ramadhan juga dikenal sebagai bulan pengampunan. Allah memberikan kesempatan besar kepada setiap hamba yang ingin memperbaiki diri dan menghapus dosa-dosa masa lalunya. Dalam hadits Nabi Saw. disebutkan:

    مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
    “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

    Hadits ini menegaskan bahwa puasa yang dilakukan dengan niat ikhlas dan penuh keyakinan kepada balasan Allah menjadi sarana pembersihan spiritual. Oleh karena itu, Ramadhan menjadi momen refleksi dan taubat, dengan memperbanyak istighfar, menjauhi maksiat, serta memperbaiki hubungan dengan sesama.

    1. Pintu Surga Dibuka, Neraka Ditutup, dan Setan Dibelenggu

    Keutamaan besar lainnya adalah bahwa sepanjang bulan Ramadhan, Allah membukakan pintu-pintu surga dan menutup rapat pintu-pintu neraka. Di saat yang sama, para setan pun dibelenggu agar tidak leluasa menggoda manusia. Rasulullah Saw. bersabda:

    إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ، فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الجَنَّةِ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ، وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ
    “Ketika Ramadhan datang, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

    Makna dari hadits ini adalah Allah memudahkan hamba-Nya untuk berbuat baik, serta memberi ruang yang sangat besar untuk kembali ke jalan yang benar. Hambatan yang biasanya menghalangi seseorang untuk istiqamah, seperti bisikan setan dan godaan maksiat, dikurangi intensitasnya agar manusia lebih mudah kembali kepada fitrah.

    Ramadhan dalam Perspektif Fikih

    Dalam perspektif fiqih, puasa memiliki sejumlah syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah niat yang dilakukan sebelum terbit fajar dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar hingga waktu maghrib. Hal-hal yang membatalkan puasa mencakup makan dan minum dengan sengaja, hubungan suami-istri di siang hari, serta keluar darah haid atau nifas. Meski demikian, Islam memberikan keringanan bagi golongan tertentu untuk tidak berpuasa, seperti orang sakit, musafir, wanita hamil, menyusui, dan lansia yang tidak sanggup menjalani puasa.

    Allah menegaskan keringanan ini dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184:

    فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
    “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) pada hari-hari yang lain.”

    Kajian Pojok Fiqih yang dilaksanakan di SDN Cijayanti 05 ini mendapat sambutan positif dari peserta yang merupakan anak-anak SD. Hikmah dan Fikih puasa yang dikemas dalam sebuah dongeng membuat anak-anak menjadi paham bahwa Ramadhan bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga waktu hadirnya pahala yang berlipat, pengampunan, Lailatul Qadar, dan peluang besar menuju surga. Namun untuk meraihnya, dibutuhkan ilmu fikih yang benar dalam menjalankannya dan semangat dalam beribadah.

  • “Kabur Aja Dulu”, Hak Penerima Beasiswa atau Khianat terhadap Amanah?

    Penulis Artikel : Nadhrah Ilmina Dilsyaadi

    Bogor, 3 Maret 2025 – Di tengah semangat generasi muda mengejar prestasi dan bantuan pendidikan, muncul sebuah fenomena yang menjadi perbincangan hangat: “Kabur Aja Dulu”. Fenomena ini merujuk pada kecenderungan sebagian mahasiswa penerima beasiswa yang justru meninggalkan tanggung jawab akademiknya, baik dengan mengundurkan diri, gagal memenuhi kontrak, atau bahkan menghilang setelah dana cair. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini? Apakah beasiswa sepenuhnya menjadi “hak” si penerima, atau justru merupakan bentuk amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan?

    Pertanyaan ini menjadi bahasan utama dalam kajian Pojok Fikih yang digelar oleh KSEI PROGRES Universitas Tazkia, menghadirkan Rini Melda selaku Bendahara 1 periode 2024/2025. Dengan mengangkat tema “Fenomena #KaburAjaDulu: Hak Beasiswa atau Lari dari Amanah?”. Kajian ini dibawakan oleh Rini Melda (Bendahara KSEI Progres) yang menyuguhkan sudut pandang fikih yang mendalam terhadap beasiswa, serta pentingnya moralitas dalam menyikapi bantuan pendidikan.

    Beasiswa: Antara Hibah dan Amanah

    Dalam tinjauan fikih, terdapat dua pendekatan utama dalam memahami beasiswa: sebagai hibah (pemberian) atau sebagai amanah (titipan).

    1. Beasiswa sebagai Hibah

    Jika beasiswa diberikan tanpa syarat atau kontrak—misalnya hanya karena usia, prestasi akademik, atau kriteria administratif lainnya—maka secara hukum fiqih, beasiswa ini tergolong hibah. Artinya, penerima tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikannya ataupun memenuhi kontrak tertentu. Namun, Islam tetap menganjurkan agar setiap bentuk pemberian dimanfaatkan secara optimal sebagai bentuk syukur. Amanah moral tetap melekat.

    1. Beasiswa sebagai Amanah

    Namun berbeda halnya jika beasiswa diberikan berdasarkan kontrak yang mengikat. Dalam hal ini, statusnya berubah menjadi amanah. Mahasiswa penerima berkewajiban:

    • Menjaga IPK sesuai standar.
    • Menyelesaikan studi dalam jangka waktu tertentu.
    • Mengabdi pada lembaga pemberi beasiswa setelah lulus.

    Dalam konteks ini, setiap pelanggaran bukan hanya berdampak pada reputasi atau konsekuensi administratif, tetapi juga mengandung dimensi dosa, sebab amanah dalam Islam merupakan urusan antara manusia dengan Allah.

    Landasan Syariah: Jangan Main-main dengan Janji!

    Al-Qur’an dan hadis memberikan peringatan tegas mengenai amanah dan janji:

    1. QS. An-Nisa: 58 yang artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…”
    2. QS. Al-Isra: 34 yang artinya, “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban.”
    3. HR. Bukhari dan Muslim yang artinya “Tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, dan jika diberi amanah ia berkhianat.”

    Ketiganya menjadi pengingat keras bahwa ‘kabur’ setelah menerima beasiswa bukan hanya kelalaian etis, melainkan bisa tergolong khianat yang serius menurut syariat.

    Refleksi: Niat, Nalar, dan Nasionalisme

    Diskusi menarik pun muncul dalam sesi tanya jawab. Salah satunya datang dari Thifal, yang mengangkat kasus LPDP sebagai contoh nyata beasiswa berbasis kontrak. Dalam beasiswa ini, penerima wajib kembali dan mengabdi di Indonesia selama minimal dua kali masa studi ditambah satu tahun. Meskipun banyak yang tergoda untuk tetap berkarier di luar negeri, semangat nasionalisme tetap harus dijaga.

    Hal serupa disampaikan oleh Dina, yang mempertanyakan apakah “kabur” setelah lulus sama dengan mengkhianati amanah. Jawaban dari pemateri cukup menenangkan: selama alumni tetap memberikan kontribusi nyata untuk Indonesia, meskipun dari luar negeri, maka nilai amanahnya tetap bisa terjaga. Namun, jika sepenuhnya melepas tanggung jawab dan hanya fokus pada kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap amanah.

    Menjaga Amanah di Balik Beasiswa

    Beasiswa bukan sekadar bantuan dana pendidikan, tetapi bentuk kepercayaan—dari lembaga, masyarakat, dan Allah SWT. Maka, saat seseorang menerimanya, melekat pula tanggung jawab akademik, etika pribadi, dan kontribusi sosial. Dalam Islam, amanah adalah janji yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, fenomena “kabur” tanpa menyelesaikan kewajiban bukan hanya kelalaian, tetapi bisa menjadi pelanggaran moral dan spiritual.

    Fenomena “Kabur Aja Dulu” menunjukkan tantangan integritas generasi muda dalam memaknai fasilitas pendidikan. Padahal jika dijalani dengan niat yang lurus, menjaga IPK, dan menyelesaikan studi sesuai kesepakatan, beasiswa bisa menjadi jalan keberkahan. Sebaliknya, menyalahgunakannya justru merusak kepercayaan publik dan mencederai nama pribadi.

    Kajian ini mendapat sambutan positif dari peserta, khususnya mahasiswa penerima beasiswa yang mulai menyadari bahwa beasiswa bukan sekadar hak, tetapi juga amanah yang harus dijaga. Melalui kajian ini, diharapkan lahir generasi Muslim yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga peka terhadap nilai-nilai syariah dalam setiap langkahnya menuntut ilmu dan mengelola amanah pendidikan.

