Blog

  • Konsumsi Produk Halal Ternyata Terindikasi Kondimen Haram? Kupas Sertifikasi Halal Dalam Islam

    Penulis artikel : Silva Adiva

    Bogor, 2 Juni 2025 – Di tengah maraknya produk dengan label halal, baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan temuan yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Mereka menemukan sejumlah produk bersertifikasi halal yang ternyata mengandung unsur babi (porcine), meskipun tujuh dari sembilan produk yang diuji sudah memiliki sertifikasi halal. Temuan ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen, khususnya umat Islam yang selama ini mengandalkan label halal sebagai jaminan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Lantas, bagaimana seharusnya kita sebagai umat Islam menyikapi temuan ini, dan sejauh mana jaminan sertifikasi halal dapat diandalkan? 

    Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam kajian Pojok Fiqih yang dilaksanakan di Universitas Tazkia dengan tema “Konsumsi produk halal ternyata terindikasi kondimen haram? Kupas sertifikasi halal dalam Islam”. Kajian ini dibawakan oleh Rivaldo (Wakil ketua umum SEC 2024-2025 dan Duta Ekonomi Syariah Fossei Jabodetabek 2025) yang mengkaji lebih dalam tentang pentingnya keabsahan sertifikasi halal dalam Islam dan implikasinya terhadap kehidupan konsumen muslim.

    Sebelum  membahas lebih dalam tentang pertanyaan-pertanyaan diatas, ada beberapa hal dasar yang perlu di pahami terlebih dahulu. 

    Apa Itu Halal & Apa Itu Haram?

    Halal secara bahasa berarti “diperbolehkan” atau “diizinkan”. Dalam konteks Islam, halal merujuk pada segala sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah dan tidak menimbulkan dosa jika dikonsumsi atau dilakukan. Sedangkan kata haram merupakan kebalikan dari kata halal yaitu “terlarang” atau “tidak diperbolehkan”. Dalam Islam, haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh Allah dan pelakunya akan mendapatkan dosa. Adapun dalil yang memerintahkan umat muslim untuk memakan yang halal terdapat di al-quran surah al-baqoroh : 168.

    “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik (thayyib) yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqoroh: 168)

    Ayat ini menekankan pentingnya memilih makanan yang tidak hanya halal (sesuai syariat) tetapi juga thayyib (baik, sehat, dan bermanfaat). 

    Sertifikasi Halal

    Sekarang, untuk memastikan bahwa makanan atau produk yang kita konsumsi itu halal, ada sebuah sistem yang disebut sertifikasi halal. Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang (seperti BPJPH di Indonesia, bekerja sama dengan MUI sebagai pihak penetap fatwa) yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini diberikan setelah proses auditing dan verifikasi bahan baku : Mulai dari proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga penyajian. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan dasar hukum sertifikasi halal di Indonesia.

    Case: 

    Pada April 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) menemukan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine), meskipun 7 di antaranya telah bersertifikat halal. 

    Berikut adalah daftar produk yang terbukti mengandung unsur babi:

    1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) dan Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) diproduksi oleh Sucere Foods Corporation yang berbasis di Filipina, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
    2. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), dan ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., yang berlokasi di China, dengan impor dilakukan oleh PT Catur Global Sukses.
    3. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) diproduksi oleh PT Hakiki Donarta yang berbasis di Indonesia.
    4. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, yang berasal dari China, dan diimpor oleh Budi Indo Perkasa.
    5. AAA Marshmallow Rasa Jeruk diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., yang berasal dari China, dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.
    6. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., yang juga berasal dari China, dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.

    Lalu Apa Respon Atau Tindakan Pemerintah Dan Reaksi Para Tokoh Tokoh Di Indonesia Terkait Temuan Tersebut?

    BPJPH menjatuhkan sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal yang melanggar ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). BPJPH juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan produk mencurigakan melalui email layanan@halal.go.id.

    Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengingatkan agar dunia usaha tidak bermain-main dengan isu kehalalan dan menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif. Indonesia Halal Watch (IHW) juga meminta pemerintah segera bertindak tegas dan menegakkan UU Jaminan Produk Halal serta mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana penipuan terhadap pelaku usaha yang melanggar.

    Sikap Yang Harus Diambil Oleh Seorang Muslim

    Sebagai konsumen Muslim, penting untuk memiliki tanggung jawab pribadi dalam memastikan kehalalan setiap produk yang dikonsumsi. Ibaratkan seperti seorang petani yang teliti memilih benih sebelum menanam. Sebelum menanam, ia memastikan benih tersebut baik dan bebas dari hama, meskipun bentuknya tampak sama. Begitu juga dengan kita sebagai konsumen, kita harus aktif mencari tahu status halal produk yang kita konsumsi, bukan hanya percaya pada label. Seperti petani yang selalu berhati-hati dengan tanah yang mungkin tercemar, kita pun harus menghindari produk yang meragukan (syubhat), meskipun tampak aman di luar. Dengan begitu, kita memastikan bahwa hasil yang kita dapatkan tetap bersih dan sesuai dengan ajaran agama.

    Kajian Pojok Fiqih ini mendapatkan respons yang sangat positif dari peserta, terutama di kalangan mahasiswa yang aktif dalam dunia bisnis halal dan pengawasan produk. Melalui kajian ini, diharapkan lahir generasi Muslim yang tidak hanya berhati-hati dalam memilih produk, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dalam konsumsi sehari-hari. Sebagai konsumen cerdas, mereka diharapkan dapat mengedepankan nilai-nilai kehalalan dalam setiap pilihan produk yang mereka konsumsi.

  • Vasektomi untuk Mendapat Bansos: Maslahah atau Pelanggaran Hak Asasi?

    Penulis Artikel : Ahmad Syamil Muzzakkir

    Bogor, 5 Mei 2025, baru baru ini di Indonesia tepatnya di provinsi Jawa Barat, terdapat sebuah kebijakan yang ramai menjadi perbincangan hangat yaitu sebuah program yang diusungkan oleh Gubernur provinsi Jawa Barat  bapak Dedi Mulyadi atau kerap kali disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang mana beliau mengusulkan agar para pria yang menjadi kepala rumah tangga dan ingin menerima bantuan sosial (BANSOS) harus terlebih dahulu mengikuti program Keluarga Berencana (KB), termasuk vasektomi. Menurut data di bulan september 2024 menunjukkan bahwa jumlah total penduduk miskin di Jawa Barat sebanyak 3,67 juta orang atau 7,08% dari total penduduk jawa barat.  Vasektomi sendiri merupakan sebuah prosedur kontrasepsi (pengendalian kelahiran) permanen pada pria yang dilakukan dengan cara memutus penyaluan sperma ke air mani. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh bebeapa hal yaitu untuk menghentikan rantai kemiskinan, menekankan peran laki laki dalam program KB, dan efisiensi dan ketepatan sasaran Bansos. Lantas, bagaimana islam memandang fenomena ini? Apakah memutuskan jalannya lahirnya keturunan sebagai syarat mendapat bantuan merupakan sebuah jalan untuk “mengatasi” permasalahan, atau malah merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia?

    Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam kajian pojok fikih (POFI) yang dilaksanakan di Universitas Tazkia dengan tema “Vasektomi untuk mendapat bansos: Maslahah atau pelanggaran hak asasi?”. Kajian ini dibawakan oleh Faizatul Maghfirah selaku ketua divisi Research and Development (RnD) KSEI PROGRES periode 2024/2025 yang mengulas kebijakan ini secara mendalam dalam sudut pandang fiqih dan apakah penerapannya merupakan sebuah solusi yang efektif untuk diimplementasikan.

    Perencanaan Keluarga: Upaya strategik rumah tangga

    Perencanaan keluarga merupakan upaya sistematis untuk membantu pasangan suami istri dalam menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak agar menyesuaikan dengan kondisi kesahatan, ekonomi, dan sosial dari rumah tangga agar dapat memitigasi permasalahan permasalahan yang akan timbul jika kelahiran anak di suatu rumah tangga  tidak terencana sama sekali. Tujuan utama dari perencanaan keluarga bukanlah membatasi keturunan, melainkan mengatur kelahiran agar setiap anak yang lahir mendapatkan “hak” atas pengasuhan, pendidikan dan juga kehidupan yang layak.

