Oleh: M Wahyudi Pranata
Istilah tawarruq ini di perkenalkan oleh Mazhab Hambali. Mazhab Shafi ’i mengenal tawarruq dengan sebutan “zarnagah”, yang artinya bertambah atau berkembang. Dalam hukum Islam, tawarruq artinya adalah struktur yang dapat dilakukan oleh seorang mustawriq/mutawarriq yaitu seorang yang membutuhkan likuiditas. Konsep ba’i tawarruq dalam madzhab Hanbali adalah suatu transaksi muamalat dalam jual beli yang melibatkan tiga pihak, ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan pembayaran yang ditunda kemudin dari pihak pembeli pertama menjual barang tersebut kepada pemeli akhir dengan pembayaran yang tunai.
Hal yang dikehendaki dengan al-wariq dalam bahasa fikih adalah keuntungan secara tunai (al hushûl ‘alâ an-naqd). Mayoritas para ulama memperbolehkan transaksi tawarruq ini dianataranya Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Nawawi dan Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya. Kebolehan akad ini berdasarkan Fatawa Lajnah Ad-Daimah No. 19297 Jilid 13 Halaman 161 dan pendapat ini berdasarkan kaidah umum bahwa jual beli adalah halal yang bersandar pada Surat Al Baqarah (QS, 2 : 275), dan didukung dengan surat Al Maidah (QS, 5 : 1), Al Baqarah (QS, 2 : 280). Hadist Nabi Saw yang membolehkannya adalah seperti yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim. Intinya adalah bahwa Nabi SAW melarang seorang petani untuk menukar kurma yang baik dari Khaybar sebanyak satu kilo dengan kualitas yang lebih rendah sebanyak 3 kilo, menurut para ulama transaksi ini bersifat dharuriyat dengan tujuan untuk memperoleh uang tunai karena tidak bisa memperolehnya dari akad qard, salam dan lainnya.
Pada dasarnya, akad tawarruq diterapkan dalam konsep bursa komoditi syariah. Bank yang surplus mendapatkan pesanan dari bank deficit untuk membeli barang, sehingga bank surplus akan membeli komoditas dari market dengan tunai menggunakan akad jual-beli, kemudian menjualnya kepada bank deficit dengan cara murabahah dengan sistem pembayaran cicilan. Kemudian bank deficit akan menjual aset ini kepada pasar komoditas dengan tujuan mendapatkan tunai. Akad tawarruq yang biasa di kenal di industri perbankan timur-tengah tidak hanya pengelolaan liquiditas, tetapi juga pemenuhan keperluan konsumtif individu. Dalam konsep pertama Bank Syari’ah menetapkan broker pembelian dan kepada siapa pembeli menjual barang tersebut. Hal inilah yang dilarang dalam syariah karena hampir sama dengan jual-beli ‘inah, namun menambahkan pihak ketiga. Konsep tawarruq yang kedua adalah Bank Syari’ah (surplus unit) betul-betul membeli barang itu dari market, dan menjualnya kepada konsumen tanpa menjualnya kembali kepada pihak manapun.
Jikalau diperhatikan ke laporan keuangan bank-bank syariah di malaysia, Tawarruq memiliki financing dan funding yang lebih besar dibandingkan dengan Mudharabah deposit. Dari 16 bank syariah di malaysia, ada 14 bank syariah yang hanya mempunyai mudharabah deposit tak lebih dari 3% dari total seluruh DPK. Penerbitan sukuk oleh bank pun belakangan ini juga memakai akad Tawarruq. Bank Islam dan Maybank Islamic menerbitkan sukuk pada tahun 2014 dengan menggunakan akad Tawarruq.
Transaksi Tawarruq juga bisa diwujudkan dengan cara si pelanggan menemukan pembeli atau agennya sendiri tanpa keterlibatan bank syariah. Pertama, bank dapat menjual barang yang disetujui oleh Syariah kepada pelanggan dengan jangka waktu yang ditangguhkan. Meski barangnya tidak di tangan bank, bank harus memberi informasi rinci tentang pengiriman barang ke pelanggan (Kuwait Finance House, 2011b). Setelah pengiriman berlangsung, pelanggan dapat menjual barang tersebut ke pembeli atau agen pilihannya (Kuwait Finance House, 2011b).