  • Blockchain & Crypto: Apakah Benar-Benar Sudah Sesuai Syariah?

    Penulis : Muhammad Ahzami Taqiyya

    Bogor, 24 Februari 2025 – Di era perkembangan teknologi yang begitu masif, tak terkecuali di bidang ekonomi. Tidak terhitung berapa banyak jenis produk keuangan yang muncul dari awal transformasi teknologi 4.0 hingga kini, dan salah satu produk yang ramai sekali dibahas dan bahkan tak kunjung selesai diperbicarakan adalah Blockchain & Cryptocurrency. Mulai dari apakah sudah jelas hukum dari 2 produk tersebut hingga bagaimana ketentuan dalam praktik pemakaiannya, apakah benar-benar sudah sesuai dengan ketentuan syariah, atau malah masih banyak menyimpan faktor-faktor yang menjadi tanda tanya baik bagi orang yang sudah tergabung perkembangan produk tersebut maupun orang-orang yang baru tertarik dengan adanya produk keuangan ini, diluar dari perdebatan 2 produk tersebut, muncul juga berbagai instrumen keuangan seperti reksadana syariah, saham syariah, serta sukuk. sampai muncul sebuah pertanyaan penting: Bagaimana hukum dan praktik zakat serta sukuk jika diterapkan melalui ekosistem digital ini? Beberapa negara, seperti Malaysia, telah menjadi pionir dalam menerima pembayaran zakat melalui kripto, membuka diskursus baru dalam keuangan Islam kontemporer.

     Kegelisahan-kegelisahan ini menjadi alasan utama kenapa kemudian tema ini diangkat dalam Kajian Pojok Fiqih yang dilaksanakan di Universitas Tazkia dengan tema “Blockchain dan Syariah: Apa Jadinya Jika Sukuk dan Zakat Pakai Crypto?Kajian ini dibawakan oleh Haikal ‘Alim (Kepala Divisi Kaderisasi KSEI PROGRES) yang mengkaji tentang bagaimana Blockchain & Crypto itu seharusnya serta ketentuan-ketentuan yang masih sering menjadi perdebatan diantara berbagai pihak, serta bagaimana jika produk tersebut diaplikasikan dalam kegiatan di agama kita salah satunya adalah membayar zakat.

    Apa Itu Blockchain and Cryptocurrency?

    Blockchain adalah sistem buku besar elektronik yang terdesentralisasi untuk menciptakan catatan kriptografi yang aman dan tetap dari setiap transaksi nilai baik uang, barang, properti, dan lain-lain. Secara sederhana blockchain merupakan basis data terdistribusi untuk mencatat transaksi dan dibagikan kepada orang-orang tersebut (Efanov, D., dan Roschin, P., 2018). Blockchain tidak hanya digunakan untuk cryptocurrency seperti Bitcoin, tetapi juga untuk kontrak pintar, sistem logistik, dan berbagai aplikasi digital lainnya yang membutuhkan pencatatan data yang transparan dan aman.

    Adapun Cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk mengamankan dan mencatat setiap transaksi secara transparan. Tidak seperti uang konvensional, cryptocurrency tidak dikontrol oleh bank atau pemerintah.  Bitcoin, Ethereum, dan Litecoin adalah beberapa contoh cryptocurrency yang paling dikenal dan banyak digunakan di seluruh dunia.

    Apa itu Zakat and Sukuk?

    Zakat adalah kewajiban finansial bagi setiap Muslim yang memiliki harta melebihi batas minimum (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Kewajiban ini termasuk salah satu rukun Islam dan bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan secara adil kepada yang membutuhkan.

    Sementara Sukuk adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset riil atau proyek tertentu yang menghasilkan pendapatan. Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis riba, sukuk dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.

    Zakat dalam Cryptocurrency: Mungkinkah?

    setelah beberapa penjelasan diatas kemudian munculah pertanyaan “apakah benar-benar mungkin kita melakukan pembayaran zakat menggunakan Cryptocurrency?” karena dalam penggunaan cryptocurrency sendiri memunculkan berbagai macam perdebatan, bahkan DSN-MUI memberikan pendapat dalam Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 yang menyatakan bahwa penggunaan mata uang kripto seperti Bitcoin adalah haram karena mengandung gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan maysir (unsur perjudian). Meski begitu, beberapa ulama kontemporer terbuka terhadap kripto sebagai alat tukar dengan catatan memenuhi prinsip-prinsip syariah.

    Jika cryptocurrency dianggap sebagai harta, maka bisa menjadi objek zakat dengan syarat mencapai nisab (ukuran minimum harta), dimiliki selama satu tahun (haul), serta memenuhi syarat lainnya seperti kepemilikan penuh dan kemampuan berkembang.

    Sukuk Digital: Akad dan Validitas Syariah

    Penggunaan teknologi blockchain juga membuka kemungkinan baru untuk penerbitan sukuk digital berbasis smart contract. Namun, penting untuk memastikan bahwa seluruh akad yang digunakan seperti ijarah, mudharabah, musyarakah, atau wakalah tidak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam seperti riba, gharar, dan maysir.

    Akad zakat dan sukuk harus mengikuti prinsip dasar syariah, antara lain:

    • Niat (intensi)
    • Ijab dan Qabul (serah terima)
    • Penyerahan kepada pihak yang berhak
    • Objek akad yang jelas dan halal.

    Penutup

    Kehadiran Crypto dan Blockchain dalam sistem keuangan Islam menuntut penyesuaian hukum dan pendekatan baru yang lebih responsif. Ulama dan otoritas keuangan syariah perlu menggali lebih dalam potensi dan risiko teknologi ini, serta merumuskan panduan yang tegas dan adaptif.

    Malaysia menunjukkan langkah progresif dengan membuka jalur pembayaran zakat menggunakan Crypto. Langkah ini bisa menjadi inspirasi, sekaligus bahan diskusi bagi negara-negara lain yang memiliki ekosistem keuangan syariah berkembang, termasuk Indonesia.

    Kemudian pertanyaan besar yang muncul adalah, apakah boleh membayar zakat menggunakan Crypto? Serta, apakah negara Indonesia juga bisa melakukan hal yang sama terkait Crypto ini?

    Pertanyaan ini masih menjadi perdebatan. Namun satu hal yang pasti: teknologi terus berkembang, dan fiqh harus hadir untuk memberikan panduan yang tepat, bukan sekadar larangan. Dengan pendekatan yang hati-hati dan prinsip kehati-hatian syariah, zakat dan sukuk dalam bentuk kripto bisa menjadi bagian dari masa depan keuangan Islam yang inklusif dan efisien.

    Kajian Pojok Fikih ini mendapat sambutan positif dari para peserta, khususnya kalangan mahasiswa yang mulai aktif dan memiliki ketertarikan dengan situasi dan kondisi dari Blockchain & Cryptocurrency serta Sukuk. Banyak dari mereka mengaku masih memiliki banyak pertanyaan dan ketertarikan dengan materi yang disuguhkan. Melalui kajian ini, diharapkan lahir generasi digital Muslim yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga peka terhadap nilai-nilai syariah dalam setiap langkahnya di dunia maya.

    Selain itu, fenomena Blockchain & Cryptocurrency serta Sukuk ini menjadi sebuah lembaran baru kita dalam menatap dan menghadapi perkembangan digital khususnya di bidang investasi dan sistem keuangan.

  • Apakah Riba Ikut Masuk Keranjang Belanjamu?

    Penulis Artikel  : Thifal Yumna Nazihah

    Bogor, 17 Februari 2025 – Di tengah derasnya arus digitalisasi ekonomi, umat Islam dihadapkan pada tantangan baru dalam menjaga keberkahan harta mereka. Kemudahan transaksi online melalui layanan seperti paylater, e-commerce, pinjaman online, dan kartu kredit digital membawa manfaat praktis yang besar, namun juga berpotensi mengandung riba terselubung yang dilarang dalam Islam. 

    Kajian Pojok Fikih yang diselenggarakan oleh KSEI PROGRES Universitas Tazkia mengangkat tema “Riba di Era Digital: Ancaman Terselubung dalam Transaksi Online”. Kajian ini dibawakan oleh Muhammad Andy, staf Kaderisasi KSEI PROGRES, yang menjelaskan secara mendalam berbagai bentuk riba yang mungkin terjadi dalam praktik ekonomi digital saat ini.

    Apa Itu Riba?

    Secara etimologis, riba berarti tambahan (al-fadhl waz-ziyadah) atau pertumbuhan (zaada wa namaa). Dalam pengertian fikih, riba adalah transaksi atas barang tertentu yang mengandung ketidaktahuan akan kesetaraan nilai saat akad, atau penundaan penyerahan barang yang diperjualbelikan. Riba menjadi haram karena mengandung unsur ketidakadilan, eksploitasi, dan merusak prinsip keadilan dalam muamalah.

