Kontribusiku Menjadi Generasi Zakat

Kontribusiku Menjadi Generasi Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat, selain melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.

Boot camp fitness: military training that tones up and helps you lose weight test cypionate bodybuilding nutrition, fitness and health, the wellness community – wellness is life

Kedudukan zakat dalam Islam sudah banyak diketahui oleh kaum Muslimin secara garis besarnya, namun untuk menegaskan pentingnya masalah zakat ini perlu dirinci kembali permasalahan ini dalam bentuk yang lebih jelas dan gamblang. Kemudian dari permasalahan yang ada, kita cari berikut solusi yang akan kita implementasikan di pengelolaan zakat itu sendiri.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap implementasi zakat dapat ditingkatkan pada tahun ini. Riset gabungan Baznas dengan berbagai lembaga menyebutkan potensi zakat 2020 mencapai Rp327,6 triliun. Namun realisasinya baru mencapai Rp 71,4 triliun atau sekitar 21,7 persen. Lalu, Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ), per tahun 2019 tercatat potensi zakat Indonesia senilai Rp233,8 triliun. Bahkan data Outlook Zakat Indonesia 2021 menyebutkan potensi zakat Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp327,6 triliun.

Potensi terbesar tahun 2020 adalah zakat perusahaan (Rp144,5 triliun), kemudian ada zakat penghasilan dan jasa (Rp139,07 triliun), zakat uang (Rp58,76 triliun), zakat pertanian (Rp19,79 triliun), dan zakat peternakan (Rp9,52 triliun). Riset Baznas tersebut ternyata memperlihatkan bahwa potensi zakat yang mencapai Rp327,6 triliun, namun demikian jumlah best steroids for women yang terealisasi baru mencapai Rp 71,4 triliun atau sekitar 21,7 persen. Dari latar belakang tersebut bisa disimpulkan bahwasanya potensi zakat sangatlah besar. Tetapi, Implementasi nya saja yang belum optimal. Oleh karena itu mari kita bahas lebih lanjut.

Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Akan tetapi penerimaan zakat di negeri ini masih minim. Dari potensi zakat Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp327,6 triliun. Setidaknya ada tiga kendala yang membuat penerimaan zakat di Indonesia masih minim. Pertama, dari sisi edukasi dan literasi.

Zakat

Menurut Direktur Pendistribusian dan Pemberdayaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik, pemahaman masyarakat selama ini beranggapan zakat hanya sebatas zakat fitrah saja, serta zakat disalurkan sendiri kepada orang yang dikenal. Padahal, belum tentu tepat sasaran. jadi ada banyak hal dan itu bermuara kepada pemahaman publik. Karena itu PR kita adalah meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat supaya mereka semakin menyadari pentingnya untuk berzakat. Dan bukan hanya sekedar berzakat tapi berzakat melalui Lembaga amil yang resmi,” 

Kedua, perlu penguatan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) baik di BAZNAS pada tingkat nasional, hingga Kabupaten/Kota. “Bagaimana kelembagaan zakat bisa beradaptasi dengan perubahan, dengan era disruption. Selain juga kapasitas SDM yang terus menerus kita tingkatkan,” imbuh Irfan. Terakhir, regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah. Serta, rendahnya pemahaman ekonomi Islam termasuk di dalamnya adalah zakat.

Berbicara pemanfaatan zakat, saat ini Indonesia tengah menghadapi wabah pandemi Covid-19 yang banyak menelan korban jiwa sehingga berdampak bukan hanya di bidang kesehatan, namun juga berimbas kepada sendi-sendi perekonomian. Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan harta ZIS untuk penanggulangan wabah covid-19 dan dampaknya.

Dalam fatwa tersebut terdapat ketentuan pendistribusian harta zakat diperuntukkan kepada penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah. Sementara, kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah dan sumbangan halal lain.

Dikutip dari baznas, salah satu faktor yang menyebabkan realisasi zakat baru sebesar 21,7% yaitu masyarakat tidak membayar zakat melalui lembaga formal pemerintah. Yang menyebabkan zakat yang ditunaikan oleh masyarakat tidak terdata oleh pemerintah. Mungkin kebanyakan masyarakat menunaikan zakat nya kepada mustahiq/ penerima zakat secara langsung.