Selain itu pula, ada beberapa pandangan dari penulis sebagai seorang akademisi dalam memandang akad ini. Dalam beberapa keadaan, tingkat likuidasi yang tepat (tidak terlalu cair atau kurang cair) adalah penting untuk memastikan bahwa lembaga keuangan Islam mampu memenuhi kewajibannya. Meski ada masih banyak isu yang masih ada, kebutuhan untuk menciptakan manajemen likuiditas yang baik membutuhkan kerjasama dan kerja keras semua pemangku kepentingan dalam keuangan syariah.
Dengan banyaknya pandangan mengenai halal dan haramnya praktik dari Ba’i Tawarruq ini seseorang yang bekerja sebagai praktisi harus betul-betul berhati-hati dalam pelaksanaannya sehingga ketika melakukan inovasi berbagai produk di perbankan atau lembaga keuangan lainnya tidak melalaikan landasan pokok syariat dari akad ini. Dan tetap dalam pengawasan DSN karena DSN sendiri dituntut untuk jeli dan hati-hati dalam memberikan fatwa terhadap suatu permasalahan sehingga permasalahan terhadap keuangan syariah ini tidak mengandung resiko terlalu besar.
Hal ini dikarenakan transaksi tawarruq ini bersifat dharuriyat maka sebaiknya dari perbankan atau lembaga keuangan untuk mengakhirkan dari penggunaan transaksi ini, karena Perbankan Syariah tentu memiliki instrument untuk likuiditas ini. Oleh sebab itu, perlu adanya perbaikan lanjut untuk kerangka hukum yang mampu menyelesaikan dan mengakomodir segala permasalahan mengenai ekonomi atau keuangan syariah.
Blog
-
Ba’i At-Tawarruq: Dasar Hukum, Impelementasi, dan Kritik Syariah
-
Potensi Sumber Daya Manusia di Indonesia
Oleh M Ashraafi Ainun Ilman
Padahal Indonesia diprediksi akan mendapatkan bonus demografi pada tahun 2020-2030. Bonus demografi adalah jumlah usia angkatan kerja dengan usia 15-64 tahun mencapai 70 persen. Sedangkan 30 persen penduduknya adalah berusia tidak produktif yaitu usia 14 tahun ke bawah dan di atas 65 tahun.
Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas dengan topik Optimalisasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2).
“Tahun 2020-2030 kita Indonesia diprediksi akan mendapatkan bonus demografi di mana penduduk usia produktif sangat besar. Artinya dalam kurun waktu 3-13 tahun ke depan kita akan memiliki banyak sekali SDM yang tengah pada puncak usia produktif,” kata Jokowi. (Kumparan, 2017)
Jumlah usia produktif di Indonesia terbilang cukup besar dan ini merupakan peluang bagi kebangkitan peradaban ekonomi islam di Indonesia. Melalui pendidikan-pendidikan baik formal maupun non-formal mengenai ekonomi islam sudah harus ditanamkan sejak usia dini agar mampu menjadi generasi ekonom muda yang mampu bersaing di kancah Internasional.
Potret Pendidikan Ekonomi Islam di Indonesia
Pada industri keuangan syariah, masalah yang dihadapi oleh industri keuangan syariah hari ini adalah masih terbatasnya sumber daya manusia yang betul-betul menguasai ekonomi Syariah. Berdasarkan data bank Indonesia, 90% SDM yang bekerja di perbankan syariah adalah berasal dari non sarjana ekonomi Islam. Artinya lulusan perguruan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam hanya bisa bersaing di indusrti keunagan syariah hanya 10%. Kesenjangan terjadi bisa disebabkan kurikulum yang diterapkan di perguruan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam belum memadai, atau pendekata pengajarannya yang belum tepat, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perumusan langkah strategis agar lulusan perguruan tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah dapat memenuhi kebutuhan industri keuangan syariah. (Rozalinda, 2015)
Dalam pertumbuhan ekonomi islam yang begitu massive ini, perbankan dan keuangan membutuhkan SDM profesional yang memahami dasar-dasar teori dan praktek ekonomi syariah. Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah minimnya kuantitas SDM dan kualitas kompetensi yang masih rendah. Diperkirakan dibutuhkan sekitar 60 sampai 80 ribuan tenaga kerja yang bergerak di lembaga keuangan syariah lima tahun ke depan. Jumlah ini akan semakin bertambah seiring dengan pertumbuhan industrinya. Ironisnya, baru sekitar 25 hingga 30-an universitas yang membuka kajian ekonomi Islam dan hanya mampu menghasilkan lulusan sekitar 1.000-an orang setiap tahunnya.