    Perencanaan keluarga dalam islam

    Di dalam agama islam, konsep perencanaan keluarga (tandzhim an nasl) tidak sepenuhnya dilarang, bahkan di dalam beberapa pembahasan literatur klasik menyebutkan bahwa praktik ‘azl atau coitus interruptus (senggama terputus) diperbolehkan.  Menurut imam Al Ghazali dan imam Al Nawawi menyebutkan bahwa ‘azl tidak bertentangan dengan prinsip islam selama hal itu terjadi atas kesepakatan yang terjadi diantara suami dan istri.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa mengenai hal ini, disebutkan bahwa metode KB yang bersifat “sementara” dan dapat “dikembalikan” ke kondisi semula (reversibel) diperbolehkan untuk dilakukan. Namun, untuk metode yang bersifat permanen seperti vasektomi dan tubektomi, larangan tetap diberlakukan kecuali atas dasar kebutuhan medis yang sangat mendesak dan atas rekomendasi tenaga kesehatan profesional.

    Maka dari itu, islam memperbolehkan untuk melakukan pengaturan kelahiran selama mematuhi syarat syarat tertentu yaitu: tidak merusak fungsi reproduksi baik itu laki laki maupun perempuan, bersifat sementara, tidak dilakukan dengan tujuan menolak untuk mendapatkan keturunan selamanya, dan dilakukan dengan persetujuan antar pasangan. Juga yang harus menjadi perhatian adalah tidak memiliki unsur pemaksaan atau keterpaksaan dalam menjalankannya, terlebih lagi bila dikaitkan sebagai “syarat” untuk mendapatkan bantuan sosial.

    Meskipun tujuannya adalah untuk memutus rantai kemiskinan dapat diangaap sebagai bentuk maslahat. Namun, metode yang digunakan serta implikasi yang akan terjadi jika kebijakan ini dilakukan mengandung problematika etika serta hukum. Paksaan terhadap individu untuk melakukan sterilisasi permanen demi mendapatkan bantuan hak dasar seperti bantuan pangan sangat jelas bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan juga hak reproduksi. Terlebih lagi, di dalam maqashid syariah — lima tujuan utama syariat islam — yaitu menjaga keturunan (hifzh an-nasl) yang juga merupakan salah satu prioritas utama.

    Alternatif solusi hukum dan kebijakan

    Alih-alih menggunakan pendekatan yang bersifat koersif, ada berbagai alternatif solusi yang lebih sejalan dengan nilai-nilai Islam dan prinsip keadilan sosial yaitu:

    1. Fokus pada edukasi dan kesadaran, bukan insentif atau paksaan — Penyuluhan yang merata dan berbasis hak kepada masyarakat tentang manfaat perencanaan keluarga.
    2. Peningkatan layanan KB berbasis hak  — Akses terhadap berbagai pilihan metode KB yang aman, terjangkau, dan tidak bersifat memaksa serta dijamin oleh negara.
    3. Reformulasi pendekatan program dengan perspektif keadilan sosial — Bantuan sosial seharusnya dirancang untuk memperkuat daya hidup masyarakat, bukan sebagai alat kendali terhadap tubuh dan pilihan hidup mereka

    Kesimpulan

    Perencanaan keluarga bukanlah hal yang tabu di dalam ajaran agama islam. Selama masih memenuhi prinsip prinsip dasar seperti persetujuan pasangan, bersifat sementara, dan tidak merusak fungsi biologis manusia, maka itu masih diperbolehkan. Tetapi, jika dilakukan atas dasar memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial dan dengan melakukan sterilisasi permanen tanpa adanya indikasi medis, maka hal itu telah bertengan dengan prinsip maqashid syariah dan juga keadilan sosial. Kebijakan publik seharusnya berdiri diatas prinsip keadilan, kebebasan, dan penghormatan terhadap martabat manusia sehingga terciptlah  keadilan sosial yang merata. Pojok fiqih ini mendapatkan respon yang sangat positif oleh para peserta, dikarenakan topik yang dibahas merupakam sebuah kebijakan pemerintah yang tentunya berdampak langsung terhadap masyarakat. Melalui kajian ini, para peserta diharapkan untuk memahami program kepemerintahan yang ada secara spesifik dan mendalam baik itu dari segi kelebihan maupun kekurangannya serta dapat memposisikan diri terhadap kebijakan yang ada.

  • Menghitung Zakat Fitrah: Uang vs Beras, Mana yang Lebih Utama?

    Penulis Artikel: Yasminnasywa Iskandar

    Bogor, 17 Maret 2025 – Menjelang hari kemenangan Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan salah satu kewajiban penting yang menyempurnakan ibadah puasa mereka, yaitu zakat fitrah. Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban yang bersifat individual, tetapi juga mengandung nilai sosial yang mendalam: membersihkan jiwa dan menyucikan amal puasa, sekaligus membantu mereka yang kurang mampu agar turut merasakan kebahagiaan di hari raya. Namun, dalam praktiknya, masyarakat masih kerap dihadapkan pada pertanyaan penting: apakah zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk beras atau uang tunai?

    Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam kajian Pojok Fiqih (POFI) yang dilaksanakan di Universitas Tazkia dengan tema “Menghitung Zakat Fitrah: Uang vs Beras.” Kajian ini dibawakan oleh Siti Asari selaku Bendahara KSEI PROGRES, yang secara mendalam mengulas mengenai keutamaan diantara beras dan uang pada zakat fitrah. Dengan pendekatan ilmiah dan berbasis dalil, kajian ini memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada peserta tentang esensi zakat fitrah dan bentuk distribusinya yang paling tepat dalam konteks masyarakat saat ini.

    Zakat Fitrah: Tujuan dan Makna

    Zakat fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan bagi setiap individu muslim yang mampu, yang belum baligh juga diwajibkan untuk membayar dengan diwakilkan oleh walinya. Kewajiban ini berlaku setiap bulan Ramadan dan ditunaikan menjelang hari raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri bagi orang yang berpuasa. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Daud, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekah biasa.” 

    Lebih dari sekadar kewajiban, zakat fitrah juga berdampak terhadap sosial. Zakat ini dapat menjadi sarana pemerataan di hari raya dan memastikan bahwa tidak ada Muslim yang merasa kekurangan saat Idul Fitri. Zakat ini juga menjadi penutup ibadah Ramadan agar diterima Allah subhanahu wa ta’ala dengan sempurna, sebagaimana dijelaskan dalam hadits: “Puasa Ramadhan akan tergantung antara langit dan bumi, tidak akan diangkat ke sisi Allah kecuali dengan zakat fitrah.” (HR. Ath-Thabrani).

    Syarat, Rukun, dan Waktu Pembayaran

    Dalam pemaparannya, Siti Asari juga menegaskan bahwa zakat fitrah hanya diwajibkan bagi Muslim yang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri. Syarat lainnya mencakup beragama Islam dan sempat hidup antara bulan Ramadan dan Syawal walau sesaat. Adapun rukunnya meliputi niat, muzakki (pemberi zakat), mustahik (penerima zakat), serta adanya harta yang dizakatkan.

    Waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari. Jika ditunaikan setelahnya, maka hukumnya menjadi sedekah biasa dan tidak menggugurkan kewajiban zakat fitrah.

    Uang atau Beras? Perbedaan Pendapat Mazhab

    Poin menarik dalam kajian ini adalah diskusi mengenai bentuk zakat fitrah yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki menyepakati bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, yakni beras di Indonesia, mengikuti praktik Nabi dan para sahabat. Keunggulannya terletak pada kejelasan dalil, kesesuaian dengan sunnah, serta terjaminnya kebutuhan pangan bagi mustahik.

    Namun, dalam konteks kemaslahatan, mazhab Hanafi dan sebagian ulama kontemporer membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Pendekatan ini dinilai lebih fleksibel dan praktis, mengingat kebutuhan mustahik bisa berbeda-beda. Beberapa dari mereka mungkin lebih memerlukan uang tunai untuk biaya transportasi, pendidikan, atau keperluan mendesak lainnya.

    KH. Zaini Mun’im menambahkan bahwa jika seseorang memilih untuk membayar dengan uang, maka besarannya harus mengacu pada nilai 3,8 kg beras, mengikuti standar mazhab Hanafi. Pembayaran zakat fitrah dengan uang senilai 2,5 kg beras dinilai tidak sah secara fikih oleh sebagian ulama karena tidak sesuai ukuran yang ditetapkan dalam mazhab tersebut.