    Beberapa jenis riba, antara lain:

    • Riba Al-Fadhl: Penambahan dalam pertukaran barang ribawi sejenis (misal emas dengan emas) secara tidak setara.
    • Riba An-Nasi’ah: Penundaan dalam pertukaran barang ribawi, meski jenis dan ukurannya sama.
    • Riba Al-Qardh: Manfaat tambahan dari transaksi utang piutang.
    • Riba Al-Yadd: Penundaan dalam penyerahan barang dalam akad jual beli langsung.

    Riba dalam Dunia Digital

    Di era digital, bentuk-bentuk riba ini muncul dalam wajah baru yang lebih modern, namun tetap berakar pada prinsip yang sama. Beberapa contoh praktik yang dikaji antara lain:

    • PayLater dan Cicilan Online: Layanan seperti Shopee PayLater, Gojek PayLater, Kredivo, dan Akulaku sering kali mengenakan bunga dan denda keterlambatan. Tambahan ini tergolong sebagai riba an-nasi’ah.
    • Pinjaman Online (Pinjol): Banyak pinjol mengenakan bunga tetap atau bunga harian yang membebani peminjam, termasuk kredit pintar dan sejenisnya.
    • Kartu Kredit Digital: Jika pembayaran minimum atau keterlambatan dikenai bunga tambahan, maka ini juga termasuk riba.
    • Penukaran Mata Uang Digital dan Emas Digital: Jika terjadi ketidaksamaan nominal atau penundaan dalam penyerahan, maka bisa mengandung riba fadhl atau nasi’ah.

    Dampak Riba Digital

    Riba tidak hanya berdampak pada aspek spiritual, tetapi juga memunculkan kerusakan sosial dan ekonomi:

    1. Beban Finansial: Utang yang terus bertambah akibat bunga.
    2. Ketidakadilan: Pihak kuat (penyedia dana) mendapatkan keuntungan berlebih dari pihak lemah (peminjam).
    3. Kerusakan Sosial: Mendorong gaya hidup konsumtif dan boros.
    4. Gangguan Mental: Meningkatkan stres dan kecemasan karena beban utang.

    Studi Kasus: Shopee PayLater

    Sebuah penelitian oleh Nayla Izzatul Laili dan Madian Muhammad Muchlis (2024) menemukan bahwa mayoritas remaja bersikap netral terhadap penggunaan Shopee PayLater, namun sangat terdorong oleh pengaruh teman sebaya dan promosi diskon. Walaupun sadar akan risiko utang dan bunga tinggi, mereka tetap menggunakannya, menandakan literasi keuangan syariah yang masih rendah.

    Solusi dan Tindakan Preventif

    Untuk menghindari terjerumus dalam riba digital, masyarakat Muslim perlu melakukan:

    • Peningkatan Literasi Keuangan Syariah: Mengenali bentuk-bentuk riba dan cara menghindarinya.
    • Memilih Platform Syariah: Menggunakan layanan e-commerce, pinjaman, atau investasi yang berbasis syariah.
    • Peran Pemerintah dan Regulator: Mendorong regulasi yang mendukung sistem keuangan syariah dan melindungi masyarakat dari jeratan riba.

    Penutup

    Transaksi digital adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern, menawarkan kecepatan dan kenyamanan dalam berbelanja. Namun, di balik segala kemudahan itu, tersembunyi potensi riba yang tak selalu tampak jelas di permukaan. Sistem paylater berbunga, cicilan dengan denda keterlambatan, dan praktik pinjaman online berisiko mengandung unsur yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami fiqih muamalah digital dan memilih jalan yang bersih dari riba dalam setiap klik dan transaksi. Karena di tengah keranjang belanja yang tampak biasa, bisa saja riba telah ikut masuk tanpa disadari. Maka, sudahkah kita memastikan isi keranjang belanja kita bersih dari riba? 

  • JUAL BELI FIKTIF DI ONLINE SHOP STRATEGI MARKETING ATAU MANIPULASI?

    Penulis Artikel: Rayhan Wardhana

    Pada 10 Februari 2025, Pojok Fikih Universitas Tazkia mengadakan diskusi yang mengangkat tema “Order Fiktif di Online Shop”. Pemateri, Muhammad Hafidz A., membahas tentang jual beli fiktif (fake order) yang kerap terjadi di dunia perdagangan digital. Istilah jual beli fiktif mengacu pada transaksi palsu yang dilakukan oleh pedagang di platform e-commerce, di mana tidak ada barang yang benar-benar diperdagangkan. Tujuan utama dari praktik ini adalah order brushing, yakni manipulasi angka penjualan untuk membentuk opini positif terhadap toko dengan meningkatkan rating dan visibilitas toko secara tidak jujur.

    Pemateri juga menjelaskan beberapa akad yang sering digunakan dalam transaksi jual beli online, antara lain akad salam, akad istishna’, akad ijarah, dan akad wakalah. Masing-masing akad ini memiliki karakteristik tersendiri yang mengatur cara transaksi dilakukan. Akad salam misalnya, mengharuskan pembayaran di awal dengan spesifikasi barang yang jelas. Sementara akad ijarah dan wakalah lebih berfokus pada jasa sewa dan perwakilan yang sah menurut syariat.

    Pemahaman tentang dalil-dalil dalam Islam yang mengatur transaksi jual beli. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Hal ini ditegaskan lebih lanjut melalui hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menyebutkan bahwa pekerjaan terbaik adalah yang dilakukan dengan tangan sendiri, dan jual beli yang dilakukan dengan jujur adalah jual beli yang mabrur (HR. Ahmad, Ath-Thobroni, dan Al Hakim). Selain itu, Ijma’ ulama menyepakati bahwa beberapa bentuk akad jual beli, jika dilakukan sesuai dengan syariat, diperbolehkan dalam Islam.

    Syarat dan rukun dalam jual beli online yang harus dipenuhi agar transaksi sah menurut Islam. Setiap akad dalam jual beli online harus memenuhi rukun yang jelas: pihak yang berakad (penjual dan pembeli), objek akad (produk atau jasa yang diperdagangkan), dan lafaz ijab qabul yang bisa berupa kontrak atau persetujuan tertulis. Selain itu, syarat sah lainnya adalah kejujuran dalam penyampaian informasi produk dan tidak adanya unsur penipuan atau kesalahan dalam transaksi.

    Ba’i Najasy menjadi bagian yang sangat penting dalam diskusi ini. Ba’i najasy adalah praktik manipulasi pasar yang jelas dilarang dalam Islam karena dapat merugikan pembeli dan menciptakan ilusi pasar. Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa ba’i najasy adalah rekayasa permintaan yang bertujuan untuk menciptakan suasana pasar yang tidak realistis, yang dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak adil.

    Alasan mengapa pedagang melakukan fake order. Beberapa alasan utama yang sering ditemukan adalah untuk meningkatkan level toko di e-commerce, mengikuti kampanye promo dari marketplace, memanipulasi algoritma agar toko lebih sering muncul, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan dengan angka penjualan yang tinggi. Namun, praktik ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah fake order diperbolehkan dalam Islam?

    Sesi pertanyaan membahas lebih dalam tentang praktek fake order yang dilakukan dengan persetujuan pembeli (misalnya teman atau keluarga yang membantu meningkatkan rating toko). Meskipun mungkin terlihat tidak merugikan secara langsung, fake order dengan cara seperti ini tetap termasuk dalam kategori Ba’i Najasy, karena tujuannya adalah untuk membentuk persepsi palsu di pasar.

    Diskusi semakin berkembang, terutama mengenai bagaimana banyak perusahaan besar yang menggunakan berbagai strategi marketing untuk mempengaruhi opini publik, seperti endorsement, paid review, atau influencer marketing. Beberapa orang mungkin melihat fake order sebagai salah satu bentuk strategi pemasaran yang sah, selama tidak merugikan pihak lain. Namun, sebagai seorang Muslim, kita diajarkan untuk selalu berpegang pada prinsip kejujuran dan transparansi dalam segala hal, termasuk dalam dunia bisnis.

    Praktik fake order yang tidak jujur, meskipun tujuannya untuk meningkatkan penjualan atau memperkuat citra bisnis, tetap bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan pada kejujuran, transparansi, dan keadilan. Dalam pandangan Islam, membangun bisnis yang halal dengan cara yang jujur akan membawa berkah dan kesuksesan yang lebih hakiki.