Fakta lainnya adalah mereka yang bekerja di industri keuangan syariah masih didominasi oleh mereka yang berlatar belakang konvensional (90 persen), yang dibekali pelatihan singkat perbankan syariah. Hanya sekitar 10 persen yang berlatar belakang syariah. Fakta ini tentunya berpengaruh terhadap kualitas “kesyariahan” industri yang ada. (Amalia, 2012)
Masalah SDM masih menjadi suatu hal yang cukup fundamental di Indonesia, jika melihat pesatnya perkembangan industri keuangan syariah di berbagai belahan dunia dan di Indonesia khususnya adalah menjadi suatu keniscayaan. Perbandingan 180 derajat terjadi antara SDM dan perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
Peran Training Sumber Daya Manusia pada Pendidikan Ekonomi Islam
Sumber daya manusia merupakan human capital jika dalam sebuah institusi bisnis yang mana memiliki peran strategis dalam menghadapi perkembangan bisnis yang cepat dan global. Industri keuangan syariah memiliki perbedaan karakteristik dengan industri keuangan konvensional maka dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki nilai-nilai luhur.
Mengadopsi serta mengembangkan konsep human capital yang didefinisikan oleh Penning dan Wittleoostuijn (1998), maka profil sumber daya manusia pada industri keuangan syariah harus memiliki knowedge dan skill yang mana sejalan dengan karakteristik tersebut. Antara lain:
Aspek Knowledge
Knowledge, yang harus dimiliki sumber daya manusia pada industri keuangan syariah antara lain penguasaan terhadap Al-Qur’an dan As-sunnah, khususnya tentang bisnis sebagai rujukan utama Islam. Penguasaan terhadap Fiqh Muamalah sebagai rujukan hukum ekonomi/muamalah.
Skill
Skill atau keterampilan yang harus dimiliki, antaralain; kemampuan mengemban amanah (khalifah), kemampuan berkomunikasi dengan baik (tabligh), kemampuan memasarkan dengan baik. Kemampuan menunjukkan pelayanan prima sebagai perwujudan ibadah. Keuangan syariah bukan hanya menawarkan jasa, namun juga menawarkan sejumlah value maka, setiap sumber daya manusia industri keuangan syariah harus mampu mentransformasikan ajaran agama dalam hal akhlaq ke dalam keterampilan melayani dan perilaku bekerja.
Kedua aspek di atas, baik knowledge maupun skill tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Ketiadaan salah satu aspek dalam diri seseorang, maka akan berpengaruh terhadap kinerja industri keuangan syariah tersebut. (Awirya & Piliyanti)Daftar Pustaka
Amalia, D. E. (2012). Potret Pendidikan Ekonomi Islam di Indonesia.
Awirya, A. A., & Piliyanti, I. (n.d.). Kesiapan Mahasiswa Ekonomi Islam Menghadapi Pasar Kerja pada Lembaga Keuangan Syariah (Studi pada Perguruan Tinggi Ekonomi Islam. 10-11.
Kumparan. (2017, February 7). News Article: Kumparan. Retrieved Oktober 5, 2017, from Kumparan.com: https://kumparan.com/wiji-nurhayat/jokowi-indonesia-mendapat-bonus-demografi-tahun-2020-sampai-2030
Rozalinda. (2015). Epistemologi Ekonomi Islam dan Pengembangannya pada. 1-2. -
Asuransi JMA Syariah Targetkan Premi Rp. 120 Miliar.