    Ukuran dan Ketentuan Jumlah Zakat

    Terkait ukuran, satu sha’ sebagai ukuran standar zakat fitrah memiliki variasi tergantung mazhab. Mazhab Maliki menyebutkan 2,7 kg, Syafi’i 2,75 kg, Hambali 2,2 kg, dan Hanafi menetapkan 3,8 kg. Ulama Indonesia mengambil jalan tengah dengan menetapkan 2,5 kg sebagai ukuran standar nasional. Perbedaan ini menjadi bukti bahwa fikih adalah ilmu yang luwes dan mampu menyesuaikan dengan konteks masyarakat.

    Kesimpulan dan Refleksi

    Mengakhiri kajian, Siti Asari mengajak peserta untuk tidak hanya memahami zakat fitrah sebagai kewajiban tahunan, namun juga sebagai sarana menumbuhkan empati dan kepedulian sosial. Baik dengan beras maupun uang, esensi dari zakat fitrah adalah memastikan bahwa semua umat Islam bisa merasakan kebahagiaan Idul Fitri secara layak. Pilihan bentuk zakat perlu mempertimbangkan kondisi mustahik, kemudahan distribusi, serta keabsahan fiqih yang berlaku.

    Kajian ini menjadi pengingat bahwa setiap ibadah dalam Islam, termasuk zakat fitrah, tidak semata ritual, namun juga memiliki nilai sosial dan spiritual yang mendalam. Melalui forum seperti POFI, mahasiswa diajak untuk terus memperdalam pemahaman agama dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

  • Rahasia Hadiah Istimewa di Bulan Ramadhan: Hikmah dan Fikih Puasa

    Penulis Artikel: Shafety Nurwana

    Bogor, 10 Maret 2025 – Ramadhan merupakan bulan istimewa yang selalu disambut dengan antusias oleh umat Islam di seluruh dunia. Bulan Ramadhan menyimpan banyak karunia dan keistimewaan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sediakan bagi hamba-hamba-Nya. Umat Islam menyebut Ramadhan bulan penuh anugerah yang menghadirkan kesempatan luas untuk mendapatkan ampunan, rahmat, serta kedekatan spiritual dengan Allah. Namun, di balik rutinitas tahunan umat Islam dalam menyambut dan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, apakah kaum Muslimin benar-benar sudah memahami hikmah terdalam dan ketentuan fikih yang mengiringi ibadah puasa tersebut?

    Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam kajian Pojok Fiqih yang dilaksanakan di acara Semarak Ramadhan SDN Cijayanti 05 dengan tema “Rahasia Hadiah Istimewa di Bulan Ramadhan: Hikmah dan Fikih Puasa”. Kajian ini dibawakan dalam bentuk cerita dongeng anak-anak oleh Shafety Nurwana (Staff RnD KSEI PROGRES) yang mengupas tuntas seputar keutamaan bulan suci Ramadhan dan fikih puasa. Mengingat tidak sedikit dari kita yang telah berpuasa selama bertahun-tahun, namun masih abai terhadap makna spiritual puasa, syarat sahnya, hal-hal yang membatalkannya, hingga siapa saja yang mendapatkan keringanan syariat. Inilah yang menjadikan topik keutamaan bulan Ramadhan serta fikih puasa senantiasa relevan untuk dibahas dan dikaji.

    Di antara keutamaan Ramadhan yang utama adalah bahwa pada bulan inilah Allah menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup bagi manusia. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185:

    شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ…
    “Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia…”

    Oleh karena itu, Ramadhan menjadi momen yang sangat tepat untuk kembali memperdalam kedekatan kita dengan Kalamullah. Para ulama terdahulu bahkan melipatgandakan bacaan Al-Qur’an selama Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu mulia ini.

    Allah menetapkan puasa Ramadhan sebagai sarana mendidik jiwa untuk mencapai derajat takwa. Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 183, Allah menyatakan:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ 
    “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” 

    Makna ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, melainkan juga latihan pengendalian hawa nafsu. Dengan begitu, seseorang dapat meningkatkan kualitas keimanannya serta memperkuat kendali diri terhadap perbuatan buruk.

    Keutamaan Istimewa Bulan Ramadhan 

    1. Amal Kebaikan Mendapat Ganjaran Berlipat

    Salah satu keutamaan yang paling menonjol di bulan Ramadhan adalah bahwa setiap amal saleh yang dilakukan akan dilipatgandakan pahalanya. Hal ini menjadi motivasi kuat untuk meningkatkan intensitas ibadah, karena bulan Ramadhan memiliki nilai istimewa yang tidak dimiliki ibadah lain. Selain itu, amal-amal lainnya seperti membaca Al-Qur’an, bersedekah, membantu sesama, atau bahkan memberi makanan kepada orang yang berbuka, menjadi amal yang nilainya jauh lebih besar jika dilakukan di bulan suci ini. Bahkan, orang yang memberi makan orang berbuka puasa juga mendapat pahala seperti orang yang sedang. berpuasa

    1. Lailatul Qadar: Malam yang Lebih Baik dari Seribu Bulan

    Salah satu rahasia terbesar yang hanya terjadi di bulan Ramadhan adalah hadirnya Lailatul Qadar, malam yang lebih mulia dari seribu bulan. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al Qadr ayat 3:

    لَيْلَةُ ٱلْقَدْرِ خَيْرٌۭ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍۢ
    “Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.” 

    Di malam itu, malaikat-malaikat turun ke bumi membawa rahmat dan keberkahan, serta menyampaikan takdir-takdir yang telah Allah tetapkan. Ibadah yang dilakukan di malam tersebut nilainya setara dengan ibadah selama lebih dari 83 tahun. Waktunya tidak diketahui secara pasti, namun, Rasulullah Saw. mengisyaratkan bahwa malam ini berada di antara sepuluh malam terakhir Ramadhan, terutama malam-malam ganjil. Maka, sangat dianjurkan untuk memperbanyak qiyamul lail, membaca Al-Qur’an, dan berdoa dengan sungguh-sungguh pada malam-malam tersebut.

    1. Bulan Penuh Ampunan

    Ramadhan juga dikenal sebagai bulan pengampunan. Allah memberikan kesempatan besar kepada setiap hamba yang ingin memperbaiki diri dan menghapus dosa-dosa masa lalunya. Dalam hadits Nabi Saw. disebutkan:

    مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
    “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

    Hadits ini menegaskan bahwa puasa yang dilakukan dengan niat ikhlas dan penuh keyakinan kepada balasan Allah menjadi sarana pembersihan spiritual. Oleh karena itu, Ramadhan menjadi momen refleksi dan taubat, dengan memperbanyak istighfar, menjauhi maksiat, serta memperbaiki hubungan dengan sesama.

    1. Pintu Surga Dibuka, Neraka Ditutup, dan Setan Dibelenggu

    Keutamaan besar lainnya adalah bahwa sepanjang bulan Ramadhan, Allah membukakan pintu-pintu surga dan menutup rapat pintu-pintu neraka. Di saat yang sama, para setan pun dibelenggu agar tidak leluasa menggoda manusia. Rasulullah Saw. bersabda:

    إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ، فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الجَنَّةِ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ، وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ
    “Ketika Ramadhan datang, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

    Makna dari hadits ini adalah Allah memudahkan hamba-Nya untuk berbuat baik, serta memberi ruang yang sangat besar untuk kembali ke jalan yang benar. Hambatan yang biasanya menghalangi seseorang untuk istiqamah, seperti bisikan setan dan godaan maksiat, dikurangi intensitasnya agar manusia lebih mudah kembali kepada fitrah.

    Ramadhan dalam Perspektif Fikih

    Dalam perspektif fiqih, puasa memiliki sejumlah syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah niat yang dilakukan sebelum terbit fajar dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar hingga waktu maghrib. Hal-hal yang membatalkan puasa mencakup makan dan minum dengan sengaja, hubungan suami-istri di siang hari, serta keluar darah haid atau nifas. Meski demikian, Islam memberikan keringanan bagi golongan tertentu untuk tidak berpuasa, seperti orang sakit, musafir, wanita hamil, menyusui, dan lansia yang tidak sanggup menjalani puasa.

    Allah menegaskan keringanan ini dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184:

    فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
    “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) pada hari-hari yang lain.”