    Sebagai solusi bagi para pengusaha atau influencer pemula yang ingin membangun bisnis sesuai dengan syariat Islam, penting untuk memberikan edukasi ekonomi syariah. Edukasi ini membantu para pelaku bisnis memahami pentingnya prinsip-prinsip syariah dalam berbisnis, termasuk cara untuk mempromosikan produk dengan testimoni yang jujur dan membangun kepercayaan yang lebih baik dari pelanggan.

    Langkah kecil seperti ini diharapkan dapat membuka kesadaran di kalangan pengusaha muda dan masyarakat luas bahwa membangun bisnis yang berkelanjutan harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.

  • Komisi dari Endorse Mengalir Deras, Tapi Apa Akadnya Sudah Jelas?

    Penulis Artikel  : Eriza Putri Hidayatika

    Bogor, 9 Desember 2024 – Di era ekonomi digital yang berkembang pesat, influencer tidak lagi sekadar pembuat konten, tetapi telah menjelma menjadi salah satu pilar pemasaran modern. Melalui platform seperti TikTok Shop, Instagram, maupun YouTube, mereka memiliki kemampuan besar dalam membentuk opini publik dan mendorong keputusan konsumen. Namun, di balik peluang komersial ini, terdapat pertanyaan mendasar: Sejauh mana aktivitas promosi seorang influencer sesuai dengan prinsip-prinsip fikih muamalah dalam Islam?

    Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam kajian Pojok Fiqih yang dilaksanakan di Universitas Tazkia dengan tema “Influencer dan Tanggung Jawab Syariah, Membedah Etika Endorsement dalam Islam”. Kajian ini dibawakan oleh Nayla Shakila (Kaderisasi KSEI PROGRES) yang mengkaji lebih dalam praktik endorsement dalam pandangan Islam, khususnya terkait dengan kejelasan akad, keabsahan komisi, serta etika dalam menyampaikan informasi produk.

    Menentukan Akad yang Tepat: Ijarah atau Ju’alah?

    Dalam praktik endorsement, dua jenis akad yang paling relevan digunakan adalah ijarah dan ju’alah. Akad ijarah merupakan bentuk sewa jasa yang digunakan ketika pemilik produk meminta influencer untuk mempromosikan produknya, dengan imbalan yang telah disepakati di awal dan dibayarkan setelah jasa selesai. Contohnya adalah ketika influencer dibayar tetap untuk satu unggahan promosi, tanpa tergantung pada hasil penjualan.

    Sementara itu, akad ju’alah adalah janji pemberian imbalan atas suatu hasil yang dicapai. Akad ini lebih cocok ketika influencer menerima komisi berdasarkan pencapaian tertentu, misalnya dari setiap produk yang terjual melalui kode afiliasi atau tautan khusus. Ju’alah bersifat fleksibel, karena imbalan hanya diberikan bila hasilnya tercapai.

    Pemilihan akad yang tepat sangat penting dalam memastikan keabsahan transaksi. Kesalahan dalam penetapan akad, atau tidak adanya kejelasan di awal, dapat menyebabkan unsur gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam syariat.

    Rukun dan Syarat Endorsement dalam Islam

    Agar suatu aktivitas endorsement dinyatakan sah secara syariah, maka harus memenuhi tiga rukun utama:

    1. Pihak yang berakad (al-‘aqidain), yaitu pemilik produk dan influencer sebagai penyedia jasa.
    2. Objek akad (ma’qud ‘alaih), berupa jasa promosi produk atau layanan.
    3. Lafal ijab qabul (sighah), baik secara verbal, tulisan, maupun bentuk digital (seperti kontrak elektronik atau pesan tertulis).

    Selain rukun, terdapat pula syarat-syarat sahnya endorsement, di antaranya:

    • Informasi yang disampaikan harus jujur, tidak manipulatif, dan berdasarkan fakta.
    • Produk yang dipromosikan harus halal, baik dari sisi bahan, fungsi, maupun manfaatnya.
    • Tidak terdapat unsur gharar, tadlis (penipuan), atau unsur haram lainnya dalam proses promosi.

    Landasan Fikih dan Fatwa Terkait

    Al-Qur’an dengan tegas melarang praktik bisnis yang merugikan pihak lain atau mengandung unsur kebatilan, sebagaimana dalam Surah Al-Baqarah ayat 188: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…”

    Hadis Nabi Muhammad ﷺ juga memperingatkan: “Barang siapa menipu, maka ia bukan bagian dari golonganku.” (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan pentingnya kejujuran dalam bermuamalah, termasuk dalam promosi produk oleh influencer.

    Lebih lanjut, Fatwa DSN-MUI No. 24/DSN-MUI/III/2002 tentang akad ijarah menjelaskan bahwa jasa promosi termasuk aktivitas yang diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat dilakukan secara profesional, tidak merugikan konsumen, dan tidak mempromosikan produk yang haram atau membahayakan.

    Etika Digital dan Amanah Seorang Influencer

    Menjadi influencer di era digital bukan hanya persoalan algoritma dan konten estetik, melainkan juga soal amanah syariah yang melekat dalam setiap rekomendasi yang diberikan kepada publik. Promosi yang dilakukan tanpa kejujuran, tanpa memperhatikan kehalalan produk, atau tanpa akad yang jelas, dapat menjadikan aktivitas tersebut menyimpang dari nilai-nilai muamalah yang Islami.

    Sebaliknya, jika dijalankan dengan prinsip kejujuran, transparansi, dan pemahaman fikih yang benar, aktivitas seorang influencer tidak hanya menjadi ladang rezeki, tetapi juga ladang pahala. Sebab di balik setiap “swipe up” dan “check out now”, terdapat tanggung jawab moral yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah.

    Kajian Pojok Fikih ini mendapat sambutan positif dari para peserta, khususnya kalangan mahasiswa yang mulai aktif di dunia digital marketing dan konten kreatif. Banyak dari mereka mengaku belum menyadari bagaimana hakikat dalam aktivitas promosi yang dilakukan para influencer maupun mereka sendiri. Melalui kajian ini, diharapkan lahir generasi digital Muslim yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga peka terhadap nilai-nilai syariah dalam setiap langkahnya di dunia maya.

  • Peran ZISWAF dalam Krisis Covid-19

    Written By Hafidz (Head of KASTRAT 2024-2025)

    Pandemi Covid-19 adalah salah satu krisis kesehatan dan ekonomi terbesar dalam sejarah abad 21. Virus korona jenis baru yang dikenal sebagai SARS-CoV-2 pertama kali terdeteksi di kota Wuhan, Tiongkok pada akhir 2019. Sebagian besar ilmuwan mengidentifikasi pasar makanan laut dan satwa liar Huanan di Wuhan sebagai titik mula penyebaran virus, dengan berbagai penelitian menguatkan dugaan bahwa penularan awal terjadi dari hewan, seperti anjing rakun, kepada manusia sebelum berkembang menjadi wabah global yang melibatkan penularan antar manusia secara masif. Data genetik dari sampel lingkungan dan hewan di pasar tersebut memperkuat teori spillover zoonosis, meski asal pasti virus tetap menjadi subjek penyelidikan lanjutan dunia sains.

    Pandemi yang berawal dari isu kesehatan ini dalam waktu singkat merambah menjadi persoalan multidimensi. Pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia, memberlakukan kebijakan besar-besaran seperti pembatasan sosial, penutupan wilayah (lockdown), pembatasan perjalanan, serta penutupan sekolah dan tempat kerja dalam upaya utama untuk menekan laju penularan virus. Dampak kebijakan tersebut memukul aktivitas ekonomi dari dua sisi, permintaan dan penawaran. Perlambatan ekonomi terjadi akibat turunnya daya beli rumah tangga, menurunnya investasi, terhentinya usaha, dan terganggunya rantai pasok barang maupun jasa.

    Selain itu sektor-sektor ekonomi utama seperti pariwisata, UMKM, perdagangan, transportasi, dan industri manufaktur menjadi terpuruk. Tingkat pengangguran melonjak dan angka kemiskinan meningkat signifikan. Data menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia turun tajam dari 5,02% pada 2019 menjadi 2,97% pada tahun 2020. Sementara pengangguran meningkat dari 5,28% menjadi 7,07% di periode yang sama. Krisis ini juga memicu restrukturisasi pembiayaan, tekanan pada stabilitas keuangan negara, serta perubahan mendasar dalam pola konsumsi dan produksi masyarakat.