▪Kurs tengah BI IDR-USD Rp.13.579,-
▪BI 7 Days RR 16/11/2017 4,25%
▪Inflasi IHK per bulan Nov 2017 3,30%
▪Target inflasi 2017 4% (1%)
▪IHSG 13/12/17 close on 6.109,48⬇58,18 (0,94 %)
▪JII 13/12/17 close on 728,55 ⬇ 11,07 (1,50 %)
▪ISSI 13/12/17 close on 183,63⬇ 1,93 (1,04 %)– – –
1. PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) menargetkan total premi pada tahun depan bisa mencapai Rp 120 miliar. Saat ini per November 2017 total premi sebesar Rp 49 miliar.
2. Presiden Direktur JMAS Ibrahim mengatakan, Sampai akhir oral anabolic steroids for sale tahun ini diperkirakan total premi JMAS berada di angka Rp 52 miliar atau Rp 53 miliar. Sebelumnya, pada 2016 total premi hanya Rp 15 miliar.
3. JMAS memiliki enam produk kumpulan, di antaranya Mitra Pembiayaan, JMA Pembiayaan Tetap, dan JMA Pembiayaan UMK. Sedangkan untuk produk individu meliputi Asuransi Mikro JMA Salama, Asuransi JMA Ilma, Asuransi JMA Asyifa, serta Asuransi JMA Mumtaza.
4. Ibrahim menjelaskan, Kontribusi ke total premi tersebut masih didominasi oleh produk kumpulan. Pasalnya porsi produk kumpulan JMAS pun masih lebih besar dibandingkan produk individunya.
5. Ibrahim mengatakan, Porsi untuk produk individu sekarang masih kecil, karena baru mendapatkan izin untuk produk-produk individu pada tiga bulan terakhir. Dengan begitu masih belum banyak serapannya, baru dua persen. Ia menambahkan, ditargetkan serapan untuk produk individu tahun depan mencapai 20 persen. Kemudian, diharapkan di tahun kelima, penyerapan produk tersebut sudah menembus 100 persen.
6. Sebagai informasi, JMAS baru saja melakukan penawaran umum perdana atau IPO. Dengan begitu, JMAS menjadi perusahaan asuransi syariah pertama yang tercatat di BEI (Bursa Efek Indonesia).
*Notes:*
Premi : sejumlah uang yang harus dibayar setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransiIPO (Initial Public Offering) / Penawaran Umum Perdana adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum.
– – –
_Sumber :_ www.republika.co.id#WeeklyNews
#ProgresCeria -
Undangan KAKAP 21/12/2017
Assalamu’alaikum wr. wb.Di tengah permasalahan sosial masyarakat Indonesia, khususnya di Bogor, eksistensi lembaga wakaf menjadi sangat urgen dan strategis. Wakaf menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial). Lalu bagaimana Pemahaman Masyarakat terkait wakaf dan kesadaran akan Urgensi Wakaf ini sendiri?
*Penasaran kan???* ??
Pengen tahu jawabanya??? ??*? Proudly Present?*
*KAKAP*
*(Kajian Kamis Progres)*?Tema: *Literasi Wakaf di kota Bogor*
??♂TERBUKA UNTUK UMUM
???Pembicara: Nashr Akbar S.E.I., M.Ec.
⏰ *16.00-17.30 WIB*
? Kamis, 21 Desember 2017
? *Ruangan 3.1*, Kampus STEI Tazkia Sentul City, Bogor⚠COMMON GUYS, JOIN US ❗❗
*Mari berlomba membumikan Ekonomi Islam dengan Keilmuan yg terus berkembang*
?Further Information:
?IG: @progrestazkia
?Fb: ksei progres tazkia 1
?Web: www.kseiprogres.com
?Youtube: progrestazkia
?Twitter: KSEI_progres?Wassalamu’alaikum Wr. Wb. ?
??????????#ProgresCeria
#progrestazkia
#steitazkia
#shariupdate
#ekonomrabbani
#mediakece
#fossei
#islamiceconomic
#ekonomisyariah -
SELEKSI OLIMPIADE TEMU ILMIAH REGIONAL (TEMILREG) DAN TEMU ILMIAH NASIONAL (TEMILNAS)
Buat para Tazkian?? yang ingin mengharumkan nama kampus, membanggakan orang tua, dan ikut membumikan Ekonomi Islam ?????