    Kajian Pojok Fiqih yang dilaksanakan di SDN Cijayanti 05 ini mendapat sambutan positif dari peserta yang merupakan anak-anak SD. Hikmah dan Fikih puasa yang dikemas dalam sebuah dongeng membuat anak-anak menjadi paham bahwa Ramadhan bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga waktu hadirnya pahala yang berlipat, pengampunan, Lailatul Qadar, dan peluang besar menuju surga. Namun untuk meraihnya, dibutuhkan ilmu fikih yang benar dalam menjalankannya dan semangat dalam beribadah.

  • “Kabur Aja Dulu”, Hak Penerima Beasiswa atau Khianat terhadap Amanah?

    Penulis Artikel : Nadhrah Ilmina Dilsyaadi

    Bogor, 3 Maret 2025 – Di tengah semangat generasi muda mengejar prestasi dan bantuan pendidikan, muncul sebuah fenomena yang menjadi perbincangan hangat: “Kabur Aja Dulu”. Fenomena ini merujuk pada kecenderungan sebagian mahasiswa penerima beasiswa yang justru meninggalkan tanggung jawab akademiknya, baik dengan mengundurkan diri, gagal memenuhi kontrak, atau bahkan menghilang setelah dana cair. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini? Apakah beasiswa sepenuhnya menjadi “hak” si penerima, atau justru merupakan bentuk amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan?

    Pertanyaan ini menjadi bahasan utama dalam kajian Pojok Fikih yang digelar oleh KSEI PROGRES Universitas Tazkia, menghadirkan Rini Melda selaku Bendahara 1 periode 2024/2025. Dengan mengangkat tema “Fenomena #KaburAjaDulu: Hak Beasiswa atau Lari dari Amanah?”. Kajian ini dibawakan oleh Rini Melda (Bendahara KSEI Progres) yang menyuguhkan sudut pandang fikih yang mendalam terhadap beasiswa, serta pentingnya moralitas dalam menyikapi bantuan pendidikan.

    Beasiswa: Antara Hibah dan Amanah

    Dalam tinjauan fikih, terdapat dua pendekatan utama dalam memahami beasiswa: sebagai hibah (pemberian) atau sebagai amanah (titipan).

    1. Beasiswa sebagai Hibah

    Jika beasiswa diberikan tanpa syarat atau kontrak—misalnya hanya karena usia, prestasi akademik, atau kriteria administratif lainnya—maka secara hukum fiqih, beasiswa ini tergolong hibah. Artinya, penerima tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikannya ataupun memenuhi kontrak tertentu. Namun, Islam tetap menganjurkan agar setiap bentuk pemberian dimanfaatkan secara optimal sebagai bentuk syukur. Amanah moral tetap melekat.

    1. Beasiswa sebagai Amanah

    Namun berbeda halnya jika beasiswa diberikan berdasarkan kontrak yang mengikat. Dalam hal ini, statusnya berubah menjadi amanah. Mahasiswa penerima berkewajiban:

    • Menjaga IPK sesuai standar.
    • Menyelesaikan studi dalam jangka waktu tertentu.
    • Mengabdi pada lembaga pemberi beasiswa setelah lulus.

    Dalam konteks ini, setiap pelanggaran bukan hanya berdampak pada reputasi atau konsekuensi administratif, tetapi juga mengandung dimensi dosa, sebab amanah dalam Islam merupakan urusan antara manusia dengan Allah.

    Landasan Syariah: Jangan Main-main dengan Janji!

    Al-Qur’an dan hadis memberikan peringatan tegas mengenai amanah dan janji:

    1. QS. An-Nisa: 58 yang artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…”
    2. QS. Al-Isra: 34 yang artinya, “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban.”
    3. HR. Bukhari dan Muslim yang artinya “Tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, dan jika diberi amanah ia berkhianat.”

    Ketiganya menjadi pengingat keras bahwa ‘kabur’ setelah menerima beasiswa bukan hanya kelalaian etis, melainkan bisa tergolong khianat yang serius menurut syariat.

    Refleksi: Niat, Nalar, dan Nasionalisme

    Diskusi menarik pun muncul dalam sesi tanya jawab. Salah satunya datang dari Thifal, yang mengangkat kasus LPDP sebagai contoh nyata beasiswa berbasis kontrak. Dalam beasiswa ini, penerima wajib kembali dan mengabdi di Indonesia selama minimal dua kali masa studi ditambah satu tahun. Meskipun banyak yang tergoda untuk tetap berkarier di luar negeri, semangat nasionalisme tetap harus dijaga.

    Hal serupa disampaikan oleh Dina, yang mempertanyakan apakah “kabur” setelah lulus sama dengan mengkhianati amanah. Jawaban dari pemateri cukup menenangkan: selama alumni tetap memberikan kontribusi nyata untuk Indonesia, meskipun dari luar negeri, maka nilai amanahnya tetap bisa terjaga. Namun, jika sepenuhnya melepas tanggung jawab dan hanya fokus pada kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap amanah.

    Menjaga Amanah di Balik Beasiswa

    Beasiswa bukan sekadar bantuan dana pendidikan, tetapi bentuk kepercayaan—dari lembaga, masyarakat, dan Allah SWT. Maka, saat seseorang menerimanya, melekat pula tanggung jawab akademik, etika pribadi, dan kontribusi sosial. Dalam Islam, amanah adalah janji yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, fenomena “kabur” tanpa menyelesaikan kewajiban bukan hanya kelalaian, tetapi bisa menjadi pelanggaran moral dan spiritual.

    Fenomena “Kabur Aja Dulu” menunjukkan tantangan integritas generasi muda dalam memaknai fasilitas pendidikan. Padahal jika dijalani dengan niat yang lurus, menjaga IPK, dan menyelesaikan studi sesuai kesepakatan, beasiswa bisa menjadi jalan keberkahan. Sebaliknya, menyalahgunakannya justru merusak kepercayaan publik dan mencederai nama pribadi.

    Kajian ini mendapat sambutan positif dari peserta, khususnya mahasiswa penerima beasiswa yang mulai menyadari bahwa beasiswa bukan sekadar hak, tetapi juga amanah yang harus dijaga. Melalui kajian ini, diharapkan lahir generasi Muslim yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga peka terhadap nilai-nilai syariah dalam setiap langkahnya menuntut ilmu dan mengelola amanah pendidikan.

  • Blockchain & Crypto: Apakah Benar-Benar Sudah Sesuai Syariah?

    Penulis : Muhammad Ahzami Taqiyya

    Bogor, 24 Februari 2025 – Di era perkembangan teknologi yang begitu masif, tak terkecuali di bidang ekonomi. Tidak terhitung berapa banyak jenis produk keuangan yang muncul dari awal transformasi teknologi 4.0 hingga kini, dan salah satu produk yang ramai sekali dibahas dan bahkan tak kunjung selesai diperbicarakan adalah Blockchain & Cryptocurrency. Mulai dari apakah sudah jelas hukum dari 2 produk tersebut hingga bagaimana ketentuan dalam praktik pemakaiannya, apakah benar-benar sudah sesuai dengan ketentuan syariah, atau malah masih banyak menyimpan faktor-faktor yang menjadi tanda tanya baik bagi orang yang sudah tergabung perkembangan produk tersebut maupun orang-orang yang baru tertarik dengan adanya produk keuangan ini, diluar dari perdebatan 2 produk tersebut, muncul juga berbagai instrumen keuangan seperti reksadana syariah, saham syariah, serta sukuk. sampai muncul sebuah pertanyaan penting: Bagaimana hukum dan praktik zakat serta sukuk jika diterapkan melalui ekosistem digital ini? Beberapa negara, seperti Malaysia, telah menjadi pionir dalam menerima pembayaran zakat melalui kripto, membuka diskursus baru dalam keuangan Islam kontemporer.

     Kegelisahan-kegelisahan ini menjadi alasan utama kenapa kemudian tema ini diangkat dalam Kajian Pojok Fiqih yang dilaksanakan di Universitas Tazkia dengan tema “Blockchain dan Syariah: Apa Jadinya Jika Sukuk dan Zakat Pakai Crypto?Kajian ini dibawakan oleh Haikal ‘Alim (Kepala Divisi Kaderisasi KSEI PROGRES) yang mengkaji tentang bagaimana Blockchain & Crypto itu seharusnya serta ketentuan-ketentuan yang masih sering menjadi perdebatan diantara berbagai pihak, serta bagaimana jika produk tersebut diaplikasikan dalam kegiatan di agama kita salah satunya adalah membayar zakat.