    Peran ZISWAF dan BMT

    ZISWAF merupakan singkatan dari Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf. Pada tahun 2020, terjadi pertumbuhan yang baik dalam menghimpun dana sosial. Hampir 70% dana terkumpul secara total pada ZISWAF dibandingkan tahun sebelumnya dan salah satu pengaruh terbesar adalah digitalisasi penyaluran dana sosial. Zakat seperti yang sudah kita ketahui adalah perintah Allah, sebuah  pemindahan kepemilikan harta dari orang kaya kepada orang yang berhak, karena dalam setiap harta yang dimilikinya terselip hak orang lain sesuai delapan ASNAF. Dalam Al-Qur’an terkait zakat, sedekah, hadyu, hibah, jizyah, dan wakaf, semuanya termasuk dalam Infak. Jadi pada hakikatnya, Infak ini berkaitan dengan pemberian atau pengeluaran yang diwajibkan oleh agama saja seperti kewajiban membayar zakat dan anjuran sunah seperti wakaf dan sedekah. Wakaf juga merupakan amalan luar biasa yang mencakup amalan bersedekah yang pahalanya tidak akan terputus selama manfaatnya masih dirasakan, berupa memberikan hartanya untuk dimanfaatkan oleh orang lain seperti mata air, jalan, dan tempat-tempat yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

    BMT merupakan singkatan dari baitul maal wat tamwil, merupakan lembaga keuangan mikro yang terdiri dari 2 lembaga yang masing-masing memiliki fungsi yang berbeda yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Baitul Maal sendiri merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menerima dana-dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, kemudian berupaya mengoptimalkan penyaluran dana tersebut sesuai dengan aturan dan amanahnya. Baitul Tamwil merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya melaksanakan pengembangan usaha produktif dan investasi guna meningkatkan kualitas ekonomi para pengusaha mikro dan kecil, misalnya dengan mengajak dan mendorong mereka untuk rutin menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.

    Maka dari itu solusi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia ketika terjadi krisis besar seperti pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan dua instrumen keuangan sosial Islam ini adalah sebagai berikut :

    1. Penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari unit penghimpun zakat atau dari masyarakat yang memiliki penghasilan lebih, di mana bantuan tersebut berupa zakat, infak, atau sedekah. Hal ini perlu ditegaskan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan lebih agar dapat disalurkan kepada fakir miskin terlebih saat ini lebih difokuskan kepada fakir miskin yang terdampak Covid-19, dengan menjadikan masjid di lingkungan masyarakat sebagai Unit Penghimpun Zakat (UPZ) yang wajib terdaftar dan di bawah koordinasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dan membangun zakat centre di masjid dan perguruan tinggi sebagai bentuk penguatan literasi terkait perhitungan zakat.
    2. Peningkatan wakaf dengan skema wakaf uang, wakaf produktif, atau wakaf linked sukuk dalam rangka penguatan wakaf dengan kerja sama antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang bertujuan untuk memajukan skema ini yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan berbagai infrastruktur berbasis wakaf.
    3. Adanya bantuan berupa modal usaha di masa krisis, di mana banyak UMKM yang sulit bertahan agar usahanya tetap dapat beroperasi di masa krisis yang dapat dilakukan dengan misalnya memberikan stimulasi tambahan berupa relaksasi perbankan syariah dan restrukturisasi atau penundaan pembayaran kredit/pembiayaan syariah untuk beberapa bulan ke depan.
    4. Pemberian modal usaha juga dapat diikuti dengan pinjaman qardhul hasan. Seperti pertama, melewati Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dalam pembiayaan usaha nano, yang mana dananya dapat berasal dari masyarakat, perusahaan swasta, maupun dari BUMN/BUMD. Kedua, melalui pinjaman langsung tanpa margin untuk usaha atau konsumsi yang diberikan oleh perusahaan, baik swasta maupun BUMN/BUMD, bagi karyawan atau mitra yang mana dana CSR atau pos lainnya menjadi sumber dana dalam pinjaman ini. Ketiga, melalui Baitul Mal wa Tamwil (BMT) dengan menggunakan konsep bagi hasil dan pendampingan, memajukan usaha mikro dengan tujuan mengangkat derajat dan martabat serta mendukung kepentingan kaum fakir dan miskin.
    5. Dalam rangka memperkuat usaha UMKM yang sedang mengalami krisis, sebagian dana untuk modal usaha dihimpun oleh OPZ di samping dana yang diperoleh dari sektor perbankan dan qardhul hasan. Membantu kelompok UMKM yang sedang menghadapi kondisi krisis akibat dampak Covid-19, yang dapat dimasukkan sebagai kelompok asnaf (penerima zakat), yaitu kelompok fakir miskin, fii sabilillah, dan gharimin.
    6. Memberikan pemahaman ekonomi dan keuangan syariah kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini dapat disalurkan dengan memberikan bantuan pendidikan kepada masyarakat terdampak Covid-19; pemberian izin dan kemudahan pelaksanaan kegiatan Program Jarak Jauh (PJJ) bagi perguruan tinggi negeri atau swasta, di mana program tersebut menyediakan program ekonomi syariah yang salah satunya ditekankan sebagai pembinaan akhlak; serta pengembangan infrastruktur jaringan internet untuk mendukung PJJ secara gratis yang tersebar merata di seluruh Indonesia.

    Dalam rangka memperlancar likuiditas pelaku usaha syariah daring, perlu dikembangkan teknologi keuangan syariah yang juga berfokus secara simultan pada peningkatan ZISWAF di samping keuangan komersial. Begitu pula dalam hal ini, yaitu pengembangan pembiayaan pasar agar terkumpul pasar tradisional dan UMKM yang jumlahnya mencapai 60 juta hingga saat ini ditujukan untuk memenuhi permintaan dan penawaran di dalam maupun luar negeri terutama dalam situasi lockdown ini.

    Peran Wakaf dalam Membantu Pemulihan Ekonomi

    Usulan bentuk wakaf dalam sistem keuangan sosial Islam merupakan salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan pasca pandemi Covid-19. Banyak peneliti juga telah mengusulkan bahwa keuangan sosial Islam dapat menjadi salah satu cara untuk mengatasi krisis akibat pandemi ini. Lembaga wakaf harus mampu memainkan perannya sebagai wadah pemberdayaan dan penyaluran kekayaan serta pendapatan masyarakat.

    Wakaf uang adalah salah satu solusi untuk membantu pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19. Solusi di antaranya adalah memperkuat wakaf uang, mendorong wakaf produktif, membentuk sukuk terkait wakaf untuk infrastruktur, dan menyediakan bantuan modal ventura unggulan bagi usaha mikro kecil dan menengah melalui skema qardhul hasan.

    Seperti wakaf untuk pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM). UKM sering kali menjadi mesin pertumbuhan ekonomi di banyak negara tetapi mereka telah terpukul keras oleh pandemi dengan banyak yang menghadapi kesulitan arus kas dan penurunan permintaan atas produk dan layanan mereka. Dana wakaf dapat digunakan untuk menyediakan pembiayaan yang terjangkau dan mudah diakses bagi UKM, membantu mereka mengatasi krisis ekonomi, dan terus menciptakan lapangan kerja serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

    Wakaf juga mampu digunakan sebagai sumber pembiayaan untuk inisiatif infrastruktur yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proyek-proyek ini dapat mencakup pembangunan dan peningkatan rumah sakit, sekolah, dan menara telekomunikasi, dan lain-lain. Pemberian dukungan kepada kelompok masyarakat rentan juga penting seperti lansia, penyandang disabilitas, dan mereka yang mengalami pengangguran atau penutupan usaha akibat pandemi. Melalui wakaf, bantuan, dan layanan sosial yang ada mampu meringankan dampak buruk pandemi dan memenuhi kebutuhan mendesak mereka.

    Kesimpulan

    Indonesia sejauh ini mengalami permasalahan ekonomi, terutama diperparah oleh wabah Covid-19 yang telah menyebabkan penurunan perekonomian Indonesia. Hal ini ditandai dengan meningkatnya angka kemiskinan dan banyak pengusaha yang bangkrut karena kekurangan modal untuk menjalankan usahanya. Permasalahan yang muncul tentu saja ada solusi untuk mengatasinya dengan peran keuangan sosial Islam melalui ZISWAF dan BMT untuk mengatasi permasalahan tersebut. ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) merupakan solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan seperti kemiskinan dan ketimpangan distribusi pendapatan jika pengelolaan ZISWAF dapat dikelola secara optimal.