Ikuti seleksinya, jangan ragu!!
?Catat waktu dan tanggalnya?
? *Jum’at, 22 Desember 2016*
⏰ *16.00 – Selesai*
? *Ruang 1.10*Venue:
Temilreg ?? UIN Jakarta
Temilnas?? UIN Sumatera Utara Medan*Notes : Terbuka untuk Seluruh Mahasiswa/i STEI Tazkia*
Mari berlomba-lomba dalam kebaikan?
Contact Person:
*Ikhwan: 087775866557*
*Akhwat: 081336404855*#ProgresCeria
#TemilregTemilnas2018
#UkhuwahDakwahIlmiah
#EkonomRabbaniBisa
#EkonomRabbaniBisa
#EkonomRabbaniLuarBiasa
#ProgresCERIA
#TemilregUINJakarta
#TemilnasUINMedan
#Olimpiade
#OlimTemuIlmiah
#eksyaritukita -
Notulensi Pojok Fiqih
? *[Notulensi Pojok Fiqih]*
?Hari : Senin, 11 Desember 2017
?Tema: Akad Sewa dan Leasing
– “Ijarah” 09/DSN-MUI/IV/2000
– “Ijarah Almuntahiyah Bit Tamlik” 27/DSN-MUI/IV/2002?Kesimpulan Notulen:
*1. Bagaimana skema praktik akad Ijarah dan IMBT di perbankan?*
• Nasabah mendatangi bank syariah memohon pembiayaan penyewaan sebuah rumah selama setahun, secara cicilan (bulanan) dan mereka negosiasi tentang harga
• Bank menyewakn rumah tersebut Rp 10 juta setahun di bayar cash di muka
• Bank selanjutnya menyewakan rumah itu secara cicilan per bulan Rp 1 juta dengan akad ijarah (di sini dilaksanakan pengikatan/kontrak)
• Rumah dimanfaatkan (digunakan) oleh nasabah
• Nasabah mencicil biaya sewa setiap bulan kepada bank( jika akad IMBT, terdapat hak opsi di akhir dibeli atau tidak)
*2. Untuk akad Ijarah, apabila terjadi kerusakan atau kecatatan pada barang sewa. Siapa yang menanggung?*
Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan kelalaian pihak nasabah dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan itu.*3. Perbedaan ljarah dan IMBT?*
Ijarah : Tidak ada hak opsi
IMBT : Ada hak opsi*4. Apakah diperbolehkan membayar uang sewa selain menggunakan uang?*
Pembayaran sewa atau upah boleh dalam bentuk jasa, mengacu pada fatwa DSN no 08*5. Apa beda ijarah dengan sewa biasa?*
Dalam ijarah, dapat menyewa dalam bentuk barang dan jasa. Sedangkan dalam sewa biasa, hanya dapat menyewa dalam bentuk barang atau benda. Dari segi pembayaran, ijarah memiliki sistem pembayaran berdasarkan kinerja, sedangkan sewa tidak.Semoga Bermanfaat ???
Ekonom rabbani…
Bisa…✊✊✊Progres …
Ceria…???Nantikan Edisi Pofi selanjutnya.
Pastinya lebih seru!
????Further information:
Fb: Progres Tazkia
Twitter: @KSEI_Progres
Ig: Progrestazkia
Youtube: KSEI Progres -
Mutabaah
Mutabaah adalah salah satu kegiatan yang diusung oleh KSEI Progres demi menjawab persoalan tersebut. Mutaba’ah adalah kegiatan untuk memantau amalan yaumiyah winstrol for sale pengurus KSEI Progres, seperti puasa sunnah senin-kamis, shalat rawatib, tilawatul qur’an dan lain-lain. Dimana kegiatan ini demi mengevaluasi, dan meningkatkan para pengurus dibidang ubudiah/spritualnya, agar terciptanya pengurus-pengurus yang berjiwa rabbani.
Anzola: inauguration of the “Fitness Outdoor” area – Carta Bianca News what is npp steroid stay fit by following women of fitness – fitinhub
-
Porgres Membaca
Progres membaca merupakan kegiatan membedah buku-buku ekonomi islam dari beberapa penulis yang concern terhadap ekonomi islam.