    Apa Itu Blockchain and Cryptocurrency?

    Blockchain adalah sistem buku besar elektronik yang terdesentralisasi untuk menciptakan catatan kriptografi yang aman dan tetap dari setiap transaksi nilai baik uang, barang, properti, dan lain-lain. Secara sederhana blockchain merupakan basis data terdistribusi untuk mencatat transaksi dan dibagikan kepada orang-orang tersebut (Efanov, D., dan Roschin, P., 2018). Blockchain tidak hanya digunakan untuk cryptocurrency seperti Bitcoin, tetapi juga untuk kontrak pintar, sistem logistik, dan berbagai aplikasi digital lainnya yang membutuhkan pencatatan data yang transparan dan aman.

    Adapun Cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk mengamankan dan mencatat setiap transaksi secara transparan. Tidak seperti uang konvensional, cryptocurrency tidak dikontrol oleh bank atau pemerintah.  Bitcoin, Ethereum, dan Litecoin adalah beberapa contoh cryptocurrency yang paling dikenal dan banyak digunakan di seluruh dunia.

    Apa itu Zakat and Sukuk?

    Zakat adalah kewajiban finansial bagi setiap Muslim yang memiliki harta melebihi batas minimum (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Kewajiban ini termasuk salah satu rukun Islam dan bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan secara adil kepada yang membutuhkan.

    Sementara Sukuk adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset riil atau proyek tertentu yang menghasilkan pendapatan. Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis riba, sukuk dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.

    Zakat dalam Cryptocurrency: Mungkinkah?

    setelah beberapa penjelasan diatas kemudian munculah pertanyaan “apakah benar-benar mungkin kita melakukan pembayaran zakat menggunakan Cryptocurrency?” karena dalam penggunaan cryptocurrency sendiri memunculkan berbagai macam perdebatan, bahkan DSN-MUI memberikan pendapat dalam Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 yang menyatakan bahwa penggunaan mata uang kripto seperti Bitcoin adalah haram karena mengandung gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan maysir (unsur perjudian). Meski begitu, beberapa ulama kontemporer terbuka terhadap kripto sebagai alat tukar dengan catatan memenuhi prinsip-prinsip syariah.

    Jika cryptocurrency dianggap sebagai harta, maka bisa menjadi objek zakat dengan syarat mencapai nisab (ukuran minimum harta), dimiliki selama satu tahun (haul), serta memenuhi syarat lainnya seperti kepemilikan penuh dan kemampuan berkembang.

    Sukuk Digital: Akad dan Validitas Syariah

    Penggunaan teknologi blockchain juga membuka kemungkinan baru untuk penerbitan sukuk digital berbasis smart contract. Namun, penting untuk memastikan bahwa seluruh akad yang digunakan seperti ijarah, mudharabah, musyarakah, atau wakalah tidak mengandung unsur yang dilarang dalam Islam seperti riba, gharar, dan maysir.

    Akad zakat dan sukuk harus mengikuti prinsip dasar syariah, antara lain:

    • Niat (intensi)
    • Ijab dan Qabul (serah terima)
    • Penyerahan kepada pihak yang berhak
    • Objek akad yang jelas dan halal.

    Penutup

    Kehadiran Crypto dan Blockchain dalam sistem keuangan Islam menuntut penyesuaian hukum dan pendekatan baru yang lebih responsif. Ulama dan otoritas keuangan syariah perlu menggali lebih dalam potensi dan risiko teknologi ini, serta merumuskan panduan yang tegas dan adaptif.

    Malaysia menunjukkan langkah progresif dengan membuka jalur pembayaran zakat menggunakan Crypto. Langkah ini bisa menjadi inspirasi, sekaligus bahan diskusi bagi negara-negara lain yang memiliki ekosistem keuangan syariah berkembang, termasuk Indonesia.

    Kemudian pertanyaan besar yang muncul adalah, apakah boleh membayar zakat menggunakan Crypto? Serta, apakah negara Indonesia juga bisa melakukan hal yang sama terkait Crypto ini?

    Pertanyaan ini masih menjadi perdebatan. Namun satu hal yang pasti: teknologi terus berkembang, dan fiqh harus hadir untuk memberikan panduan yang tepat, bukan sekadar larangan. Dengan pendekatan yang hati-hati dan prinsip kehati-hatian syariah, zakat dan sukuk dalam bentuk kripto bisa menjadi bagian dari masa depan keuangan Islam yang inklusif dan efisien.

    Kajian Pojok Fikih ini mendapat sambutan positif dari para peserta, khususnya kalangan mahasiswa yang mulai aktif dan memiliki ketertarikan dengan situasi dan kondisi dari Blockchain & Cryptocurrency serta Sukuk. Banyak dari mereka mengaku masih memiliki banyak pertanyaan dan ketertarikan dengan materi yang disuguhkan. Melalui kajian ini, diharapkan lahir generasi digital Muslim yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga peka terhadap nilai-nilai syariah dalam setiap langkahnya di dunia maya.

    Selain itu, fenomena Blockchain & Cryptocurrency serta Sukuk ini menjadi sebuah lembaran baru kita dalam menatap dan menghadapi perkembangan digital khususnya di bidang investasi dan sistem keuangan.

  • Apakah Riba Ikut Masuk Keranjang Belanjamu?

    Penulis Artikel  : Thifal Yumna Nazihah

    Bogor, 17 Februari 2025 – Di tengah derasnya arus digitalisasi ekonomi, umat Islam dihadapkan pada tantangan baru dalam menjaga keberkahan harta mereka. Kemudahan transaksi online melalui layanan seperti paylater, e-commerce, pinjaman online, dan kartu kredit digital membawa manfaat praktis yang besar, namun juga berpotensi mengandung riba terselubung yang dilarang dalam Islam. 

    Kajian Pojok Fikih yang diselenggarakan oleh KSEI PROGRES Universitas Tazkia mengangkat tema “Riba di Era Digital: Ancaman Terselubung dalam Transaksi Online”. Kajian ini dibawakan oleh Muhammad Andy, staf Kaderisasi KSEI PROGRES, yang menjelaskan secara mendalam berbagai bentuk riba yang mungkin terjadi dalam praktik ekonomi digital saat ini.

    Apa Itu Riba?

    Secara etimologis, riba berarti tambahan (al-fadhl waz-ziyadah) atau pertumbuhan (zaada wa namaa). Dalam pengertian fikih, riba adalah transaksi atas barang tertentu yang mengandung ketidaktahuan akan kesetaraan nilai saat akad, atau penundaan penyerahan barang yang diperjualbelikan. Riba menjadi haram karena mengandung unsur ketidakadilan, eksploitasi, dan merusak prinsip keadilan dalam muamalah.

    Beberapa jenis riba, antara lain:

    • Riba Al-Fadhl: Penambahan dalam pertukaran barang ribawi sejenis (misal emas dengan emas) secara tidak setara.
    • Riba An-Nasi’ah: Penundaan dalam pertukaran barang ribawi, meski jenis dan ukurannya sama.
    • Riba Al-Qardh: Manfaat tambahan dari transaksi utang piutang.
    • Riba Al-Yadd: Penundaan dalam penyerahan barang dalam akad jual beli langsung.

    Riba dalam Dunia Digital

    Di era digital, bentuk-bentuk riba ini muncul dalam wajah baru yang lebih modern, namun tetap berakar pada prinsip yang sama. Beberapa contoh praktik yang dikaji antara lain:

    • PayLater dan Cicilan Online: Layanan seperti Shopee PayLater, Gojek PayLater, Kredivo, dan Akulaku sering kali mengenakan bunga dan denda keterlambatan. Tambahan ini tergolong sebagai riba an-nasi’ah.
    • Pinjaman Online (Pinjol): Banyak pinjol mengenakan bunga tetap atau bunga harian yang membebani peminjam, termasuk kredit pintar dan sejenisnya.
    • Kartu Kredit Digital: Jika pembayaran minimum atau keterlambatan dikenai bunga tambahan, maka ini juga termasuk riba.
    • Penukaran Mata Uang Digital dan Emas Digital: Jika terjadi ketidaksamaan nominal atau penundaan dalam penyerahan, maka bisa mengandung riba fadhl atau nasi’ah.