    Pemanfaatan aset wakaf, khususnya wakaf tunai berpotensi untuk mendukung perekonomian. Dana wakaf dapat digunakan untuk berbagai tujuan seperti pemberian bantuan tunai kepada individu yang kehilangan pekerjaan, pemberian pinjaman untuk memulai kembali usaha, dan investasi dalam proyek infrastruktur. Lembaga wakaf dapat memainkan peran penting dalam pemulihan ekonomi dengan memperkuat model wakaf tunai dan menerapkan program-program inovatif.

    Referensi

    detikHealth. 2024. Misteri Asal Usul COVID-19 Mulai Terkuak, Begini Kronologi Temuan Peneliti. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7555037/misteri-asal-usul-covid-19-mulai-terkuak-begini-kronologi-temuan-peneliti

    Purwanto, P., Sari, F. N., Burasukma, M., & Nursolihah, S. 2021. The role of Islamic social finance through Ziswaf and BMT during the COVID-19 pandemic. MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance, 5(2), 81-98. https://doi.org/10.21043/malia.v5i2.11911

    Iskandar, I., Kurlillah, A., Munadiati. 2023. Roles of Waqf in Supporting Economy Recovery Post Covid-19 Pandemic. ZISWAF Jurnal Zakat dan Wakaf. 10. 65-82. https://doi.org/10.21043/ZISWAF.V10I1.19824

  • Perkembangan Fintech Syariah dalam Mewujudkan SDGs & Etika Korporasi yang Baik dan Syar’i

    Pada era modern ini, industri keuangan sudah masuk ke ranah teknologi sehingga menjadi kemudahan akses dan distribusi pendanaan kepada pelaku usaha atau pihak yang membutuhkan dalam memberdayakan sumber daya yang dimiliki oleh negara. Ketimpangan yang jauh antara sektor modern dan sektor tradisional seperti pertanian, peternakan, dan perikanan membuat kemiskinan makin merajalela.

    Dengan menerapkan teknologi finansial (dikenal sebagai fintech) yang berbasis prinsip-prinsip syariah, industri keuangan dapat membantu negara untuk mengurangi aspek kemiskinan ini. Tidak hanya kemiskinan, framework untuk menjadikan negara menjadi sejahtera sudah dirancang oleh PBB melalui SDGs-nya atau tujuan pembangunan berkelanjutan yang terdiri dari 17 misi.

    Tidak hanya menjalankan program yang mampu memberdayakan masyarakat dan memberi solusi atas permasalahan, fintech syariah juga menjalankan operasional sesuai dengan etika korporasi yang baik dan berintegritas. Karena operasional mereka berjalan dengan mengelola dana-dana investor dan penyumbang, kejujuran dan transparansi adalah nilai utama yang harus dipertahankan.

    Setelah era COVID-19, perubahan perilaku masyarakat semakin terlihat dengan beralih dengan sesuatu yang serba digital, begitu juga dengan keuangan. Fintech menjadi alternatif pendanaan yang menarik, ketaatannya terhadap syariah membuat umat muslim makin nyaman dalam berdonasi dan berinvestasi, dan prospek keuntungan bagi para investor menjadi menarik karena bagi hasil yang menguntungkan dan proyeknya bertumbuh terus.

    Peran Fintech Syariah dalam tujuan SDGs

    Banyak perusahaan termasuk fintech mulai memasukkan dukungan terhadap SDGs ke dalam misi perusahaannya. SDGs adalah singkatan dari Sustainable Development Goals, sebuah tujuan besar yang digagas PBB lewat Departemen Ekonomi dan Sosial PBB (UNDESA) untuk mewujudkan visi besar negara-negara dalam sebuah tujuan global kebaikan yang terdiri dari 17 misi. SDGs mulai digagaskan pada tahun 2015 oleh PBB sebagai kampanye global dalam mengentaskan kemiskinan, menjaga planet Bumi, dan memastikan tahun 2030 seluruh umat manusia menikmati kedamaian dan kesejahteraan.

    SDGs adalah program yang inklusif untuk semua kalangan dan negara. Kampanye dan panggilan yang digaungkan oleh PBB tidak hanya untuk pemerintahan pada negara-negara tapi juga dapat diterapkan pada skala perusahaan atau individual. Keuangan Islam khususnya sangat mampu dan memiliki pandangan yang sama dengan misi SDGs ini. Lewat zakat dan wakaf, keuangan Islam mampu mendorong misi SDGs bahkan hampir semua aspek karena kedua instrumen tersebut mampu diimplementasikan ke semua lini.

    Pada implementasi SDGs di financial technology (fintech) syariah di Indonesia, sudah ada beberapa perusahaan fintech lokal syariah yang bergerak di bidang property, sukuk atau obligasi syariah, pendanaan P2P umum, UMKM, agrikultur, dan pendidikan. Misi pertama SDGs ini mengentaskan kemiskinan dan para perusahaan fintech syariah ini sudah mulai menjalankan program-program pemberdayaan yang secara tidak langsung mempromosikan misi SDGs. Beberapa contohnya ada di poin-poin berikut :

    1. Pak Ipit dibelikan motor oleh Crowde, sebuah fintech pendanaan P2P untuk petani, yang memudahkannya beroperasi dari desa kota sehingga dapat secara mandiri membangun toko pertaniannya sendiri di desa dan berhasil mencetak keuntungan atas bisnisnya karena memiliki banyak pelanggan petani.
    2. Pak Suherman dan Pak Anam, dua orang petani yang didanai oleh TaniFund tidak hanya mendapat manfaat secara komersial namun juga manfaat tambahan keahlian bertani dengan teknologi setelah dilatih oleh tim dari TaniFund.
    3. Menurut iGrow founder, terdapat 48.000 desa yang memiliki lahan yang belum dikembangkan, terdapat potensi 400 hektar per desa untuk ditanam tanaman Kaliandra Merah yang bermanfaat untuk kesuburan tanah dan produksi energi biomassa. Estimasi 800 petani setempat dapat dipekerjakan dan dapat menghasilkan 4 megawatt energi biomassa yang aman bagi lingkungan.

    Kondisi kemiskinan di Indonesia didominasi pada sektor pertanian salah satunya terjadi akibat ketimpangan sektor modern dan sektor tradisional. Paling terdampak adalah keluarga para keluarga petani. Dengan ketiga contoh nyata para fintech syariah tersebut, ini membantu keluarga petani menjadi temuan bahwa apa yang mereka kerjakan tersebut sebagai representasi dari mengentaskan kemiskinan (SDG 1), menghilangkan kelaparan (SDG 2), memulai energi yang terjangkau juga bersih (SDG 7), dan melindungi ekosistem alam (SDG 15).

    Implementasi Etika Korporasi yang Baik dan Syar’i

    Korporasi atau perusahaan yang memiliki badan hukum memiliki tanggung jawab di bawah hukum dengan menjalankan proyek-proyek yang tidak melanggar hukum dan etika. Mereka harus bisa membuktikan mereka mampu memberikan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. Ini juga menjadi salah satu tolak ukur agar korporasi mampu berjalan dalam jangka panjang. Begitu juga fintech syariah, mereka harus taat akan hukum positif dan etika-etika Islam karena prinsip syariah dalam berbisnis sejalan dengan GCG dan itu penting untuk semua pihak.

    Fintech syariah perlu memperhatikan hal fundamental dalam operasionalnya, begitu juga perusahaan-perusahaan syariah lainnya yang beroperasi. Beberapa di antaranya adalah :

    1. Akuntabilitas. Ini salah satu yang perlu diperhatikan karena mencakup nilai tanggung jawab terhadap operasional dan kepercayaan kepada investor dan konsumen.
    2. Transparansi. Fintech syariah khususnya yang bergerak pada pendanaan P2P harus terbuka atas perkembangan dan laporan keuangan mereka karena berkaitan dengan kepercayaan investor. Sumber pemasukan mereka dari sana dan ini adalah salah satu syarat wajib yang tidak boleh dilewatkan oleh fintech syariah maupun konvensional.
    3. Keadilan. Pada etika ini sering terjadi konflik pada tujuan memaksimalkan keuntungan karena kurangnya pemahaman pada etika Islami seperti mengutamakan pembagian kekayaan, kesejahteraan umum, dan keadilan. Perlu ditingkatkan pemahaman & kebijaksanaan tentang pengelolaan terhadap tata kelola perusahaan Islam (ICG) dan modal intelektual (IC) pada fintech syariah.
    4. Struktur dewan komisaris & direksi syariah. Para pemangku jabatan dan kepentingan di fintech syariah haruslah orang-orang yang paham tentang syariah, berakhlak baik, bertanggung jawab, dan adil. Ini krusial karena dewan direksi dan komisaris memiliki wewenang menyebarkan nilai-nilai perusahaan kepada karyawan dan lingkungan kerja.
    5. Kode etik berbasis nilai Islam. Dengan adanya framework kode etik berbasis nilai-nilai Islami maka akan membawa perilaku dan tata kelola perusahaan mengacu pada hukum Islam yang membawa komponen akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.
    6. Audit internal syariah. Audit dilakukan dengan membawa nilai-nilai fundamental sebelumnya dan memberikan hasil terbaik untuk keberlangsungan perusahaan.
    7. Pelatihan etika Islami bagi karyawan. Pelatihan etika terhadap para karyawan yang membawa nilai-nilai tata kelola perusahaan Islam perlu dilakukan untuk mengembangkan motivasi dan keahlian dalam menunjang kinerja yang baik dan syar’i.