Kegiatan bedah buku ini dilakukan dengan cara presentasi yang dilakukan oleh anggota progress dengan diakhiri adanya diskusi terkait buku yang dibahas.
Kegiatan bedah buku ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait ekonomi islam dan ikut mendukung juga literasi ekonomi islam agar setiap mahasiswa mampu mendorong rasa keingintahuan tentang isu-isu atau pengetahuan tentang ekonomi islam yang terdapat dalam buku-buku tersebut. Sehingga mahasiswa mampu menjadikan buku sebagai jawaban dalam menjawab pertanyaan pertanyaan yang muncul setelah kegiatan bedah buku dan disertai diskusi antar mahasiswa.
Progres membaca sangat dirasa penting karena ini merupakan metode yang sangat efektif untuk meningkatkan rasa minat mahasiswa untuk membaca dengan menyampaikan isi buku dengan penyampaian yang mudah dipahami dibandingkan harus membaca langsung buku-buku tersebut, ini mampu memudahkan dalam hal menyampaikan maksud dari buku tersebut agar sampai pemahamannya kepada para mahasiswa STEI tazkia.
-
Pofi (Pojok Fiqih)
Pofi (Pojok Fiqih) merupakan salah satu bentuk kegiatan mengkaji Fiqh Muamalah khususnya tentang fatwa-fatwa DSN yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia berkenaan dengan akad-akad yang ada di kegiatan transaksi perbankan. Fiqh muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya : Jual beli, pinjam-meminjam, kerjasama dll. Dalam hal ini yang akan dibahas di program Pojok Fiqih adalah kegiatan transaksi perbankan. Hal ini menjadi sangat penting bagi para mahasiswa ekonomi islam dalam rangka mengetahui dasar-dasar bagaimana hukum asal suatu kegiatan transaksi di perbankan dan juga membahas apakah penerapan secara riilnya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku atau belum.
Mahasiswa STEI TAZKIA mengkaji mengenai fiqh muamalah ini dalam muatan mata kuliah di awal-awal semester namun butuh pengulangan dan diskusi yang lebih adaptable dan active dengan sesama mahasiswa agar penerapan ilmunya lebih optimal. Program Pojok Fiqih didesain secara kreatif dari segi pelaksanaannya sehingga tujuan Pojok Fiqih dalam mengkaji fiqh muamalah melalui fatwa DSN mampu tercapai dengan baik.
Manfaat kegiatan Pojok Fiqh ini ialah mahasiswa mampu meningkatan kemampuan analisis dan kritisnya dalam hal menanggapi hukum-hukum perbankan yang sudah ada saat ini, banyak sekali permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait kegiatan transaksi perbankan, harapannya mahasiswa mampu memberikan solusi dari permasalahan-permasalahan yang ada dengan pengetahuan dasar-dasar hukum dari kegiatan Pojok Fiqih itu sendiri. -
KAKAP (Kajian Kamis Progres)
Kajian Kamis Progres atau KAKAP adalah kajian rutin mingguan KSEI Progres yang diadakan setiap hari kamis. Kajian ini selaras dengan tujuan KSEI Progres divisi Kajian Strategis (KASTRAT) sebagai fasilitator pemerata keilmuan dan sebagai Ruh dari KSEI Progres. KAKAP membantu mahasiswa untuk memiliki wawasan yang luas dan kritis terkait apa yang terjadi di lingkungan dan melatih meningkatkan softskill serta wawasan dan menjadi wadah untuk da’wah ekonomi islam. Kajian Intermediate ini membahas permasalahan ekonomi terkini dalam pandangan islam dan permasalahan fiqh kontemporer.
Key Performance Index (KPI) Kajian Strategis yang pertama adalah untuk membuka pemahaman para peserta terkait kajian yang diadakan secara konstan pada kamis sore. Pengukuran pemahaman peserta dilakukan dengan pengadaan kuis bagi para peserta pada waktu yang sudah ditentukan. KPI yang kedua adalah tercapainya target kuantitas kajian.