    Dampak Riba Digital

    Riba tidak hanya berdampak pada aspek spiritual, tetapi juga memunculkan kerusakan sosial dan ekonomi:

    1. Beban Finansial: Utang yang terus bertambah akibat bunga.
    2. Ketidakadilan: Pihak kuat (penyedia dana) mendapatkan keuntungan berlebih dari pihak lemah (peminjam).
    3. Kerusakan Sosial: Mendorong gaya hidup konsumtif dan boros.
    4. Gangguan Mental: Meningkatkan stres dan kecemasan karena beban utang.

    Studi Kasus: Shopee PayLater

    Sebuah penelitian oleh Nayla Izzatul Laili dan Madian Muhammad Muchlis (2024) menemukan bahwa mayoritas remaja bersikap netral terhadap penggunaan Shopee PayLater, namun sangat terdorong oleh pengaruh teman sebaya dan promosi diskon. Walaupun sadar akan risiko utang dan bunga tinggi, mereka tetap menggunakannya, menandakan literasi keuangan syariah yang masih rendah.

    Solusi dan Tindakan Preventif

    Untuk menghindari terjerumus dalam riba digital, masyarakat Muslim perlu melakukan:

    • Peningkatan Literasi Keuangan Syariah: Mengenali bentuk-bentuk riba dan cara menghindarinya.
    • Memilih Platform Syariah: Menggunakan layanan e-commerce, pinjaman, atau investasi yang berbasis syariah.
    • Peran Pemerintah dan Regulator: Mendorong regulasi yang mendukung sistem keuangan syariah dan melindungi masyarakat dari jeratan riba.

    Penutup

    Transaksi digital adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern, menawarkan kecepatan dan kenyamanan dalam berbelanja. Namun, di balik segala kemudahan itu, tersembunyi potensi riba yang tak selalu tampak jelas di permukaan. Sistem paylater berbunga, cicilan dengan denda keterlambatan, dan praktik pinjaman online berisiko mengandung unsur yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami fiqih muamalah digital dan memilih jalan yang bersih dari riba dalam setiap klik dan transaksi. Karena di tengah keranjang belanja yang tampak biasa, bisa saja riba telah ikut masuk tanpa disadari. Maka, sudahkah kita memastikan isi keranjang belanja kita bersih dari riba? 

  • JUAL BELI FIKTIF DI ONLINE SHOP STRATEGI MARKETING ATAU MANIPULASI?

    Penulis Artikel: Rayhan Wardhana

    Pada 10 Februari 2025, Pojok Fikih Universitas Tazkia mengadakan diskusi yang mengangkat tema “Order Fiktif di Online Shop”. Pemateri, Muhammad Hafidz A., membahas tentang jual beli fiktif (fake order) yang kerap terjadi di dunia perdagangan digital. Istilah jual beli fiktif mengacu pada transaksi palsu yang dilakukan oleh pedagang di platform e-commerce, di mana tidak ada barang yang benar-benar diperdagangkan. Tujuan utama dari praktik ini adalah order brushing, yakni manipulasi angka penjualan untuk membentuk opini positif terhadap toko dengan meningkatkan rating dan visibilitas toko secara tidak jujur.

    Pemateri juga menjelaskan beberapa akad yang sering digunakan dalam transaksi jual beli online, antara lain akad salam, akad istishna’, akad ijarah, dan akad wakalah. Masing-masing akad ini memiliki karakteristik tersendiri yang mengatur cara transaksi dilakukan. Akad salam misalnya, mengharuskan pembayaran di awal dengan spesifikasi barang yang jelas. Sementara akad ijarah dan wakalah lebih berfokus pada jasa sewa dan perwakilan yang sah menurut syariat.

    Pemahaman tentang dalil-dalil dalam Islam yang mengatur transaksi jual beli. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Hal ini ditegaskan lebih lanjut melalui hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menyebutkan bahwa pekerjaan terbaik adalah yang dilakukan dengan tangan sendiri, dan jual beli yang dilakukan dengan jujur adalah jual beli yang mabrur (HR. Ahmad, Ath-Thobroni, dan Al Hakim). Selain itu, Ijma’ ulama menyepakati bahwa beberapa bentuk akad jual beli, jika dilakukan sesuai dengan syariat, diperbolehkan dalam Islam.

    Syarat dan rukun dalam jual beli online yang harus dipenuhi agar transaksi sah menurut Islam. Setiap akad dalam jual beli online harus memenuhi rukun yang jelas: pihak yang berakad (penjual dan pembeli), objek akad (produk atau jasa yang diperdagangkan), dan lafaz ijab qabul yang bisa berupa kontrak atau persetujuan tertulis. Selain itu, syarat sah lainnya adalah kejujuran dalam penyampaian informasi produk dan tidak adanya unsur penipuan atau kesalahan dalam transaksi.

    Ba’i Najasy menjadi bagian yang sangat penting dalam diskusi ini. Ba’i najasy adalah praktik manipulasi pasar yang jelas dilarang dalam Islam karena dapat merugikan pembeli dan menciptakan ilusi pasar. Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa ba’i najasy adalah rekayasa permintaan yang bertujuan untuk menciptakan suasana pasar yang tidak realistis, yang dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak adil.

    Alasan mengapa pedagang melakukan fake order. Beberapa alasan utama yang sering ditemukan adalah untuk meningkatkan level toko di e-commerce, mengikuti kampanye promo dari marketplace, memanipulasi algoritma agar toko lebih sering muncul, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan dengan angka penjualan yang tinggi. Namun, praktik ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah fake order diperbolehkan dalam Islam?

    Sesi pertanyaan membahas lebih dalam tentang praktek fake order yang dilakukan dengan persetujuan pembeli (misalnya teman atau keluarga yang membantu meningkatkan rating toko). Meskipun mungkin terlihat tidak merugikan secara langsung, fake order dengan cara seperti ini tetap termasuk dalam kategori Ba’i Najasy, karena tujuannya adalah untuk membentuk persepsi palsu di pasar.

    Diskusi semakin berkembang, terutama mengenai bagaimana banyak perusahaan besar yang menggunakan berbagai strategi marketing untuk mempengaruhi opini publik, seperti endorsement, paid review, atau influencer marketing. Beberapa orang mungkin melihat fake order sebagai salah satu bentuk strategi pemasaran yang sah, selama tidak merugikan pihak lain. Namun, sebagai seorang Muslim, kita diajarkan untuk selalu berpegang pada prinsip kejujuran dan transparansi dalam segala hal, termasuk dalam dunia bisnis.

    Praktik fake order yang tidak jujur, meskipun tujuannya untuk meningkatkan penjualan atau memperkuat citra bisnis, tetap bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan pada kejujuran, transparansi, dan keadilan. Dalam pandangan Islam, membangun bisnis yang halal dengan cara yang jujur akan membawa berkah dan kesuksesan yang lebih hakiki.

    Sebagai solusi bagi para pengusaha atau influencer pemula yang ingin membangun bisnis sesuai dengan syariat Islam, penting untuk memberikan edukasi ekonomi syariah. Edukasi ini membantu para pelaku bisnis memahami pentingnya prinsip-prinsip syariah dalam berbisnis, termasuk cara untuk mempromosikan produk dengan testimoni yang jujur dan membangun kepercayaan yang lebih baik dari pelanggan.

    Langkah kecil seperti ini diharapkan dapat membuka kesadaran di kalangan pengusaha muda dan masyarakat luas bahwa membangun bisnis yang berkelanjutan harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.

  • Komisi dari Endorse Mengalir Deras, Tapi Apa Akadnya Sudah Jelas?

    Penulis Artikel  : Eriza Putri Hidayatika

    Bogor, 9 Desember 2024 – Di era ekonomi digital yang berkembang pesat, influencer tidak lagi sekadar pembuat konten, tetapi telah menjelma menjadi salah satu pilar pemasaran modern. Melalui platform seperti TikTok Shop, Instagram, maupun YouTube, mereka memiliki kemampuan besar dalam membentuk opini publik dan mendorong keputusan konsumen. Namun, di balik peluang komersial ini, terdapat pertanyaan mendasar: Sejauh mana aktivitas promosi seorang influencer sesuai dengan prinsip-prinsip fikih muamalah dalam Islam?

    Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam kajian Pojok Fiqih yang dilaksanakan di Universitas Tazkia dengan tema “Influencer dan Tanggung Jawab Syariah, Membedah Etika Endorsement dalam Islam”. Kajian ini dibawakan oleh Nayla Shakila (Kaderisasi KSEI PROGRES) yang mengkaji lebih dalam praktik endorsement dalam pandangan Islam, khususnya terkait dengan kejelasan akad, keabsahan komisi, serta etika dalam menyampaikan informasi produk.

    Menentukan Akad yang Tepat: Ijarah atau Ju’alah?

    Dalam praktik endorsement, dua jenis akad yang paling relevan digunakan adalah ijarah dan ju’alah. Akad ijarah merupakan bentuk sewa jasa yang digunakan ketika pemilik produk meminta influencer untuk mempromosikan produknya, dengan imbalan yang telah disepakati di awal dan dibayarkan setelah jasa selesai. Contohnya adalah ketika influencer dibayar tetap untuk satu unggahan promosi, tanpa tergantung pada hasil penjualan.

    Sementara itu, akad ju’alah adalah janji pemberian imbalan atas suatu hasil yang dicapai. Akad ini lebih cocok ketika influencer menerima komisi berdasarkan pencapaian tertentu, misalnya dari setiap produk yang terjual melalui kode afiliasi atau tautan khusus. Ju’alah bersifat fleksibel, karena imbalan hanya diberikan bila hasilnya tercapai.

    Pemilihan akad yang tepat sangat penting dalam memastikan keabsahan transaksi. Kesalahan dalam penetapan akad, atau tidak adanya kejelasan di awal, dapat menyebabkan unsur gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam syariat.

    Rukun dan Syarat Endorsement dalam Islam

    Agar suatu aktivitas endorsement dinyatakan sah secara syariah, maka harus memenuhi tiga rukun utama:

    1. Pihak yang berakad (al-‘aqidain), yaitu pemilik produk dan influencer sebagai penyedia jasa.
    2. Objek akad (ma’qud ‘alaih), berupa jasa promosi produk atau layanan.
    3. Lafal ijab qabul (sighah), baik secara verbal, tulisan, maupun bentuk digital (seperti kontrak elektronik atau pesan tertulis).

    Selain rukun, terdapat pula syarat-syarat sahnya endorsement, di antaranya:

    • Informasi yang disampaikan harus jujur, tidak manipulatif, dan berdasarkan fakta.
    • Produk yang dipromosikan harus halal, baik dari sisi bahan, fungsi, maupun manfaatnya.
    • Tidak terdapat unsur gharar, tadlis (penipuan), atau unsur haram lainnya dalam proses promosi.

    Landasan Fikih dan Fatwa Terkait

    Al-Qur’an dengan tegas melarang praktik bisnis yang merugikan pihak lain atau mengandung unsur kebatilan, sebagaimana dalam Surah Al-Baqarah ayat 188: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…”

    Hadis Nabi Muhammad ﷺ juga memperingatkan: “Barang siapa menipu, maka ia bukan bagian dari golonganku.” (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan pentingnya kejujuran dalam bermuamalah, termasuk dalam promosi produk oleh influencer.

    Lebih lanjut, Fatwa DSN-MUI No. 24/DSN-MUI/III/2002 tentang akad ijarah menjelaskan bahwa jasa promosi termasuk aktivitas yang diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat dilakukan secara profesional, tidak merugikan konsumen, dan tidak mempromosikan produk yang haram atau membahayakan.

    Etika Digital dan Amanah Seorang Influencer

    Menjadi influencer di era digital bukan hanya persoalan algoritma dan konten estetik, melainkan juga soal amanah syariah yang melekat dalam setiap rekomendasi yang diberikan kepada publik. Promosi yang dilakukan tanpa kejujuran, tanpa memperhatikan kehalalan produk, atau tanpa akad yang jelas, dapat menjadikan aktivitas tersebut menyimpang dari nilai-nilai muamalah yang Islami.

    Sebaliknya, jika dijalankan dengan prinsip kejujuran, transparansi, dan pemahaman fikih yang benar, aktivitas seorang influencer tidak hanya menjadi ladang rezeki, tetapi juga ladang pahala. Sebab di balik setiap “swipe up” dan “check out now”, terdapat tanggung jawab moral yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah.

    Kajian Pojok Fikih ini mendapat sambutan positif dari para peserta, khususnya kalangan mahasiswa yang mulai aktif di dunia digital marketing dan konten kreatif. Banyak dari mereka mengaku belum menyadari bagaimana hakikat dalam aktivitas promosi yang dilakukan para influencer maupun mereka sendiri. Melalui kajian ini, diharapkan lahir generasi digital Muslim yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga peka terhadap nilai-nilai syariah dalam setiap langkahnya di dunia maya.

  • Peran ZISWAF dalam Krisis Covid-19

    Written By Hafidz (Head of KASTRAT 2024-2025)

    Pandemi Covid-19 adalah salah satu krisis kesehatan dan ekonomi terbesar dalam sejarah abad 21. Virus korona jenis baru yang dikenal sebagai SARS-CoV-2 pertama kali terdeteksi di kota Wuhan, Tiongkok pada akhir 2019. Sebagian besar ilmuwan mengidentifikasi pasar makanan laut dan satwa liar Huanan di Wuhan sebagai titik mula penyebaran virus, dengan berbagai penelitian menguatkan dugaan bahwa penularan awal terjadi dari hewan, seperti anjing rakun, kepada manusia sebelum berkembang menjadi wabah global yang melibatkan penularan antar manusia secara masif. Data genetik dari sampel lingkungan dan hewan di pasar tersebut memperkuat teori spillover zoonosis, meski asal pasti virus tetap menjadi subjek penyelidikan lanjutan dunia sains.

    Pandemi yang berawal dari isu kesehatan ini dalam waktu singkat merambah menjadi persoalan multidimensi. Pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia, memberlakukan kebijakan besar-besaran seperti pembatasan sosial, penutupan wilayah (lockdown), pembatasan perjalanan, serta penutupan sekolah dan tempat kerja dalam upaya utama untuk menekan laju penularan virus. Dampak kebijakan tersebut memukul aktivitas ekonomi dari dua sisi, permintaan dan penawaran. Perlambatan ekonomi terjadi akibat turunnya daya beli rumah tangga, menurunnya investasi, terhentinya usaha, dan terganggunya rantai pasok barang maupun jasa.

    Selain itu sektor-sektor ekonomi utama seperti pariwisata, UMKM, perdagangan, transportasi, dan industri manufaktur menjadi terpuruk. Tingkat pengangguran melonjak dan angka kemiskinan meningkat signifikan. Data menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia turun tajam dari 5,02% pada 2019 menjadi 2,97% pada tahun 2020. Sementara pengangguran meningkat dari 5,28% menjadi 7,07% di periode yang sama. Krisis ini juga memicu restrukturisasi pembiayaan, tekanan pada stabilitas keuangan negara, serta perubahan mendasar dalam pola konsumsi dan produksi masyarakat.

    Peran ZISWAF dan BMT

    ZISWAF merupakan singkatan dari Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf. Pada tahun 2020, terjadi pertumbuhan yang baik dalam menghimpun dana sosial. Hampir 70% dana terkumpul secara total pada ZISWAF dibandingkan tahun sebelumnya dan salah satu pengaruh terbesar adalah digitalisasi penyaluran dana sosial. Zakat seperti yang sudah kita ketahui adalah perintah Allah, sebuah  pemindahan kepemilikan harta dari orang kaya kepada orang yang berhak, karena dalam setiap harta yang dimilikinya terselip hak orang lain sesuai delapan ASNAF. Dalam Al-Qur’an terkait zakat, sedekah, hadyu, hibah, jizyah, dan wakaf, semuanya termasuk dalam Infak. Jadi pada hakikatnya, Infak ini berkaitan dengan pemberian atau pengeluaran yang diwajibkan oleh agama saja seperti kewajiban membayar zakat dan anjuran sunah seperti wakaf dan sedekah. Wakaf juga merupakan amalan luar biasa yang mencakup amalan bersedekah yang pahalanya tidak akan terputus selama manfaatnya masih dirasakan, berupa memberikan hartanya untuk dimanfaatkan oleh orang lain seperti mata air, jalan, dan tempat-tempat yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

    BMT merupakan singkatan dari baitul maal wat tamwil, merupakan lembaga keuangan mikro yang terdiri dari 2 lembaga yang masing-masing memiliki fungsi yang berbeda yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Baitul Maal sendiri merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menerima dana-dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, kemudian berupaya mengoptimalkan penyaluran dana tersebut sesuai dengan aturan dan amanahnya. Baitul Tamwil merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya melaksanakan pengembangan usaha produktif dan investasi guna meningkatkan kualitas ekonomi para pengusaha mikro dan kecil, misalnya dengan mengajak dan mendorong mereka untuk rutin menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.