    Dari beberapa hal fundamental tersebut, fintech syariah perlu menerapkan keseluruhan Islamic Corporate Governance (ICG) atau tata kelola korporasi Islam. Tidak hanya kepatuhan secara regulasi, akan tetapi juga dalam operasional, lingkungan kerja, interaksi antar karyawan, semua lini perusahaan perlu menerapkan tata kelola ini. Hal ini akan membawa dampak positif dan keberkahan tersendiri pada fintech syariah juga sudah pasti akan mendongkrak kinerja dan keuntungan yang dihasilkan perusahaan.

    Ini sudah pernah diteliti pada perusahaan-perusahaan manufaktur di Malaysia, di mana para perusahaan mengalami masalah kinerja keberlanjutan perusahaan. Setelah diteliti ternyata hasil penelitian membuktikan etika Islami memiliki pengaruh positif terhadap tiga dimensi kinerja keberlanjutan perusahaan yaitu kinerja keberlanjutan ekonomi, lingkungan, dan sosial.

    Fintech syariah perlu meningkatkan level dalam keberlanjutan kinerja mereka dengan mengadopsi nilai Islami agar karyawan dan kinerja mereka semakin baik dan memberikan hasil yang memuaskan.

    Tantangan & Prospek Masa Depan

    Fintech syariah berperan penting dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) dan membangun etika korporasi yang baik di Indonesia. Dengan prinsip keuangan Islam, fintech syariah meningkatkan inklusi keuangan melalui layanan digital bagi masyarakat yang belum terjangkau perbankan konvensional. Selain itu fintech syariah berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi UMKM, agrikultur, dan pendidikan dengan inovasi berbasis syariah. Dengan strategi tepat, fintech syariah menjadi solusi untuk tantangan ekonomi dan mendorong pembangunan berkelanjutan sesuai nilai Islam.

    Fintech syariah masih menemui beberapa tantangan dalam perjalanannya. Ini menjadi tugas untuk para regulator dan beberapa pihak yang mampu memberikan kontribusi literasi, regulasi, maupun aksi dalam menjalankan fintech syariah, di antaranya adalah :

    1. Tantangan regulasi dan kepatuhan syariah. Fintech syariah harus memastikan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip syariah, termasuk pengawasan dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Proses perizinan dan regulasi yang kompleks bisa menjadi hambatan bagi perkembangan fintech syariah.
    2. Literasi keuangan digital yang masih kurang. Banyak masyarakat Indonesia, khususnya daerah pedesaan, masih memiliki tingkat literasi keuangan digital yang rendah. Hal ini bisa menghambat adopsi layanan fintech.
    3. Tantangan keamanan dan perlindungan data. Sebagai platform berbasis teknologi, fintech menghadapi tantangan dalam melindungi data pengguna dari potensi serangan siber. Perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi menjadi prioritas utama.
    4. Infrastruktur teknologi kurang memadai. Tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang stabil. Keterbatasan infrastruktur digital dapat menjadi kendala bagi fintech syariah dalam menjangkau lebih banyak pelanggan.
    5. Kepercayaan Masyarakat. Sebagian masyarakat masih meragukan fintech sebagai alternatif keuangan yang aman dan sesuai dengan prinsip Islam. Edukasi yang berkelanjutan diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap fintech syariah.

    Meskipun fintech syariah masih menemui berbagai cobaan dalam perjalanan industrinya, platform ini masih memiliki potensi yang tinggi di masa depan. Sektor keuangan digital yang terus berkembang akan membawa dunia fintech syariah menuju tingkatan yang lebih maju dan inklusif. Adapun prospek kedepan untuk fintech syariah dapat diprediksi sebagai berikut :

    1. Mendukung SDGs dan pemberdayaan ekonomi. Fintech syariah memiliki potensi besar dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam mengentaskan kemiskinan melalui pembiayaan UMKM, agrikultur, dan pendidikan.
    2. Peningkatan inklusi keuangan. Fintech syariah dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses ke layanan perbankan konvensional, termasuk di daerah pedesaan.
    3. Inovasi produk keuangan berbasis syariah. Fintech syariah dapat memberikan produk dan proyek pendanaan yang lebih maju dan inklusif seperti investasi berbasis wakaf secara massal, pelebaran pendanaan P2P ke banyak petani, serta layanan keuangan berbasis blockchain yang transparan dan aman.
    4. Kolaborasi dengan berbagai institusi dan lembaga. Kedepan tren kolaborasi antar institusi dan lembaga akan semakin marak. Fintech syariah mampu bekerja sama dengan institusi perbankan, pendidikan, atau lembaga pemerintah untuk menyukseskan proyek-proyek yang memberdayakan masyarakat dan memajukan ekonomi.
    5. Kemajuan ekonomi digital di Indonesia. Seiring peningkatan penetrasi internet dan penggunaan teknologi digital, fintech syariah memiliki kesempatan besar untuk berkembang dan maju mengikuti tren sektor teknologi yang semakin marak digunakan masyarakat.

    Fintech syariah masih menjadi sektor yang menjanjikan untuk berkembang dan maju di tengah perkembangan zaman dan generasi masyarakat yang melek dengan keuangan digital. Dari berbagai tantangan yang ada, sektor ini mampu memberikan perubahan dalam dunia keuangan digital. Dengan fintech yang taat pada prinsip-prinsip syariah dan diawasi oleh otoritas terpercaya, fintech syariah menjadi solusi bagi umat Islam untuk menyalurkan dananya di sektor-sektor riil yang memajukan ekonomi.

    Referensi

    UNDP. (2025). The SDGs In Action. https://www.undp.org/sustainable-development-goals

    Trimulato, T., Nafis, M. C., & Amalia, E. (2022). The Role Sharia Fintech Support Sustainable Development Goals Program (SDGs). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 251–259. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i1.3911 

    Hudaefi, F. A. (2020). How does Islamic fintech promote the SDGs? Qualitative evidence from Indonesia. Qualitative Research in Financial Markets, 12(4), 353–366. https://doi.org/10.1108/QRFM-05-2019-0058

    Islamic Ethics in Business and Finance: Implication for Corporate Governance and Responsibility. (2024). Accounting Studies and Tax Journal (COUNT), 1(3), 195-213. https://doi.org/10.62207/h5emhx78

    Asha’ari, M. J., & Daud, S. (2018). Islamic Work Ethics And Corporate Sustainability Performance: An Empirical Study. In N. Nadiah Ahmad, N. Raida Abd Rahman, E. Esa, F. Hanim Abdul Rauf, & W. Farhah (Eds.), Interdisciplinary Sustainability Perspectives: Engaging Enviromental, Cultural, Economic and Social Concerns, vol 44. European Proceedings of Social and Behavioural Sciences (pp. 392-400). Future Academy. https://doi.org/10.15405/epsbs.2018.07.02.42 

    Subagiyo, R. (2019). ERA FINTECH: PELUANG DAN TANTANGAN BAGI EKONOMI SYARIAH. El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam, 7(2), 316–336. https://doi.org/10.24090/ej.v7i2.3457

    Mulyana, I., Hamid, A., & Syaripudin, E. I. (2024). Tantangan Dan Peluang Penggunaan Fintech Dalam Perbankan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 60–69. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i2.639 

    Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2020). Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 326–333. https://doi.org/10.29040/jiei.v5i3.578 

  • Ekonomi Sirkular & Bank Sampah: Mengubah Limbah Jadi Berkah untuk Masa Depan

    Setiap hari, kita berinteraksi dengan produk dan kemasan yang tak terhindarkan berakhir di tempat sampah. Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kian menggunung menjadi pemandangan yang menyedihkan sekaligus mengkhawatirkan. Model ekonomi linear “ambil-pakai-buang” yang selama ini kita anut terbukti tidak lagi berkelanjutan. Lalu, adakah solusi yang lebih baik?