Dari data-data diatas menunjukkan bahwa zakat bersifat wajib bagi seorang muslim yang mampu. Zakat juga bisa mengangkat atau membantu pemerintah mendorong pemulihan ekonomi. Lalu apa kontribusi kita sebagai “Generasi Z” untuk mengoptimalkan potensi zakat yang ada di indonesia? Lebih tepat nya kita harus menanamkan zakat menjadi gaya hidup yang bisa diikuti oleh banyak orang dan bisa menjadi panutan.

Untuk menanamkan zakat sebagai gaya hidup ada tiga. Pertama literasi (literacy), yaitu memberikan edukasi kepada tentang wajib hukum zakat, hikmah zakat dan manfaat zakat serta mendorong agar bisa membaca dari berbagai literatur tentang zakat. Kedua adalah kesadaran (awareness). Jika tahap literasi sudah dilakukan, maka akan muncul kesadaran yang tinggi terhadap zakat. Ketiga adalah kebiasaan (habitual). Jika ketiga sudah ditanamkan, maka zakat akan menjadi gaya hidup.jadi, bagi mahasiswa yang selama ini masih jomblo, dengan banyak sedekah atau membayar zakat,  maka akan ketemu jodohnya. Jika ujian atau belajar sulit, maka akan dipermudah.

Sehingga dari pembahasan tersebut peran Generasi Z merupakan agent of chance yang dapat berkontribusi bukan hanya sebagai donatur tapi juga pelopor gerakan perubahan. Mereka memiliki kepedulian dan kreatifitas yang dapat dipadukan menjadi sebuah karya seperti kitabisa.com. Sudah saatnya LAZ melirik potensi mereka sebagai pekarya, lebih dari pekerja. Berikan mereka ruang berkarya agar ide-idenya dapat terwujudkan. Ketika LAZ sudah bisa berinteraksi dengan milenial dan menggerakan mereka, besar kemungkinanyan untuk meningkatkan awareness terhadap perintah zakat.

Generasi Z bisa menjadi penyampai informasi yang baik. Yang menjadi salah satu faktornya adalah kesamaan cara berkomunikasi dan emosional sebagai sesama milenial. Mereka juga bisa dilibatkan untuk menjadi relawan atau amil zakat, tentunya dilengkapi dengan pelatihan yang dibutuhkan untuk menunjang kinerja mereka. Terlibatnya Generasi Z dapat melibatkan muslim yang lainnya untuk gabung sebagai relawan amil zakat dan muzaki. Generasi Z berdakwah dengan Bahasa kaum Generasi Z itu sendiri.

Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang hartanya sudah sampai satu nisab dalam satu tahun. Zakat juga merupakan rukun islam yang ke-4 yang dimana sangat ditekankan dan hukumnya hampir menjadi wajib bagi seorang muslim. Oleh karena itu, jika kita mampu sebagai seorang muslim diwajibkan untuk membayar zakat.

Di Indonesia potensi zakat sangat besar jumlahnya, hal ini jika dioptimalkan secara efektif dan efesien bisa memberikan manfaat yang sangat luar biasa bagi bangsa ini. Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim harus membantu pemerintah dalam mengoptimalkan rukun islam yang ke-4 ini yaitu zakat. Harapan nya kedepan zakat bisa menjadi sektor utama dari segi kebermanfaatan nya yang tentu nya sangat dihalalkan dan dibolehkan didalam islam.berbeda dengan hukum pajak itu sendiri.

Kita sebagai Generasi Z. harus ikut menyumbangkan dan berperan aktif dalam membantu edukasi terkait zakat ini. Dengan media sosial yang sudah canggih dan beredar info yang sangat cepat ini. Rasanya mudah sekali kita menyampaikan hal-hal yang positif seperti zakat ini. Disisi lain selagi umur kita yang masih muda, Generasi Z dapat belajar yang sungguh – sungguh mengenai zakat ini.agar bisa diimpelementasikan nya di kemudian hari.


Sumber:

1. https://baznasgresik.com/zakat-dalam-islam-kedudukan-dan-tujuan-syarinya/

2. https://www.idxchannel.com/syariah/realisasi-baru-217-persen-wapres-implementasi-zakat-2021-perlu-ditingkatkan

3. Lokadata.id/artikel/penerimaan-zakat-besar-potensi-minim-realisasi

4. https://kemenag.go.id/read/optimalisasi-potensi-zakat-kemenag-dorong-diterbitkannya-perpres-zakat-bagi-asn-9n4xo


Author : Raihan Raharja.

Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

[Keep in touch with us].
👥: Progres Tazkia 1
🐦: @KSEI_Progres
📷: progrestazkia
🎥Youtube: Progres Tazkia

Leave a Reply