    Maka dari itu solusi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia ketika terjadi krisis besar seperti pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan dua instrumen keuangan sosial Islam ini adalah sebagai berikut :

    1. Penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari unit penghimpun zakat atau dari masyarakat yang memiliki penghasilan lebih, di mana bantuan tersebut berupa zakat, infak, atau sedekah. Hal ini perlu ditegaskan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan lebih agar dapat disalurkan kepada fakir miskin terlebih saat ini lebih difokuskan kepada fakir miskin yang terdampak Covid-19, dengan menjadikan masjid di lingkungan masyarakat sebagai Unit Penghimpun Zakat (UPZ) yang wajib terdaftar dan di bawah koordinasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dan membangun zakat centre di masjid dan perguruan tinggi sebagai bentuk penguatan literasi terkait perhitungan zakat.
    2. Peningkatan wakaf dengan skema wakaf uang, wakaf produktif, atau wakaf linked sukuk dalam rangka penguatan wakaf dengan kerja sama antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang bertujuan untuk memajukan skema ini yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan berbagai infrastruktur berbasis wakaf.
    3. Adanya bantuan berupa modal usaha di masa krisis, di mana banyak UMKM yang sulit bertahan agar usahanya tetap dapat beroperasi di masa krisis yang dapat dilakukan dengan misalnya memberikan stimulasi tambahan berupa relaksasi perbankan syariah dan restrukturisasi atau penundaan pembayaran kredit/pembiayaan syariah untuk beberapa bulan ke depan.
    4. Pemberian modal usaha juga dapat diikuti dengan pinjaman qardhul hasan. Seperti pertama, melewati Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dalam pembiayaan usaha nano, yang mana dananya dapat berasal dari masyarakat, perusahaan swasta, maupun dari BUMN/BUMD. Kedua, melalui pinjaman langsung tanpa margin untuk usaha atau konsumsi yang diberikan oleh perusahaan, baik swasta maupun BUMN/BUMD, bagi karyawan atau mitra yang mana dana CSR atau pos lainnya menjadi sumber dana dalam pinjaman ini. Ketiga, melalui Baitul Mal wa Tamwil (BMT) dengan menggunakan konsep bagi hasil dan pendampingan, memajukan usaha mikro dengan tujuan mengangkat derajat dan martabat serta mendukung kepentingan kaum fakir dan miskin.
    5. Dalam rangka memperkuat usaha UMKM yang sedang mengalami krisis, sebagian dana untuk modal usaha dihimpun oleh OPZ di samping dana yang diperoleh dari sektor perbankan dan qardhul hasan. Membantu kelompok UMKM yang sedang menghadapi kondisi krisis akibat dampak Covid-19, yang dapat dimasukkan sebagai kelompok asnaf (penerima zakat), yaitu kelompok fakir miskin, fii sabilillah, dan gharimin.
    6. Memberikan pemahaman ekonomi dan keuangan syariah kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini dapat disalurkan dengan memberikan bantuan pendidikan kepada masyarakat terdampak Covid-19; pemberian izin dan kemudahan pelaksanaan kegiatan Program Jarak Jauh (PJJ) bagi perguruan tinggi negeri atau swasta, di mana program tersebut menyediakan program ekonomi syariah yang salah satunya ditekankan sebagai pembinaan akhlak; serta pengembangan infrastruktur jaringan internet untuk mendukung PJJ secara gratis yang tersebar merata di seluruh Indonesia.

    Dalam rangka memperlancar likuiditas pelaku usaha syariah daring, perlu dikembangkan teknologi keuangan syariah yang juga berfokus secara simultan pada peningkatan ZISWAF di samping keuangan komersial. Begitu pula dalam hal ini, yaitu pengembangan pembiayaan pasar agar terkumpul pasar tradisional dan UMKM yang jumlahnya mencapai 60 juta hingga saat ini ditujukan untuk memenuhi permintaan dan penawaran di dalam maupun luar negeri terutama dalam situasi lockdown ini.

    Peran Wakaf dalam Membantu Pemulihan Ekonomi

    Usulan bentuk wakaf dalam sistem keuangan sosial Islam merupakan salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan pasca pandemi Covid-19. Banyak peneliti juga telah mengusulkan bahwa keuangan sosial Islam dapat menjadi salah satu cara untuk mengatasi krisis akibat pandemi ini. Lembaga wakaf harus mampu memainkan perannya sebagai wadah pemberdayaan dan penyaluran kekayaan serta pendapatan masyarakat.

    Wakaf uang adalah salah satu solusi untuk membantu pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19. Solusi di antaranya adalah memperkuat wakaf uang, mendorong wakaf produktif, membentuk sukuk terkait wakaf untuk infrastruktur, dan menyediakan bantuan modal ventura unggulan bagi usaha mikro kecil dan menengah melalui skema qardhul hasan.

    Seperti wakaf untuk pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM). UKM sering kali menjadi mesin pertumbuhan ekonomi di banyak negara tetapi mereka telah terpukul keras oleh pandemi dengan banyak yang menghadapi kesulitan arus kas dan penurunan permintaan atas produk dan layanan mereka. Dana wakaf dapat digunakan untuk menyediakan pembiayaan yang terjangkau dan mudah diakses bagi UKM, membantu mereka mengatasi krisis ekonomi, dan terus menciptakan lapangan kerja serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

    Wakaf juga mampu digunakan sebagai sumber pembiayaan untuk inisiatif infrastruktur yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proyek-proyek ini dapat mencakup pembangunan dan peningkatan rumah sakit, sekolah, dan menara telekomunikasi, dan lain-lain. Pemberian dukungan kepada kelompok masyarakat rentan juga penting seperti lansia, penyandang disabilitas, dan mereka yang mengalami pengangguran atau penutupan usaha akibat pandemi. Melalui wakaf, bantuan, dan layanan sosial yang ada mampu meringankan dampak buruk pandemi dan memenuhi kebutuhan mendesak mereka.

    Kesimpulan

    Indonesia sejauh ini mengalami permasalahan ekonomi, terutama diperparah oleh wabah Covid-19 yang telah menyebabkan penurunan perekonomian Indonesia. Hal ini ditandai dengan meningkatnya angka kemiskinan dan banyak pengusaha yang bangkrut karena kekurangan modal untuk menjalankan usahanya. Permasalahan yang muncul tentu saja ada solusi untuk mengatasinya dengan peran keuangan sosial Islam melalui ZISWAF dan BMT untuk mengatasi permasalahan tersebut. ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) merupakan solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan seperti kemiskinan dan ketimpangan distribusi pendapatan jika pengelolaan ZISWAF dapat dikelola secara optimal.

    Pemanfaatan aset wakaf, khususnya wakaf tunai berpotensi untuk mendukung perekonomian. Dana wakaf dapat digunakan untuk berbagai tujuan seperti pemberian bantuan tunai kepada individu yang kehilangan pekerjaan, pemberian pinjaman untuk memulai kembali usaha, dan investasi dalam proyek infrastruktur. Lembaga wakaf dapat memainkan peran penting dalam pemulihan ekonomi dengan memperkuat model wakaf tunai dan menerapkan program-program inovatif.

    Referensi

    detikHealth. 2024. Misteri Asal Usul COVID-19 Mulai Terkuak, Begini Kronologi Temuan Peneliti. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7555037/misteri-asal-usul-covid-19-mulai-terkuak-begini-kronologi-temuan-peneliti

    Purwanto, P., Sari, F. N., Burasukma, M., & Nursolihah, S. 2021. The role of Islamic social finance through Ziswaf and BMT during the COVID-19 pandemic. MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance, 5(2), 81-98. https://doi.org/10.21043/malia.v5i2.11911

    Iskandar, I., Kurlillah, A., Munadiati. 2023. Roles of Waqf in Supporting Economy Recovery Post Covid-19 Pandemic. ZISWAF Jurnal Zakat dan Wakaf. 10. 65-82. https://doi.org/10.21043/ZISWAF.V10I1.19824