    Jawabannya ada pada konsep ekonomi sirkular, sebuah model yang menawarkan cara pandang baru terhadap “sampah”. Dalam kerangka ini, kita akan menjelajahi potensi bank sampah sebagai instrumen nyata di tingkat komunitas masyarakat untuk mewujudkan prinsip ekonomi sirkular, sebuah gerakan di mana limbah jadi berkah, bukan lagi masalah.

    Apa Itu Ekonomi Sirkular dan Mengapa Penting bagi Kita?

    Bayangkan sebuah lingkaran tanpa akhir. Itulah esensi dari ekonomi sirkular. Berbeda dengan model linear, ekonomi sirkular didesain untuk meregenerasi dirinya sendiri. Tujuannya adalah untuk mempertahankan nilai produk, material, dan sumber daya selama mungkin, sehingga meminimalkan kerusakan sosial dan lingkungan.

    Singkatnya, tidak ada lagi konsep “sampah”. Setiap material sisa dianggap sebagai sumber daya yang dapat diolah kembali menjadi sesuatu yang bernilai. Bagi generasi muda, memahami dan mengadopsi prinsip ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan keberlanjutan planet yang kita tinggali.

    Bank Sampah: Jantung Ekonomi Sirkular di Tingkat Komunitas

    Jika ekonomi sirkular adalah konsep besarnya, maka bank sampah adalah salah satu implementasi paling konkret dan mudah diakses oleh masyarakat. Ia bukan bank tempat menyimpan uang, melainkan tempat “menabung” sampah yang sudah dipilah.

    Bagaimana Cara Kerja Bank Sampah?

    Mekanismenya sangat sederhana dan memberdayakan:

    Pilah: Warga atau “nasabah” memilah sampah anorganik (plastik, kertas, logam, kaca) di rumah masing-masing.

    Setor: Sampah yang sudah terpilah dibawa ke bank sampah terdekat.

    Timbang: Petugas akan menimbang setiap jenis sampah yang disetorkan.

    Tabung: Nilai sampah (berdasarkan harga jual ke pengepul atau industri daur ulang) dicatat dalam buku tabungan milik nasabah. Uang ini bisa diambil dalam periode tertentu, layaknya menabung di bank konvensional.

    Lebih dari Sekadar Rupiah: Manfaat Multidimensi Bank Sampah

    Kehadiran bank sampah memberikan dampak positif yang luas, melampaui sekadar keuntungan finansial bagi nasabahnya.

    Manfaat Lingkungan: Secara langsung mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA, menekan pencemaran tanah dan air, serta menghemat sumber daya alam karena material didaur ulang.

    Manfaat Ekonomi: Menciptakan nilai ekonomi dari sampah yang semula tidak berharga. Ini membuka peluang ekonomi baru bagi pengelola dan memberikan pendapatan tambahan bagi masyarakat.

    Manfaat Sosial & Edukasi: Membangun kesadaran dan kebiasaan peduli lingkungan di tengah masyarakat. Ini menjadi sarana edukasi praktis tentang pentingnya memilah sampah dan tanggung jawab kolektif.

    Perspektif Ekonomi Islam: Saat Iman dan Lingkungan Sejalan

    Konsep bank sampah dan ekonomi sirkular ternyata sangat selaras dengan nilai-nilai luhur dalam ekonomi Islam. Ini bukan sekadar tren, melainkan manifestasi dari ajaran agama.

    Mencegah Israf dan Tabzir (Berlebih-lebihan)

    Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

    “…Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan…” (QS. Al-Isra’: 26-27)

    Membuang sesuatu yang masih bisa dimanfaatkan adalah bentuk pemborosan (tabzir). Bank sampah adalah antitesis dari perilaku ini. Ia mengajarkan kita untuk menghargai setiap sumber daya yang Allah berikan dan memanfaatkannya secara maksimal.

    Konsep Hifz al-Bi’ah (Menjaga Lingkungan)

    Menjaga kelestarian lingkungan (Hifz al-Bi’ah) adalah salah satu dari lima tujuan utama syariah (Maqashid Syariah). Rasulullah ﷺ bersabda, “Dunia ini indah dan hijau, dan Allah telah menjadikan kalian sebagai khalifah di atasnya; Dia melihat bagaimana kalian berbuat.” (HR. Muslim). Mengelola sampah dengan baik melalui bank sampah adalah bentuk ibadah nyata kita sebagai khalifah di muka bumi. [Saran internal link: Link ke artikel KSEI PROGRES tentang Maqashid Syariah]

    Data dan Fakta: Potensi Nyata di Depan Mata

    Argumentasi ini bukan isapan jempol. Data menunjukkan urgensi dan potensi yang luar biasa.

    Berdasarkan data dari SIPSN KLHK, total timbulan sampah nasional sepanjang tahun 2024 (hingga saat ini) adalah sekitar 34,2 juta ton. Ini menunjukkan bahwa produksi sampah di Indonesia masih menjadi isu yang sangat signifikan.

    Terdapat peningkatan jumlah bank sampah yang signifikan. Data dari GoodStats per akhir tahun 2023 yang mengutip data KLHK, mencatat terdapat 16.981 unit bank sampah di seluruh Indonesia. Berita lain dari Antara pada Juni 2024 menyebutkan angka yang lebih besar lagi, yaitu hampir 25.000 unit, yang mengindikasikan pertumbuhan pesat dalam setahun terakhir. Pertumbuhan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam gerakan ekonomi sirkular.

    Suara Kader: Inspirasi dari Lapangan

    Untuk memahami dampak nyata di lingkungan kita, mari dengarkan pandangan dari salah satu Kader PROGRES.

    “Banyak yang bisa dilakukan, kak. Tapi, sesederhana mulai dari milah sampah dan ngumpulin, terus disalurin ke bank sampah atau pemulung, menurutku itu udah hebat banget karena sependek pengetahuanku, belum banyak anak muda yang ngelakuin ini.” tutur Thifal dalam wawancara setelah mengisi Kajian Kamis Progres 7/6/2025 “Waste Bank: Mengubah Limbah Jadi Berkah”.

    “Kalau levelnya udah naik, anak muda bisa ikut menggerakkan masyarakat melakukan hal yang sama, bahkan ikut aktif menghidupkan bank sampah yang ada di daerahnya. Sekian dari aku, kak” lanjutnya dengan do’a dan harapan untuk generasi muda Indonesia.

    Peran Anak Muda: Dari Wacana Menjadi Aksi Nyata

    Sebagai anak muda dengan energi, kreativitas, dan penguasaan teknologi, kita memiliki peran sentral dalam menyukseskan gerakan ini. Apa yang bisa kita lakukan?

    Mulai dari Diri Sendiri: Pilah sampah di rumah atau kos. Ini adalah langkah pertama yang paling fundamental.

    Jadi Nasabah Aktif: Cari tahu lokasi bank sampah terdekat dan mulailah menabung sampahmu di sana.

    Edukasi & Advokasi: Gunakan media sosialmu untuk menyebarkan informasi tentang ekonomi sirkular dan manfaat bank sampah. Ajak teman-temanmu untuk ikut bergerak.

    Inovasi: Pikirkan inovasi digital atau sosial yang bisa mengoptimalkan operasional bank sampah, misalnya membuat aplikasi untuk mempermudah penjemputan sampah.

    Kesimpulan: Dari Limbah Menuju Berkah yang Berkelanjutan

    Bank sampah lebih dari sekadar tempat menukar sampah dengan uang. Ia adalah ekosistem, gerakan, dan manifestasi nyata dari ekonomi sirkular yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Ia mengajarkan kita untuk bertanggung jawab, mencegah pemborosan, dan menjaga bumi sebagai amanah.

    Saatnya kita mengubah paradigma. Sampah bukanlah akhir dari sebuah siklus, melainkan awal dari siklus baru yang penuh berkah. Mari, bersama-sama kita wujudkan potensi limbah jadi berkah untuk Indonesia yang lebih baik dan berkelanjutan.

    Barakallahu Fiikum.

    Referensi:

    Al-Qur’an

    Hadits (Sahih Muslim 2742): https://sunnah.com/muslim:2742

    Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) – KLHK. https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah.

    Artikel GoodStats – Omset Bank Sampah di RI Nyaris Tembus Rp13 Miliar pada 2023: https://goodstats.id/article/omset-bank-sampah-di-ri-nyaris-tembus-13-miliar-rupiah-pada-2023-BbOaQ

    Berita ANTARA – KLHK catat 25 ribu bank sampah di Indonesia: https://www.antaranews.com/berita/3586587/klhk-catat-25-ribu-bank-sampah-di-indonesia